Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Indonesian Crude oil Price (ICP). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesian Crude oil Price (ICP). Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juli 2012

Kwik Kian Gie: UU APBNP 2012 Bertentangan dengan Konstitusi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBNP 2012) bertentangan dengan konstitusi. Sebab Pasal 7 ayat (1) UU APBNP 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp. 137,4 triliun. Menurut Pemerintah dan DPR yang bersepakat mengesahkan UU APBNP 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) di pasar internasional mencapai lebih dari 15% dari harga 105 USD per barel atau mencapai harga sebesar 120,75 USD per barel.
Oleh karena itu DPR mengizinkan Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR apabila harga ICP di pasar internasional mencapai 120,75 USD per barel. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari BPH Migas sebesar Rp. 67,92 triliun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp. 198,48 triliun. Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp. 308,10 triliun dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp. 137,4 triliun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 128,83 triliun.
“Buat saya dan banyak orang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 jelas bertentangan dengan konstitusi kita karena undang-undang tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidakbenaran dari apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tercantum dalam penjelasan tentang undang-undang yang sama yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undangnya sendiri. Di mana adanya pos pemasukan PPH sebesar Rp. 67,92 triliun dan adanya pos pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp. 198,62 triliun.”
Pernyataan tersebut disampaikan Kwik Kian Gie saat didaulat sebagai ahli dalam persidangan uji formil dan materiil UU APBNP di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kelima untuk gabungan perkara 42/PUU-X/2012, 43/PUU-X/2012, 45/PUU-X/2012, 46/PUU-X/2012 dan 58/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil dan materiil UU APBN-P 2012 ini digelar untuk untuk mendengar keterangan saksi dan ahli. Selain Kwik Kian Gie, pemohon juga menghadirkan Aan Eko Widiarto, Ahmad Maftuhan.
Lebih lanjut Kwik Kian Gie mendalilkan inti Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (6a) yang menyatakan Pemerintah boleh menaikkan harga BBM bersubsidi bilamana harga rata-rata ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBNP 2012 yaitu 105 USD per barel. Menurutnya, dua pasal tersebut saling berkaitan. Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 Kg yang berlaku pada saat ini atas dasar harga ICP sebesar 105 USD per barel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh Nymex, pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp. 123,6 triliun seperti yang tercantum dalam nota keuangan tahun 2012. Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka ditebitkan UU APBNP Tahun 2012 yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan subsidi BBM menjadi Rp. 137,4 triliun.
“Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, Pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka subsidi sebesar Rp. 137,4 triliun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp. 67,92 triliun dari BPH MIGAS dan angka pemasukan sebesar Rp. 198,48 triliun sebagai hasil penjualan migas. Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp. 137,4 triliun, tanpa menyebut adanya pemasukan Rp. 67,92 triliun dan Rp198,48 triliun,” tandas Kwik di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, uji formil dan materiil UU APBNP 2012 ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga masyarakat. Antara lain, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Eddy Wesley Parulian Sibarani, Masyur Maturidi, M. Fadhlan Hagabean Nasution, dll. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 28 Mei 2012

Tolak Mekanisme Pasar Harga Jual BBM, UU APBN-P 2012 Diuji

Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual subsidi BBM kepada rakyat sesuai dengan mekanisme pasar. “Ini bertentangan dengan Putusan MK,” kata Andi Muhammad Asrun saat bertindak sebagai kuasa hukum Pemohon perkara 45/PUU-X/2012 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/5/2012) siang.

Permohonan uji formil dan materiil UU APBN-P 2012 diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI) dan Muhammad Hafidz (perkara 45/PUU-X/2012) serta Ahmad Daryoko Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar, Mukhtar Guntur Kilat dkk (perkara 46/PUU-X/2012). Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati.

Pada 31 Maret 2012 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Perubahan UU APBN Tahun 2012 yang diajukan oleh Pemerintah, menjadi UU APBN Tahun 2012. Dengan diberlakukannya UU tersebut, terdapat tambahan pasal dan ayat, khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a yang menyatakan: “Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (limabelas perseratus) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya”.

Sejak awal pengajuan Rancangan Perubahan UU APBN 2012 pada akhir Februari 2012 hingga pembahasan RUU di DPR, telah muncul penolakan keras dari masyarakat buruh, mahasiswa, tani, nelayan, sopir, politisi, pengusaha, LSM, hingga ibu-ibu rumah tangga. Mereka beranggapan, kenaikan harga jual BBM kepada rakyat, berakibat naiknya harga berbagai kebutuhan, baik sebelum maupun sesudah kenaikan harga jual BBM kepada rakyat. “Menurut kami, banyak kesalahannya dari segi istilah maupun substansinya. Sudah banyak yang mengajukan keberatan, baik dari publik, masyarakat umum, maupun dari fraksi-fraksi di DPR,” kata Andi M. Asrun.


Perspektif Filosofis Sosiologis, dan Yuridis

Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012, lanjut Asrun, secara formal dilatarbelakangi alasan bahwa penyusunan pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Asrun mengutip pendapat Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan, asas-asas hukum dan asas-asa pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, merupakan conditio sine quanon bagi berhasilnya suatu peraturan perundang-undangan yang dapat diterima dan berlaku di seluruh masyarakat Indonesia, karena telah mendapat dukungan landasan filosofis, yuridis, dan sosilogis.

Dari Sudut filosofis, pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Reaksi penolakan yang datang dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012 merupakan indikasi hal tersebut tidak memenuhi syarat filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari sudut sosiologis, peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah diterima oleh masyarakat. Tetapi bercermin dari protes yang dilancarkan secara masif oleh berbagai elemen masyarakat, menjadi inkasi kuat pasal dalam UU tersebut tidak diterima masyarakat.

“Bercermin dari sudut sosiologis dan filosofis Pasal 7 ayat (6) huruf a Undang-Undang APBN-P Tahun 2012, dari perspektif sosilogis tidak dapat diterapkan oleh pemerintah,” dalil Asrun.

Kemudian, dari pengujian formil, ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P 2012 telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusan Nomor 2/PUU-I/2003 membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, akibat menyerahkan harga minyak untuk ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.

“Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012, secara materiil bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945,” tandas Asrun. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More