Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Desember 2012

Kuasa Pemohon Uji UU Minerba Tak Hadiri Sidang Karena Ibundanya Meninggal


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (13/12/12) siang. Sidang kali kedua untuk Perkara Nomor 113/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 dan Pasal 127 UU Minerba ini beragendakan perbaikan permohonan.

Panel Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Harjono, Anwar Usman, setelah membuka persidangan, membacakan surat yang dikirimkan oleh kuasa Pemohon. Isi surat tersebut intinya permintaan izin tidak bisa hadir di persidangan karena ibunda kuasa hukum Pemohon meninggal dunia. “Kuasa dari Pemohon minta izin untuk tidak mengikuti sidang ini karena ibundanya meninggal dunia pada hari ini,” kata Ahmad Fadlil Sumadi membacakan surat.

Selanjutnya panel hakim memerintahkan kepada Panitera MK untuk melakukan pemanggilan kepada Pemohon jika nantinya rapat permusyawaratan hakim (RPH) menyatakan permohonan pemohon dilanjutkan ke tahap pleno. Selain itu, sebelum menutup persidangan, panel hakim memerintahkan Panitera MK untuk membuat berita acara persidangan. Supaya dibikin berita acara hari ini, dia tidak datang dengan alasan yang menurut hukum dapat dibenarkan,” kata Fadlil.

Untuk diketahui, uji materi UU Minerba diajukan oleh H. Hazil Ma’ruf. Hazil mengujikan Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 dan Pasal 127 UU Minerba. Melalui kuasanya, Iwan Prahara Nur Asnawi, Hazil pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hazil menganggap Pasal 125 ayat (2) UU Minerba kontradiktif dan diskriminatif, karena tidak menjelaskan secara rinci maksud dan tujuannya. Sedangkan Pasal 126 Ayat (1) UU Minerba sebagai bentuk aturan bertujuan memonopoli hasil sumber daya alam dengan tidak sedikit pun memikirkan rakyat sekitar. Kemudian Pasal 127 UU Minerba merupakan bentuk arogansi penguasa kepada rakyatnya, sedangkan rakyat tidak diberikan ruang sedikit pun untuk bernafas.

Pasal 125 ayat (2) UU Minerba menyatakan, “Pelaksana usaha jasa pertambangan  dapat  berupa  badan usaha, koperasi, atau  perseorangan  sesuai  dengan klasifikasi  dan kualifikasi  yang telah ditetapkan  oleh Menteri.”

Pasal 126 menyatakan: “(1) Pemegang  IUP  atau  IUPK  dilarang  melibatkan  anak perusahaandan / atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah  usaha  pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri; (2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. tidak  terdapat  perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah tersebut; atau b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang  berminat/ mampu.”

Pasal 127 menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Rabu, 04 April 2012

HM Laica Marzuki: Pembuat UU Minerba Bagai Menyila Dua Jenis Tanaman Dari Populasi Berbeda

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan sistem desentralisasi yang diselenggarakan dengan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Konsep negara kesatuan meliputi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, namun secara dikhotomis membagi kewenangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 menetapkan bahwa, urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama. Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menggolongkan urusan pemerintahan berkenaan dengan pertambangan, mineral dan batubara sebagai urusan pemerintahan pusat.

Pasal 1 angka 29, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sepanjang frasa “tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” dalam hal penentuan wilayah pertambangan (WP), pada nyatanya melintasi dua kewenangan pemerintahan yang berbeda, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan desentralisasi.

“Pembuat UU Minerba bagai menyila dua jenis tanaman dari dua populasi yang berbeda,” kata HM Laica Marzuki saat bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan uji materi UU Minerba yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4/2012), di ruang pleno gedung MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 10/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Bupati Kutai Timur Ishan Noor. Materi UU Minerba yang diujikan Ishan Noor yaitu Pasal 1 angka 29, angka 30, angka 31, Pasal 6 ayat (1) huruf e, ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 huruf b dan huruf c, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Penjelasan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.

Selain menghadirkan Prof. HM Laica Marzuki, Ishan Noor juga menghadirkan Ahli yaitu Prof. Dr. Muchsan, Dr. Indra Prawira, dan Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid. Muchsan dalam keterangannya menyatakan, frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, berarti bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak hanya wewenang pemerintah pusat saja, tetapi pemerintah daerah juga berhak mengelolanya. Oleh karena itu, penetapan yang menyatakan bahwa wilayah pertambangan tidak terikat dengan batasan wilayah administrasi pemerintahan, itu tidak sesuai dengan sistem pembagian wilayah NKRI sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945. Dalam UU Minerba, lanjutnya, pengelolaan minerba tetap di tangan pemerintah pusat. “Hal ini tidak sesuai dengan sistem desentralisasi yang menghendaki pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.

Indra Prawira dalam keterangannya menyatakan, istilah hukum dalam UUD 1945 tidak bersifat statis, melainkan berkembang sesuai dengan zaman. Perubahan makna, istilah konstitusi dapat terjadi karena penafsiran legislator pembentuk UU, lembaga peradilan seperti MK, atau karena praktik ketatanegaraan. Indra menyontohkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi dasar UU Minerba yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Istilah “bumi” dalam pemakaian bahasa sehari-hari, menunjuk pada nama sebuah planet yang berbentuk bulat seperti bola. “Pertanyaannya, apakah founding fathers kita menggunakan istilah bumi dengan makna seperti sekarang ini?” tanya Indra.

Menurutnya para founding fathers tidak memaknai “bumi” seperti di atas. Sebab tidak mungkin para founding fathers bermaksud menguasai seluruh bumi. “Meskipun menunjuk pada “bumi” secara keseluruhan, tapi yang dimaksud tentulah menunjuk pada sebagain wilayah di muka bumi ini yang dihuni oleh bangsa Indonesia,” terangnya.

Pengertian “bumi”, lanjutnya, sekarang sudah berubah. Indra menyayangkan saat perubahan UUD 1945 RI, istilah “bumi” tidak dikoreksi dan disesuaikan dengan makna bumi yang dipahami saat ini. Menurutnya, makna “bumi” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu “tanah dan kekayaan alam yang ada di dalamnya”. “Jadi, definisi ‘bumi dan air’ dalam UUD 1945 mengandung makna, baik sebagai wadah maupun sumber daya alam,” paparnya.

Menurut Indra, dari perspektif hukum tata ruang dan sumber daya alam, Frasa “dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan” dalam UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bahkan, menurutnya, bukan hanya frasa tersbut yang bertentangan dengan UUD 1945. “Tetapi seluruh pengertian Pasal 1 angka 29 bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.    
          
Sementara itu, Ryaas Rasyid dalam keterangannya menyatakan, kata “seluas-luasnya” dalam ketentuan mengenai pemerintahan daerah dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa wewenang pemerintahan yang melekat pada daerah otonom tidak syogianya dilucuti dengan dalih apapun melalui penarikan kembali kewenangan dari daerah otonom ke pemerintahan pusat. “Kalau ada argumen yang merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang otoritas negara dalam menguasai ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’, sebagai alasan untuk membenarkan kebijakan resentralisasi atas sektor tambang, mineral dan batubara, karena pemerintah pusat dipandang sebagai satu-satunya institusi yang dapat bertindak atas nama negara, maka jelaslah bahwa argumen itu salah kaprah,” tandas Ryaas. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More