Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Andar Amin Harahap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andar Amin Harahap. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 November 2012

Sengketa Pilwalkot Padangsidimpuan: Camat Psp Tenggara Bantah Terlibat Pemenangan Andar-Isnan


Camat Padangsidimpuan (Psp) Tenggara Ahmad Bestari Lubis membantah keterlibatannya dalam pemenangan pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan nomor 3 Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan). Bestari dengan tegas menyatakan tidak pernah membagikan sejumlah uang untuk pemenangan Andar-Isnan. Sebaliknya Bestari yang bersaksi untuk pasangan Andar-Isnan ini menyatakan apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah.

Bantahan Bestari tersebut menanggapi keterangan Kepala Desa Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, saat bersaksi untuk pasangan calon walikota/wakil walikota Padangsidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan. Pada persidangan senin kemarin, Nelson mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan.  

“Dia (Nelson Gultom) sebut-sebut nama saya bahwa saya memberikan uang Rp30 juta terhadap beliau. Itu tidak benar,” bantah Bestari dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padangsidimpuan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/11/2012) siang. Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Bestari menegaskan kedatangannya ke Jakarta dan bersaksi di persidangan MK adalah untuk membantah tuduhan-tuduhan terhadap dirinya. “Saudara lapor saja ke polisi kalau itu fitnah,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Memfitnah nama baik itu. Sampai Sidimpuan nanti saya tuntut ini,” sambung Bestari.

Pasangan Andar-Isnan selaku pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Padangsidimpuan, juga menghadirkan saksi Marataman Siregar. Marataman adalah Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Buruh, salah satu partai pengusung pasangan Andar-Isnan. Marataman yang juga merupakan penasehat tim sukses pasangan Andar-Isnan, menerangkan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Padangsidimpuan untuk pemenangan pasangan nomor 4 Dedi-Affan. Marataman menyebutkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan yang sangat potensial memengaruhi beberapa SKPD. “Dia (Sekda Kota Padangsidimpuan) sangat berpengaruh, sangat potensial untuk bisa mempengaruhi beberapa SKPD untuk mengusung Nomor 4,” terang Marataman.

Sidang kali kelima perkara perselisihan hasil Pemilukada Padangsidimpuan ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir. Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyarankan kepada pasangan Dedi-Affan (pemohon), KPU Kota Padangsidimpuan (termohon) dan pasangan Andar-Isnan (pihak terkait) untuk membuat kesimpulan akhir. Akil memberi kesempatan penyampaian kesimpulan akhir paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Rabu (21/11/2012) pukul 12.00 WIB.

“Baiklah dengan demikian sidang dalam Perkara Nomor 85/PHPU.D-X/2012 saya nyatakan selesai, dan nanti menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan,” pungkas Akil Mochtar sembari mengetukkan palu sidang tiga kali pertanda persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Senin, 19 November 2012

Saksi Pasangan Dedi-Affan Beberkan Keterlibatan Camat dalam Pemilukada Padang Sidimpuan


Pasangan calon walikota/wakil walikota Padang Sidimpuan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan) selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidimpuan, menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/11/2012). Sidang kali kelima untuk perkara 85/PHPU-D/2012 dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan oleh panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Saksi pasangan Dedi-Affan bernama Junaidi Siregar menerangkan mengenai banyaknya warga Psp Angkola Julu tidak  terdaftar dalam DPT karena data DPS dan DPT tidak berdasar validasi faktual. Junaidi yang juga merupakan Anggota PPK Psp Angkola Julu ini juga membeberkan keterlibatan Camat Psp Angkola Julu dalam pemenangan pasangan Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan).

Junaidi sebelumnya menjabat Ketua PPK Psp Angkola Julu. Jabatannya bergeser menjadi anggota karena dia tidak mau berpihak kepada pemerintah setempat (Camat Psp Angkola Julu) yang merupakan pendukung pasangan Andar-Isnan. “Apakah ada permintaan secara lisan atau tertulis kepada Saudara agar berpihak kepada pemerintah daerah?” tanya Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. “Ada, camat, Yang Mulia,” jawab Junaidi.

Saksi lainnya, Kepala Desa (Kades) Huta Limbong Kecamatan Psp Tenggara, Nelson Gultom, menerangkan tentang instruksi Camat Psp Tenggara untuk memenangkan pasangan Andar-Isnan. Nelson bahkan mengaku mendapat intimidasi dan teror agar mengikuti arahan camat. “Akibat penekanan itu, apa yang Saudara lakukan?” tanya Akil Mochtar. “Saya harus mengikuti arahan camat,” jawab Nelson.

Selanjutnya Nelson dalam keterangannya mengaku menerima uang 30 juta rupiah dari Camat Psp Tenggara untuk diberikan kepada warga desa Huta Limbong agar memilih pasangan Andar-Isnan. “Untuk apa katanya duit itu?” tanya M. Akil Mochtar. “Untuk dibagikan kepada masyarakat untuk memenangkan Pasangan Nomor 3 (Andar Isnan),” jawab Nelson.

Keterlibatan camat dalam pemenangan pasangan Andar-Isnan juga diungkap oleh Kepala Desa Simasom Kecamatan Psp Angkola Julu, Umar Hanapi Siregar. “Saya diperintahkan Camat Padang Sidimpuan Angkola Julu untuk memenangkan Pasangan Nomor 3,” ungkap Umar. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Senin, 12 November 2012

KPUD Kota Padang Sidempuan Tolak Dalil Permohonan Pasangan Dedi-Affan

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang Sidempuan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang Sidempuan yang diajukan oleh pasangan Dedi Jaminsyah Putra dan Affan Siregar (Dedi-Affan). “Termohon (KPUD Kota Padang Sidempuan) menolak seluruh dalil yang dikemukakan Pemohon, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban Termohon.

Demikian jawaban KPUD Kota Padang Sidempuan yang disampaikan kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (12/11/2012) pagi. Persidangan untuk perkara 85/PHPU-D/2012 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

KPUD Kota Padang Sidempuan dalam eksepsinya menyatakan permohonan Dedi-Affan tidak memuat hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, KPUD Kota Padang Sidempuan menilai permohonan Dedi-Affan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008.

Selanjutnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan ihwal adanya intervensi dari pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, sebagaimana didalilkan pasangan Dedi-Affan. “Intervensi Pejabat Pemko Padang Sidempuan, benar enggak itu?” tanya Akil. “Yang Mulia, itu tidak benar, karena sampai  akhir pelaksanaan Pemilu (kada) tanggal 18 Oktober 2012 kemarin, tidak ada laporan dari PPK, PPS, dan PPK yang menyebutkan bahwa ada intimidasi dari camat dan pejabat pemko,” jawab Indra Gunawan Purba.

Akil juga menanyakan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan NIK ganda. Menanggapi hal ini, Indra Gunawan Purba pada intinya menyatakan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KPUD Kota Padang Sidempuan berlangsung sukses. Hal ini ditandai dengan sejumlah 68% pemilih dalam DPT memberikan suaranya.

KPUD Kota Padang Sidempuan dalam petitumnya meminta Mahkamah agar menolak permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kota Padang Sidempuan Tahun 2012 yang diajukan oleh pasangan Dedi-Affan. “Petitumnya, kiranya Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan Pemohon ini, kiranya dapat memberi putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pinta KPUD Kota Padang Sidempuan melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba.

Sementara itu, pasangan  Andar Amin Harahap dan Muhammad Isnandar (Andar-Isnan) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik, menyatakan kemenangan Andar-Isnan merupakan suatu hal yang rasional dan wajar. Indikatornya yaitu tingginya persentasi masyarakat yang menggunakan hak pilih (68,56%), dan adanya dukungan partai pengusung Andar-Isnan (PKB, PPP, PKNU, PDP, PKPB, Partai Buruh, Partai Patriot). Menurut Agussyah, partai-partai pengusung Andar-Isnan tersebut telah berhasil mensosialisasikan baik secara internal maupun eksternal di masyarakat tentang keberadaan Andar-Isnan. Indikator lainnya yang menurut Agussyah tidak terbantahkan adalah, Andar-Isnan merupakan tokoh pemuda terbaik di Kota Padang Sidempuan. “Berdasarkan indikator-indikator tersebut, position daripada pihak terkait menjadi kuat, sehingga terpilihnya pihak terkait dalam pemilukada tahun 2012 merupakan suatu yang sangat logis,” tegas Agussyah.

Menjawab tuduhan pasangan Dedi-Affan mengenai adanya keterlibatan Walikota Padang Sidempuan dan jajarannya secara terstruktur, sistematis, dan massif, yang dialamatkan kepada Andar-Isnan, hal ini dibantah oleh Andar-Isnan. “Tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan dibantah oleh Pihak Terkait,” tandas Agussyah. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES


readmore »»  

Selasa, 01 Juni 2010

Permohonan Dicabut, Sengketa Pemilukada Kab. Tapsel Berakhir


Ikhtisar Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010

Pemohon:
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si.,  dan Dr. H. Badjora M. Siregar,
Pokok Perkara:
Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.
Tanggal Registrasi
24 Mei 2010
Amar Putusan:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon.
Tanggal Putusan:
31 Mei 2010

 
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si.,  dan Dr. H. Badjora M. Siregar adalah pasangan nomor urut 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010. Pasangan ini mengajukan permohonan bertanggal 19 Mei 2010 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan MK pada hari Senin, 24 Mei 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.

Menanggapi permohonan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 tersebut, MK menerbitkan Ketetapan Wakil Ketua MK Nomor 123/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 14/PHPU.DVIII/2010.

Di samping itu, MK juga menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim MK Nomor 141/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2010 Pemohon melalui telepon menyampaikan menarik permohonannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Penarikan Permohonan Nomor 023/TIM-ADAB/V/2010 bertanggal 27 Mei 2010 perihal Pencabutan Gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.

Menanggapi penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 31 Mei 2010 menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 14/PHPU.DVIII/2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan.

MK Kabulkan Penarikan Permohonan

Dalam ketetapannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Mahkamah juga menyatakan Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010 ditarik kembali.

Di samping itu, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010. Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Sidang pleno terbuka untuk umum dengan agenda pengucapan ketetapan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More