Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label obscuur libel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label obscuur libel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Oktober 2012

Dalil Permohonan Kontradiktif, Uji Materi KUHAP Tidak Diterima

Pengujian konstitusionalitas Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan oleh Dr. H. Idrus M.Kes dinilai kabur (obscuur libel) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terjadinya pertentangan antar dalil dalam permohonan dan antar dalil dalam posita dengan petitum. Alhasil, dalam amar Putusan Nomor 71/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan permohonan Idrus tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi delapan hakim anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar, dalam sidang pengucapan putusan di MK, Selasa (23/10/2012) siang.
Idrus mengujikan ketentuan Pasal 244 KUHAP terkait dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat tidaknya mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung yang selengkapnya berbunyi, “Terhadap putusan, perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Saat mengajukan permohonan ke MK pada 11 Juli 2012 lalu, Idrus sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung atas permintaan pemeriksaan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Lubuk Sikaping tertanggal 9 Juli 2008, atas putusan Pengadilan Negri Lubuk Sikaping Nomor 55/Pid/2007/Pn.Lbs tanggal 19 Juni 2008.
Adapun permasalahan yang dihadapi Idrus yaitu pada tahun 2004 yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan hibah kepada Kabupaten Pasaman berupa 100 ekor sapi untuk 100 kepala keluarga (KK) yang kurang mampu. Saat itu, Idus menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pasaman, yang bertugas melakukan pembinaan terhadap kelompok KK miskin tersebut melalui jajaran di bawahnyaPada awal Tahun 2006, Idrus pindah tugas menjadi Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasaman. Suatu saat, Idrus menegur stafnya yang bernama Hayati, istri Kejari Lubuk Sikaping. Teguran ini rupanya memicu kasus perkara Idrus.
Pada akhir 2006 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Sikaping melakukan pemanggilan kepada Idrus untuk penyelidikan tentang bantuan hibah pada Tahun 2004. Saat itu pula Idrus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Lubuk Sikaping selama 7 bulan 10 hari. Selama dalam penahanan, Idrus dua kali diperiksa oleh Kejari Lubuk Sikaping dengan tuduhan menerima uang Rp 1.200.000 dari KUBE FM dan mendakwa Idrus telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 20.000.000.
Pada 2008 Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping membuat putusan bebas murni kepada Idrus dengan Putusan Nomor 55/Pid/2007/PN.Lbs Tanggal 19 Juni 2008, dengan alasan bantuan sapi tersebut adalah merupakan hibah, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kementrian Sosial dengan Bupati Agam Nomor 53/HUK/2004. Kemudian pada tanggal 9 Juli 2008 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Sikaping mengajukan permintaan pemeriksaan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dengan dasar hukumnya Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor K/275/Pid/1983, yang bersumber dari Pasal 244 KUHAP, karena JPU beranggapan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah bebas tidak murni. Sampai saat ini, Idrus belum mendapatkan keputusan kasasi tersebut dari MA. Merasa diperlakuan diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum, Idrus lalu mengajukan pengujian Pasal 244 KUHAP ke MK.
Idrus dalam petitum permohonannya meminta dua pilihan kepada Mahkamah untuk memutus Pasal 244 KUHAP. Pertama memohon Mahkamah menyatakan Pasal 244 KUHAP bermakna. Maksudnya, Pasal 244 KUHAP dinyatakan tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, disertai dengan konsekuensi bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 275K/Pid/1983 yang bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP menjadi tidak berlaku. Konsekuensi ikutan lain yaitu putusan PN Lubuk Sikaping atas perkara Idrus menjadi berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Idrus juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 244 KUHAP tidak bermakna, maksudnya menyatakan Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap, dengan konsekuensi bahwa semua ketentuan yang berdasar pada ketentuan Pasal 244 KUHAP, salah satunya Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 275K/Pid/1983, juga dinyatakan tidak bermakna, sehingga Putusan PN Lubuk Sikaping atas perkara Idrus menjadi memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Mahkamah, terdapat pertentangan antar dalil-dalil dalam posita maupun antara posita dan petitum dalam permohonan Idrus. Di satu sisi Idrus mendalilkan Pasal 244 KUHAP tidak bermakna. Di sisi lain, Idrus mendalilkan Pasal 244 KUHAP bermakna. Selain itu, apabila dalil dalam posita tersebut dikaitkan dengan petitum, maka antara dalil tersebut dan petitum juga bertentangan. Terlebih lagi Idrus memohon supaya Putusan PN Lubuk Sikaping atas perkara Idrus menjadi memiliki kekuatan hukum tetap.
“Atas dasar pertentangan-pertentangan antar dalil-dalil dalam permohonan Pemohon dan antara dalil-dalil dalam posita dengan petitum, maka menurut Mahkamah, permohonan a quo kabur (obscuur libel). Oleh karena itu Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut tentang kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan poin Kewenangan Mahkamah dalam putusan ini. (Nur Rosihin Ana)

Download putusannyanya di sini

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



readmore »»  

Senin, 01 Oktober 2012

KPUD Cimahi Nilai Permohonan Sengketa Pilwalkot “Obscuur Libel”


Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cimahi melalui kuasa hukumnya, Fazri menyatakan, Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstiusi (UU MK) secara tegas menyebutkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil yang memengaruhi terpilihnya calon. Selain itu Pasal 75 UU MK menyebutkan bahwa para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon. Bahkan penjelasan pasal 75 dinyatakan bahwa Pemohon harus menunjuk dengan jelas tempat penghitungan suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara.
Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut KPUD Cimahi, permohonan perselisihan hasil pemilukada Cimahi yang diajukan para pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). “Proses penghitungan suara, baik di tingkat TPS, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi para pemohon sama sekali tidak mengajukan keberatannya yang berkaitan dengan hasil perolehan.”
Demikian disampaikan Fazri di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Senin (1/10/2012) siang bertempat di ruang sidang panel lt. 4 gedung MK. Sidang kali kedua untuk perkara 61/PHPU.D-X/2012 dan 62/PHPU.D-X/2012 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cimahi Tahun 2012, beragendakan mendengarkan jawaban KPUD Cimahi (termohon), keterangan pihak terkait dan pembuktian.
Bertindak sebagai pemohon untuk Perkara 61/PHPU.D-X/2012 yaitu pasangan calon walikota/wakil walikota Cimahi nomor urut 2 Supiyardi-Encep Saepulloh (SAE). Sedangkan perkara 62/PHPU.D-X/2012 dimohonkan oleh tiga pasangan calon yaitu pasangan nomor urut 1 Gantira Kusumah-Bambang Suprihatin (TIBA), nomor urut 4 Cecep Rustandi-Eman Sulaeman (Cep Eman) dan nomor urut 5 Ahmad Ramli Assagaf-Jumadi (Arjuna).
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan keputusan KPUD yang 2 kali menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Mengapa (penetapan DPT) dua kali, itu yang penting,” tanya Fadlil. “Karena disetujui semua tim kampanye pasangan walikota, Yang Mulia,” jawab Fazri.
Berkenaan dalil para pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi dan tim pasangan calon walikota/wakil walikota, KPUD Cimahi menyatakan hal ini bukan ranah kewenangannya. KPUD Cimahi menyatakan menolak dalil para pemohon yang menyatakan KPUD Cimahi menyimpangi asas pemilukada (luber dan jurdil). Tidak ada pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon (KPUD Cimahi),” tegas Fazri.
Sementara itu, pasangan calon Atty Suharti Tochija-Sudiarto (PASTI) selaku pihak terkait dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Memet Akhmad Hakim menyatakan Atty Suharti Tochija secara medis mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik. Memperkuat hal ini Memet menyertakan bukti penilaian dokter ginjal dari Singapura. “Dokter di Singapura dari rumah sakit ginjal yang menyatakan bahwa Ibu Ati itu mampu melaksanakan tugas sebagai pejabat publik,” kata Memet.
Memet menolak tuduhan pemohon mengenai adanya keterlibatan Walikota Cimahi (suami Atty Suharti Tochija) dan jajaran birokrasinya. Hal ini dibuktikan dengan kalahnya perolehan pasangan PASTI di perumahan PNS. “Hasil-hasil perolehan di TPS-TPS perumahan PNS, yang kami kemukakan di sini bahwa kami kalah,” dalil Memet. Begitu pula dengan tuduhan pengerahan guru. Justru di perumahan guru pasangan PASTI kalah telak. “Di komplek perumahan guru, kami kalah secara sangat mencolok,” lanjut Memet. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Selasa, 09 Agustus 2011

KPU Pati Bantah Diskualifikasikan Pasangan Bakal Calon dari PDIP

Kuasa Hukum KPU Pati, Umar Ma’ruf menanggapi permohonan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Pati, di ruang sidang Pleno MK, Selasa (9/8).
Jakarta, MKOnline – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali digelar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8/2011). Persidangan yang dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono, mengagendakan mendengar jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian.
Menanggapi permohonan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011), KPU Pati melalui kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf dalam eksepsinya menyatakan permohonan kabur (obscuur libel). “Dalam permohonan, Pemohon tidak menunjuk berkaitan dengan persoalan murni PHPU-nya. Yang didalilkan adalah berkaitan dengan persoalan pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan massif,” kata Umar.
Umar juga mematahkan dalil permohonan Slamet Warsito-Srimulyani mengenai persoalan pemberian berita acara rekapitulasi hasil Pemilukada. KPU Pati telah melakukan kewajibannya yaitu memberikan hasil berita acara rekap kepada lima pasangan calon yang hadir. ”Pemohon pada saat rekapitulasi hadir, tetapi kemudian belum selesai sudah keluar. Maka tentunya kami tidak bisa memberikan. Kemudian kita susuli ke tempat saksi daripada Pemohon. Dan saksi Pemohon tidak bersedia untuk menerima rekapitulasi berita acara ini,” imbuh Umar.
Selain itu, KPU Pati juga membantah dalil pasangan Slamet Warsito-Srimulyani mengenai quick count yang dilakukan KPU Pati. “Yang kami lakukan adalah perhitungan sementara. Dan perhitungan sementara ini kami lakukan untuk 83% dari TPS, bukan 100%,” bantah Umar.
Kemudian, berkaitan dengan persoalan TPS yang berada di halaman rumah kepala desa, Umar menjelaskan tidak adanya larangan berkaitan dengan hal tersebut. “Yang ada larangan sebagaimana PKPU Nomor 72 Tahun 2009 adalah tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat pemungutan suara,” terang Umar. KPU Pati juga menegaskan tidak mengetahui adanya mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas Negara. Pihaknya mengaku tidak tidak mendapatkan klarifikasi dari Panwaslu Pati. 

Masalah Internal PDIP
Dalam kesempatan yang sama KPU Pati juga Menaggapi permohonan pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). KPU Pati bersikukuh tidak pernah melakukan diskualifikasi atau menggugurkan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko. KPU Pati mengakui Imam Suroso-Sujoko adalah bakal pasangan calon yang pernah diusulkan dan didaftarkan oleh DPC PDIP Pati pada saat pendaftaran tanggal 5 Mei 2011.
Kemudian oleh DPC PDIP pada saat perbaikan, diajukan penggantian dengan calon baru. Penggantian calon baru ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2008. “Jadi harus dipahami ini persoalan internal PDI Perjuangan, bukan persoalan hubungan antara Pemohon dengan KPU Kabupaten Pati,” terang Umar.
Selanjutnya Umar Ma’ruf, kuasa hukum KPU Pati menjelaskan detil kronologi tahapan verifikasi pasangan Imam Suroso-Sujoko. Pada 11 Mei 2011, kata Umar, ada utusan dari bakal pasangan calon hadir ke KPU, yang akan melengkapi berkas. “Tetapi karena tidak pada waktunya, maka kami tidak bisa menerima,” kata Umar.
Selain itu, lanjutnya, sebagaimana ketentuan, yang berhak untuk menambah kelengkapan berkas adalah partai politik dalam hal ini DPC PDIP Pati. Sedangkan yang hadir saat itu bukan dari DPC PDIP. “Seandainya yang hadir pun adalah DPC PDIP, karena waktunya tidak sesuai dengan yang kami tentukan, pasti kami akan tolak karena waktu perbaikan adalah pada tanggal 13 Mei sampai 19 Mei 2011,” jelas Umar.
Kemudian, lanjut Umar, pada tanggal 17 Mei 2011, pada masa perbaikan berkas, Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, didampingi Sekretaris DPC PDIP datang ke KPU Pati untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon. Semula pasangan calon yang diusung PDIP adalah Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. Hal ini, kata Umar, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2008.
”Karena yang hadir adalah Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Pati maka penggantian calon itu kami terima, dan hal ini pun dalam rangka prinsip kehati-hatian kami melakukan konsultasi ke KPU Pusat, dan KPU Pusat menyatakan, penuhi ketentuan di dalam undang-undang ini, sehingga kami melaksanakan ini,” tandas Umar. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More