Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 April 2011

Pemohon Uji Materi UU BPHTB Mangkir di Persidangan

Jakarta, MKOnline – Tanpa alasan jelas, Fahri Alamudie mangkir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (11/4/2011). Persidangan yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB ini sempat tertunda karena Pemohon belum menunjukkan tanda-tanda kehadiran di MK. Selanjutnya, Panel Hakim membuka persidangan pukul 13:24 WIB. Namun, karena Pemohon tidak juga hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaaan perbaikan permohonan, akhirnya Panel Hakim terpaksa menutup persidangan pada pukul 13:26 WIB.
“Oleh karena Pemohon untuk perkara nomor 22/PUU-IX/2011 tidak hadir, maka sidang saya nyatakan ditutup,” kata Ketua Panel Achmad Sodiki seraya mengetok palu sidang sebanyak tiga kali pertanda persidangan ditutup.
Sebagaimana persidangan pendahuluan, (18/3), Mahkamah memeriksa uji materi konstitusionalitas materi UU 20/2000 tentang Perubahan Atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) yang diajukan oleh Fahri Alamudie.
Fahri yang kala itu hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, mengadukan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 2 ayat (2) huruf  b UU BPHTB yang menyatakan: “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: b. pemberian hak baru karena: 1. kelanjutan pelepasan hak; 2. di luar pelepasan hak.” Ketentuan tersebut menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Fahri mendalilkan membeli sebidang tanah. Saat jual-beli dia sudah dikenakan pajak. Namun, saat pemberian hak baru, dia dikenakan pajak lagi. Menurutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam pemberian hak baru tidak dapat dibenarkan karena pemberian hak baru bukanlah suatu peristiwa hukum seperti yang diatur dalam UU 20/2000. Sehingga menurutnya, pemberian hak baru kepada pemilik lahan/tanah dan bangunan adalah kewajiban pemerintah karena pemerintah memperoleh pendapatan setiap tahun dari pajak tanah/lahan tersebut, yaitu berupa pajak bumi dan bangunan. (Nur Rosihin Ana/mh)



readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More