Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Rumah Minimalis Tipe 36. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rumah Minimalis Tipe 36. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 Februari 2012

Rumah Minimalis Tipe 36 Beratkan Warga dan Pengusaha

Catatan Perkara MK

Tempat tinggal merupakan kebutuhan primer bagi setiap orang untuk menjaga ketenangan dan kelangsungan hidupnya. Tempat tinggal mempunyai fungsi penting bagi kehidupan manusia sebagai tempat berteduh dari panas dan hujan dan berlindung dari segala macam bahaya. Selain itu, fungsi tempat tinggal yaitu sebagai tempat untuk melakukan kegiatan yang sifatnya pribadi (privacy), tempat berkumpul, pendidikan keluarga serta tempat yang nyaman untuk membina hubungan persaudaraan (silaturrahim) maupun persahabatan.
Dengan demikian, memiliki rumah atau tempat tinggal menjadi impian setiap orang. Untuk mewujudkan impian tersebut, dibutuhkan kemampuan finansial yang relevan dengan daya beli tipe rumah.
Memiliki tempat tinggal adalah hak asasi setiap orang. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Berlakunya ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011), menjadi hambatan khususnya bagi  tiga orang warga, yaitu Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi dan Erlan Basuki, untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggal sesuai dengan daya beli mereka. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan “Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.”
Merasa dirugikan oleh ketentuan dalam materi UU tersebut, Ketiganya lalu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima oleh panitera MK dengan Registrasi Nomor 12/PUU-X/2012. Para Pemohon mendalilkan, gaji mereka yang kurang dari 2 juta hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 menyebabkan para Pemohon tidak dapat membeli atau membangun rumah. Sebab, untuk membeli rumah dengan luas minimal 36m2 tersebut, para Pemohon harus mengeluarkan dana yang diasumsikan minimal seharga Rp. 135.000.000. Hal ini menurut para Pemohon, yang tidak sesuai dengan pendapatan mereka.
Para Pemohon mendalilkan, setiap orang berhak untuk mendapatkan rumah/tempat tinggal dan hidup di suatu tempat yang aman. Hak atas perumahan merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain mereka bertiga, permohonan judicial review Pasal 22 ayat (3) (UU 1/2011) juga dilayangkan oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) yang dalam hal ini diwakili Eddy Ganefo (Ketua Umum) dan Anton R. Santoso (Sekretaris Jenderal). Panitera MK merigistrasi permohonan ini dengan nomor 14/PUU-X/2012.
APERSI adalah asosiasi para pelaku usaha pengembang perumahan dan permukiman untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki misi membangun perumahan rakyat yaitu perumahan sederhana/sangat sederhana. Menurut APERSI, Pembangunan perumahan dengan luas lantai minimal 36 meter persegi menghambat gerak pengembang dan target pembangunan rumah sederhana sehat tidak terpenuhi. Di sisi lain, kebutuhan terhadap rumah murah dan rumah dengan tipe 21 meter persegi yang merupakan rumah tumbuh, masih merupakan kebutuhan yang nyata.
Sebagai pengembang pembangunan rumah sederhana dengan ukuran di bawah 36 meter persegi, APERSI sangat keberatan dengan berlakunya ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011. APERSI mendalilkan, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 tidak rasional dan tidak memiliki justifikasi financial karena tidak applicable dan feasible dengan perhitungan ekonomi perumahan dan apabila secara objektif ditelaah dan dianalisa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2011 (yang merevisi PMK Nomor 36/PMK.03/2007) memiliki ketentuan yang berbeda.
Dalam Pasal 2 PMK Nomor 31/PMK.03/2011 disebutkan bahwa kebijakan pembebasan Pajak Pertambahah Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai dengan fasilitas kredit, baik bersubsidi ataupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan: a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); b. Harga jual tidak melebihi Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Minimalis Tipe 21
Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi dan Erlan Basuki dalam tuntutannya (petitum) meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan APRESI dalam petitum-nya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. APERSI juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011 yang berbunyi ”Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) sepanjang jika tidak diartikan dengan luas lantai paling sedikit 21 meter persegi.
Nur Rosihin Ana

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More