Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label uji UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uji UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juli 2013

Perokok Persoalkan Cukai Ganda

Cukai rokok secara definitif merupakan jenis pajak tidak langsung yang dipungut otoritas negara terhadap produk rokok. Disebut pajak tidak langsung karena subjek yang harus menanggung beban cukai pertama kali adalah pihak produsen rokok, baik dalam kapasitasnya sebagai pembuat atau sebagai pengimpor. Selanjutnya beban pungutan cukai rokok dialihkan kepada konsumen terakhir atau pemikul pajak yang sebenarnya, yaitu para perokok. Ketentuan mengenai cukai cukai rokok, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai). Pasal 1 angka 1 UU Cukai menyatakan, “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Adapun kriteria yang dimaksud “barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik”, dalam Pasal 1 angka 1 UU Cukai tersebut di atas, yaitu barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang masuk dalam kriteria ini yaitu rokok jenis sigaret kretek dan sigaret putih. Oleh karena itu, rokok jenis sigaret kretek dan sigaret putih, dikenai cukai.

Sigaret kretek (rokok) dibebani tarif cukai berdasarkan tarif paling tinggi, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Cukai. Sigaret kretek dianggap merupakan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, sehingga diatur secara khusus (lex specialis) dengan dibebani pengenaan tarif cukai paling tinggi. Oleh karena itu, berlakunya ketentuan pajak rokok atas cukai rokok dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Demikian antara lain dalil permohonan uji materi UU PDRD yang dilayagkan ke MK oleh Mulyana Wirakusumah, Hendardi, Aizzudin, Neta S. Pane, dan Bambang Isti Nugroho. Para pemohon yang mengambil kedudukan hukum (legal standing) sebagai perokok yang menanggung beban pajak terakhir dari produk rokok. Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal  1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD. Sebagai peokok, mereka merasa mengalami perlakuan yang tidak sama dengan subjek pajak daerah lainnya di hadapan hukum karena pemberlakuan pajak ganda.

Permohonan uji materi UU PDRD ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor r 64/PUU-XI/2013 pada Rabu, 12 Juni 2013. MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini pada Selasa, 9 Juli 2013.

Pajak Ganda

Pasal-pasal dalam UU PDRD yang diuji konstitusional tersebut, mengatur tentang Pajak Rokok yang dipungut atas cukai rokok. Padahal, pengenaan pajak terhadap rokok, sebelumnya sudah dibebani pajak (cukai) berdasarkan UU Cukai. Imbasnya, para Pemohon sebagai konsumen rokok terkena beban bayar pajak dua kali (pajak ganda).

Menurut Pemohon, ketentuan dalam UU PDRD yang mengatur pungutan pajak rokok ini, in litis adalah merupakan ekstensifikasi terhadap barang kena pajak (objek pajak). Hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PDRD yang menyebutkan bahwa “Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.”

Berlakunya ketentuan tersebut menimbulkan pungutan baru, yakni pungutan terhadap pungutan cukai yang sebelumnya diatur dalam UU Cukai. Dengan demikian, ketentuan pasal-pasal UU PDRD yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya tersebut, tidak sinkron dengan UU Cukai. Para Pemohon selaku perokok berpendapat, ketidaksinkronan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Pemohon berdalil, merokok merupakan suatu kegiatan legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan demikian, menurut para Pemohon, negara wajib mengatur secara konstitusional, proporsional dan akomodatif dengan mengakomodasi kepentingan perokok dan kepentingan lingkungan dalam aturan hukum. Kesemuanya itu sebenarnya sudah dipertimbangkan secara adil dan seimbang berdasarkan UU Cukai. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 UU Cukai, barang kena cukai di antaranya adalah rokok, telah dikenakan tarif cukai paling tinggi dengan mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan. Oleh karena itu, apabila kemudian rokok dikenakan lagi pajak sebagaimana yang diatur dalam UU PDRD, justru akan menjadi tidak adil atau bertentangan dengan keadilan, karena telah dibebani pajak pajak ganda.

Kekeliruan Perpajakan

Wajib pajak rokok dari kalangan industri adalah subjectum cukai rokok yang dikenai tarif pajak rokok sepuluh persen dari cukai rokok. Sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok yang dibebankan selaku tatbestand sesuai dengan tujuan pajak rokok untuk menekan konsumsi rokok. Hal ini pada hakikatnya merupakan kekeliruan perpajakan (belastingendwaling) yang merugikan hak konstitusional setiap warga negara selaku subjectum wajib pajak rokok, sehingga ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 29 UU PDRD, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.”

Sedangkan subjek pajak rokok adalah konsumen rokok yang dibebankan selaku tatbestand. Konsumen rokok merupakan sasaran pemajakan atas suatu objek pajak yang tidak seharusnya dibebankan kepada subjek pajak rokok tersebut, sehingga hal dimaksud menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”


Fungsi pengaturan yang adil seharusnya terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD. Ketentuan tersebut mengatur pajak rokok sebagai pajak daerah. Sistem pemungutan pajak rokok mengacu pada tarif cukai rokok di tingkat pusat, sehingga ketentuan dalam UU PDRD tersebut berakibat pada pembebanan pajak yang berbeda antara warga negara, khususnya yang perokok dengan para pemikul pajak daerah lainnya. Warga negara perokok memikul pajak daerah (selain pajak rokok) yang ditetapkan berdasarkan desentralisasi dan sekaligus pajak rokok yang mengacu pada besaran cukai rokok yang sentralistik. Dengan demikian, ketentuan tersebut menekankan fungsi mengatur yang tidak adil. Pajak rokok telah membuat pembedaan kedudukan hukum antara warga negara, khususnya yang perokok selaku wajib pajak di daerah yang otonom.

Nur Rosihin Ana

readmore »»  

Jumat, 16 Maret 2012

Alat Berat Bukan Genus Kendaraan Dikenakan Pajak

Kendaraan adalah sarana angkut di jalan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (7) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, “Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor”. Yang menjadi pertanyaan, apakah alat berat termasuk sarana angkut di jalan? Jika alat berat bukan sarana angkut di jalan, maka alat berat tidak termasuk dalam genus definisi kendaraan. Lalu, Layakkah alat berat dikenakan pajak kendaraan?
Fungsi definisi adalah membatasi suatu konsep. Definisi kendaraan  bermotor dalam Pasal 1 angka 13 UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dengan penambahan kata-kata “termasuk alat-alat berat” adalah menafikan fungsi pembatasan. “Berarti fungsi membatasi sudah tidak ada,” kata Philipus M. Hadjon saat didaulat sebagai ahli dalam persidangan perkara Nomor 1/PUU-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/3/2012) siang.
Permohonan judicial review materi UU PDRD diajukan oleh tujuh direktur perusahaan, yaitu PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Pamapersada Nusantara (PAMA), PT. Swa Kelola Sukses, PT. Ricobana Abadi, PT. Nipindo Prima Mesin, PT. Lobunta Kencana Raya, dan PT. United Arkato. Materi pasal UU PDRD yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “…termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen…”. Kemudian Pasal 5 ayat (2), sepanjang frasa “… termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar…”, serta Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2). Menurut para Pemohon, penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap alat berat, telah melanggar hak konstitusional mereka. Para Pemohon mendalilkan, alat berat berfungsi sebagai alat bantu produksi, sehingga tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor.

Tuntut Perlakuan Berbeda
Bagir Manan yang juga didaulat sebagai ahli Para Pemohon, menjelaskan esensi keadilan yang termaktub dalam Pasal 28D UUD 1945. Menurutnya, banyak cara untuk mewujudkan keadilan. Perlakuan yang sama di depan hukum merupakan salah satu cara menjamin dan mewujudkan keadilan.
Bagir melihat keunikan dalam permohonan judicial review yang diajukan para Pemohon. Sebab, perlakuan yang sama terhadap alat berat dengan kendaraan bermotor, justru menyebabkan para Pemohon dirugikan. Perlakuan yang sama ini menyebabkan para Pemohon harus mengeluarkan dana ekstra untuk membayar pajak alat berat. “Justru pemohon menganggap perlakuan yang sama itu dipandang sebagai suatu ketidakadilan, bahkan suatu pelanggaran hukum” jelas Bagir Manan.
Lebih jauh Bagir menyatakan, dalam kondisi tertentu, keadilan justru menuntut perlakuan yang berbeda. Dengan kata lain, perlakuan yang sama di depan hukum justru menimbulkan ketidakadilan. Bagir pun mengutip adagium yang menyatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda (tidak sama), sama tidak adilnya dengan membedakan sesuatu yang tidak berbeda (sama).”
“Dalam keadaan tertentu, membedakan justru merupakan syarat dan cara menegakkan keadilan. Sebaliknya, dalam keadaan tertentu membuat segala sesuatu serba sama, sedangkan didapati berbagai perbedaan, akan melukai rasa keadilan,” lanjut Bagir filosofis.
Bagir juga mengulas tentang perbedaan fungsi dan tujuan. Menurutnya, fungsi dan tujuan yang berbeda menuntut perlakuan dan cara yang berbeda pula. Kemudian, sebagai dasar tidak diterapkannya persamaan yaitu, perbedaan harus memberi manfaat yang sebesarnya bagi yang terkena perbedaan. “Bukan justru sebaliknya, (yaitu) merugikan atau menimbulkan beban berlebihan bagi yang berbeda,” ulasnya.
Manfaat perbedaan dimaksudkan memberi perlindungan, kemudahan, atau untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Perbedaan antara lain diperlukan sebagai cara untuk mewujudkan persamaan itu sendiri. Perbedaan terkadang sangat diperlukan demi ketertiban umum. Ketertiban umum merupakan sarana menjamin ketenteraman, peri-kehidupan yang harmonis untuk mencapai tujuan bersama.
Perlakuan yang sama terhadap para pemohon, kata Bagir, menimbulkan beban tambahan berakibat pada produktivitas, efektivitas dan biaya yang harus dipikul oleh konsumen. “Tentu saja secara asasi harus dikaji akibat dari persamaan tersebut terhadap prinsip-prinsip keadilan. Jangan sampai persamaan justru menimbulkan ketidakadilan,” tandas Bagir. 
(Nur Rosihin Ana)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More