Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tebo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tebo. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juni 2011

Yapi-Sapto Dalilkan Perubahan DPT Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline – Pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dilaksanakan pada 5 Juni 2011 lalu, masih menyisakan sengketa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo pada 22 Juni 2011 lalu melaporkan hasil PSU di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.

Panel Hakim MK yang diketuai M. Akil Mochtar, didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, pada Senin, (27/6/2011) siang, kembali menggelar sidang perkara 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Tebo.

M. Saifuddin Aslami, sekretaris tim pemenangan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) dalam kesaksiannya di hadapan Panel Hakim menerangkan DPT perubahan  dan sejumlah pelanggaran PSU Pemilukada Tebo yang masuk dalam laporan timnya. Menurut Saifuddin, putusan MK Nomor  33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, di dalamnya tidak memerintahkan merubah DPT. “Ternyata, Yang Mulia, terjadi perubahan daftar pemilih tetap,” terangnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penarikan DPT yang dilakukan oleh KPU Tebo. “Penarikan DPT ini jalannya terlambat karena eksekusi di lapangan, ada yang malah baru ditarik dan baru diterima pada tanggal 4 Juni,” lanjut Saifuddin.

Saifuddin menyontohkan DPT TPS 4 Desa Tebo Ilir pada 10 Maret 2011 berjumlah 481 pemilih. Namun pada 5 Juni 2011 berubah menjadi 543 pemilih. Ada kenaikan sebesar 62 orang pemilih. Pasangan Suka-Hamdi yang awalnya memperoleh 177 suara di TPS 4 tersebut, melonjak menjadi 232 suara. Sementara suara Yopi-Sapto yang awalnya 140, turun menjadi 125 suara.

Selain perubahan DPT, tim Yopi-Sapto mengaku menerima 310 laporan mengenai pelanggaran Pemilukada. Laporan tersebut antara lain mengenai pelanggaran money politik (88 kasus) yang terjadi di 12 kecamatan. Kemudian, adanya intimidasi yang dilakukan oleh tim Suka-Hamdi, sebanyak 26 kasus.

Kesaksian M. Saifuddin Aslami tersebut dibantah oleh Ketua KPU Tebo, Syahlan Arfan. Menurut Syahlan, DPT tanggal 5 Juni 2011 berdasarkan DPT yang digunakan pada 10 Maret 2011. “Tidak pernah KPU mengubah DPT,” bantah Syahlan. (Nur Rosihin Ana/mh)


readmore »»  

Rabu, 22 Juni 2011

Suka-Hamdi Menangi Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Tebo

Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Tebo di hadapan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/6/2011). Berdasarkan Laporan KPU, Pemohon pasangan Suka-Hamdi meraih suara terbanyak.
Di depan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, melalui kuasa hukumnya, Maiful Effendi, melaporkan hasil PSU yang puncaknya digelar pada 5 Juni 2011 lalu.
Sebagaimana Putusan MK 33/PHPU.D-IX/2011 yang memerintahkan PSU Pemilukada Tebo, KPU Tebo telah melaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2011. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Pemilukada Tebo, tanggal 10 Juni 2011 dan Keputusan KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tebo Tahun 2011 tertanggal 10 Juni 2011, perolehan suara terbanyak diraih pasangan Sukandar-Hamdi.
Pasangan nomor urut 1, Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi) memperoleh suara sah sejumlah 78.754 (50,08 %). Disusul pasangan nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy (Yopi-Sapto) memperoleh suara sah 72.656 (46,21%), terakhir pasangan nomor urut 2, Ridham Priskap-Eko Putra (Ridham-Eko)  dengan perolehan suara sah 5.836 (3,71%). “Jumlah suara sah 157.246 suara, persentase suara sah 100%,” lanjut Maiful.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011 dengan PSU tanggal 5 Juni 2011. Pemohon pasangan Suka-Hamdi yang pada putaran pertama meraih 74.436 suara, pada PSU menjadi 78.756 suara. Ridham-Eko putaran pertama 12.982 suara,  PSU 5.836 suara. Sedangkan Yopi-Sapto putaran pertama menjadi Pihak Terkait di MK meraih 77.157 suara, PSU 72.656 suara.
“Hasil PSU ini mengakibatkan perubahan penetapan pasangan calon terpilih yang semula dalam pemungutan suara pertama tanggal 10 Maret 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 3 atau Pihak Terkait dengan meraih sebanyak 77.157 suara atau 46,88%, maka dalam pemungutan suara ulang tanggal 5 Juni 2011, pasangan calon terpilihnya adalah pasangan calon nomor urut 1 yaitu Pemohon dengan meraih suara sebanyak 78.754 suara atau 50,8%,” papar Maiful
Berdasarkan laporan ini, KPU Tebo melalui Maiful Effendi, dalam pokok permohonannya (petitum),  mengharapkan Mahkamah dalam amar putusannya menerima laporan KPU Tebo. Kemudian sah dan mengikat SK KPU Tebo Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan PSU Pemilkada Tebo Tahun 2011, dan SK KPU Tebo Nomor 22 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih hasil PSU Pemilukada Tebo Tahun 2011. Permintaan senada juga disampaikan Pemohon pasangan Suka-Hamdi melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo.
Terhadap hasil laporan KPU Tebo menganai hasil PSU, Pihak Terkait pasangan Yopi-Sapto melalui kuasanya, Utomo Karim menyampaikan tanggapan tertulis. Menurut Utomo, pelaksanaan PSU juga diwarnai kecurangan. Pertama, mengenai masalah DPT. “Di dalam amar putusan sela itu tidak ada kata-kata harus pemutakhiran salinan DPT. Ternyata DPT ini dirubah,” kata Utomo menanggapi.
Pelanggaran-pelanggaran dalam Pelaksanaan PSU Pemilukada Tebo, kata Utomo, terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Melibatkan penyelenggara dari tingkat KPU Kabupaten Tebo hingga tingkat TPS, aparatur pemerintah hingga tingkat RT, aparat negara dari tingkat Kapolda Provinsi Jambi, Kapolres Tebo beserta jajaran di bawahnya. Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan atau Tim Suksesnya hingga tingkat TPS. Pelanggaran tersebut terjadi secara meluas di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tebo,” papar Tebo.
Dalam pokok permohonan, Yopi-Sapto melalui Utomo Karim meminta Mahkamah agar membatalkan hasil PSU sebagaimana laporan KPU Tebo. “Menyatakan pasangan calon nomor urut 3, atas nama Yopi Muthalib Sri Sapto Eddy sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Terpilih Tahun 2011,” pinta Utomo Karim.
Sebelum mengakhiri persidangan perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 ini, Ketua Panel M. Akil Mochtar menyarankan para pihak yang berperkara agar mengajukan bukti dan saksi. Sidang berikutnya digelar pada Senin, 27 Juni 2011 dengan acara Pembuktian. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More