Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU Pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Pemda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 September 2015

Pasang Surut Pilkada

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, pertama kali digelar di Indonesia pada Juni 2005. Sebelumnya, kepala daerah dan wakilnya, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun asas hukum pilkada langsung yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mulai Juni 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada belum masuk dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga dinamakan pemilukada.
Penyelenggaraan Pilkada secara langsung menjelma menjadi isu krusial pada 2014. Hal ini mendorong Pemerintah untuk mengusulkan RUU Pilkada. DPR dalam sidang Paripurna 25 September 2014, memutuskan RUU Pilkada usulan Pemerintah ini menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU Pilkada ini pada intinya mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dengan kata lain, penentuan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Beberapa alasan yang mendasari pemilihan tidak langsung antara lain, pilkada langsung menyebabkan maraknya politik uang, biaya politik yang tinggi menjadi penghalang munculnya calon berkualitas, memunculkan politik balas budi, dan penghematan anggaran cukup signifikan. Pilkada langsung dituding menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat. Selain itu, maraknya kasus kepala daerah yang terpilih dalam pilkada banyak yang menjadi tersangka. Bahkan penangkapan mantan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK, juga terkait sengketa pilkada di MK.
Layu sebelum berkembang. Begitulah nasib Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Di tengah polemik pro-kontra pilkada oleh DPRD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada, pada Kamis 2 Oktober 2014. Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Perppu ini mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Salah satu pertimbangan lahirnya perppu ini adalah karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Kemudian Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu ini intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa 20 Januari 2015. Pemerintah selanjutnya menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun, lagi-lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini pun tak luput dari revisi. Lalu lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 21.
readmore »»  

Selasa, 21 Oktober 2014

Nasib Tenaga Honorer

Selaksa asa dan cita mewarnai derap langkah para tenaga honorer dalam khidmah dan bakti kepada negara. Bahkan rasa cemas dan takut pun bergayut di sudut tak bertepi menanti kepastian pengangkatan. Tenaga Honorer ingin dihargai secara wajar, bermartabat sebagaimana layaknya para pegawai negeri sipil, pegawai sipil, dan pengabdian lainnya.


Era otonomi daerah memberikan kewenangan manajemen kepegawaian tidak lagi sentralistik. Semua kewenangan yang merupakan kewenangan daerah, dan tugas-tugas desentralisasi yang semula terpusat, menjadi kewenangan daerah. Salah satu implikasinya yaitu terjadi perubahan terutama yang berkaitan dengan penerimaan dan pengangkatan pegawai menjadi kewenangan daerah.
Kewenangan daerah terukir dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan pegawai, serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”.
Dalam rangka penyempurnaan manajemen, pada 2004 terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hadirnya UU 32/2004 ini yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah karena tidak mampu mengakomodasikan kebutuhan yang berubah dengan cepat.

Pengangkatan Pegawai
Berkaitan dengan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, dalam Pasal 129 ayat (2) UU 32/2004 terdapat frasa yang menggelitik yaitu “…meliputi penetapan formasi, pengangkatan, pemindahan, …kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah.” Kemudian pada Pasal 132 mengesankan hanya penetapan formasi yang harus berkoordinasi dengan Menpan melalui Gubernur. Berlakunya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara tegas menyatakan pada pasal 137 mencabut ketentuan UU 32/2004 pada bab V Kepegawaian Daerah mulai Pasal 129 hingga Pasal 135 dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, Pada Pasal 2 ayat (3) UU 43/1999 jo UU 8/1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, tertera jelas adanya perkenan bagi pejabat yang berwenang untuk mengangkat pegawai tidak tetap. Pada bagian penjelasannnya, yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah “Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri. Selain itu, terdapat restriksi seperti yang tertera pada Pasal 1 angka 6 terutama pada kalimat berupa “Jabatan karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.”
UU Kepegawaian menimbulkan kekosongan hukum bagi tenaga honorer/pegawai tidak tetap serta tidak mengatur mengenai jaminan bagi tenaga honorer. Begitu pula peraturan pelaksananya.

Posisi Tenaga Honorer

Pada 15 Januari 2014 terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Berlakunya UU ASN khususnya yang mengatur Pengadaan PNS merupakan pengganti UU Kepegawaian yang mengatur tentang PNS. Namun, UU ASN juga tidak memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai tenaga honorer. UU ASN hanya mengatur mengenai pembagian Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bahkan pengaturan mengenai PPPK ini pun tidak mewadahi nasib tenaga honorer non kategori atau tidak termasuk ke dalam kategori PNS maupun PPPK.
Hal tersebut mengundang keberatan Forum Perjuangan Honorer Indonesia (FPHI) Korda Ponorogo yang dalam hal ini diwakili oleh Rochmadi Sularsono, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Kabupaten Ponorogo. Keberatan dilampiaskan ke MK melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini pada Rabu (3/9/2014) dengan Nomor 86/PUU-XII/2014. Adapun materi UU ASN yang dimohonkan untuk diuji di MK yaitu Pasal 2 huruf (a) “kepastian hukum”, huruf (j) “non diskriminatif” serta huruf (l) “keadilan dan kesetaraan”, Pasal 6, Pasal 58 ayat (3) terutama pada kata “seleksi” serta pasal 67 terutama pada frasa kata “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS … diatur oleh Peraturan Pemerintah” serta Pasal 129 ayat (2). Menurut Pemohon ketentuan dalam UU ASN ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pasal 2 huruf a, huruf j, dan huruf l UU ASN menyatakan, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: (a) kepastian hukum; (j) nondiskriminatif; (l) keadilan dan kesetaraan.”
Pasal 58 ayat (3) UU ASN menyatakan, Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.”
Pasal 129 ayat (2) UU ASN menyatakan, “Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif.”
Menurut Pemohon, pengangkatan tenaga honorer terutama pada frasa kata baik “teknis fungsional maupun administrasi” seperti yang tertera pada UU 43/1999 bilamana digabungkan dengan UU 14/2005 tentang guru dan dosen, UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, tidak memiliki payung hukum yang kokoh. Selain itu bertentangan dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (2) pada frasa “tidak terdapat perkenan melakukan kontrak kerja berbatas waktu bilamana sifat kerjanya tetap” serta ayat (7) terutama frasa “… demi hukum menjadi pagawai tetap” khususnya yang memiliki masa pengabdian diatas tiga tahun terus menerus.

Hak Mengabdi dan Berprofesi

Pengadaan PNS pada Pasal 58 ayat (3) UU ASN kata “seleksi” serta Pasal 67 pada frasa “Diatur dengan Peraturan Pemerintah” serta pasal 139 yang intinya semua produk hukum yang bersifat pengaturan UU 8/1974 jo UU 43/1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini. Khusus menyangkut prasyarat penerimaan CPNS, ketentuan tersebut menjadikan tenaga honorer baik yang baru diangkat sebagai CPNS semenjak diberlakukannya UU ASN, tenaga honorer yang masih tersisa baik K 1 ataupun K 2 serta tenaga honorer non katagori, terhambat nasibnya sebagai CPNS khususnya pada tenaga non katagori yang penerimaannya antara tanggal 4 Januari sampai dengan 11 November 2005 serta mulai 11 November 2014 hingga akhir 2011, karena prasyarat usia terutama bagi yang lama pengabdiannya dan/atau berpendidikan setara Sarjana.
Restriksi yang ada telah mematikan hak untuk mengabdi dan berprofesi sebagai PNS atau setidak-tidaknya bukan menjadi pegawai tidak tetap yang mengabdi pada negara. Padahal tenaga honorer yang memiliki sifat kerja tetap itu berasal dari UU, Peraturan Pemerintah (PP). Namun UU dan PP pula yang meniadakan kesempatan menjadi PNS.
Ciri negara hukum adalah adanya jaminan terhadap HAM warga negaranya. Salah satunya adalah persamaan dalam Hukum (Equality before the law). Adanya Affirmative Actions (tindakan khusus yang bersifat sementara) yang mengizinkan berlakunya kebijakan penerimaan tenaga honorer, bukan berarti penghilangan atas hak dasar yang melekat pada tenaga honorer lainnya dalam hal ini tenaga honorer non katagori.
Pemohon dalam petitum antara lain meminta Mahkamah agar menyatakan UU ASN Bagian (3) manajemen PNS terutama Paragraf 2 kata “Pengadaan” pada Pasal 58 ayat (3) terutama kata “seleksi” sepanjang tidak mencantumkan “perkenan pemerintah untuk mengangkat langsung Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang mengabdi pada instansi yang menunjang kepentingan nasional”. Bagian penjelasannya terutama frasa kata “ …sangat selektif …berjasa dan diperlukan bagi negara” bukannya “dan/atau”, maka sepanjang itu pula Pasal 58 ayat (3) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini agar kontinuitas kebijakan terjamin khususnya bagi tenaga honorer baik K1 ataupun K2 ataupun dokter dan tenaga tertentu lainnya yang ada pada PP 56/2012 yang memenuhi prasyarat pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta ayat (4) dan ayat (8) dan yang terutama lulus tes namun belum diangkat sepanjang telah diberlakukan UU ASN.
Kemudian menyatakan UU ASN Pasal 2 huruf (2) huruf a. kepastian hukum, j. non diskriminatif serta l. keadilan dan kesetaraan sepanjang tidak mengatur baik berujud bagian/Pasal/ayat tersendiri tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat yang berwenang termasuk dalam hal ini oleh satuan pendidikan baik yang bersifat teknis fungsional maupun administrasi diluar ketentuan tanggal 3 Januari 2005 hingga penerbitan PP 48/2005 dan kehilangan kesempatan disebut tenaga K1 atau K2 maka sepanjang itu pula UU ASN Pasal 2 huruf (a) kepastian hukum, huruf (j) non diskriminatif serta (l) keadilan dan kesetaraan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan bahwa UU ASN pada Bagian keempat manajemen PPPK sepanjang tidak mengatur tenaga honorer di luar ketentuan yang ada pada PP 48/2005 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bilamana pada sifat kerja yang tetap tidak ada pengaturan khusus yang dimulai pada tahun 2012 karena bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) hingga ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2).


Nur Rosihin Ana

(Majalah Konstitusi No. 92 – Oktober 2014)
readmore »»  

Selasa, 25 September 2012

Pemohon Sakit, Uji Materi UU Pilpres, UU Pileg dan UU Pemda Ditunda

Tiga Undang-Undang (UU) dimohonkan uji materi oleh H. Sutan Sukarnotomo ke Mahkamah Konstitusi (MK). H. Sutan Sukarnotomo yang akrab dipanggil Sukarno mengujikan Pasal 5 huruf m UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Pasal 58 huruf b UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduan atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Menanggapi permohonan Sukarno, MK menggelar sidang pendahuluan perkara 89/PUU-X/2012 pada Selasa (25/9/2012) siang. Tepat pukul 13.00 WIB panel hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), M. Akil Mochtar, dan Maria Farida Indrati memasuki ruang sidang.
Sukarno belum juga hadir di persidangan, saat ketua panel hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengetok palu tiga kali pertanda persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, Fadlil membacakan sepucuk surat dari Sukarno. Dalam suratnya Sukarno menyatakan berhalangan hadir di persidangan karena sedang sakit. “Pemohon telah berkirim surat yang menyatakan bahwa saya tidak bisa menghadiri sidang perkara permohonan pengujian dan seterusnya, yang sudah dijadwalkan pada hari Selasa ini dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Fadlil menyebutkan isi surat Sukarno.
Selanjutnya, Fadlil menyatakan persidangan ditunda. Persidangan untuk Perkara Nomor 89/PUU-X/2012 dinyatakan ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sidang dinyatakan ditutup,” kata Fadlil sembari mengetok palu tiga kali pertanda persidangan ditutup. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Jumat, 31 Agustus 2012

UU Pemda Hambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi terganggu dengan adanya penafsiran lain dari makna Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Jika pemaknaan ini dibiarkan, maka akan mengambat penegakan hukum khususnya di bidang korupsi.
Pasal 30 Ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.”
Pasal 30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Demikian permohonan dengan registrasi perkara Nomor 75/PUU-X/2012 ihwal uji materi UU Pemda yang diajukan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Feri Amsari, serta Indonesia Corruption Watch (ICW). Feri dkk mendalilkan, meskipun seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dijatuhi hukuman kurang dari 5 tahun, tetapi tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, yang bersangkutan tetap diberhentikan sementara (bila belum berkekuatan hukum tetap) dan diberhentikan secara permanen (bila sudah berkekuatan hukum tetap)”.
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda merupakan hal yang sama berlaku dalam berbagai ketentuan UU. Di antaranya Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 58 huruf f ayat UU Pemda, yang kesemuanya tercermin dalam frasa “....melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Pemaknaan keliru yang berkembang menurut para pemohon yaitu: “hanya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun saja yang dapat diberhentikan. Sedangkan bila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain 5 (lima) tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari 5 (lima) tahun.” Para Pemohon menyontohkan kasus Agusrin M. Najamuddin, Gubernur Bengkulu yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu menurut para Pemohon, ketentuan dalam UU Pemda tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Para Pemohon melalui kuasanya, Donal Fariz dkk, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (31/8/2012) pagi untuk menjalani sidang dengan agenda perbaikan permohonan. Pada kesempatan ini, Donal menyampaikan perbaikan pada petitum permohonan sebagaimana nasihat hakim pada persidangan sebelumnya.
Adapun perbaikan petitum yaitu meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda adalah konstitusional sepanjang dimaknai ”berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Sebelum perbaikan, redaksi kalimat terakhir berbunyi “baik berdasarkan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”. Terakhir, apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai putusan lain, mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono).
Sebelum mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki mengesahkan alat bukti pemohon. Para Pemohon mengajukan alat bukti P-1 sampai P-5 yang salah satunya berupa gugatan Agusrin M. Najamuddin kepada Presiden RI. (Nur Rosihin Ana).

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More