Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label sejarah pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah pilkada. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 September 2015

Pasang Surut Pilkada

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, pertama kali digelar di Indonesia pada Juni 2005. Sebelumnya, kepala daerah dan wakilnya, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun asas hukum pilkada langsung yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mulai Juni 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada belum masuk dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga dinamakan pemilukada.
Penyelenggaraan Pilkada secara langsung menjelma menjadi isu krusial pada 2014. Hal ini mendorong Pemerintah untuk mengusulkan RUU Pilkada. DPR dalam sidang Paripurna 25 September 2014, memutuskan RUU Pilkada usulan Pemerintah ini menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU Pilkada ini pada intinya mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dengan kata lain, penentuan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Beberapa alasan yang mendasari pemilihan tidak langsung antara lain, pilkada langsung menyebabkan maraknya politik uang, biaya politik yang tinggi menjadi penghalang munculnya calon berkualitas, memunculkan politik balas budi, dan penghematan anggaran cukup signifikan. Pilkada langsung dituding menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat. Selain itu, maraknya kasus kepala daerah yang terpilih dalam pilkada banyak yang menjadi tersangka. Bahkan penangkapan mantan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK, juga terkait sengketa pilkada di MK.
Layu sebelum berkembang. Begitulah nasib Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Di tengah polemik pro-kontra pilkada oleh DPRD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada, pada Kamis 2 Oktober 2014. Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Perppu ini mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Salah satu pertimbangan lahirnya perppu ini adalah karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Kemudian Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu ini intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa 20 Januari 2015. Pemerintah selanjutnya menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun, lagi-lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini pun tak luput dari revisi. Lalu lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 21.
readmore »»  

Minggu, 20 September 2015

Pilkada Serentak

Hiruk pikuk tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat suhu politik di daerah mulai gerah. Sebanyak 266 daerah akan mengikuti pilkada serentak nasional gelombang pertama pada 9 Desember 2015.
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada pertengahan 2005. Sejarah mencatat Pilkada pertama kali diselenggarakan bulan Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama satu dasawarsa, pilkada digelar pada waktu berbeda untuk tiap daerah. Banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik dari penyelenggaraan pilkada tidak serentak selama ini.
Pilkada serentak secara nasional membuka sejarah baru praktik ketatanegaraan di Indonesia. Perhelatan pilkada serentak diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas dan efisiensi demokrasi. Anggaran untuk penyelenggaraan dapat lebih dihemat. Kemudian, pilkada serentak menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan seperti mobilisasi massa dari daerah lain, dan menghindari gesekan-gesekan horizontal di masyarakat. Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa Pilkada serentak terbebas dari konflik dan chaos.
Intinya, apapun pilihan model yang dipakai, baik serentak atau tidak serentak, semua berpulang kepada para pihak yang terlibat di dalamnya, yakni peserta pilkada dan pendukungnya, dan penyelenggara (KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota). Peran para stakeholders inilah yang sangat menentukan bagaimana kualitas penyelenggaraan seluruh tahapan pilkada serentak. Masing-masing harus bertindak demokratis, free and fair, serta jujur dan adil.
Tiada gading yang tak retak. Sebaik apapun sistem yang dibangun, selalu saja terdapat titik lemah di dalamnya. Terlebih lagi pilkada langsung yang digelar secara serentak nasional ini merupakan hal baru yang secara praksis belum memiliki rujukan. Adanya titik lemah dalam peraturan perundang-undangan akan memicu aksi dan reaksi, terutama dari pihak yang potensial dirugikan. Maka tak heran jika dalam beberapa bulan ini Mahkamah Konstitusi menguji dan memutus ketentuan dalam UU Pilkada. Misalnya ketentuan mengenai politik dinasti yang jelas-jelas mengebiri hak asasi manusia karena menghalangi calon dari keluarga petahana. Kemudian mengenai calon tunggal dan syarat calon perseorangan, yang hingga detik ini masih dalam proses di persidangan MK.
Penyelenggaraan pilkada dalam satu dasawarsa ini, banyak menuai sengketa. Semula, penanganan sengketa Pilkada merupakan ranah Mahkamah Agung (MA). Seiring perjalanan waktu, terjadi beberapa perubahan dalam ketentuan UU yang mengamanatkan sengketa pilkada ditangani MK.
Perkara sengketa pilkada bukan lagi menjadi ranah kewenangan MK sejak keluarnya Putusan MK Nomor 97/ PUU-XI/2013. Terlebih lagi sejak berlakunya UU No. 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada. Namun karena badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, maka perselisihan hasil pilkada masih tetap diperiksa dan diadili MK.
Perkara sengketa pilkada serentak akan mengalir ke MK dengan debit perkara yang tentu saja berbeda dengan pilkada sebelumnya yang digelar tidak serentak. Pasca KPU/KIP provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan hasil suara pilkada hingga batas waktu 3x24 jam, debit perkara pilkada akan bermuara ke MK. Kemudian tenggang waktu 45 hari bukanlah waktu yang cukup luang untuk menyelesaikan sengketa pilkada secara bersamaan. Niscaya MK harus ekstra siaga untuk memenuhi segala kebutuhan terkait penanganan sengketa.
Kiprah MK menangani sengketa pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada selama ini sudah tidak diragukan lagi. Meski demikian, setitik noda pernah mengotori lembaga ini, yakni, tertangkapnya mantan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK dalam kasus sengketa pilkada. Kasus Akil menjadi peringatan bagi siapapun yang bermain-main dengan perkara. Apalagi perkara sengketa pilkada yang mempersoalkan selisih suara.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 3
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More