Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label parliamentary threshold. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label parliamentary threshold. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juli 2012

Parpol Berkursi Tak Perlu Verifikasi

Ketentuan mengenai ambang batas perolehan suara sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu), menurut pendapat Pemerintah, peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik (parpol) yang memenuhi nilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 2,5% pada pemilu 2009. Atau parpol yang sudah mempunyai kursi di DPR sebagai representasi dari dukungan rakyat, dan parpol yang lulus verifikasi di KPU.
Persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu sinkron dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Hal tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa parpol yang berbadan hukum tidak perlu diverifikasi untuk menjadi badan hukum. “Dengan demikian, maka partai politik yang sudah mempunyai kursi di DPR tidak perlu lagi diverifikasi untuk menjadi peserta pemilu.”
Demikian dikatakan Bambang Kusumajadi saat menyampaikan opening statement Pemerintah dalam sidang uji materiil dan formil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/7/2012). Sidang kali ketiga untuk gabungan perkara 51/PUU-X/2012, 52/PUU-X/2012, 54/PUU-X/2012 dan 55/PUU-X/2012, beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah. Permohonan uji materiil dan formil UU Pemilu ini masing-masing diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dkk, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dkk, Partai Nasional Indonesia (PNI) dkk, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Lebih lanjut Pemerintah menyatakan, pembahasan mengenai pembentukan UU Pemilu telah mempertimbangkan hal-hal yang mendasar yaitu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD melalui pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mengenai masalah besaran nilai ambang batas mengikuti electoral threshold/ET maupun parliamentary threshold/PT, menurut Pemerintah, hal itu merupakan kewenangan pembentuk UU. PT merupakan tingkat minimal dukungan yang harus diperoleh parpol untuk mendapatkan perwakilan kursi di DPR.
Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu mempunyai arti bahwa partai politik yang memenuhi PT pada pemilu terakhir, dijadikan sebagai ET untuk pemilu berikutnya. Dengan demikian, maka UU Pemilu memberlakukan PT tahun 2009 sebagai ET tahun 2014 dengan melengkapi persyaratan sebagai diatur pada Pasal 8 ayat (2) UU Pemilu.
Pemberlakuan PT secara nasional diharapkan dapat menciptakan sinergitas program yang dicanangkan pemerintah pusat dan daerah. Fakta yang terjadi sebelumnya, seringkali program yang dicanangkan pemerintah pusat tidak sejalan dengan program yang ada di daerah. Hal ini disebabkan masing-masing keterwakilan parpol di DPR dan DPRD berbeda latar belakangnya dikarenakan dalam Pemilu 2009, parpol politik yang terwakili di DPR belum tentu mempunyai keterwakilan di DPRD, begitu juga sebaliknya. “Hal ini sangat memengaruhi sinergitas program pembangunan di pusat dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintah kurang efektif,” tambah Kusumajadi.
Kemudian terkait dengan suara sah secara nasional yang harus diperoleh parpol politik untuk mendapatkan kursi di DPR, DPRD dalam pemilu yang demokratis, luber dan jurdil, justru pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi yang diserahkan kepada rakyat memilih yang berdaulat. “Hal demikian juga sebagai tolak ukur apakah partai politik yang menjadi peserta pemilu 2014 mendapatkan dukungan dari rakyat,” terang Kusmajadi.
Sementara itu, Eros Djarot saat didaulat sebagai saksi pemohon menyatakan, revisi UU Pemilu setiap lima tahun sekali menggambarkan adanya ketidakpastian sistem politik dan ketidakpastian hukum. Legalitas parpol terombang ambing sehingga kaderisasi terabaikan. Demi kepentingan sesaat, proses revisi pembentukan UU Pemilu dan Pilpres dipelintir menjadi sebuah UU yang tidak memiliki asas-asas normatif dan jauh dari logika hukum. “Proses pembentukan Undang-Undang Pemilu yang berpotensi melahirkan konflik horizontal yang berkepanjangan harus dicegah dan dikoreksi total,” tandas Eros. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Kamis, 14 Juni 2012

Menguji Konstitusionalitas “Parliamentary Threshold” dalam UU Pemilu

Ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional (ambang batas parlemen atau parliamentary threshold/PT) yang maktub dalam ketentuan Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), mengundang keberatan sejumlah parpol gurem, LSM, dan perorangan warga. Merasa dirugikan, mereka memohohankan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi permohonan, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan pada Kamis (14/6/2012) siang, untuk perkara 51/PUU-X/2012 dan 52/PUU-X/2012 yang digabung dalam satu persidangan. Bertindak sebagai Pemohon 51/PUU-X/2012 yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Soegeng Sarjadi, Yuda Kusumaningsih, Wahyu Dinata, Lia Wulandari, Rahmi Sosiawaty, Khoirunnisa Nur Agustyati, Devi Darmawan, Yuristinus Oloan, dan Adriana Venny Aryani. Para Pemohon memberikan kuasa kepada Veri Junaidi dkk.

Sedangkan perkara 52/PUU-X/2012 dimohonkan oleh 22 partai politik (parpol): Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Patriot, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Pelopor, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Partai Buruh, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Merdeka, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Republika Nusantara (PRN). Para Pemohon memberikan kuasa kepada Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, SH dkk.

Daulat Rakyat
Pasal 208 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Kelompok Pemohon pertama yaitu Perludem dkk mengujikan konstitusionalitas Pasal 208 UU Pemilu sepanjang frasa ”...secara nasional...”. Pemohon merasa dirugikan karena keberadaan frasa tersebut Pemohon berpotensi kehilangan kedaulatan pemilih khususnya dalam pemberian suara di tingkat provinsi, kabupaten/kota akibat diberlakukannya ambang batas secara nasional. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Suara Para Pemohon menjadi tidak berarti akibat aturan yang diskriminatif karena penentuan lembaga perwakilan di tingkat daerah disamakan dengan tingkat nasional,” kata Veri Junaidi.

Berlakunya PT tidak konsisten dengan semangat ketentuan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Penetapan dengan suara terbanyak menghendaki dan menghargai kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan secara langsung. Namun, berlakunya PT jelas tidak mengindahkan daulat rakyat melalui penetapan suara terbanyak, khususnya terhadap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Tentu tidak bisa dinalar ketika penetapan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada perolehan suara anggota DPR di tingkat nasional,” lanjut Veri.

Memperkuat argumentasinya, Veri memaparkan perolehan suara partai-partai nonkursi di DPR yang meraup kursi cukup signifikan di DPRD. Bahkan beberapa partai nonkursi DPR mampu menembus 5 besar perolehan kursi di 9 daerah. Misalnya PKNU di Jawa Timur, PNI Marhaenisme di Bali, PBB di Nusa Tenggara Dan Maluku Utara, PDS di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, PNBKI di Sulawesi Tenggara, Partai Patriot di Papua, dan PDK di Papua Barat.
 
Seperti Parpol Baru
Pemohon kelompok kedua (perkara 52/PUU-X/2012), yaitu PKNU dkk, melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun, menyatakan, hak-hak konstitusional mereka dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), dan Pasal 208 UU Pemilu, yaitu Pasal 8 ayat (1) sepanjang frasa “yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional”, dan ayat (2) sepanjang frasa “Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau”, serta Pasal 208 sepanjang frasa “DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.  

Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu berisi ketentuan mengenai parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi PT secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tanpa harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebaliknya, parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memenuhi PT, tidak secara otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, tetapi harus melalui persyaratan verifikasi faktual oleh KPU, seperti halnya partai baru yang dibentuk setelah tahun 2009. Menurut Pemohon, ketentuan dalam pasal-pasal yang diujikan, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

“Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir 2009 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional disamakan kedudukannya dengan partai baru dalam hal kepesertaan pemilu berikutnya,” kata Asrun. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More