Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU APBN-P 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengujian UU APBN-P 2012. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2012

Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Pengaruhi Besaran APBN-P 2012

Harga minyak internasional pada awal tahun 2012 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia. Ketegangan  geo politik di negara-negara teluk mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. “Kenaikan ini pun terjadi pada ICP yang cenderung meningkat jika dibandingkan dengan harga rata-rata selama tahun 2011. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2012, sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2012 diperkirakan mencapai $150 per barel.”

Demikian pernyataan Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR RI di hadapan sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/6/2012). Sidang pleno gabungan perkara 42/PUU-X/2012, 4345/PUU-X/2012, 45/PUU-X/2012, 46/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, lifting minyak dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai 930.000 barel per hari, di bawah target dalam APBN tahun 2012. Hal ini antara lain terkait dengan menurunya kapasitas produksi dari sumur-sumur tua dan dampak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup. Perubahan pada besaran asumsi dasar ekonomi makro, pada gilirannya berpengaruh juga pada besaran APBN, dan akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.

Pemahaman Parsial

DPR berpendapat, muatan norma Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dipahami secara parsial, mengingat ketentuan ayat (1) terkait erat dengan ketentuan Pasal 7 secara keseluruhan, terutama Pasal 7 ayat (1a) yang berbunyi, “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah), dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle (LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah).”

Demikian pula ketentuan Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasannya. Pasal 7 ayat (4) berbunyi, “Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.”

Dalam petitum-nya DPR RI meminta Mahkamah menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan. Menyatakan bahwa proses pembahasan UU APBN-P 2012 telah sesuai dengan perubahan UU yang berlaku. Kemudian, menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A UU APBN-P 2012 tidak bertentang dengan UUD 1945. “Menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pinta Ruhut Sitompul.

Konstitusionalitas BLSM

Pihak Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan oleh Herry Purnomo menyatakan, APBN-P 2012 merupakan paket kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi yang bertujuan untuk menjaga sustainabilitas fiskal (fiscal sustainability), memperbaiki efisiensi ekonomi, meningkatkan investasi untuk menstimulasi ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya alokasi anggaran untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi sebesar Rp. 137.379.845.300.000,00 dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dari yang semula sebesar Rp. Rp123.599.674.000.000,00 dalam UU APBN 2012, hal tersebut sebagai akibat dari harga minyak mentah yang meningkat tajam serta nilai tukar rupiah yang mengalami depresiasi.

Selain itu, Pemerintah mengemukakan bahwa pelaksanaan subsidi BBM dan LPG pada setiap tahun anggaran akan diaudit oleh BPK. “Oleh karena itu, Pemerintah tegaskan bahwa alasan para Pemohon yang menyatakan alokasi anggaran untuk subsidi BBM dan LPG dalam Pasal 7 ayat (1) telah di-mark up, adalah tidak benar,” tandas Herry.

Mengenai program kompensasi atas penyesuaian harga BBM bersubsidi sebagaimana ketentuan Pasal 15A UU APBN-P 2012, bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dari kemungkinan kenaikan harga terutama dari jasa transportasi serta mengurangi beban biaya hidup rumah tangga dan memberikan kompensasi biaya hidup yang meningkat. Program kompensasi penyesuaian harga BBM bersubsidi tahun anggaran 2012 ditempuh melalui Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dalam subsidi angkutan umum.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 15A UU APBN-P Tahun 2012 yang menetapkan bahwa dana kompensasi penyesuaian harga BBM bersubsidi berupa BLSM tersebut, sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh Para Pemohon yang menyatakan bahwa dana kompensasi kenaikan harga BBM dalam bentuk BLSM yang ditetapkan dalam Pasal 15A UU APBN-P Tahun Anggaran 2012, tidak mempunyai dasar dan pertimbangan yang matang serta tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya, adalah tidak benar,” tandas Herry.

Mafia Minyak

Pada kesempatan yang sama, para Pemohon menghadirkan Rizal Ramli sebagai ahli. Menurutnya, akurasi dan kredibilitas APBN-P 2012 sangat rendah. Rakyat ditakut-takuti dengan melambungnya harga minyak mentah di atas US$105 hingga  US$120 per barel yang menyebabkan APBN mengalamai defisit signifikan. Bahkan negara dikesankan akan bangkrut. “Tapi coba kita lihat faktanya hari ini, boro-boro naik harga BBM liquid oil ke US$100, di atas US$105, US$120, anjlok terus tuh di bawah US$90. Kenapa bisa anjlok? Karena ternyata, dan saya mohon maaf, pemerintah kurang awas,” kata Rizal.

Rizal juga menyoroti munculnya kembali mafia di bidang ekspor minyak yang pernah terjadi di zaman Orba. Era Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid berhasil menghapus sistem yang memberi peluang terjadinya mafia ekspor minyak. Tapi belakangan ini mulai masuk mafia di dalam bidang impor. Setiap kali impor minyak, misalnya pada harga $70, mafia minyak menerima $3 sampai $4. “Memang seolah-olah ada tender di Petral, yang belinya kan Petral di Singapura, tapi bisa dibandingkan harga Petral sama harga BBM crude oil secara internasional, selalu ada selisihnya berapa dollar. Tendernya memang tender yang diatur. Pertanyaan saya, kok sistem ini bisa ada? Kenapa enggak ini dulu dihapuskan sebelum kita ngomong mau naikkan harga BBM?” papar Rizal. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Jumat, 15 Juni 2012

Protes Alokasi APBN untuk “Lumpur Lapindo”

Catatan Perkara MK

Pangkal tragedi kasus “Lumpur Lapindo” di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, semata-mata merupakan kesalahan dan kelalaian pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (Migas). Seharusnya hal tersebut dapat dihindari bila pihak Lapindo Brantas Inc. dalam melakukan kegiatan pengeboran sesuai dengan standart operation procedure yang baku di bidang pengeboran Migas. Kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan teknik pengeboran tersebut adalah murni merupakan tangung jawab sepenuhnya dari pihak pelaksana proses pengeboran, yaitu pihak Lapindo Brantas Inc. dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain, apalagi kepada Negara.

Demikian alasan (dalil) yang diusung oleh Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, DR. H. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar, saat mengujikan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panitera MK meregistrasi permohonan ini dengan nomor 53/PUU-X/2012.

Menurut para Pemohon, Pasal 18 UU APBN-P 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolahan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pasal 18 UU APBN-P 2012 menyatakan: “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan);
b. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
c. bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.”

Kesalahan operation procedure yang dimaksudkan oleh para Pemohon yaitu, pengeboran sumur Banjar Panji 1 di blok Brantas yang dioperatori oleh Lapindo Brantas Inc. seharusnya dikerjakan dalam 37 hari. Namun ternyata pada hari ke 85 masih dikerjakan. Berdasarkan data dari daily drilling report (DDR), keterlambatan (48 hari) terutama disebabkan kerusakan dan perbaikan alat pemboran yang diduga tidak memenuhi standar kualitas dan spare part yang memadai.

Tanggal laporan harian
Uraian ketidakmampuan personal
14 Maret 2006      
Unadequate knowledge of crew personnel and condition of avail ability equipment caused slow progress to run casing
17 Maret 2006
TMMJ drilling crew unadequte knowledge on drilling operation, therefore took time to perform all things related to drilling service
18 Mei 2006
Unadequate knowledge of personnel to operate handling tool.

Pada 28 Mei 2006 terjadi total loss circulation (hilangnya lumpur sirkulasi secara menyeluruh) dengan indikasi sirkulasi lumpur yang kembali hanya 50%. Setelah itu terjadi peningkatan volume lumpur yang menandakan adanya well kick (aliran balik di lubang sumur akibat tekanan formasi yang lebih besar dari tekanan lumpur) dan adanya gas H2S sehingga harus dilakukan evakuasi personel (Causation Factor for banjar panji No.1 Blowout Neal Adam services).

Penutupan sumur Banjar Panji-1 pada 2 Juni 2006 karena adanya insiden blow-out internal yang berada di bawah manajemen operasional penyelenggara Blok, Lapindo Brantas Inc langsung, dan segera mengambil keputusan untuk mencabut drill-string dari dasar  sumur pada tengah malam 28 Mei 2006 sementara baik itu dalam kondisi tidak stabil mengalami hilangnya lumpur sirkulasi  pada pukul 13.00 WIB tanggal 27 Mei 2006 sementara pengeboran 12-1/4 " lubang pada kedalaman 9.297 rtkb ft. Tindakan ini tidak kompeten dan bertentangan dengan praktek kontrol yang baik juga. Melanjutkan menarik pipa dari lubang sumur tersebut adalah dianggap ceroboh dan lalai. (TriTech Petroleum Consultan Limited, Well Blow-Out assessment)

Para Pemohon yang memosisikan diri sebagai pembayar pajak, menyatakan keberatan dengan ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional pemohon. Sebagai pembayar pajak, para Pemohon menuntut pengakuan, jaminan dan kepastian hukum mengenai pajak-pajak yang dibayarkan. Pajak yang dibayarkan oleh Para Pemohon seharusnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menanggulangi tragedi bencana yang diakibatkan oleh kecerobohan suatu korporasi swasta. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan ketentuan Pasal  18 UU APBN-P 2012 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

readmore »»  

Senin, 28 Mei 2012

Tolak Mekanisme Pasar Harga Jual BBM, UU APBN-P 2012 Diuji

Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012) khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga jual subsidi BBM kepada rakyat sesuai dengan mekanisme pasar. “Ini bertentangan dengan Putusan MK,” kata Andi Muhammad Asrun saat bertindak sebagai kuasa hukum Pemohon perkara 45/PUU-X/2012 dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/5/2012) siang.

Permohonan uji formil dan materiil UU APBN-P 2012 diajukan oleh M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Buruh Indonesia (FISBI) dan Muhammad Hafidz (perkara 45/PUU-X/2012) serta Ahmad Daryoko Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar, Mukhtar Guntur Kilat dkk (perkara 46/PUU-X/2012). Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati.

Pada 31 Maret 2012 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Perubahan UU APBN Tahun 2012 yang diajukan oleh Pemerintah, menjadi UU APBN Tahun 2012. Dengan diberlakukannya UU tersebut, terdapat tambahan pasal dan ayat, khususnya Pasal 7 ayat (6) huruf a yang menyatakan: “Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (limabelas perseratus) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya”.

Sejak awal pengajuan Rancangan Perubahan UU APBN 2012 pada akhir Februari 2012 hingga pembahasan RUU di DPR, telah muncul penolakan keras dari masyarakat buruh, mahasiswa, tani, nelayan, sopir, politisi, pengusaha, LSM, hingga ibu-ibu rumah tangga. Mereka beranggapan, kenaikan harga jual BBM kepada rakyat, berakibat naiknya harga berbagai kebutuhan, baik sebelum maupun sesudah kenaikan harga jual BBM kepada rakyat. “Menurut kami, banyak kesalahannya dari segi istilah maupun substansinya. Sudah banyak yang mengajukan keberatan, baik dari publik, masyarakat umum, maupun dari fraksi-fraksi di DPR,” kata Andi M. Asrun.


Perspektif Filosofis Sosiologis, dan Yuridis

Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012, lanjut Asrun, secara formal dilatarbelakangi alasan bahwa penyusunan pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Asrun mengutip pendapat Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan, asas-asas hukum dan asas-asa pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik, merupakan conditio sine quanon bagi berhasilnya suatu peraturan perundang-undangan yang dapat diterima dan berlaku di seluruh masyarakat Indonesia, karena telah mendapat dukungan landasan filosofis, yuridis, dan sosilogis.

Dari Sudut filosofis, pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Reaksi penolakan yang datang dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012 merupakan indikasi hal tersebut tidak memenuhi syarat filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dari sudut sosiologis, peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah diterima oleh masyarakat. Tetapi bercermin dari protes yang dilancarkan secara masif oleh berbagai elemen masyarakat, menjadi inkasi kuat pasal dalam UU tersebut tidak diterima masyarakat.

“Bercermin dari sudut sosiologis dan filosofis Pasal 7 ayat (6) huruf a Undang-Undang APBN-P Tahun 2012, dari perspektif sosilogis tidak dapat diterapkan oleh pemerintah,” dalil Asrun.

Kemudian, dari pengujian formil, ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P 2012 telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusan Nomor 2/PUU-I/2003 membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, akibat menyerahkan harga minyak untuk ditentukan oleh mekanisme pasar bebas.

“Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBN-P Tahun 2012, secara materiil bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945,” tandas Asrun. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More