Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Januari 2013

Ahmad Fathoni Rodli: Setelah Pemberlakuan UUGD, LPTK Jadi Primadona


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) memberi pengakuan guru swasta sebagai pejabat fungsional negara dalam tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru swasta diakui dengan jabatan fungsional guru bukan PNS dan sama dengan jabatan fungsional guru PNS. Yang lebih spektakuler adalah kesejahteraan guru melebihi jabatan fungsional dokter. Dokter hanya mendapat gaji dan tunjangan fungsional. Sementara guru mendapat gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan maslahat tambahan. Hal ini mendorong calon mahasiswa lebih memilih profesi sebagai guru dengan menempuh pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Setelah Undang-Undang Guru diberlakukan, maka pilihan pertama (calon) mahasiswa tidak lagi mutlak kepada fakultas kedokteran atau teknik seperti dulu, tapi pilihan untuk calon mahasiswa yang memiliki prestasi tinggi di SMA bergeser pada pilihan pertamanya, yaitu di LPTK yakni untuk menjadi guru.”

Demikian dikatakan oleh H. Ahmad Fathoni Rodli saat menyampaikan keterangan sebagai saksi Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1/2013) siang. Persidangan keempat untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dan Pemerintah.

H. Ahmad Fathoni Rodli yang merupakan tim penyusun UU Guru dan Dosen, lebih lanjut menyatakan, pembahasan tentang persiapan penerimaan dan pengadaan guru terkandung dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan mempunyai keterkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Pasal 9 tidak bisa dipisahkan sedemikian rupa sehingga menimbulkan multitafsir.

“Menurut pandangan saksi, Pasal 9 tidak menimbulkan penafsiran yang bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 9 merupakan salah satu rukun dalam profesi guru,” tandas pria yang akrab disapa Cak Thoni ini.

Persidangan pleno yang dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi ini juga mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah yaitu Nurhasan Ismail dan Frieda Mangunsong. Nurhasan Ismail mengatakan, uji materi UUGD ini merupakan kerisauan para lulusan-lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan karena tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam UUGD. Mereka ditempatkan dalam kedudukan yang sejajar dengan lulusan-lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Hal ini terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 UUGD.

Menurut Nurhasan, Pasal 9 hendaknya tidak dibaca secara parsial, tetapi harus dipahami secara komprehensif sebagai bagian dari persyaratan untuk menjadi guru. “Artinya, Pasal 9 itu harus dibaca secara utuh sebagai bagian dari Pasal 8 sampai Pasal 12 yang merupakan persyaratan untuk dapat menjadi guru,” terang Nurhasan.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini memaparkan lima persyaratan yang tercantum Pasal 8 UUGD. Pertama, kualifikasi akademik yang merupakan persyaratan awal untuk menjadi guru. Persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi guru yaitu lulusan S1 atau D4 tanpa membedakan antara lulusan S1 dan D4 kependidikan dan non-kependidikan. Kedua, kompetensi yang di dalamnya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian (integritas moralitas), dan kompetensi profesional. Ketiga, sertifikasi.

Menurutnya, lulusan S1 maupun D4 kependidikan maupun non-kependidikan sama-sama belum siap untuk menjadi guru. Sebab mereka belum sepenuhnya memiliki empat kompetensi yang diharuskan dimiliki oleh seorang guru. Lulusan S1 atau D4 kependidikan mungkin menguasai kompetensi pedagogik, tetapi belum mampu menguasai secara utuh kompetensi profesional yang menyangkut kedalaman dan keluasan keilmuan yang menjadi beban tugas seorang guru.

Nurhasan mengemukakan alasan pengangkatan guru lulusan S1 atau D4 non-kependidikan. Menurutnya, lulusan S1 atau D4 non-kependidikan diperlukan dalam rangka untuk pemerataan ketersediaan guru di seluruh pelosok tanah air. Selain itu adalah adanya kebutuhan guru dengan kompetensi yang profesional di bidang-bidang tertentu yang tidak mungkin dipenuhi oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, misalnya bidang seni-budaya, agama. “Lulusan S1, D4 kependidikan tidak mungkin mendalami mengenai ajaran-ajaran agama yang akan diberikan sebagai materi di sekolah-sekolah atau di lembaga-lembaga kependidikan itu,” jelas Nurhasan.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Kamis, 29 November 2012

DPR: UU Guru dan Dosen Tak Halangi Hak Lulusan LPTK Menjadi Guru


Filosofi dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) adalah sebagai pelaksanaan amanat Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Kemudian pendidikan yang dikehendaki Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dijabarkan dengan UU Sisdiknas yaitu pendidikan yang bermutu dan tidak diskriminatif yang tercermin dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UU Sisdiknas.
Ketentuan Pasal 8 UUGD merupakan ketentuan yang mengatur persyaratan kualifikasi akademik yang harus dimiliki oleh semua guru tanpa diskriminasi. Kemudian rumusan norma Pasal 9 UUGD sangat jelas dan tidak menimbulkan penafsiran lain. Pasal 9 UUGD sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengatur mengenai jalur pengadaan guru dengan latar belakang sarjana (S1) atau diploma empat (D4) kependidikan dan S1 atau D4 non-kependidikan, melainkan hanya mengatur mengenai kualifikasi akademik yang harus dipenuhi oleh calon guru, yaitu berpendidikan S1 atau D4.

“Norma ketentuan Pasal 9 a quo juga tidak akan menghalang-halangi atau berpotensi menghalangi atau mengurangi hak para pemohon yang saat ini berstatus mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk berprofesi sebagai guru.”

Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangan DPR atas uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/11/2012) siang. Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, serta keterangan ahli.

Lebih lanjut Sarifuddin Sudding di hadapan pleno hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua pleno), Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar dan Anwar Usman, menyatakan, di samping wajib memenuhi persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUGD, guru juga wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi keprofesionalan yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Menurut Sudding, pendidikan profesi guru dapat diikuti oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Adapun alasan membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru, yaitu memberikan kesempatan yang sama pada setiap warga negara yang memiliki kualifikasi akademik untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru dan memberika kesempatan yang sama untuk memilih profesi sebagai guru.

Dengan demikian, terbukanya jalan bagi lulusan S1 atau D4 IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi lulusan S1 atau D4 kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru. “Hal tersebut tentunya sejalan dengan nilai konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandas Sudding.

Sementara itu, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan Lydia Freyani  Hawadi menyatakan, anggapan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 9 UUG, merupakan kekhawatiran para pemohon yang berlebihan. Para Pemohon dapat mengikuti program pendidikan profesi guru pada perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan tanpa hambatan setelah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4.  “Tidak ada satu kata atau kalimat di dalam Pasal 9 Undang-Undang Guru dan Dosen yang menghalangi, mengurangi, atau meniadakan hak para pemohon untuk mengiktui pendidikan profesi guru, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945,” tandas Direktur Jenderal PAUDNI  Kemdikbud, Freyani  Hawadi.

Menurut Pemerintah, pendidikan profesi guru dapat diikuti baik oleh lulusan S1 atau D4 kependidikan, lulusan lembaga pendidikan, tenaga pendidikan, maupun S1 atau D4 non-kependidikan. Terdapat alasan kuat untuk membuka kesempatan bagi S1 atau D4 non-kependidikan mengikuti pendidikan profesi guru yaitu untuk memenuhi kebutuhan kurikulum satuan pendidikan yang tidak mungkin dipenuhi hanya oleh sarjana lulusan LPTK. “Dengan demikian, pemberian kesempatan bagi sarjana atau diploma IV non-kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru, tidak menutup atau menghambat peluang bagi sarjana atau diploma IV kependidikan untuk mengikuti pendidikan profesi guru,” tandas Lydia.

Pada kesempatan ini, para pemohon menghadirkan Gempur Santoso yang didaulat sebagai ahli. Gempur menyatakan, Guru dalam pengertian sebagai pendidik, berbeda dengan tutor atau pelatih. Profesi guru sebagai pendidik membutuhkan pendidikan dan latihan yang tidak sekadar berkaitan dengan hard skill, tetapi lebih banyak berkaitan dengan soft skill atau karakter. “Inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi lainnya,” kata Gempur.
Sebagai seorang profesional, lanjutnya, profesi guru sebagai pendidik harus menguasai berbagai metode dan model pembelajaran, dan mampu melaksanakan pembelajaran yang aktif, efektif, inovatif, dan menyenangkan. “Oleh karena itu, guru tidak cukup dengan lulusan sarjana S1 atau D4, tetapi harus lulusan sarjana pendidikan S1 atau D4 pendidikan, dan setelah itu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” dalil Gempur.

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud yaitu para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan. Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Jumat, 19 Oktober 2012

Mahasiswa LPTK Perbaiki Uji Materi UU Guru dan Dosen


Peninjauan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) di persidangan Mahkamah Konstitusi memasuki tahap perbaikan permohonan, Jum’at (19/10/2012) pagi. Pada sidang kali kedua untuk perkara Nomor 95/PUU-X/2012 ini para pemohon melalui kuasanya, Muhammad Sholeh, memaparkan perbaikan permohonan berdasarkan nasihat majelis hakim pada persidangan pendahuluan dua pekan lalu.
Inti perbaikan meliputi dua hal. Pertama, para pemohon pada pokok permohonan lebih fokus mempersoalkan konstitusionalitas Pasal  9 UUGD khususnya frasa “Pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”. Sebelumnya, para pemohon mengujikan seluruh ketentuan Pasal 9 UUGD. “Kami konsentrasi bahwa yang menjadi pokok permohonan kita adalah frasa kata ‘pendidikan tinggi program sarjana atau pendidikan diploma empat’ karena itu yang menjadi inti pokok dari pasal yang kami persoalkan,” kata Muhammad Soleh.
Kedua, perbaikan petitum permohonan. Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, meminta Mahkamah memberikan makna khusus pada Pasal 9 UU GD. “Kami sebagai pemohon menginginkan Pasal 9 ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Tetapi kami (juga) ingin ada pemaknaan khusus sebagai yang dinyatakan dengan seorang guru harus mempunyai kualifikasi sarjana kependidikan atau program diploma empat Kependidikan,” pungkas Soleh.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim selaku ketua panel, sebelum mengakhiri persidangan, mengesahkan alat bukti pemohon. Alat bukti pemohon berupa buku saku UUD 1945, UUGD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2012, dan fotokopi KTP para pemohon.
Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 9 UUGD ini dimohonkan oleh 7 orang mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid, dan Siswanto. Pasal 9 UUGD menyatakan: “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat.”
Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 9 UUGD. Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah para pemohon harus bersaing dengan para sarjana non-kependidikan yang tidak menempuh kuliah di LPTK dimana terdapat beberapa mata kuliah belum pernah diajarkan di universitas non-kependidikan.

Para pemohon mendalilkan profesi guru merupakan bidang khusus sehingga dibutuhkan keahlian khusus. Keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non-LPTK. Pasal 9 UUGD tidak memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada Para Pemohon sebab tidak memberikan jaminan bagi lulusan LPTK sebagai satu-satunya sarjana yang bisa masuk dalam pendidikan profesi guru. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 9 UUGD bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More