Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label editorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label editorial. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Mei 2016

Suara Difabel

Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum adalah hak dasar (basic right) setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Seluruh produk peraturan perundang-undangan tentang Pemilu harus membuka ruang dan akses yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Menghilangkan hak memilih bagi warga negara merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Namun demikian, konstitusi juga memberikan batasan kepada setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya. Pembatasan ini ditetapkan dengan undang-undang. Adapun maksud dari pembatasan ini adalah semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.
Di sekeliling kita, terdapat warga negara penyandang disabilitas, atau dikenal dengan istilah difabel (different ability). Penyandang disabilitas (disability) adalah orang yang mengalami keterbatasan diri.
Apakah mereka berhak memberikan suara atau memilih (right to vote) dalam Pemilu atau pemilihan kepala daerah? Ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada (UU Nomor 8 Tahun 2015) menyebutkan persyaratan bagi pemilih dalam pilkada. Yakni, “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Dengan kata lain, warga yang mengidap gangguan mental, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketentuan tersebut dinilai bersifat diskriminatif bagi pengidap disabilitas gangguan mental. Mereka kehilangan hak memilih untuk dapat berpartisipasi dalam memilih calon kepala daerahnya. Ketentuan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pelaksanaan Pilkada, khususnya pada tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
Padahal psikososial atau disabilitas gangguan mental, bukanlah penyakit yang muncul terus menerus dan datang setiap saat. Terkadang gejala gangguan mental muncul pada dirinya. Saat gejala tersebut hilang, dia menjadi normal kembali. Bahkan orang yang bukan penyandang disabilitas pun suatu saat bisa sedih, marah-marah, hingga terganggu jiwanya.
Tidak dapat dipastikan kapan pengidap psikososial kambuh gejalanya. Begitu pula kapan hilangnya juga tidak dapat dipastikan. Bisa saja pengidap disabilitas gangguan mental dalam kondisi sehat saat pendaftaran pemilih.
Ketentuan dalam UU Pilkada tersebut dinilai diskriminatif. Terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas. Pasal 29 Konvensi PBB tersebut menyebutkan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik. Negara harus menjamin hak politik penyandang cacat dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Mereka memiliki hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih. Penyandang cacat juga harus mendapatkan jaminan kemudahan untuk mengakses dan menggunakan prosedur, fasilitas dan materi pemilihan.
Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, cukup jelas tertoreh dalam konstitusi kita. Penyandang disabiltas berhak hidup sejajar dengan warga lainnya dalam segala bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial dan budaya. Kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penyebab hilangnya harkat dan martabat seseorang.

Nur Rosihin Ana

Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 111 • Mei 2016
readmore »»  

Rabu, 25 November 2015

Proses Seleksi Hakim

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan institusional lembaga peradilan tercermin dalam kebebasan para hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan.
Alkisah suatu saat Khalifah Umar ibn Khattab dalam perjalanan ke Madinah. Di suatu dusun di Madinah, Umar melihat seekor kuda yang dijajakan oleh warga. Umar tertarik lalu membeli kuda itu. Setelah transaksi jual-beli selesai, Umar menaiki kuda tersebut. Namun, sekira perjalanan beberapa ratus meter, langkah kuda melambat. Ternyata kaki kuda cedera, sehingga jalannya pincang.
Umar segera berbalik arah menuju kampung tempat di mana dia membeli kuda. Setelah bertemu dengan si penjual kuda, Umar komplain mengenai kondisi kuda yang baru dibelinya. Umar bermaksud mengembalikannya. Namun penjual kuda bersikukuh kuda yang dijualnya dalam kondisi sehat, tidak cacat.
Jual-beli kuda berujung sengketa antara khalifah dengan rakyatnya. Keduanya sepakat menyelesaikan sengketa ke hadapan qadhi (hakim). Tersebutlah seorang qadhi bernama Syuraih bin Al-Haritz Al-Kindi yang menangani perkara ini.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa, tibalah giliran Qadhi Syuraih menjatuhkan vonis. Qadi Syuraih memutuskan, Khalifah Umar dapat mengambil kuda yang telah dibelinya, atau mengembalikan kuda kepada si penjual seperti kondisi semula.
Vonis yang menempatkan khalifah dalam posisi yang kalah. Khalifah kalah melawan rakyatnya di peradilan. Kendati demikian, Khalifah Umar berlapang dada menerima putusan itu. Bahkan pasca putusan tersebut, Syuraih langsung mendapat promosi. Khalifah Umar mengangkat Syuraih menjadi qadhi di Kufah.
Masih banyak kisah Qadhi Syuraih dalam penyelesaian perkara. Kisah terebut merupakan gambaran penyelesaian perkara yang bersih, jujur, adil, dan berwibawa. Syuraih memutus perkara tanpa pandang bulu. Sepanjang kiprahnya di pengadilan selama kurang lebih 60 tahun, putusan-putusan Syuraih mendapat pujian. Tak heran segenap kalangan baik muslim maupun non muslim mematuhi putusan Syuraih.
Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman merupakan ujung tombak penegakkan hukum. Kekuasaan kehakiman menjadi institusi yang merdeka, berwibawa, manakala memiliki hakimhakim yang bersih, jujur dan adil.
Hakim merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman. Keberadaan institusi peradilan yang merdeka dan berwibawa sangat ditentukan oleh hakimhakim yang berkualitas, berintegritas, serta bernurani keadilan. Maka perlu dilakukan proses seleksi pengangkatan hakim.
Proses seleksi pengangkatan hakim menjadi faktor penting yang sangat menentukan penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lalu, lembaga mana yang berwenang melakukan seleksi hakim?
Ketentuan mengenai proses seleksi pengangkatan hakim dalam UndangUndang (UU) Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Padahal Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan sistem peradilan “satu atap”, maka seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi kewenangan MA. Sistem satu atap lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim. Keikutsertaan pemerintah ataupun institusi lain dalam proses seleksi, berpotensi mempengaruhi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim.
Selain itu, Pasal 24B UUD 1945 jelas menyebutkan kewenanngan KY hanyalah dalam proses seleksi hakim agung saja. Dengan demikian, KY tidak berwenang untuk terlibat dalam proses seleksi hakim tingkat pertama. Keberadaan KY adalah sebagai supporting element atau state auxiliary organ. KY merupakan pendukung pelaku kekuasaan kehakiman. Dengan demikian KY sendiri sejatinya bukanlah merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan memberikan kemerdekaan dan independensi kepada hakim. Tanpa adanya kemerdekaan dan independensi hakim, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan tidak akan dapat ditegakkan.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah “Konstitusi” edisi November 2015
readmore »»  

Kamis, 20 Agustus 2015

Mengurai Sengkarut Bursa Kepala Daerah

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) direncanakan akan digelar serentak pada 9 Desember 2015. Pilkada serentak menjadi momentum bangsa Indonesia untuk memilih kepala daerah secara terstruktur, sistematis dan masif.
Peluang untuk ikut berlaga dalam kontestasi pilkada terbuka lebar. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk maju sebagai calon kepala daerah. Namun demikian, tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk maju sebagai calon kepala daerah tak jarang membuat sebagian orang berpikir panjang. Persyaratan yang ketat sering menjadi batu sandungan untuk maju sebagai bakal calon. Misalnya persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Kemudian persyaratan yang menghalangi calon dari keluarga petahana (politik dinasti). Rumusan Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan Penjelasannya ini, menghalangi hak konstitusional warga yang terlahir dari atau mempunyai ikatan kekerabatan dengan keluarga kepala daerah petahana (incumbent) karena perkawinan. Awalnya Klausul ini untuk mencegah kian maraknya politik dinasti atau politik kekerabatan dalam pemerintahan daerah.
Bahkan persyaratan untuk bertakhta sebagai calon kontestan pilkada, harus dibarter dengan mengundurkan diri dari profesi. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri sejak mendaftar, sebagaimana ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketentuan senada juga diatur dalam UU Pilkada. Pasal 7 huruf t dan huruf u UU Pilkada menyebutkan, anggota TNI, anggota Polri, dan PNS harus mundur sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Di sisi lain, UU Pilkada memberikan persyaratan berbeda kepada anggota DPR/DPD dan DPRD, dan pegawai BUMN/BUMD. Calon kepala daerah dari latar belakang anggota DPR/DPD dan DPRD hanya disyaratkan memberitahukan pencalonan kepada pimpinannya. Sedangkan pegawai BUMN/BUMD disyaratkan mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
Anggota DPR/DPD dan DPRD dapat kembali menjabat ketika tidak terpilih dalam pilkada. Sedangkan anggota TNI, anggota Polri, dan PNS, harus mundur permanen, tidak dapat kembali ke profesi semula meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
Putusan MK menjadi solusi sengkarut yang melilit UU Pilkada. Kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan HAM harus ditegakkan. MK memutuskan mantan narapidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dapat mencalonkan diri dalam pilkada. Syaratnya pun tidak muluk-muluk, cukup menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Kemudian, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan Pegawai BUMN/BUMD, yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU/KIP. Yang mengejutkan, MK memperlakukan sama bagi anggota DPR/DPD dan DPRD, dengan anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai BUMN/BUMD. Jika sebelumnya anggota DPR/DPD dan DPRD hanya disyaratkan memberitahukan pencalonan kepada pimpinannya, pascaputusan MK, semuanya harus mundur. Lalu kapan harus mundur? Setelah KPU/KIP menetapkan Anggota DPR/DPD dan DPRD, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai BUMN/BUMD, sebagai calon kepala daerah, saat itulah harus mundur dari jabatan masing-masing.
Putusan MK juga mengakhiri polemik dinasti politik dalam pemerintahan daerah. Keluarga petahana yang hendak bertahta di bursa pilkada, dapat bernafas lega. MK menyatakan inkonstitusional terhadap ketentuan Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan Penjelasannya. Larangan keluarga petahana berlaga di pilkada, merupakan ketentuan yang diskriminatif. Jika ingin membuat batasan, semestinya petahana yang dibatasi, bukan kerabatnya.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi No. 102 – Agustus 2015
readmore »»  

Selasa, 21 April 2015

Menengahi Konflik KONI-KOI

Prestasi olahraga di Indonesia cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir. Centang-perenang tata kelola olahraga di Indonesia berbanding simetris dengan minimnya prestasi atlet kita. Tengoklah hasil yang mengecewakan pada ajang bergengsi SEA Games XXVII tahun 2013 di Myanmar. Perolehan medali atlet-atlet kita sangat jauh dari target. Posisi Indonesia hanya mampu bertengger di peringkat empat pesta olahraga negara-negara Asean tersebut.
Ironi, menurunnya prestasi justru disebabkan oleh hal-hal yang tidak berkaitan dengan olahraga. Perorangan maupun kelompok kepentingan ikut bermain dalam organisasi olahraga. Organisasi olahraga menjadi ajang perebutan kepentingan politik. Masyarakat Indonesia sibuk berpolemik ihwal kisruh yang menimpa organisasi olahraga. Kisruh yang berkepanjangan mengakibatkan terabaikannya pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi.
Renggangnya hubungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menambah panjang deretan permasalahan keolahragaan nasional. Dua institusi tinggi olahraga nasional ini terlibat konflik. Sengketa kewenangan menjadi sumber konflik KONI-KOI.
Konflik antara KONI dan KOI sangat mengganggu eksistensi pembinaan organisasi dan pencapaian prestasi atlet. Konflik organisasi yang berimbas pada menurunnya prestasi atlet merupakan masalah yang harus diselesaikan.
Sejatinya, tidak ada yang perlu diributkan, apalagi berujung konflik berkepanjangan. Apa yang terjadi hanya masalah koordinasi antara KONI dan KOI dalam mengimplementasikan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Sebab KONI dan KOI masing-masing memiliki kewenangan yang cukup tegas. Penyelenggaraan pekan olahraga nasional menjadi tugas KONI. Sedangkan Penyelenggaraan olahraga internasional menjadi tugas KOI. Adapun induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat nasional dan tingkat internasional.
Tidak terjadi duplikasi antara tugas, fungsi, maupun pengakuan internasional terhadap KONI maupun KOI. Diibaratkan sekeping mata uang logam, satu sisinya adalah KONI dan sisi yang lain adalah KOI. Tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara keduanya. Masing-masing dapat bekerja berdasarkan tupoksinya untuk memajukan prestasi olahraga di Indonesia.
KONI dan KOI harus memiliki visi dan misi yang sama dalam tata kelola olahraga. Terlebih lagi dalam waktu dekat akan digelar ajang SEA Games 2015. Sejumlah turnamen lainnya juga membutuhkan persiapan yang matang, yaitu Olimpiade 2016, dan Asian Games 2018. Indonesia sebagai shahibul bait (tuan rumah) penyelenggaraan Asian Games 2018 tentu dituntut betul-betul siap dan mampu menyumbang prestasi yang optimal dalam setiap cabang kompetisi.
Sinergi dan kerjasama KONI-KOI menjadi angin segar bagi para atlet dan pelatih untuk bangkit meraih prestasi. Rakyat Indonesia akan bangga menyematkan garuda di dada, manakala prestasi olahraga Indonesia mampu bicara di tingkat dunia.



Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi No. 98 April 2015
readmore »»  

Jumat, 20 Maret 2015

Mengembalikan Daulat Negara atas SDA

Pertumbuhan industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengalami peningkatan pesat di Indonesia. AMDK menjadi bisnis yang cukup menggiurkan karena konsumsi air terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Menjamurnya bisnis AMDK berimplikasi pada semakin banyaknya daerah yang menjadi sasaran eksploitasi air. Tak jarang ekploitasi air memicu konflik. Terjadi perebutan sumber mata air oleh perusahaan AMDK. Akibatnya masyarakat sekitar sumber mata air mengalami kesulitan air.
Tengoklah misalnya eksploitasi air yang dilakukan oleh sebuah perusahaan multinasional di Desa Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten. Masyarakat resah karena khawatir perusahaan akan menguasai sumber mata air Cirahab. Hal ini kemudian memicu konflik antara warga masyarakat dengan pemerintah dan perusahaan. Bahkan konflik pun terjadi antaranggota masyarakat yang pro dan kontra.
Perusahaan dengan bebas tanpa batas menguras air tanpa pengawasan oleh administrasi negara. Tidak ada yang mengetahui berapa jumlah air yang dikuras. Celakanya, tidak ada aturan yang menjelaskan apakah yang diambil adalah air permukaan atau air artesian. Penyedotan air di Padarincang diperkirakan sejumlah 63 liter per detik, dan akan menghasilkan 16 miliar per hari. Dapat dibayangkan berapa besar penghasilan perusahaan multinasional itu per tahun.
Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi dan Klaten. Petani di Klaten sekarang harus menyedot air dengan mesin diesel, padahal sebelumnya tidak demikian. Di Sukabumi, dulu air dapat diambil di kedalaman 5-8 meter, sekarang harus lebih dari 15 meter. Hal tersebut merupakan contoh kecil dari kesalahan tata kelola SDA di Indonesia.
Sesungguhnya air merupakan karunia Tuhan yang menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting bagi makhluk hidup di muka bumi ini. Air merupakan barang publik (common good) yang dapat diakses oleh setiap orang. Kebutuhan akan air merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak memperoleh air dengan cukup, aman, dapat diterima, dan dapat diakses secara fisik, serta terjangkau untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga.
Barang publik itu telah berubah menjadi komoditas yang lebih mementingkan aspek ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Pergeseran makna ini terlihat dalam pengaturan mengenai hak guna usaha air (HGUA) kepada pihak swasta. Keberadaan HGUA dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) secara fundamental merekonstruksi nilai air yang merupakan barang publik (common good) menjadi komoditas ekonomi (commercial good) yang dapat dikuasai sekelompok individu dan badan usaha.
Visi UU SDA jelas menyebutkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun ketentuan pasal-pasal di dalam UU SDA sangat jelas mengusung semangat privatisasi, swastanisasi, komersialisasi, hingga monopoli dalam pengelolaan SDA. Pemerintah secara kasat mata hendak melepaskan tanggung jawab pengurusan (bestuurdaad) dan pengelolaan (beheerdaad) kepada swasta melalui privatisasi pengurusan dan pengelolaan SDA.
Privatisasi hak atas air membuka peluang terjadinya diskriminasi dalam mengakses kebutuhan atas air. Privatisasi akan mendorong sebagian orang dapat memperoleh air minum yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya kesulitan untuk mengakses dan menjangkau secara layak.
Hak guna pakai air (HGPA) primer merupakan kewajiban negara, dan seharusnya rakyat memperoleh HGPA secara cuma-cuma. Membiarkan terjadinya privatisasi dan komersialisasi berarti negara melepaskan diri dari tanggung jawab secara mutlak terhadap penyediaan air untuk rakyatnya. Sudah selayaknya UU SDA yang mengusung semangat privatisasi itu dibatalkan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi No. 97 Maret 2015
readmore »»  

Jumat, 20 Februari 2015

Pengelolaan Limbah

Keberadaan limbah seringkali menimbukan masalah bagi lingkungan. Terlebih lagi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 baik secara langsung maupun tidak langsung, berpotensi mencemarkan, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Karakteristik limbah B3 yaitu mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain. Oleh karena itu, diperlukan penanganan dan pengolahan khusus terhadap limbah jenis ini.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya? Tentu perusahaan produsen limbah yang wajib mengelolanya. Pengelolaan limbah B3 pun harus mendapatkan izin. Ketentuan Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan pengelolaan limbah B3 harus seizin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pengelolaan limbah B3 tanpa izin, merupakan tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana lingkungan hidup. Lalu bagaimana halnya jika izin dalam proses perpanjangan, apakah pengelolaan limbah harus dihentikan sementara? Jika pengelolaan limbah tetap berlangsung di tengah proses perpanjangan izin, apakah hal ini merupakan tindak pidana?
Kasus yang menimpa Bachtiar Abdul Fatah, General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) menjadi kaca benggala dalam pengelolaan limbah B3. Bachtiar didakwa atas tuduhan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Alasannya antara lain, proyek bioremediasi yang dikerjakan atas tanah yang terkontaminasi minyak bumi (limbah B3), yang dihasilkan oleh PT. CPI, dilakukan tanpa adanya izin.
Benarkah proyek bioremediasi PT CPI tak berizin? Sesungguhnya PT CPI telah mengantongi izin proyek bioremediasi. Soil Bioremediasi Facility (SBF) Lokasi 8D-58, memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 69 Tahun 2006 dengan masa berlaku sampai Maret 2008.
Saat proses perpanjangan izin di KLH pada 2008 itulah pangkal masalahnya. Bachtiar didakwa tetap menjalankan proyek bioremediasi tanpa izin. Padahal Pengawas Lingkungan Hidup KLH dalam salah satu Berita Acara-nya menyatakan proses operasi bioremediasi bisa dilakukan pada saat perpanjangan izin pengoperasian SBF sedang diproses di KLH.
KLH sebagai regulator tidak mempermasalahkan PT. CPI yang tetap melanjutkan proyek bioremediasi di tengah proses mengurus perpanjangan izin. Namun rupanya pihak Penyidik dan Penuntut Umum mengabaikan sikap KLH. Hal ini berujung pemidanaan kepada Bachtiar.
Sewajarnya perusahaan penghasil limbah B3 berkewajiban mengelola limbah yang dihasilkannya. Sewajarnya pula pengelolaan limbah B3 harus berizin. Permasalahannya adalah, apakah saat proses pengurusan perpanjangan izin pengelolaan limbah B3, secara hukum dianggap telah memperoleh izin, sehingga secara hukum pula dapat melakukan pengelolaan limbah B3.
Subjek hukum yang dalam proses mengajukan permohonan perpanjangan izin, secara formal memang belum mendapat izin, meskipun sebelumnya sudah mendapatkan izin. Namun secara materiil dianggap telah memperoleh izin. Terlabih lagi tidak terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat pengelolaan limbah B3 yang ditentukan dalam pemberian izin.
Apabila pengelolaan limbah B3 harus dihentikan karena proses perpanjangan izin belum keluar, maka akan berdampak kerugian cukup serius baik bagi perusahaan maupun masyarakat dan negara. Terlebih lagi apabila izin tak kunjung terbit justru karena lambatnya birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu, tepat kiranya pengelolaan limbah B3 yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan izin, harus dianggap telah memperoleh izin.


Editorial Majalah Konstitusi No. 96 - Februari 2015, hal. 3
readmore »»  

Selasa, 20 Januari 2015

Refleksi

Jejak langkah MK dalam menjaga denyut nadi konstitusi selama 2014 patut menjadi refleksi sekaligus bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja di masa berikutnya. Sejak berdiri 11 tahun yang lalu, MK pernah mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Hal ini bermula dari kasus yang menimpa mantan Ketua MK M. Akil Mochtar, kala usia MK memasuki satu dasarwarsa. Seketika lentera MK meredup malam itu, Rabu, 2 Oktober 2013. Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Ketua MK.
Memilukan, panas dalam satu dasawarsa dihapus hujan semalam. Akil berulah, seluruh jajaran MK terkena getah. Sejarah telah menorehkan noktah hitam pada lembaga MK. Bukan hal mudah membangun kembali kepercayaan masyarakat pencari keadilan di antara serpihan puing yang terserak. Sayap-sayap independensi dan imparsialitas hakim serasa patah dihantam krisis kepercayaan.
Badai berlalu. Ujian yang menimpa MK berangsur surut. Muruah mahkamah berangsur pulih. Tiang pancang konstitusi kembali tegak. Sembilan hakim konstitusi dengan daya dukung Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal berupaya maksimal mengikis krisis kepercayaan terhadap MK. Independensi dan imparsialitas yang dituangkan MK dalam setiap putusannya, cukup memberi kesan kepada rakyat Indonesia, bahwa lembaga ini masih layak untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tahun 2014 merupakan tahun politik. Dua agenda besar berskala nasional digelar pada 2014, yaitu pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (Pilpres). Pileg digelar pada 9 April 2014. Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2014, digelar Pilpres.
Pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi indikasi bahwa bangsa Indonesia kian dewasa dalam berdemokrasi. Sukses Pemilu 2014 merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk di dalamnya peran MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi.
Hasil Pileg dan Pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan sengketa di MK. Seluruh elemen di MK bergerak cepat, tepat, dan akurat berpacu dengan waktu 30 hari kerja menangani perselisihan hasil Pileg 2014. Begitu pula saat menangani pilpres. Tenggat waktu 14 hari kerja bukanlah waktu yang luang untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilpres.
Sepanjang 2014, MK telah melaksanakan tiga kewenangan konstitusional dari empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimilikinya. Tiga kewenangan dimaksud yaitu menguji konstitusionalitas UU, memutus perkara SKLN, dan memutus perselisihan hasil Pemilu yang meliputi Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU Kada), Pileg dan Pipres.
Proses peradilan yang cepat, bersih, transparan, imparsial dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, menjadi modal MK untuk bangkit dari keterpurukan. Selain itu, dalam menegakkan keadilan, MK mengedepankan keadilan substantif, yaitu keadilan yang lebih didasarkan pada kebenaran material/substansi daripada hanya kebenaran formal/prosedural.
Ikhtiar dan ijtihad telah ditempuh MK dalam menangani permasalahan hukum dan ketatanegaraan. Wujud dari ikhtiar dan ijtihad MK adalah berupa putusan yang betul-betul mencerminkan keadilan substansial.

Editorial Majalah Konstitusi No. 95 januari 2015
readmore »»  

Senin, 15 Desember 2014

Melindungi Petani

Sektor pertanian memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Pertahanan dan kedaulatan pangan nasional sangat bergantung pada sektor ini. Semestinya sektor pertanian menjadi primadona masyarakat Indonesia. Faktanya, para petani kita justru berangsur-angsur meninggalkan profesi yang telah turun temurun dari para leluhur.
Marjinalisasi bertubi-tubi menyelimuti perikehidupan petani. Kehidupan petani dari waktu ke waktu kian tak menentu. Sering kali petani harus menelan kenyataan pahit ketika terjadi permasalahan tanah.
Ironisnya, perlindungan kepada petani terkesan setengah hati. Bahkan masih jauh dari panggang api. Tengoklah perlindungan kepada petani dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan).
Persoalan tanah merupakan hal vital yang dihadapi petani. Namun hal ini justru tidak masuk dalam konsiderans UU Perlintan. Redistribusi tanah kepada petani pun tidak menjadi hak milik petani, melainkan hanya berupa hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Petani menyewa tanah negara. Inilah ketentuan Pasal 59 UU Perlintan yang menjadi salah satu pangkal persoalan yang kemudian mengundang keberatan beberapa LSM. Redistribusi tanah berupa hak sewa menunjukkan tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tak ayal muncul tudingan bahwa UU Perlintan mengusung praktik feodalisme. Politik hukum yang bersifat eksploitatif ini merupakan peninggalan Hindia-Belanda. Bahkan Sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara khususnya petani, adalah politik hukum yang sudah ditinggalkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA). UU PA menegaskan bahwa penggunaan tanah negara dilakukan dengan hak pakai yang bukan sewa menyewa. Konsep sewa menyewa merupakan marjinalisasi petani yang berpotensi menyulitkan petani untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Upaya marjinalisasi organisasi tani pun dilegalkan dalam UU Perlintan. Petani diwajibkan mengikuti organisasi bentukan pemerintah. Organisasi bentukan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) jelas merupakan tindakan diskriminatif. Sebuah upaya Pemerintah untuk memarjinalisasi organisasi yang diinisiasi oleh petani.
Organisasi tani diintervensi. Pembentukan organisasi tani difasilitasi dan ditentukan sesuai selera Pemerintah. Praktek korporatisme negara ini lazim dilakukan oleh Rezim Militer Orde Baru. Organisasi tani dihimpun dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara.
Padahal seharusnya Pemerintah memberikan kebebasan pada tumbuh dan berkembangnya organisasi tani. Pemerintah berkewajiban melindungi, mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani sesuai dengan perpaduan antara budaya,norma, nilai, dan kearifan lokal petani.
Tegakkan semboyan negara “gemah ripah loh jinawi” melalui perlindungan yang hakiki kepada petani. Lindungi petani dari penindasan, kooptasi. Jadikan petani sebagai tuan di negeri sendiri (al-fallâhu sayyidul bilâd).


Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi No, 94 Desember 2014
readmore »»  

Sabtu, 15 November 2014

“Perlindungan” bagi Pahlawan Devisa

Malang nian nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Mereka sering dijadikan objek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan mertabat menusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Selayaknya mereka mendapatkan perlindungan optimal dari negara.
Perlindungan TKI melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) merupakan upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Namun, konsep perlindungan yang ditawarkan UU PPTKILN cenderung direduksi menjadi sekadar penanganan kasus. Konsep perlindungan bagi TKI juga kurang memadai karena ketentuan di dalam UU PPTKILN lebih banyak mengatur bisnis penempatan TKI. Sebanyak 61 persen ketentuan UU PPTKILN mengatur bisnis penempatan TKI. Sedangkan yang mengatur perlindungan TKI sekitar tujuh persen.
Lebih ironi lagi, terdapat konsep perlindungan yang justru mengebiri TKI. “Perlindungan” macam apa jika yang terjadi justru sebaliknya? “Perlindungan” yang merugikan tak ubahnya sebuah “kezhaliman”.
“Perlindungan” dimaksud termaktub dalam ketentuan Pasal 59 UU PPTKILN yang menyatakan, “TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.”
TKI yang bekerja pada majikan perseorangan harus pulang ke Indonesia jika hendak mengurus perpanjangan Perjanjian Kerja (PK). Sementara bagi TKI yang bekerja selain pada pengguna perseorangan (instansi pemerintah badan hukum pemerintah), badan hukum swasta, tidak diwajibkan mudik untuk mengurus perpanjangan kontrak.
Ketentuan yang kontraproduktif dan meyulitkan posisi TKI yang bekerja pada majikan perseorangan. Bukankah mengurus perpanjangan kontrak lebih efektif jika dikuasakan kepada keluarga ataupun kuasa hukum. Terlebih lagi, TKI yang pulang ke Indonesia seringkali menjadi sasaran pungli oleh aparat. Birokrasi yang berbelit-belit juga menghambat TKI untuk kembali bekerja ke majikan yang sama. Sebab, dalam tenggang waktu tertentu, si majikan sudah terlanjur mempekerjakan orang lain.
Perlakuan berbeda antara TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dan TKI yang bekerja pada selain pengguna perseorangan cenderung diskriminatif. Padahal di mata hukum, keduanya berada pada kondisi setara. Keduanya harus mengurus visa dan keduanya terikat pada ketentuan jangka waktu PK.
Jika keduanya berada pada kondisi setara, kenapa harus diperlakukan berbeda. Selain itu, tiada alasan kuat yang mendukung kenapa harus diperlakukan berbeda. Maka sudah selayaknya “perlindungan” semacam ini harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi No. 93 november2014
readmore »»  

Senin, 20 Oktober 2014

Perusahaan Pailit Harus Dahulukan Upah Buruh

Manakala sebuah perusahaan ditimpa pailit, maka upah dan hak-hak pekerja/buruh harus didahulukan pembayarannya. Namun dalam pelaksanaan putusan pailit, kata “didahulukan” ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis (pemegang hak tanggungan, gadai, fidusia, hipotik). Titah Mahkamah, pembayaran upah pekerja/buruh didahulukan atas semua jenis kreditor, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah.


Pemerintah RI pada 25 Maret 2003 mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 39 Tahun 2003. UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hak dan kewajiban dalam suatu hubungan industrial sekaligus juga mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam hal terjadinya perselisihan dalam hubungan industrial.
Salah satu pasal dalam UU Ketenagakerjaan yaitu Pasal 95 ayat (4) menyatakan; “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) di atas, upah dan hak-hak lainnya dari para pekerja/buruh merupakan utang yang “didahulukan” pembayarannya. Namun dalam pelaksanaan putusan pailit, kata “didahulukan” ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis yang merujuk Buku Dua Bab XIX KUH Perdata dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994. Di sini, hak negara ditempatkan sebagai pemegang hak posisi pertama, diikuti oleh kreditor separatis (pemegang hak tanggungan, gadai, fidusia, hipotik).
Ketentuan pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Tak ayal hal ini membuat sembilan karyawan PT Pertamina melakukan aksi uji materi UU Ketenagakerjaan ke MK. Mereka mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 17 Juni 2013. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan pada 27 Juni 2013 dengan Nomor 67/PUU-XI/2013.
Kesembilan karyawan PT Pertamina dimaksud yaitu, Otto Geo Diwara Purba, Syamsul Bahri Hasibuan, Eiman, Robby Prijatmodjo, Macky Ricky Avianto, Yuli Santoso, Joni Nazarudin, Piere J Wauran, dan Maison Des Arnoldi. Para Pemohon ini memohon kepada MK agar menguji konstitusionalitas frasa “yang didahulukan pembayarannya” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tentang pelunasan utang dalam hal perusahaan dinyatakan pailit yang tidak mendahulukan pembayaran upah pekerja/buruh, melainkan mendahulukan pembayaran (1) utang negara dan biaya kurator, (2) kreditor separatis pemegang jaminan gadai, fidusia, dan/atau hak tanggungan, (3) kreditor preferen, dan (4) kreditor konkuren.
Para Pemohon mengaku berpotensi menjadi “korban” pemberlakuan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, jika perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit. Ketentuan pasal ini tentu dapat menyulitkan para Pemohon dalam menuntut hak-hak mereka kelak apabila diperhadapkan dengan kreditor lainnya. “Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Para Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja,” kata Janses Sihaloho saat bertindak sebagai kuasa para Pemohon dalam persidangan perdana di MK, Selasa (16/7/2013).
Tanpa adanya penafsiran yang tegas terhadap pemberlakuan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, selain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, juga merupakan pengingkaran hak-hak para Pemohon selaku pekerja dan pekerja lainnya yang bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja yang sedang mengalami pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Praktik Kontradiktif

Ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memang mewajibkan perusahaan yang pailit harus mendahulukan pemenuhan hak-hak pekerja seperti pesongan dan hak-hak lainnya. Namun, dalam praktik, terdapat urutan peringkat penyelesaian tagihan kreditor setelah selesainya kreditor separatis, dimana upah buruh masih harus menunggu urutan setelah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah untuk didahulukan. Praktik yang kontradiktif ini tertuang dalam Pasal 1134 ayat (2) juncto Pasal 1137 KUH Perdata dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam Pasal 1149 KUH Perdata, piutang buruh terhadap perusahaan/majikan berkedudukan sebagai kreditor/piutang preferen, sehingga dengan dinyatakan pailitnya debitor tidak akan menghilangkan hak-hak buruh sebagai kreditor terhadap perusahaan tersebut. Buruh dapat menuntut pembayaran upahnya sebagai kreditor dengan mengajukan tagihan kepada kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga yang bertugas untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Kurator mendahulukan pembayaran upah buruh sebagai kreditor preferen dari hasil penjualan boedel pailit daripada pembayaran kepada kreditor konkuren.
Praktik kontradiktif lainnya yaitu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Perasuransian), di mana pemegang polis asuransi didahulukan terhadap hak-hak buruh. Pasal 20 ayat (2) UU Perasuransian menyatakan bahwa: “Hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.”

Alasan Prioritas

Lalu, apa alasan hak-hak pekerja harus diproritaskan? Menurut para Pemohon, pekerja merupakan kelompok yang menggantungkan kehidupannya dan keluarganya kepada perusahaan tempat dia bekerja. Hampir semua pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat lagi bekerja di perusahaan lain yang disebabkan oleh beberapa hal seperti masalah umur dan lapangan kerja yang terbatas. Artinya, hak-hak pekerja seperti pesangon merupakan modal utama untuk melanjutkan hidup untuk kehidupan pekerja dan keluarganya.
Bila dibandingkan dengan pemegang polis asuransi, maka ketergantungan pemegang polis asuransi terhadap dana asuransi tidaklah se-vital pesangon atau hak-hak buruh. Sebab asuransi diperuntukkan untuk meng-cover risiko yang mungkin terjadi bagi pemegang asuransi. Sedangkan pesangon dipergunakan untuk penghidupan pekerja.
Kemudian bila dibandingkan dengan pemegang hak tanggungan dan pemegang fidusia, maka kedudukan pekerja jauh lebih lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan pemegang hak tanggungan yang tentunya mempunyai dana dan kemampuan lebih untuk hidup dibandingkan dengan pekerja.
Begitu pula bila dibandingkan dengan piutang-piutang negara seperti pajak, tentu posisi pekerja sangat lebih lemah dan lebih penting untuk didahululan, mengingat pajak itu pun secara hukum akan tetap dikembalikan untuk kepentingan masyarakat yang tentunya termasuk pekerja di dalamnya. “Sangat tidak logis piutang negara diutamakan dibanding pekerja karena bagaimana pun negara bertanggung jawab secara konstitusional terhadap jaminan hidup yang layak bagi warga negara, termasuk pekerja. Berdasarkan prinsip perlakuan khusus terhadap pihak yang lemah, maka selayaknyalah dan sepatutnyalah hak pekerja didahulukan dari semua kreditor,” jelas Janses Sihaloho berargumen.
Tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pekerja sebagaimana diuraikan di atas, maka ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa “didahulukan pembayarannya” menimbulkan multitafsir. Selain itu, menempatkan pekerja dalam posisi yang lemah dan tidak equal dengan para kreditor separatis yang dalam praktik lebih didahulukan pembayarannya.
Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan merupakan norma yang belum jelas dan belum tegas tafsirnya, mengingat belum jelas apa yang dimaksud dengan klausula “…didahulukan pembayarannya”. Sebabnya, meskipun upah dan hak-hak buruh dijamin dalam hal terjadinya pailit atau likuidasi perusahaan, namun posisi pekerja selaku kreditor preferen khusus, menjadi rentan karena masih menunggu pembayaran bagi kreditor separatis dalam hal terjadinya kepailitan. Dengan demikian salah satu pihak yang dijaminkan haknya selama proses pailit itu yaitu para buruh dan pekerja menjadi terabaikan hak asasi manusianya untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan imbalan yang sesuai dengan kerjanya.
Untuk diketahui, saat perusahaan pailit, kreditor akan terbagi kedalam 3 bagian yaitu kreditor separatis, kreditor preference dan kreditor konkuren. Buruh merupakan kreditor preference, yang pembayaran hak-haknya dilakukan setelah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah. Posisi atau kedudukan buruh selaku kreditor preference yang masih menunggu urutan peringkat pembayaran setelah tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah adalah merupakan suatu kedudukan yang bertentangan dengan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Akibat dari tidak jelasnya penafsiran Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, maka dengan sendirinya juga menimbulkan ketidakadilan terhadap salah satu pihak karena tidak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan frasa “didahulukan pembayarannya” dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah inkonstitusional, kecuali bila ditafsirkan bahwa pelunasan upah dan hak-hak pekerja mendahului semua jenis kreditor baik kreditor separatis/istimewa, kreditor preference, pemegang hak tanggungan, gadai dan hipotik dan kreditor bersaing (concurent).
Untuk memperkuat dalil permohonan, para Pemohon mengusung bukti-bukti yaitu bukti P-1 sampai P-9. Para Pemohon dalam persidangan yang digelar pada Selasa (10/9/2013) juga menghadirkan dua ahli yaitu Timboel Siregar dan Yogo Pamungkas.

Hak Tagih

Politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Politik hukum ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Ketenagakerjaan harus memenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. Selain itu, pembinaan hubungan industrial harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Pengujian konstitusionalitas yang dimohonkan para Pemohon ini memiliki kesamaan substansi dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 29, Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008, tanggal 23 Oktober 2008. Pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini antara lain menyebutkan bahwa pernyataan pailit oleh hakim adalah merupakan satu peletakan sita umum (algemene beslag) terhadap seluruh harta kekayaan seorang debitor. Tujuannya adalah supaya dapat membayar semua tagihan kreditor secara adil, merata, dan seimbang. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa kedudukan pekerja/buruh dalam perusahaan merupakan salah satu unsur yang sangat vital dan mendasar yang menggerakkan proses usaha. Unsur lain yang memungkinkan usaha bergerak adalah modal, yang juga merupakan unsur yang esensial. Dalam membuat kebijakan hukum, hak-hak pekerja/buruh tidak boleh termarginalisasi dalam kepailitan, namun tidak boleh mengganggu kepentingan kreditor (separatis) yang telah diatur dalam ketentuan hukum jaminan baik berupa gadai, hipotek, fidusia, maupun hak tanggungan lainnya.
Menurut Mahkamah, dasar hukum bagi adanya hak tagih masing-masing kreditor ternyata sama, kecuali bagi hak tagih negara. Dasar hukum bagi kreditor separatis dan bagi pekerja/buruh adalah sama, yaitu perjanjian yang dilakukan dengan debitor. Mengenai dasar hukum kewajiban kenegaraan adalah peraturan perundang-undangan. Adapun mengenai dasar hukum bagi adanya peringkat atau prioritas pembayaran sebagaimana pertimbangan Putusan Nomor 18/PUU-VI/2008 tersebut di atas, adalah karena adanya perbedaan kedudukan yang disebabkan oleh isi perjanjian masing-masing berhubung adanya faktor-faktor tertentu. Meskipun antara kreditor separatis dan pekerja/buruh dasar hukumnya adalah sama, yaitu perjanjian, namun manakala dilihat dari aspek lain, yaitu aspek subjek hukum yang melakukan perjanjian, objek, dan resiko, antara keduanya terdapat perbedaan yang secara konstitusional signifikan.

Hubungan Pengusaha-Pekerja

Dalam aspek subjek hukum, perjanjian gadai, hipotik, dan fidusia serta perjanjian tanggungan lainnya, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum, yaitu pengusaha dan pemodal. Secara sosial ekonomis para pihak tersebut dapat dikonstruksikan sama. Terlebih lagi pemodal, yang boleh jadi adalah pengusaha juga. Sebaliknya, perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum yang berbeda, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh.
Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar. Pengusaha tentu lebih kuat dan lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh. Meskipun demikian, antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan. Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh. Begitu pula pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Oleh karena itu, hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh UUD 1945. “Maka Undang-Undang harus memberikan jaminan perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013, Kamis (11/9/2014).
Dalam aspek objek, perjanjian gadai, hipotik, fidusia, dan perjanjian tanggungan lainnya yang menjadi objeknya adalah properti. Sementara itu, perjanjian kerja yang menjadi objeknya adalah tenaga atau keterampilan (jasa) dengan imbalan jasa dalam kerangka untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup bagi diri dan keluarga pekerja/buruh. Antara kedua aspek ini memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu properti dan manusia. Pertanyaannya adalah bagaimana perbedaan tersebut terkait dengan apa yang sejatinya dilindungi oleh hukum. Pembentukan hukum jelas dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia. Dalam kasus ini manakah yang seharusnya menjadi prioritas. Kepentingan manusia terhadap properti atau kepentingan manusia terhadap diri dan kehidupannya. Apalagi berdasarkan sistem pembayaran upah pekerja/buruh dalam kegiatan usaha yang dibayar sebulan setelah pekerja melaksanakan pekerjaan, hal ini merupakan argumentasi tersendiri karena upah pekerja/buruh sesungguhnya adalah hutang pengusaha kepada pekerja/buruh, yang seharusnya harus dibayar sebelum kering keringatnya. “Menurut Mahkamah, kepentingan manusia terhadap diri dan kehidupannya haruslah menjadi prioritas, harus menduduki peringkat terdahulu sebelum kreditor separatis,” lanjut Patrialis.
Dalam aspek risiko, bagi pengusaha, risiko merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan usaha, Risiko merupakan hal yang menjadi pertimbangan pengusaha ketika melakukan usaha. Risiko bukan ruang lingkup pertimbangan pekerja/buruh.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh upah merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya. Sehingga menjadi tidak tepat manakala upah pekerja/buruh tersebut menduduki peringkat yang lebih rendah dengan argumentasi yang dikaitkan dengan risiko yang bukan ruang lingkup pertimbangannya. “Adalah tidak adil mempertanggungkan sesuatu terhadap sesuatu yang ia tidak turut serta dalam usaha,” jelas Patrialis.

Selain Upah Tidak Prioritas

Menurut Mahkamah, hak-hak pekerja/buruh yang lainnya adalah tidak sama atau berbeda dengan upah pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional. Oleh karena itu, adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Adapun hak-hak pekerja/buruh lainnya tidaklah demikian. Implikasi hukumnya adalah wajar bila terkait dengan pembayaran dimaksud hak tersebut berada pada peringkat di bawah kreditor separatis. Sementara itu, mengenai kewajiban terhadap negara hal tersebut adalah wajar manakala berada pada peringkat setelah upah pekerja/buruh. Argumentasinya antara lain adalah karena negara memiliki sumber pembiayaan lain. Sedangkan bagi pekerja/buruh upah adalah satu-satunya sumber untuk mempertahankan hidup bagi diri dan keluarganya.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan hukum untuk sebagian. Walhasil, Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013, Kamis (11/9/2014).
Mahkamah menyatakan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditor termasuk atas tagihan kreditor separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditor separatis.”
"Upah pekerja/buruh sesungguhnya adalah hutang pengusaha kepada pekerja/buruh, yang seharusnya harus dibayar sebelum kering keringatnya."

readmore »»  

Minggu, 19 Oktober 2014

Memilih Pimpinan DPR

Kullukum râ'in wa kullukum mas'ûlun 'an ra'iyyatihi...
Setiap kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.
(HR Bukhari dan Muslim).


Suhu politik nasional seharusnya berangsur menurun seiring rampungnya semua tahapan hajat demokrasi dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden. Faktanya, eskalasi politik bergolak memperebutkan kursi pimpinan di DPR.
Riak politik perebutan takhta pimpinan di Senayan bermula berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). UU MD3 yang disahkan Presiden pada 5 Agustus 2014 ini menyulut polemik ihwal siapa berhak duduk sebagai pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR.
Salah satu pangkal polemik yaitu berlakunya ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU MD3 Tahun 2014 yang menentukan pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR dalam satu paket. Mekanisme pemilihan pimpinan DPR model ini dinilai sarat dengan muatan politik. Sementara dalam UU MD3 sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 pada Pasal 82 ayat (2) menyebutkan bahwa yang berhak menduduki ketua DPR adalah parpol pemenang pemilu legislatif.
PDI Perjuangan menjadi parpol pemenang pemilu legislatif tahun 2014. Sebanyak 109 anggota DPR RI dari PDI-P berhasil masuk ke senayan. Sebagai parpol pemenang pileg, PDI-P merasa dirugikan karena tidak otomatis menduduki tampuk kepemimpinan di parlemen. Ketentuan dalam Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3 merintangi anggota DPR terpilih dari PDI-P untuk mendapatkan hak konstitusionalnya menjadi Ketua DPR-RI dan pimpinan alat-alat kelengkapan DPR RI. Padahal periode sebelumnya kepemimpinan DPR dipegang oleh parpol pemenang pemilu. Ketua DPR-RI Periode 2004-2009 berasal dari Fraksi Partai Golkar dan Ketua DPR-RI Periode 2009-2014 berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Pertanyaannya, apakah pemilihan pimpinan DPR RI dan alat kelengkapannya melalui mekanisme dipilih oleh anggota DPR RI, bertentangan dengan UUD 1945? Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, bukan untuk memilih pimpinan DPR. Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai cara dan mekanisme pemilihan pimpinan DPR. Pasal 19 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa susunan DPR diatur dengan UU.
Mekanisme pemilihan pimpinan DPR adalah wilayah kebijakan pembentuk UU. Maka tidak mengherankan jika cara pemilihan pimpinan DPR cukup beragam, baik sebelum atau sesudah perubahan UUD 1945. Antara lain, ditentukan oleh dan dari anggota DPR sendiri dengan sistem paket atau pencalonan oleh fraksi. Sebelum perubahan UUD 1945, penentuan pimpinan DPR dilakukan dengan cara pemilihan dari dan oleh anggota.
Fakta menunjukkan bahwa pembentukan UU MD3 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, yaitu telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Saat masih proses pembahasan RUU MD3 di DPR, juga dilakukan secara transparan. Bahkan PDI-P pun ikut dalam seluruh proses itu. Mempersoalkan konstitusionalitas UU MD3 berarti mempersoalkan tindakan fraksi dan anggotanya sendiri.
Satu hal yang perlu menjadi catatan, perubahan UU MD3 hendaknya tidak dilakukan setiap lima tahun. Hal ini menghindari permainan politik sesaat. Perubahan dilakukan apabila memang benar-benar diperlukan karena perubahan situasi ketatanegaraan.

Nur Rosihin Ana

(Editorial Majalah Konstitusi No. 92 – Oktober 2014)
readmore »»  

Kamis, 20 Juni 2013

Hutan Adat dalam Daulat Masyarakat Hukum Adat

“Al-'âdah Muhakkamah”
Adat kebiasaan itu dapat menjadi dasar 
dalam penetapan hukum. (Kaidah Ushul Fikih)


Fakta sejarah menunjukkan bahwa sebelum ada kerajaan, imperium, dan sebelum ada negara-negara nasional, telah ada terlebih dahulu kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang lahir dan tumbuh secara alamiah pada sebuah kawasan. Kesatuankesatuan masyarakat adat ini adalah penduduk asli (indigenous peoples) di kawasan yang bersangkutan. Batas antara wilayah suatu kesatuan masyarakat adat dengan wilayah masyarakat adat lainnya lazim disepakati bersama dengan menggunakan batas-batas alam, seperti sungai, gunung, pohon, atau laut.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda sangat menghormati dan mengakui hak kesatuan masyarakat adat tanpa syarat. Namun menjadi ironi ketika hak masyarakat adat justru dikebiri oleh pemerintah nKRi melalui berbagai kondisionalitas. Tanah ulayat kesatuan masyarakat adat yang dikuasai negara, bukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi diserahkan kepada perusahaan-perusahaan besar swasta dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kehutanan, menunjukkan UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan hutan adatnya. Selama lebih dari 10 tahun sejak diberlakukan, UU Kehutanan menjadi alat negara untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya. Selanjutnya, hutan adat yang telah berubah menjadi hutan negara, diserahkan kepada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan hak serta kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi konflik berkepanjangan antara kesatuan masyarakat hukum adat dengan pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka. Praktik ini kian menyebar pada sebagian besar wilayah nKRi. Kasus Bentian, Manggarai, Mesuji, dan Pulau Padang, merupakan beberapa contoh kasus tanah masyarakat adat yang dimasukkan dalam izin hutan tanam industri yang diberikan oleh menteri.

Menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Sebab, keberadaan hutan adat dalam wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat, diakui dan dilindungan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) UUD 1945. Hal ini merupakan konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law yang sudah berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai sekarang. Kecuali jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat dikembalikan kepada Pemerintah, dan status hutan adat pun beralih menjadi hutan negara.

Sudah saatnya mengembalikan hutan adat dalam daulat masyarakat hukum adat yang diakui eksistensinya dalam konstitusi. Maka sudah selayaknya jika ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan harus dimaknai “Hutan adat bukan hutan negara.”

Nur Rosihin Ana


readmore »»  

Kamis, 07 Maret 2013

Mendobrak Kerahasiaan Bank


"Abghadhul halâli ‘indallâhi at-thalâqu”
Perkara halal yang paling dibenci di sisi Allah adalah perceraian. (Al-Hadits)


Impian dan harapan dalam membina mahligai rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, seketika sirna ketika badai perceraian mengancam keutuhan perkawinan. Perceraian seringkali menimbulkan implikasi yang bukan hanya menimpa pasangan suami atau istri. Terlebih lagi jika hasil pernikahan yang sah telah membuahkan keturunan (anak).

Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian seringkali berakhir dengan kerugian materiil yang dialami oleh salah satu pihak yang berselisih. Misalnya masalah kekayaan bersama (harta gono-gini). Harta yang diperoleh selama perkawinan telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 35 ayat (1) menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama“. Pasal 37 menyatakan, “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing”. Kriteria harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf f yang berlaku berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 yang menyatakan, ”harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.”

Kisruh masalah harta gono-gini dihadapi Magda Safrina saat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam gugatan, ibu tiga anak ini mencantumkan sejumlah harta gono-gini dalam bentuk tabungan dan deposito atas nama suaminya. Namun, Suami Safrina dalam jawaban gugatan menyangkalnya.

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kemudian minta penjelasan dari pihak bank. Bank Syariah Mandiri KCP Keutapang Aceh Besar dan Bank BRI Cabang KCP Peunayong Banda Aceh dalam jawaban tertulisnya menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan dikarenakan menyangkut kerahasiaan data nasabah. Sedangkan Kepala Bank Mandiri Cabang Unsyiah Darussalam dalam keterangan saat hadir dalam sidang perceraian Safrina, menyatakan, deposito suami Safrina senilai Rp. 600 juta. Namun deposito tersebut telah dicairkan beberapa hari sebelum Safrina gugat cerai suaminya. Pihak bank juga menolak ketika Hakim Mahkamah Syari’iyah meminta keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana.

Kerahasiaan bank menjadi asas bagi ketiga bank tersebut untuk menolak memberikan keterangan. Hal ini membuat Safrina tidak tahu pasti berapa besar tabungan, deposito dan aset produk perbankan lainnya yang disimpan oleh suaminya. Mahkamah Syar’iyah pun kesulitan menentukan jumlah harta gono-gini.

Seorang diri, tanpa didampingi kuasa hukum, Safrina mendatangi MK untuk mengujikan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang menyatakan, “(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.” Menurut Safrina, ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Namun, ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian bahwa data nasabah juga dapat diakses untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan perkara pidana, perkara perdata antar bank dengan nasabahnya, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, dan atas persetujuan nasabah.

Dari pengecualian (mustatsnayât) tersebut, terdapat norma yang membolehkan data nasabah dibuka atas perintah pengadilan, yaitu untuk perkara pidana dan perkara perdata antarbank dengan nasabahnya. Oleh karena itu, maka keadilan akan terpenuhi jika data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait dengan harta bersama (gono-gini).

Keadilan rupanya berpihak kepada Safrina. Setelah tiga kali menjalani proses persidangan, pada persidangan keempat, ikhtiar yang ditempuh Safrina terbayarkan. Senyum ceria menghiasi wajah Safrina ketika permohonannya dikabulkan. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.”

(Nur Rosihin Ana)



readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More