Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label difabel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label difabel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Mei 2016

Suara Difabel

Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum adalah hak dasar (basic right) setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Seluruh produk peraturan perundang-undangan tentang Pemilu harus membuka ruang dan akses yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Menghilangkan hak memilih bagi warga negara merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Namun demikian, konstitusi juga memberikan batasan kepada setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya. Pembatasan ini ditetapkan dengan undang-undang. Adapun maksud dari pembatasan ini adalah semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.
Di sekeliling kita, terdapat warga negara penyandang disabilitas, atau dikenal dengan istilah difabel (different ability). Penyandang disabilitas (disability) adalah orang yang mengalami keterbatasan diri.
Apakah mereka berhak memberikan suara atau memilih (right to vote) dalam Pemilu atau pemilihan kepala daerah? Ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada (UU Nomor 8 Tahun 2015) menyebutkan persyaratan bagi pemilih dalam pilkada. Yakni, “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Dengan kata lain, warga yang mengidap gangguan mental, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketentuan tersebut dinilai bersifat diskriminatif bagi pengidap disabilitas gangguan mental. Mereka kehilangan hak memilih untuk dapat berpartisipasi dalam memilih calon kepala daerahnya. Ketentuan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pelaksanaan Pilkada, khususnya pada tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
Padahal psikososial atau disabilitas gangguan mental, bukanlah penyakit yang muncul terus menerus dan datang setiap saat. Terkadang gejala gangguan mental muncul pada dirinya. Saat gejala tersebut hilang, dia menjadi normal kembali. Bahkan orang yang bukan penyandang disabilitas pun suatu saat bisa sedih, marah-marah, hingga terganggu jiwanya.
Tidak dapat dipastikan kapan pengidap psikososial kambuh gejalanya. Begitu pula kapan hilangnya juga tidak dapat dipastikan. Bisa saja pengidap disabilitas gangguan mental dalam kondisi sehat saat pendaftaran pemilih.
Ketentuan dalam UU Pilkada tersebut dinilai diskriminatif. Terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas. Pasal 29 Konvensi PBB tersebut menyebutkan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik. Negara harus menjamin hak politik penyandang cacat dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas. Mereka memiliki hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih. Penyandang cacat juga harus mendapatkan jaminan kemudahan untuk mengakses dan menggunakan prosedur, fasilitas dan materi pemilihan.
Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, cukup jelas tertoreh dalam konstitusi kita. Penyandang disabiltas berhak hidup sejajar dengan warga lainnya dalam segala bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial dan budaya. Kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penyebab hilangnya harkat dan martabat seseorang.

Nur Rosihin Ana

Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 111 • Mei 2016
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More