Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU SDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU SDA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Januari 2016

Khidmah Mengawal Keadilan Sosial dan Demokrasi Lokal

Pergantian tahun 2015 ke 2016 hendaknya menjadi momentum untuk melakukan muhasabah, refleksi dan proyeksi. Segala apa yang terjadi di 2015 patut menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan Indonesia menuju terwujudnya keadilan sosial.
Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberi arti tersendiiri bagi pemulihan keadilan sosial dan demokrasi. Para pendiri bangsa telah mengumandangkan keadilan sosial menjadi cita-cita besar yang ingin diwujudkan sejak Indonesia diproklamirkan. Cita-cita ini ditorehkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sila Pancasila kelima.
Amanat konstitusi ini senantiasa dijaga MK melalui putusan-putusannya. Sepanjang 2015 MK menorehkan beberapa putusan yang merefleksikan keadilan sosial. Misalnya putusan yang cukup fenomenal tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Dalam Putusan 85/PUU-XI/2013 MK dengan lantang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). MK dengan lugas menegaskan bahwa hak guna usaha air merupakan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. Swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas SDA. Swasta hanya dapat melakukan pengusahaan dalam alokasi tertentu dengan izin yang ketat.
Penghujung 2015 merupakan tahun politik lokal yang ditandai dengan adanya perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Sebanyak 264 daerah mengikuti pilkada serentak etape pertama yang digelar pada 9 Desember 2015. Pilkada serentak etape berikutnya rencananya digelar pada 2017, 2018, 2020, 2022, 2023. Pilkada serentak secara nasional diharapkan benar-benar dapat diselenggarakan pada 2027.
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejak itulah pilkada digelar di daerah-daerah dalam waktu yang berbeda-beda alias tidak serentak. Banyak hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan pilkada tidak serentak selama satu dasawarsa ini.
Sejarah perjalanan pilkada di Indonesia mayoritas menyisakan sengketa. Kiprah MK dalam menangani perkara sengketa pilkada bermula pada Oktober 2008. Kemudian pada 19 Mei 2014, MK mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pilkada bukan wewenang MK. Namun demikian, MK tetap berwenang mengadilinya sebelum lahirnya UU yang mengaturnya.
Mengemban amanat bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi amanat yang menyangkut daulat rakyat. Pada suatu masa, muruah MK terjun bebas ke titik nadir. Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam. Akil ditangkap terkait perkara suap pilkada. Kasus Akil menjadi pelajaran berharga bagi dunia peradilan, wabil khusus segenap jajaran MK agar tidak mempermainkan perkara yang ditanganinya.
Sejak pendaftaran PHP Kada dibuka MK pada 16-26 Desember 2015, MK menerima pendaftaran PHP kada sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara PHP kada diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon walikota, sebanyak 6 perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, 1 perkara diajukan oleh pemantau pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya, dan 1 pemohon yang bukan pasangan calon kepala daerah, yaitu pemohon perkara PHP kada Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Pilkada secara langsung oleh rakyat merupakan manifestasi dari daulat rakyat. Mempermainkan perkara sengketa pilkada merupakan pengkhianatan terhadap daulat rakyat. Semoga MK purna mengemban amanat mengawal daulat rakyat dalam pilkada serentak 2015 dengan sepenuh khidmah, sehingga husnulkhatimah.

Nur Rosihin Ana


Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  

Jumat, 20 Maret 2015

Mengembalikan Daulat Negara atas SDA

Pertumbuhan industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengalami peningkatan pesat di Indonesia. AMDK menjadi bisnis yang cukup menggiurkan karena konsumsi air terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Menjamurnya bisnis AMDK berimplikasi pada semakin banyaknya daerah yang menjadi sasaran eksploitasi air. Tak jarang ekploitasi air memicu konflik. Terjadi perebutan sumber mata air oleh perusahaan AMDK. Akibatnya masyarakat sekitar sumber mata air mengalami kesulitan air.
Tengoklah misalnya eksploitasi air yang dilakukan oleh sebuah perusahaan multinasional di Desa Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten. Masyarakat resah karena khawatir perusahaan akan menguasai sumber mata air Cirahab. Hal ini kemudian memicu konflik antara warga masyarakat dengan pemerintah dan perusahaan. Bahkan konflik pun terjadi antaranggota masyarakat yang pro dan kontra.
Perusahaan dengan bebas tanpa batas menguras air tanpa pengawasan oleh administrasi negara. Tidak ada yang mengetahui berapa jumlah air yang dikuras. Celakanya, tidak ada aturan yang menjelaskan apakah yang diambil adalah air permukaan atau air artesian. Penyedotan air di Padarincang diperkirakan sejumlah 63 liter per detik, dan akan menghasilkan 16 miliar per hari. Dapat dibayangkan berapa besar penghasilan perusahaan multinasional itu per tahun.
Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi dan Klaten. Petani di Klaten sekarang harus menyedot air dengan mesin diesel, padahal sebelumnya tidak demikian. Di Sukabumi, dulu air dapat diambil di kedalaman 5-8 meter, sekarang harus lebih dari 15 meter. Hal tersebut merupakan contoh kecil dari kesalahan tata kelola SDA di Indonesia.
Sesungguhnya air merupakan karunia Tuhan yang menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting bagi makhluk hidup di muka bumi ini. Air merupakan barang publik (common good) yang dapat diakses oleh setiap orang. Kebutuhan akan air merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak memperoleh air dengan cukup, aman, dapat diterima, dan dapat diakses secara fisik, serta terjangkau untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga.
Barang publik itu telah berubah menjadi komoditas yang lebih mementingkan aspek ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Pergeseran makna ini terlihat dalam pengaturan mengenai hak guna usaha air (HGUA) kepada pihak swasta. Keberadaan HGUA dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) secara fundamental merekonstruksi nilai air yang merupakan barang publik (common good) menjadi komoditas ekonomi (commercial good) yang dapat dikuasai sekelompok individu dan badan usaha.
Visi UU SDA jelas menyebutkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun ketentuan pasal-pasal di dalam UU SDA sangat jelas mengusung semangat privatisasi, swastanisasi, komersialisasi, hingga monopoli dalam pengelolaan SDA. Pemerintah secara kasat mata hendak melepaskan tanggung jawab pengurusan (bestuurdaad) dan pengelolaan (beheerdaad) kepada swasta melalui privatisasi pengurusan dan pengelolaan SDA.
Privatisasi hak atas air membuka peluang terjadinya diskriminasi dalam mengakses kebutuhan atas air. Privatisasi akan mendorong sebagian orang dapat memperoleh air minum yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya kesulitan untuk mengakses dan menjangkau secara layak.
Hak guna pakai air (HGPA) primer merupakan kewajiban negara, dan seharusnya rakyat memperoleh HGPA secara cuma-cuma. Membiarkan terjadinya privatisasi dan komersialisasi berarti negara melepaskan diri dari tanggung jawab secara mutlak terhadap penyediaan air untuk rakyatnya. Sudah selayaknya UU SDA yang mengusung semangat privatisasi itu dibatalkan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi No. 97 Maret 2015
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More