Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilkada 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pilkada 2015. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2016

Pelanggaran Pilkada oleh Penyelenggara

Pilkada ternoda oleh ulah penyelenggara. Proses demokrasi yang cedera harus dipulihkan. Perintah pencoblosan ulang di lima daerah cukup beralasan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 secara umum berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Sebanyak 268 daerah semula dijadwalkan mengikuti pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015. Ternyata terdapat lima daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda di 2016. Adapun llima daerah yang melaksanakan pilkada susulan di 2016 yaitu Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Pilkada Kota Pematangsiantar.
Namun demikian, Pilkada serentak tak luput dari sengketa. Dari 268 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 136 daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Besar kemungkinan pasangan calon di 132 daerah yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah karena dipengaruhi oleh kesadaran dan pemahaman atas adanya ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah telah menerima 151 permohonan PHP Kada dari 136 daerah. Rinciannya, 7 perkara PHP Kada gubernur, 132 PHP Kada bupati, dan 12 PHP Kada walikota.
Hingga Awal Maret 2016, Mahkamah telah mengeluarkan 149* putusan/ketetapan perkara PHP Kada. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 5 perkara Ditarik Kembali oleh Pemohon, 136 perkara diputus Tidak Dapat Diterima, 3 perkara ditolak, dan 5 perkara diputus pemungutan suara ulang.
Sedangkan sisanya, dua perkara masih dalam proses pemeriksaan. Dua perkara dimaksud yaitu perkara Nomor 150/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Simalungun Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Tumpak Siregar-H. Irwansyah Damanik, dan perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Manado Tahun 2016 yang diajukan oleh pasangan Harley Alfredo Benfica Mangindaan-Jemmy Asiku.


Coblos Ulang di Lima Daerah
Para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) telah berada di dalam ruang sidang pleno yang terletak di lantai dua gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta. Petugas persidangan meminta hadirin berdiri saat sembilan hakim konstitusi memasuki ruang sidang. Suasana ruangan pun mendadak senyap.
Siang itu, Senin 22 Februari 2016, tepat pukul 10.19 WIB, Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan basmalah diiringi ketukan palu tiga kali pertanda persidangan dimulai. Hari itu MK akan mengucapkan tiga putusan perkara PHP Kada. Yakni PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Perkara Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. Kemudian PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua (Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi. Terakhir, PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau (Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Indra Putra dan Komperensi.
Hawa dingin ruang sidang pleno seolah berubah gerah saat Ketua MK mulai membacakan putusan. Secara berturut-turut tiga putusan dibacakan tanpa jeda. Mahkamah menyatakan menolak permohonan PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi. Sedangkan terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Halmahera Selatan dan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya, Mahkamah dalam putusan sela memerintahkan pemungutan suara ulang.
Selain dua kabupaten tersebut, dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan tiga kabupaten lainnya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terdapat lima kabupaten yang harus melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Muna.
Perintah pemungutan suara ulang dijatuhkan karena adanya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Ironisnya, dari lima kabupaten tersebut, tindak pelanggaran Pilkada di empat kabupaten dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten atau jajarannya. Sedangkan satu kabupaten, yaitu Pilkada Kabupaten Muna, pelanggaran dilakukan oleh dua orang oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Pilkada Halmahera Selatan
Permohonan PHP Kada Halmahera Selatan diajukan oleh Pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016. Proses persidangan perkara ini mengungkap fakta bahwa penyelenggara Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu menciderai proses demokrasi.
Untuk memulihkan proses demokrasi yang tercederai, Mahkamah dalam putusan sela yang dibacakan pada Jum’at (22/1/2016) memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang 28 TPS di Kecamatan Bacan. Namun faktanya hanya dapat dilakukan penghitungan surat suara ulang untuk 8 TPS, karena surat suara dari 28 TPS yang ditemukan hanya di 8 TPS.
Mendapati fakta demikian, Mahkamah pun mengeluarkan putusan sela kedua yang dibacakan pada Senin (22/2/2016). Dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang di 20 TPS di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Pilkada Mamberamo Raya
Permohonan PHP Kada Kabupaten Mamberamo Raya diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Pilkada Mamberamo Raya diwarnai pelanggaran aturan main pilkada. Ironisnya, hal ini dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer. Misalnya tindakan petugas KPPS yang telah mencoblos sisa surat suara, pengubahan angka pada formulir rekapitulasi, memalsukan nama dan tanda tangan, dan tidak memberikan Formulir C-KWK, C1-KWK beserta lampirannya kepada saksi pasangan calon dan jajaran Panwas.
Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/2/2016) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 10 TPS, yaitu 2 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer. Mahkamah juga memerintahkan pemberhentian dan penggantian seluruh Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.

PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula
Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, H. Safi Pauwah-H. Faruk Bahanan.
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 diwarnai pelanggaran-pelanggaran. Fakta di persidangan mengungkapkan pelanggaran terjadi di 11 TPS. Dalam persidangan (2/2/2016) lalu, Mahkamah telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula agar menunjukkan Formulir A.Tb2-KWK dan Model C7-KWK. Keberadaan formulir A.Tb2-KWK berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan crosscheck terhadap DPTb-2. Namun hingga proses sidang pemeriksaan berakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Ketidakmapuan KPU Kabupaten Kepulauan Sula menunjukkan formulir A.Tb2-KWK untuk 11 (sebelas) TPS, telah menimbulkan keragu-raguan sekaligus ketidakpastian mengenai kebenaran jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan tanda pengenal/ identitas yang dibenarkan oleh Undang-Undang (KTP, KK, SKTT, dsb).
Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk menghilangkan keragu-raguan dan ketidakpastian tersebut adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang. Alhasil, dalam sidang pengucapan putusan sela, Kamis (25/2/2016) Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di 11 TPS.

PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni
Pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2, Petrus Kasihiw-Matret Kokop menggugat hasil Pilkada. Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni dengan Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016.
Fakta di persidangan menunjukkan terjadinya pelanggaran berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara. Oleh karena itu, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara.

PHP Kada Kabupaten Muna
Permohonan PHP Kada Kabupaten Muna dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, L.M. Rusman Emba-H. Abdul Malik Ditu. Proses persidangan perkara NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016 ini mengungkap fakta terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di tiga TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh Drs. Hamka Hakim dan Marlina D, di TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu. Padahal keduanya tidak terdaftar sebagai pemilih yang sah di salah satu dari dua TPS tersebut. Alhasil, dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (25/2/2016), Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna.

Nur Rosihin Ana
Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016

* Ralat. Dalam Majalah Konstitusi Nomor 109 • Maret 2016, baik edisi cetak maupun PDF, tertulis 150 putusan/ketetapan. Yang benar adalah 149 putusan/ketetapan.
readmore »»  

Sabtu, 20 Februari 2016

Menang-Kalah Terhormat

Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK hingga akhir Desember 2015, semula berjumlah 147. Pada Januari 2016 masuk satu perkara. Kemudian pada 9 Februari 2016, masuk lagi satu perkara. Dengan demikian, perkara PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah 149 perkara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada susulan.
Sembilan Hakim Konstitusi dibantu panitera serta didukung segenap jajaran di MK serta aparat keamanan, harus ekstra mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengawal proses demokrasi lokal ini. Dari 149 perkara PHP Kada tersebut, sebanyak 140 perkara telah diputus MK. Mayoritas perkara tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan dan persentase selisih suara, serta terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) para pihak yang berperkara.
Tentu Mahkamah tidak gegabah atau gebyah-uyah dalam menjatuhkan putusan. Sebelum putusan dijatuhkan, MK telah meneliti dengan jeli serta memilah-milah permohonan. Permohonan yang tidak memenuhi syarat, tentu harus segera diputus. Para pihak yang bersengketa harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (justice delayed justice denied). Menunda keadilan adalah kezhaliman. Menunda-nunda putusan juga merupakan kezhaliman. Maka demi keadilan, perkara yang sudah terang benderang duduk perkara dan faktor yang melingkupinya, harus segera diputus. Tak perlu harus menunda hingga 45 hari kerja. Semakin cepat jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil bagi para pencari keadilan, tentu lebih baik dari pada menundanya. Prinsipnya, jika dapat dipercepat, maka jangan diperlambat.
Ibarat dedaunan yang kering kerontang, perkara-perkara tersebut harus gugur. Sewajarnya dedaunan yang kering itu akan luruh berguguran tertiup angin. Tidak cukup alasan untuk tetap bertahan pada tangkainya. Semua pihak harus introspeksi dan legowo menerima apa yang diputus oleh MK. Mengutip ungkapan Tere Liye, “Daun yang jatuh tak pernah membenci angin. Dia membiarkan dirinya jatuh begitu saja. Tak melawan. Mengikhlaskan semuanya.”
Semua permohonan PHP Kada diunggah di dunia maya (situs MK). Para pihak dan masyarakat Indonesia dapat membaca lengkap permohonan tersebut. Proses persidangan PHP Kada pun bersifat terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua serba kasat mata. Maka tak heran jika sedari awal permohonan diajukan, sebagian masyarakat sudah dapat meraba, menduga bahkan muncul keyakinan ihwal nasib sebuah permohonan. Bagi para pakar dan pemerhati PHP Kada, tentu tak begitu sulit untuk sampai kepada kesimpulan akhir suatu perkara.
Maka ketika tiba hari-hari pengucapan putusan, semua tampak normal. Persidangan berjalan lancar. Tiada suasana mencekam. Keamanan cukup kondusif, baik sebelum maupun setelah pengucapan putusan.
Secara umum, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 berjalan cukup baik. Pilkada serentak tahap pertama ini diharapkan menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak tahap selanjutnya. Munculnya sengketa pasca pelaksanaan Pilkada pun menuntut penyelesaian yang baik pula. Keadilan harus ditegakkan. Suasana damai dalam penanganan sengketa Pilkada harus tetap terjaga.
Dalam setiap kontestasi, tentu melahirkan pemenang dan pecundang. Pemenang tidak perlu bertepuk dada dan merayakan kemenangan dengan gegap gempita. Kemenangan dalam pilkada merupakan awal khidmah mengemban amanat rakyat. Sementara bagi yang kalah harus lapang dada menerima kekalahan. Menang maupun kalah dalam kontestasi pilkada yang jujur dan adil merupakan sebuah kehormatan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi Nomor 108 • Februari 2016
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More