Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Annisa Anindya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Annisa Anindya. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juli 2011

Halimah Agustina Kamil Ajukan Bukti Uji Materi UU Perkawinan

Chairunnisa Jafizham Kuasa Hukum dari Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, saat membacakan permohonan pada sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Rabu (27/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Permohonan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/7/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengenai pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ini dilaksanakan oleh sebuah Panel Hakim yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi, didampingi Achmad Sodiki dan Harjono.


Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham menyatakan, setelah melakukan telaah lebih dalam mengenai proses persidangan pendahuluan uji UU Perkawinan, kliennya memutuskan tidak mengajukan perbaikan permohonan. “Majelis Hakim Yang Mulia, setelah kami melakukan telaah pada sidang pertama, kami beranggapan bahwa perbaikan, kami tidak lakukan,” kata Chairunnisa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.


Selanjutnya, Halimah melalui Chairunnisa memperkuat dalil-dalil permohonan dengan mengajukan bukti P-1 sampai P-8. Bukti tersebut berisi: Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Surat nikah, KTP dan Kartu Keluarga, UU 1/1974 tentang Perkawinan, dan terakhir surat pindah rumah. “Dengan demikian untuk bukti-bukti itu dianggap telah disahkan pada hari ini,” kata Ahmad Fadlil Sumadi seraya mengetokkan palu satu kali pertanda bukti disahkan.


Selain bukti, Halimah juga mengajukan enam orang ahli untuk didengar keterangannya pada persidangan berikutnya. Chairunnisa menyebut seorang ahli yang akan dihadirkan yaitu Shinta Nuriah Abdurrahman Wahid.


Untuk diketahui, pada Jum’at (8/7/2011) lalu Mahkamah membuka persidangan pendahuluan uji materi UU Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina Kamil. Halimah mengujikan ketentuan mengenai syarat perceraian yang termaktub dalam Pasal 39 Ayat (2) huruf f UU  Perkawinan sepanjang frase “antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri” bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 45.


Menurut Halimah melalui kuasanya, Chairunnisa, istri seringkali menjadi pihak yang dikorbankan dalam pertengkaran dan perselisihan. Padahal, faktanya perselisihan dan pertengkaran paling sering disebabkan ulah suami, misalnya suami mempunyai hubungan gelap dengan wanita lain. (Annisa Anindya/Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More