Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dogiyai (KPU Dogiyai) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik
Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa, Kegata,
Egipa, Ukagu, dan Kampung Tibaugi, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon
yaitu: Thomas Tigi-Herman Auwe, Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay, dan pasangan Natalis
Degel-Esau Magay.
Sedangkan metode pemilihan dalam PSU tersebut harus
dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat
masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di
masyarakat setempat.
Demikian
putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 perselisihan Pemilukada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, yang diucapkan dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (17/2/2012) bertempat di ruang
sidang pleno lt 2 gedung MK. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan
sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe. “Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Moh. Mahfud MD saat
membacakan amar putusan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Papua, Panwaslukada
Dogiyai, dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan PSU tersebut. Selanjutnya, melaporkan
hasil PSU kepada MK paling lambat 90 hari setelah putusan ini diucapkan.
Terakhir, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan
selebihnya.
Selain
membacakan putusan perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 tersebut,
secara berturut-turut Mahkamah juga membacakan putusan perselisihan Pemilukada
Dogiyai yang diajukan pasangan Anthon lyowau-Apapa Clara Gobay (perkara Nomor 4/PHPU.D-X/2012)
dan pasangan Ausilius You-Timotius Mote (perkara Nomor 2/PHPU.D-X/2012).
Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Anthon
lyowau-Apapa Clara Gobay tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu. Tenggang
waktu permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, adalah
bahwa “permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara pemilukada
diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada didaerah yang bersangkutan”.
Sedangkan amar putusan untuk perkara Nomor
2/PHPU.D-X/2012, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Ausilius You-Timotius
Mote tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar