Kamis, 16 Februari 2012

Menyoal Kriminalisasi Penggunaan Lambang Negara


Penggunaan lambang negara oleh perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan untuk keperluan selain yang diatur dalam UU, bisa dipidana. Hal inilah yang dialami oleh Erwin Agustian dan Eko Santoso. Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Erwin dan Eko karena menggunakan gambar lambang negara (burung garuda) sebagai stempel organisasi.
Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, Erwin Agustian, Eko Santoso dkk mengajukan judicial review Pasal 57 huruf c dan d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 57 huruf c dan d menyatakan, “Setiap orang dilarang: … (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi didampingi anggota panel Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, pada Kamis (16/2/2012) siang, membuka persidangan perkara Nomor 4/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (Pemohon I), Ryan Muhammad (Pemohon II), Bervilia Sari (Pemohon III), Erwin Agustian (Pemohon IV), dan Eko Santoso (Pemohon V).
Persidangan kali kedua ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan. Di hadapan panel hakim konstitusi, Ady Soehatman, kuasa hukum Erwin dan Eko, menyampaikan perbaikan permohonan. Antara lain pada bagian pendahuan, Ady memberikan penegasan mengenai “lambang negara”.
Menambahkan perbaikan yang disampaikan Ady, Victor Santoso Tendiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, menyatakan, pada permohonan awal lebih menitikberatkan pada Pancasila. Kemudian, pada persidangan pendahuluan (19/1) lalu, ketua panel hakim kala itu, Hamdan Zoelva, menyarankan Pemohon membedakan antara “lambang negara” dengan “Pancasila”. “Saat ini sudah kita perbaiki khusus mengenai lambang negara,” kata Victor.
Selain itu, Pemohon dalam perbaikan permohonan juga menjelaskan adanya kriminalisasi akibat penggunaan lambang negara. “Kedua, menjelaskan gimana kriminalisasinya,” lanjut Victor.

Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-5. Kemudian menyarankan Pemohon menyiapkan saksi/ahli untuk memperkuat dalil permohonan. (Nur Rosihin Ana)



Update berita:

MK pada Selasa 15 Januari 2013 menjatuhkan putusan untuk permohonan tersebut di atas. MK dalam amar putusan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selengkapnya putusan MK dapat dibaca di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More