Penggunaan lambang negara oleh perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan untuk keperluan selain
yang diatur dalam UU, bisa dipidana. Hal inilah yang dialami oleh Erwin Agustian
dan Eko Santoso. Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis 1 bulan penjara dengan
masa percobaan 3 bulan kepada Erwin dan Eko karena menggunakan gambar lambang
negara (burung garuda) sebagai stempel organisasi.
Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, Erwin Agustian,
Eko Santoso dkk mengajukan judicial review Pasal 57 huruf c dan d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 57
huruf c dan d menyatakan, “Setiap orang dilarang: … (c) membuat lambang untuk
perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Ahmad Fadlil
Sumadi didampingi anggota panel Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, pada
Kamis (16/2/2012) siang, membuka persidangan perkara Nomor 4/PUU-X/2012 yang dimohonkan
oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (Pemohon I), Ryan Muhammad (Pemohon II),
Bervilia Sari (Pemohon III), Erwin Agustian (Pemohon IV), dan Eko Santoso
(Pemohon V).
Persidangan kali kedua ini mengagendakan pemeriksaan
perbaikan permohonan. Di hadapan panel hakim konstitusi, Ady Soehatman, kuasa
hukum Erwin dan Eko, menyampaikan perbaikan permohonan. Antara lain pada bagian
pendahuan, Ady memberikan penegasan mengenai “lambang negara”.
Menambahkan perbaikan yang disampaikan Ady, Victor Santoso
Tendiasa dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, menyatakan, pada permohonan awal lebih menitikberatkan pada Pancasila. Kemudian, pada
persidangan pendahuluan (19/1) lalu, ketua panel hakim kala
itu, Hamdan Zoelva, menyarankan Pemohon membedakan antara “lambang negara” dengan “Pancasila”.
“Saat ini sudah kita perbaiki khusus mengenai lambang negara,” kata Victor.
Selain
itu, Pemohon dalam perbaikan permohonan juga menjelaskan adanya kriminalisasi akibat
penggunaan lambang negara. “Kedua, menjelaskan gimana kriminalisasinya,”
lanjut Victor.
Sebelum
mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan
Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-5. Kemudian menyarankan Pemohon menyiapkan
saksi/ahli untuk memperkuat dalil permohonan. (Nur Rosihin Ana)
Update berita:
MK pada Selasa 15 Januari 2013 menjatuhkan
putusan untuk permohonan tersebut di atas. MK dalam amar putusan mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal
69 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Selengkapnya putusan MK dapat dibaca di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar