Pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (Nuranis), calon
bupati/wakil dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Jepara,
Provinsi Jawa Tengah, meminta Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Jepara melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten
Jepara.
“Memerintahkan kepada Termohon melaksanakan
pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara,” kata Heru Widodo,
kuasa hukum pasangan Nuranis saat membacakan pokok permohonan (petitum)
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (21/02/2012) siang.
Sidang dengan
agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 5/PHPU.D-X/2012
mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kab. Jepara ini dilaksanakan oleh panel
hakim konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki (ketua panel) didampingi dua
anggota panel, Harjono dan Anwar Usman. Sidang dihadiri kuasa Pemohon pasangan
Nuranis, Heru widodo dkk. Pihak Termohon hadir Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha
dan jajarannya serta seorang anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Pihak
Terkait pasangan Marzuqi-Subroto
(Mabrur) diwakili kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf dkk.
Nuranis mengajukan keberatan terhadap Berita Acara yang diterbitkan oleh Termohon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Nomor 6/BA/II/2012 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2012 tertanggal 4 Februari 2012. Dalam lampiran berita
acara tersebut, KPU Jepara menetapkan perolehan suara untuk masing-masing
calon: Pasangan Ahmad
Marzuqi-Subroto (nomor urut 1) memperoleh 222.213 suara; pasangan Kaeron
Syariefudin-Ahmad Ja’far (nomor urut 2) 15.926 suara; pasangan Nur Yahman-Aris
Isnandar (nomor urut 3) 189.150 suara, dan pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin
(nomor urut 4) 95.699 suara.
Menurut Heru Widodo, penetapan rekapitulasi tersebut tidak sah menurut
hukum. Sebab perolehan suara pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) diperoleh
melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai
tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU Jepara baik sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama dengan pasangan Mabrur. Heru menengarai terjadinya kecurangan dan
pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga
menguntungkan perolehan suara pasangan Mabrur. Sebaliknya, pasangan Nuranis menjadi
pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan kecurangan dan pelanggaran tersebut.
“Proses Pemilukada yang dilaksanakan oleh Termohon itu diawali dengan berbagai
pelanggaran, baik yang dilakukan oleh Pihak Terkait selaku pasangan calon incumbent
maupun Termohon selaku penyelenggara,” terang Heru.
Heru mendalilkan, pelanggaran yang dilakukan oleh
calon incumbent dengan melibatkan Paguyuban Pamong Desa (PPD) Jepara.
Wakil Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bekerjasama dengan PPD menyelenggarakan
kegiatan silaturrahim. “Tetapi di dalamnya, mengumpulkan para kepala desa di
masing-masing kecamatan. Mereka diarahkan untuk memenangkan pasangan calon incumbent,”
lanjut Heru.
Selesai acara, para kepala desa (petinggi) dibagi
uang Rp. 100.000, dan untuk aparat desa Rp. 50.000. Melalui PPD dan aparat desa,
pasangan Mabrur membagikan stiker kepada warga desa. “Untuk petinggi (kepala
desa) diberikan uang operasional sebanyak 1 juta per desa,” kata Heru
melanjutkan dalil permohonan pasangan Nuranis.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan KPU
Jepara, dalil Heru, antara lain adanya perubahan daftar pemilih tetap (DPT)
yaitu perubahan sebelum dan pada saat menjelang pemungutan suara. “DPT yang
ditetapkan Termohon, semula adalah tertanggal 13 Desember 2011. Kemudian,
dengan dalih adanya penambahan daftar pemilih yang belum masuk, kemudian dibuat
surat keputusan pada tanggal 28 Januari 2012, dan hari H tanggal 29 Januari,
Termohon masih membuat ketetapan tentang DPT tambahan yang tidak diketahui oleh
kami sebagai pasangan calon peserta pemilukada,” terang Heru mendalilkan.
Selain itu, pasangan Nurani juga mendalilkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Jepara berupa pencetakan surat suara melebihi kebutuhan. Di sisi lain, terdapat
11 kecamatan justru terjadi kekurangan surat suara.
Kemudian,
pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS. Pada saat pembukaan TPS, petugas memberikan
pengarahan mengenai tata cara pencoblosan kepada pemilih dengan instruksi
dengan bahasa Jawa: “Nek nyoblos, siji wae ojo loro, telu, opo papat, mangkeh
batal” (Kalau nyoblos satu saja, jangan dua, tiga atau empat, nanti batal).
Sebelum mengakhiri
persidangan, panel hakim menasehati pemohon agar menyiapkan bukti-bukti
pendukung permohonan. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis depan. (NurRosihin Ana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar