Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara selaku
Termohon, melalui kuasa hukumnya, Abhan, menyatakan Pemilukada Kabupaten Jepara
2012 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan berpegang
pada prinsip-prinsip dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan
demokratis. Pelaksanaan Pemilukada Jepara berlangsung aman dan tertib dengan
partisipasi pemilih yang meningkat yaitu sebesar 65,27%, jika dibandingkan
Pemilukada sebelumnya pada 2007 yaitu sebesar 55,07%.
Abhan membantah dalil permohonan pasangan Nur
Yahman-Aris Isnandar (Nuranis), mengenai selisih perolehan suara. Abhan juga
menilai permohonan kabur (obscuur libel),
karena Nuranis tidak menunjukkan dengan jelas mengenai tempat terjadinya
pelanggaran, siapa pelakunya, dan kapan terjadinya pelanggaran.
Sedangkan dalam pokok perkara, KPU Jepara membantah
dalil Pemohon mengenai pencetakan surat suara yang melebihi kebutuhan. KPU
Jepara mengakui bahwa pihak rekanan berinisiatif mencetak surat suara melebihi
pesanan KPU Jepara. Untuk menghindari terjadinya fitnah, KPU Jepara menggelar
dua kali pertemuan koordinasi. Pada pertemuan yang digelar 19 Januari 2012, bertempat
di Kantor KPU Jepara, dilakukan penyegelan surat suara. Acara ini dihadiri
berbagai pihak, antara lain, tiga tim kampanye pasangan calon, DPRD Jepara,
Pemda, Panwaslukada, Polres, Kodim, Kajati. Sementara tim pasangan Nuranis
tidak hadir karena sedang melakukan kampanye.
“Dengan demikian, dapat dipastikan, tidak ada
kelebihan surat suara di luar ketentuan. Keberadaan sisa surat suara yang
dicetak sebagai antisipasi rekanan terhadap kemungikan permintaan pengganti
surat suara yang rusak atau cacat, telah diamankan dengan baik dan tidak
mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.”
Demikian dikatakan Abhan selaku kuasa hukum KPU
Jepara dalam Sidang
perkara Nomor 5/PHPU.D-X/2012 mengenai perselisihan hasil
Pemilukada Kab. Jepara, yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis,
(23/2/20012). Persidangan dengan agenda mendengarkan Jawaban KPU Jepara
(Termohon), keterangan pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto selaku Pihak Terkait, serta
mendengar keterangan saksi, dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Achmad
Sodiki sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel, Harjono dan Anwar
Usman. Sidang dihadiri Nur Yahman (Pemohon) didampingi kuasanya, Heru widodo
dkk. Pihak Termohon hadir Ketua KPU Jepara, Muslim Aisha dan jajarannya,
seorang anggota KPU Provinsi Jawa Tengah serta didampingi kuasanya, Abhan. Sedangkan
Pihak Terkait hadir pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur) didampingi kuasanya, Umar Ma’ruf dkk.
Lebih lanjut umar juga membantah dalil pasangan
Nuranis mengenai kurangnya surat suara di beberapa kecamatan. Memperkuat
bantahan, Umar memaparkan data surat suara di seluruh TPS se-Kabupaten Jepara
yaitu sejumlah 821.555 suara. “Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya
sejumlah 538.739,” papar Umar.
Sementara itu, pasangan Mabrur melalui kuasa
hukumnya, Umar Ma’ruf, menepis dalil-dalil Pemohon dan menganggapnya sebagai
isu belaka. Misalnya isu mengenai adanya pengajian di Pendopo Kabupaten Jepara,
Kampanye di halaman SD Ngetuk, surat undangan yang tidak dibagikan secara
sengaja, dan isu pembagian sembako di dua Kecamatan yaitu Kalinyamatan dan Mayong.
“Isu tersebut nyata-nyata tidak terjadi dan dengan sendirinya tidak terbukti,”
terang Umar.
Umar juga menganggap dalil Pemohon mengenai acara
silaturrahim Paguyuban Pamong Desa (PPD) yang dihadiri pasangan Mabrur,
merupakan penggambaran yang berlebihan. Pasangan Mabrur, kata Umar, hanya
menyikapi secara wajar undangan dari para petinggi desa (kepala desa) untuk
berbicara mengenai visi-misi pasangan calon. Selain itu, Mabrur tidak pernah
memerintahkan koordinator PPD untuk membuat dan membagi undangan kepada para
petinggi dan perangkat desa. “Dengan demikian, tidak benar Pihak Terkait yang
memerintahkan PPD untuk membagi undangan dan mengatur pertemuan para petinggi.
Yang terjadi adalah, para petinggi sendiri yang memiliki kegiatan, Pihak
Terkait hanya mencoba menghormati undangan yang diberikan,” papar Umar.
Menganggapi dalil Pemohon yang menyatakan petugas
KPPS pada saat pembukaan
TPS memberikan pengarahan mengenai tata cara pencoblosan kepada pemilih dengan
instruksi dengan bahasa Jawa Nek nyoblos, siji wae ojo loro, telu, opo papat, mangkeh batal” (Kalau
nyoblos satu saja, jangan dua, tiga atau empat, nanti batal), pihak Mabrur
menyatakan tidak pernah mendapatkan informasi tentang hal tersebut. “Ucapan
yang didalilkan Pemohon tersebut seakan-akan ingin menggambarkan petugas KPPS
memihak kepada Pihak Terkait. Bahwa hal tersebut tidak benar, dan lebih dari
itu, Pihak Terkait tidak mempunyai hubungan struktural dengan penyelenggara
Pemilu dalam hal ini KPPS, sehingga tidak mungkin memerintahkan untuk melakukan
hal sedemikian,” tandas Umar Ma’ruf.
Persidangan kali ini juga mendengar keterangan saksi
yang dihadirkan Pemohon. Salah seorang saksi bernama Junaidi, Kepala Desa
Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan, mengaku mendapat surat undangan dari
koordinator PPD untuk mengumpulkan petinggi dan perangkatnya dalam acara
silaturrahim dan sosialisasi Pemilukada Jepara. Acara diselenggarakan di
Waterboom Tiara Park, Desa Purwogondo dan dihadiri calon wakil bupati Subroto
menyampaikan materi mengenai perekonomian di Jepara. Di tengah acara, saksi
mengaku menyiapkan amplop untuk petinggi dan perangkat yang hadir. “Pada waktu
itu saya dipanggil oleh koordinator untuk mempersiapkan amplop nanti yang akan
diberikan kepada para petinggi dan perangkat yang hadir,” terang Junaidi.
Untuk diketahui, pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar mengajukan keberatan
terhadap Berita Acara yang diterbitkan oleh Termohon yaitu Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Jepara Nomor 6/BA/II/2012 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2012 tertanggal 4
Februari 2012. Dalam lampiran berita acara tersebut, KPU
Jepara menetapkan perolehan suara untuk masing-masing calon: Pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (nomor urut 1)
memperoleh 222.213 suara; pasangan Kaeron Syariefudin-Ahmad Ja’far (nomor urut
2) 15.926 suara; pasangan Nur Yahman-Aris Isnandar (nomor urut 3) 189.150
suara, dan pasangan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin (nomor urut 4) 95.699 suara.
Menurut
Heru Widodo, kuasa hukum Nur
Yahman-Aris Isnandar, penetapan rekapitulasi tersebut tidak sah
menurut hukum. Sebab perolehan suara pasangan Ahmad Marzuqi-Subroto (Mabrur)
diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan
disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU Jepara baik sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama dengan pasangan Mabrur. Heru menengarai terjadinya kecurangan dan
pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga
menguntungkan perolehan suara pasangan Mabrur. Sebaliknya, pasangan Nuranis menjadi
pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan kecurangan dan pelanggaran tersebut. (Nur Rosihin Ana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar