Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label UU LLAJ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU LLAJ. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2016

Ojek Online termasuk Angkutan Umum?

Kehadiran transportasi online memicu pro-kontra. Definisi angkutan umum, dinilai ambigu. Apakah ojek motor termasuk angkutan umum?

Perkembangan teknologi khususnya di bidang penyelenggaraan dan penyediaan angkutan umum telah berkembang pesat. Salah satu buktinya adalah munculnya sejumlah perusahaan berbasis aplikasi online yang memfasilitasi penyediaan jasa angkutan orang dan/atau barang kepada masyarakat Indonesia dengan menggunakan jaringan internet.
Munculnya teknologi berbasis aplikasi online tersebut pada perkembangannya telah secara nyata memberikan pilihan serta memfasilitasi masyarakat Indonesia dalam menggunakan dan memilih jenis angkutan umum di dalam kehidupan kesehariannya dengan biaya yang lebih terjangkau, disamping faktor kenyamanan, keamanan dan kemudahan. Hal ini kemudian secara langsung maupun tidak langsung menjadi alternatif solusi atas sejumlah permasalahan maupun kebutuhan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.
Namun demikian, eksistensi dari angkutan-angkutan berbasis aplikasi online pada perkembangannya saat ini justru membawa polemik baru di tengah kehidupan masyarakat. Muncul pro-kontra mengenai legalitas angkutan berbasis aplikasi online. Bahkan terdapat sejumlah tindakan dari Pemerintah, berupa kebijakan, yang berpotensi mengancam keberlangsungan operasi dari angkutan-angkutan berbasis aplikasi online. Padahal, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan Ana
manfaat atas perkembangan teknologi. Hak konstitusional ini dijamin dan dilindungi di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Demikian dalil permohonan uji materiil Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan ini diajukan oleh dua advokat yakni M. Ridwan Thalib dan R. Artha Wicaksana. M. Ridwan Thalib menyerahkan permohonan uji materi UU LLAJ ini, pada 29 Maret 2016 pukul 13.31 WIB. Permohonan dilengkapi dengan bukti P-1 sampai P-12.
Setelah permohonan lengkap, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan dengan Nomor 41/PUU-XIV/2016 pada 28 April 2016. Selanjutnya Mahkamah menetapkan panel hakim yang memeriksa perkara ini, yakni trio Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, serta didampingi Hani Adhani sebagai panitera pengganti. Mahkamah juga mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini pada 17 Mei 2016.
Para Pemohon yang merupakan konsumen angkutan umum, merasa tidak mendapatkan kepastian hukum terkait legalitas angkutan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu regulasi yang berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon adalah rumusan yang terdapat dalam Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ.
Pemohon menegaskan bahwa permohonan sama sekali bukan bermaksud untuk menyerang kebijakan Pemerintah dalam mengatur penyediaan dan pelaksanaan pengangkutan orang dan/atau barang. Namun lebih kepada upaya untuk melindungi, mempertegas, serta menguatkan hak-hak kontitusional warga negara. Yaitu hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak pemanfaatan teknologi dalam memilih dan menikmati penggunaan angkutan orang dan/atau barang yang seharusnya menjadi hak mutlak warga negara sebagai pengguna angkutan umum.

Definisi yang Ambigu
Rumusan UU LLAJ tidak mengatur secara tegas mengenai definisi frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang”. Frasa ini pun hanya muncul pertama dan terakhir dalam Pasal 138 UU LLAJ.
Padahal kata “Angkutan” dalam Pasal 1 angka 3 UU LLAJ telah dimaknai secara pasti dan tegas yaitu, “Perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan”. Namun patut disayangkan, frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang” secara utuh tidak pernah didefinisikan secara tegas dan pasti.
Tidak adanya tafsir yang komprehensif terhadap frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang” menyebabkan frasa tersebut menjadi ambigu. Para pihak yang terkait di bidang transportasi angkutan umum pun dapat secara bebas memberikan pemaknaan atau interpretasi terhadap frasa tersebut.
Misalnya, pendapat Regulator/Pemerintah cq Kemenhub yang secara implisit menyatakan penyediaan jasa “Angkutan umum” harus/wajib dilaksanakan oleh “Perusahaan Angkutan Umum”. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 139 Ayat (4) UU LLAJ yang menyatakan, “Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan definisi Perusahaan Angkutan Umum menurut ketentuan Pasal 1 angka 21 UU LLAJ menyebutkan “Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.” Definisi Perusahaan Angkutan Umum menurut ketentuan ini, mengandung tiga unsur, yakni berbadan hukum, menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang, dan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum. Namun ketika definisi Perusahaan Angkutan Umum tersebut dicermati lebih lanjut, maka terlihat jelas bahwa jasa yang disediakan oleh Perusahaan Angkutan Umum tersebut bukanlah Jasa Angkutan Umum tetapi Jasa angkutan orang dan/atau barang.
Sedangkan bersumber pada Pasal 137 ayat (1) UU LLAJ, jasa penyediaan angkutan orang dan/ atau barang, dapat pula dilaksanakan oleh siapapun, sehingga tidaklah harus dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 137 ayat (1) menyatakan, “Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.”

Inkonsistensi Arti
Ambiguitas definisi dari “Angkutan umum orang dan/atau barang” menimbulkan ketidakpastian makna hukum secara substansial antara “angkutan orang dan/atau barang” dengan “angkutan umum orang dan/atau barang”. Hal ini mengundang beberapa pertanyaan, apakah yang dinamakan angkutan umum orang dan/atau barang(?); apakah perbedaan antara angkutan umum orang dan/atau barang dengan angkutan orang dan/atau barang(?); Siapakah yang dapat melakukan pengangkutan umum orang dan/atau barang(?); kemudian, kendaraan apakah yang dapat melakukan pengangkutan umum orang dan/atau barang(?)
Oleh karena itu, apabila di dalam praktiknya terdapat pihak-pihak yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum, namun melakukan penyediaan jasa angkutan orang dan/atau barang bagi warga masyarakat, hal tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU LLAJ. Sebab UU LLAJ tidak pernah secara tegas dan pasti memberikan pemaknaan frasa “Angkutan umum orang dan/atau barang”.

Kendaraan Bermotor Umum
Definisi “kendaraan” menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 UU LLAJ yaitu, “Suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.” Definisi tersebut mengandung dua kategori umum yakni, Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Pelaksanaan Angkutan umum orang dan/atau barang telah dibatasi pada Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ, yang pada hakikatnya menyatakan proses pengangkutan umum hanya dilakukan oleh Kendaraan Bermotor Umum.
Namun pada faktanya, selain definisi dari “Angkutan umum orang dan/atau barang” tersebut absurd dan tidak jelas. Hal ini diperparah dengan kenyataan syarat untuk memenuhi definisi/makna dari Kendaraan Bermotor Umum ternyata juga bersifat multitafsir dan tidak pasti.
Lalu, apa syarat suatu kendaraan dapat diklasifikasikan sebagai Kendaraan Bermotor Umum? berrdasarkan uraian unsur dari Pasal 1 angka 10 UU LLAJ tersebut di atas, dapat disimpulkan, syarat mutlak dari Kendaraan Bermotor Umum haruslah memiliki sifat sebagai Kendaraan (baik sebagai Kendaraan Bermotor maupun Kendaraan Tidak Bermotor), yang digunakan sebagai angkutan orang dan/atau barang dan dalam proses pengangkutannya, Kendaraan tersebut memungut bayaran sebagai imbalan jasa.
Kendaraan berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ terdiri atas, Kendaraan Bermotor, dan Kendaraan Tidak Bermotor. Berdasarkan jenis Kendaraan Bermotor, Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan yaitu, sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Sedangkan berdasarkan fungsinya, Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ mengelompokkan fungsi Kendaraan Bermotor terdiri atas, Kendaraan Bermotor perseorangan, dan Kendaraan Bermotor Umum. Sedangkan kelompok Kendaraan Tidak Bermotor dalam Pasal 47 ayat (4) UU LLAJ yaitu, Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang, dan Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

Ojek Motor
Ketentuan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ di atas, jelas dinyatakan, berdasarkan fungsinya, kendaraan bermotor dengan jenis sepeda motor tidak masuk di dalam klasifikasi Kendaraan Bermotor Umum maupun Kendaraan Bermotor perserorangan. Kendati demikian, masyarakat di Indonesia masih memanfaatkan sepeda motor sebagai salah satu jenis angkutan umum orang dan/atau barang. Masyarakat menyebutnya dengan Ojek Motor.
Masyarakat di Indonesia menggunakan sepeda motor atau ojek motor sebagai angkutan umum orang dan/atau barang di dalam kehidupan sehari-hari. Para Pemohon juga termasuk pengguna jasa ojek motor tersebut, baik digunakan untuk mengantar barang atau menjadi sarana transportasi.
Jika dicermati lebih seksama, sepeda motor atau ojek motor telah memenuhi definisi Kendaraan Bermotor Umum. Alasannya, pertama, sepeda motor masuk ke dalam jenis Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (2) Jo. Pasal 1 ayat (8) UU LLAJ. Kedua, sepeda motor digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 137 (2) UU LLAJ yang menyatakan pengangkutan orang dapat dilakukan oleh Kendaraan Bermotor berupa sepeda Motor, mobil penumpang, atau mobil bus. Ketiga, dipungut bayaran. Ojek motor memungut bayaran sebagai bentuk imbalan jasa pengangkutan orang dan/atau barang.
Berdasarkan unsur-unsur atas definisi Kendaraan Bermotor Umum di atas, maka ojek motor telah memenuhi syarat/unsur sebagai Kendaraan Bermotor Umum. Oleh karena itu, sepeda motor sudah sepatutnya juga dapat melakukan proses pengangkutan umum orang dan/atau barang.

Pemanfaatan Teknologi
Setiap warga negara, termasuk para Pemohon, memiliki hak untuk mendapatkan manfaat atas perkembangan teknologi. Hak konstitusional ini dijamin dan dilindungi di dalam Pasal 28C ayat 1 UUD 1945.
Perkembangan teknologi adalah suatu bagian dari perkembangan zaman yang tidak dapat dihindari (inevitable). Perkembangan teknologi kini juga menghampiri dunia transportasi/angkutan umum di Indonesia dengan dibuktikannya kemudahan-kemudahan proses pengangkutan orang dan/atau barang berbasis aplikasi telekomunikasi, informatika dan internet. Misalnya pemesanan tiket kereta api, pesawat, sewa mobil melalui website melalui telfon, e-mail, atau website, gadget.
Dalam beberapa tahun belakangan, pemesanan sewa kendaraan mobil (berikut supirnya) untuk jarak dan waktu tertentu di daerah Jakarta, Surabaya, Bandung dan kota besar lainnya melalui teknologi aplikasi online (android maupun Apple). Pembayaran sewa dapat dilakukan melalui kartu kredit (cashless transaction) maupun tunai. Begitu pula dengan pemesanan sewa motor roda dua.
Dampak teknologi tersebut di atas telah memberikan keuntungan bagi Pemohon. Pemohon mendapatkan rasa aman dalam berkendaraan karena kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan fitur Global Positioning System. Pemohon juga merasa nyaman dalam memesan dan menikmati angkutan kendaraan tersebut karena pemesanan dapat dilakukan melalui gadget yang mana aplikasi pemesanan tersebut telah disediakan.
Selain itu, harga yang lebih ekonomis dan terjangkau dimana penumpang diberikan harga sewa kendaraan terbaik berdasarkan tingkat kemacetan dan jarak.
Namun pemerintah CQ Kemenhub, pada faktanya masih membatasi dan menghalangi Hak-Hak Konstitusional Pemohon dalam menikmati keuntungan-keuntungan yang bersumber pada hak atas pemanfaatan teknologi angkutan umum orang dan/atau barang berbasis teknologi aplikasi online, dengan bersumber pada argumen bahwa penyediaan sewa mobil/motor berbasis teknologi aplikasi online tidak memenuhi kualifikasi sebagai “Perusahaan Angkutan Umum” dan “Angkutan umum orang dan/atau barang” sekaligus kendaraan tersebut tidak termasuk sebagai kategori “Kendaraan Bermotor Umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009.
Hal tersebut tercermin dengan terbitnya surat permohonan pembokiran aplikasi Uber Taxi dan Grab Car oleh Kementrian Perhubungan dalam surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016 oleh Kementrian Perhubungan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Kemudian Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/ Phb/2015 terkait Larangan Operasi untuk Go-Jek tertanggal 9 November 2015 oleh Kementrian Perhubungan.
Pemerintah CQ Kemenhub dalam 3 bulan terakhir, berpendapat penyedia penyewaan angkutan orang dengan mobil penumpang dengan basis teknologi aplikasi online haruslah berentitas Perusahaan Angkutan Umum sesuai ketentuan Pasal 1 angka 21 UU No. 22/2009 dan oleh karenanya kendaraan angkutan orang dan/atau barang haruslah masuk kategori sebagai Kendaraan Umum Bermotor (Pasal 1 angka 8 UU LLAJ).

Pemaknaan Ulang
Para Pemohon berkesimpulan bahwa agar rumusan Pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 yang menyatakan: Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum”, sudah seharusnya untuk dimaknai ulang sebagai “Angkutan umum orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.” Bahwa dengan melakukan pemaknaan ulang terhadap Pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 agar kata “hanya” menjadi kata “dapat”, semakin mempertegas dan memberikan kepastian hukum bahwasanya proses pengangkutan umum orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan menggunakan Kendaraan diluar “Kendaraan Bermotor Umum”. Sehingga dalam hal ini, instrumen angkutan umum dan/atau barang akan bersifat pilihan (optional) bagi seluruh warga negara.
Pemaknaan ulang tersebut akan mengakomodir serta melingkupi seluruh jenis angkutan yang secara faktual berada dan dimanfaatkan oleh masyarakat agar dapat beroperasi dan memperoleh kepastian hukum, dengan mengedepankan kebutuhan, kenyamanan, keamanan bagi warga negara dalam menggunakan serta memanfaatkan segala jenis angkutan umum orang dan/atau barang dalam kehidupan kesehariannya. Pemaknaan ulang terhadap Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ tidak akan memunculkan ketidakpastian hukum yang baru atau lebih jauh sehubungan pembebasan dan/atau perluasan mengenai apa yang dikategorikan sebagai angkutan umum orang dan/atau barang.
Pemaknaan ulang terhadap Pasal 138 ayat (3) UU LLAJ bukan untuk menghalangi, mengurangi bahkan menghilangkan peranan Pemerintah sebagai regulator dalam mengatur dan menyediakan sarana pengangkutan orang dan/atau barang. Namun lebih kepada upaya untuk melindungi, mempertegas serta menguatkan hak-hak kontitusional warga negara dalam mendapatkan hak atas kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan manfaat atas perkembangan teknologi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, pemaknaan ulang tersebut merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan segala polemik dan kerugian konstitusional Para Pemohon yang telah dan/atau berpotensi terjadi sehubungan pelanggaran hak atas kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan manfaat atas perkembangan teknologi sebagaimana yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Akhirnya, para Pemohon dalam petitum meminta kepada Mahkamah Menyatakan Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Angkutan umum orang dan/atau barang dapat dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.”

Nur Rosihin Ana

Rubrik Catatan Perkara Majalah Konstitusi Nomor 111 • Mei 2016
readmore »»  

Kamis, 19 Februari 2015

Fungsi Alat Berat dan Kendaraan Bermotor

Alat berat berfungsi sebagai alat produksi. Sedangkan kendaraan bermotor berfungsi sebagai moda transportasi. Benarkah alat berat tidak sama dengan kendaraan bermotor?

Alat berat diperlakukan sama dengan kendaraan bermotor. Padahal secara kualitatif dari aspek fungsional (teleologis), alat berat dan kendaraan bermotor adalah berbeda. Alat berat sejak awal (kodrati) dibuat dan ditujukan untuk kegiatan produksi atau secara fungsional (teleologis) merupakan alat produksi. Sedangkan kendaraan bermotor sejak awal dibuat untuk kegiatan transportasi berlalu lintas di jalan atau secara fungsional adalah sebagai alat pengangkut barang atau orang.
Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor. Ketentuan ini digugat oleh tiga perseoran terbatas (PT) yang bergerak di bidang jasa rental alat berat, yakni PT Tunas Jaya Pratama, PT Multi Prima Universal, dan PT Marga Maju Mapan. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Para Pemohon melalui kuasa hukum Adnan Buyung Nasution, Ali Nurdin, Rasyid Alam Perkasa Nasution, dan Absar Kartabrata, mengajukan permohonan melalui surat bertanggal 28 November 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah pada Jumat, 9 Januari 2015, dengan Nomor 3/PUU-XIII/2015.
Mahkamah kemudian membentuk Panel Hakim untuk memeriksa perkara ini. Panel Hakim terdiri dari tiga hakim konstitusi, yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, dan Suhartoyo, dan dibantu seorang Panitera Pengganti, Mardian Wibowo. Gelar perkara pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2015 Pukul 11.00 WIB. Berselang 14 hari kemudian, tepatnya pada 4 Februari 2015, Mahkamah menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan. Gelar perkara berikutnya beragendakan mendengar keterangan Pemerintah dan DPR, dijadwalkan pada 23 Februari 2015.
PT Tunas Jaya Pratama, PT Multi Prima Universal, dan PT Marga Maju Mapan merupakan pemilik/pengelola alat-alat berat berupa antara lain: crane, mesin gilas (stoomwaltz), excavator, vibrator, dump truck, wheel loader, bulldozer, tractor, forklift dan batching plant. Ketiga PT ini menggunakan alat-alat berat tersebut dalam aktivitas usahanya. Maka tidak mengherankan jika para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ.

     Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ:
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:a.  sepeda motor;
b.  mobil penumpang;
c.   mobil bus;
d.  mobil barang; dan
e.  kendaraan khusus.
 Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e UU LLAJ:Yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
a.  Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;
b.  Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.   alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
d.  Kendaraan khusus penyandang cacat. 

Ilustrasi suasana penumpang di lantai 2 Bus Tingkat Wisata Jakarta City Tour, (21.12.2014).
Dokumentasi foto: Najuba Uzuma Akasyata.

Beda Tapi Disamakan
Para Pemohon berdalil, pengelompokan alat berat sebagai kendaraan bermotor, merupakan perlakuan yang keliru. Perlakuan yang sama ini menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain, alat berat diharuskan mengikuti uji tipe dan uji berkala serta memiliki perlengkapan kendaraan seperti halnya kendaraan bermotor.
Menurut para Pemohon, persyaratan uji tipe dan uji berkala tidak mungkin dapat dipenuhi oleh alat berat karena karakteristik alat berat tidak pernah sama dengan kendaraan bermotor. Alat berat yang dimiliki dan/atau dikelola Para Pemohon seperti crane, mesin gilas (stoomwaltz), excavator, vibrator, bulldozer dan batching plant tidak memiliki ban karet seperti kendaraan bermotor pada umumnya. Roda alat berat tersebut terbuat dari besi, sehingga tidak mungkin memenuhi syarat kedalaman alur ban. Bahkan terdapat alat berat yang sama sekali tidak bergerak seperti crane dan batching plant, sehingga tidak mungkin memenuhi persyaratan laik jalan. Sebab crane dan batching plant tidak memiliki rem, tidak memiliki roda depan dan tidak menggunakan ban.
Alat berat juga diharuskan memiliki perlengkapan kendaraan bermotor, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 57 ayat (3) UU LLAJ. Kelengkapan dimaksud seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda.
Kemudian alat berat juga harus diregistrasi dan diidentifikasi untuk mendapatkan sertifikat uji tipe seperti halnya kendaraan bermotor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU LLAJ. Padahal sebagaimana telah diuraikan di atas, alat berat tidak dapat dilakukan uji tipe. Dengan demikian sudah tentu ketentuan imperatif yang mengharuskan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ tidak mungkin dapat dipenuhi sehingga pada gilirannya alat berat Para Pemohon tidak dapat dioperasikan.
Operator alat berat pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut para Pemohon, Ketentuan ini tidak mungkin bisa dipenuhi. Sebab untuk mengoperasikan alat berat membutuhkan keahlian tertentu yang tidak ada relevansinya dengan kemampuan seseorang yang sudah memiliki SIM B II. Alat berat yang dimiliki oleh Para Pemohon hanya dapat dioperasikan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan khusus alat berat tanpa harus memiliki SIM B II yang secara khusus mensyaratkan umur dan administrasi SIM B I dan SIM A sebelum mendapatkan SIM B II.
Persyaratan-persyaratan yang secara imperatif diatur dalam ketentuan pasal-pasal tersebut, tidak bakal dapat dipenuhi oleh Para Pemohon. Sebab, terdapat keanekaragaman alat berat baik dalam fungsi, ukuran, bentuk, berat dan operator dalam mengoperasikannya. Masing-masing alat berat memiliki karakteristik tersendiri. Akibatnya, alat berat tidak dapat dioperasikan, yang pada gilirannya mengakibatkan kegiatan produksi Para Pemohon terhenti.

Perbedaan Teleologis
Ketentuan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Berdasarkan aspek konstruksi hukum, jelas terdapat perbedaan secara teleologis antara alat berat dan kendaraan bermotor.
Untuk memperkuat dalilnya, para Pemohon memaparkan definisi alat berat dan kendaraan bermotor yang secara universal diterima dalam dunia perindustrian dan transportasi. Dalam buku “Manajemen Alat Berat Untuk Konstruksi”, Asiyanto mendefinisikan alat berat adalah, “Alat yang sengaja diciptakan/didesain untuk dapat melaksanakan salah satu fungsi/ kegiatan proses konstruksi yang sifatnya berat bila dikerjakan oleh tenaga manusia seperti: mengangkut, mengangkat, memuat, memindah, menggali, mencampur, dan seterusnya dengan cara yang mudah, cepat, hemat, dan aman.”
Sedangkan definisi kendaraan bermotor, Menurut Wikipedia, kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya dan digunakan untuk transportasi darat.
Definisi tersebut jelas menunjukkan adanya perbedaan alat berat sebagai suatu peralatan (heavy equipment) untuk suatu proyek (produksi) dan kendaraan bermotor (motor vehicle) sebagai sarana angkutan (moda transportasi). Hal ini cukup menjadi bukti bahwa alat berat tidak dapat disamakan dengan kendaraan bermotor.
Secara teleologis, alat berat merupakan alat produksi yang dibuat secara khusus guna memudahkan kegiatan produksi. Sedangkan kendaraan bermotor merupakan kendaraan guna alat angkut (transportasi) manusia dan barang, yang setiap saat melintasi jalan raya.
Alat berat sama sekali tidak berfungsi sebagai alat angkut (transportasi) manusia atau barang. Meskipun terdapat alat berat di jalan umum, seperti halnya bulldozer, namun keberadaan alat berat di jalanan adalah dalam rangka kegiatan produksi, bukan dalam kaitan transportasi. Alat berat tidak akan pernah berfungsi sebagai alat transportasi umum.
Memang dalam perkembangannya terdapat beberapa alat berat yang karena kondisi di lapangan industri membutuhkan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah industri, terkesan seolah-olah sama dengan kendaraan bermotor. Namun secara hakikat dan fungsinya (teleologis) tetap tidak mengubah hakikat alat berat sebagai alat produksi, yang sejak semula tidak dapat disamakan dengan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi. Berdasarkan sudut pandang teleologis, alat berat tidak akan pernah berubah fungsi menjadi kendaraan bermotor.
Fakta menunjukkan perbedaan alat berat dengan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ, harus dibatalkan karena tidak memenuhi prosedur konstitusi (hak uji formil). Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.


Nur Rosihin Ana
Dalam Majalah Konstitusi No. 96 – Februari 2015, hal. 34-35


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More