Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 21 Januari 2016

Membangun Kultur Hukum dalam Demokrasi Lokal

Tahun 2015 telah berlalu. Banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari setiap jejak langkah selama setahun ini. Jejak khidmah dan kiprah Mahkamah Konstitusi selama 2015 semakin mengukuhkan jatidirinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Ikhtiar dan ijtihad yang ditorehkan MK semata demi tegaknya keadilan sosial dan demokrasi, baik demokrasi di tingkat nasional maupun lokal.

Setiap insan dituntut berlaku adil sekaligus menjadi penegak keadilan. Definisi keadilan secara umum yaitu menempatkan sesuatu secara proporsional, memberikan hak kepada pemiliknya. Keadilan adalah memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap dua hal yang memang berbeda. Konsep keadilan yang demikian merupakan pengetahuan yang bersifat umum (tacit knowledge). Antitesis dari keadilan yaitu kezaliman. Keadilan dan kezaliman merupakan dua sisi kehidupan yang saling bertolak belakang.
Lembaga peradilan sebagai organ penegak keadilan dituntut mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum oleh lembaga peradilan lebih memprioritaskan aspek kepastian hukum dibandingkan aspek keadilan dan kemanfaatan. Aspek kepastian hukum menggeser aspek keadilan. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Padahal Sejatinya kepastian hukum merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan keadilan.
Tujuan Hukum sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Secara teoretis terdapat tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Keadilan merupakan tujuan utama yang bersifat universal. Ditinjau dari teori etis (etische theorie) hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Keadilan adalah mahkota hukum.
Sila kelima dasar negara Pancasila tegas menyebutkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat”. Amanat sila kelima ini berarti bahwa negara memikul tanggung jawab untuk menciptakan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum, ekonomi, budaya, pemerintahan, HAM. Implementasi keadilan di bidang politik antara lain dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin penyelenggaraan sistem politik yang demokratis dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi.

Khidmah Mahkamah
Berbagai permasalahan hukum dan konstitusi menemukan titik solusi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 2003. Segala ikhtiar dan ijtihad telah dilakukan demi tegaknya keadilan sosial dan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan konstitusional MK dalam berbagai putusan, baik pengujian undang-undang maupun penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Selain itu, sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, MK juga berperan menjadi penyeimbang dan kontrol dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. MK menilai, dalam era reformasi, demokrasi harus diimbangi dengan nomokrasi. Peran tersebut juga diimplementasikan oleh MK melalui berbagai putusan pengujian undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) yang diajukan selama 2015. Terlebih, momentum penyelenggaraan pilkada secara serentak yang dimulai pada 9 Desember 2015 menjadi kesempatan pertama bagi MK untuk menjalankan fungsi pengawalan demokrasi lokal secara langsung. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan, sebelum terbentuk badan peradilan khusus yang menangani perkara-perkara perselisihan hasil pilkada, MK diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi tersebut.
Sementara itu, di luar pelaksanaan kewenangan-kewenangan konstitusionalnya, MK Indonesia terpilih menjadi presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (The Association of Asia Constitutional Courts and Equivalent Institutions atau AACC). Sebagai Presiden AACC, pada 2015 MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam kancah internasional dengan menggelar beberapa kegiatan berskala internasional yang melibatkan mahkamah konstitusi dan lembaga sejenis dari berbagai negara di dunia. MK Indonesia juga kerap diundang oleh MK atau lembaga internasional lainnya untuk membagi pengalaman praktik konstitusional MK Indonesia.

Keadilan Sosial dan Demokrasi Lokal
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi merefleksikan penegakan keadilan sosial dan demokrasi, baik demokrasi dalam skala nasional maupun lokal. Putusan-putusan MK memadukan sisi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Sejak berdiri pada 2003 hingga akhir 2015, MK telah melaksanakan tiga kewenangannya, yakni kewenangan melakukan pengujian undang-undang (PUU), sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sedangkan dua kewenangan lainnya, hingga detik ini belum pernah dilakukan. Yakni kewenangan memutus pembubaran partai politik dan memberikan putusan dalam proses pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya. Kedua kewenangan ini belum pernah dilakukan karena memang belum pernah ada permohonan yang masuk ke MK terkait dua perkara ini.
Dalam perkembangannya, berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, MK mengemban amanat untuk mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang sebelumnya berada di Mahkamah Agung (MA). Namun, pada Mei 2014 MK mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah bukan merupakan bagian dari rezim Pemilu sehingga MK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutusnya.
Sepanjang tahun 2015, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara SKLN. Selain itu, terdapat perkara yang merupakan tindak lanjut perkara tahun sebelumnya sebanyak 80 perkara. Dengan demikian, total perkara tahun 2015 yang ditangani MK sejumlah 221 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut, telah diputus sebanyak 158 perkara. Sisanya sebanyak 63 perkara dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2016.
“Sepanjang 2015, MK telah melunasi tunggakan sebanyak 80 perkara pengujian undang-undang yang merupakan sisa dari tahun 2014 lalu. Kemudian, MK telah menerima dan meregistrasi sebanyak 141 perkara yang terdiri dari perkara pengujian undang-undang sebanyak 140 perkara dan satu perkara SKLN. MK pun memutuskan beberapa putusan yang fenomenal, di antaranya membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA),” kata Ketua MK Arief Hidayat di hadapan insan media saat memaparkan refleksi kinerja MK 2015 dan proyeksi 2016, Rabu (30/12) di Gedung MK.
Adapun sejak berdiri pada tahun 2003 sampai 2015, MK telah telah meregistrasi sebanyak 2.056 perkara. Dari seluruh perkara tersebut, telah diputus sebanyak 1.993 perkara dengan rincian sebanyak 330 perkara dikabulkan, 1.013 perkara ditolak, 499 perkara tidak dapat diterima, 13 perkara gugur, 120 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, dan 5 perkara Tidak Berwenang. Adapun sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses persidangan. Mahkota Keadilan Sosial
Ijtihad yang telah ditorehkan MK dalam putusan pengujian UU memberi arah bagi dinamika keadilan sosial dan iklim demokrasi yang sehat di Indonesia. MK memandang keadilan sosial sebagai mahkota hukum yang harus tetap tegak berdiri. Dalam hal ini MK merefleksikannya melalui putusan-putusan yang semata berpihak kepada keadilan sosial.
Beberapa putusan sepanjang 2015 yang menjadi putusan fenomenal (landmark decision) yang merefleksikan keadilan sosial di antaranya, yaitu MK membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Putusan bernomor 85/PUU-XI/2013 tersebut menyatakan UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, ketentuan Hak Guna Usaha Air dalam UU SDA dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai, danau, atau rawa. Padahal, Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. Swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat.
Pada persidangan pleno pengucapan putusan, Kamis, 9 Juli 2015, MK menyatakan Konsumen PT PLN Persero yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) tidak terancam sanksi kurungan penjara, melainkan hanya sanksi denda. Hal tersebut ditegaskan MK dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan). Dalam Putusan nomor 58/PUU-XIII/2015, MK menyatakan tidak tepat apabila ketiadaan SLO dalam instalasi listrik dikenakan sanksi pidana penjara. Pelanggaran administrasi karena tidak adanya SLO dalam instalasi listrik bukanlah tindakan kejahatan pembunuhan, pelanggaran HAM, atau pencurian yang menghilangkan hak orang lain. Oleh karena itu, sanksi pidana penjara yang dijatuhkan kepada masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Listrik bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kemudian pada Kamis 10 Desember 2015, melalui putusan nomor 31/PUU-XIII/2015 MK juga menegaskan bahwa pasal penghinaan merupakan delik aduan. Dengan kata lain, Pejabat yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan sendiri kerugian tersebut kepada pihak yang berwenang. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam ketentuan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Konstitusi.
Adapun perkara lain yang telah diputus kabul oleh MK antara lain putusan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Sistem Keolahragaan Nasional; UU Hukum Acara Pidana; UU Otoritas Jasa Keuangan; UU Aparatur Sipil Negara; UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Advokat; UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara; UU Ketenagakerjaan; UU Kehutanan; dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sepanjang 2015, perkara PUU diregistrasi Kepaniteraan MK adalah sebanyak 140 perkara dan sisa tahun sebelumnya 80 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 220 perkara. Dari jumlah tersebut, telah diputus 157 perkara dan sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 2 perkara tidak berwenang.
Kemudian pada Kamis 10 Desember 2015, melalui putusan nomor 31/PUU-XIII/2015 MK juga menegaskan bahwa pasal penghinaan merupakan delik aduan. Dengan kata lain, Pejabat yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan sendiri kerugian tersebut kepada pihak yang berwenang. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa ‘kecuali berdasarkan Pasal 316’ dalam ketentuan Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Konstitusi.
Adapun perkara lain yang telah diputus kabul oleh MK antara lain putusan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Sistem Keolahragaan Nasional; UU Hukum Acara Pidana; UU Otoritas Jasa Keuangan; UU Aparatur Sipil Negara; UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Advokat; UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara; UU Ketenagakerjaan; UU Kehutanan; dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Sepanjang 2015, perkara PUU diregistrasi Kepaniteraan MK adalah sebanyak 140 perkara dan sisa tahun sebelumnya 80 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani sebanyak 220 perkara. Dari jumlah tersebut, telah diputus 157 perkara dan sisanya, sebanyak 63 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Adapun jika dirinci berdasarkan amar putusan, sebanyak 25 perkara dikabulkan, 50 perkara ditolak, 61 perkara tidak dapat diterima, 4 perkara gugur, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 2 perkara tidak berwenang.
Total sebagaimana tersebut adalah dalam rangka menguji konstitusionalitas sebanyak 76 undang-undang. Dari total 76 undang-undang yang dimohonkan untuk diuji ke MK selama 2015, terdapat beberapa undang-undang yang memiliki frekuensi pengujian yang cukup tinggi yaitu:
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang diuji sebanyak 31 kali.
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji sebanyak 12 kali.
3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diuji sebanyak 6 kali.
4.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diuji sebanyak 5 kali.
5.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 4 kali.
6.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebanyak 4 kali.
7.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial sebanyak 4 kali.
8.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 4 kali.
9.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebanyak 4 kali.
10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebanyak 4 kali.
Perkara PUU yang diregistrasi MK cenderung mengalami peningkatan yang fluktuatif dari tahun ke tahun. Kenaikan signifikan terjadi dalam empat tahun terakhir. Jika pada 2003-2010 perkara PUU masih pada kisaran angka 24-86 perkara, pada 2012 perkara PUU yang diregistrasi meningkat yaitu sebanyak 118, kemudian pada 2013 menurun sebanyak 109, pada 2014 sebanyak 140, dan pada 2015 sebanyak 140 perkara.
Berdasarkan grafik di atas, total perkara PUU yang ditangani MK sejak 2003 hingga 2015 sebanyak 921 perkara dan telah diputus sebanyak 858 perkara. Adapun rincian perkara yang diputus jika diklasifikasikan berdasarkan amar putusan, sebanyak 203 perkara dikabulkan, 297 perkara ditolak, 251 perkara tidak diterima, 13 perkara gugur, 89 perkara ditarik kembali, dan terhadap 5 perkara MK menyatakan tidak berwenang. Sedangkan sisanya, sebanyak 63 perkara PUU masih dilanjutkan proses pemeriksaannya pada 2016.
Kewenangan MK untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang (judicial review/constitutional review) dilandasi oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU.
Permohonan judicial review, dapat digolongkan dalam dua jenis, yakni pengujian terhadap materi undang-undang atau norma hukum (biasa disebut pengujian materiil) dan pengujian terhadap prosedur pembentukan undang-undang, (biasa disebut pengujian formil). Dalam praktiknya, pengujian materiil dan pengujian formil dapat dilakukan bersamaan oleh Pemohon yang sama. 

Nur Rosihin Ana


Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  

Rabu, 20 Januari 2016

Pasangan Meninggal Pencalonan Pilkada Gugur

Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati Lampung Timur. Namun Priyo meninggal dunia di masa kampanye sehingga Erwin tidak memiliki pasangan. Akibatnya pencalonan Erwin dalam Pilkada serentak 2015 dinyatakan gugur. Erwin menggugat ketentuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang menyebabkan pencalonannya gugur.

Pasangan Erwin Arifin dan Priyo Budi Utomo dikukuhkan sebagai pasangan calon bupati Lampung Timur oleh Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Nomor 42/Kpts/KPU.Kab.008-435605/2015 tentang Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2015. Namun, di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye, tepatnya pada 3 November 2015, cawabup Priyo Budi Utomo meninggal dunia. Sejak meninggalnya Priyo otomatis Erwin tidak memiliki pasangan.
Atas meninggalnya Priyo, KPU Lampung Timur menerbitkan SK Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015. Intinya, SK ini menyatakan pasangan calon Erwin-Priyo gugur. Posisi Priyo tidak dapat digantikan calon lain. SK KPU Lampung Timur Nomor 56/Kpts/KPU.Kab-008.435605/2015 ini merujuk pada Pasal 83 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Ana
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Erwin merasa hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, direnggut oleh ketentuan tersebut. Melalui konsultan hukum yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan, Erwin mengadukan hal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah seorang kuasa hukum Erwin, Sirra Prayuna, pada 6 November 2015 mendatangi MK untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Permohonan ini dilengkapi dengan daftar bukti P-1 sampai P-5. Setelah berkas permohonan lengkap, pada 13 November 2015 Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 140/PUU-XIII/2015.
Sidang perdana perkara Nomor 140/PUU-XIII/2015 ihwal uji materi UU Pilkada ini digelar pada Selasa, 24 November 2015 dengan panel hakim Maria Farida Indrati (ketua panel), I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams, serta didampingi seorang Panitera Pengganti, Achmad Edi Subiyanto. Selanjutnya, pada 27 November 2015, kuasa hukum Erwin lainnya, Badrul Munir mendatangi MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada Kamis, 3 Desember 2015. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Erwin, menambahkan bukti P-6 beserta surat kuasa.

Gugur di Etape Kampanye
Sejak meninggalnya Priyo Budi Utomo, hak konstitusional Erwin yang dijamin oleh konstitusi yakni hak untuk dipilih dalam Pilkada Lampung Timur, serta merta hilang. Hal ini akibat berlakunya ketentuan norma Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Menurut Erwin, pemberlakuan Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada merugikan hak konstitusional Erwin dan warga negara lainnya yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini diperkuat dengan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap warga Negara berhak dipilih dan memih dalam pemilu.” Sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Gugur dalam kontestasi Pilkada karena pasangan calon meninggal saat tahapan kampanye, bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal ini sebelumnya juga terjadi Kabupaten Toli-toli tahun 2010, cawabup Amiruddin H. Nua meninggal dunia sehingga menyebabkan pasangannya tereliminasi dari pencalonan. Calon kepala daerah lainnya yang meninggal di etape kampanye yaitu Ruswandi Hasan (cabup Mesuji Tahun 2011), Chalik Effendi (cabup Oku Selatan Tahun 2010), Henry Edom (cawabup Bulungan Tahun 2005), dan Zubaidah Hambali (cabup Lampung Utara Tahun 2008).

Inkonsistensi Arti
Menurut Pemohon, telah terjadi inkonsistensi penerapan makna pada frasa “pasangan calon” dalam tahapan pemilihan dalam UU Pilkada. Hal ini berakibat pada perlakuan yang diskriminatif terhadap pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap. Menurut Penjelasan Umum huruf c UU Pilkada, Pasangan calon dalam konsepsi Perppu adalah calon kepala daerah dipilih tanpa wakil. Di dalam UU ini, konsepsi tersebut diubah kembali seperti mekanisme sebelumnya, yaitu pemilihan secara berpasangan atau paket. Atas dasar demikian, paradigma yang terdapat dalam UU Pilkada sama dengan paradigma yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 berpandangan bahwa pasangan calon adalah satu paket sebagaimana paradigma yang dianut oleh UU Pilkada yang diuji ini. Mahkamah dalam putusan tersebut menyatakan bahwa ketentuan pasal 63 ayat (2) UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran terhadap konstitusi. Substansi Pasal 63 ayat (2) UU Pemda tersebut adalah sama persis dengan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada yang diuji.
Dengan demikian maka pengguguran secara serta merta bagi pasangan calon disebabkan wafatnya pasangannya adalah konstitusional nyata-nyata tidak tercermin dalam Pasal 54 UU Pilkada itu sendiri. Sebab, dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (4), ayat (6) tidak diterapkan secara seragam konsepsi “pasangan calon adalah satu kesatuan pasangan calon.” Ketentuan Pasal 54 ayat (1), (4), (6) UU Pilkada masih memberikan kesempatan untuk dilakukan penggantian pasangan calon yang berhalangan tetap. Penerapan konsepsi yang berbeda antara pasal 54 ayat (5) dengan pasal 54 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU Pilkada nyata-nyata telah bertentangan dengan prinsip non diskriminasi sebagamaina diatur dalam pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Wilayah Takdir
Mahkamah Konstitusi pada Senin 19 Juli 2010 mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 ihwal pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945. Pada halaman 31 putusan tersebut, Mahkamah berpendapat, “meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia; Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya.”
Menurut Erwin, meninggal dunia adalah takdir. Sedangkan pengguguran atas nama UU terhadap calon yang masih hidup, bukanlah takdir. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 40/PUU-VIII/2010 tersebut sangatlah tidak relevan. Pengguguran pasangan calon dikarenakan meninggalnya salah satu pasangan calon sebagai takdir, menurut hemat Erwin adalah tidak tepat. Sebab masih terdapat hak konstitusional pasangannya yang masih hidup yang dihilangkan. Kecuali kedua orang yang merupakan satu pasangan calon sama-sama berhalangan tetap.
Seharusnya yang dianggap sebagai takdir, menurut Pemohon, adalah mengenai kematian salah satu pasangan calon. Sementara bagi pasangan calon yang masih hidup yang tidak dapat mengikuti Pemilukada, bukanlah takdir melainkan akibat hukum dari pemberlakuan UU.
Peristiwa hukum meninggalnya Priyo Budi Utomo yang merupakan pasangan Pemohon, adalah sebuah manifestasi dari takdir Ilahi yang tentu saja di luar kehendak manusia. Artinya hal itu di luar kehendak dan kendali Erwin, penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu yang lain, para calon pemilih, pembuat UU (Pemerintah dan DPR) bahkan juga Mahkamah Konstitusi.
Semestinya yang hilang hanyalah hak calon wakil bupati Priyo Budi Utomo dikarenakan meninggal dunia. Sedangkan bagi Erwin Arifin yang masih hidup dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati semestinya tetap memiliki hak konstitusional untuk dipilih maupun memilih. Rumusan norma Pasal 54 Ayat (5) UU Pilkada sama sekali tidak memberikan jalan keluar bagi Erwin. Bahkan rumusan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang mengancam hak Erwin untuk dipilih.

Perlakuan Sama
Mahkamah dalam banyak putusannya sering kali menyampaikan pendirian Mahkamah sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini salah satunya tercermin dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang menyatakan, “Mahkamah, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional yang dikonstruksikan Mahkamah.”
Kemudian, Mahkamah dalam Putusan MK No 100/PUU-XIII/2015 mengizinkan pembukaan pendaftaran kembali bagi calon tunggal peserta Pilkada dengan pertimbangan demi menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Mahkamah menyatakan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
Dengan demikian, maka menurut Erwin, apa yang dialaminya ini dapat menjadi pertimbangan bagi Mahkamah untuk memberikan kesempatan yang sama dalam hal ini untuk mengajukan wakil pengganti demi terpenuhinya hak konstitusional Erwin. Seharusnya, pertimbangan hukum yang sama berlaku pula dan menjadi dasar Mahkamah dalam memutus permohonan Erwin ini. Sebab, bila dicermati, situasi dan kondisi yang sama juga sedang berlaku bagi Erwin saat ini, dimana hak konstitusi Erwin selaku warga negara untuk memilih dan dipilih menjadi terlanggar dengan adanya ketentuan norma pasal 54 ayat (5) UU Pilkada. Perlakuan yang sama juga berlaku bagi Erwin. Semestinya Mahkamah juga memberikan pertimbangan hukum dan dasar pemikiran yang sama bagi Erwin dengan apa yang telah menjadi pertimbangan hukum dan dasar pemikiran Mahkamah pada Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 tersebut.
Oleh karena itu, dalam petitum Erwin memohon Mahkamah agar mengabulkan permohonannya. Erwin meminta Mahkamah menyatakan pasal 54 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum tetap, sepanjang tidak dimaknai mencakup pengertian “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dapat diganti dengan diberikan waktu yang wajar dan patut.”


Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Catatan Perkara Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  

Khidmah Mengawal Keadilan Sosial dan Demokrasi Lokal

Pergantian tahun 2015 ke 2016 hendaknya menjadi momentum untuk melakukan muhasabah, refleksi dan proyeksi. Segala apa yang terjadi di 2015 patut menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan Indonesia menuju terwujudnya keadilan sosial.
Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberi arti tersendiiri bagi pemulihan keadilan sosial dan demokrasi. Para pendiri bangsa telah mengumandangkan keadilan sosial menjadi cita-cita besar yang ingin diwujudkan sejak Indonesia diproklamirkan. Cita-cita ini ditorehkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sila Pancasila kelima.
Amanat konstitusi ini senantiasa dijaga MK melalui putusan-putusannya. Sepanjang 2015 MK menorehkan beberapa putusan yang merefleksikan keadilan sosial. Misalnya putusan yang cukup fenomenal tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Dalam Putusan 85/PUU-XI/2013 MK dengan lantang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). MK dengan lugas menegaskan bahwa hak guna usaha air merupakan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. Swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas SDA. Swasta hanya dapat melakukan pengusahaan dalam alokasi tertentu dengan izin yang ketat.
Penghujung 2015 merupakan tahun politik lokal yang ditandai dengan adanya perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Sebanyak 264 daerah mengikuti pilkada serentak etape pertama yang digelar pada 9 Desember 2015. Pilkada serentak etape berikutnya rencananya digelar pada 2017, 2018, 2020, 2022, 2023. Pilkada serentak secara nasional diharapkan benar-benar dapat diselenggarakan pada 2027.
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama kali digelar pada Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sejak itulah pilkada digelar di daerah-daerah dalam waktu yang berbeda-beda alias tidak serentak. Banyak hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan pilkada tidak serentak selama satu dasawarsa ini.
Sejarah perjalanan pilkada di Indonesia mayoritas menyisakan sengketa. Kiprah MK dalam menangani perkara sengketa pilkada bermula pada Oktober 2008. Kemudian pada 19 Mei 2014, MK mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pilkada bukan wewenang MK. Namun demikian, MK tetap berwenang mengadilinya sebelum lahirnya UU yang mengaturnya.
Mengemban amanat bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi amanat yang menyangkut daulat rakyat. Pada suatu masa, muruah MK terjun bebas ke titik nadir. Ketua MK kala itu, M. Akil Mochtar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 2 Oktober 2013 malam. Akil ditangkap terkait perkara suap pilkada. Kasus Akil menjadi pelajaran berharga bagi dunia peradilan, wabil khusus segenap jajaran MK agar tidak mempermainkan perkara yang ditanganinya.
Sejak pendaftaran PHP Kada dibuka MK pada 16-26 Desember 2015, MK menerima pendaftaran PHP kada sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara PHP kada diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon walikota, sebanyak 6 perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, 1 perkara diajukan oleh pemantau pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya, dan 1 pemohon yang bukan pasangan calon kepala daerah, yaitu pemohon perkara PHP kada Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Pilkada secara langsung oleh rakyat merupakan manifestasi dari daulat rakyat. Mempermainkan perkara sengketa pilkada merupakan pengkhianatan terhadap daulat rakyat. Semoga MK purna mengemban amanat mengawal daulat rakyat dalam pilkada serentak 2015 dengan sepenuh khidmah, sehingga husnulkhatimah.

Nur Rosihin Ana


Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 107 • Januari 2016
readmore »»  

Minggu, 20 Desember 2015

Petani Hutan Tuntut Keadilan

Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan RI. Salah satu hasil perubahan pokok UUD 1945 yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Norma dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah mencerminkan prinsip-prinsip HAM yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Namun prinsip-prinsip tersebut disimpangi oleh sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Yakni Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H.
Demikian permohonan uji materi UU P3H terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh 16 petani warga Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, dan Desa Tuk Jimun. Ketiga desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka yakni, Edi Gunawan Sirait, Bejo, Bharum Purba, Miswan, Zahdi, Ahmad Samadi, Ahmadi, Saidah, Ponidi, Nuraini, Sukardi, Amiruddin Sitorus Pane, Wagimin Auda, Misrun, Sari, dan Muliono. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 139/PUU-XIII/2015.

Pasal 82 ayat ( 2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat 2
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hak yang Tercerabut
Para Pemohon melalui kuasa hukum Adi Mansar, Guntur Rambe, dkk, beranggapan ketentuan pasal-pasal dalam UU P3H tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Kerugian dimaksud yakni tercabutnya kepastian hukum atas kepemilikan harta benda, penghidupan yang layak serta hilangnya hak para Pemohon akan pemukiman karena ditetapkan atau akan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Sejak berlakunya UU P3H, kehidupan masyarakat di desa-desa tersebut mulai terusik. Terlebih lagi, keberadaan UU P3H menimbulkan jatuhnya korban di pihak masyarakat. Padahal wilayah desa dan areal yang dikuasai para Pemohon merupakan lahan yang mempunyai status Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, ada perusahaan HPH yaitu PT Horizon Forest (PT HF) yang beroperasi di Kecamatan Keritang. Izin PT HF berakhir pada 1998. Kemudian hadir PT Sari Hijau Mutiara (PT SHM). Areal yang dimohonkan PT SHM seluas 10.000 ha adalah areal PT. Agroraya Gematrans yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan. PT SHM mengklaim tanah perladangan warga merupakan lahan miliknya sesuai dengan izin yang dikantonginya.
Pada 2008, terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 kepada PT SHM atas areal hutan produksi seluas 20.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Menurut keterangan pihak PT SHM, izin yang diterbitkan tersebut berada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Desa Kota Baru Reteh, Desa Kayu Raja, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Muda, desa Lubuk Besar.
Sejak PT SHM bercokol di Provinsi Riau selalu membuat onar. Masyarakat pemilik lahan sawit di Desa Lubuk Besar, mengalami intimidasi dan provokasi, baik melalui surat maupun melalui tindakan di lapangan. Misalnya menunjuk centeng untuk menakut-nakuti masyarakat dan mengirim surat dengan berbagai substansi yang ujungnya meminta pembagian hasil atas kebun sawit milik warga.
Kriminalisasi Petani
Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun berpenduduk sekitar 1500 KK. Mayoritas masyarakat di ketiga desa tersebut sejak dahulu kala berprofesi sebagai petani tradisional. Pola masyarakat termasuk para Pemohon dalam mengelola lahan adalah dengan cara berpindah-pindah. Hal ini telah menjadi budaya masyarakat tradisional. Setiap keluarga mempunyai luas areal yang bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Lahirnya UU P3H tentu diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun menurut para Pemohon, lahirnya UU P3H justru mengebiri hak konstitusional para Pemohon. Bukannya memberi perlindungan, UU P3H justru mengkriminalisasi keberadaan masyarakat desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi atas tuduhan melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai kawasan konsesi yang diberikan hak oleh negara sesuai dengan SK. 378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman kepada PT SHM seluas 20.000 hektar. Padahal aktivitas dilakukan atas tanah/areal hak milik para Pemohon yang dikuasai sejak lama dan telah dikelola sejak dahulu kala hingga saat sekarang ini.
Lahirnya UU P3H tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon. Skenario untuk menguasai lahan milik para Pemohon dengan cara kriminalisasi warga masyarakat sangat bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
Kriminalisasi terjadi setelah Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan surat Nomor 100/Adm-Pum/98.41 tanggal 17 September 2014. Isi surat meminta agar PT SHM menghentikan segala aktivitasnya sampai izin lengkap. Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah meminta pihak PT SHM untuk tidak menerbitkan sertifikat dalam Areal HTI PT SHM sesuai dengan surat Nomor 487/14.04-100/IV/2014 tanggal 06 Mei 2014. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 660.1/BLH-PKL/VIII/2014/563 tanggal 19 Agustus 2014, juga telah mengingatkan agar PT SHM tidak melakukan aktivitas apapun sebelum Dokumen Lingkungan Hidup atau izin Lingkungan Hidup diperoleh PT SHM, karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Begitu pula Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 522.2/DISHUT-PLAN/259 tanggal 10 September 2014 perihal Penghentian Kegiatan HTI PT SHM di Kecamatan Kemuning. Hal ini menguatkan surat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan, Nomor 522.2/Pemhut/2388, bertanggal 22 Agustus 2014, hal pembangunan HTI PT SHM 2014/2015.
Pemberlakuan Asas Retroaktif
Pemberlakuan hukum tanpa melihat fakta sejarah yang telah ada, merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. Pemberlakuan UU P3H secara berlaku surut, jelas melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 82 ayat (2) UU P3H tidak sesuai dengan konsep negara hukum karena menjangkau perbuatan secara mundur (retroaktif). Saat ini para Pemohon sedang dihadapkan dengan berbagai masalah hukum yang bersumber dari UU P3H.
Para Pemohon yang berprofesi sebagai petani/peladang tentu tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan penebangan pohon yang berada di areal milik mereka sendiri. Penebangan pohon adalah untuk mempertahankan hidup sehari-hari. Masyarakat setiap saat mempergunakan kayu sebagai alat untuk memasak, bahan membuat pagar pekarangan rumah, bahan untuk membuat tempat tinggal demi mempertahankan hidup.
Korporasi telah memanfaatkan Pasal 82 ayat (2) UU P3H untuk menguasai lahan/areal milik masyarakat. Masyarakat dikriminalisasi dengan menggunakan alat kekuasaan setempat. Kriminalisasi terhadap masyarakat bahkan diberlakukan secara surut. Hal ini tergambar jelas dalam tuduhan yang terjadi sejak 2008, lima tahun sebelum lahirnya UU P3H. Ironinya, sikap aparat Kepolisian dan Pemerintah sengaja menyudutkan posisi masyarakat para Pemohon. Sebuah sikap yang cenderung diskriminatif.
Kekhawatiran dan ketakutan meliputi peri kehidupan masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun yang mempunyai kebiasaan gotong royong berupa sumbang tenaga bila ada warga desa yang akan melakukan kegiatan mengolah lahan, menanam dan memanen hasil, seperti duku, karet, sawit, coklat. Adanya upaya kriminalisasi telah membuat kekhawatiran dan ketakutan bagi warga desa para Pemohon untuk membantu warga atau keluarganya yang akan melakukan tahapan pekerjaan di areal masing-masing. Padahal di sisi lain, saat ini negara sedang menggalakkan kemandirian ekonomi warga dengan penyediaan lahan untuk masyarat. Bukan lahan untuk korporasi yang tidak memberikan perlindungan dan pemajuan ekonomi masyarakat.
Demikian pula dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU P3H yang dengan jelas mengangkangi hak warga negara yang telah hidup sejak dulu di areal itu. Sangat tidak manusiawi apabila ketentuan ini diberlakukan terhadap para Pemohon. Sebab di areal tersebut diberikan bukti hak milik berupa Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional. Penguasaan atas tanah yang dikelola oleh masyarakat ada yang lebih dari 30 Tahun secara berturut-turut, jauh sebelum wilayah hutan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 92 ayat (1) UU P3H sangat tidak responsif, sebaliknya sangat represif terhadap para Pemohon dan masyarakat desa yang telah berdomisili sejak lama.
Upaya Pemiskinan
Pasal 93 ayat (1) huruf a,b,c UU P3H tidak memberikan perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna bagi para Pemohon. Ketentuan pasal ini justru telah membatasi dan melarang untuk mengangkut, menjual, mengolah hasil kebun milik para Pemohon seperti karet, coklat, duku, pinang dan sawit. Hasil kebun tersebut merupakan sumber penghidupan para Pemohon sejak dulu kala hingga saat ini. Pelarangan tersebut berarti upaya pemiskinan terhadap para Pemohon yang memang sudah miskin dan melarat.
Diundangkannya UU P3H sangat tidak memberikan manfaat bagi para Pemohon khususnya umumnya masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun. Ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a,b,c UU P3H tidak memiliki filosofi yang jelas sebagaimana tujuan pemidanaan.
Fungsi Pasal dalam suatu UU harus terukur target dan tujuannya. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Menurut para Pemohon, pembentukan UU P3H telah melanggar kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Para Pemohon berkesimpulan UU P3H tidak mempunyai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya. Kehadiran UU P3H bukannya membuat keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, justru sebaliknya, menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat khususnya Para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

dalam Rubrik "Catatan Perkara" Majalah "Konstiitusi" No. 106 Desember 2015.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More