Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 20 Oktober 2015

Kampanye Pilkada Didanai APBD, Konstitusionalkah?

Dulu dana kampanye ditanggung oleh masing-masing pasangan calon peserta pilkada. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dana kampanye diambil dari uang rakyat (APBD). Besaran anggaran APBD untuk kampanye potensial mengalami pembengkakan.

Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Begitulah ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Masing-masing pasangan calon tentu berharap dapat tampil sebagai pemenang pilkada. Salah satu cara untuk mewujudkan hal ini yakni melalui kampanye. Maka sewajarnya kampanye dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye. Wajar pula pendanaan kampanye menjadi tanggung jawab pasangan calon dan timnya.
Lantas mengapa kegiatan kampanye harus difasilitasi KPU/KIP dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? Seharusnya penggunaan dana APBD hanya sebatas publikasi tentang pelaksanan pilkada yang bersifat umum. Misalnya sosialisasi pelaksanaan pilkada serta ajakan pada masyarakat untuk turut aktif menggunakan hak politik dalam pilkada.
Dana kampanye seharusnya tidak dibebankan pada APBD. Sebab kegiatan kampanye sangat terkait dengan kepentingan masing-masing pasangan calon dan tim pendukungnya.
Hal tersebut menjadi dalil permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2015 Nomor 57, TLN RI Nomor 5678), selanjutnya disebut UU Pilkada, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945.
Permohonan ini diajukan oleh Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah (Pemohon). Nu’man Fauzi adalah warga Kampung Pangbogoan RT. 10 RW. 05 Desa Banyu Biru, Labuan, Pandeglang. Sedangkan Achiyanur Firmansyah adalah warga Jl. Akses UI Gg H. Yamin No.9 Kelapa Dua, Cimanggis Depok. Nu’man dan Achiyanur memiliki hak untuk menyalurkan suara dalam pilkada serentak 2015 di daerah masing-masing. Keduanya merasa memiliki kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel bagi semua pasangan calon.
Pemohon melalui kuasa hukum A. Muhammad Asrun, Ai Latifah Fardhiyah, dan Vivi Ayunita Kusumandari, berkirim surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Ihwal surat bertanggal 2 September 2015 itu mengenai permohonan pengujian Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada terhadap UUD 1945. Setelah berkas-berkas permohonan lengkap, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 120/PUU-XIII/2015 pada 21 September 2015. Mahkamah juga telah membentuk panel hakim yang bertugas memeriksa perkara ini. Kemudian mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 8 Oktober 2015.
Hak untuk mendapatkan proses pilkada yang jujur dan adil merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Sementara ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada potensial menghambat proses pilkada yang jujur dan adil. Dengan demikian ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada merupakan pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Terlebih lagi ketentuan Pasal 65 ayat (2) diperjelas dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 20, 21, 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan dalam PKPU ini menjelaskan mengenai alat peraga, bahan kampanye, dan iklan kampanye, yang semuanya difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dana dari APBD.

Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.

Pembengkakan Anggaran
Kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelanggaraan Pilkada 2015. Terdapat banyak daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD 2015. Karena adanya kekurangan anggaran, maka dana penyelenggaraan pilkada harus diambil dari pos lain. Anggaran yang diambilkan dari pos lain tersebut apabila mengurangi anggaran dari pos strategis dan skala prioritas tentunya dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan di daerah dan merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada.
Besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan bahwa penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye didanai oleh APBD. Masing-masing jenis kampanye tersebut memerlukan anggaran yang tidak sedikit apabila dibebankan pada APBD.
Padahal sebelum berlakunya UU Pilkada ini, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab masing-masing pasangan calon tentunya lebih berkepentingan melaksanakan kampanye untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
Pengaturan pembiayaan dana Kampanye bagi pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada mengakibatkan belanja kampanye kian membengkak. Seharusnya KPU hanya menentukan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon terkait dengan alat peraga, dan iklan, bukan membiayai kampanye pasangan calon.
Berlakunya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada sangat tidak efektif dan justru mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran. Sebab setiap pasangan calon tentu akan mengeluarkan dana untuk membuat, memasang dan menampilkan iklan kampanye di media massa, meskipun beberapa item kampanye didanai oleh negara.
Oleh karena itulah, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sekiranya Mahkamah berpendapat lain, Pemohon minta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik “Catatan Perkara” Majalah Konstitusi No. 104 – Oktober 2015
readmore »»  

Jangan Tunda Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak gelombang pertama akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Pilkada ini untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 hingga rentang Januari-Juli 2016.
Pilkada secara serentak merupakan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara praksis pilkada serentak belum memiliki rujukan. Di sisi lain, pilkada serentak 2015 diharapkan menjadi barometer bagi penyelenggaraan pilkada serentak berikutnya, yakni pilkada serentak pada 2017, 2018, 2020, 2022, 2023. Barulah pada 2027, pilkada direncanakan dapat digelar serentak secara nasional.
Berkaca pada proses demokrasi di lapis bawah, betapa suksesi kepemimpinan di tingkat desa dari masa ke masa patut menjadi pembelajaran yang berharga. Pada saat Presiden/Wakil Presiden masih dipilih oleh MPR, anggota legislatif tidak dipilih langsung, dan kepala daerah masih dipilih oleh DPRD, masyarakat di desa sudah terbiasa menyalurkan suaranya secara langsung dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Pada saat pilkada belum digelar serentak, pilkades digelar serentak di tingkat kabupaten/kota. Kemudian saat pilkada menemui masalah karena hanya diikuti pasangan calon tunggal, pilkades justru sudah terbiasa dengan hal ini. Kontestasi pilkades melawan “bumbung” kosong atau kotak kosong, merupakan praktik demokrasi yang sudah berlangsung lama di tingkat desa.
Kisah Tahanta dalam kontestasi pilkades cukup unik dan menarik. Tahanta merupakan calon tunggal dalam Pilkades Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Empat kali berturut-turut ia kalah dalam pilkades. Padahal lawan Tahanta adalah kotak kosong. Barulah pada putaran kelima, ia berhasil mengungguli lawannya yang tak lain adalah kotak kosong.
Tragedi demokrasi terjadi di saat calon tunggal memunculkan calon boneka. Misalnya yang terjadi di Blitar, Jawa Timur. Sebanyak 153 desa di Blitar ikut pilkades serentak yang digelar pada 27 Oktober 2013. Uniknya, sebanyak 23 desa pesertanya adalah pasangan suami istri (pasutri). Para suami itu merupakan calon tunggal. Mereka khawatir kalah melawan kotak kosong. Lalu mereka mendaftarkan istri mereka untuk ikut dalam kontestasi pilkades. Mereka menjadikan istri mereka sebagai calon boneka.
Tentu pilkada tidak sesederhana pilkades. Persyaratan menjadi calon kepada daerah, tidak semudah dan semurah pilkades. Pasangan calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau dari jalur perseorangan (independen). Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan syarat dukungan bagi calon perseorangan, MK pada Selasa (29/9/2015) lalu mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015. MK memutuskan, dasar perhitungan persentase dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya. Namun, karena tahapan pilkada serentak 2015 telah berjalan, maka putusan ini berlaku setelah pilkada serentak 2015.
Lalu bagaimana jika hanya ada pasangan calon tunggal dalam pilkada? Penundaan pilkada karena hanya diikuti satu pasangan calon, tentu merugikan hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih. Adanya pasangan calon tunggal tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada. KPU harus menetapkan pasangan calon tunggal setelah jangka waktu tiga hari penundaan terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon.
Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 membuka sumbatan keran demokrasi pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah yang semula ditunda karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Solusi jitu ala MK dalam putusannya yaitu, pemilih cukup menyatakan “setuju” atau “tidak setuju”. Jadi, jika pilkada di daerah Anda hanya diikuti satu pasangan calon, Anda tinggal pilih “setuju” atau “tidak setuju”. Gitu aja kok repot.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik “Editorial” Majalah Konstitusi No. 104 – Oktober 2015
readmore »»  

Selasa, 22 September 2015

Pasang Surut Pilkada

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat, pertama kali digelar di Indonesia pada Juni 2005. Sebelumnya, kepala daerah dan wakilnya, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun asas hukum pilkada langsung yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mulai Juni 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada belum masuk dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada masuk dalam rezim pemilu, sehingga dinamakan pemilukada.
Penyelenggaraan Pilkada secara langsung menjelma menjadi isu krusial pada 2014. Hal ini mendorong Pemerintah untuk mengusulkan RUU Pilkada. DPR dalam sidang Paripurna 25 September 2014, memutuskan RUU Pilkada usulan Pemerintah ini menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU Pilkada ini pada intinya mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dengan kata lain, penentuan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Beberapa alasan yang mendasari pemilihan tidak langsung antara lain, pilkada langsung menyebabkan maraknya politik uang, biaya politik yang tinggi menjadi penghalang munculnya calon berkualitas, memunculkan politik balas budi, dan penghematan anggaran cukup signifikan. Pilkada langsung dituding menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat. Selain itu, maraknya kasus kepala daerah yang terpilih dalam pilkada banyak yang menjadi tersangka. Bahkan penangkapan mantan Ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK, juga terkait sengketa pilkada di MK.
Layu sebelum berkembang. Begitulah nasib Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Di tengah polemik pro-kontra pilkada oleh DPRD, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada, pada Kamis 2 Oktober 2014. Yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada). Perppu ini mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Salah satu pertimbangan lahirnya perppu ini adalah karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Kemudian Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu ini intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa 20 Januari 2015. Pemerintah selanjutnya menetapkannya sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Namun, lagi-lagi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini pun tak luput dari revisi. Lalu lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 21.
readmore »»  

Senin, 21 September 2015

Menyongsong PILKADA Serentak 2015

Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. Badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada belum terbentuk. Dituntut kesiapan dan kesigapan MK menangani perkara sengketa pilkada serentak.

Eksistensi demokrasi melalui pilkada langsung merupakan ikhtiar untuk meneguhkan daulat rakyat. Pilkada secara langsung membuka ruang partisipasi yang luas bagi warga negara untuk menentukan kepemimpinan di tingkat lokal. Hal ini tentu berbeda dengan sistem demokrasi perwakilan, di mana rekrutmen kepala daerah hanya ditentukan oleh segelintir elit di DPRD.
Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Kedaulatan rakyat, demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati. Kedaulatan rakyat dan demokrasi dimaksud perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pilkada secara langsung oleh rakyat.

MK di Pusaran Pilkada

Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pada awalnya merupakan ranah kewenangan Mahkamah Agung (MA). Dalam perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum (Pemilu). Ketentuan tersebut diikuti dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memasukkan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu). Sehingga pasal 236C mengamanatkan penanganan sengketa hasil penghitungan suara pilkada dialihkan dari MA ke MK dalam waktu 18 bulan sejak Undang-Undang tersebut diundangkan. Sejak itu, permohonan perkara sengketa pilkada mengalir ke MK.
Namun pada 19 Mei 2014, MK melalui putusannya menegaskan penanganan penyelesaian sengketa pilkada bukan merupakan ranah kewenangan MK. Putusan bernomor 97/ PUU-XI/2013 itu menyatakan pemilihan umum menurut Pasal 22E UUD 1945 harus dimaknai secara limitatif, yaitu pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan kabupaten, serta Presiden dan wakilnya yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan putusan tersebut, yang dimaksud pemilihan umum setiap lima tahun sekali pada Pasal 22E UUD 1945 adalah pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan kabupaten, serta Presiden dan wakilnya secara bersamaan setiap lima tahun sekali atau pemilihan lima kotak suara. Dengan kata lain, pilkada bukan rezim pemilu.

Kewenangan MKKewenangan Mahkamah Konstitusi termaktub jelas dalam UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Lalu, bagaimana jika terjadi sengketa pilkada, lembaga mana yang berwenang memeriksa dan mengadilinya? Dalam putusan tersebut, MK sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR. Lalu lahirlah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mencabut berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Pada saat yang sama Pemerintah juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini pun kemudian direvisi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, MK secara resmi tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada. Namun, seluruh putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah sejak tahun 2008 tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat karena putusan MK tidak berlaku surut.
Sejatinya, sejak keluarnya Putusan MK Nomor 97/ PUU-XI/2013, perkara perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi ranah kewenangan MK. Terlebih lagi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, maka perselisihan hasil pilkada diperiksa dan diadili MK, sebagaimana ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada.
Dengan demikian, pasca KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan penetapan hasil suara pilkada di daerah masing-masing, saat itu hingga batas waktu 3x24 jam, MK diperkirakan akan kebanjiran permohonan perkara sengketa pilkada. Adapun yang dimaksud dengan sengketa pilkada, yaitu meliputi sengketa antarpeserta, dan sengketa antara peserta pilkada dan penyelenggara pilkada.

Siaga Hadapi Sengketa Pilkada

Pilkada akan diselenggarakan secara serentak nasional pada 9 Desember 2015 mendatang. Semula sebanyak 269 daerah dijadwalkan akan menggelar pilkada serentak pada Desember 2015. Jika dirinci, 269 daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten. Data terakhir KPU menyebutkan, pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten ditunda karena hanya ada satu pasangan calon peserta pilkada. Tiga kabupaten dimaksud yaitu Blitar (Jawa Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat). dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Dibutuhkan persiapan ekstra mengantisipasi membanjirnya permohonan perkara sengketa pilkada ke MK. Terlebih lagi, ketentuan UU Pilkada hanya memberikan batas waktu 45 hari bagi MK untuk memutuskan perkara sengketa hasil pilkada, sejak diterimanya permohonan.
Penyelesaian perkara sengketa pilkada serentak nasional mendatang, menjadi ajang pembuktian eksistensi MK sebagai lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel. Setidaknya MK telah berhasil membuktikan diri sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya selama satu dasawarsa. Namun, tak berapa lama, prahara menimpa ketika MK baru saja memasuki usia satu dasawarsa. M. Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua MK, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatannya, Rabu, 2 Oktober 2013 malam. Penangkapan tersebut atas dugaan suap perkara sengketa pilkada. Kasus Akil Mochtar benar-benar pukulan berat bagi institusi peradilan konstitusi yang selama ini dibangun dengan susah payah oleh para hakim konstitusi dan pegawai MK sejak berdiri pada 13 Agustus 2003.
Pascapenangkapan Akil, MK mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan masyarakat langsung turun pada titik terendah dalam sejarah MK. Di tengah arus krisis kepercayaan masyarakat, MK dihadapkan pada tugas menyelesaikan hasil Pemilu 2014, yakni Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) pada 9 April 2014 serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014. Keberhasilan MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Pilpres di tahun 2014 menjadi ajang pembuktian kebangkitan muruah MK dari keterpurukan, sekaligus menempatkan MK sebagai lembaga peradilan yang layak untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Penanganan sengketa pilkada serentak nasional 2015 juga menjadi tantangan bagi eksistensi MK. Proses peradilan yang cepat, bersih, transparan, imparsial dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, menjadi modal MK untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh MK menghadapi sengketa pilkada serentak 2015. Di antaranya, MK mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait penanganan perkara penyelesaian hasil pemilukada serentak. Yakni PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; PMK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; serta PMK Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait.
Keseriusan MK menghadapi pilkada serentak juga ditunjukkan MK dengan membentuk gugus tugas yang terdiri dari gabungan pegawai Kepaniteraan dan Setjen MK. Para pegawai yang terlibat dalam hal ini akan mendapatkan pemahaman teknis melalui workshop yang digelar bulan ini.
MK juga akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada kuasa hukum para peserta pilkada serentak, KPU, Bawaslu dan lainnya. Hal ini bertujuan agar para pihak tersebut memahami hukum beracara di MK.
Langkah siaga menghadapi pilkada serentak juga dilakukan oleh KPU. KPU telah menyiapkan penyelenggaraan pilkada yang lebih profesional. Rekrutmen penyelenggara seperti PPK, PPS dan KPPS dilakukan dengan ketat.
KPU juga melakukan Pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Publikasi daftar pemilih sementara (DPS) secara online dilakukan oleh KPU untuk memberikan kemudahan kepada publik mengecek statusnya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Selain data pemilih distribusi logistik di sejumlah wilayah dengan akses transportasi, kondisi geografis dan topografi serta cuaca yang ekstrim merupakan hambatan yang harus dicarikan solusinya sehingga pemungutan suara dapat dilakukan secara serentak di semua daerah. 

Penyempurnaan Prosedur

Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) masih diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilkada, sebelum dibentuk badan peradilan khusus. Meskipun sebelumnya MK sudah mempunyai pengalaman dalam penyelesaian perkara Pilkada, namun berbeda dengan Pilkada 2015, di mana dilaksanakan secara serentak. Bahkan, UU Pilkada memberikan batasan penyelesaian perkara Pilkada dengan tenggang waktu 45 hari. Hal ini yang kemudian memberikan tuntutan agar MK mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara Pilkada.
Salah satu perubahan yang dilakukan yakni penggantian Peraturan MK (PMK) yang mengatur proses beracara dalam penyelesaian perkara pilkada. Sebelumnya, memang sudah terdapat aturan yang mengatur mengenai pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, yakni dalam PMK Nomor 15 Tahun 2008. Namun, adanya perbedaan dasar hukum pembentukan PMK, tenggang waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada dan model pelaksanaan pilkada secara serentak sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, MK mengeluarkan peraturan baru untuk menggantikan PMK sebelumnya.
“Karena jika MK masih menggunakan PMK yang lama, maka akan banyak perbedaan dengan situasi dan kondisi terkini. Dalam UU No. 8/2015, disebutkan bahwa MK diberi waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara PHP serentak. Sementara dalam undang-undang yang lama, diberi waktu 14 hari kerja, namun pelaksanaan pemilihan tidak serentak seperti yang akan berlangsung Desember nanti,” kata Panitera MK Kasianur Sidauruk dalam perbincangan dengan KONSTITUSI pada, Senin (7/9).
Hingga kini, terdapat dua PMK yang telah ditetapkan MK. Pertama, PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada. Kedua, PMK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahap, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Berdasarkan PMK No. 2/2015, maka terdapat delapan tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, yakni Pengajuan Permohonan Pemohon, Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan, Perbaikan Kelengkapan Permohonan, Pencatatan Permohonan dalam BRPK, Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pihak Terkait, Pemberitahuan Sidang kepada para Pihak, Pemeriksaan Perkara dan Pengucapan Putusan. Tahapan tersebut terdiri dari beberapa kegiatan dan waktunya telah dijadwalkan oleh Mahkamah. Detail mengenai Tahap, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat dilihat dalam PMK No. 2/2015 melalui laman web MK, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Kemudian, berdasarkan PMK No.1/2015, para pihak dalam perkara perselisihan hasil Pilkada yakni Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Termohon adalah KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota, dan Pihak Terkait adalah pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota. Kemudian, objek dari perkara perselisihan hasil pilkada adalah keputusan KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya calon dalam pilkada.
PMK No. 1/2015 juga menetapkan bahwa permohonan Pemohon diajukan paling lambat dalam tenggang waktu 3x24 jam sejak KPU/KIP Provinsi atau Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Permohonan diajukan secara tertulis sebanyak 12 rangkap. Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada, PMK No. 1/2015 juga mengakomodasi batasan jumlah selisih suara untuk bisa diajukan permohonan ke MK.

Perbedaan perolehan suara untuk bisa diajukan permohonan ke MK
pada Pilkada Provinsi

Jumlah Penduduk Provinsi (Jiwa)
Perbedaan Suara Pemohon dengan Pasangan Calon Peraih Suara Terbanyak
≤2.000.000
paling banyak sebesar 2%
2000.000-6000.000
paling banyak sebesar 1,5%
6.000.000-12.000.000
paling banyak sebesar 1%
>12.000.000
paling banyak sebesar 0,5%


LAPORAN UTAMA
Perbedaan perolehan suara untuk bisa diajukan permohonan ke MK
pada Pilkada Kabupaten/Kota

Jumlah Penduduk Kab/Kota (Jiwa)
Perbedaan Suara Pemohon dengan Pasangan Calon Peraih Suara Terbanyak
≤250.000
paling banyak sebesar 2%
250.000-500.000
paling banyak sebesar 1,5%
500.000-1.000.000
paling banyak sebesar 1%
>1.000.000
paling banyak sebesar 0,5%


Jika telah memenuhi kualifikasi batas maksimal perbedaan perolehan suara maka Pemohon dapat mengajukan permohonan yang paling kurang memuat identitas lengkap, uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum permohonan. Selain itu, Pemohon juga melengkapi permohonan dengan paling kurang dua alat bukti. Kemudian, Kepaniteraan MK akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 1/2015.
Terhadap permohonan yang diajukan, Termohon kemudian menyampaikan jawaban yang diajukan paling lambat satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan dilaksanakan. Jawaban Termohon tersebut disampaikan secara tertulis sebanyak 12 rangkap, yang di dalamnya memuat nama dan alamat Termohon, uraian bahwa Keputusan Termohon yang diumumkan telah benar serta permintaan kepada Mahkamah untuk menguatkan Keputusan Termohon. Jawaban Termohon yang disampaikan juga dilengkapi dengan alat bukti.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait, Mahkamah menerima pengajuan keterangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 hari setelah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan. Keterangan Pihak Terkait ini juga disampaikan secara tertulis sebanyak 12 rangkap, yang memuat nama dan alamat Pihak Terkait, uraian bahwa Pihak Terkait adalah peserta Pemilihan yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan Keputusan Termohon dan permintaan kepada Mahkamah untuk menguatkan Keputusan Termohon. Keterangan Pihak Terkait yang disampaikan juga dilengkapi dengan alat bukti.
Pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan dilaksanakan melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan. Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan untuk mendengarkan penjelasan Pemohon mengenai pokok permohonan. Sedangkan Pemeriksaan Persidangan dilaksanakan untuk memeriksa permohonan Pemohon beserta alat bukti.
“Perbaikan permohonan, kalau dulu PHPU Legislatif itu diberikan waktu 1x24 jam, sekarang itu pada saat itu juga, jadi setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, langsung di situ juga,” jelas Kasianur.
Setelah melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan, Mahkamah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan. Pengambilan putusan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para Hakim. Namun, ketika tidak tercapai kata mufakat bulat, maka pengambilan putusan Mahkamah dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) dimuat dalam putusan. Apabila pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak tidak dapat dilakukan, maka suara Ketua RPH menentukan.
Pada akhirnya, Mahkamah memberikan putusan yang amarnya adalah, permohonan tidak dapat diterima, permohonan ditolak, dan permohonan dikabulkan. Sidang Pleno dengan agenda pengucapan putusan ini dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku dan putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan.

Model Dukungan

Di samping mempersiapkan substansi aturan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK juga melakukan berbagai kegiatan guna mendukung terlaksananya penanganan perkara perselisihan hasil pilkada secara cepat (speedy trial). Penyelesaian keberatan secara efektif dengan putusan yang adil merupakan satu kesatuan utuh menjamin integritas proses dan hasil pemilihan. Hal ini menjadi penting karena undang-undang sudah memberikan limitasi waktu 45 hari kepada MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Dalam rangka penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada yang sinitasi waktunya relatif terbatas, yakni 45 hari, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menjelaskan pihaknya telah merancang sumber daya manusia yang bekerja secara maksimal mendukung para hakim konstitusi. Supaya tugas konstitusional mahkamah konstitusi nantinya dapat diselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang,” papar Guntur Hamzah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9).
Kepaniteraan dan Kesekretariatan MK mempunyai dua metode dalam memberikan dukungan kewenangan penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada. Pertama, secara internal yakni meningkatkan kualitas sumber daya pegawai MK. Kedua, secara eksternal, yakni memberikan pemahaman bersama kepada pihak-pihak terkait.
Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan guna meningkatkan kualitas pegawai MK yakni dengan menyelenggarakan workshop. Kegiatan ini dilakukan agar para pegawai MK mempunyai pemahaman yang sama terhadap instrumen yang sudah menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada. “Kita menyelenggarakan workshop supaya memberi pemahaman yang sama terhadap instrumen yang sudah menjadi acuan atau pedoman dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada di internal Mahkamah Konstitusi,” tutur Guntur.
Sementara bagi pihak eksternal MK akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman bersama kepada pasangan calon kepala daerah atau kuasa hukumnya. Kegiatan ini dilandasi akan adanya perubahan aturan terkait pedoman beracara penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada. Melalui kegiatan Bimtek, para pihak diharapkan mengetahui bagaimana proses beracara perkara perselisihan hasil Pilkada di MK. “Sehingga ini perlu disosialisasikan kepada para pihak sehingga mereka tahu. Kalau mereka ikut Bimtek ini, dia sudah dapat bayangan,” kata Guntur.
Kemudian, MK juga akan membentuk gugus tugas manajemen perkara dan gugus tugas manajemen persidangan. Gugus tugas merupakan tim gabungan dari Kepaniteraan dengan Sekretaris Jenderal MK. Gugus tugas ini akan dibentuk setelah diadakan proses seleksi keanggotaan gugus tugas. “Karena Pengumuman secara langsung itu dilakukan oleh semua (KPU daerah-red), kita tidak bisa di Kepaniteraan melakukan itu (Penanganan perkara-red), jadi kita harus dibantu dengan kesekretariatan, makanya kita membentuk gugus tugas yang baru,” jelas Kasianur.
Menanggapi potensi persoalan yang disebabkan adanya perbedaan zona waktu di Indonesia, yakni Waktu Indonesia Timur, Waktu Indonesia Tengah dan Waktu Indonesia Barat, Kasianur menyatakan bahwa penerimaan permohonan akan direncanakan akan dipisah menjadi tiga. Sehingga, lanjut Kasianur, akan ada perbedaan meja penerimaan permohonan dari tiap zona waktu. “Jadi supaya nanti jangan seperti yang dulu, seperti PHPU Legislatif,” tegas Kasianur.
Terkait dengan adanya potensi terjadinya kontak antara pegawai dengan pihak yang berperkara, Kasianur mengungkap akan memperketat pengawasan untuk menghindari hal-hal yang melanggar akibat adanya kontak antara pegawai MK dengan pihak-pihak yang berperkara. Kontak antara pegawai dan para pihak yang berperkara tidak dapat dihindari, karena Pegawai MK yang bertugas pasti berkomunikasi dengan para pihak. “Itulah yang menjadi kendala waktu kita di PHPU Legislatif dulu, dibilang tidak bisa, tidak bisa, akhirnya banyak yang terlewatkan. Hanya saya sependapat, ada unsur pengawasan yang perlu diperketat,” tandas Kasianur.
Terkait masalah jarak, di mana Pilkada dilaksanakan di daerah-daerah, maka sudah disiapkan fasilitas persidangan jarak jauh melalui video conference, juga terdapat pada 42 perguruan tinggi yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. “Pilkada ini kan basisnya di daerah-daerah, karena di daerah-daerah maka tentu pihak-pihak yang terkait di daerah ini pada umumnya kan ada di daerah, sehingga dengan adanya fasilitas video conference ini, kami di satu sisi ingin memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengoptimalkan fasilitas video conference kata Guntur. Menurut Guntur video conference dapat menjadi salah satu solusi bagi para pihak untuk mengakses jalannya persidangan, sekaligus juga bisa memberi akses kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya di Mahkamah Konstitusi tanpa perlu hadir di Mahkamah Konstitusi.
Guntur berharap penanganan perselisihan hasil Pilkada 2015 ini bisa berjalan lancar, tepat waktu dan mempunyai kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, Guntur juga berharap agar para pihak mampu memahami prosedur beracara di MK. Kita sudah publish rambu-rambu atau mekanisme atau instrumen yang terkait dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada ini, bahkan nanti pada saat permohonan Pemohon sudah masuk, kami upload permohonan Pemohon itu, supaya semua pihak dapat membaca bahwa ada permohonan yang masuk di Mahkamah Konstitusi, ini semua dalam rangka kami memberi kemudahan,” tandas Guntur.

Kesiapan KPU

Sementara itu dari sisi penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan sejumlah aspek menyongsong pesta demokrasi serentak tersebut, di antaranya regulasi, anggaran, badan penyelenggara, dan infrastruktur pendukung.
Saat ditemui KONSTITUSI di gedung KPU, Kamis (10/9) Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan KPU telah membuat sejumlah peraturan dan surat edaran sebagai instrumen administratif untuk melaksanakan tahapan, jadwal dan program pilkada. Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga mengomunikasikan kebutuhan anggaran dengan pemerintah daerah sesuai dengan mandat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa pembiayaan pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam hal penyiapan penyelenggara pilkada yang lebih profesional, Ferry menuturkan bahwa KPU telah menetapkan syarat yang lebih ketat dalam rekrutmen penyelenggara ad hoc seperti Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, urai Ferry, KPU juga berusaha menutup celah kecurangan dengan memperbaiki manajemen pilkada. Aspek keterbukaan dan akuntabilitas yang telah dipraktikkan sejak pemilu legislatif dan pilpres 2014 tetap dipertahankan. "KPU berusaha terbuka dalam mengelola setiap tahapan, sejak proses pencalonan, pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara akan dapat diakses dengan mudah oleh publik", jelas Ferry. Untuk itu, imbuh Ferry KPU telah menggunakan sistem informasi untuk memfasilitasi keterbukaan dan akuntabilitas sejumlah tahapan pilkada yang strategis tersebut.
Oleh karena itu, kendati harus menyelenggarakan 266 Pilkada, KPU optimistis penyelenggaraan pilkada serentak akan berjalan lancar. Terlebih, KPU sudah punya pengalaman mengelola pilkada serentak di tingkat lokal. “Memang pilkada serentak di tingkat nasional baru pertama, tapi sejak tahun 2010 kita sudah punya pengalaman mengelola pilkada serentak di tingkat lokal. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di suatu provinsi digelar secara serentak,” pungkas Ferry.

Nur Rosihin Ana, Lulu Anjarsari P, Lulu Hanifah, Triya Indra R.
Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah “Konstitusi” No. 103 September 2015, hal. 8-16.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More