Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Minggu, 20 Desember 2015

Petani Hutan Tuntut Keadilan

Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan RI. Salah satu hasil perubahan pokok UUD 1945 yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Norma dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah mencerminkan prinsip-prinsip HAM yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Namun prinsip-prinsip tersebut disimpangi oleh sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Yakni Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H.
Demikian permohonan uji materi UU P3H terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh 16 petani warga Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, dan Desa Tuk Jimun. Ketiga desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka yakni, Edi Gunawan Sirait, Bejo, Bharum Purba, Miswan, Zahdi, Ahmad Samadi, Ahmadi, Saidah, Ponidi, Nuraini, Sukardi, Amiruddin Sitorus Pane, Wagimin Auda, Misrun, Sari, dan Muliono. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 139/PUU-XIII/2015.

Pasal 82 ayat ( 2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat 2
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hak yang Tercerabut
Para Pemohon melalui kuasa hukum Adi Mansar, Guntur Rambe, dkk, beranggapan ketentuan pasal-pasal dalam UU P3H tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Kerugian dimaksud yakni tercabutnya kepastian hukum atas kepemilikan harta benda, penghidupan yang layak serta hilangnya hak para Pemohon akan pemukiman karena ditetapkan atau akan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Sejak berlakunya UU P3H, kehidupan masyarakat di desa-desa tersebut mulai terusik. Terlebih lagi, keberadaan UU P3H menimbulkan jatuhnya korban di pihak masyarakat. Padahal wilayah desa dan areal yang dikuasai para Pemohon merupakan lahan yang mempunyai status Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, ada perusahaan HPH yaitu PT Horizon Forest (PT HF) yang beroperasi di Kecamatan Keritang. Izin PT HF berakhir pada 1998. Kemudian hadir PT Sari Hijau Mutiara (PT SHM). Areal yang dimohonkan PT SHM seluas 10.000 ha adalah areal PT. Agroraya Gematrans yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan. PT SHM mengklaim tanah perladangan warga merupakan lahan miliknya sesuai dengan izin yang dikantonginya.
Pada 2008, terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 kepada PT SHM atas areal hutan produksi seluas 20.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Menurut keterangan pihak PT SHM, izin yang diterbitkan tersebut berada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Desa Kota Baru Reteh, Desa Kayu Raja, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Muda, desa Lubuk Besar.
Sejak PT SHM bercokol di Provinsi Riau selalu membuat onar. Masyarakat pemilik lahan sawit di Desa Lubuk Besar, mengalami intimidasi dan provokasi, baik melalui surat maupun melalui tindakan di lapangan. Misalnya menunjuk centeng untuk menakut-nakuti masyarakat dan mengirim surat dengan berbagai substansi yang ujungnya meminta pembagian hasil atas kebun sawit milik warga.
Kriminalisasi Petani
Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun berpenduduk sekitar 1500 KK. Mayoritas masyarakat di ketiga desa tersebut sejak dahulu kala berprofesi sebagai petani tradisional. Pola masyarakat termasuk para Pemohon dalam mengelola lahan adalah dengan cara berpindah-pindah. Hal ini telah menjadi budaya masyarakat tradisional. Setiap keluarga mempunyai luas areal yang bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Lahirnya UU P3H tentu diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun menurut para Pemohon, lahirnya UU P3H justru mengebiri hak konstitusional para Pemohon. Bukannya memberi perlindungan, UU P3H justru mengkriminalisasi keberadaan masyarakat desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi atas tuduhan melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai kawasan konsesi yang diberikan hak oleh negara sesuai dengan SK. 378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman kepada PT SHM seluas 20.000 hektar. Padahal aktivitas dilakukan atas tanah/areal hak milik para Pemohon yang dikuasai sejak lama dan telah dikelola sejak dahulu kala hingga saat sekarang ini.
Lahirnya UU P3H tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon. Skenario untuk menguasai lahan milik para Pemohon dengan cara kriminalisasi warga masyarakat sangat bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
Kriminalisasi terjadi setelah Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan surat Nomor 100/Adm-Pum/98.41 tanggal 17 September 2014. Isi surat meminta agar PT SHM menghentikan segala aktivitasnya sampai izin lengkap. Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah meminta pihak PT SHM untuk tidak menerbitkan sertifikat dalam Areal HTI PT SHM sesuai dengan surat Nomor 487/14.04-100/IV/2014 tanggal 06 Mei 2014. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 660.1/BLH-PKL/VIII/2014/563 tanggal 19 Agustus 2014, juga telah mengingatkan agar PT SHM tidak melakukan aktivitas apapun sebelum Dokumen Lingkungan Hidup atau izin Lingkungan Hidup diperoleh PT SHM, karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Begitu pula Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 522.2/DISHUT-PLAN/259 tanggal 10 September 2014 perihal Penghentian Kegiatan HTI PT SHM di Kecamatan Kemuning. Hal ini menguatkan surat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan, Nomor 522.2/Pemhut/2388, bertanggal 22 Agustus 2014, hal pembangunan HTI PT SHM 2014/2015.
Pemberlakuan Asas Retroaktif
Pemberlakuan hukum tanpa melihat fakta sejarah yang telah ada, merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. Pemberlakuan UU P3H secara berlaku surut, jelas melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 82 ayat (2) UU P3H tidak sesuai dengan konsep negara hukum karena menjangkau perbuatan secara mundur (retroaktif). Saat ini para Pemohon sedang dihadapkan dengan berbagai masalah hukum yang bersumber dari UU P3H.
Para Pemohon yang berprofesi sebagai petani/peladang tentu tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan penebangan pohon yang berada di areal milik mereka sendiri. Penebangan pohon adalah untuk mempertahankan hidup sehari-hari. Masyarakat setiap saat mempergunakan kayu sebagai alat untuk memasak, bahan membuat pagar pekarangan rumah, bahan untuk membuat tempat tinggal demi mempertahankan hidup.
Korporasi telah memanfaatkan Pasal 82 ayat (2) UU P3H untuk menguasai lahan/areal milik masyarakat. Masyarakat dikriminalisasi dengan menggunakan alat kekuasaan setempat. Kriminalisasi terhadap masyarakat bahkan diberlakukan secara surut. Hal ini tergambar jelas dalam tuduhan yang terjadi sejak 2008, lima tahun sebelum lahirnya UU P3H. Ironinya, sikap aparat Kepolisian dan Pemerintah sengaja menyudutkan posisi masyarakat para Pemohon. Sebuah sikap yang cenderung diskriminatif.
Kekhawatiran dan ketakutan meliputi peri kehidupan masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun yang mempunyai kebiasaan gotong royong berupa sumbang tenaga bila ada warga desa yang akan melakukan kegiatan mengolah lahan, menanam dan memanen hasil, seperti duku, karet, sawit, coklat. Adanya upaya kriminalisasi telah membuat kekhawatiran dan ketakutan bagi warga desa para Pemohon untuk membantu warga atau keluarganya yang akan melakukan tahapan pekerjaan di areal masing-masing. Padahal di sisi lain, saat ini negara sedang menggalakkan kemandirian ekonomi warga dengan penyediaan lahan untuk masyarat. Bukan lahan untuk korporasi yang tidak memberikan perlindungan dan pemajuan ekonomi masyarakat.
Demikian pula dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU P3H yang dengan jelas mengangkangi hak warga negara yang telah hidup sejak dulu di areal itu. Sangat tidak manusiawi apabila ketentuan ini diberlakukan terhadap para Pemohon. Sebab di areal tersebut diberikan bukti hak milik berupa Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional. Penguasaan atas tanah yang dikelola oleh masyarakat ada yang lebih dari 30 Tahun secara berturut-turut, jauh sebelum wilayah hutan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 92 ayat (1) UU P3H sangat tidak responsif, sebaliknya sangat represif terhadap para Pemohon dan masyarakat desa yang telah berdomisili sejak lama.
Upaya Pemiskinan
Pasal 93 ayat (1) huruf a,b,c UU P3H tidak memberikan perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna bagi para Pemohon. Ketentuan pasal ini justru telah membatasi dan melarang untuk mengangkut, menjual, mengolah hasil kebun milik para Pemohon seperti karet, coklat, duku, pinang dan sawit. Hasil kebun tersebut merupakan sumber penghidupan para Pemohon sejak dulu kala hingga saat ini. Pelarangan tersebut berarti upaya pemiskinan terhadap para Pemohon yang memang sudah miskin dan melarat.
Diundangkannya UU P3H sangat tidak memberikan manfaat bagi para Pemohon khususnya umumnya masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun. Ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a,b,c UU P3H tidak memiliki filosofi yang jelas sebagaimana tujuan pemidanaan.
Fungsi Pasal dalam suatu UU harus terukur target dan tujuannya. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Menurut para Pemohon, pembentukan UU P3H telah melanggar kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Para Pemohon berkesimpulan UU P3H tidak mempunyai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya. Kehadiran UU P3H bukannya membuat keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, justru sebaliknya, menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat khususnya Para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

dalam Rubrik "Catatan Perkara" Majalah "Konstiitusi" No. 106 Desember 2015.
readmore »»  

Rabu, 25 November 2015

Proses Seleksi Hakim

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan institusional lembaga peradilan tercermin dalam kebebasan para hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan.
Alkisah suatu saat Khalifah Umar ibn Khattab dalam perjalanan ke Madinah. Di suatu dusun di Madinah, Umar melihat seekor kuda yang dijajakan oleh warga. Umar tertarik lalu membeli kuda itu. Setelah transaksi jual-beli selesai, Umar menaiki kuda tersebut. Namun, sekira perjalanan beberapa ratus meter, langkah kuda melambat. Ternyata kaki kuda cedera, sehingga jalannya pincang.
Umar segera berbalik arah menuju kampung tempat di mana dia membeli kuda. Setelah bertemu dengan si penjual kuda, Umar komplain mengenai kondisi kuda yang baru dibelinya. Umar bermaksud mengembalikannya. Namun penjual kuda bersikukuh kuda yang dijualnya dalam kondisi sehat, tidak cacat.
Jual-beli kuda berujung sengketa antara khalifah dengan rakyatnya. Keduanya sepakat menyelesaikan sengketa ke hadapan qadhi (hakim). Tersebutlah seorang qadhi bernama Syuraih bin Al-Haritz Al-Kindi yang menangani perkara ini.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa, tibalah giliran Qadhi Syuraih menjatuhkan vonis. Qadi Syuraih memutuskan, Khalifah Umar dapat mengambil kuda yang telah dibelinya, atau mengembalikan kuda kepada si penjual seperti kondisi semula.
Vonis yang menempatkan khalifah dalam posisi yang kalah. Khalifah kalah melawan rakyatnya di peradilan. Kendati demikian, Khalifah Umar berlapang dada menerima putusan itu. Bahkan pasca putusan tersebut, Syuraih langsung mendapat promosi. Khalifah Umar mengangkat Syuraih menjadi qadhi di Kufah.
Masih banyak kisah Qadhi Syuraih dalam penyelesaian perkara. Kisah terebut merupakan gambaran penyelesaian perkara yang bersih, jujur, adil, dan berwibawa. Syuraih memutus perkara tanpa pandang bulu. Sepanjang kiprahnya di pengadilan selama kurang lebih 60 tahun, putusan-putusan Syuraih mendapat pujian. Tak heran segenap kalangan baik muslim maupun non muslim mematuhi putusan Syuraih.
Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman merupakan ujung tombak penegakkan hukum. Kekuasaan kehakiman menjadi institusi yang merdeka, berwibawa, manakala memiliki hakimhakim yang bersih, jujur dan adil.
Hakim merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman. Keberadaan institusi peradilan yang merdeka dan berwibawa sangat ditentukan oleh hakimhakim yang berkualitas, berintegritas, serta bernurani keadilan. Maka perlu dilakukan proses seleksi pengangkatan hakim.
Proses seleksi pengangkatan hakim menjadi faktor penting yang sangat menentukan penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lalu, lembaga mana yang berwenang melakukan seleksi hakim?
Ketentuan mengenai proses seleksi pengangkatan hakim dalam UndangUndang (UU) Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Padahal Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan sistem peradilan “satu atap”, maka seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi kewenangan MA. Sistem satu atap lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim. Keikutsertaan pemerintah ataupun institusi lain dalam proses seleksi, berpotensi mempengaruhi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim.
Selain itu, Pasal 24B UUD 1945 jelas menyebutkan kewenanngan KY hanyalah dalam proses seleksi hakim agung saja. Dengan demikian, KY tidak berwenang untuk terlibat dalam proses seleksi hakim tingkat pertama. Keberadaan KY adalah sebagai supporting element atau state auxiliary organ. KY merupakan pendukung pelaku kekuasaan kehakiman. Dengan demikian KY sendiri sejatinya bukanlah merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan memberikan kemerdekaan dan independensi kepada hakim. Tanpa adanya kemerdekaan dan independensi hakim, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan tidak akan dapat ditegakkan.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah “Konstitusi” edisi November 2015
readmore »»  

Senin, 23 November 2015

Menggugat Semangat Importasi dalam UU Peternakan

Sistem zona dalam UU Peternakan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Namun dihidupkan kembali dalam perubahan UU Peternakan. Sistem zona mengusung semangat importasi ternak kian marak. Kesehatan ternak pun ikut terancam.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 27 Agustus 2010 silam, menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan Institute For Global Justice (IGJ), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), dkk. Sidang pleno yang diketuai Moh. Mahfud MD kala itu, dalam amar Putusan Nomor 137/PUU-VII/2009 Mahkamah menyatakan frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, dalam Pasal 59 ayat (2); frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4); kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selang empat tahun kemudian, tepatnya pada 17 Oktober 2014, diberlakukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan). Putusan MK di atas menjadi salah satu dasar perubahan UU Peternakan. Namun, perubahan UU Peternakan ini dituding tidak menaati putusan MK.
Hal tersebut melatarbelakangi permohonan uji materi UndangUndang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) ke MK. Permohonan diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, H. Asnawi, dan H. Rachmat Pambudy. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Para Pemohon berasal dari berbagai latar belakang profesi berbeda. Misalnya Teguh Boediyana adalah peternak sapi. Teguh, GKSI dan Asnawi juga tercatat sebagai salah seorang Pemohon pengujian UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana Putusan MK Nomor 137/PUU-VII/2009 di atas. Mangku Sitepu berprofesi sebagai dokter hewan dan dokter manusia. Mangku menjadi korban dari penyakit hewan yang menular ketika menjalankan profesinya sebagai dokter hewan. Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha adalah Petani dan konsumen daging dan susu segar. Sedangkan Rachmat Pambudy adalah seorang dosen sekaligus konsumen daging dan susu segar.
Para Pemohon yang menamakan diri sebagai kelompok “Save Indonesia” ini merasa dirugikan akibat berlakunya sistem zona dalam UU Peternakan. Adapun materi UU Peternakan yang diujikan yakni, frasa “atau zona dalam suatu negara” dalam Pasal 36C ayat (1), kata “zona” dalam Pasal 36C ayat (3), kata “zona” dalam Pasal 36D ayat (1), dan frasa “ atau zona dalam suatu negara” dalam Pasal 36E ayat (1). Menurut para Pemohon, kata dan frasa dalam pasal-pasal UU Peternakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (4).

Pasal 36C ayat (1) UU Peternakan
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

Pasal 36C ayat (3) UU Peternakan
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a.        Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.
b.        Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c.         Ditetapkan tempat pemasukan tertentu. Pasal 36D ayat (1) UU Peternakan Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan
Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/ atau produk hewan.

Pembangkangan Putusan MK
Pemohon sangat menyayangkan pembentuk UU No. 41/2014 karena mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Rumusan norma tentang penerapan “sistem zona” melalui frasa “atau zona dalam suatu negara” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK, justru dihidupkan kembali dalam UU UU No. 41 Tahun 2014.
Hal tersebut menunjukkan pembuat UU melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal seharusnya pembentuk UU (DPR dan Presiden) memegang teguh asas self respect atau self obidence. Menurut para Pemohon, pembentukan UU No. 41 Tahun 2014 adalah pembentukan UU yang sangat buruk yang mengabaikan keamanan, keselamatan, bahkan melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai jiwa dari Konstitusi itu sendiri.
Makna Zona
Menurut para Pemohon, frasa ”atau Zona dalam suatau negara” menimbulkan pengertian “Negara dapat memasukkan hewan dan produk hewan segar dari zona suatu negara yang pada zona tersebut di anggap memenuhi syarat.” Pemberlakuan sistem zona (zona based) akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemohoan juga masyarakat Indonesia karena ”tidak ada kepastian apakah hewan dan produk hewan segar yang kemudian masuk ke Indonesia adalah hewan dan produk hewan dari zona yang tadinya sudah dinyatakan aman.”
Suatu zona bebas pada suatu negara berlaku internal di setiap negara masing-masing dan untuk kepentingan negara bersangkutan. Pernyataan adanya zona yang bebas penyakit tertentu tidak berlaku selama-lamanya dan menuntut adanya prosedurprosedur ilmiah dan teknis kesehatan hewan yang berterusan dan tak dapat diintervensi oleh negara lain namun dapat dinilai dan dinyatakan bebas setelah dievaluasi sesuai dengan kode dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal health/OIE).
Status bebas penyakit ini pun dapat saja hanya berlaku bagi jumlah populasi ternak yang kecil di zona tersebut yang bila diekspor ke negara yang populasinya besar, dapat habis dalam waktu singkat sebelum berhasil meningkatkan populasi di zona tersebut. Dalam keadaan demikian, bukan mustahil bagi negara tersebut untuk memenuhi kuota ekspornya dengan mengambil dari zona lain yang tidak bebas dan hal ini tak dapat dikontrol oleh negara pengimpor.
Dengan memberlakukan sistem zona mengindikasikan penyebaran penyakit menjadi lebih sempit hanya wilayah tertentu dari suatu negara. Padahal faktanya tidak seperti itu, lihatlah penyebaran penyakit yang sekarang hampir mewabah di seluruh dunia. Flu babi, flu burung, dll. Hal ini menunjukkan penyakit hewan menular sangat variatif dan cara penularannya bervariasi berkaitan erat dengan mobilitas manusia, hewan, dan media pembawa lainnya.
Salah satu penyakit yang dikhawatirkan penyebarannya di dunia adalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Penyakit Sapi Gila (Bovine Spongioform Encephalopathy/ BSE). Indonesia berstatus bebas dari penyakit ini. Untuk PMK yang terkategori salah satu penyakit yang ditakuti di dunia umumnya dihadapi dengan importasi hanya dalam bentuk makanan olahan yang lebih mudah penjaminannya (bukan produk segar maupun hewan hidup). Sedangkan pemerintah Indonesia saat ini akan memberlakukan sistim zona untuk memasukkan produk hewan yang segar dan juga produk hewan atau daging olahan sekaligus. Negaranegara lain di dunia yang berstatus bebas PMK yang sekalipun memiliki sistem perlindungan keamanan produk hewan dan kesehatan hewan yang canggih, masih memberlakukan persyaratan maximum security dalam memasukkan hewan atau produk hewan segar dari negara lain dengan membolehkan hanya dari status negara bebas (country base) dan bukan status zona bebas (zone base).
Pemberlakuan sistim zona oleh suatu negara dapat diartikan tidak adanya perlindungan yang pasti atas kesehatan dan keselamatan masyarakat serta jaminan kelangsungan ekonomi para peternak. Kemudian, tidak adanya pengamanan maksimum masuknya hewan dan produk hewan dari negara lain. Sistem zona menjadikan suatu negara tunduk kepada ketentuan yang berlaku pada negara lain tentang status zona aman dan tidak aman, yang berpotensi merugikan negara itu sendiri.
Semangat Importasi
Pemberlakuan sistem zona semata-mata didorong oleh semangat untuk melakukan impor hewan dan produk hewan ke Indonesia dengan mudah, tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari wabah penyakit menular, serta kemampuan dan kondisi ekonomi peternak dalam negeri. Masuknya PMK ke Indonesia dapat berakibat kerugian pada peternak dan juga jutaan peternak kecil.
Rumusan Pasal 36E UU No. 41 Tahun 2014 ditegaskan dalam penjelasannya, dirumuskan “dalam hal tertentu” termasuk ketika “Masyarakat/ rakyat membutuhkan”. Hal ini jelas merupakan penyelundupan hukum agar pemerintah maupun pihak swasta bisa kapan saja melakukan impor atas hewan maupun produk hewan dari zona manapun, tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan manusia, hewan dan lingkungan di Indonesia. Padahal, alsaan impor adalah karena rakyat membutuhkan dan tidak terpenuhinya bahan di dalam negeri.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa “atau zona dalam suatu negara” dalam Pasal 26C ayat (1); kata “zona” dalam Pasal 36C ayat (3); kata “zona”, dalam Pasal 36D ayat (1); dan frase“ atau zona dalam suatu negara” dalam Pasal 36E ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana
dalam Rubrik "Catatan Perkara" Majalah "Konstiitusi" edisi November 2015.


Update Selasa 7 Februari 2017

Akhirnya Mahkamah pada Selasa, 7 Feberuari mengeluarkan Putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Putusan ini cukup menyedot perhatian publik karena adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar (PA). PA diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha berinisial BH berkaitan dengan uji materi UU ini. PA ditangkap KPK di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.


Putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 ihwal uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat diunduh di sini: download

readmore »»  

Selasa, 20 Oktober 2015

Kampanye Pilkada Didanai APBD, Konstitusionalkah?

Dulu dana kampanye ditanggung oleh masing-masing pasangan calon peserta pilkada. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dana kampanye diambil dari uang rakyat (APBD). Besaran anggaran APBD untuk kampanye potensial mengalami pembengkakan.

Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Begitulah ketentuan yang termaktub dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Masing-masing pasangan calon tentu berharap dapat tampil sebagai pemenang pilkada. Salah satu cara untuk mewujudkan hal ini yakni melalui kampanye. Maka sewajarnya kampanye dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye. Wajar pula pendanaan kampanye menjadi tanggung jawab pasangan calon dan timnya.
Lantas mengapa kegiatan kampanye harus difasilitasi KPU/KIP dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)? Seharusnya penggunaan dana APBD hanya sebatas publikasi tentang pelaksanan pilkada yang bersifat umum. Misalnya sosialisasi pelaksanaan pilkada serta ajakan pada masyarakat untuk turut aktif menggunakan hak politik dalam pilkada.
Dana kampanye seharusnya tidak dibebankan pada APBD. Sebab kegiatan kampanye sangat terkait dengan kepentingan masing-masing pasangan calon dan tim pendukungnya.
Hal tersebut menjadi dalil permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (LN RI Tahun 2015 Nomor 57, TLN RI Nomor 5678), selanjutnya disebut UU Pilkada, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945.
Permohonan ini diajukan oleh Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah (Pemohon). Nu’man Fauzi adalah warga Kampung Pangbogoan RT. 10 RW. 05 Desa Banyu Biru, Labuan, Pandeglang. Sedangkan Achiyanur Firmansyah adalah warga Jl. Akses UI Gg H. Yamin No.9 Kelapa Dua, Cimanggis Depok. Nu’man dan Achiyanur memiliki hak untuk menyalurkan suara dalam pilkada serentak 2015 di daerah masing-masing. Keduanya merasa memiliki kepentingan untuk hadirnya sebuah proses pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel bagi semua pasangan calon.
Pemohon melalui kuasa hukum A. Muhammad Asrun, Ai Latifah Fardhiyah, dan Vivi Ayunita Kusumandari, berkirim surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Ihwal surat bertanggal 2 September 2015 itu mengenai permohonan pengujian Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada terhadap UUD 1945. Setelah berkas-berkas permohonan lengkap, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 120/PUU-XIII/2015 pada 21 September 2015. Mahkamah juga telah membentuk panel hakim yang bertugas memeriksa perkara ini. Kemudian mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 8 Oktober 2015.
Hak untuk mendapatkan proses pilkada yang jujur dan adil merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Sementara ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada potensial menghambat proses pilkada yang jujur dan adil. Dengan demikian ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada merupakan pelanggaran fundamental terhadap hak-hak warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Terlebih lagi ketentuan Pasal 65 ayat (2) diperjelas dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 20, 21, 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan dalam PKPU ini menjelaskan mengenai alat peraga, bahan kampanye, dan iklan kampanye, yang semuanya difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dana dari APBD.

Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD.

Pembengkakan Anggaran
Kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelanggaraan Pilkada 2015. Terdapat banyak daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD 2015. Karena adanya kekurangan anggaran, maka dana penyelenggaraan pilkada harus diambil dari pos lain. Anggaran yang diambilkan dari pos lain tersebut apabila mengurangi anggaran dari pos strategis dan skala prioritas tentunya dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan di daerah dan merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada.
Besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada makin membengkak dengan adanya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada yang menentukan bahwa penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye didanai oleh APBD. Masing-masing jenis kampanye tersebut memerlukan anggaran yang tidak sedikit apabila dibebankan pada APBD.
Padahal sebelum berlakunya UU Pilkada ini, pelaksanaan kampanye menjadi tanggung jawab dan didanai oleh masing-masing pasangan calon. Sebab masing-masing pasangan calon tentunya lebih berkepentingan melaksanakan kampanye untuk menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
Pengaturan pembiayaan dana Kampanye bagi pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada mengakibatkan belanja kampanye kian membengkak. Seharusnya KPU hanya menentukan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan pasangan calon terkait dengan alat peraga, dan iklan, bukan membiayai kampanye pasangan calon.
Berlakunya ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada sangat tidak efektif dan justru mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran. Sebab setiap pasangan calon tentu akan mengeluarkan dana untuk membuat, memasang dan menampilkan iklan kampanye di media massa, meskipun beberapa item kampanye didanai oleh negara.
Oleh karena itulah, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sekiranya Mahkamah berpendapat lain, Pemohon minta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik “Catatan Perkara” Majalah Konstitusi No. 104 – Oktober 2015
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More