Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 05 September 2013

Jangka Waktu Tujuh Hari Potensial Gugurkan Praperadilan

Praperadilan merupakan salah satu sub sistem peradilan pidana. Masuknya praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dianggap sebagai bentuk kontrol horizontal lembaga judikatif terhadap kekuasan eksekutif dalam hal ini fungsi penyidik untuk melakukan upaya paksa.
Praktik praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d KUHAP telah memunculkan multitafsir yang menyebabkan ketidakseragaman hukum acara praperadilan di Indonesia. Multitafsir dimaksud yaitu pada frasa “selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya." Dalam praktik pula, ketidakseragaman ini telah mengakibatkan tidak tercapainya kepastian hukum. Padahal keberadaan praperadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah dalam rangka menjamin hak asasi manusia. Apakah pengaturan praperadilan telah menjamin HAM sebagai negara hukum atau justru menjadikan jaminan itu menjadi kabur?
Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut, Anwar Sadat alias Sadat bin Satim dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana, mengadu ke MK. Keduanya mengujikan Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Permohonan mereka kemudian diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 78/PUU-XI/2013 pada 20 Agustus 2013.
Anwar Sadat adalah Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup lndonesia (WALHI) Sumatera Selatan. Anwar aktif mendampingi masyarakat Ogan Ilir Sumatera Selatan yang menuntut pengembalian hak atas tanah mereka yang diambilalih PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Aksi Anwar dan para petani di depan markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 28 Januari 2013 berujung kekerasan, penangkapan dan penahanan. Anwar menganggap proses penangkapan dan penahanan dirinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Saat proses pemeriksaan praperadilan tengah berlangsung di PN Palembang, ternyata pokok perkara yang didakwakan kepadanya mulai disidangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, Majelis Hakim yang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Anwar memutuskan bahwa Permohonan Praperadilan Anwar dinyatakan gugur. Putusan ini didasari oleh alasan bahwa Pokok Perkara Pemohon telah mulai disidangkan.
Pemohon lain yang menggugat ketentuan ini adalah Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana. LSM ini didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d KUHAP menyatakan, “Acara pemeriksaan pra peradilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut: (b) dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang; (c) pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; (d) dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.”
Menurut para Pemohon, frasa “…hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang…” dalam ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab frasa ini menjadi dasar praktik dari persidangan praperadilan terkait dengan penafsiran bahwa pengadilan wajib mendengar keterangan kedua belah pihak dalam sidang praperadilan.
Dalam praktik, pejabat yang berwenang sebagai termohon praperadilan, setelah dipanggil secara patut dan layak oleh pengadilan untuk hadir dalam sidang yang dibuka pertama kali, ternyata tidak menghadiri persidangan praperadilan tanpa alasan yang jelas. Persidangan pun harus ditunda beberapa kali. Akibatnya, pemohon praperadilan sebagai pihak yang dikenakan upaya paksa terancam tidak dapat dilindungi berdasarkan pasal 28 D ayat (1) KUHAP.

Upaya Gugurkan Praperadilan

Ketidakhadiran pejabat di persidangan praperadilan membuat jangka waktu pemeriksaan praperadilan secara umum melebihi 7 hari sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP. Hal ini disinyalir merupakan upaya dari pejabat yang berwenang untuk menggugurkan permohonan praperadilan dengan menunggu ataupun mempercepat dilimpahkannya berkas perkara pokoknya ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.
Pengadilan seharusnya dapat melanjutkan pemeriksaan permohonan praperadilan, meskipun termohon tidak hadir pada pemeriksaan yang pertama. Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP tidak mengatur secara tegas awal dimulainya perhitungan 7 hari untuk pemeriksaan praperadilan. Setidaknya berkembang empat penafsiran yang berbeda-beda mengenai sejak kapan 7 hari dimulai. Pertama, perhitungan dimulai setelah perkara didaftarkan dan mendapat nomor registrasi PN. Kedua, setelah ketua PN melakukan penunjukan hakim tunggal praperadilan. Ketiga, setelah hakim tunggal praperadilan membuka sidang perdana. Keempat, perhitungan dimulai setelah para pihak lengkap.

"Ketidakhadiran pejabat yang berwenang di persidangan praperadilan disinyalir merupakan upaya untuk menggugurkan permohonan praperadilan ..."

Apabila penafsiran waktu dimulainya 7 hari berdasarkan pada saat kedua belah pihak hadir lengkap, maka membuka kemungkinan bagi Pejabat yang berwenang untuk menunda kehadiran pada waktu panggilan sidang yang pertama, meski panggilan tersebut telah dilakukan secara patut dan layak. Penundaan kehadiran pejabat yang berwenang seringkali menjadi salah satu penyebab lamanya waktu pemeriksaan praperadilan dan menjadi faktor gugurnya pemeriksaan praperadilan karena pokok perkara telah didaftarkan ke pengadilan
Gugurnya praperadilan saat dimulainya pemeriksaan pokok perkara, menghilangkan hak tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan. Pengaturan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAPyang mengakibatkan gugurnya suatu pemeriksaan di praperadilan apabila pokok perkara telah mulai diperiksa di PN adalah ketentuan yang inkonstitusional. Sebab ketentuan ini menyebabkan hilangnya hak tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan sebagimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 82 ayat (1) b KUHAP bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai “hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang dapat dilakukan tanpa dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pejabat yang berwenang”. Kemudian, menyatakan Pasal 82 ayat (1) c KUHAP bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 selama tidak dimaknai “pemeriksaan selambat-lambatnya 7 hari tersebut dimulai pada saat hakim tunggal praperadilan membuka sidang pertama kali dengan atau tanpa kehadiran pejabat yang berwenang.” Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAPbertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara, Majalah KONSTITUSI edisi September 2013

edisi e-book klik di sini
readmore »»  

Selasa, 20 Agustus 2013

Aturan Iklan Rokok dalam UU Penyiaran Dinilai Menyesatkan

Materi Iklan dan promosi rokok telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya, bersifat manipulatif dan metamorfosa. Momentum olahraga, seni, musik, dan kegiatan lainnya, menjadi sasaran empuk iklan rokok untuk memperluas pangsa pasar perokok dari berbagai kalangan. Tak mengherankan jika industri rokok gemar melakukan kegiatan atau menjadi sponsor kegiatan olah raga. Iklan rokok juga seringkali mewarnai pagelaran musik dengan menghadirkan artis domestik maupun mancanegara.
Siar iklan niaga promosi rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) telah merubah paradigma karakter rokok. Karakter zat adiktif dalam kandungan rokok telah berubah seakan-akan menjadi hal yang normal, lazim, bahkan menjadi sesuatu yang positif. Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menyatakan, “Siaran iklan niaga dilarang melakukan: (c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.”
Slogan yang mengusung citra “kejantanan, kebersamaan, kenikmatan tertinggi”, menjadi siar iklan niaga rokok. Selain itu, siar iklan rokok menggunakan frasa enjoy aja,” “gak ada loe gak rame.” Slogan tersebut sangat menyesatkan, pemutarbalikan fakta dan manipulasi informasi karena memberikan pembenaran terhadap informasi yang tidak sehat dan merusak mental, pikiran dan psikologis agar mendorong setiap orang yang melihat iklan promosi rokok untuk membeli produk rokok (zat adiktif).
Fakta-fakta tersebut membuktikan industri rokok dengan sengaja mendesain, membuat dan menyiarkan iklan promosi rokok dengan memanfaatkan/menggunakan berbagai momentum atau tema kontemporer yang berkaitan dengan kesadaran atau kecenderungan atau kegiatan umum yang dilakoni para remaja (secara yuridis masih termasuk batas usia anak). Strategi, materi dan cara serta momen siar iklan promosi rokok yang sedemikian rupa, bukan tanpa perencanaan, tapi melalui survei dan studi yang cukup komprehenship. Target yang pasar yang dibidik yaitu perokok pemula (anak-anak) dan mempertahankan loyalitas perokok.
Dorong Konsumsi
Promosi iklan rokok melalui lembaga penyiaran merupakan bentuk kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi, membujuk, atau mengajak konsumen membeli atau menggunakan produk (barang) yang diiklankan atau dipromosikan. Laporan US Surgeon General menyebutkan, iklan dan promosi rokok dapat meningkatkan konsumsi dengan cara: mendorong anak-anak dan remaja untuk mencoba-coba merokok sehingga kemudian menjadi pengguna tetap; mendorong perokok untuk meningkatkan konsumsinya; mengurangi motivasi perokok untuk berhenti merokok; mendorong mantan perokok untuk mulai merokok kembali; membatasi diskusi terbuka dan menyeluruh tentang bahaya merokok akibat ketergantungan media pada pendapatan iklan rokok; menghambat upaya pengendalian tembakau karena ketergantungan organisasi penerima sponsor pada perusahaan tembakau; dan menciptakan lingkungan dimana merokok diterima dan dianggap wajar tanpa menghiraukan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan cara pemasangan iklan diberbagai tempat, promosi dan pemberian sponsor.
Pengaturan iklan niaga rokok sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran, memberikan landasan hukum bahwa rokok adalah produk yang aman dikonsumsi dan dapat dijual secara bebas kepada masyarakat umum, sehingga mengiklankan rokok secara terbuka kepada masyarakat luas pun  dibenarkan. Padahal, promosi rokok sama artinya dengan promosi nikotin dan tar serta zat berbahaya lain yang bersifat adiktif yang mengandung lebih 4000 jenis zat kimia dengan 69 zat diantaranya bersifat karsinogenik dan bersifat adiktif. Nikotin zat-zat yang terkandung dalam rokok berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, dan rusaknya generasi muda bangsa.

Demikian dalil permohonan uji materi UU Penyiaran yang dilayangkan oleh Hilarion Haryoko, Sumiati, Normansyah dan Winarti, Ari Subagio Wibowo dan Catharina Triwidarti, serta Syaiful Wahid Nurfitri. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor Perkara 71/PUU-XI/2013 pada Selasa, 16 Juli 2013. MK juga telah membentuk panel hakim untuk memeriksa perkara ini. Panel hakim MK mengagendakan gelar sidang pendahuluan pada Kamis (15/8/2013) dan sidang perbaikan permohonan pada Rabu (28/8/2013). Menurut para Pemohon, ketentuan yang membolehkan iklan promosi rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran sepanjang frasa yang memperagakan wujud rokok”, adalah bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.


Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Agustus 2013:
readmore »»  

Sabtu, 20 Juli 2013

Perokok Persoalkan Cukai Ganda

Cukai rokok secara definitif merupakan jenis pajak tidak langsung yang dipungut otoritas negara terhadap produk rokok. Disebut pajak tidak langsung karena subjek yang harus menanggung beban cukai pertama kali adalah pihak produsen rokok, baik dalam kapasitasnya sebagai pembuat atau sebagai pengimpor. Selanjutnya beban pungutan cukai rokok dialihkan kepada konsumen terakhir atau pemikul pajak yang sebenarnya, yaitu para perokok. Ketentuan mengenai cukai cukai rokok, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai). Pasal 1 angka 1 UU Cukai menyatakan, “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Adapun kriteria yang dimaksud “barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik”, dalam Pasal 1 angka 1 UU Cukai tersebut di atas, yaitu barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang masuk dalam kriteria ini yaitu rokok jenis sigaret kretek dan sigaret putih. Oleh karena itu, rokok jenis sigaret kretek dan sigaret putih, dikenai cukai.

Sigaret kretek (rokok) dibebani tarif cukai berdasarkan tarif paling tinggi, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Cukai. Sigaret kretek dianggap merupakan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, sehingga diatur secara khusus (lex specialis) dengan dibebani pengenaan tarif cukai paling tinggi. Oleh karena itu, berlakunya ketentuan pajak rokok atas cukai rokok dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Demikian antara lain dalil permohonan uji materi UU PDRD yang dilayagkan ke MK oleh Mulyana Wirakusumah, Hendardi, Aizzudin, Neta S. Pane, dan Bambang Isti Nugroho. Para pemohon yang mengambil kedudukan hukum (legal standing) sebagai perokok yang menanggung beban pajak terakhir dari produk rokok. Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal  1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD. Sebagai peokok, mereka merasa mengalami perlakuan yang tidak sama dengan subjek pajak daerah lainnya di hadapan hukum karena pemberlakuan pajak ganda.

Permohonan uji materi UU PDRD ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor r 64/PUU-XI/2013 pada Rabu, 12 Juni 2013. MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini pada Selasa, 9 Juli 2013.

Pajak Ganda

Pasal-pasal dalam UU PDRD yang diuji konstitusional tersebut, mengatur tentang Pajak Rokok yang dipungut atas cukai rokok. Padahal, pengenaan pajak terhadap rokok, sebelumnya sudah dibebani pajak (cukai) berdasarkan UU Cukai. Imbasnya, para Pemohon sebagai konsumen rokok terkena beban bayar pajak dua kali (pajak ganda).

Menurut Pemohon, ketentuan dalam UU PDRD yang mengatur pungutan pajak rokok ini, in litis adalah merupakan ekstensifikasi terhadap barang kena pajak (objek pajak). Hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PDRD yang menyebutkan bahwa “Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.”

Berlakunya ketentuan tersebut menimbulkan pungutan baru, yakni pungutan terhadap pungutan cukai yang sebelumnya diatur dalam UU Cukai. Dengan demikian, ketentuan pasal-pasal UU PDRD yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya tersebut, tidak sinkron dengan UU Cukai. Para Pemohon selaku perokok berpendapat, ketidaksinkronan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Pemohon berdalil, merokok merupakan suatu kegiatan legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan demikian, menurut para Pemohon, negara wajib mengatur secara konstitusional, proporsional dan akomodatif dengan mengakomodasi kepentingan perokok dan kepentingan lingkungan dalam aturan hukum. Kesemuanya itu sebenarnya sudah dipertimbangkan secara adil dan seimbang berdasarkan UU Cukai. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 UU Cukai, barang kena cukai di antaranya adalah rokok, telah dikenakan tarif cukai paling tinggi dengan mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan. Oleh karena itu, apabila kemudian rokok dikenakan lagi pajak sebagaimana yang diatur dalam UU PDRD, justru akan menjadi tidak adil atau bertentangan dengan keadilan, karena telah dibebani pajak pajak ganda.

Kekeliruan Perpajakan

Wajib pajak rokok dari kalangan industri adalah subjectum cukai rokok yang dikenai tarif pajak rokok sepuluh persen dari cukai rokok. Sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok yang dibebankan selaku tatbestand sesuai dengan tujuan pajak rokok untuk menekan konsumsi rokok. Hal ini pada hakikatnya merupakan kekeliruan perpajakan (belastingendwaling) yang merugikan hak konstitusional setiap warga negara selaku subjectum wajib pajak rokok, sehingga ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 29 UU PDRD, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.”

Sedangkan subjek pajak rokok adalah konsumen rokok yang dibebankan selaku tatbestand. Konsumen rokok merupakan sasaran pemajakan atas suatu objek pajak yang tidak seharusnya dibebankan kepada subjek pajak rokok tersebut, sehingga hal dimaksud menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”


Fungsi pengaturan yang adil seharusnya terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD. Ketentuan tersebut mengatur pajak rokok sebagai pajak daerah. Sistem pemungutan pajak rokok mengacu pada tarif cukai rokok di tingkat pusat, sehingga ketentuan dalam UU PDRD tersebut berakibat pada pembebanan pajak yang berbeda antara warga negara, khususnya yang perokok dengan para pemikul pajak daerah lainnya. Warga negara perokok memikul pajak daerah (selain pajak rokok) yang ditetapkan berdasarkan desentralisasi dan sekaligus pajak rokok yang mengacu pada besaran cukai rokok yang sentralistik. Dengan demikian, ketentuan tersebut menekankan fungsi mengatur yang tidak adil. Pajak rokok telah membuat pembedaan kedudukan hukum antara warga negara, khususnya yang perokok selaku wajib pajak di daerah yang otonom.

Nur Rosihin Ana

readmore »»  

Kamis, 20 Juni 2013

Hutan Adat dalam Daulat Masyarakat Hukum Adat

“Al-'âdah Muhakkamah”
Adat kebiasaan itu dapat menjadi dasar 
dalam penetapan hukum. (Kaidah Ushul Fikih)


Fakta sejarah menunjukkan bahwa sebelum ada kerajaan, imperium, dan sebelum ada negara-negara nasional, telah ada terlebih dahulu kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang lahir dan tumbuh secara alamiah pada sebuah kawasan. Kesatuankesatuan masyarakat adat ini adalah penduduk asli (indigenous peoples) di kawasan yang bersangkutan. Batas antara wilayah suatu kesatuan masyarakat adat dengan wilayah masyarakat adat lainnya lazim disepakati bersama dengan menggunakan batas-batas alam, seperti sungai, gunung, pohon, atau laut.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda sangat menghormati dan mengakui hak kesatuan masyarakat adat tanpa syarat. Namun menjadi ironi ketika hak masyarakat adat justru dikebiri oleh pemerintah nKRi melalui berbagai kondisionalitas. Tanah ulayat kesatuan masyarakat adat yang dikuasai negara, bukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi diserahkan kepada perusahaan-perusahaan besar swasta dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kehutanan, menunjukkan UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan hutan adatnya. Selama lebih dari 10 tahun sejak diberlakukan, UU Kehutanan menjadi alat negara untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya. Selanjutnya, hutan adat yang telah berubah menjadi hutan negara, diserahkan kepada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan hak serta kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi konflik berkepanjangan antara kesatuan masyarakat hukum adat dengan pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka. Praktik ini kian menyebar pada sebagian besar wilayah nKRi. Kasus Bentian, Manggarai, Mesuji, dan Pulau Padang, merupakan beberapa contoh kasus tanah masyarakat adat yang dimasukkan dalam izin hutan tanam industri yang diberikan oleh menteri.

Menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Sebab, keberadaan hutan adat dalam wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat, diakui dan dilindungan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) UUD 1945. Hal ini merupakan konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law yang sudah berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai sekarang. Kecuali jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat dikembalikan kepada Pemerintah, dan status hutan adat pun beralih menjadi hutan negara.

Sudah saatnya mengembalikan hutan adat dalam daulat masyarakat hukum adat yang diakui eksistensinya dalam konstitusi. Maka sudah selayaknya jika ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan harus dimaknai “Hutan adat bukan hutan negara.”

Nur Rosihin Ana


readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More