Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 20 Agustus 2015

Membedah UU Tenaga Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (UU Nakes) disinyalir mengandung beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan dimaksud yaitu mengenai penggabungan tenaga medis, pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Penetapan Tenaga Kesehatan Lain dan soal uji kompetensi.


Tudingan mengenai inkonstitusionalitas beberapa ketentuan dalam UU Nakes tersebut, dilayangkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Mohammad Adib Khumaidi, dan Salamuddin. Melalui kuasa hukum Muhammad Joni dkk, para Pemohon berkirim surat bertanggal 22 Juni 2015 ke Mahkamah Konstitusi yang berisi permohonan uji materil UU Nakes. Surat permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 82/PUU-XIII/2015.
Dalam surat permohonan itu, para Pemohon merasa terganggu hak-hak konstitusionalnya akibat berlakunya beberapa ketentuan dalam pasal UU Nakes, yakni Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 sepanjang frasa “Uji Kompetensi”, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (14) Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) sepanjang kata “Uji Kompetensi”, dan Pasal 21 ayat (6). Kemudian Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, sepanjang frasa “Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia”, Pasal 34 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (2) sepanjang kata “konsil”, Pasal 90 ayat (1), ayat Ana
(2) dan ayat (3), Pasal 94. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan terhadap UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1).
Ketentuan pasal yang diuji tersebut intinya mencakup empat klaster. Pertama, soal penggabungan tenaga medis. Kedua, soal pembubaran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ketiga, soal Penetapan Tenaga Kesehatan Lain. Keempat, soal uji kompetensi.

Penggabungan Tenaga Medis
Penggabungan antara tenaga medis dengan tenaga kesehatan yang lain, dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) PERKARA
huruf a dan ayat (2), dan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, menurut para Pemohon, adalah kekeliruan paradigmatik yang justru merusak sistem hukum praktik kedokteran. Penggabungan dan penyamarataan profesi tenaga medis dengan tenaga kesehatan lain dan bahkan tenaga vokasi (misalnya tenaga keteknisian medis, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, teknisi gigi), mengakibatkan kekacauan dalam standar profesi, kewenangan kompetensi, tugas, fungsi, dan wewenang.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a frasa “a. tenaga medis” dan Pasal 11 ayat (2) UU Nakes menentukan bahwa tenaga medis adalah terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Menurut para Pemohon, ketentuan ini melebihi mandat (over mandatory) perintah UU Kesehatan Pasal 21 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 21 ayat (3), yang mengecualikan tenaga medis dalam materi muatan pengaturan UU mengenai Tenaga Kesehatan. UU Nakes sama sekali tidak memiliki mandat mengatur profesi dan kompetensi. Profesi dan kompetensi merupakan domein pengaturan profesi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).
Tenaga Medis memiliki kewenangan profesi (profesion authority) yang bukan berasal dari kewenangan/otoritas eksekutif (executive authority). Karakteristik istimewa dokter dan dokter gigi secara alamiah memunculkan kepercayaan. Wujud kepercayaan negara terhadap karakteristik profesi dokter dan dokter gigi misalnya dalam bentuk surat keterangan sehat sebagai syarat formil rekrutmen tenaga kerja. Bahkan untuk mendaftar calon anggota DPR/DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon kepala daerah, mewajibkan pemeriksaan dokter (bukan perawat). Dokter-lah yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat. Tenaga kesehatan lain seperti perawat, bidan, atau tenaga apoteker, tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat.

Pembubaran KKI
UU Nakes mengandung beberapa pasal yang pada pokoknya membubarkan KKI, yakni Pasal itu adalah Pasal 34 ayat (3), Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 94. Tugas, fungsi dan kewenangan KKI, digantikan institusi lain yang justru tidak fungsional dan tidak independen melakukan tugas kekonsilan.
Padahal pembentukan KKI berdasarkan UU Praktik Kedokteran. KKI merupakan lembaga negara (state auxiliary body) yang memiliki constitutional competence dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sebagai lembaga negara, KKI menjalankan fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka fungsi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
KKI secara institusional maupun fungsional bersifat independen, yang diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KKI melindungi warga masyarakat dan memandu profesi kedokteran (protecting the peoples and guiding the profesion) untuk menjamin hak konstitusional atas pelayanan kesehatan warga masyarakat oleh tenaga medis dengan menjamin kompetensi dan independensi profesional.
Independensi KKI dalam kurun 10 tahun mengawal kompetensi penyelenggaraan praktik kedokteran oleh tenaga medis, sudah berjalan ajeg dan mendapat kepercayaan masyarakat (public trust). Tidak ada ketegangan sosial (social tention) ataupun pengujian materil ke Mahkamah Konstitusi yang menyoal fungsi dan wewenang KKI.
Sedangkan institusi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang nantinya menggantikan KKI, tidak memiliki fungsi pengawasan, penegakan disiplin dan penindakan tenaga kesehatan. Sebab mekanisme penegakan disiplin dilakukan konsil masing-masing. Keputusan yang dikeluarkan majelis kehormatan disiplin konsil masing-masing pun bersifat tidak final, karena putusannya dapat diajukan keberatan kepada Menteri Kesehatan.

Penetapan Tenaga Kesehatan Lain
UU Kesehatan tegas memerintahkan pengaturan tenaga kesehatan dengan UU. Namun ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (12), dan Pasal 12 UU Nakes memberikan wewenang kepada Menteri menetapkan jenis tenaga kesehatan lain, sehingga tidak sesuai dengan amanat UU Kesehatan.
Pasal 11 ayat (1) huruf m UU Nakes menyatakan, “m. Tenaga kesehatan lain”.
Pasal 11 ayat (14) UU Nakes menyatakan, “Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri”.
Pasal 12 UU Nakes menyatakan, “Dalam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta kebutuhan pelayanan kesehatan, menteri dapat menetapkan jenis Tenaga Kesehatan lain dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam pasal 11”.
Dengan adanya penetapan tenaga kesehatan lain, berarti tidak pasti legalitas jenis tenaga kesehatan selain dalam Pasal 11 ayat (1) s.d ayat 13. Selain itu, ada perbedaan dasar hukum penentuan jenis tenaga kesehatan yang diakui dengan Undang-undang dan yang diakui dengan penetapan Menteri.
Dalam hierarki perundang-undangan, Undang-undang berada di bawah UUD yang dibuat bersama antara Pemerintah dengan DPR. Sedangkan penetapan Menteri tidak termasuk hierarki perundang-undangan, dan tidak disebutkan dengan nomenklatur Peraturan Menteri namun hanya kata “ditetapkan”.
Ada perbedaan dalam hal dasar pengaturan tenaga kesehatan lain, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum. Di sisi lain, ketentuan UU Nakes yang mengakui tenaga kesehatan lain dengan beleidsregel membuktikan kekacauan gagasan hukum, ketidakpastian dalam pengaturan jenis tenaga kesehatan, tidak valid dalam menentukan mana jenis tenaga kesehatan yang patut dan memenuhi syarat atau ciri sebagai profesi tenaga kesehatan.
Perbedaan dalam pengakuan jenis tenaga kesehatan, membutikan bahwa pembuat Undang-undang tidak jelas landasan, syarat dan ciri menentukan jenis tenaga kesehatan yang diakui dalam Pasal 11 UU Nakes, sehingga menimbulkan perbedaan pengakuan jenis tenega kesehatan. Akibatnya ada perbedan dalam pengakuan dan perlindungan hukum terhadap jenis tenaga Kesehatn lain, sehingga menimbulkan kerugian konstitusional tenaga kesehatan lain.

Uji Kompetensi
Kompetensi merupakan konsep dan domein serta wewenang profesi. Kompetensi bukan domein akademi. Maka tidak berdasar dan tidak relevan apabila uji kompetensi oleh akademi cq. perguruan tinggi.
Dalam hal uji kompetensi Tenaga Kesehatan, uji kompetensi adalah domein dan wewenang profesi cq. Kolegium. Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Sertifikat Kompetensi memiliki hubungan sebab akibat yang tidak terpisahkan dengan Kolegium Organisasi Profesi.
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 1 angka 6 sepanjang frasa “Uji Kompetensi” , Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) sepanjang frasa “Uji Kompetensi”, dan Pasal 21 ayat (6) UU Nakes yang membuat ketentuan hukum bahwa uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi, adalah tidak sesuai dengan prinsip dan sistem hukum yang berkembang. Para Pemohon berdalil, uji kompetensi adalah pengujian untuk memasuki profesi tenaga kesehatan, sedangkan perguruan tinggi bukan domein profesi dan tidak berwenanag memasuki wilayah pengaturan mandiri profesi yang direpresentasikan dengan organisasi profesi. Kemudian, sertifikat kompetensi adalah tanda telah lulus dan memiliki kompetensi sebagai syarat untuk melakukan registrasi untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Syarat STR ini diwajibkan karena basis registrasi Tenaga Kesehatan adalah kompetensi, bukan pendidikan akademis (formal), dan bukan berbasis administrasi.
Apabila uji kompetensi dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan sertifikat kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi, maka ketentuan tersebut menjadi ancaman mutu dan kompetensi tenaga kesehatan. Sebab tidak ada pengawasan mutu dan penambahan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan selama menjalankan tugasnya, karena uji kompetensi hanya dilaksanakan pada saat akhir masa pendidikan vokasi dan profesi. Dengan demikian, maka sertifikat kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi berlaku selama-lamanya tanpa batas waktu.
Padahal jika dibandingkan dengan UU Praktik Kedokteran, STR berlaku hanya lima tahun, sehingga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau (Countiniuing Profesional Development/CPD) sebagai syarat untuk pembaruan (resertifikasi) memperpanjang STR yang diterbitkan KKI. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan atau CPD dilaksanakan organisasi profesi yang diakui sebagai sub sistem dalam UU Praktik Kedokteran.
“Petitum”
Para Pemohon dalam petitum permohonan meminta Mahkamah agar ketentuan-ketentuan dalam UU Nakes yang diujikan ini dinyakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang frasa “a. Tenaga medis”, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 1 angka 1 UU Nakes bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai dengan menambah frasa “kecuali tenaga medis”. Sehingga ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Nakes selengkapnya berbunyi “Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahun dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan kecuali tenaga medis”.
Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 UU Nakes sepanjang frasa “Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dan diubah menjadi “Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia”.
Ketentuan Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (2) UU Nakes sepanjang kata “konsil” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara konstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dan diubah menjadi “majelis”.
Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Nakes sepanjang frasa “Uji Kompetensi”, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Nakes sepanjang frasa “Uji Kompetensi” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang jika tidak dimaknai sebagai “ujian kelulusan akhir”.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik “Catatan Perkara” Majalah Konstitusi No. 102Agustus 2015
readmore »»  

Mengurai Sengkarut Bursa Kepala Daerah

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) direncanakan akan digelar serentak pada 9 Desember 2015. Pilkada serentak menjadi momentum bangsa Indonesia untuk memilih kepala daerah secara terstruktur, sistematis dan masif.
Peluang untuk ikut berlaga dalam kontestasi pilkada terbuka lebar. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk maju sebagai calon kepala daerah. Namun demikian, tentu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Persyaratan untuk maju sebagai calon kepala daerah tak jarang membuat sebagian orang berpikir panjang. Persyaratan yang ketat sering menjadi batu sandungan untuk maju sebagai bakal calon. Misalnya persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). Kemudian persyaratan yang menghalangi calon dari keluarga petahana (politik dinasti). Rumusan Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan Penjelasannya ini, menghalangi hak konstitusional warga yang terlahir dari atau mempunyai ikatan kekerabatan dengan keluarga kepala daerah petahana (incumbent) karena perkawinan. Awalnya Klausul ini untuk mencegah kian maraknya politik dinasti atau politik kekerabatan dalam pemerintahan daerah.
Bahkan persyaratan untuk bertakhta sebagai calon kontestan pilkada, harus dibarter dengan mengundurkan diri dari profesi. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri sejak mendaftar, sebagaimana ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ketentuan senada juga diatur dalam UU Pilkada. Pasal 7 huruf t dan huruf u UU Pilkada menyebutkan, anggota TNI, anggota Polri, dan PNS harus mundur sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Di sisi lain, UU Pilkada memberikan persyaratan berbeda kepada anggota DPR/DPD dan DPRD, dan pegawai BUMN/BUMD. Calon kepala daerah dari latar belakang anggota DPR/DPD dan DPRD hanya disyaratkan memberitahukan pencalonan kepada pimpinannya. Sedangkan pegawai BUMN/BUMD disyaratkan mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
Anggota DPR/DPD dan DPRD dapat kembali menjabat ketika tidak terpilih dalam pilkada. Sedangkan anggota TNI, anggota Polri, dan PNS, harus mundur permanen, tidak dapat kembali ke profesi semula meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
Putusan MK menjadi solusi sengkarut yang melilit UU Pilkada. Kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta perlindungan HAM harus ditegakkan. MK memutuskan mantan narapidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dapat mencalonkan diri dalam pilkada. Syaratnya pun tidak muluk-muluk, cukup menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Kemudian, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan Pegawai BUMN/BUMD, yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU/KIP. Yang mengejutkan, MK memperlakukan sama bagi anggota DPR/DPD dan DPRD, dengan anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai BUMN/BUMD. Jika sebelumnya anggota DPR/DPD dan DPRD hanya disyaratkan memberitahukan pencalonan kepada pimpinannya, pascaputusan MK, semuanya harus mundur. Lalu kapan harus mundur? Setelah KPU/KIP menetapkan Anggota DPR/DPD dan DPRD, anggota TNI, anggota Polri, PNS, dan pegawai BUMN/BUMD, sebagai calon kepala daerah, saat itulah harus mundur dari jabatan masing-masing.
Putusan MK juga mengakhiri polemik dinasti politik dalam pemerintahan daerah. Keluarga petahana yang hendak bertahta di bursa pilkada, dapat bernafas lega. MK menyatakan inkonstitusional terhadap ketentuan Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan Penjelasannya. Larangan keluarga petahana berlaga di pilkada, merupakan ketentuan yang diskriminatif. Jika ingin membuat batasan, semestinya petahana yang dibatasi, bukan kerabatnya.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi No. 102 – Agustus 2015
readmore »»  

Senin, 20 Juli 2015

Nasib Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat

Berkas hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Agung. Alasannya, belum cukup bukti. Akses korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan menjadi terabaikan.

Komnas HAM merupakan komisi resmi negara yang berwenang melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya sebuah pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tertentu. Kewenangan ini merupakan mandat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Sedangkan wewenang Jaksa Agung sebagaimana ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 UU Pengadilan HAM yaitu melakukan penyidikan dan penuntutan atas perkara pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Sepanjang 2002 sampai saat ini, Jaksa Agung telah beberapa kali (satu hingga enam kali) mengembalikan berkas perkara penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Komnas HAM. Berkas perkara dimaksud yaitu Peristiwa Trisakti, Semanggi I (1998) dan II (1999); peristiwa Mei 1998; Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998); Peristiwa Talangsari Lampung (1989); Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985); Peristiwa 1965-1966; serta Peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2002 Papua (non-retroaktif).
Tentu bukan tanpa dasar jika Kejaksaan Agung melakukan hal demikian. Dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasannya, telah memberikan syarat limitatif tentang pengembalian berkas penyelidikan. Kemudian dalam Penjelasan Pasal tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan kurang lengkap adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Bersadarkan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan Penjelasannya tersebut, maka jelas dan terang bahwasanya syarat pengembalian tersebut adalah didasarkan kepada syarat materiil bukan kepada syarat formil. Namun pada faktanya, Jaksa Agung seringkali menggunakan pasal dan penjelasan pasal yang dimaksud dengan tafsir yang berbeda. Hal inilahAyang dipersoalkan oleh keluarga korban pelanggaran HAM, yakni Paian Siahaan (Keluarga Korban Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998) dan Yati Ruyati (Keluarga Korban Tragedi Mei 1998).
Paian dan Yati melalui kuasa hukum Haris Azhar dkk, pada 21 Mei 2015 menyampaikan permohonan uji materi atas UU Pengadilan HAM ke MK. Setelah permohonan lengkap, Kepaniteraan Mahkamah meregistrasi permohonan dengan nomor 75/PUU-XIII/2015 pada 17 Juni 2015. Adapun materi UU Pengadilan HAM yang diujikan yakni Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasannya, terhadap UUD 1945.

Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAMDalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAMDalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kurang lengkap” adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Alasan Berubah-Ubah
Paian Siahaan dan Yati Ruyati (para Pemohon) adalah keluarga korban Pelanggaran HAM Berat. Paian Siahaan adalah orang tua dari Ucok Munandar Siahaan, korban pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Sedangkan Yati Ruyati adalah orang tua dari Eten Karyana, korban dalam peristiwa 13–14 Mei 1998.
Para Pemohon menilai Jaksa Agung tidak konsisten dalam memberikan alasan mengenai hambatan yang menyebabkan tidak dilakukannya penyidikan terhadap berkas-berkas perkara tersebut. Alasan yang diberikan pun berubah-ubah dan berbeda-beda sepanjang tahun 2002–2014 (Bukti P-8).
Mislanya berkas peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan Semanggi II 1999, sejak 2002 telah 6 kali bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Alasan Jaksa Agung antara lain karena peristiwa Trisakti sudah tidak relevan lagi diajukan ke tahap penyidikan karena DPR telah merekomendasikan peristiwa tersebut disidangkan di Pengadilan Militer. Kemudian, pelaku lapangannya pun sudah diadili serta telah dinyatakan bersalah dan dihukum. Jaksa Agung juga beralasan kelengkapan berkas hasil penyelidikan perkara terhadap pengertian “kurang lengkap” sebagaimana Penjelasan pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM adalah belum memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, termasuk belum adanya Pengadilan HAM Ad Hoc yang berwenang memeriksa dan memutus.
Pada peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikannya kepada Kejaksaan Agung pada 19 September 2003 untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sejak 2003 berkas ini 6 kali bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM. Terakhir, alasan Jaksa Agung mengembalikan berkas hasil penyelidikan ke Komnas HAM melalui surat Jaksa Agung RI Nomor: R-056/A/F.6/04/2008 tanggal 28 April 2008 dengan petunjuk “menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc”. Alasan “menunggu terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc” juga digunakan oleh Jaksa Agung saat mengembalikan berkas hasil  penyelidikan ke Komnas HAM dalam Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998.

Wajib Sidik
Inti alasan atau jawaban Jaksa Agung dalam peristiwa tersebut antara lain adalah karena belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat. Padahal unsur pelanggaran HAM yang berat sudah ditentukan dalam Pasal 8 jo. Pasal 9 UU Pengadilan HAM. Ketentuan ini berarti bahwa Jaksa Agung wajib melaksanakan suatu tindakan penyidikan terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa suatu peristiwa itu tidak cukup bukti dan/atau belum dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Alasan Jaksa Agung yang menyatakan berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM belum cukup bukti, menunjukkan Jaksa Agung telah melakukan suatu pelanggaran hukum. Sebab Jaksa Agung tidak pernah melakukan penyidikan sebelumnya.
Akibat ketidakjelasan penafsiran ini, hingga saat ini para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai peristiwa yang menimpa anak-anaknya: apakah ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut dan bila ada, siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana atas hilangnya nyawa anak-anak mereka.

Perjuangan Mendapatkan Kepastian
Adanya kepastian hukum mengenai terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998, Semanggi I 13-15 November 1998, serta Kerusuhan Mei 1998 tersebut sangat penting bagi para Pemohon. Sebab dengan adanya kepastian hukum mengenai peristiwa ini, maka para Pemohon berhak mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi sebagai korban pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Pengadilan HAM.
Akibat dari ketidakjelasan Pasal 20 ayat (3) Pengadilan HAM dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) seperti telah diuraikan di atas, hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan. Ketidakjelasan penafsiran dan kapan bolak-balik berkas dapat dihentikan, semakin mempersempit kesempatan para Pemohon untuk menggapai keadilan yang telah diperjuangkan selama 12 tahun ini.
Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan konstitusional bersyarat pada Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM dan penjelasannya. Dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), 28H ayat (2) dan 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dengan dimaknai: “…Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk yang jelas sebagaimana pasal 8 dan 9 untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”
Begitu pula dengan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM harus ditafsirkan “…Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kurang lengkap” adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang disebutkan pada pasal dan penjelasan pasal 8 dan 9 untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan”.

Nur Rosihin Ana
dalam Rubrik "Catatan Perkara" Majalah "Konstitusi" edisi Juli 2015.
readmore »»  

Taati Putusan Pengadilan

Tujuan utama peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum dan keadilan harus dapat dijalankan secara beriringan. Hukum tidak akan dapat berjalan tanpa keadilan, demikian juga sebaliknya. Untuk itu, sebagai penyelenggara sistem peradilan, pengadilan mempunyai posisi yang penting.
Dalam sistem peradilan, pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hal yang menghambat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan kata lain, pengadilan merupakan instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yang berfungsi untuk membantu para pihak yang mencari keadilan (justiciabelen). Peradilan harus terbebas dari campur tangan, negosiasi dan kompromi dengan kekuasaan manapun (independen), karena proses hukum dalam sistem peradilan yang adil dan dapat dipercaya merupakan dambaan bagi para pencari keadilan.
Demikian juga dengan keberadaan hakim dalam sebuah pengadilan. Hakim mempunyai kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya, baik dalam pemeriksaan maupun memutus perkara tidak boleh memihak dan dipengaruhi oleh siapapun (imparsial). Keberpihakan hakim semata kepada kebenaran dan keadilan.
Putusan merupakan mahkota bagi hakim. Putusan hakim merupakan hasil ijtihad untuk menerapkan hukum. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika dalam sebuah perkara tidak diketemukan dasar hukumnya, maka hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara dan tetap harus memeriksa, mengadili dan memutusnya. Hakim kemudian dapat melakukan interpretasi (penafsiran) dan konstruksi dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).
Setiap putusan hakim mengandung kekuatan ilahiah. Sebab dalam setiap putusan terdapat irah-irah eksekutorial “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Nama Tuhan selalu disebut dalam kepala putusan. Maka tak mengherankan jika muncul adagium yang menyatakan, putusan hakim sama dengan putusan Tuhan (that judgment was that of God). Oleh karena itu, ijtihad hakim dalam memutus perkara harus dianggap benar karena dia mewakili putusan Tuhan.
Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki tiga sifat kekuatan sehingga putusan tersebut harus dilaksanakan, yakni kekuatan mengikat, kekuatan bukti dan kekuatan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, putusan pengadilan wajib dilaksanakan dan dihormati serta ditaati oleh setiap subjek hukum baik perseorangan maupun korporasi.
Pencari keadilan mengajukan perkara ke lembaga peradilan adalah untuk mendapatkan keadilan. Kemudian yang lebih penting adalah pelaksanaan putusan (eksekusi), yakni setelah putusan tersebut final dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), karena sebuah putusan pengadilan dianggap selesai apabila putusan tersebut dilaksanakan atau dieksekusi.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diubah atau diganggu gugat oleh siapapun bahkan oleh cabang kekuasaan lain. Putusan tersebut juga sifatnya mengikat, wajib dipatuhi oleh siapapun. Hal ini senada dengan kaidah Ushul Fikih yang menyatakan, keputusan hakim itu wajib dipatuhi dan menghilangkan perbedaan (hukmul hâkim ilzâmun wayarfa’ul khilâf).
Semua pihak harus menghormati dan menaati putusan pengadilan, tidak terkecuali pihak bank. Kini, tiada lagi alasan bagi pengurus bank untuk mengabaikan putusan pengadilan dengan berlindung di bawah peraturan tertentu yang berlaku pada sektor perbankan. Pengurus bank juga harus tunduk pada penetapan eksekusi yang merupakan proses hukum yang melekat satu kesatuan dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan. Dengan kata lain, putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) adalah putusan yang tidak bermanfaat.
Putusan pengadilan harus dihormati. Pengabaian terhadap putusan hakim merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah Konstitusi No. 101 – Juli 2015
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More