Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 21 Januari 2015

Jerat Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Jerat tindak pidana pencemaran nama baik mengancam pengguna dunia maya. Alih-alih menjamin rasa aman dan kepastian hukum, UU ITE dituding menimbulkan rasa takut dan memberangus kreativitas. Adakah yang salah dalam perumusan norma UU ITE?


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat canggih telah memungkinkan setiap orang untuk dapat berinteraksi, berkomunikasi, bertukar informasi dan bahkan bertransaksi di dunia maya (cyberspace) secara bebas. Keadaan itu turut pula membuat negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi setiap orang yang beraktivitas di dalamnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberlakukan sejak 21 April 2008 lalu, diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi setiap orang dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.Namun, dukungan pengaturan dan infrastruktur hukum itu dapat berakibat negatif dan menghambat pelaksanaan hak-hak asasi manusia lainnya jika terdapat rumusan norma yang tidak jelas, materi muatan yang multi tafsir dan menyebabkan ketidakpastian hukum serta ancaman hukuman yang tidak berkeadilan. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Alih-alih memberikan rasa aman dan kepastian hukum yang adil, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE malah menimbulkan rasa takut dan memberangus kreativitas setiap orang untuk dapat berkembang dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, norma hukum yang ambigu itu tentu dengan mudah dapat disalahartikan dan rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan. Hal inilah yang mendorong Mohammad Ibrahim untuk mengujikan ketentuan tersebut ke MK. Melalui surat permohonan bertanggal 24 Nopember 2014, calon advokat warga Jl. Kauman Nomor 50 Lawang, Malang, Jawa Timur ini melngajukan judicial review Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Mohammad Ibrahim (Pemohon) adalah calon advokat yang sedang magang pada Kantor Advokat Mansyur Sandhita SH dan Rekan yang beralamat di Jalan Lahor No. 9A Malang. Ibrahim juga aktif dalam beberapa jejaring sosial, antara lain Facebook dan Twitter. Aktifitas di medsos memungkinkan Ibrahim banyak mendapatkan informasi elektronik berupa teks, dokumen, gambar maupun link url yang di dalamnya memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama seseorang. Seringkali informasi itu ditransmisikan di jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Rasa takut dan khawatir bergayut ketika ia sekedar menyebarluaskan informasi secara online di dunia maya. Padahal apa yang dilakukannya adalah untuk meningkatkan kualitas diri dengan cara menyatakan gagasan dan pemikiran melalui berbagai saluran yang tersedia seperti Facebook dan Twitter.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE merugikan hak konstitusional Ibrahim untuk beraktivitas di dunia maya, hak mengembangkan diri, hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan hak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain itu, Ibrahim juga menganggap rumusan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE tidak jelas, multitafsir dan ambigu, rentan disalahgunakan dan tidak berkeadilan.
Norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE ini telah menimbulkan banyak korban. Misalnya kasus Ronny Maryanto. Ronny adalah aktivis penggiat antikorupsi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Kemudian, Kasus Ervani Emy Handyani yang menumpahkan unek-unek di facebook sehingga berujung penetapan Ervany sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Peristiwa yang cukup mengundang perhatian publik muncul ketika terjadi kasusPrita Mulyasari. Prita adalah seorang pasien merasa tidak puas dengan pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional Tangerang pada tahun 2008. Prita kemudian mengirimkan email sebagai ungkapan kekecewaan ke sejumlah orang. Akibatnya cukup fatal, Prita ditetapkan sebagai tersangka didakwa atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Norma Pasal 45 ayat (1) UU ITE menunjukkan bahwa lamanya pidana penjara dan banyaknya denda yang diancamkan kepada pelanggar Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sama. Padahal keempat ayat yang terdapat dalam Pasal 27 UU ITE itu mengatur tentang delik yang berbeda sama sekali.
Pasal 27 ayat (1) mengatur adanya unsur memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; Pasal 27 ayat (2) menentukan adanya unsur memiliki muatan perjudian; Pasal 27 ayat (3) merumuskan adanya unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Pasal 27 ayat (4) menyatakan adanya unsur memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Inkonstitusional Bersyarat
Guna memberikan perlindungan atas hak-hak konstitusional Pemohon dan untuk menyelaraskan dengan hukum yang akan berlaku di masa mendatang (Ius Constituendum), maka sudah sepatutnya Pasal 45 ayat (1) UU ITE dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai dan Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Oleh karena itu, dalam petitum, Ibrahim meminta MK Menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai dengan maksud menyerang kehormatan dan nama baik seseorang serta bukan untuk kepentingan umum. Kemudian menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE selengkapnya harus dibaca, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan maksud menyerang kehormatan dan nama baik seseorang serta bukan untuk kepentingan umum.”
Ibrahim juga meminta MK menyatakan Pasal 45 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum tetap secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai, dan Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Selanjutnya meminta MK menyatakan Pasal 45 ayat (1) UU ITE selengkapnya harus dibaca, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Nur Rosihin Ana

Rubrik Catatan Perkara, Majalah Konstitusi No. 95 januari 2015, hal 44-45
readmore »»  

Selasa, 20 Januari 2015

Refleksi

Jejak langkah MK dalam menjaga denyut nadi konstitusi selama 2014 patut menjadi refleksi sekaligus bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja di masa berikutnya. Sejak berdiri 11 tahun yang lalu, MK pernah mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Hal ini bermula dari kasus yang menimpa mantan Ketua MK M. Akil Mochtar, kala usia MK memasuki satu dasarwarsa. Seketika lentera MK meredup malam itu, Rabu, 2 Oktober 2013. Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Ketua MK.
Memilukan, panas dalam satu dasawarsa dihapus hujan semalam. Akil berulah, seluruh jajaran MK terkena getah. Sejarah telah menorehkan noktah hitam pada lembaga MK. Bukan hal mudah membangun kembali kepercayaan masyarakat pencari keadilan di antara serpihan puing yang terserak. Sayap-sayap independensi dan imparsialitas hakim serasa patah dihantam krisis kepercayaan.
Badai berlalu. Ujian yang menimpa MK berangsur surut. Muruah mahkamah berangsur pulih. Tiang pancang konstitusi kembali tegak. Sembilan hakim konstitusi dengan daya dukung Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal berupaya maksimal mengikis krisis kepercayaan terhadap MK. Independensi dan imparsialitas yang dituangkan MK dalam setiap putusannya, cukup memberi kesan kepada rakyat Indonesia, bahwa lembaga ini masih layak untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tahun 2014 merupakan tahun politik. Dua agenda besar berskala nasional digelar pada 2014, yaitu pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden/wakil presiden (Pilpres). Pileg digelar pada 9 April 2014. Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2014, digelar Pilpres.
Pelaksanaan Pemilu 2014 menjadi indikasi bahwa bangsa Indonesia kian dewasa dalam berdemokrasi. Sukses Pemilu 2014 merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk di dalamnya peran MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi.
Hasil Pileg dan Pilpres yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan sengketa di MK. Seluruh elemen di MK bergerak cepat, tepat, dan akurat berpacu dengan waktu 30 hari kerja menangani perselisihan hasil Pileg 2014. Begitu pula saat menangani pilpres. Tenggat waktu 14 hari kerja bukanlah waktu yang luang untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilpres.
Sepanjang 2014, MK telah melaksanakan tiga kewenangan konstitusional dari empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimilikinya. Tiga kewenangan dimaksud yaitu menguji konstitusionalitas UU, memutus perkara SKLN, dan memutus perselisihan hasil Pemilu yang meliputi Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPU Kada), Pileg dan Pipres.
Proses peradilan yang cepat, bersih, transparan, imparsial dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, menjadi modal MK untuk bangkit dari keterpurukan. Selain itu, dalam menegakkan keadilan, MK mengedepankan keadilan substantif, yaitu keadilan yang lebih didasarkan pada kebenaran material/substansi daripada hanya kebenaran formal/prosedural.
Ikhtiar dan ijtihad telah ditempuh MK dalam menangani permasalahan hukum dan ketatanegaraan. Wujud dari ikhtiar dan ijtihad MK adalah berupa putusan yang betul-betul mencerminkan keadilan substansial.

Editorial Majalah Konstitusi No. 95 januari 2015
readmore »»  

Rabu, 17 Desember 2014

Organisasi Tani Bentukan Pemerintah Simpangi Konstitusi

Organisasi petani diintervensi. Pembentukan organisasi tani difasilitasi dan ditentukan sesuai selera Pemerintah. Harusnya Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis kelembagaannya. Kewajiban Pemerintah melindungi dan mengakui organisasi bentukan petani. Pemerintah tidak perlu mengintervensi kelembagaan petani.

Kurang lebih satu tahun berlalu, tepatnya pada 11 Oktober 2013, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), dkk, mengajukan permohonan uji materi UU Perlintan ke MK. Permohonan ini dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Oktober 2013 dengan Nomor 87/PUU-XI/2013, dan perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 20 November 2013. Para Pemohon mengujikan materi UU Perlintan Pasal 59 (sebagaimana diulas di muka), Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1). Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), yang dipersoalkan para Pemohon yaitu mengenai pembentukan kelembagaan petani yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dan kewajiban untuk bergabung dalam kelembagaan tersebut. Hal ini menurut para Pemohon, berpotensi menciptakan tindakan diskriminatif terhadap kelembagaan petani yang diinisiasi oleh masyarakat yang bentuknya berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diskriminasi Organisasi
Pembentukan lembaga petani difasilitasi oleh Pemerintah. Bentuk lembaga petani pun ditentukan sesuai selera Pemerintah (sentralisme). Begitulah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan ini.
Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut merupakan praktek korporatisme negara. Praktik ini dilakukan oleh Rezim Militer Orde Baru, yaitu pemberlakukan organisasi petani dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara. Artinya, petani hanya diberikan kesempatan berorganisasi dalam wadah yang sudah ditentukan.
Penentuan bentuk kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah adalah mengabaikan kelembagaan petani bentukan masyarakat. “Hal ini mengabaikan bentuk kelembagaan petani yang lain, yang sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 69 ayat (2) undang-undang a quo, misalnya Serikat Petani, Kelembagaan Subak di Bali, Kelompok Perempuan Tani, dan lain sebagainya,” kata Beni Dikty Sinaga, kuasa hukum Pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi UU Perlintan, dalam persidangan pendahuluan di MK, Kamis (7/11/2013).
Padahal di dalam Pasal 69 ayat (2) UU Pelintan tegas menyatakan pembentukan kelembagaan Petani harus sesuai dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Hal ini tentu memungkinkan terbentuknya berbagai macam lembaga petani sesuai dengan sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat petani.
Penentuan bentuk kelembagaan petani secara sepihak oleh pemerintah mengakibatkan petani yang tergabung dalam lembaga petani yang berbeda dari yang disebutkan oleh UU Perlintan, berpotensi untuk tidak diberdayakan dan dilindungi oleh pemerintah. Pemberlakuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan menimbulkan diskriminasi terhadap petani sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasal 69 UU Perlintan
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani.
(2)   Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani.
Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan
(1)    Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas:
a.     Kelompok Tani;
b.     Gabungan Kelompok Tani;
c.      Asosiasi Komoditas Pertanian; dan
d.     Dewan Komoditas Pertanian Nasional.
(2)    Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) berupa badan usaha milik Petani.
Pasal 71 UU Perlintan
Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).

Intervensi Pemerintah
Setiap orang berhak untuk bebas membentuk atau ikut serta dalam keanggotaan atau menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat dalam wilayah NKRI. Kebebasan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, merupakan hak. Pemegang hak memiliki keleluasaan mempergunakan haknya atau tidak menggunakannya. Kebebasan berserikat bukan merupakan kewajiban, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Perlintan.
Pemerintah tidak perlu mengintervensi organisasi petani. Tak perlu pula menentukan bentuk kelembagaan petani dan melindungi keanekaragaman bentuk lembaga petani yang telah ada. Seharusnya Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani atas dasar kesadarannya untuk menentukan jenis kelembagaan dan jenis keikutsertaannya. Kewajiban utama pemerintah terhadap kelembagaan tersebut adalah melindungi dan mengakuinya. “Seharusnya Pemerintah tidak perlu mengintervensi atau menentukan bentuk kelembagaan petani,” kata kuasa hukum para Pemohon, Muh. Nur.
Mewajibkan petani untuk bergabung ke dalam kelembagaan petani yang dibentuk dan ditentukan secara sepihak oleh Pemerintah, adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Pemerintah Tak Batasi Lembaga Tani
Pengertian kelembagaan petani sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (1), memuat spirit dari esensi lembaga itu sendiri, di mana kelembagaan petani, baik dalam bentuk kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi, maupun dewan komoditas nasional, mengandung makna, konsep, dan sebuah struktur yang bersendikan norma regulasi dan kultural kognitif yang menyediakan pedoman dan sumber daya yang harus ada dalam setiap bentuk kelembagaan tersebut agar dapat berfungsi untuk menyediakan stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat. “Oleh karena itu, menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tidak membatasi kelembagaan petani. Petani tetap dapat berkumpul, berorganisasi, dengan berbagai wadah. Misalnya serikat petani, kelembagaan subak di Bali, kelompok perempuan tani, dan lain sebagainya,” kata Mualimin Abdi, menyampaikan keterangan Pemerintah, dalam persidangan di MK, Kamis, (19/12/2013).
Adapun ihwal kewajiban untuk bergabung dalam kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 menurut Pemerintah, adalah dimaksudkan untuk mendorong petani agar secara moral mempunyai tanggung jawab dalam pembentukan kelompok itu sendiri. Hal ini dilaksanakan untuk mengefektifkan upaya pemberdayaan petani melalui pendekatan kelompok dalam penyuluhan pertanian, mengingat pembinaan petani melalui penyuluhan tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan perorangan. Hal ini menurut Pemerintah, telah sejalan dengan paradigma bahwa untuk mewujudkan tindakan kolektif, dibutuhkan daya kohesi, relasi sosial yang stabil, adanya hierarki, dan saling percaya dalam relasi yang saling tergantung. Dengan demikian, menurut Pemerintah, kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan, sejalan dengan amanat konstitusi. Karena pada hakikatnya pembentukan kelembagaan petani dilakukan oleh, dari, dan untuk petani itu sendiri, sebagaimana diatur dalam di Pasal 72 ayat (1). Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban atau mempunyai tanggung jawab untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukannya.

Lembaga Tani Tak Dibatasi
Kelembagaan adalah suatu aturan yang merupakan produk dari nilai yang diharapkan terus berevolusi dan menjadi bagian dari budaya. Kelembagaan petani yang terdapat dalam Pasal 70 adalah kelembagaan yang sudah melembaga dan dikenal, serta dipahami oleh petani selama ini. Kelembagaan tersebut bertujuan untuk menyebut wadah kelembagaan sesuai tingkatannya yang sudah ada saat ini.
Sedangkan tujuan serta misi tiap lembaga dalam Pasal 70 tidak dibatasi. Petani bebas membentuk kelembagaan petani yang sesuai dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Pembetukan wadah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk hak berdemokrasi untuk membuat petani memiliki akses untuk memperjuangkan kepentingannya. “Jadi, bukan pada nomenklatur wadahnya, melainkan visi dan misi wadah tersebut dibuat,” kata Anggota Komisi III M. Nurdin.
Sementara itu, mengenai rumusan ketentuan Pasal 71 mengandung makna anjuran yang sangat kuat kepada petani untuk bergabung dalam kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70. DPR berpendapat, penggunaan kata “berkewajiban” pada Pasal 70 UU Perlintan adalah menganjurkan demi kepentingan pemberdayaan petani. Ketentuan dalam Pasal 71 bila tidak dilaksanakan oleh petani tidak membawa konsekuensi petani dikenai sanksi. “Sebaiknya petani bergabung kepada kelembagaan petani yang disebut dalam Pasal 70,” tandas Nurdin.

Petani Bebas Membentuk Lembaga
Penguatan kelembagaan petani sangat perlu dilakukan oleh negara dalam rangka pemberdayaan petani, yaitu dengan membentuk organisasi-organisasi petani. Namun, hal ini tidak dapat diartikan bahwa negara mewajibkan petani harus masuk dalam kelembagaan yang dibuat oleh Pemerintah atau negara tersebut.
Penyebutan secara limitatif organisasi kelembagaan petani dalam Pasal 70 ayat (1) dengan penulisan nama organisasi dalam huruf besar menunjukkan nomenklatur organisasi yang telah ditentukan. Namun demikian, petani juga harus diberikan kesempatan untuk membentuk kelembagaan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani itu sendiri.
Negara sebagai fasilitator bagi petani sesuai dengan kewenangannya seharusnya juga bertugas mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan dilaksanakan sesuai dengan perpaduan antara budaya,norma, nilai, dan kearifan lokal petani. Itikad baik dari negara untuk membentuk organisasi ataupun kelembagaan petani sangatlah positif karena akan lebih efektif dalam melakukan pembinaan kepada para petani seperti penyuluhan, penyaluran bantuan, memudahkan pertanggungjawaban, koordinasi, dan komunikasi Pemerintah dengan petani, antar petani.
Namun, pembentukan kelembagaan petani oleh negara tidak diartikan bahwa petani dilarang untuk membentuk kelembagaan petani lainnya, atau diwajibkannya petani untuk bergabung dalam organisasi atau kelembagaan petani bentukan Pemerintah saja. “Petani harus diberikan hak dan kebebasan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan kelembagaan petani bentukan Pemerintah dan juga dapat bergabung dengan kelembagaan petani yang dibentuk oleh petani itu sendiri,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Selain itu, menurut Mahkamah, kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani juga harus berorientasi pada tujuan untuk membantu dan memajukan segala hal ihwal yang ada kaitannya dengan pemberdayaan petani. Bantuan Pemerintah tidak boleh hanya diberikan kepada kelembagaan petani yang dibentuk oleh pemerintah atau hanya kepada petani yang bergabung pada kelembagaan petani yang dibentuk oleh Pemerintah saja.
Menurut Mahkamah ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan telah menghalangi hak para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 untuk membentuk wadah berserikat dalam bentuk kelembagaan petani. Oleh karena itu, Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.” Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan selengkapnya menjadi, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.”
Mahkamah berpendapat, maksud dan tujuan keberadaan kelembagaan petani, sebagaimana dimaksudkan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan adalah untuk memudahkan akuntabilitas terhadap fasilitas dari Pemerintah agar tepat sasaran, mencegah terjadinya konflik antarpetani dalam memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah dan mengefektifkan pembinaan petani. “Semangat tersebut bukan berarti melarang petani membuat kelompok petani yang sesuai dengan kemauan para petani,” lanjut Fadlil.
Mahkamah juga berpendapat, kata “berkewajiban” dapat disalahartikan sebagai sesuatu yang wajib sehingga akan mengekang kebebasan petani untuk berkumpul dan berserikat. Kata “berkewajiban” tidak bisa dilepaskan dari adanya suatu keharusan ditaati, dipatuhi, dan tidak bisa dibantah, sehingga apabila ada petani yang tidak bergabung dengan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah, maka akan mengalami diskriminasi oleh Pemerintah. “Dengan demikian frasa “berkewajiban” bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum,” tandas Fadlil.


Nur Rosihin Ana
Laporan Utama Majalah Konstitusi No, 94 Desember 2014 hal. 15-17
readmore »»  

Selasa, 16 Desember 2014

Hapuskan Kewajiban Petani Bayar Sewa Tanah Negara

Negara tidak dapat menyewakan tanah. Sebab negara bukan pemilik tanah. Sewa menyewa tanah antara negara dengan petani merupakan pelanggaran hak asasi. Selayaknya ketentuan sewa menyewa tanah dalam UU Perlintan, divonis bertentangan dengan konstitusi.

Penduduk Indonesia sebagian besar berprofesi sebagai petani. Petani adalah garda pertahanan dan kedaulatan pangan nasional. Konsumsi bahan pangan manusia dihasilkan oleh petani. Maka tak heran jika bangsa ini memiliki ketergantungan yang tinggi kepada petani. Selayaknya petani mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan.
Pada 09 Juli 2013, DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Dalam konsiderans “MENIMBANG” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) antara lain menyebutkan tentang kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
Namun, perlindungan dan pemberdayaan petani ternyata masih jauh dari panggang api. Persoalan tanah yang merupakan hal vital yang dihadapi petani, justru tidak masuk dalam konsiderans UU Perlintan. UU ini pun dituding tidak secara komprehensif mengupayakan redistribusi tanah kepada petani. UU Perlintan hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar, dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusikan kepada petani. Tanah yang diredistribusikan kepada petani pun tidak menjadi hak milik petani, melainkan hanya berupa hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Maka tak pelak hal tersebut mengundang protes 12 lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). Jalur konstitusional pun ditempuh dengan mengujikan sejumlah ketentuan dalam UU Perlintan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi UU Perlintan yang diujikan yaitu Pasal 59, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1). Ketentuan Pasal 59 UU Perlintan yang diuji ini berisi mengenai redistribusi tanah bagi petani dalam bentuk hak sewa, izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan atas tanah negara bebas. Sedangkan untuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), para Pemohon mempersoalkan pembentukan kelembagaan petani yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Hal ini menurut para Pemohon, berpotensi menciptakan tindakan diskriminatif terhadap kelembagaan petani yang diinisiasi oleh masyarakat yang bentuknya berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Para Pemohon berdalil, pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah berdasarkan hak sewa dan izin adalah merupakan bentuk dari tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan”, menurut para Pemohon, bertentangan dengan prinsip atau konsep hak menguasai dari negara dan tidak ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, adanya hak sewa tanah negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebab bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa penggunaan tanah negara dilakukan dengan hak pakai yang bukan sewa menyewa.

Redistribusi yang Membebani
Makna “hak sewa” dalam ketentuan Pasal 59 UU Perlintan yaitu petani penggarap membayar sewa kepada negara. Hal ini melanggar prinsip hak menguasai negara (HMN). Ketentuan pasal ini memosisikan negara sebagai pemilik tanah yang tanahnya disewa oleh petani. Padahal, pengertian HMN menurut tafsir MK (Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Minyak dan Gas Bumi), bukan bermakna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).


Pasal 58 UU Perlintan,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2)    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
(3)    Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.     pemberian paling luas 2 hektare tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertanian kepada Petani, yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
b.  pemberian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(4)    Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian.
Pasal 59 UU Perlintan,Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.


Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 59 UU Perlintan khususnya pada frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah berdasarkan hak sewa dan izin, menunjukkan tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Seharusnya negara memberikan tanah kepada petani dalam bentuk “hak” bukan dalam bentuk “izin”. Sebab, dengan bentuk “hak”, petani sebagai pemegang hak atas tanah mempunyai posisi hukum yang lebih kuat dibandingkan sekedar pemegang izin. Pemberian tanah dengan bentuk “hak” secara langsung dapat menunjang perekenomian petani.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), untuk memperkuat hak atas tanah petani, petani diberikan Hak Milik, minimal Hak Pakai, yang tanpa melibatkan hubungan sewa-menyewa.
Menurut para Pemohon, pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” adalah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip dan pengaturan yang terdapat dalam UU PA, sehingga berpotensi besar menimbulkan ketidakpastian hukum, yang dengan sendirinya merupakan pengingkaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Praktik Feodalisme
Konsep petani menyewa tanah kepada negara adalah sama saja dengan menghidupkan kembali praktik feodalisme. Dalam praktik feodalisme, negara diposisikan sebagai tuan tanah dan petani sebagai penggarap. Konsep sewa menyewa dan perizinan dalam praktik dan pemberlakuannya berpotensi menyulitkan petani untuk memperoleh penghidupan yang layak. “Bahwa konsep petani menyewa tanah kepada negara adalah suatu konsep yang menghidupkan kembali praktik feodalisme,” kata Beni Dikty Sinaga, kuasa hukum Pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi UU Perlintan, dalam persidangan pendahuluan di MK, Kamis (7/11/2013) satu tahun yang lalu.
Di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai Patrialis Akbar didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, Beni mensinyalir praktik sewa menyewa tanah juga membawa petani dalam perangkap lintah darat dan sistem ijon. “Sisa-sisa penghisapan feodalisme inilah yang sesungguhnya hendak diberantas oleh undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960,” lanjut Beni.
Petani sebagai kelompok rentan, tidak mampu membayar sewa dan mengurus perizinan. Bagaimana mungkin petani dapat membayar biaya sewa dan izin, jika permasalahan utama mereka terkait penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarga saja sulit untuk terpenuhi? Sudah sepatutnya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan tanah bagi para petani yang tidak bertanah, tanpa harus membebani petani dengan kewajiban untuk membayar sewa.

Bukan Solusi
Kemiskinan paling banyak dialami oleh penduduk pedesaan yang pada umumnya adalah petani. Dari total rakyat miskin di Indonesia, sekitar 66 persen berada di pedesaan dan sekitar 56 persen menggantungkan hidup sepenuhnya pada pertanian. Dari seluruh penduduk miskin pedesaan ini ternyata 90 persen bekerja. Artinya mereka bekerja keras tetapi tetap miskin.
Selama ini, petani kecil atau buruh tani menyewa tanah dari tanah individu, tanah kas desa dan tanah perusahaan. Oleh karena itu, petani mendapatkan tanah negara melalui mekanisme sewa, bukanlah solusi kemiskinan petani, karena tetap saja mereka tidak memiliki alat produksi berupa tanah milik sendiri karena tetap saja menyewa tanah.

Sewa Menyewa Antarpetani
Menanggapi permohonan para Pemohon, Pemerintah menyatakan hak sewa dalam ketentuan Pasal 59 UU Perlintan adalah hak sewa antara petani dengan petani. Jadi, sewa menyewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sesama petani yang telah memperoleh kemudahan dari Pemerintah dalam satu kawasan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan di luar usaha non-pertanian.
Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan kualitas dan kehidupan yang lebih baik. Selain itu, melindungi petani dari kegalauan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha petani yang lebih baik, yaitu antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi, dan jaminan luasan lahan pertanian, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani. Sedangkan perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
“Dari definisi tersebut, tentunya akan keliru dan tidak tepat, apabila memaknai pemberdayaan petani dicampuradukkan dengan memaknai perlindungan petani itu sendiri karena perlindungan petani diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki usaha tani dan menggarap paling luas dua hektare,” kata Mualimin Abdi saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Kamis, (19/12/2013).
Dalam memahami ketentuan Pasal 59 UU Perlintan tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan pasal-pasal lain, antara lain Pasal 58 dan 61 UU Perlintan. Mualimin juga menegaskan hak milik atas tanah kawasan pertanian oleh petani, sebagaimana kekhawatiran para Pemohon, tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 59, karena pasal ini hanya menjelaskan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 58 ayat (3) huruf a. Kekhawatiran ini tidak cukup beralasan karena kepemilikan lahan dan perluasan kepemilikan lahan dalam kawasan pertanian dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 58 ayat (4).
Pemerintah menyatakan tidak sependapat dengan argumentasi para Pemohon yang menyatakan bahwa UU PA bertentangan dengan UU Perlintan. Sebaliknya, keduanya saling melengkapi. “Menurut Pemerintah, antara keduanya saling melengkapi,” tegas Mualimin.

Kemudahan bagi Petani
Rumusan ketentuan Pasal 59 UU Perlintan dimaksudkan untuk menentukan bentuk-bentuk kemudahan bagi petani dalam memperoleh paling luas dua hektare lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a UU Perlintan. Adapun bentuk-bentuk kemudahan tersebut adalah berupa hak sewa, izin penguasaan, izin pengelolaan atau izin pemanfaatan atas anah negara bebas yang telah diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian.
Kemudahan perolehan lahan pertanian bagi petani dalam bentuk hak sewa, izin penguasaan, izin pengelolaan atau izin pemanfaatan dimaksudkan agar pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengawasi pemanfaatan tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang telah diberikan. Tujuan pengawasan dimaksudkan agar tanah tersebut tetap jumlahnya, yaitu dua hektare per petani. Dengan jumlah tersebut diharapkan petani mampu memperoleh keuntungan dalam mengelola tanah yang diberikan. “Bila tidak ada instrumen pengawasan dari Pemerintah, dikhawatirkan petani akan mengurangi luas lahan yang diberikan dengan mengalihkan kepada pihak lain dan dihabiskan, lahan kawasan pertanian akan berkurang,” kata Anggota Komisis III DPR-RI M. Nurdin, saat menyampaikan keterangan DPR dalam persidangan di MK, Kamis (16/1/2014).

Politik Hukum Hindia-Belanda
Distribusi tanah kepada petani adalah untuk memudahkan para petani memperoleh tanah negara bebas yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian agar para petani mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang diberikan oleh negara. Tujuan pemberian tanah negara bebas kepada petani agar tanah tersebut berdaya guna dan berhasil guna, serta berkesinambungan dan tidak mudah dipindahtangankan serta menjaga agar lahan pertanian tetap dapat dimanfaatkan secara turun temurun serta tidak mudah diambil begitu saja oleh negara (Pemerintah) kecuali untuk kepentingan umum dan yang dilaksanakan dengan suatu itikad baik dan atau memberikan ganti lokasi yang setara, maka diperlukan adanya suatu kepastian hukum kepada para petani.
Sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara khususnya petani, adalah politik hukum yang sudah ditinggalkan sejak berlakunya UU PA. Politik hukum yang bersifat eksploitatif ini merupakan peninggalan Hindia-Belanda. “Politik hukum demikian adalah politik hukum peninggalan Hindia-Belanda yang bersifat eksploitatif terhadap rakyat,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013, Rabu (5/11/2014).
Menurut Mahkamah, Pasal 59 UU Perlintan berarti negara dapat menyewakan tanah kepada petani. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam UU PA yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan petani.

Sewa Menyewa Tak Perlu Diatur dalam UU Perlintan
Mahkamah berpendapat, sewa menyewa antara petani dengan petani tidak perlu diatur dalam UU Perlintan. Sebab praktik sewa menyewa berada pada hubungan hukum keperdataan biasa yang juga dimungkinkan oleh UU PA. Hal ini berlawanan dengan keterangan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas yang menyatakan bahwa hak sewa dimaksud dalam Pasal 59 UU Perlintan adalah hak sewa antara petani dengan petani.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan bahwa negara dapat saja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan kepada petani terhadap tanah negara bebas yang belum didistribusikan kepada petani. “Tetapi negara atau Pemerintah tidak boleh menyewakan tanah tersebut kepada petani,” ucap Fadlil.
Sewa menyewa tanah antara negara atau Pemerintah dengan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Demikian pula dengan pemberian lahan sebesar 2 hektar tanah negara bebas kepada petani, haruslah memprioritaskan kepada petani yang betul-betul belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang cukup kuat dan telah memiliki lahan.
Memperkuat dalil, Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum mengenai pengertian “dikuasai oleh negara” dalam putusan-putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004, Putusan Nomor 3/PUUVIII/2010 bertanggal 16 Juni 2011, dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 bertanggal 13 November 2012. Pengertian “dikuasai oleh negara” harus diartikan penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk di dalamnya kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. “Sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” lanjut Fadlil membacakan kutipan pendapat Mahkamah.
Mahkamah berpendirian bahwa bentuk penguasaan negara terhadap bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan dengan tindakan pengurusan dalam hal ini termasuk memberikan izin, lisensi, dan konsesi, tindakan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Salah satu dari keempat tindakan tersebut dapat dilakukan oleh negara sepanjang berdasarkan penilaian tindakan yang memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Menurut Mahkamah, tindakan negara memberikan izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan tanah negara bebas di kawasan pertanian harus memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga pemberian izin tersebut dapat dilakukan oleh negara,” tandas Fadlil.
Alhasil, Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian Pasal 59 UU Perlintan. Mahkamah menyatakan frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana
Laporan Utama Majalah Konstitusi No, 94 Desember 2014 hal. 8-14
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More