Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Jumat, 16 Mei 2014

Meluruskan Putusan DKPP

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat adalah tidak tepat sebagaimana layaknyaputusan lembaga peradilan. DKPP tidak termasuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. DKPP juga bukan lembaga pemegang kekuasaan Kehakiman.
Berawal dari adanya iklan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) dalam Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012. APPSI dalam iklannya memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Basuki). Iklan disiarkan secara serentak pada 27 Agustus 2012 melalui beberapa stasiun televisi nasional. Kubu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) pun bereaksi. Sebab, iklan tayang di luar jam kampanye. Foke-Nara melaporkan kasus ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Selanjutnya laporan diteruskan ke aparat yang berwenang yaitu ke Polda Metro Jaya.
Saat melapor ke Polda Metro Jaya inilah, tim Foke-Nara didampingi oleh Ramdansyah yang kala itu menjabat Ketua Panwaslu DKI Jakarta. Keberadaan Ramdansyah ini sontak mengundang protes tim pasangan Jokowi-Basuki. Ramdansyah dinilai tidak netral dan melanggar kode etik.
Buntutnya, pada 10 Oktober 2012, Ramdansyah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan diajukan oleh Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra Jakarta yang memberi Kuasa Khusus kepada Pengadu M. Said Bakhri.
Singkatnya, DKPP memberhentikan Ramdansyah melalui Putusan Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012. Amar Putusan DKPP Rl Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tertanggal 31 Oktober 2012 ini memutuskan:
1)  Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Ramdansyah dan keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
2) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti putusan DKPP tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Rapat Pleno pada 2 November 2012. Bawaslu pun menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ramdansyah sebagai Anggota Panwaslukada Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 712-KEP TAHUN 2012 tertanggal 16 November 2012, tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Padahal menurut Ramdansyah, Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono menyatakan Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 berjalan dengan baik dan menjadi teladan. Pandangan positif dari Menteri Dalam Negeri yang diucapkan dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih 15 Oktober 2012. Penilaian Positif juga datang dari sejumlah pengamat dan pakar, antara lain Sri Budi Eko Wardani (Direktur Puskapol UI ) dan Siti Zuhro (Peneliti LIPI) terhadap kinerja KPU dan Panwaslu DKI.
Fakta tersebut tentu bertentangan dengan Keputusan DKPP yang menganggap penyelenggara tidak netral dan langsung memberhentikan ketua merangkap anggota Panwaslu DKI secara permanen. “Keputusan DKPP ini bertentangan dengan (pernyataan) Presiden RI, Menkominfo, Mendagri, pengamat, maupun masyarakat yang memberikan penghargaan terhadap Penyelenggaraan Pemilukada DKI Tahun 2012 yang berjalan baik dan lancar,” kata Ramdansyah dalam persidangan Pendahuluan di MK, Selasa (2/4/2013) lalu.

Gugat Sifat Final dan Mengikat
Ramdansyah sangat keberatan dengan putusan DKPP yang final dan mengikat. Sebab DKPP bukanlah kekuasaan kehakiman. DKPP juga bukan penyelenggara Pemilu. Ramdansyah pun mengajukan permohonan ke MK bertanggal 28 Februari 2013. Permohonan diterima Kepaniteraan MK pada 4 Maret 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 100/PAN.MK/2013. Kepaniteraan MK kemudian meregistrasi permohonan Ramdansyah dengan Nomor 31/PUU-XI/2013.
Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) diujikan Ramdan ke MK. Yaitu Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), dan Pasal 113 ayat (2). Pasal-pasal tersebut berisi materi mengenai pemberhentian yang diputus oleh DKPP. Menurut Ramdan, pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 112 ayat (10) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.”
Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.”
Dalam permohonan, Ramdansyah mengambil posisi hukum (legal standing) sebagai perseorangan WNI, mantan Ketua dan Anggota Panwaslu Pemilukada DKI Jakarta yang menangani bidang hukum dan penanganan pelanggaran. Saat menjalani profesi di Panwas ini, Ramdan telah menjalankan asas kepastian hukum yaitu dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pemilukada DKI Jakarta yang bukan kewenangannya. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, upaya Ramdan menjalankan amanat perintah UU, diganjar pemberhentian secara permanen. Hal ini tentu menganggu asas kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu/Panwaslu. Terlebih lagi, laporan dugaaan ketidaknetralan itu berdasarkan bukti foto Ramdan dengan tim kampanye pasangan calon bersama wartawan di Polda Metro Jaya. Sementara Putusan DKPP terhadap penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dahlia Umar terkait daftar pemilih tetap yang berubah-ubah dan berpotensi kehilangan hak konstitusi warga Jakarta pada Pemilukada DKI tahun 2012, Putusan DKPP hanya berupa surat peringatan tertulis. “Jadi, di sini ada persoalan bahwa ketika saya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan undang-undang, tapi kemudian berdasarkan bukti yang lemah kemudian saya diberhentikan,” jelas Ramdan.
Padahal dalam persidangan DKPP Ramdan sudah menjelaskan semua tuduhan terkait ketidaknetralan adalah tidak benar. Semua berkas laporan ditindaklanjuti dan dikaji oleh Panwaslu Provinsi DKI, termasuk iklan APPSI yang dilaporkan oleh Tim Foke-Nara maupun laporan dari Tim Jokowi-Basuki.
Pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta telah merenggut hak konstitusional Ramdan sebagai warga negara untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilukada. Akibat pemberhentian ini, Ramdan kesulitan dalam beraktivitas. Misalnya saat ia mengajukan diri sebagai pengajar di sebuah universitas swasta, pihak universitas menanyakan status putusan DKPP. “Ketika mau mengajar di sebuah universitas swasta, ternyata saya juga ditolak karena dipertanyakan terkait dengan proses pemberhentian DKPP itu. Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa menjelaskan terkait dengan pemberhentian oleh DKPP, sehingga saya mencoba mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan menerangkan kerugian konstitusionalnya.
Selain itu, norma dalam UU Penyelenggara Pemilu yang menurut Ramdan bermasalah tersebut, dapat menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan jajarannya dan KPU beserta jajarannya. Akibat selanjutnya yaitu terhambatnya penyelenggaraan Pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu, KPU dan jajarannya.

Elemen Pendukung
Ramdansyah berdalil, dalam sistem ketatanegaraan RI, DKPP bukanlah merupakan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang dinyatakan tegas di dalam Pasal 1 angka 5 UU Penyelenggara Pemilu. Posisi DKPP hanyalah sebagai suporting element/auxiliary organ dalam fungsi penyelenggaraan Pemilu, yakni untuk menegakkan martabat, keluhuran, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 22 UU Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.”
Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga terhormat harus dijaga kehormatannya melalui sebuah lembaga pendukung (supporting organ) yaitu DKPP, untuk menegakkan kehormatan penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara Pemilu, kewenangan DKPP dalam UU seharusnya memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu yakni kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KPU dan Bawaslu terhadap jajarannya di tingkat bawah.
Kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KPU dan Bawaslu telah dinegasikan dengan adanya putusan DKPP yang bersifat final. Padahal keberadaan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai di lapangan, diangkat oleh penyelenggara Pemilu setingkat di atasnya. “Kewenangan DKPP sebagai lembaga etik itu tidak bisa lebih dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau pun KPU,” dalil Ramdan.
UU Penyelenggara Pemilu sudah jelas dan tegas menempatkan DKPP sebagai lembaga pembinaan eksternal terhadap jajaran penyelenggara Pemilu. Lembaga pembinaan eksternal tidak seharusnya diberikan kewenangan untuk memutus dengan putusan yang bersifat final sehingga menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU sebagaimana dimaksud di dalam UU Penyelenggara Pemilu. Fungsi pembinaan dan supervisi yang dinegasikan di sini adalah dalam proses pemberhentian jajaran penyelenggara Pemilu yang diangkat oleh Bawaslu dan KPU. Jajaran penyelenggara Pemilu diangkat melalui suatu keputusan yang diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu dan KPU, namun pemberhentiannya tidak melalui rapat pleno Bawaslu dan KPU melainkan oleh DKPP dengan putusan bersifat final.
Bukan Kekuasaan Kehakiman
Ramdansyah juga berdalil bahwa DKPP bukanlah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Begitu pula, DKPP tidak tepat apabila dikatakan sebagai badan lain yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Sebab, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang” adalah badan badan lain yang berkaitan fungsinya dengan badan peradilan yaitu kejaksaan atau kepolisian sebagai badan penuntut atau penyidik. “Kekuasaan kehakiman itu tidak pernah menyebutkan, misalkan DKPP sebagai lembaga peradilan,” terang Ramdan.
Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila karakteristik putusan DKPP sama dengan putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat. Menurut Ramdan, seharusnya DKPP tidak membuat putusan melainkan sebatas rekomendasi.
Sangat tidak tepat jika putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sebab faktanya Putusan DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidaklah bersifat final karena masih harus ditindaklanjuti dengan Keputusan Bawaslu dan KPU. Putusan DKPP sangat mendekati sifatnya dengan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang masih memerlukan persetujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sifat final dalam sebuah putusan pengadilan dengan Keputusan Pejabat TUN merupakan hal yang berbeda. Dalam putusan pengadilan, sifat final dimaknai tidak adanya upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan. Sifat final dalam putusan pengadilan juga tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan bisa langsung dieksekusi. Sedangkan Putusan DKPP tidak dapat langsung dieksekusi tanpa adanya Keputusan Bawaslu dan KPU.
Pertanggungjawaban hukum terhadap Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat pun tidak dapat dilakukan. Sebab, yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara Hukum Administrasi Negara di Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan KPU atau Keputusan Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP untuk memberhentikan jajaran KPU dan Bawaslu yang menjadi objek gugatan di peradilan TUN.
Menurut Ramdan, pertanggungjawaban putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat hanya kepada Tuhan dan tidak terdapat mekanisme check and balances di dalamnya. Akibatnya, DKPP dalam memutus dapat bertindak melampaui wewenang dan melebihi tuntutan (ultra petita). Keputusan DKPP yang melampaui kewenangannya sudah pernah dieksaminasi oleh sejumlah pihak. Saldi Isra, Refly Harun dan Titi Anggraini melakukan eksaminasi Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP/PKE-I/2012.

Eksistensi Komisi Etik
Keberadaan komisi etik di Indonesia tidak bisa dilepaskan perkembangannya dari semangat reformasi yang menghendaki adanya alat kontrol terhadap kinerja penyelenggara negara. Setidaknya ada beberapa komisi etik yang lahir pasca reformasi seperti Komisi Yudisial (KY), Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Hakim pada Mahkamah Agung, Badan Kehormatan (BK) DPR, Komisi Etik KPK, Komisi Kejaksaan, dan lain-lain.
Sebagai perbandingan, dalam proses pemberhentian hakim yang dilakukan oleh KY tidak serta merta hanya KY yang memutus melainkan harus melibatkan MA. Artinya Putusan KY tidak final. Sifat Putusan Komisi Yudisial adalah usulan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) yang menyatakan, “Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.”
Kemudian usulan pemberhentian hakim tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari unsur MA. Pasal 22F UU KY menyatakan, “Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.”
Apabila pembelaan diri hakim ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan usul pemberhentian kepada Ketua MA. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 11A ayat (10) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahhkamah Agung (UU MA) yang menyatakan, ”Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai.”
Begitu pula dalam proses penegakan kode etik hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi pun melibatkan lembaga Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Putusan dari Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersifat rekomendasi.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Kemudian di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ada Dewan Kehormatan Kode Etik BPK. Dewan etik BPK ini dalam menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota BPK hanya bersifat usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juncto Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak satupun dari ketiga Komisi Etik/Majelis Etik/Dewan Kehormatan dari tiga lembaga tersebut yang mempunyai putusan yang bersifat final dan mengikat. Pemberhentian hakim di Mahkamah Agung, pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, dan pemberhentian Anggota BPK oleh Komisi Etik/Majelis Etik/Dewan Kehormatan hanya berupa rekomendasi/usulan pemberhentian.
Bahwa untuk menjaga muruah atau kewibawaan lembaga DKPP sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik penyelenggara Pemilu, usulan atau rekomendasi DKPP haruslah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga penyelenggara Pemilu tidak dapat membuat keputusan pemberhentian di luar dari rekomendasi yang telah dijatuhkan oleh DKPP.

Final dan Mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu
Penyelenggara peradilan di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP tidak termasuk dalam pengadilan khusus yang masuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009 serta tidak termasuk pula sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Mengenai posisi DKPP, Mahkamah pernah mengeluarkan pertimbangan hukum. Yakni pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 115/PHPU.D-XII/2013 ihwal sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kota Tangerang yang menegaskan, “DKPP adalah organ tata usaha negara yang bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945 yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.”
Menurut Mahkamah, objek perkara yang ditangani DKPP terbatas hanya kepada perilaku (etika) pribadi atau orang perseorangan pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Keberadaan DKPP sebagai lembaga etik yang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu diperlukan dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini selengkapnya tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 109 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu.
Mahkamah berpendapat DKPP memiliki wewenang untuk memberikan putusan atas ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu beserta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara Pemilu tanpa dapat dipengaruhi oleh lembaga manapun, termasuk Presiden, KPU, maupun Bawaslu. Hal tersebut merupakan wujud dari independensi dan kemandirian DKPP sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Adapun mengenai sanksi yang diputuskan oleh DKPP adalah sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat atau perseorangan penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu. Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkrit, dan final. “Oleh karena itu hanya keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu tersebut yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di MK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab timbul pertanyaan apakah final dan mengikat yang dimaksud dalam UU tersebut adalah sama dengan putusan lembaga peradilan.
Untuk menghindari ketidakpastian hukum tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Sebab DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh UU. Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Adapun keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN.

Kemudian, apakah peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut adalah merupakan kewenangan peradilan TUN. “Dengan demikian putusan final dan mengikat yang dimaksud dalam Undang-Undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP,” lanjut Ahmad Fadlil Sumadi.
Walhasil, Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan Ramdansyah. “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di MK.
Mahkamah menyatakan frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.”

Petikan Amar Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013
1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, yaitu:
1.1. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
1.2. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
2.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3.  Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;


Ikhtilaf Pendapat

Suparji
Putusan DKPP Hendaknya Bersifat Rekomendasi
Secara struktural, DKPP tidak lebih tinggi dari KPU dan Bawaslu, karena pengawasan terhadap KPU itu dilakukan oleh Bawaslu dan DPR. DKPP bukan lembaga peradilan baru yang lebih tinggi dari yang lain. Ditinjau dari fungsi kelembagaannya, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu-kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.
Ditinjau dari fungsi kelembagaannya, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP merupakan lembaga pembina eksternal dan bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Sebagai pembina eksternal, DKPP merupakan lembaga yang ditujukan menjaga keluhuran serta martabat penyelenggara Pemilu. “Maka putusan DKPP hendaknya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat,” kata Suparji saat bertindak sebagai ahli di persidangan MK, Rabu (29/5/2013).Putusan tersebut hendaknya menyediakan upaya hukum yang lain. Sebab pada umumnya, lembaga kode etik di Indonesia keputusannya tidak bersifat final dan wajib dilaksanakan. “Tetapi memberikan rekomendasi dan pelaksanaannya tergantung dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Denny Iskandar
Ramdan Jalankan Kewajiban
Saat Pemilukada Jakarta 2012, Denny menjadi Tim Kampanye Pasangan Jokowi-Basuki. Denny ditugaskan memenuhi panggilan klarifikasi Panwaslu DKI atas nama Pasangan Jokowi-Basuki. APPSI selaku pihak yang memasang iklan, juga turut dipanggil. “Ini adalah langkah prosedural yang menjadi kewajiban bagi ketua Panwaslu,” kata Denny Iskandar saat bersaksi untuk Ramdansyah, dalam persidangan di MK, Rabu (29/5/2013).Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dilaporkan tidak netral. Saat itu, Ramdan tengah melaporkan kasus iklan APPSI ke Polda Metro Jaya. Dalam bukti foto di media massa cetak, Ramdan berpose di sebelah Tim Kampanye Foke-Nara dan para wartawan.
Apa yang dilakukan Ramdansyah yaitu meneruskan suatu peristiwa hukum sesuai laporan tim kampanye dari Pasangan Foke-Nara ke Polda Metro Jaya (Gakkumdu), itu merupakan kewajiban penyelenggara Pemilu. “Kalau yang bersangkutan tidak meneruskan peristiwa hukum ini, saya yakin tim Fauzi Bowo-Nachrowi akan menyeret Ketua Panwaslu DKI ke DKPP,” tegasnya.

Alamsyah Mahmud Gayo
Apresiasi Pemilukada DKI
Penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 berjalan lancar. Partisipasi Panwaslu DKI dalam menyukseskan Pemilu sangatlah signifikan. Hal ini terlihat dalam penyelesaian kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya pada putaran pertama, tetapi kemudian dapat memilih pada putaran kedua, setelah Panwaslu DKI mendorong KPUD DKI untuk membuka posko pendaftaran DPT untuk memperbaiki DPT yang dianggap kurang baik oleh DKPP. Belum lagi, upaya Panwaslu DKI dalam mencegah potensi konflik ke dalam isu SARA, yang dapat muncul di DKI Jakarta.
Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan secara, baik dari Presiden, Mendagri, Menkopolhukam, bahkan dari kalangan pengamat politik. “Kami pun memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, baik KPU dan Panwaslu DKI,” kata Kepala Bidang Pengembangan Demokrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Alamsyah Mahmud Gayo, dalam persidangan MK, Senin (17/6/2013).Namun, patut disayangkan, DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah. “Saya tidak melihat Saudara Ramdansyah melakukan pelanggaran atau berat sebelah kepada salah satu pasangan calon. Sehingga wajar jika yang bersangkutan mendapat apresiasi dari banyak pihak,” tegas Alamsyah.

Pemerintah
Putusan DKPP Final Mengikat dan Wajib DIlaksanakan
Kalimat "suatu komisi pemilihan umum" dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi. Tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian, fungsi penyelenggaraan Pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Bawaslu. “Dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut terdapat pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Selasa (7/5/2013).
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP. “Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap yang putusannya bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.” Lanjut Donny Moenek.DKPP tidak memutuskan secara administrasi pemberhentian anggota penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik, tetapi keputusan DKPP tersebut wajib ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan penyelenggara pemilu. “Putusan DKPP tersebut tidak bersifat ultra petita karena merupakan kewenangan DKPP yang diberikan oleh UU dalam memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu,” tegas Donny. 

DPR
Putusan DKPP Jamin Kepastian Hukum
UU Penyelenggara Pemilu lebih menjamin kepastian hukum seseorang terkait persoalan etika yang diberikan kewenangan oleh UU untuk diselesaikan oleh DKPP. Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menjamin kepastian hukum dan kepastian waktu penyelesaian mengingat Pemilu memiliki rangkaian tahapan dan program yang memiliki sekuens waktu tertentu yang pasti. “Putusannya yang bersifat final dan mengikat menjamin kepastian hukum,” kata Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap dalam persidangan MK, Rabu (29/5/2013)Dalam UU Penyelenggara Pemilu, pembentuk UU memberikan kewenangan kepada DKPP sebagai lembaga quasi yudicial terutama bidang pelanggaran kode etik untuk membuat putusan yang bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang tidak dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir). Dengan perkataan lain, kebijakan tersebut menjadi kewenangan pembuat UU dalam hal ini Presiden bersama DPR. “Kebijakan yang demikian menjadi kewenangan pembuat undang-undang,” tegasnya. 

DKPP
Hormati Putusan MK
DKPP pada 25 April 2013 menyampaikan surat ke MK. Surat bernomor 501/DKPP/IV/2013 perihal Sidang Pleno tentang Pengujian UU Nomor 15 Tahun 2011, menyatakan bahwa DKPP mengucapkan terima kasih kepada MK yang memberi kesempatan kepada DKPP untuk memberi keterangan dalam sidang pleno uji materi UU Penyelenggara Pemilu.Sebagai lembaga pelaksana UU, DKPP menyatakan akan menghormati dan melaksanakan apa yang diputuskan terkait UU, baik oleh lembaga pembentuk UU maupun oleh MK. Oleh karena itu, DKPP memandang tidak perlu melibatkan diri dalam pengujian UU Penyelenggara Pemilu ini. DKPP mempercayakan sepenuhnya kepada kearifan Majelis Hakim MK yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. 

Bawaslu
Menjalankan Putusan DKPP
Bawaslu pada 16 Oktober 2012 memberikan penghargaan kepada Panwaslu DKI Jakarta atas kinerja pengawasan Pemilukada DKI Jakarta. Sebulan kemudian, pada 16 November 2012 Bawaslu memberhentikan Ramdansyah. Pemberhentian ini semata-mata untuk menjalankan putusan DKPP. “Semata-mata untuk menjalankan putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012,” kata Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Endang Wihdatiningtyas, dalam persidangan MK, Selasa (7/5/2013).Dengan demikian, Bawaslu telah menjalankan ketentuan Pasal 112 ayat (13) juncto ayat (10) juncto ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu. “Bawaslu wajib menjalankan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” lanjut Endang.
Surat Keputusan Bawaslu Nomor 712/Kep Tahun 2012 tentang Pemberhentian Anggota Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, tertanggal 16 November 2012, tidak cacat hukum “Secara prosedur/formal, dan secara materiil/substansial adalah tidak mengandung cacat hukum dan telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Nur Rosihin Ana, Laporan Utama Majalah Konstitus Edisi Mei 2014. klik di sini
readmore »»  

Sabtu, 03 Mei 2014

Pancasila adalah Dasar Bukan Pilar

Frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam UU Parpol menempatkan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat rancu memosisikan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Menyamakan "Dasar Negara" dengan "Pilar" merupakan kekeliruan yang sangat fundamental.

Pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 di hadapan rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) menggagas Pancasila sebagai philosophisce grondslag. Gagasan Ir. Soekarno ini diterima oleh segenap anggota BPUPK dengan tepuk tangan riuh rendah. Kemudian pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 18 Agustus 1945 menyepakati pencantuman Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara RI juga ditegaskan oleh Ir. Soekarno dalam Kursus Pancasila (Pendahuluan) Presiden tentang Pancasila di Istana Negara pada 26 Mei 1958. Soekarno dalam pidatonya menyatakan, “... Saudara mengerti dan mengetahui bahwa Pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dan negara Republik Indonesia atau dengan bahasa Jerman: Weltanschauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia itu ..”.
Di era reformasi, MPR RI melalui Sidang Istimewa tahun 1999 konsisten berpegang bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Segala agenda reformasi termasuk peraturan perundangan yang sudah dibuat serta akan dibuat haruslah berpangkal tolak dari Pancasila.
Fakta sejarah yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu philosopical consensus sekaligus sebagai political consensus. Maka Tidak heran apabila kemudian George MT Kahin dalam bukunya “Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia” menyebut rumusan Pancasila sebagai “Gagasan-gagasan yang diutarakan Soekarno dalam pidato ini penting karena menyajikan filsafah social yang matang dari para pemimpin nasionalis Indonesia yang paling berpengaruh dan dari seorang yang kemudian menjadi pemimpin politik Republik Indonesia yang paling penting...”

Empat Pilar
Pancasila ditempatkan menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan. Partai Politik diarahkan untuk memprioritaskan kegiatan empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Begitulah ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Ketentuan tersebut mengundang keberatan sejumlah kalangan yang berprofesi sebagai dosen, mahasiswa, peniliti, wartawan dan wiraswasta. Mereka yaitu Basuki Agus Suparno (Dosen), Hendro Muhaimin (Dosen/Peneliti), Hastangka (Dosen), Diasma Sandi Swandaru (Mahasiswa S2 UGM/Peneliti), Esti Susilarti (Wartawan), Susilastuti Dwi Nugraha Jati (Karyawan Swasta), Teguh Miyatno (Karyawan Swasta), Pujono Elly Bayu Efendi (Wiraswasta), Didik Nur Kiswanto (Wiraswasta), dan Agustian Siburian (Wiraswasta).
Para Pemohon pada 11 November 2013 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan MK mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 25 November 2013 dengan Nomor 100/PUU-XI/2013. Adapun
Pasal yang dimohonkan hak uji materi adalah Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol disebutkan bahwa Partai Politik wajib mensosialisasikan 4 (empat) Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol menyatakan,
(3a)  Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
(3b)  Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c.       pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memosisikan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI yang dalam hal ini disebut dengan istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara". Penggunaan Pancasila sebagai kata Pilar adalah tidak tepat karena Pancasila merupakan Dasar Negara. Selain itu, dalam sosialisasi Pancasila sebagai Dasar Negara dalam pasal tersebut dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan yang potensial merugikan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila justru mengalami degradasi ketika diposisikan sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat dan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Pancasila secara yuridis formal sebagai dasar falsafah negara RI dan sebagai sumber dari segala sumber hukum (negara) dalam urutan yang pertama dan utama.
Apabila Pancasila sebagai “Dasar Negara” yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 (sebagai Philosophiche Grondslag) itu diubah menjadi “Pilar”, maka sama halnya dengan mengubah dan membubarkan negara proklamasi 1945. Menyamakan "Dasar Negara" dengan "Pilar" merupakan kekeliruan yang sangat fundamental, bahkan fatal. Sebab hal ini sama artinya telah mengubah Dasar Negara RI.
Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan harga mati bagi bangsa dan Negara Indonesia yang telah disepakati oleh para pendiri NKRI. Pancasila mendapatkan tempat yang teramat istimewa dalam Pembukaan UUD 1945 dan karenanya harus menjadi ruh dan sumber ketatanegaraan Indonesia. Karena Pancasila mendapat tempat yang terhormat semacam itu, maka tidak dibenarkan Pancasila diberi label, disandingkan secara sejajar dengan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945, atau diubah penyebutannya, selain sebagai dasar negara.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum (negara), dan karenanya semua peraturan perundangan positif haruslah mengacu kepada Pancasila. Lima sila dalam Pancasila secara tegas disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, "... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Pengertian “... dengan berdasarkan kepada...”, dalam Alinea keempat UUD 1945 menurut Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Kaelan MS, secara yuridis memiliki makna sebagai Dasar Negara. Hal ini didasarkan atas interpretasi historik sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa Dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPK dalam pidatonya menyatakan, “... menurut anggapan saya, yang diminta oleh paduka Tuan Ketua yang mulia ialah dalam bahasa Belanda: 'philosopische grondslaag' daripada Indonesia merdeka. Philosopische grondslaag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi...”
Ketika Pancasila dianggap bagian dari Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, maka dengan demikian berarti ada: Pilar Pancasila; Pilar UUD 1945; Pilar Bhinneka Tunggal Ika dan Pilar NKRI. Dengan demikian berarti kedudukannya disejajarkan.
Sesungguhnya kedudukan Pancasila adalah tidak sama, tidak sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Pancasila adalah pondasi dari UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Penyebutan kata-kata "empat Pilar" dalam satu nafas berarti dianggap sejajar. Kata penghubung yang dipakai di situ adalah "dan" yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata penghubung "dan" ini artinya dianggap setara dan sejajar. Padahal sejatinya tidak demikian.

Sosialisasi Biaya Tinggi
Sosialisasi Pancasila yang dianggap bagian dari Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara telah dilakukan di antaranya melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di TVRI, Legislator yang sedang reses turun ke konstituen melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh partai-partai politik, acara sosialisasi Empat Pilar di Metro TV, acara sosialisasi Empat Pilar di PWI Jogjakarta.
Program sosialisasi yang dilakukan oleh MPR RI tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh anggota MPR di seluruh Indonesia. Program ini  tentu menghabiskan biaya negara yang begitu besar.
Gencarnya sosialiasasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara oleh MPR menyebabkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kesalahan dalam pidato kenegaraan di depan sidang DPR RI dan DPDRI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013, yang menyatakan, “Para pendiri republik telah mewariskan 4 konsensus dasar, atau empat Pilar kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKR/ dan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita jadikan keempat Pilar ini menjadi sumber energi dan inspirasi untuk mensukseskan pembangunan bangsa di masa kini dan masa depan.”
Para Pemohon tidak berniat menghalangi sosialisasi Pancasila dalam bentuk apapun. Sebab Pancasila bukan saja perlu disosialiasikan namun juga diinternalisasikan bagi seluruh anak bangsa, tentu saja dengan penjelasan aspek filosofis, historis dan ideologis yang benar.
Apa yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah apabila Pancasila tidak ditempatkan sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, melainkan dengan sebutan yang lainnya akan merugikan kepentingan pendidikan dan keutuhan berbangsa dan bernegara karena telah menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat yang tidak menentu.
Oleh karena itu, para Pemohon menginginkan pencabutan ketentuan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dicabutnya atau dinyatakan tidak berlakunya Pasal dan ayat yang menjadi permohonan uji materi ini tidak berarti menghilangkan komponen UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Para Pemohon menginginkan agar Pancasila ditempatkan pada posisinya yang orisinal dan otentik sebagai dasar negara. Jika ini tidak dilakukan, maka bangsa dan negara ini akan mengalami potensi kerugian yang sangat besar di masa yang akan datang.
Dalam petitum permohonan, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (3b) huruf a. UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hikum mengikat. “Yang pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut,” kata kuasa hukum para Pemohon, TM. Luthfi Yazid, dalam persidangan pendahuluan di MK, Selasa (10/12/2013).

Materi Penting
Mahkamah berpendapat, maksud UU Parpol adalah untuk memberikan landasan hukum kaidah demokrasi, yaitu menjunjung tinggi hukum, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan non-diskriminatif dalam NKRI. Parpol adalah sarana partisipasi politik bagi masyarakat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan UUD 1945 diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran parpol. Untuk penguatan fungsi dan peran Parpol maka di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), yang memerintahkan supaya bantuan keuangan dari APBN/APBD kepada Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, yang antara lain, melalui kegiatan pendalaman mengenai “empat pilar”.
Dari perspektif materi pendidikan politik, sesungguhnya ketentuan tersebut tidak ada persoalan konstitusionalitasnya. Sebab keempat materi pendidikan politik tersebut merupakan materi yang penting dan mendasar untuk diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa pada umumnya dan anggota parpol pada khususnya. Sudah sewajarnya jika Parpol sebagai sarana pendidikan politik dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, menjadikan keempat substansi tersebut sebagai materi pendidikan politik.

Kekacauan Epistimologis, Ontologis, dan Aksiologis
Permasalahan konstitusional muncul dikarenakan materi muatan pasal tersebut tidak hanya berupa materi pendidikan politik semata, melainkan memberikan pengertian juga bahwa keempat materi pendidikan politik dimaksud dalam pasal tersebut didudukkan dalam posisi yang sama dan sederajat, yakni, sebagai pilar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Hal terakhir inilah yang sesungguhnya merupakan argumentasi penting dalam permohonan pengujian konstitusionalitas pasal dalam UU Parpol, sehingga menurut para Pemohon, Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Menurut Mahkamah, permasalahan konstitusionalitas tersebut terjadi karena di dalam pasal tersebut terdapat frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu ...”. Akibatnya, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang menjadi materi pendidikan politik tersebut masing-masing diposisikan sebagai pilar yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Frasa yang terdiri atas beberapa kata tersebut yang paling substansial dalam memberikan pengertian yang belakangan ini adalah dua kata pertama, yaitu  “empat pilar”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “pilar” memiliki tiga arti. Pertama, tiang penguat. Kedua, dasar (yang pokok); induk. Ketiga, Kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstruksi lain di kapal. Dari ketiga arti tersebut, dua yang pertama merupakan arti yang bersifat umum dan satu yang terakhir merupakan arti yang bersifat khusus, yaitu untuk konstruksi kapal.
Berdasarkan arti yang pertama, frasa empat pilar berarti empat tiang penguat berbangsa dan bernegara. Berdasarkan arti yang kedua, frasa empat pilar berarti empat dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, terkait dengan keempat materi pendidikan politik tersebut berarti mendudukkan keempatnya sama dan sederajat sebagai tiang penguat, dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara.
Hal demikian, menurut Mahkamah dari perspektif konstitusional adalah tidak tepat. Sebab, keempat materi pendidikan politik tersebut sebenarnya seluruhnya telah tercakup dalam UUD 1945 yaitu Pancasila sebagai suatu istilah atau nama, meski di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak disebutkan secara eksplisit.
Namun manakala merujuk pada isi yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,  Pancasila adalah dasar negara. Kemudian, UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang terdapat pada lambang negara, Garuda Pancasila, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyatakan, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.”
Sedangkan NKRI adalah bentuk susunan pemerintahan yang menjadi cita negara dan ketentuan konstitusional dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang menyatakan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”, dan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka. Atas dasar Pancasila dan fungsi Pemerintahan Negara Indonesia yang demikian itu maka  disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Menurut Mahkamah, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada keempat pilar tersebut. “Masih banyak aspek lainnya yang penting, antara lain, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan lain sebagainya,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam persidangan di MK, Kamis (3/4/2014).
Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis. Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi. Pancasila di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. “Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila,” lanjut Fadlil.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu”  dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol, beralasan menurut hukum. Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan pengujian frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu”  dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva Hamdan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Mahkamah menyatakan Frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ikhtilaf Pendapat
Dalam putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang menyatakan ikhtilaf. Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Arief Hidayat menyatakan istilah “empat pilar” adalah kurang tepat dan tidak memiliki pijakan yuridis konstitusional. Namun pada tataran praksis, istilah “empat pilar” ini merupakan metode untuk memudahkan penyebutan dalam sosialisasi nilai-nilai pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah “empat pilar” yang memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar, tidak dapat dimaknai bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang sama dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. “Karena pada dasarnya masing-masing pilar memiliki kedudukan yang beragam sesuai dengan karakter dan fungsinya masing-masing, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara,” kata Arief Hidayat membacakan concurring opinion.
Menurut Arief, Mahkamah perlu mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dengan memberikan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Dengan demikian, menurut Arief, frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara dan istilah pilar merupakan istilah dalam rangka sosialisasi empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini, menyatakan pemahaman mengenai empat pilar itu mensetarakan atau mensejajarkan, mensederajatkan antara satu pilar dengan pilar yang lain. Menurut Patrialis, pandangan tersebut tidaklah tepat. “Pancasila tidaklah bisa disamaratakan atau disetarakan, atau disejajarkan dengan Bhinneka Tunggal Ika misalnya, atau dengan NKRI, atau dengan Undang-Undang Dasar sekalipun,” kata Patrialis menyampaikan pendapatnya yang berbeda.
Selain itu, persoalan yang sangat serius  adalah mengenai  integrasi  bangsa. Sebagai bangsa yang majemuk dan heterogen, saat ini Indonesia mengalami tantangan yang serius di tengah-tengah era globalisasi yang tidak hanya terkait dengan integrasi kewilayahan teritorial.  Bertolak dari realitas tersebut, MPR periode  2009-2014 memandang tidak hanya Undang-Undang Dasar 1945 yang harus disosialisasikan di tengah-tengah  masyarakat, namun juga Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk lebih memudahkan sosialisasi, maka MPR mengambil inisiatif untuk mengelompokan empat hal besar sebagai acuan mendasar dan  sifatnya  pokok,  menjadi induk yang memiliki fungsi untuk merajut, merangkai, sekaligus menjalin keragaman yang sangat luar biasa dari berbagai sisinya. Empat hal tersebut perlu untuk kemudian menjadi ingatan kolektif bangsa ini, untuk harapannya terjadi proses internalisasi dan pada akhirnya itu bisa  mengejawantah dan terwujud dalam implementasi. Bahwa perlu untuk mendapatkan sebuah kosa kata, istilah, yang memudahkan apa yang dimaksud dengan empat hal yang penting itu, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Patrialis berpendapat, permohonan ini bukan menyangkut persoalan konstitusionalitas norma dalam UU. “Saya berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh para Pemohon pada dasarnya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma suatu Undang-Undang melainkan implementasi nilai yaitu praktik yang terjadi dalam proses sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara, maka  seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima,” pungkas Patrialis. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  

Selasa, 22 April 2014

Hak Pilih Anggota TNI/POLRI dalam Pemilu Presiden 2014

Anggota TNI/POLRI dilarang menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI).
Pembatasan hak pilih anggota TNI/POLRI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif), serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden). Dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif disebutkan bahwa anggota TNI/POLRI tidak diberikan hak pilih dalam Pemilu 2014.
Namun, ketentuan dalam UU Pemilu Presiden yang menjadi acuan Pemilu Presiden Tahun 2014, justru dapat mengancam kelanjutan agenda reformasi sektor keamanan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagai bagian yang tak terpisahkan dari agenda demokratisasi di Indonesia. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 260 UU Pemilu Presiden.
Pasal 260 UU Pemilu Presiden menyatakan, “Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”
Ketentuan Pasal 260 UU Pemilu Presiden tersebut dianggap merugikan hak-hak konstitusional Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono. Selanjutnya Ifdhal dan Supriyadi mengajukan permohonan pengujian Pasal 260 UU Pemilu Presiden ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Pemohon pada Senin, 3 Maret 2014 dengan Nomor 22/PUU-XII/2014. Mahkamah juga telah menggelar dua kali persidangan, yaitu sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 20 Maret 2014, dan sidang perbaikan permohonan pada Rabu, 2 April 2014. Mahkamah juga telah mengagendakan sidang untuk mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR pada Senin, 28 April 2014 pukul 14.00 WIB.
Ifdhal Kasim adalah mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sedangkan Supriyadi Widodo Eddyono adalah Advokat Indonesian Institute for Constitutional Democracy (IICD). Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang concern pada isu-isu pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia, termasuk isu reformasi sektor keamanan dan HAM yang menyoal mengenai netralitas TNI/Polri dalam Pemilu.

Pengecualian Objektif dan Masuk Akal
Dalam rezim hukum internasional HAM, hak politik, terutama hak untuk memilih dan dipilih, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan, merupakan hak dasar bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal ini juga sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pengurangan dan pembatasan terhadap hak untuk memilih dan dipilih, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, sebagaimana telah disahkan Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, dapat dibenarkan jika dilakukan dengan kriteria yang objektif dan masuk akal.
Syahdan, muncul perbedaan pendapat. Apakah hak memilih dan dipilih untuk menjadi pejabat publik tertentu, termasuk anggota militer dan kepolisian dapat dikecualikan atau ditangguhkan? Sebagian ahli berpandangan hak memilih dan dipilih harus diberikan kepada setiap warga negara, tanpa terkecuali. Sementara sebagian ahli lainnya berpendapat, pengecualian atau penangguhan dapat dilakukan terhadap anggota militer, polisi, atau pejabat publik lainnya, sepanjang dengan alasan yang objektif dan masuk akal.
Pengecualian atau penangguhan hak memilih dan dipilih bagi anggota militer dan polisi, berangkat dari argumentasi bahwa tindakan tersebut merupakan ukuran yang diperlukan dan dibenarkan untuk memastikan netralitas administrasi Pemilu. Pandangan sebaliknya dikemukakan oleh para pendukung hak penuh bagi anggota militer dan polisi untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Kelompok ini berpendapat, bahwa mendaftar dan memberikan suara bukanlah suatu tindakan politik. Menurut kelompok ini, pembatasan hanya boleh dilakukan untuk tidak menjadi anggota partai politik atau aktivis partai politik.
Negara-negara di dunia juga beragam di dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian negara memberikan hak memilih dan dipilih secara penuh kepada anggota militer atau polisi. Sebagian lagi hanya memberikan hak untuk memilih. Kemudian sebagian lainnya menangguhkan sama sekali. Negara-negara yang memberian hak pilih kepada militer atau polisi yaitu, Armenia, Australia, Belize, Bolivia, Bulgaria, Canada, China, Republik Czech, Perancis, Jerman, Israel, New Zealand, Nicaragua, Philippines, Poland, Russia, South Africa, Sweden, United kingdom, United States, Venezuela, Ukraine, dan Vietnam. Sedangkan negara-negara tanpa hak pilih bagi militer yaitu, Angola, Argentina, Brazil (di bawah pangkat sersan), Chad, Colombia, Republik Dominika, Ecuador, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kuwait, Paraguay, Peru, Senegal, Tunisia, Turkey, Uruguay (di bawah pangkat kopral).

Layak Dibatasi
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia juga menganut rezim pembatasan terhadap hak memilih dan dipilih bagi anggota militer dan kepolisian (TNI/Polri). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 huruf d dan Pasal 39 UU TNI serta Pasal 28 UU POLRI.
Pasal 39 UU TNI menyatakan, “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1) kegiatan menjadi anggota partai politik; (2) kegiatan politik praktis; (3) kegiatan bisnis; dan (4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”
Pasal 28 UU POLRI menyatakan, “1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Selain diatur dalam UU TNI dan UU POLRI, pembatasan/penangguhan terhadap hak pilih TNI/POLRI secara prosedural juga diatur di dalam UU yang mengatur tentang prosedur/tata cara/penyelenggaraan pemilihan umum, yakni UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden. Kemudian, menurut jurisprudensi Putusan MK, pembatasan terhadap hak pilih seseorang, termasuk hak pilih TNI/POLRI, juga sangat mungkin untuk dilakukan, yakni dalam Putusan Nomor 132/PUU-VII/2009 ihwal pengujian UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU 10/2008), MK menyatakan, “Bahwa berdasarkan perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945] sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Berdasarkan penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.”
Berangkat dari pertimbangan Putusan MK tersebut, dalam konteks perkara ini juga berlaku logika hukum yang sama. Artinya hak untuk memilih dan dipilih bagi TNI/POLRI harus dikaitkan dengan kewajibannya sebagai anggota TNI/POLRI sebagaimana diatur dalam UU TNI/UU POLRI yang secara tegas melarang keterlibatan anggota TNI/POLRI dalam politik praktis.
Sudah selayaknya pengecualian/penangguhan hak pilih TNI/POLRI dilakukan. Kendati demikian, pada suatu saat nanti, dengan pertimbangan yang juga objektif dan masuk akal, pengecualian tersebut dapat juga dilakukan pencabutan.

Ketidakpastian Hukum
Ketentuan dalam UU Pasal 260 UU Pemilu Presiden akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden Tahun 2014, karena hingga saat ini belum ada aturan baru yang menentukan berbeda. Sedangkan ketentuan sebaliknya diatur di dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif. Ketentuan dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif berarti bahwa dalam Pemilu 2014, anggota TNI/POLRI tidak diberikan hak memilih dan dipilih. Sementara, ketentuan mengenai larangan bagi anggota TNI/POLRI untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, sampai hari masih juga diatur di dalam ketentuan UU TNI dan UU POLRI.
Pengaturan yang berbeda tersebut telah menimbulkan situasi ketidakpastian hukum. Pada satu sisi hak pilih TNI/Polri dibatasi (UU TNI, UU POLRI, dan UU Pemilu Legislatif). Sedangkan pada sisi lain, dengan tidak adanya larangan penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden Tahun 2014, maka dapat diartikan TNI/Polri dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden 2014.
Berdasarkan argumentasi konstitusionalitas di atas, maka pengecualian/penangguhan hak pilih TNI/POLRI, termasuk dalam Pemilu Presiden 2014, adalah suatu tindakan yang diperlukan dan dibutuhkan, serta memenuhi kaidah-kaidah hukum, konstitusi, dan hukum HAM internasional. Oleh karena itu, Para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sepanjang frasa “tahun 2009” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “tahun 2014”.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik  Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi April 2014. kllik di sini



readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More