Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sabtu, 03 Mei 2014

Pancasila adalah Dasar Bukan Pilar

Frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam UU Parpol menempatkan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat rancu memosisikan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Menyamakan "Dasar Negara" dengan "Pilar" merupakan kekeliruan yang sangat fundamental.

Pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 di hadapan rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) menggagas Pancasila sebagai philosophisce grondslag. Gagasan Ir. Soekarno ini diterima oleh segenap anggota BPUPK dengan tepuk tangan riuh rendah. Kemudian pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 18 Agustus 1945 menyepakati pencantuman Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar negara RI juga ditegaskan oleh Ir. Soekarno dalam Kursus Pancasila (Pendahuluan) Presiden tentang Pancasila di Istana Negara pada 26 Mei 1958. Soekarno dalam pidatonya menyatakan, “... Saudara mengerti dan mengetahui bahwa Pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dan negara Republik Indonesia atau dengan bahasa Jerman: Weltanschauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia itu ..”.
Di era reformasi, MPR RI melalui Sidang Istimewa tahun 1999 konsisten berpegang bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Segala agenda reformasi termasuk peraturan perundangan yang sudah dibuat serta akan dibuat haruslah berpangkal tolak dari Pancasila.
Fakta sejarah yang menempatkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu philosopical consensus sekaligus sebagai political consensus. Maka Tidak heran apabila kemudian George MT Kahin dalam bukunya “Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia” menyebut rumusan Pancasila sebagai “Gagasan-gagasan yang diutarakan Soekarno dalam pidato ini penting karena menyajikan filsafah social yang matang dari para pemimpin nasionalis Indonesia yang paling berpengaruh dan dari seorang yang kemudian menjadi pemimpin politik Republik Indonesia yang paling penting...”

Empat Pilar
Pancasila ditempatkan menjadi salah satu dari empat pilar kebangsaan. Partai Politik diarahkan untuk memprioritaskan kegiatan empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Begitulah ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Ketentuan tersebut mengundang keberatan sejumlah kalangan yang berprofesi sebagai dosen, mahasiswa, peniliti, wartawan dan wiraswasta. Mereka yaitu Basuki Agus Suparno (Dosen), Hendro Muhaimin (Dosen/Peneliti), Hastangka (Dosen), Diasma Sandi Swandaru (Mahasiswa S2 UGM/Peneliti), Esti Susilarti (Wartawan), Susilastuti Dwi Nugraha Jati (Karyawan Swasta), Teguh Miyatno (Karyawan Swasta), Pujono Elly Bayu Efendi (Wiraswasta), Didik Nur Kiswanto (Wiraswasta), dan Agustian Siburian (Wiraswasta).
Para Pemohon pada 11 November 2013 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan MK mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 25 November 2013 dengan Nomor 100/PUU-XI/2013. Adapun
Pasal yang dimohonkan hak uji materi adalah Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol disebutkan bahwa Partai Politik wajib mensosialisasikan 4 (empat) Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol menyatakan,
(3a)  Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
(3b)  Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c.       pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut memosisikan Pancasila sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI yang dalam hal ini disebut dengan istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara". Penggunaan Pancasila sebagai kata Pilar adalah tidak tepat karena Pancasila merupakan Dasar Negara. Selain itu, dalam sosialisasi Pancasila sebagai Dasar Negara dalam pasal tersebut dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan yang potensial merugikan bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila justru mengalami degradasi ketika diposisikan sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Hal ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat dan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Pancasila secara yuridis formal sebagai dasar falsafah negara RI dan sebagai sumber dari segala sumber hukum (negara) dalam urutan yang pertama dan utama.
Apabila Pancasila sebagai “Dasar Negara” yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 (sebagai Philosophiche Grondslag) itu diubah menjadi “Pilar”, maka sama halnya dengan mengubah dan membubarkan negara proklamasi 1945. Menyamakan "Dasar Negara" dengan "Pilar" merupakan kekeliruan yang sangat fundamental, bahkan fatal. Sebab hal ini sama artinya telah mengubah Dasar Negara RI.
Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan harga mati bagi bangsa dan Negara Indonesia yang telah disepakati oleh para pendiri NKRI. Pancasila mendapatkan tempat yang teramat istimewa dalam Pembukaan UUD 1945 dan karenanya harus menjadi ruh dan sumber ketatanegaraan Indonesia. Karena Pancasila mendapat tempat yang terhormat semacam itu, maka tidak dibenarkan Pancasila diberi label, disandingkan secara sejajar dengan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945, atau diubah penyebutannya, selain sebagai dasar negara.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum (negara), dan karenanya semua peraturan perundangan positif haruslah mengacu kepada Pancasila. Lima sila dalam Pancasila secara tegas disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, "... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Pengertian “... dengan berdasarkan kepada...”, dalam Alinea keempat UUD 1945 menurut Guru Besar Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Kaelan MS, secara yuridis memiliki makna sebagai Dasar Negara. Hal ini didasarkan atas interpretasi historik sebagaimana ditentukan oleh BPUPK bahwa Dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPK dalam pidatonya menyatakan, “... menurut anggapan saya, yang diminta oleh paduka Tuan Ketua yang mulia ialah dalam bahasa Belanda: 'philosopische grondslaag' daripada Indonesia merdeka. Philosopische grondslaag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi...”
Ketika Pancasila dianggap bagian dari Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, maka dengan demikian berarti ada: Pilar Pancasila; Pilar UUD 1945; Pilar Bhinneka Tunggal Ika dan Pilar NKRI. Dengan demikian berarti kedudukannya disejajarkan.
Sesungguhnya kedudukan Pancasila adalah tidak sama, tidak sejajar dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Pancasila adalah pondasi dari UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Penyebutan kata-kata "empat Pilar" dalam satu nafas berarti dianggap sejajar. Kata penghubung yang dipakai di situ adalah "dan" yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata penghubung "dan" ini artinya dianggap setara dan sejajar. Padahal sejatinya tidak demikian.

Sosialisasi Biaya Tinggi
Sosialisasi Pancasila yang dianggap bagian dari Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara telah dilakukan di antaranya melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di TVRI, Legislator yang sedang reses turun ke konstituen melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh partai-partai politik, acara sosialisasi Empat Pilar di Metro TV, acara sosialisasi Empat Pilar di PWI Jogjakarta.
Program sosialisasi yang dilakukan oleh MPR RI tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh anggota MPR di seluruh Indonesia. Program ini  tentu menghabiskan biaya negara yang begitu besar.
Gencarnya sosialiasasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara oleh MPR menyebabkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melakukan kesalahan dalam pidato kenegaraan di depan sidang DPR RI dan DPDRI, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013, yang menyatakan, “Para pendiri republik telah mewariskan 4 konsensus dasar, atau empat Pilar kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKR/ dan Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita jadikan keempat Pilar ini menjadi sumber energi dan inspirasi untuk mensukseskan pembangunan bangsa di masa kini dan masa depan.”
Para Pemohon tidak berniat menghalangi sosialisasi Pancasila dalam bentuk apapun. Sebab Pancasila bukan saja perlu disosialiasikan namun juga diinternalisasikan bagi seluruh anak bangsa, tentu saja dengan penjelasan aspek filosofis, historis dan ideologis yang benar.
Apa yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah apabila Pancasila tidak ditempatkan sebagai dasar negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, melainkan dengan sebutan yang lainnya akan merugikan kepentingan pendidikan dan keutuhan berbangsa dan bernegara karena telah menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat yang tidak menentu.
Oleh karena itu, para Pemohon menginginkan pencabutan ketentuan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dicabutnya atau dinyatakan tidak berlakunya Pasal dan ayat yang menjadi permohonan uji materi ini tidak berarti menghilangkan komponen UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Para Pemohon menginginkan agar Pancasila ditempatkan pada posisinya yang orisinal dan otentik sebagai dasar negara. Jika ini tidak dilakukan, maka bangsa dan negara ini akan mengalami potensi kerugian yang sangat besar di masa yang akan datang.
Dalam petitum permohonan, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (3b) huruf a. UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hikum mengikat. “Yang pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan ketentuan Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut,” kata kuasa hukum para Pemohon, TM. Luthfi Yazid, dalam persidangan pendahuluan di MK, Selasa (10/12/2013).

Materi Penting
Mahkamah berpendapat, maksud UU Parpol adalah untuk memberikan landasan hukum kaidah demokrasi, yaitu menjunjung tinggi hukum, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab dan perlakuan non-diskriminatif dalam NKRI. Parpol adalah sarana partisipasi politik bagi masyarakat untuk mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan UUD 1945 diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran parpol. Untuk penguatan fungsi dan peran Parpol maka di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), yang memerintahkan supaya bantuan keuangan dari APBN/APBD kepada Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, yang antara lain, melalui kegiatan pendalaman mengenai “empat pilar”.
Dari perspektif materi pendidikan politik, sesungguhnya ketentuan tersebut tidak ada persoalan konstitusionalitasnya. Sebab keempat materi pendidikan politik tersebut merupakan materi yang penting dan mendasar untuk diketahui, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh komponen bangsa pada umumnya dan anggota parpol pada khususnya. Sudah sewajarnya jika Parpol sebagai sarana pendidikan politik dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, menjadikan keempat substansi tersebut sebagai materi pendidikan politik.

Kekacauan Epistimologis, Ontologis, dan Aksiologis
Permasalahan konstitusional muncul dikarenakan materi muatan pasal tersebut tidak hanya berupa materi pendidikan politik semata, melainkan memberikan pengertian juga bahwa keempat materi pendidikan politik dimaksud dalam pasal tersebut didudukkan dalam posisi yang sama dan sederajat, yakni, sebagai pilar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Hal terakhir inilah yang sesungguhnya merupakan argumentasi penting dalam permohonan pengujian konstitusionalitas pasal dalam UU Parpol, sehingga menurut para Pemohon, Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Menurut Mahkamah, permasalahan konstitusionalitas tersebut terjadi karena di dalam pasal tersebut terdapat frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu ...”. Akibatnya, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang menjadi materi pendidikan politik tersebut masing-masing diposisikan sebagai pilar yang memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Frasa yang terdiri atas beberapa kata tersebut yang paling substansial dalam memberikan pengertian yang belakangan ini adalah dua kata pertama, yaitu  “empat pilar”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “pilar” memiliki tiga arti. Pertama, tiang penguat. Kedua, dasar (yang pokok); induk. Ketiga, Kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstruksi lain di kapal. Dari ketiga arti tersebut, dua yang pertama merupakan arti yang bersifat umum dan satu yang terakhir merupakan arti yang bersifat khusus, yaitu untuk konstruksi kapal.
Berdasarkan arti yang pertama, frasa empat pilar berarti empat tiang penguat berbangsa dan bernegara. Berdasarkan arti yang kedua, frasa empat pilar berarti empat dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, terkait dengan keempat materi pendidikan politik tersebut berarti mendudukkan keempatnya sama dan sederajat sebagai tiang penguat, dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara.
Hal demikian, menurut Mahkamah dari perspektif konstitusional adalah tidak tepat. Sebab, keempat materi pendidikan politik tersebut sebenarnya seluruhnya telah tercakup dalam UUD 1945 yaitu Pancasila sebagai suatu istilah atau nama, meski di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak disebutkan secara eksplisit.
Namun manakala merujuk pada isi yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,  Pancasila adalah dasar negara. Kemudian, UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang terdapat pada lambang negara, Garuda Pancasila, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36A UUD 1945 yang menyatakan, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.”
Sedangkan NKRI adalah bentuk susunan pemerintahan yang menjadi cita negara dan ketentuan konstitusional dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea kedua yang menyatakan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”, dan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Secara konstitusional Pembukaan UUD 1945 tersebut mendudukkan apa yang terkandung di dalam Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sebagai dasar negara, Pancasila secara normatif harus menjadi fundamen penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia yang berfungsi memberikan perlindungan, penyejahteraan, pencerdasan, dan berpartisipasi dalam ketertiban dunia sebagaimana diuraikan di muka. Atas dasar Pancasila dan fungsi Pemerintahan Negara Indonesia yang demikian itu maka  disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Menurut Mahkamah, pendidikan politik berbangsa dan bernegara tidak hanya terbatas pada keempat pilar tersebut. “Masih banyak aspek lainnya yang penting, antara lain, negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan lain sebagainya,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam persidangan di MK, Kamis (3/4/2014).
Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain, juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis, dan aksiologis. Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi. Pancasila di samping sebagai dasar negara, juga sebagai dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. “Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila,” lanjut Fadlil.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon sepanjang mengenai frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu”  dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol, beralasan menurut hukum. Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan mengabulkan pengujian frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu”  dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva Hamdan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Mahkamah menyatakan Frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ikhtilaf Pendapat
Dalam putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang menyatakan ikhtilaf. Hakim Konstitusi Arief Hidayat memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Arief Hidayat menyatakan istilah “empat pilar” adalah kurang tepat dan tidak memiliki pijakan yuridis konstitusional. Namun pada tataran praksis, istilah “empat pilar” ini merupakan metode untuk memudahkan penyebutan dalam sosialisasi nilai-nilai pokok dan fundamental dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah “empat pilar” yang memasukkan Pancasila sebagai salah satu pilar, tidak dapat dimaknai bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang sama dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. “Karena pada dasarnya masing-masing pilar memiliki kedudukan yang beragam sesuai dengan karakter dan fungsinya masing-masing, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara,” kata Arief Hidayat membacakan concurring opinion.
Menurut Arief, Mahkamah perlu mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dengan memberikan putusan tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Dengan demikian, menurut Arief, frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara dan istilah pilar merupakan istilah dalam rangka sosialisasi empat pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini, menyatakan pemahaman mengenai empat pilar itu mensetarakan atau mensejajarkan, mensederajatkan antara satu pilar dengan pilar yang lain. Menurut Patrialis, pandangan tersebut tidaklah tepat. “Pancasila tidaklah bisa disamaratakan atau disetarakan, atau disejajarkan dengan Bhinneka Tunggal Ika misalnya, atau dengan NKRI, atau dengan Undang-Undang Dasar sekalipun,” kata Patrialis menyampaikan pendapatnya yang berbeda.
Selain itu, persoalan yang sangat serius  adalah mengenai  integrasi  bangsa. Sebagai bangsa yang majemuk dan heterogen, saat ini Indonesia mengalami tantangan yang serius di tengah-tengah era globalisasi yang tidak hanya terkait dengan integrasi kewilayahan teritorial.  Bertolak dari realitas tersebut, MPR periode  2009-2014 memandang tidak hanya Undang-Undang Dasar 1945 yang harus disosialisasikan di tengah-tengah  masyarakat, namun juga Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk lebih memudahkan sosialisasi, maka MPR mengambil inisiatif untuk mengelompokan empat hal besar sebagai acuan mendasar dan  sifatnya  pokok,  menjadi induk yang memiliki fungsi untuk merajut, merangkai, sekaligus menjalin keragaman yang sangat luar biasa dari berbagai sisinya. Empat hal tersebut perlu untuk kemudian menjadi ingatan kolektif bangsa ini, untuk harapannya terjadi proses internalisasi dan pada akhirnya itu bisa  mengejawantah dan terwujud dalam implementasi. Bahwa perlu untuk mendapatkan sebuah kosa kata, istilah, yang memudahkan apa yang dimaksud dengan empat hal yang penting itu, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Patrialis berpendapat, permohonan ini bukan menyangkut persoalan konstitusionalitas norma dalam UU. “Saya berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh para Pemohon pada dasarnya bukanlah persoalan konstitusionalitas norma suatu Undang-Undang melainkan implementasi nilai yaitu praktik yang terjadi dalam proses sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara, maka  seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima,” pungkas Patrialis. (Nur Rosihin Ana)


readmore »»  

Selasa, 22 April 2014

Hak Pilih Anggota TNI/POLRI dalam Pemilu Presiden 2014

Anggota TNI/POLRI dilarang menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI).
Pembatasan hak pilih anggota TNI/POLRI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif), serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden). Dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif disebutkan bahwa anggota TNI/POLRI tidak diberikan hak pilih dalam Pemilu 2014.
Namun, ketentuan dalam UU Pemilu Presiden yang menjadi acuan Pemilu Presiden Tahun 2014, justru dapat mengancam kelanjutan agenda reformasi sektor keamanan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagai bagian yang tak terpisahkan dari agenda demokratisasi di Indonesia. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 260 UU Pemilu Presiden.
Pasal 260 UU Pemilu Presiden menyatakan, “Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”
Ketentuan Pasal 260 UU Pemilu Presiden tersebut dianggap merugikan hak-hak konstitusional Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono. Selanjutnya Ifdhal dan Supriyadi mengajukan permohonan pengujian Pasal 260 UU Pemilu Presiden ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Pemohon pada Senin, 3 Maret 2014 dengan Nomor 22/PUU-XII/2014. Mahkamah juga telah menggelar dua kali persidangan, yaitu sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 20 Maret 2014, dan sidang perbaikan permohonan pada Rabu, 2 April 2014. Mahkamah juga telah mengagendakan sidang untuk mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR pada Senin, 28 April 2014 pukul 14.00 WIB.
Ifdhal Kasim adalah mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sedangkan Supriyadi Widodo Eddyono adalah Advokat Indonesian Institute for Constitutional Democracy (IICD). Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang concern pada isu-isu pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia, termasuk isu reformasi sektor keamanan dan HAM yang menyoal mengenai netralitas TNI/Polri dalam Pemilu.

Pengecualian Objektif dan Masuk Akal
Dalam rezim hukum internasional HAM, hak politik, terutama hak untuk memilih dan dipilih, termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan, merupakan hak dasar bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal ini juga sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pengurangan dan pembatasan terhadap hak untuk memilih dan dipilih, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, sebagaimana telah disahkan Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, dapat dibenarkan jika dilakukan dengan kriteria yang objektif dan masuk akal.
Syahdan, muncul perbedaan pendapat. Apakah hak memilih dan dipilih untuk menjadi pejabat publik tertentu, termasuk anggota militer dan kepolisian dapat dikecualikan atau ditangguhkan? Sebagian ahli berpandangan hak memilih dan dipilih harus diberikan kepada setiap warga negara, tanpa terkecuali. Sementara sebagian ahli lainnya berpendapat, pengecualian atau penangguhan dapat dilakukan terhadap anggota militer, polisi, atau pejabat publik lainnya, sepanjang dengan alasan yang objektif dan masuk akal.
Pengecualian atau penangguhan hak memilih dan dipilih bagi anggota militer dan polisi, berangkat dari argumentasi bahwa tindakan tersebut merupakan ukuran yang diperlukan dan dibenarkan untuk memastikan netralitas administrasi Pemilu. Pandangan sebaliknya dikemukakan oleh para pendukung hak penuh bagi anggota militer dan polisi untuk berpartisipasi dalam Pemilu. Kelompok ini berpendapat, bahwa mendaftar dan memberikan suara bukanlah suatu tindakan politik. Menurut kelompok ini, pembatasan hanya boleh dilakukan untuk tidak menjadi anggota partai politik atau aktivis partai politik.
Negara-negara di dunia juga beragam di dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian negara memberikan hak memilih dan dipilih secara penuh kepada anggota militer atau polisi. Sebagian lagi hanya memberikan hak untuk memilih. Kemudian sebagian lainnya menangguhkan sama sekali. Negara-negara yang memberian hak pilih kepada militer atau polisi yaitu, Armenia, Australia, Belize, Bolivia, Bulgaria, Canada, China, Republik Czech, Perancis, Jerman, Israel, New Zealand, Nicaragua, Philippines, Poland, Russia, South Africa, Sweden, United kingdom, United States, Venezuela, Ukraine, dan Vietnam. Sedangkan negara-negara tanpa hak pilih bagi militer yaitu, Angola, Argentina, Brazil (di bawah pangkat sersan), Chad, Colombia, Republik Dominika, Ecuador, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kuwait, Paraguay, Peru, Senegal, Tunisia, Turkey, Uruguay (di bawah pangkat kopral).

Layak Dibatasi
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia juga menganut rezim pembatasan terhadap hak memilih dan dipilih bagi anggota militer dan kepolisian (TNI/Polri). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 2 huruf d dan Pasal 39 UU TNI serta Pasal 28 UU POLRI.
Pasal 39 UU TNI menyatakan, “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1) kegiatan menjadi anggota partai politik; (2) kegiatan politik praktis; (3) kegiatan bisnis; dan (4) kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”
Pasal 28 UU POLRI menyatakan, “1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Selain diatur dalam UU TNI dan UU POLRI, pembatasan/penangguhan terhadap hak pilih TNI/POLRI secara prosedural juga diatur di dalam UU yang mengatur tentang prosedur/tata cara/penyelenggaraan pemilihan umum, yakni UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden. Kemudian, menurut jurisprudensi Putusan MK, pembatasan terhadap hak pilih seseorang, termasuk hak pilih TNI/POLRI, juga sangat mungkin untuk dilakukan, yakni dalam Putusan Nomor 132/PUU-VII/2009 ihwal pengujian UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU 10/2008), MK menyatakan, “Bahwa berdasarkan perspektif original intent pembentuk UUD 1945, seluruh hak asasi manusia yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945 keberlakuannya dapat dibatasi [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945] sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 tersebut. Berdasarkan penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.”
Berangkat dari pertimbangan Putusan MK tersebut, dalam konteks perkara ini juga berlaku logika hukum yang sama. Artinya hak untuk memilih dan dipilih bagi TNI/POLRI harus dikaitkan dengan kewajibannya sebagai anggota TNI/POLRI sebagaimana diatur dalam UU TNI/UU POLRI yang secara tegas melarang keterlibatan anggota TNI/POLRI dalam politik praktis.
Sudah selayaknya pengecualian/penangguhan hak pilih TNI/POLRI dilakukan. Kendati demikian, pada suatu saat nanti, dengan pertimbangan yang juga objektif dan masuk akal, pengecualian tersebut dapat juga dilakukan pencabutan.

Ketidakpastian Hukum
Ketentuan dalam UU Pasal 260 UU Pemilu Presiden akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden Tahun 2014, karena hingga saat ini belum ada aturan baru yang menentukan berbeda. Sedangkan ketentuan sebaliknya diatur di dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif. Ketentuan dalam Pasal 326 UU Pemilu Legislatif berarti bahwa dalam Pemilu 2014, anggota TNI/POLRI tidak diberikan hak memilih dan dipilih. Sementara, ketentuan mengenai larangan bagi anggota TNI/POLRI untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, sampai hari masih juga diatur di dalam ketentuan UU TNI dan UU POLRI.
Pengaturan yang berbeda tersebut telah menimbulkan situasi ketidakpastian hukum. Pada satu sisi hak pilih TNI/Polri dibatasi (UU TNI, UU POLRI, dan UU Pemilu Legislatif). Sedangkan pada sisi lain, dengan tidak adanya larangan penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden Tahun 2014, maka dapat diartikan TNI/Polri dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden 2014.
Berdasarkan argumentasi konstitusionalitas di atas, maka pengecualian/penangguhan hak pilih TNI/POLRI, termasuk dalam Pemilu Presiden 2014, adalah suatu tindakan yang diperlukan dan dibutuhkan, serta memenuhi kaidah-kaidah hukum, konstitusi, dan hukum HAM internasional. Oleh karena itu, Para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sepanjang frasa “tahun 2009” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dibaca “tahun 2014”.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik  Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi April 2014. kllik di sini



readmore »»  

Kamis, 27 Maret 2014

Pola Rekrutmen Komisioner KY dan KPK

Kewenangan sentral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rekrutmen calon anggota Komisi Yudisial (KY) dan calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dari kalangan akademisi. Pola rekrutmen calon anggota KY dan calon anggota KPK yang harus melalui fit and profer test di DPR sangat bertentangan dengan eksistensi KY dan KPK yang dibentuk sebagai lembaga negara yang independen dalam rangka menegakkan kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pola rekrutmen calon anggota KY dan calon anggota KPK yang sudah melalui seleksi yang sangat ketat di tingkat Panitia Seleksi (Pansel), ternyata hasilnya dapat “dimentahkan” pada saat mengikuti fit and profer test di DPR.
Keterlibatan DPR dalam menentukan calon anggota KY dan calon anggota KPK sangat bertentangan dengan tujuan pembentukan KY dan KPK sebagai lembaga negara yang independen. Independensi atau kemerdekaan sebuah lembaga negara bukan hanya ditentukan oleh kedudukan lembaganya tetapi juga oleh pola rekrutmen calon anggotanya. Oleh karena itu, keterlibatan DPR dalam penentuan calon anggota KY dan calon anggota KPK justru akan mengganggu independensi atau kemerdekaan lembaga negara.
Demikian inti dari permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (6), Pasal 28 ayat (3) huruf c, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250), serta Pasal 30 ayat (1), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4520) terhadap Pasal 24B ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Permohonan diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M.Ec, dan Dosen FH UII yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII), Sri Hastuti Puspitasari, SH, MH. Rektor dan dosen yang sangat concern dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penerapan nilai-nilai konstitusionalisme ini merasa keberatan dengan pola rekrutmen tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Zairin Harahap dkk, Para Pemohon mengirimkan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi bertanggal 5 Februari 2014. Selanjutnya, Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 16/PUU-XII/2014.
Rekrutmen Komisoner KY
KY berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Mengingat peran penting dari KY ini, maka independensi kelembagaan KY harus ditempatkan pada posisi yang penting pula. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga potensi adanya intervensi dari lembaga manapun. Oleh karena itu maka ketentuan Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menegaskan, “Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Para Pemohon, kata “persetujuan” dalam Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 harus dimaknai bahwa DPR hanya diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan atas calon yag diajukan oleh Presiden, bukan kewenangan untuk “memilih”. Namun, ketentuan Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 justru disimpangi oleh ketentuan dalam Pasal 28 ayat (6) UU KY yang menyatakan, “DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden”. Frasa “memilih dan menetapkan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (6) UU KY secara nyata bertentangan dengan Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 dan menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan KY, yakni terwujudnya kelembagaan KY yang mandiri dan bebas dari intervensi lembaga manapun.
Padahal jika merujuk pada Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), khususnya ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan wewenang DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 71, nampak jelas bahwa DPR sama sekali tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih calon anggota KY yang diajukan oleh Presiden.
Karena Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit telah menegaskan agar pengangkatan anggota KY dilakukan dengan pola “persetujuan” DPR, maka seharusnya tidak menentukan jumlah atau kuota calon yang diajukan kepada DPR, sebagaimana telah dilakukan dalam pengangkatan Panglima TNI (Pasal 13 UU No. 34 Tahun 2004), Kapolri (Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002), dan Gubernur Bank Indonesia (Pasal 41 UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 jo. UU No. 6 Tahun 2009).
Pengangkatan anggota KY dengan pola “memilih” menimbulkan konsekuensi kepada Presiden untuk mengajukan calon anggota KY melebihi formasi yang dibutuhkan. Hal tersebut terbukti dengan dibuatnya ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU KY yang mengharuskan Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR. Hal ini menyulitkan Presiden/Pansel untuk memenuhi jumlah yang dibutuhkan, selain pemborosan uang negara juga mengganggu proses perekrutan dan independensi Komisi Yudisial.
Oleh karena itu, selayaknya jika mekanisme pengangkatan calon anggota KY dikembalikan sebagaimana ketentuan konstitusi. Keharusan mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong tersebut, haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebanyak 1 (satu) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong.
Rekrutmen Komisioner KPK
KPK dibentuk sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Untuk menjaga KPK sebagai lembaga negara yang independen, maka dalam Pasal 30 UU KPK diatur tentang pola seleksi anggota KPK. Seleksi calon anggota KPK dilakukan secara ketat, profesional, dan akuntabel. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan calon anggota KPK yang independen dan bebas dari kepentingan politik.
Namun, adanya ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (10), dan ayat (11) UU KPK justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi calon anggota KPK karena ada campur tangan lembaga lain yakni DPR untuk memilih calon yang sudah terseleksi dengan ketat di Pansel. Hal ini terjadi dalam proses seleksi calon anggota KPK periode tahun 2011-2015. Saat itu Pansel mencantumkan ranking calon anggota KPK sebelum disampaikan kepada Presiden. Perankingan yang telah dilakukan oleh Pansel berdasarkan pertimbangan dan penelitian ilmiah. Namun sayangnya perankingan ini tidak bisa diterima oleh DPR. Bahkan Pansel dianggap ingin menggiring anggota DPR RI untuk fokus pada calon pimpinan di urutan atas.
Pasal 30 ayat (1) UU KPK menyatakan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.”
Pasal 30 ayat (10) UU KPK menyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.”
Pasal 30 ayat (11) UU KPK menyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.”
Seleksi yang dilakukan oleh Pansel sudah cukup ketat, profesional dan akuntabel. Apabila kemudian DPR melakukan pemilihan lagi, maka akan tidak sejalan dengan semangat pembentukan KPK sebagai lembaga independen, mengingat lembaga DPR adalah lembaga politik yang tidak bisa terlepas dari berbagai kepentingan politik.
Keterlibatan DPR dalam rekrutmen calon anggota KPK haruslah bersifat “persetujuan” bukan “pemilihan”. Karena apabila kewenangan DPR adalah memilih maka dapat mempengaruhi independensi KPK, apalagi senyatanya pola rekruitmen pemilihan yang dilakukan oleh DPR tidak terukur dan sangat subyektif. Oleh karena itu, menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (10) dan ayat (11) UU KPK bertentangan dengan dengan Pasal 28D ayat (1) U Menurut Para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi calon anggota KPK.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Para Pemohon dalam petitum meminta kepada Mahkamah agar menyatakan kata “memilih” dalam Pasal 28 ayat (6) UU KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan”. Frasa “sebanyak 21 (dua puluh satu) calon” dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c UU KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebanyak 7 (tujuh) calon. Frasa ”sebanyak 3 (tiga) kali” dalam Pasal 37 ayat (1) UU KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sebanyak 1 (satu) kali”. Kemudian, menyatakan Pasal 30 ayat (1), ayat (10), dan ayat (11) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Nur Rosihin Ana
Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Maret 2014 klik di sini
readmore »»  

Sabtu, 15 Maret 2014

Meretas Konstitusionalitas UU Ormas

Definisi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai organisasi yang yang bersifat nirlaba, merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) justru memperbolehkan pendirian badan usaha Ormas. Ketentuan yang bertentangan satu sama lain ini tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan kontitusional sejumlah Ormas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Demikian dalil permohonan uji materi UU Ormas yang diajukan oleh PP Muhammadiyah.

Rancangan UU Ormas disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 2 Juli 2013 lalu. Belum seumur jagung, UU Ormas menuai kritik dari Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). Ormas Islam tertua di Indonesia ini berdalil, lahirnya UU Ormas justru mengekang kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Merasa dirugikan, PP Muhammadiyah mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengujikan sejumlah ketentuan pasal dalam UU Ormas.
Selain PP Muhammadiyah, permohonan uji materi UU Ormas juga diajukan Yayasan FITRA Sumatera Utara, Indonesia Corruption Watch (ICW), dkk. Permohonan Yayasan FITRA Sumatera Utara dkk diregistrasi dengan Nomor 3/PUU-XII/2014.

Definisi Absurd
Definisi Ormas dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas menyebutkan bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Pasal 4 UU Ormas juga menerangkan bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Selain itu, Pasal 5 UU Ormas secara tegas memaksa Ormas untuk secara kumulatif bertujuan antara lain yaitu untuk menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut PP Muhammadiyah, definisi Ormas sebagai organisasi yang yang bersifat nirlaba, merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 UU Ormas justru memperbolehkan pendirian badan usaha Ormas. Hal ini jelas ketentuan yang bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan kontitusional PP Muhammadiyah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Pasal-pasal a quo jelas menggunakan definisi yang absurd,” kata Kuasa Hukum PP Muhammadiyah, Iwan Satriawan, dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (10/20/2013) lalu.
PP Muhammadiyah mensinyalir adanya upaya pembentuk UU untuk “ikut campur” yang terlalu berlebihan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Ormas yang menyatakan, “(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.” Kemudian Pasal 34 ayat (2) UU Ormas menyatakan, “Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.”
PP Muhammadiyah juga berdalil bahwa kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban keuangan bagi Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota, sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU Ormas, merupakan ketentuan yang mengada-ngada dan mereduksi makna Pasal 28Eayat (3) UUD 1945. Sangat tidak relevan apabila UU menentukan bahwa Ormas yang mengelola keuangan iuran anggota diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi. Hal ini tidak perlu diatur dalam UU. “Dikarenakan proses pertanggungjawaban dalam hal apa pun yang dilakukan oleh ormas merupakan hak prerogatif ormas itu sendiri,” lanjut Iwan Satriawan.

Bangkitkan Ormas “Plat Merah”
Kemudian mengenai pemberdayaan terhadap Ormas oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (Pemda), sebagaimana ketentuan Pasal 40 UU Ormas, berpotensi menimbulkan tindakan korup yang dilakukan atas nama pemberdayaan Ormas. Pembinaan Ormas juga potensial membawa kepentingan terselubung bagi Pemerintah dan/atau Pemda untuk membangkitkan kembali “ormas plat merah” sebagaimana yang dulu besar pada masa Orde Baru melalui ketentuan-ketentuan yang serupa.
Ihwal larangan menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf a UU Ormas. Ketentuan ini multitafsir dan sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Multitafsir dikarenakan di satu sisi perbuatan yang demikian itu merupakan tindak pidana dan di sisi lain hanya bersifat pelarangan yang justru akan membingungkan.

Tidak Komersial
Segala argumentasi dan dalil yang disampaikan PP Muhammaddiyah tersebut dibantah oleh para penyusun UU Ormas.
Ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Ormas yang diujikan oleh PP Muhammadiyah, tidaklah saling bertentangan dan bukan merupakan pembatasan perkembangan Ormas. Sebaliknya, rumusan tersebut bertujuan agar Ormas mandiri dalam hal menghidupi organisasinya. Selain itu, mendorong agar Ormas menjadi badan hukum. “Karena yang dapat mendirikan badan usaha adalah ormas yang berbadan hukum, perkumpulan, atau yayasan,” kata Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul dalam persidangan di MK, Kamis (7/11/2013) lalu.
Menurut DPR, Ormas tidak dapat digunakan sebagai wadah usaha dan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, tapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain di mana Ormas dapat menyertakan kekayaannya. Hal ini berbeda dengan tujuan pendirian dari Perseroan Terbatas. Tujuan filosofis pendirian Ormas adalah tidak bersifat komersial. Sedangkan untuk menjaga keberlangsungan dan kemandirian Ormas, maka Ormas dapat mendirikan badan usaha. “Hasil keuntungan yang diperoleh dari badan usaha, Ormas tersebut dapat digunakan untuk membayar operasional Ormas secara berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan agar ormas tidak hanya menanti uluran bantuan dari Pemerintah atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri untuk membiayai operasional Ormas.
Badan usaha yang didirikan oleh Ormas pun harus sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, ormas berbadan hukum yayasan mendirikan badan usaha pendidikan sekolah atau perguruan tinggi, harus mematuhi aturan bidang pendidikan. Begitu pula Ormas berbadan hukum kerumahsakitan, harus sesuai aturan bidang kesehatan.
Ormas yang memiliki sumber pendanaan tetap secara mandiri, akan meningkatkan independensi dan mencegah ketergantungan Ormas pada sumber pendanaan dari pihak lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ormas tidak tergoda untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum untuk sekadar mencari biaya guna membiayai operasional organisasinya, atau sebagai upaya ormas untuk bertahan hidup. “Oleh karena itu, DPR berpendapat bahwa Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 39 UU Ormas, tidaklah saling bertentangan dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” bantah Ruhut.
Menanggapi absurditas definisi Ormas sebagaimana didalilkan PP Muhammadiyah, DPR menyatakan UU Ormas telah memberikan solusi untuk mengenali berbagai terminologi tersebut dengan Ormas yang dapat menaungi keseluruhan terminologi dengan yayasan dan perkumpulan sesuai bentuk badan hukumnya, serta memberikan perlindungan hukum dan pengaturan. Masyarakat bebas untuk berserikat dengan berdasarkan enam pilar dasar yaitu kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ormas. “Jadi, apa pun organisasi yang didirikan, advokat, notaris, wartawan, hobi, keagamaan, dan lain-lain, pada dasarnya didirikan berdasarkan lingkup enam pilar dasar tersebut,” terang Ruhut.
Dalam perspektif hukum dikenal dua jenis peraturan organisasi, yaitu nonmembership organization (organisasi tanpa anggota), dan membership based organization (organisasi berdasarkan keanggotaan). Sedangkan untuk badan hukumnya, Indonesia mengenal dua jenis badan hukum yang khusus untuk bidang kegiatan sosial yaitu yayasan (stichting) dan perkumpulan (vergadering). Adapun perbedaan yayasan dan perkumpulan yaitu, yayasan adalah sekumpulan kekayaan yang disisihkan untuk tujuan sosial, sedangkan perkumpulan adalah sekumpulan orang yang berkumpul untuk tujuan sosial. “Untuk badan hukum yayasan, diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sedangkan perkumpulan, dulu diatur dalam Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, dan saat ini sudah diatur di dalam undang-undang a quo,” ungkap Ruhut.

Rumpun Ormas
Sejarah mencatat keberadaan Ormas adalah sebagai salah satu wadah dalam upaya pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ormas-ormas tersebut antara lain adalah Budi Utomo, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain yang lahir dan didirikan sebelum NKRI berdiri. “Ormas telah menorehkan suatu upaya warga negara Indonesia yang punya nilai tinggi serta merupakan aset bangsa yang penting bagi perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Kamis (7/11/2013) lalu.
Saat ini, terang Mualimin, jumlah Ormas yang terdaftar pada Pemerintah dan Pemda sebanyak 139.957 ormas. Rinciannya adalah, terdaftar di Kemenkumham sebagai Ormas yang berbadan hukum berjumlah 48.000 ormas. Terdaftar sebagai organisasi sosial pada Kemensos sejumlah 25.406 ormas. Kemudian yang terdaftar di Kemenlu 108 Ormas. Dan yang terdaftar di Kemendagri berjumlah 65.577. “Dengan jumlah Ormas yang terdaftar sedemikian besar, maka menurut Pemerintah perlu pengaturan, perlu penataan, dan perlu pemberdayaan agar ormas-ormas tersebut bersama-sama pemerintah dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara sebagaimana diamanatkan di dalam konstitusi kita,” dalil Mualimin.
Menurut pemerintah, UU Ormas diperlukan untuk melindungi hak asasi warga negara, baik secara individu maupun secara kolektif, termasuk dalam hal berserikat dan berkumpul. Pemerintah menegaskan bahwa UU Ormas tidak dalam rangka membelenggu, menggangu, atau membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul. UU Ormas juga tidak bersifat represif karena Pemerintah dan Pemda tidak mempunyai kewenangan yang subjektif untuk membubarkan ormas yang telah berdiri. Sebab keputusan membubarkan Ormas, terutama Ormas yang telah berbadan hukum, harus melalui putusan lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (1) UU Ormas.
“Kewenangan subjektif Pemerintah tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang karena harus dikonfirmasi oleh lembaga yudikatif,” jelas Mualimin.
Mualimin kemudian menjelaskan ihwal pendirian Ormas berdasarkan aspek keagamaan, yang tidak menjadi dasar kesamaan dalam definisi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas. Menurut pemerintah, hal demikian bukan berarti masyarakat tidak dapat mendirikan Ormas yang memiliki bidang kegiatan keagamaan. Sebab, aspek kesamaan aspirasi, kesamaan kehendak, kesamaan kebutuhan, kesamaan kepentingan, kesamaan kegiatan, dan kesamaan tujuan, secara eksplisit bermakna mengakomodasi organisasi-organisasi yang berlatar belakang agama. Lembaga swadaya masyarakat, NGO, OMS, Orsos, NPO, OKP, dan lain-lain, termasuk rumpun organisasi kemasyarakatan. Meskipun jenis-jenis organisasi tersebut memiliki sifat-sifat yang khas, tetapi memiliki unsur, ciri, sifat, wujud dan bentuk yang termasuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan.
Selanjutnya mengenai kategori Ormas sebagai organisasi yang bersifat nirlaba, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 5 UU Ormas, bukanlah dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak aspirasi, kebutuhan, kepentingan, dan partisipasi Ormas dalam memajukan organisasinya. “Akan tetapi lebih kepada bentuk kontrol dan apresiasi Pemerintah terhadap dinamika perkembangan Ormas yang semakin kompleks,” lanjut Mualimin.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Ormas, sama sekali tidak mengurangi hak Ormas untuk mempertanggungjawabkan iuran anggota berdasarkan AD/ART masing-masing Ormas. Adapun kewajiban mempertanggungjawabkan iuran anggota sesuai dengan standar akuntansi umum, tetap dalam koridor sesuai dengan AD/ART masing-masing Ormas dalam rangka mendorong akuntabilitas tata kelola keuangan secara internal, guna mencegah terjadinya maladministrasi maupun unprofessional.
Mengenai lingkup UU Ormas yang dianggap membatasi ruang gerak Ormas, menurut Pemerintah, pengaturan tentang ruang lingkup Ormas, yang terdiri dari lingkup kabupaten, lingkup provinsi, dan lingkup nasional adalah terkait erat dengan teritori keberadaan Ormas itu sendiri. Justru UU Ormas memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada Ormas untuk dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan Ormas dapat membentuk cabang di luar negeri sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU Ormas. “Dengan perkataan lain, kategorisasi ruang lingkup Ormas di dalam rangka untuk membatasi aktivitas, pengembangan, dan keberadaan Ormas itu sendiri,” bebernya.
Pemerintah menegaskan pengaturan dalam UU Ormas disarikan dan diharmonisasikan dengan peraturan lain sehingga tidak terjadi benturan. UU Ormas telah harmonis dan sejalan dengan amanat konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lain misalnya KUHP, KUHAP, KUH Perdata, UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU TPPU, UU Anti Terorisme, UU Haki, UU Polri. UU Ormas pada intinya memberikan pilihan kepada masyarakat yang akan mendirikan Ormas, baik ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah berketetapan bahwa UU Ormas telah sejalan dengan amanat konstitusi. Oleh karena itu, menurut Pemerintah, materi pasal dalam UU Ormas yang diajukan oleh PP Muhammadiyah, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Nur RosihinAna
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More