Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Senin, 20 Januari 2014

Konstitusionalitas Pemilu Serentak

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial dan bukan sistem pemerintahan parlementer. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kaitannya dengan sistem pemerintahan presidensial, UUD 1945 tidak mengatur khusus tentang jadwal pemilihan umum (Pemilu). Ketentuan norma Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyebutkan empat jenis Pemilu. Yaitu, Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan terakhir, Pemilu DPRD. Istilah pemilihan umum yang digunakan UUD 1945 tiada lain adalah untuk mengisi jabatan keempat lembaga negara tersebut. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana urutan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu DPR, DPD dan DPRD? Tiada pengaturan yang eksplisit dalam UUD 1945 mengenai urutan penyelenggaraan Pemilu bagi keempat lembaga negara tersebut di atas.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, Pemilu yang digelar terbelih dulu adalah untuk memilih anggota parlemen. Kemudian diketahui perolehan kursi partai atau koalisi partai di parlemen. Partai atau koalisi partai itulah yang akan mengajukan calon Perdana Menteri kepada kepala negara. Sistem ini pernah dipraktikkan di Indonesia di bawah UUD Sementara 1950 pasca Pemilu 1955.
Sebaliknya dalam sistem pemerintahan presidensial. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden digelar terlebih dulu, baru kemudian Pemilu untuk memilih badan-badan perwakilan. Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat, Perancis, Mesir, Iran, dan negara-negara di Amerika Latin. Hanya negara Philipina yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota kongres dan senat yang digelar secara serentak pada hari yang sama.
Demikian uraian permohonan uji Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden) yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril pada Jumat, 13 Desember 2013 mendatangi MK untuk memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden. Pemohonan Yusril diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada Rabu, 18 Desember 2013 dengan Nomor 108/PUU-XI/2013.
Dalam permohonan setebal 13 halaman, Yusril memaparkan kerugian konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan pasal-pasal tersebut. Yusril menjelaskan, Partai Bulan Bintang (PBB) telah memutuskan untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden tahun 2014. Ketentuan pasal-pasal dalam UU Pemilu Presiden tersebut, menjadi hambatan pencalonan Yusril sebagai presiden.
Pasal 3 ayat (5) UU Pemilu Presiden menyatakan, “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.”
Pasal 9 UU Pemilu Presiden menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 14 ayat (2) UU Pemilu Presiden menyatakan, “Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.”
Pasal 112 UU Pemilu Presiden menyatakan, “Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”
Inti dari pasal-pasal tersebut mengatur mengenai mekanisme pencalonan pasangan presiden. Kemudian, Pemilu presiden dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Dalil Konstitusional
Amandemen UUD 1945 secara fundamental telah merubah tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Setelah amandemen UUD 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 berubah menjadi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Begitu pula mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika sebelumnya diatur dalam Ketetapan MPR, maka setelah amandemen UUD 1945, diatur lebih rinci dalam norma undang-undang dasar yang selanjutnya diatur dengan undang-undang sebagaimana disebutkan dalam norma Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945.
Yusril mendalilkan, UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur mengenai Pemilu mana yang dilaksanakan terlebih dulu, apakah Pemilu Presiden ataukah Pemilu Legislatif. Kendati demikian, ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) menunjukkan bahwa Pemilu hanya diadakan satu kali dalam lima tahun. Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebutkan pemilu diadakan dua kali, atau tiga kali dalam lima tahun.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Kemudian Pasal ayat (2)-nya menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Dengan demikian, tiada alasan konstitusional untuk menyelenggarakan dua kali Pemilu dalam lima tahun. Tafsir yang paling memungkinkan untuk memahami maksud Pasal 22E ayat (1) dan (2) adalah bahwa penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD dilaksanakan serempak satu kali dalam lima tahun. Penafsiran ini sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Yusril, mendahulukan Pemilu legislatif kemudian disusul dengan Pemilu eksekutif, adalah bertentangan dengan sistem presidensial yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945.

Hadang Pesaing
Yusril memandang Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden tidak sungguh-sungguh dimaksudkan untuk menegakkan konstitusi. Rumusan norma dalam pasal-pasal tersebut merupakan keinginan dari kekuatan yang dominan di DPR dan Presiden saat UU Pemilu Presiden dibuat. Perumusan norma pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk menghalangi munculnya pesaing dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan parpol peserta Pemilu 2014 yang terdiri dari 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal di Aceh. Dengan demikian, maka tiada lagi kekhawatiran munculnya calon Presiden dan Wakil Presiden akan terlalu banyak. Sehingga pembatasan dengan “presidential threshold” 20% atau 25%, menjadi kehilangan relevansinya. Seandainya semua parpol peserta pemilu masing-masing mengajukan satu pasangan calon, maka akan terdapat 12 pasangan calon. Jumlah ini masih berada dalam batas yang wajar.
Penafsiran konstitusi haruslah dinamis. Penafsiran atas teks-teks konstitusi harus mempertimbangkan ratio legis (asbâbul wurûd) dirumuskannya sebuah norma. Putusan MK di masa lalu menafsirkan “presidential threshold” tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan ini bukanlah tafsir absolut atas konstitusi.
Kaidah fikih yang dirumuskan oleh Imam Asy-Syatibi menyatakan bahwa pembentukan norma hukum tergantung kepada sebab-sebab (‘illat) yang melahirkannya. Jika ‘illat berubah, maka norma atau penafsiran terhadap norma harus berubah pula. Jika tidak demikian, maka yang terjadi adalah kejumudan.
Oleh karena itu, Yusril dalam petitum permohonan meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum tetap. Kemudian, menyatakan maksud Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial. Apabila dikaitkan dengan sistem ini, maka frasa dalam Pasal 22E ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) yakni, pemilihan umum dilaksanakan “setiap lima tahun sekali” untuk memilih anggota-anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD adalah pemilihan umum itu dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan.
Yusril juga meminta MK menyatakan maksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah, setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum adalah berhak untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang diikuti oleh partai politik, yakni Pemilihan Umum DPR dan DPRD.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Januari 2014 klik di sini
readmore »»  

Minggu, 15 Desember 2013

Lempar Tanggung Jawab Kebijakan Pangan

“Bukan lautan hanya kolam susu,
Kail dan jala cukup menghidupmu,
Tiada badai tiada topan kau temui,
Ikan dan udang menghampiri dirimu,
Orang bilang tanah kita tanah surga,
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman,”

Begitulah petikan lirik lagu berjudul “Kolam Susu” karya Koes Plus, grup musik legendaris Indonesia yang dibentuk pada 1969. Lagu tersebut merupakan potret Indonesia yang “gemah ripah loh jinawi” (tenteram, makmur dan tanah yang sangat subur). Gugusan kepulauan bertabur kehijauan membuat Indonesia dikenal sebagai zamrud khatulistiwa.
Pesona “ijo royo-royo” (kehijauan), “gemah ripah loh jinawi” itu kini kehilangan konteks, manakala masalah gizi buruk (malnutrition) dan busung lapar (hunger), justru terjadi di daerah produsen pangan, yaitu pedesaan. Petani, nelayan serta pembudidaya ikan dan peternak di wilayah pedesaan dan pesisiran sebagai produsen sekaligus konsumen pangan dan masyarakat perkotaan sebagai konsumen pangan, sama-sama mengalami kendala akses kepada kecukupan pangan yang layak.

Anak-anak sejak dini diajarkan cara bercocok tanam. Taman Wisaata Matahari, Cisarua, Bogor (17/4/2012). Foto: Naghata Doc.
  

Hak Atas Pangan
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap manusia. Hak atas Pangan adalah hak yang tidak terpisahkan dari martabat manusia yang inheren, serta tidak bisa ditinggalkan dalam pemenuhan hak asasi manusia lainnya yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak atas pangan diakui oleh Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, ICESCR). Bahkan ICESCRmembebankan kewajiban kepada negara untuk menghormati, memenuhi dan melindungi hak atas pangan warga negaranya. Pemerintah RI telah meratifikasi hal ini melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Pemenuhan hak atas pangan tidak saja terkait ketersediaan bahan pangan, tetapi juga soal akses, kualitas, penerimaan secara budaya, cadangan pangan dan kebijakan bantuan pangan kepada kelompok khusus (rentan) dan untuk situasi khusus (rentan) serta penyadaran rawan pangan diperlukan sinkronisasi antara kebijakan pangan dengan kebijakan pertanian, perikanan, peternakan, pertanahan, industri, perdagangan, keuangan, kesehatan, dan pendidikan serta jaminan sosial. Oleh karena itu, negara berkewajiban mengambil langkah-langkah di bidang pangan termasuk langkah legislasi untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia. Hal ini untuk merealisasikan secara penuh hak atas pangan dan juga untuk memastikan tidak adanya diskriminasi.
DPRRI pada Kamis, 18 Oktober 2012, mengesahkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). Seharusnya kehadiran UU ini, mengoreksi kelemahan pada UU Pangan sebelumnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 1996. Namun, ternyata, UU terakhir belum juga menjamin hak atas pangan warga negara. Hal ini tercermin dari ketidakjelasan tentang frasa “kebutuhan dasar manusia”, ketidakjelasan kewenangan penanggung jawab kecukupan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan dan tentang rekayasa genetika di bidang pangan.
Hal tersebut melatarbelakangi 12 lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan uji materi UU Pangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ke-12 LSMdimaksud yaitu Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perserikatan Solidaritas Perempuan (SP), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa). Permohonan uji materi UU Pangan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada Senin, 18 November 2013 dengan Nomor 98/PUU-XI/2013.
Adapun materi UU Pangan yang diujikan, yaitu Pasal 3, Pasal 36 ayat (3), Pasal 69 huruf c, Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 133. Menurut para Pemohon, ketentuan pasal-pasal UU Pangan yang diujikan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pasal 3 UU Pangan menyatakan, “Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.”
Tiada penjelasan mengenai apa maksud “kebutuhan dasar manusia” dalam pasal tersebut. Para Pemohon berdalil, ketidakjelasan mengenai definisi “kebutuhan dasar manusia” akan menyulitkan pemenuhan hak atas pangan sebagai kebutuhan dasar manusia, yang berimbas pada ketidakjelasan tanggung gugat negara dalam hal negara gagal atau lalai di dalam memenuhi kewajibannya terhadap hak atas pangan warga negara.

Impor Pangan Rawan Suap
Kebijakan impor pangan menjadi pertentangan (sengketa kewenangan) antara Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementrian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian-kementerian tersebut saling lempar tanggung jawab ketika para petani dan nelayan selaku produsen pangan, menuntut pertangungjawaban atas kebijakan impor pangan para menteri.
Hal tersebut terjadi karena ketidakjelasan kewenangan penanggung jawab kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan. Ketidakjelasan kewenangan ini tergambar jelas dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pangan yang menyatakan, “Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.”
Menurut para Pemohon, dalam ketentuan umum, penjelasan maupun di dalam Pasal 36 ayat (3) UU Pangan, tidak menyebutkan secara jelas siapa yang disebut menteri atau lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menetapkan kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah. Padahal impor pangan berdasarkan ketentuan 14 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Pangan, hanya dilakukan apabila kecukupan pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi. Cadangan pangan nasional sendiri terdiri dari cadangan pangan masyarakat dan cadangan pangan pemerintah. Cadangan pangan pemerintah akan diatur oleh menteri atau lembaga. Sedangkan cadangan pangan masyarakat tidak dijelaskan bagaimana aturan kecukupannya dan siapakah yang bertanggung jawab untuk menentukan kecukupan tersebut.
Hal tersebut menunjukan bahwa impor pangan ditentukan sepihak oleh pemerintah dengan mengabaikan masyarakat selaku pengelola cadangan pangan masyarakat. Akibatnya, penilaian kecukupan pangan nasional tidak seimbang karena hanya dilihat dari sudut cadangan pangan pemerintah dan mengabaikan penilaian masyarakat terkait kecukupan cadangan pangan masyarakat.
Terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam menentukan cadangan pangan nasional. Tidak jelas pula siapa yang bertanggung jawab menentukan berapa kebutuhan impor pangan. Ketidakjelasan impor pangan rawan menimbulkan praktek suap. Pasal 36 ayat (3) menyebabkan ketidakpastian hukum karena ketidakjelasan institusi atau lembaga yang menentukan kecukupan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah serta tidak memperhatikan ketersediaan cadangan pangan masyarakat sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kriminalisasi Pengusaha Pangan Kecil
Definisi “pelaku usaha pangan” terlalu luas dan tidak membedakan antara pengusaha besar, pengusaha kecil dan perseorangan. Ketentuan dan larangan yang terdapat dalam Pasal 53 UU Pangan sangat berpotensi mengandung kriminalisasi terhadap pengusaha kecil dan perseorangan. Pasal 53 UU Pangan menyatakan, “Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.”
Kegiatan menimbun ataupun menyimpan pangan pokok yang berakibat pada sanksi pidana diatur dalam Pasal 133 UU Pangan yang menyatakan, “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Ketentuan Sanksi pidana pada ketentuan Pasal 133 UU Pangan ini mensyaratkan dua hal penting yaitu, (1) untuk memperoleh keuntungan, dan (2) yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.
Pengusaha pangan skala kecil dan perseorangan, dalam praktiknya memang menyimpan pangan pokok demi mendapatkan keuntungan akan tetapi tidak menimbulkan gejolak harga. Tiadanya pemisahan antara pengusaha pangan besar dengan pengusaha pangan kecil dan pemberlakuan yang sama antara pengusaha besar dengan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, adalah tindakan diskriminatif secara tidak langsung. Seharusnya pemerintah berkewajiban melindungi penyimpanan cadangan pokok yang dilakukan oleh pengusaha pangan skala kecil dan perseorangan karena tidak menimbulkan gejolak harga. Terlebih lagi, pengusaha pangan skala kecil menyimpan cadangan pangan pokok adalah demi menghindari kerugian yang lebih besar.

Rekayasa Genetika dan Implikasinya
Rekayasa genetika adalah sebuah proses bioteknologi modern yang mengubah karakter sebuah organisme (hewan/tumbuhan) dengan mentransfer gen dari satu spesies ke spesies lainnya atau bisa juga hanya mengubah gen yang ada dalam spesies itu sendiri. Nama lain istilah ini adalah Genetically Modified (GM), Genetically Modified Organism (GMO) atau transgenik.
Rekayasa genetika dalam Pasal 69 huruf c dan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Rekayasa Genetika Pangan mengganggu kestabilan ekosistem, mengganggu kesuburan tanah, terjadinya Polusi Genetik yang mengganggu kesehatan manusia, mengakibatkan hilangnya varietas lokal, menciptakan ketergantungan petani terhadap benih pabrik yang memberatkan perekonomian petani.
Tiada kepastian keamanan rekayasa genetika. Sebab, hingga saat ini, rekayasa genetika bidang pangan masih dalam proses penelitian apakah rekayasa genetika bidang pangan aman atau tidak. Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya melarang rekayasa genetik bidang pangan dan bukan memberikan pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Larangan terhadap rekayasa genetika bidang pangan adalah suatu keharusan yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai wujud konsistensi negara dalam melindungi dan memenuhi para petani kecil, utamanya petani pemulia tanaman sebagai produsen pangan skala kecil, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 99/PUU-X/2012.
Ketiadaan definisi yang jelas mengenai pelaku usaha pangan, membuka ruang kepada pengusaha pangan skala besar untuk menguasai produksi dan distribusi pangan dari hulu sampai ke hilir dari, di mana rekayasa genetika pangan merupakan bagian dari proses produksi. Hal ini merupakan wujud dari pengabaian pemerintah terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak petani pemulia benih.
Pangan produk rekayasa genetika adalah politik dominasi produk dari luar negeri terhadap bahan pangan dalam negeri yang justru mengakibatkan tersingkirnya para petani pemulia tanaman. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi terwujudnya hak hidup sejahtera bagi para petani dalam negeri.

Nur Rosihin Ana
Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Desember 2013 klik di sini   
readmore »»  

Jumat, 15 November 2013

UU Perlindungan Petani, Lindungi Siapa?

Hak asasi petani untuk mendapatkan penghidupan yang layak merupakan perjuangan panjang tak bertepi. Kerja keras bermandi peluh tak jua mengubah nasib para petani. Kemiskinan masih setia mendera para petani.
“Perlidungan” konstitusional untuk para petani pun masih “jauh panggang dari api”. Bahkan, hak petani justru dikebiri oleh ketentuan yang berlabel “perlindungan dan pemberdayaan petani.” Hal ini tergambar dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan).
Lahirnya UU Perlintan yang disahkan DPR pada pada 9 Juli 2013 ini justru mengundang pertanyaan kritis dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai sejauh mana UU Perlintan melindungi dan memberdayakan petani. Sebab, permasalahan utama yang dihadapi petani, yakni lahan pertanian, justru tidak masuk dalam konsiderans UU Perlintan.
Bagian “Menimbang” UU Perlintan, tidak memasukkan tanah dalam permasalahan yang dihadapi petani. UU Perlintan tidak secara komprehensif mengupayakan redistribusi tanah kepada petani. UU Perlintan hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar, dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusikan kepada petani. Tanah yang diredistribusikan kepada petani, pun tidak menjadi hak milik petani, melainkan sebatas hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding bahwa biaya sewa yang dibayarkan oleh petani penggarap kepada negara merupakan pelanggaran prinsip Hak Menguasai Negara. Biaya sewa ini berarti menjadikan negara sebagai pemilik tanah yang disewa oleh petani.
Demikian inti dari uji materi UU Perlintan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh 12 LSM, yaitu Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaharuan Agraria(KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Permohonan uji konstitusionalitas materi UU Perlintan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 87/PUU-XI/2013 pada Rabu, 23 Oktober 2013.
Adapun materi UU Perlintan yang diujikan yakni, Pasal 59, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71. Sebagai alat ujinya, para Pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2), 28I ayat (2), dan Pasal 28Eayat (3) UUD 1945.
Pasal 59 UU Perlintan menyatakan, “Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.”
Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan menyatakan, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional.”
Pasal 71 UU Perlintan menyatakan, “Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).”

Negara Bukan Pemilik Tanah
Para Pemohon melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Hak Asasi Petani, berdalil bahwa hak sewa tanah negara menimbulkan ketidakpastian hukum sebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang menyatakan bahwa penggunaan tanah negara dilakukan dengan hak pakai, dan bukan dengan sewa-menyewa, sebagaimana ketentuan Pasal 41 UUPA 1960. Ketentuan ini juga dipertegas dengan Penjelasan Pasal 44 dan 45 UUPA 1960 yang menyatakan, “Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanya disediakan untuk bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ayat 1. Hak sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara (pasal 16 jo 53). Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah.”
"Hak sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara. Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah."
Seharusnya negara memberikan tanah kepada petani dalam bentuk hak, bukan dalam bentuk izin. Sebab, petani akan mempunyai posisi hukum yang kuat jika mendapatkan tanah dalam bentuk hak, dibandingkan sekadar pemegang izin. Selain itu, pemberian tanah dalam bentuk hak akan menunjang perekonomian petani.
Selayaknya jika petani mendapatkan hak milik atas tanah, sebagaimana ketentuan UUPA 1960. Negara minimal memberikan hak pakai atas tanah kepada petani. Negara tidak sepatutnya membebani petani dengan kewajiban membayar biaya sewa tanah.

Praktik Feodalisme
Penyewaan tanah oleh negara kepada petani merupakan praktik foedalisme yang menempatkan negara sebagai tuan tanah dan petani sebagai penggarap. Konsep sewa-menyewa dan perizinan, berpotensi meyulitkan petani untuk memperoleh penghidupan yang layak. Petani tidak akan mampu membayar biaya sewa dan mengurus perizinan. Selain itu, praktik sewa-menyewa tanah akan menggiring petani dalam perangkap lintah darat dan sistim ijon.
Sisa-sisa feodalisme tersebut sesungguhnya yang hendak diberantas oleh UUPA 1960. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan,” adalah bertentangan dengan prinsip pengaturan dalam UUPA 1960. Ketidakpastian hukum ketentuan Pasal 59 UU Perlintan merupakan pengingkaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Korporatisme Negara
Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 UU Perlintan merupakan korporatisme negara. Negara melalui pemerintah memfasilitasi pembentukan lembaga petani (sentralisme). Kemudian, negara mewajibkan petani bergabung dalam lembaga bentukan negara.
Korporatisme negara pernah dipraktikkan oleh rezim Orda Baru, yaitu pemberlakuan organisasi petani dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara. Petani tidak diberi kebebasan berorganisasi karena sudah ditentutan dalam wadah organisasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Akibatnya, petani yang tidak bergabung dalam lembaga berbeda yang disebut dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan, berpotensi tidak diberdayakan, tidak dilindungi oleh pemerintah.
Pemerintah tidak perlu mengintervensi pembentukan kelembagaan petani. Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melindungi keanekaragaman lembaga petani yang telah ada. Pemerintah juga seharusnya membiarkan petani atas kesadarannya untuk menentukan jenis kelembagaan dan jenis keikutsertaannya. Kewajiban utama pemerintah adalah melindungi dan mengakui lembaga yang telah ada. Pemaksaan kepada petani untuk bergabung dalam lembaga bentukan pemerintah merupakan pengingkaran terhadap kebebasan untuk berserikat sebagaimana amanat Pasal 28Eayat (3) UUD 1945.
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 59, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 UU Perlintan menimbulkan pelanggaran hak asasi petani. Ketentuan Pasal 71 sepanjang frasa “berkewajiban”, menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 59, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana


Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi November 2013 klik di sini


Update:

MK Kabulkan Sebagian Permohonan

Pengujian UU Perlintan diputus setahun kemudian, tepatnya Rabu, (5/11/2014). Mahkamah dalam amar Putusan Nomor 87/PUU-XI/2013 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah menyatakan frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.” Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan selengkapnya menjadi, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”.
Selain itu, Mahkamah menyatakan kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 71 UU Perlintan selengkapnya menjadi, “Petani bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).”

Putusan selengkapnya dapat diunduh di sini 
readmore »»  

Selasa, 15 Oktober 2013

PP Muhammadiyah Kupas Absurditas UU Ormas

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang, pada Selasa 2 Juli 2013 lalu. Keberadaan UU yang belum seumur jagung ini menuai protes dari Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). PP Muhammadiyah berdalil, kehadiran suatu UU yang berfungsi memberikan pembatasan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul, telah dikebiri melalui UU Ormas. Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dikekang dengan alasan untuk menciptakan ketertiban yang dibungkus melalui UU yang bersifat represif dan bernuansa birokratis. Hal ini bermakna bahwa UU Ormas tidak memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.

Demikian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang yang dilayangkan oleh PP Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi UU Ormas yang diujikan PP Muhammadiyah yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28Eayat (3) UUD 1945.
Permohonan PP Muhammadiyah diregistrasi oleh Kepaniteraan MKpada 23 September 2013 dengan Perkara Nomor 82/PUU-XI/2013. Selanjutnya MKmenetapkan susunan panel hakim untuk memeriksa perkara ini. Panel hakim terdiri dari tiga hakim konstitusi, yakni Hamdan Zoelva (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Arief Hidayat. Selain itu, menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 10 Oktober 2013

Definisi Ormas dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas menyebutkan bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Pasal 4 UU Ormas juga menerangkan bahwa Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Selain itu, Pasal 5 UU Ormas secara tegas memaksa Ormas untuk secara kumulatif bertujuan antara lain yaitu untuk menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Definisi Ormas sebagai organisasi yang yang bersifat nirlaba, merupakan definisi yang absurd. Sebab, dalam Pasal 39 UU Ormas justru memperbolehkan adanya pendirian badan usaha Ormas. Hal ini jelas ketentuan yang bertentangan satu sama lain yang pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum dan merugikan kepentingan kontitusional PP Muhammadiyah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Absurditas UU Ormas kian tampak nyata ketika dihadapkan antara Pasal 1 dengan Pasal 5. Sebab, bagaimana mungkin menjalankan tujuan Ormas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 huruf c UU Ormas yakni, “menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,…” jika Ormas sendiri hanya didefinisikan sebagai “….organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia…” Ketika aspek kesamaan agama tidak dapat mendasari terbentuknya Ormas, bagaimana mungkin tujuan sebagaimana ditentukan dapat dilaksanakan?

Konstruksi Legislasi Asosiologis

Konstruksi legislasi perumusan norma dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki pijakan sosiologis yang tepat untuk menjabarkan Pasal 28 UUD 1945, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.” Sebab UU Ormas mencakup organisasi berdasarkan minat olahraga, seni/budaya, profesi (advokat, notaris, dokter, wartawan, dll), hobi, keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, sosial, kepemudaan dan sebagainya. Apa pun istilah lain bagi Ormas itu (lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan organisasi sosial) semuanya tercakup dalam UU Ormas. Padahal pemilihan sebuah istilah tentu memiliki alasan dan sudut pandang tertentu.

Mendefinisikan masing masing istilah tersebut di atas tanpa tolak ukur yang jelas, maka akan menjadi sebuah kompleksitas tersendiri. Apa yang dimaksud dengan LSM? Apa bedanya dengan Ornop/NGO? Kenapa pula ada yang disebut dengan OMS? Kesimpangsiuran terjadi diakibatkan karena istilah-istilah tersebut (LSM, Ornop/NGO, dll) sesungguhnya adalah istilah-istilah yang berada pada wilayah praktis sehingga pemaknaan maupun perspektif terhadap masing-masing istilah sangat bergantung pandangan para pihak kepada organisasi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perumusan dan konstruksi legislasi yang menjadikan Ormas seperti “BASKOM” dari kemerdekaan berserikat menjadi ambigu dikarenakan UU Ormas seolah-olah menyeragamkan maskud kebebasan berserikat itu sendiri.

PP Muhammadiyah mensinyalir adanya upaya pembentuk UU untuk “ikut campur” yang terlalu berlebihan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Ormas yang menyatakan, “(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.” Kemudian Pasal 34 ayat (2) UU Ormas menyatakan, “Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.”

Sepatutnya pembentuk UU tidak terlampau jauh mengatur hal-hal yang sesungguhnya menjadi kewenangan absolut Ormas. Tidak semua warga negara Indonesia berhak menjadi anggota suatu ormas apabila terdapat perbedaan yang prinsipil seperti perbedaan agama, perbedaan kehendak, dan atau perbedaan platform pemikiran sehingga mekanisme organisasi yang berhak menentukan apa kriteria tertentu untuk masuk kedalam organisasi tertentu. Oleh karena itu, norma tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Kemudian mengenai kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban keuangan bagi Ormas yang menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota, sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU Ormas, merupakan ketentuan yang mengada-ngada dan mereduksi makna Pasal 28Eayat (3) UUD 1945. Sangat tidak relevan apabila UU menentukan bahwa Ormas yang mengelola keuangan iuran anggota diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi. Hal ini tidak perlu diatur dalam UU. Sebab, proses pertanggungjawaban dalam hal apapun yang dilakukan oleh ormas, merupakan hak prerogatif ormas itu sendiri. Pelaporan berkala yang ditentukan justru mengaburkan makna kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Selubung Kepentingan

Pemberdayaan terhadap Ormas yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 40 UU Ormas, merupakan ketentuan yang berpotensi menimbulkan tindakan korup yang dilakukan atas nama pemberdayaan Ormas. Pembinaan Ormas juga potensial membawa kepentingan terselubung bagi pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk membangkitkan kembali “ormas plat merah” sebagaimana yang dulu besar pada masa Orde Baru melalui ketentuan-ketentuan yang serupa.
Pemerintah juga tidak perlu ikut campur tangan dalam perselisihan internal Ormas. Sengketa Ormas tidak perlu dimasukkan ke dalam jalur hukum (litigasi), kecuali yang berkaitan dengan tindak pidana, ataupun sengketa prestasi yang bersifat privat. Campur tangan Pemerintah dalam ketentuan Pasal 57 UU Ormas jelas-jelas berlebihan.

Ihwal larangan menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf a UU Ormas. Ketentuan ini multitafsir dan sesungguhnya telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5. Multitafsir dikarenakan di satu sisi perbuatan yang demikian itu merupakan tindak pidana dan di sisi lain hanya bersifat pelarangan yang justru akan membingungkan.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, PP Muhammadiyah meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28Eayat (3) UUD 1945, serta tidak berkekuatan hukum mengikat. Atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu menyatakan UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28Eayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara, Majalah Konstitusi Edisi Nomor 80 – Oktober 2013
Download majalah di sini 

Edisi e-book klik di sini

Baca juga:

Meretas Konstitusionalitas UU Ormas



readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More