Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 20 Agustus 2013

Aturan Iklan Rokok dalam UU Penyiaran Dinilai Menyesatkan

Materi Iklan dan promosi rokok telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya, bersifat manipulatif dan metamorfosa. Momentum olahraga, seni, musik, dan kegiatan lainnya, menjadi sasaran empuk iklan rokok untuk memperluas pangsa pasar perokok dari berbagai kalangan. Tak mengherankan jika industri rokok gemar melakukan kegiatan atau menjadi sponsor kegiatan olah raga. Iklan rokok juga seringkali mewarnai pagelaran musik dengan menghadirkan artis domestik maupun mancanegara.
Siar iklan niaga promosi rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) telah merubah paradigma karakter rokok. Karakter zat adiktif dalam kandungan rokok telah berubah seakan-akan menjadi hal yang normal, lazim, bahkan menjadi sesuatu yang positif. Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menyatakan, “Siaran iklan niaga dilarang melakukan: (c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.”
Slogan yang mengusung citra “kejantanan, kebersamaan, kenikmatan tertinggi”, menjadi siar iklan niaga rokok. Selain itu, siar iklan rokok menggunakan frasa enjoy aja,” “gak ada loe gak rame.” Slogan tersebut sangat menyesatkan, pemutarbalikan fakta dan manipulasi informasi karena memberikan pembenaran terhadap informasi yang tidak sehat dan merusak mental, pikiran dan psikologis agar mendorong setiap orang yang melihat iklan promosi rokok untuk membeli produk rokok (zat adiktif).
Fakta-fakta tersebut membuktikan industri rokok dengan sengaja mendesain, membuat dan menyiarkan iklan promosi rokok dengan memanfaatkan/menggunakan berbagai momentum atau tema kontemporer yang berkaitan dengan kesadaran atau kecenderungan atau kegiatan umum yang dilakoni para remaja (secara yuridis masih termasuk batas usia anak). Strategi, materi dan cara serta momen siar iklan promosi rokok yang sedemikian rupa, bukan tanpa perencanaan, tapi melalui survei dan studi yang cukup komprehenship. Target yang pasar yang dibidik yaitu perokok pemula (anak-anak) dan mempertahankan loyalitas perokok.
Dorong Konsumsi
Promosi iklan rokok melalui lembaga penyiaran merupakan bentuk kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi, membujuk, atau mengajak konsumen membeli atau menggunakan produk (barang) yang diiklankan atau dipromosikan. Laporan US Surgeon General menyebutkan, iklan dan promosi rokok dapat meningkatkan konsumsi dengan cara: mendorong anak-anak dan remaja untuk mencoba-coba merokok sehingga kemudian menjadi pengguna tetap; mendorong perokok untuk meningkatkan konsumsinya; mengurangi motivasi perokok untuk berhenti merokok; mendorong mantan perokok untuk mulai merokok kembali; membatasi diskusi terbuka dan menyeluruh tentang bahaya merokok akibat ketergantungan media pada pendapatan iklan rokok; menghambat upaya pengendalian tembakau karena ketergantungan organisasi penerima sponsor pada perusahaan tembakau; dan menciptakan lingkungan dimana merokok diterima dan dianggap wajar tanpa menghiraukan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan cara pemasangan iklan diberbagai tempat, promosi dan pemberian sponsor.
Pengaturan iklan niaga rokok sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran, memberikan landasan hukum bahwa rokok adalah produk yang aman dikonsumsi dan dapat dijual secara bebas kepada masyarakat umum, sehingga mengiklankan rokok secara terbuka kepada masyarakat luas pun  dibenarkan. Padahal, promosi rokok sama artinya dengan promosi nikotin dan tar serta zat berbahaya lain yang bersifat adiktif yang mengandung lebih 4000 jenis zat kimia dengan 69 zat diantaranya bersifat karsinogenik dan bersifat adiktif. Nikotin zat-zat yang terkandung dalam rokok berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, dan rusaknya generasi muda bangsa.

Demikian dalil permohonan uji materi UU Penyiaran yang dilayangkan oleh Hilarion Haryoko, Sumiati, Normansyah dan Winarti, Ari Subagio Wibowo dan Catharina Triwidarti, serta Syaiful Wahid Nurfitri. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor Perkara 71/PUU-XI/2013 pada Selasa, 16 Juli 2013. MK juga telah membentuk panel hakim untuk memeriksa perkara ini. Panel hakim MK mengagendakan gelar sidang pendahuluan pada Kamis (15/8/2013) dan sidang perbaikan permohonan pada Rabu (28/8/2013). Menurut para Pemohon, ketentuan yang membolehkan iklan promosi rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran sepanjang frasa yang memperagakan wujud rokok”, adalah bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.


Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Agustus 2013:
readmore »»  

Sabtu, 20 Juli 2013

Perokok Persoalkan Cukai Ganda

Cukai rokok secara definitif merupakan jenis pajak tidak langsung yang dipungut otoritas negara terhadap produk rokok. Disebut pajak tidak langsung karena subjek yang harus menanggung beban cukai pertama kali adalah pihak produsen rokok, baik dalam kapasitasnya sebagai pembuat atau sebagai pengimpor. Selanjutnya beban pungutan cukai rokok dialihkan kepada konsumen terakhir atau pemikul pajak yang sebenarnya, yaitu para perokok. Ketentuan mengenai cukai cukai rokok, diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai). Pasal 1 angka 1 UU Cukai menyatakan, “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.”

Adapun kriteria yang dimaksud “barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik”, dalam Pasal 1 angka 1 UU Cukai tersebut di atas, yaitu barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang masuk dalam kriteria ini yaitu rokok jenis sigaret kretek dan sigaret putih. Oleh karena itu, rokok jenis sigaret kretek dan sigaret putih, dikenai cukai.

Sigaret kretek (rokok) dibebani tarif cukai berdasarkan tarif paling tinggi, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Cukai. Sigaret kretek dianggap merupakan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, sehingga diatur secara khusus (lex specialis) dengan dibebani pengenaan tarif cukai paling tinggi. Oleh karena itu, berlakunya ketentuan pajak rokok atas cukai rokok dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Demikian antara lain dalil permohonan uji materi UU PDRD yang dilayagkan ke MK oleh Mulyana Wirakusumah, Hendardi, Aizzudin, Neta S. Pane, dan Bambang Isti Nugroho. Para pemohon yang mengambil kedudukan hukum (legal standing) sebagai perokok yang menanggung beban pajak terakhir dari produk rokok. Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal  1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD. Sebagai peokok, mereka merasa mengalami perlakuan yang tidak sama dengan subjek pajak daerah lainnya di hadapan hukum karena pemberlakuan pajak ganda.

Permohonan uji materi UU PDRD ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor r 64/PUU-XI/2013 pada Rabu, 12 Juni 2013. MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini pada Selasa, 9 Juli 2013.

Pajak Ganda

Pasal-pasal dalam UU PDRD yang diuji konstitusional tersebut, mengatur tentang Pajak Rokok yang dipungut atas cukai rokok. Padahal, pengenaan pajak terhadap rokok, sebelumnya sudah dibebani pajak (cukai) berdasarkan UU Cukai. Imbasnya, para Pemohon sebagai konsumen rokok terkena beban bayar pajak dua kali (pajak ganda).

Menurut Pemohon, ketentuan dalam UU PDRD yang mengatur pungutan pajak rokok ini, in litis adalah merupakan ekstensifikasi terhadap barang kena pajak (objek pajak). Hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PDRD yang menyebutkan bahwa “Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.”

Berlakunya ketentuan tersebut menimbulkan pungutan baru, yakni pungutan terhadap pungutan cukai yang sebelumnya diatur dalam UU Cukai. Dengan demikian, ketentuan pasal-pasal UU PDRD yang dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya tersebut, tidak sinkron dengan UU Cukai. Para Pemohon selaku perokok berpendapat, ketidaksinkronan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Pemohon berdalil, merokok merupakan suatu kegiatan legal, atau sekurang-kurangnya tidak dilarang, sehingga merokok merupakan perbuatan yang diizinkan oleh hukum. Dengan demikian terdapat kepentingan-kepentingan antinomik antara perokok dan masyarakat lingkungannya. Dalam keadaan demikian, menurut para Pemohon, negara wajib mengatur secara konstitusional, proporsional dan akomodatif dengan mengakomodasi kepentingan perokok dan kepentingan lingkungan dalam aturan hukum. Kesemuanya itu sebenarnya sudah dipertimbangkan secara adil dan seimbang berdasarkan UU Cukai. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 UU Cukai, barang kena cukai di antaranya adalah rokok, telah dikenakan tarif cukai paling tinggi dengan mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan. Oleh karena itu, apabila kemudian rokok dikenakan lagi pajak sebagaimana yang diatur dalam UU PDRD, justru akan menjadi tidak adil atau bertentangan dengan keadilan, karena telah dibebani pajak pajak ganda.

Kekeliruan Perpajakan

Wajib pajak rokok dari kalangan industri adalah subjectum cukai rokok yang dikenai tarif pajak rokok sepuluh persen dari cukai rokok. Sedangkan objek pajak rokok adalah konsumsi rokok yang dibebankan selaku tatbestand sesuai dengan tujuan pajak rokok untuk menekan konsumsi rokok. Hal ini pada hakikatnya merupakan kekeliruan perpajakan (belastingendwaling) yang merugikan hak konstitusional setiap warga negara selaku subjectum wajib pajak rokok, sehingga ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 29 UU PDRD, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya.”

Sedangkan subjek pajak rokok adalah konsumen rokok yang dibebankan selaku tatbestand. Konsumen rokok merupakan sasaran pemajakan atas suatu objek pajak yang tidak seharusnya dibebankan kepada subjek pajak rokok tersebut, sehingga hal dimaksud menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”


Fungsi pengaturan yang adil seharusnya terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 181 UU PDRD. Ketentuan tersebut mengatur pajak rokok sebagai pajak daerah. Sistem pemungutan pajak rokok mengacu pada tarif cukai rokok di tingkat pusat, sehingga ketentuan dalam UU PDRD tersebut berakibat pada pembebanan pajak yang berbeda antara warga negara, khususnya yang perokok dengan para pemikul pajak daerah lainnya. Warga negara perokok memikul pajak daerah (selain pajak rokok) yang ditetapkan berdasarkan desentralisasi dan sekaligus pajak rokok yang mengacu pada besaran cukai rokok yang sentralistik. Dengan demikian, ketentuan tersebut menekankan fungsi mengatur yang tidak adil. Pajak rokok telah membuat pembedaan kedudukan hukum antara warga negara, khususnya yang perokok selaku wajib pajak di daerah yang otonom.

Nur Rosihin Ana

readmore »»  

Kamis, 20 Juni 2013

Hutan Adat dalam Daulat Masyarakat Hukum Adat

“Al-'âdah Muhakkamah”
Adat kebiasaan itu dapat menjadi dasar 
dalam penetapan hukum. (Kaidah Ushul Fikih)


Fakta sejarah menunjukkan bahwa sebelum ada kerajaan, imperium, dan sebelum ada negara-negara nasional, telah ada terlebih dahulu kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang lahir dan tumbuh secara alamiah pada sebuah kawasan. Kesatuankesatuan masyarakat adat ini adalah penduduk asli (indigenous peoples) di kawasan yang bersangkutan. Batas antara wilayah suatu kesatuan masyarakat adat dengan wilayah masyarakat adat lainnya lazim disepakati bersama dengan menggunakan batas-batas alam, seperti sungai, gunung, pohon, atau laut.

Pemerintah kolonial Hindia Belanda sangat menghormati dan mengakui hak kesatuan masyarakat adat tanpa syarat. Namun menjadi ironi ketika hak masyarakat adat justru dikebiri oleh pemerintah nKRi melalui berbagai kondisionalitas. Tanah ulayat kesatuan masyarakat adat yang dikuasai negara, bukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi diserahkan kepada perusahaan-perusahaan besar swasta dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Memasukkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Kehutanan, menunjukkan UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan hutan adatnya. Selama lebih dari 10 tahun sejak diberlakukan, UU Kehutanan menjadi alat negara untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya. Selanjutnya, hutan adat yang telah berubah menjadi hutan negara, diserahkan kepada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan hak serta kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi konflik berkepanjangan antara kesatuan masyarakat hukum adat dengan pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka. Praktik ini kian menyebar pada sebagian besar wilayah nKRi. Kasus Bentian, Manggarai, Mesuji, dan Pulau Padang, merupakan beberapa contoh kasus tanah masyarakat adat yang dimasukkan dalam izin hutan tanam industri yang diberikan oleh menteri.

Menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Sebab, keberadaan hutan adat dalam wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat, diakui dan dilindungan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) UUD 1945. Hal ini merupakan konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai living law yang sudah berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai sekarang. Kecuali jika dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat dikembalikan kepada Pemerintah, dan status hutan adat pun beralih menjadi hutan negara.

Sudah saatnya mengembalikan hutan adat dalam daulat masyarakat hukum adat yang diakui eksistensinya dalam konstitusi. Maka sudah selayaknya jika ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan harus dimaknai “Hutan adat bukan hutan negara.”

Nur Rosihin Ana


readmore »»  

Swastanisasi TKI Langgar Konstitusi?

Cerita tentang derita para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, menambah panjang daftar kelam tentang minimnya perlindungan oleh negara terhadap warganya. TKI sering kali dijadikan objek perdagangan manusia. Kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat serta perlakuan yang melanggar HAM menjadi kenyataan pahit yang harus mereka terima.

Hal tersebut dikarenakan negara absen memberikan perlindungan kepada para “pahlawan devisa”. Negara tidak menjalankan amanat konstitusional untuk memberikan perlindungan bagi TKI di luar negeri. Negara justru menyerahkan tanggung jawabnya kepada swasta. Pendelegasian tanggung jawab penempatan TKI oleh negara kepada swasta merupakan merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara yang yang bekerja di luar negeri.

Salah satu tugas Negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, prinsip perlindungan dan kepastian hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum tercermin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Ketidakseriusan negara memberikan perlindungan kepada TKI, tergambar jelas dalam ketentuan UU PPTKILN. Yakni Pasal 10 huruf b, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59, dan Pasal 60 UU PPTKILN.  

Ketentuan pasal-pasal UU PPTKILN tersebut diusung ke MK untuk dimohonkan judicial review. Pengusungnya adalah Arni Aryani Suherlan Odo, Siti Masitoh BT Obih Ading, dan Ai Lasmini BT Enu Wiharja. Para Pemohon yang merupakan buruh migran sekaligus aktivis Yayasan PRO TKI ini meminta MK menyatakan Pasal 10 huruf b, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59, dan Pasal 60 UU PPTKILN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan para TKI luar di negeri ini dengan Nomor 50/PUU-XI/2013 pada Senin 29 April 2013 pukul 14.00 WIB. Menanggapi permohonan buruh migran tersebut, MK menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (28/5)

Swastanisasi Tanggung Jawab

Dalam permohonan setebal 12 halaman yang dilayangkan ke MK, para Pemohon melalui kuasa hukum Sondang Tampubolon dkk, mendalilkan bahwa Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 10 yang mengamanatkan penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan oleh Pemerintah dan swasta. Namun, dalam prakteknya, Pemerintah cenderung memberikan kewenangan pengiriman TKI kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Pasal 10 UU PPTKILN menyatakan, “Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari: a. Pemerintah; b. Pelaksanaan penempatan TKI swasta.” Ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU PPTKILN memberikakan tanggung jawab penempatan TKI kepada swasta. Menurut para Pemohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Kontrak Mandiri

Para Pemohon juga berdalil bahwa pengurusan perpanjangan perjanjian kerja hanya oleh PPTKIS, menutup peluang TKI untuk mengurus perpanjangan kontrak secara mandiri. Hal ini merugikan karena tiadanya jaminan para Pemohon akan kembali bekerja pada majikan yang sama. Selain itu, para Pemohon berpotentsi kehilangan pekerjaan sebab fakta selama ini, penempatan TKI swasta sering mempersulit pengurusan perpanjangan kerja TKI. Bahkan ditemukan fakta perusahaan penempatan TKI swasta tidak lagi diketahui keberadaannya.

Pasal 58 ayat (2) menyatakan, “Pengurusan untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab pelaksana penempatan TKI swasta.” Frasa “oleh dan menjadi tanggungjawab pelaksana penempatan TKI swasta” dalam ketentuan pasal ini membatasi secara limitatif bahwa yang boleh melaksanakan pengurusan perpanjangan perjanjian kerja hanya Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Hal ini menurut para Pemohon, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Begitu pula dengan ketentuan Pasal 59 UU PPTKILN yang menyatakan, “TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.” Ketentuan ini menurut para Pemohon juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini mengharuskan TKI pulang ke Indonesia untuk mengurus perpanjangan perjanjian kerja. Ketentuan ini selain tidak efektif, juga berpotensi menyebabkan TKI kehilangan kesempatan untuk bekerja pada majikan yang sama, karena majikan telah memperkerjakan orang lain.

UU PPTKILN yang disahkan pada 18 Oktober 2004 ini telah memunculkan adanya penafsiran berbeda dari para pihak, terutama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri terkait keabsahan dan pemberlakuan kontrak mandiri. Multitafsir dimaksud yaitu pada Pasal 60 menyatakan, “Dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggungjawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja.

Norma Pasal 60 dalam tataran implementasi ditafsirkan berbeda oleh BNP2TKI dan Kemenakertrans. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.04/KA/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Secara Perseorangan, menyebutkan bahwa kontrak kerja mandiri/perseorangan hanya dapat dilakukan bagi yang bekerja pada badan hukum. Namun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dijelaskan bahwa kontrak kerja mandiri yang dilakukan oleh TKI secara mandiri diperbolehkan, tanpa membedakan yang bekerja pada badan hukum atau perseorangan.

Larangan kontrak mandiri oleh Pemerintah Indonesia di luar negeri sangat merugikan TKI. Pemerintah seharusnya mengaca pada negara lain seperti Filipina, Srilanka, dan Thailand yang membebaskan tenaga kerjanya untuk kontrak mandiri. Norma tersebut pun memunculkan pertanyaan bagi para Pemohon. Apakah perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan oleh TKI yang bersangkutan sah atau tidak sah? Apakah ketentuan tersebut berarti perpanjangan kerja TKI sah, tetapi risiko hukum akibat perpanjangan perjanjian ditanggung oleh TKI yang bersangkutan?

Nur Rosihin Ana
Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Juni 2013:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More