Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Hanura




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS



Partai Hanura Perbaiki Permohonan PHPU Tahun 2014



Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan termohon DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Senin (26/5) pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2. Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Pemohon menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu. 
Dalam isi permohonannya, Partai Hanura menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 24 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 91 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, 20 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR. Sementara itu, 31 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi serta 40 kasus di DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Pemohon, telah terjadi kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU dalam perhitungan suara nasional di berbagai dapil yang mengakibatkan Partai Hanura kehilangan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Partai Hanura juga menilai KPU salah dalam melakukan penyelenggaraan pemilu sehingga harus dilakukan pemilihan ulang di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Nias Selatan, Mentawai, dan lain-lain.
Berdasarkan argumentasi tersebut, DPP Partai Hanura memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada dapil pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi permohonan tersebut, pada sidang perdana lalu (23/5) Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil memberikan nasihat terkait kejelasan jumlah kuasa hukum dari Partai Hanura. Selain itu Partai yang dipimpin oleh Wiranto tersebut juga belum menyerahkan surat kuasa khusus dalam permohonannya.
Bukan hanya itu, Majelis meminta Pemohon untuk lebih menjelaskan dapil dan subjek hukum yang terdapat dalam permohonan. “Secara lebih spesifik mengenai siapa, untuk DPR dan Dapil mana? Berdasarkan putusan itu, dia mendapat berapa suara?” ujar Fadlil.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil pun mengoreksi gaya bahasa permohonan yang diajukan Partai nomor urut 10 ini khususnya untuk penyebutan subjek Pemilu Legislatif seharusnya disebut dengan istilah calon anggota lembaga perwakilan DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Terakhir, Fadlil meminta Partai Hanura untuk memperbaiki dasar kewenangan MK yang tertulis pada permohonan mereka karena yang tertulis kewenangan tersebut berdasarkan Perpu yang sudah tidak berlaku lagi. (Tiara Agustina)

Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
readmore »»  

PHPU Legislatif 2014: DPD


MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN
 
SIARAN PERS 

32 Calon Anggota DPD Perbaiki Permohonan Gugatan Hasil Pemilu 2014


Jakarta, 26 Mei 2014Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang kedua dengan agenda Perbaikan Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dimohonkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (26/5) pukul 14.00WIB di Ruang Sidang Pleno MK.
MK mencatat terdapat 32 perkara PHPU DPD dari 19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 s.d 32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Kesembilan belas provinsi tersebut, antara lain Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. 
Dalam tiap permohonannya, para calon anggota DPD menggugat Keputusan KPU NO. 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasl Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPR Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada Jumat, 9 Mei 2014. Mereka meyakini adanya pengurangan suara mereka saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi. Para calon anggota DPD itu pun memasalahkan tidak diberikannya form C-1 yaitu form rekapitulasi perhitungan suara di TPS oleh KPU. Form C-1 pun dilaporkan tidak dapat diunduh di website KPU. Total ada 132 kabupaten yang dipermasalahkan perolehan suaranya oleh para calon anggota DPD.
Dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Jumat (23/5), terungkap bahwa para Pemohon masih harus memperbaiki permohonannya, di antaranya pemohon yang tidak mencantumkan selisih suara sah yang ditetapkan KPU dengan suara sah menurut pemohon. Selain itu, persoalan kedudukan hokum (legal standing) dan alat bukti juga disinggung oleh majelis hakim. Namun, ada juga pemohonan yang dinilai tidak bermasalah oleh MK, seperti Syamsul  Zakaria  dari Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa adanya calon anggota DPD Provinsi Maluku No. Urut 2, Nono Sampono mengajukan gugatan ke MK walaupun dirinya sudah meraih suara terbanyak kedua dan akan menduduki kursi DPD. Nono Sampono yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan gugatannya dimaksudkan untuk menegakkan demokrasi. Alasan lainnya, Nono merasa kehilangan 40.000 lebih suara di tinggat kabupaten dan kota. Hilangnya perolehan suara tersebut, menurut Nono, lantaran adanya keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada calon anggota DPD lainnya.
Lain lagi dengan John Wempi Wona, calon anggota DPD Provinsi Papua yang meraih urutan 11 dalam perolehan suara terbanyak. Kendati termasuk berada di posisi bawah, tanpa didampingi kuasa hukum, John mantap mengajukan gugatan ke MK. Dirinya merasa lebih dari 37ribu suara miliknya telah dialihkan KPU secara sepihak. (Lulu Hanifah/Yusti Nurul Agustin/Fitri Yuliana)
Tentang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
readmore »»  

PHPU Legislatif 2014: PPP




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN
 
SIARAN PERS


PPP Membentuk Tiga Tim Kuasa Hukum dalam PHPU 2014

Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan termohon DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Senin (26/5) Pukul 08.30 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2. Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 06-09/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
            Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 23 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 61 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, 4 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR. Sementara itu, terdapat juga 6 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi serta  9 perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Provinsi. Selain itu PPP juga mendaftarkan 11 kasus yang terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan 29 kasus perkara terkait dengan perseorangan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
            Partai dengan nomor urut 9 ini menganggap bahwa telah terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu di wilayah-wilayah yang digugat sehingga merugikan perolehan suara PPP. Berdasarkan argumentasi tersebut, DPP PPP memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada dapil pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi permohonan tersebut, pada sidang perdana lalu (23/5) Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelfa meminta kejelasan terkait jumlah kuasa hukum dari PPP. Kuasa hukum PPP M. Hadrawi Ilham pada kesempatan tersebut langsung menjelaskan bahwa memang ada empat surat kuasa yang terdiri dari 26 orang kuasa hukum. Mereka juga membentuk tiga tim kuasa hukum dengan masing-masing ketua Johasim Maihahim, Nurlan, serta Angga Brata.
Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengoreksi tidak adanya tanda tangan beberapa kuasa hukum dalam permohonan yang diajukan PPP. Selain itu dalam empat surat kuasa yang diserahkan terdapat perbedaan objek permohonan. “ Perbedaan terhadap objek yang akan diajukan permohonan yaitu perbedaan terhadap jam keputusan KPU. Ada keputusan jam 23.44, ada yang jam 23.50, bahkan ada yang enggak ada sama sekali, ya. Nanti KPU, Termohonnya bingung,” ujar Patrialis.
Selain itu, Patrialis juga meminta klarifikasi kuasa hukum PPP terkait adanya permohonan melalui pos atas nama T. Ismunandar tanpa penyertaan surat persetujuan dari DPP PPP. Hadrawi pun langsung menjawab bahwa baru mengetahui akan hal tersebut. Kemudian terakhir, Patrialis mengoreksi berkas permohonan yang kurang lengkap serta adanya penambahan objek baru pada permohonan yang diajukan PPP di luar waktu pendaftaran. (Tiara Agustina)



Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More