Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pemilu Legislatif 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Pemilu Legislatif 2014. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Dapil DKI Jakarta




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA

DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS




Sidang Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu DKI Jakarta Dimulai

Jakarta, 30 Mei 2014 ­­– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang panel perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 pada Jumat (30/5) pukul 19.00 dengan agenda Pembuktian Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebagaimana dijelaskan Ketua MK Hamdan Zoelva pada persidangan kedua yang digelar Senin  (26/5) lalu, persidangan pada tahap ini akan dibagi dalam tiga panel yang pembagiannya berbasis provinsi. Untuk Panel 1, sidang akan membahas berbagai gugatan yang diajukan partai politik nasional terkait perolehan suara di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 201. Sidang yang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 MK ini akan dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 19 gugatan hasil Pemilu di Provinsi DKI Jakarta.  Dari seluruh gugatan tersebut, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, 1 kasus dimohonkan oleh PKB, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar, 1 kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, 4 kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, 3 kasus dimohonkan oleh PAN, 3 kasus dimohonkan oleh PPP, 2 kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dan 1 kasus dimohonkan oleh perseorangan calon anggota DPD bernama A. Syamsul Zakaria, S.H., M.H.
Namun, dalam putusan sela yang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jum’at (23/5) malam, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 6 permohonan PHPU di DKI Jakarta dengan alasan permohonan ditarik kembali (sebanyak 1 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 8 yang dimohonkan oleh PPP) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan (sebanyak 5 dapil, yaitu: Dapil DKI Jakarta 10 yang dimohonkan Partai Golkar, DKI Jakarta 1 yang dimohonkan oleh PPP, serta DKI Jakarta 4, DKI Jakarta 5, dan DKI Jakarta 9 yang dimohonkan oleh PAN). Dengan demikian, tersisa 13 kasus PHPU di Provinsi DKI Jakarta yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan. (Kencana Suluh Hikmah)


Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 
Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id

readmore »»  

Senin, 26 Mei 2014

PHPU Legislatif 2014: Hanura




MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
DAPAT SEGERA DITERBITKAN

SIARAN PERS



Partai Hanura Perbaiki Permohonan PHPU Tahun 2014



Jakarta, 26 Mei 2014 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 dengan termohon DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Senin (26/5) pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2. Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 02-10/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Pemohon menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU pada Jumat (9/5) lalu. 
Dalam isi permohonannya, Partai Hanura menggugat hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif di 24 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 91 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, 20 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPR. Sementara itu, 31 kasus terkait dengan perolehan suara partai di tingkat DPRD Provinsi serta 40 kasus di DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Pemohon, telah terjadi kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU dalam perhitungan suara nasional di berbagai dapil yang mengakibatkan Partai Hanura kehilangan kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Partai Hanura juga menilai KPU salah dalam melakukan penyelenggaraan pemilu sehingga harus dilakukan pemilihan ulang di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Nias Selatan, Mentawai, dan lain-lain.
Berdasarkan argumentasi tersebut, DPP Partai Hanura memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 khususnya pada dapil pemilihan yang dimohonkan.
Menanggapi permohonan tersebut, pada sidang perdana lalu (23/5) Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil memberikan nasihat terkait kejelasan jumlah kuasa hukum dari Partai Hanura. Selain itu Partai yang dipimpin oleh Wiranto tersebut juga belum menyerahkan surat kuasa khusus dalam permohonannya.
Bukan hanya itu, Majelis meminta Pemohon untuk lebih menjelaskan dapil dan subjek hukum yang terdapat dalam permohonan. “Secara lebih spesifik mengenai siapa, untuk DPR dan Dapil mana? Berdasarkan putusan itu, dia mendapat berapa suara?” ujar Fadlil.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil pun mengoreksi gaya bahasa permohonan yang diajukan Partai nomor urut 10 ini khususnya untuk penyebutan subjek Pemilu Legislatif seharusnya disebut dengan istilah calon anggota lembaga perwakilan DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Terakhir, Fadlil meminta Partai Hanura untuk memperbaiki dasar kewenangan MK yang tertulis pada permohonan mereka karena yang tertulis kewenangan tersebut berdasarkan Perpu yang sudah tidak berlaku lagi. (Tiara Agustina)

Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga. Pembentukannya dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon/faks: 081-210-17-130, pin bb: 2AFB9FF2 Data dan berkas permohonan dapat diunduh di: www.mahkamahkonstitusi.go.id
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More