Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 20 Agustus 2014

Potret Buram Pemilu Legislatif Di Maluku Utara

Perintah Mahkamah untuk penghitungan ulang suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Dapil Maluku Utara Itidak dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu mekanisme rekrutmen untuk pengisian anggota lembaga perwakilan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi didasarkan pada suatu prinsip bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Namun, apa jadinya jika penyelenggaraan Pemilu tidak seiring sejalan dengan cita ideal yang dikehendaki. Fakta menunjukkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan masih mewarnai tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini tentu sangat mencoreng proses perjalanan demokrasi di negeri ini.
Apa yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara I dalam Pemilu Legislatif 2014 menjadi potret buram dalam proses dan tahapan Pemilu. Betapa tidak, perintah Mahkamah untuk melakukan penghitungan suara ulang, tidak dilakukan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Termohon). Padahal Mahkamah dalam Putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 telah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun Termohon hanya melakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap. Sedangkan 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap.

Modus Penggelembungan Suara
Putusan Sela MK Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 muncul bermula adanya permohonan perselisihan hasil Pemilu calon anggota DPR/DPRD Tahun 2014 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS dalam permohonannya menyebutkan, KPU (Termohon) menetapkan perolehan suara PKS di Dapil Maluku Utara untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinyatakan memperoleh 71.757. Sedangkan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebesar 77.099.
Perolehan suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014, juncto Model E-1 tentang Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional Dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014. Terdapat selisih perolehan suara antara PKS dan PAN sebanyak 5.342 suara.
Menurut PKS, penetapan tersebut tidak benar karena diwarnai kecurangan yang sangat serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh aparatur KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Modusnya yaitu dengan menggelembungkan perolehan suara seluruh Parpol peserta Pemilu. Penggelembungan suara PAN lebih besar dari parpol lainnya. Penggelembungan suara dilakukan mulai dari rekapitulasi tingkat PPK/kecamatan (Formulir DA) dan kabupaten (Formulir DB) di Halmahera Selatan. Padahal sebelumnya pada pleno KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan Model DC 1 DPR – RI tertanggal 05 Mei 2014, hasil rekapitulasi perolehan suara pada Dapil Maluku Utara untuk tingkat provinsi, PKS memperoleh 70.162 suara, sedangkan PAN memperoleh 86.081 suara.
Termohon hanya melakukan pencermatan perolehan suara di 12 kecamatan dari 30 kecamatan. Sedangkan untuk 18 kecamatan sisanya hanya digunakan data dari DB Halmahera Selatan yang datanya meragukan. Selain itu, terjadi penambahan suara PAN sebanyak 2.482 suara di Kabupaten Halmahera Timur.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.3.1 sampai dengan bukti P.3.429, serta 3 (tiga) orang saksi yaitu Asnawi Lagalante, Salman Gafar, dan Yanuar Arif Wibowo. Asnawi Lagalante menerangkan, di tingkat provinsi, suara PKS mengalami pengurangan yaitu dari 37.504 suara menjadi 34.504 suara akibat adanya dua versi Formulir DA yang ditandatangani oleh KPU. Sedangkan suara PAN mengalami peningkatan menjadi sekitar 33.000 suara. “Di (tingkat) provinsi, PKS keberatan dengan suara yang diperoleh, karena (suara) PKS mengalami penurunan dari 37.504 menjadi 34.504, berkurang 3000,” kata Asnawi Lagalente ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di MK, Jum’at (6/6/2014).

Dua Dokumen Berbeda
Sekuensi fakta yang terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara anggota DPR RI di Dapil Maluku Utara I, berdasarkan keterangan Termohon dan Keterangan Bawaslu Maluku Utara adalah, terdapat dua dokumen Model DB penghitungan suara yang berbeda di Kabupaten yang angkanya berbeda. Yaitu dokumen yang diperoleh dari print out Model DB yang dibagikan kepada para saksi Parpol pada 25 April 2014, dan Model DB yang dibagikan kepada para saksi Parpol pada tanggal 26 April 2014.
Menindaklanjuti Hal tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan kajian yang dituangkan dalam dokumen Nomor 07.19/KL/BAWASLU-MU/2014, tertanggal 1 Mei 2014. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu lalu mengeluarkan rekomendasi Nomor 77/Bawaslu-MU/2014, tanggal 1 Mei 2014. Isi rekomendasi Bawaslu antara lain, merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara segera memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan rekapitulasi ulang di 16 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ke-16 kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Obi, Obi Selatan, Obi Barat, Bacan Timur, Bacan, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, Kayoa Barat, dan Makian Barat.
Sedangkan untuk 14 kecamatan lainnya, apabila ada keberatan saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang dibuktikan dengan data C dan lampiran C-1, maka harus dilakukan pembetulan dengan merujuk kepada Formulir C dan C-1 lampiran dan dilakukan rekapitulasi ulang untuk semua partai yang dibuka lampiran C-1. Selain itu, Untuk DPR RI dan DPD RI, apabila ada keberatan saksi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, maka harus dilakukan pembetulan dari dokumen DA, dan apabila tidak sesuai maka dibuka dokumen C dan lampirannya dalam forum rekapitulasi KPU Provinsi Maluku Utara.
Alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut, antara lain, adalah KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak menanggapi keberatan saksi Parpol karena ketidaksesuaian antara data DB Kabupaten Halmahera Selatan hasil cetakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 25 April 2014 dengan DA1 dan C1 yang dimiliki oleh masing-masing saksi Parpol dan Bawaslu. Kemudian terhadap Berita Acara Model DB Kabupaten Halmahera Selatan setelah dipelajari oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat ketidakcocokan antara Berita Acara Model DA dan Berita Acara Model C1.
Berdasarkan Berita Acara KPU Maluku Utara Nomor 17/BA/V/2014 tentang Rapat Koreksi Pembetulan Angka Perolehan Suara Calon Anggota DPR di Seluruh Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai, 9 Mei 2014, bertempat di KPU RI, untuk Halmahera Selatan disepakati melakukan koreksi dan pembetulan angka pada DB DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan dengan memeriksa keabsahan 22 Form DA yang dimiliki KPU Provinsi.
Setelah diyakini bahwa dokumen sah maka angka pada Form DA dimasukkan pada Form DB. Jumlah Form DA yang dianggap sah oleh peserta rapat sebanyak 12 kecamatan dan 9 kecamatan lainnya diragukan oleh Bawaslu dan saksi Parpol, 9 Form DA tersebut karena itu tidak diinput ke dalam Form DB. Untuk data pada 18 kecamatan yang tidak terkoreksi tetap menggunakan data DB yang lama. Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014 ditandatangani oleh lima anggota KPU Provinsi Maluku Utara. Sedangkan dari Parpol, hanya ditandatangani oleh dua saksi Parpol yaitu PAN dan Partai Golkar.
Form DB yang dipermasalahkan di Kabupaten Halmahera Selatan terdapat 30 kecamatan, yaitu kecamatan Obi, Obi Utara, Obi Barat, Obi Timur, Obi Selatan, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Kepulauan Joronga, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Pulau Makian, dan Makian Barat.
Dalam Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014, perolehan suara yang sudah terkoreksi adalah pada 12 kecamatan yaitu kecamatan Obi, Obi Barat, Obi Selatan, Obi Utara, Obi Timur, Pulau Makian, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kepulauan Jorongan, Bacan Timur Selatan, dan Bacan Barat Utara.
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut di atas, ternyata tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sebab dari 30 kecamatan tersebut, terhadap 18 kecamatan yang tidak terkoreksi, alias mempergunakan data dari Model DB yang lama, yaitu DB DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan yang datanya menurut Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus dihitung ulang.

Hitung Ulang 18 Kecamatan
Alhasil Mahkamah mengeluarkan Putusan Sela yang dibacakan pada Senin (30/6/2014). Amar putusan Mahkamah untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I yaitu menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2014 sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Yaitu Kecamatan Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara melakukan penghitungan suara ulang di 18 kecamatan tersebut dengan mempergunakan Model Form D. Apabila tidak ditemukan Model Form D tersebut, dengan mempergunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diucapkan putusan ini dalam sidang terbuka untuk umum. “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang dan melaporkan hasilnya paling lambat dua hari setelah selesainya pelaksanaan penghitungan suara ulang. Selain itu, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan penghitungan suara ulang.

Pelaksanaan Hitung Ulang
Selanjutnya, KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan pada 6-8 Juli 2014 pukul 10.00 WIT. Bertempat di Hotel Bella International, rapat dihadiri oleh KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, unsur Pemda dan aparat keamanan dari Polda Maluku Utara, serta saksi dari Parpol. Saksi yang hadir terdiri dari 10 Parpol, sedangkan dua Parpol yaitu PKB dan PPP berhalangan hadir.
Sesuai dengan berita acara, jumlah dokumen penghitungan suara ulang yang berada dalam 3 kotak suara diterima dari KPU Halmahera Selatan. Yaitu Model C1 ukuran plano sebanyak 55 dokumen dari total 276 TPS pada 18 kecamatan, tetapi 4 plano diantaranya dikategorikan invalid karena tidak tercantum nomor dan alamat TPS. Kemudian dokumen Model D1 Plano sebanyak 7 dokumen dari 154 PPS. Terakhir, satu dokumen Model DA 1 Plano dari 18 kecamatan, tapi tidak digunakan dalam penghitungan ulang.

Penolakan Saksi
Ketika menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk penghitungan suara dengan menggunakan form/dokumen Model C dan Model D yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada rapat pleno 7 Juli 2014, terjadi keberatan dan penolakan dari sebagian besar saksi Parpol. Mereka berpendapat dokumen yang ada pada Bawaslu tidak dapat dijadikan dokumen rujukan dan alat bukti untuk penghitungan suara ulang karena dokumen tersebut adalah dokumen sandingan. Penolakan saksi Parpol dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani, dan meminta KPU Provinsi untuk menyerahkan print out hasil penghitungan sementara berdasarkan dokumen dari KPU Halmahera Selatan yang sudah selesai dihitung.
Setelah mereka menerima print out hasil penghitungan sementara, saksi partai politik menyerahkan surat pernyataan dan meninggalkan ruang pleno karena KPU Provinsi akan melanjutkan penghitungan suara dengan menggunakan dokumen KPU yang ada pada Bawaslu yang terlebih dahulu disandingkan dengan data saksi yang bersedia hadir. Adapun saksi Parpol yang menolak yaitu, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Hanura, PBB, dan PKPI.
Rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa 8 Juli 2014 pukul 11.00 WIT dimulai dengan penyandingan data antara form yang dimiliki Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan data form yang dimiliki saksi dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Data yang disanding dari data Bawaslu terdiri dari Model D-1 sejumlah 10 dokumen dan Model C-1 sejumlah 52 dokumen. Adapun hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DA-1 DPR RI halaman 3-1 sampai dengan halaman 6-1, sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 35/BA/VII/2014.

Dokumen 18 Kecamatan Raib
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam laporannya antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara melalui sidang pleno penghitungan suara ulang mengakui tidak memiliki dokumen Berita Acara Model D pada seluruh desa di 18 kecamatan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah. KPU Provinsi Maluku Utara mengaku hanya memiliki data Formulir Model D-1 Plano sejumlah tujuh dokumen dari 154 desa dan Formulir C-1 Plano sejumlah 55 dokumen dari 276 TPS.
Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga melaporkan bahwa saat proses rekapitulasi terjadi perdebatan terkait dengan tafsir Putusan Mahkamah. Perbedaan mengerucut dalam dua pendapat. Pertama, penghitungan suara ulang dengan menggunakan Formulir D, apabila Formulir D tidak lengkap maka turun ke Formulir C-1 apabila data hasil penghitungan suara tidak dimiliki oleh KPU Provinsi maka menggunakan data yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu. Kedua, penghitungan suara hanya menggunakan data yang dimiliki oleh KPU Provinsi apabila KPU Provinsi tidak ada data bukti hasil penghitungan suara, maka dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya dilaporkan ke MK.

Pemungutan Ulang
Mahkamah berpendapat, amar Putusan Nomor 04-03-31/PHPU.DPRDPRD/XII/2014 yang dibacakan pada Senin (30/6/2014) dengan jelas memerintahkan dilakukannya penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara. Termohon pun telah melakukan penghitungan ulang.
Namun, dari 18 kecamatan tersebut, hanya tiga kecamatan yang telah dihitung ulang oleh Termohon dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap yang dipegang Termohon dan Bawaslu. Tiga Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mandioli Utara, Gane Barat dan Kecamatan Gane Barat Selatan. Sedangkan untuk 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap. Data yang telah dihitung ulang oleh Termohon hanya mencakup 90 TPS, sehingga dari 276 TPS di 18 kecamatan tersebut, terdapat 150 TPS yang tidak dilakukan penghitungan ulang oleh Termohon.
Kendati dari 15 kecamatan tersebut telah dilakukan penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen penghitungan suara yang sah pada sebagian TPS, namun hasil penghitungan tersebut tidak dapat memberikan gambaran yang pasti mengenai berapa perolehan suara Parpol dan calon anggota legislatif yang sebenarnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Termohon tidak melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah khusus untuk 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, 15 kecamatan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang. Ke-15 kecamatan dimaksud yaitu, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Makian Barat.
Alhasil, Mahkamah pun memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat 30 hari sejak pengucapan putusan ini. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK membacakan amar putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Rabu (6/8/2014), di ruang sidang pleno MK.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi Maluku Utara, Banwaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini paling lambat dua hari setelah selesainya penghitungan hasil pemungutan suara ulang. Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan amar putusan ini.

Nur Rosihin Ana
Majalah Konstitusi Edisi No. 90 - Agustus 2014 hal. 8-12 klik di sini
readmore »»  

Selasa, 19 Agustus 2014

Ambiguitas Keadilan dalam Ganti Rugi Tanah

Pembangunan yang sedang gencar dilakukan Pemerintah adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan pembangunan, Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi.
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mustahil terwujud tanpa pengadaan tanah. Tanah dan pembangunan merupakan satu kesatuan (unitas) tak terpisahkan. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Pengadaan tanah harus diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan. Oleh karena itu, pengadaan tanah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Ganti kerugian tanah untuk kepentingan publik seringkali memicu permasalahan di masyarakat. Harga yang tidak setimpal dengan nilai tanah membuat masyarakat enggan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Hal ini mengakibatkan proses pembangunan faslititas umum menjadi terhambat.
Regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengabaikan prinsip keadilan. Begitulah dalil yang mengemuka dalam judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU PTPKU) yang kini tengah bergulir di dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh delapan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Peduli Pembangunan Jalan Toll. Mereka yaitu R. Soedarno, Zulhasril Nasir, Soetopo Ronodihardjo, Benggol Martonohadi, Purwoko, Pekik Denjatmiko, Surya Gunawan, dan Hidayat. Paguyuban Warga Peduli Pembangunan Jalan Toll merupakan paguyuban yang memiliki kepedulian terhadap warga yang memiliki tanah yang terkena proyek Jalan Toll Cinere Jagorawi (Cijago) dan pembangunan jalan toll lainnya di Indonesia di waktu yang akan datang, terdiri dari.
Permohonan yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada Kamis (10/4/2014) dengan Nomor 42/PUU-XII/2014 ini meminta MK menguji ketentuan Pasal 1 ayat (10) PTPKU yang menyatakan, “Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.”
Menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 1 ayat (10) UU PTPKU dan pasal terkait lainnya yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (4) PTPKU, menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional. Ketentuan ini tidak memberikan kepastian hukum. Apakah keadilan yang dimaksud adalah menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan? Sehingga menurut para Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil atas hak miliknya.

Korbankan Hak Milik Rakyat
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak. Dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Inkonstitusionalitas norma dalam frasa “pemberian ganti kerugian yang layak dan adil”, dalam pelaksanaannya menimbulkan multitafsir pihak-pihak terkait. Rakyat selaku pemegang hak, seringkali menjadi korban.
Penilaian besarnya ganti kerugian yang adil juga terkait dengan Pasal 31 UU PTPKU yang menyatakan, “(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaian Obyek Pengadaan Tanah.”

Peran Perusahaan Appraisal
Penilai yang dimaksud dalam UU PTPKU adalah perusahaan yang bergerak di bidang Appraisal. Ketentuan Pasal 31 UU PTPU tersebut membuka celah terjadinya pemberian kuasa tidak terbatas kepada pihak appraisal (Penilai) dalam menjalankan tugasnya.
Seyogianya dalam pasal tersebut atau dalam Penjelasannya harus disebutkan dengan metode apa perusahaan appraisal menilai aset-aset pemilik hak. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum Para Pemohon, dan menghindari adanya tindakan kesewenang-wenangan secara sepihak.
Seperti diketahui, selain NJOP, terdapat beberapa metode yang dapat dijadikan tolak ukur bagi penilai dalam melakukan penilaiannya terhadap suatu aset tanah atau bangunan. Misalnya Metode Penyusutan atau Nilai Buku, dan Metode Nilai Perolehan dengan Hasil Baru (nilai pengganti, atau nilai perolehan sebagai bangunan baru).
Ketentuan Pasal 31 UU PTPU juga membuka celah masuknya pihak ketiga, dalam hal ini pihak sponsor yang merupakan pihak pemberi order. Kepentingan sponsor berpotensi membuat penilaian harga menjadi lebih rendah dari harga yang sebenarnya.

Untungkan Investor
Ganti kerugian yang adil dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan pasal-pasal UU PTPKU lainnya, membuka peluang bagi pihak pembebas untuk menetapkan ganti kerugian serendah mungkin lahan dengan cara sewenang-wenang, baik secara terang-terangan atau terselubung. Penilaian dan penetapan suatu harga yang memenuhi unsur keadilan, harus berdasarkan beberapa unsur misalnya, harga jual pada saat itu dan harga berdasarkan luas bangunan. Harga NJOP tidak selamanya realistis di daerah tertentu dan pada periode waktu tertentu. Harga NJOP tidak sama dengan nilai rata-rata nilai jual yang sesungguhnya terjadi di daerah tersebut.
Menjadi pertanyaan pihak masyarakat adalah mengapa NJOP yang merupakan Pendapatan Asli Daerah, tidak disesuaikan dengan harga nyata di masyarakat. Penetapan NJOP yang rendah mempengaruhi PAD untuk pembangunan daerah dari NJOP tetap rendah.
Pembebasan lahan yang hanya mengacu kepada harga NJOP sangat menguntungkan bagi investor dalam pengadaan tanah. Padahal dari sisi kelayakan usaha, investor tetap akan dapat memperoleh return on investment (RoI) yang baik dan terjamin, tanpa harus menekan serendah-rendahnya harga pembebasan lahan. Misalnya soal tarif toll, Pemerintah selalu mendukung investor secara berkala menaikkan tarip toll. Hal ini berarti peningkatan volume sales tanpa kesulitan berarti. Apalagi tarip toll di Jakarta saat ini relatif masih sangat rendah dibandingkan dengan tarip toll kota-kota metropolitan lainnya di dunia, misalnya Tokyo dan New York, sehingga tarip toll di Jakarta sangat berpotensi untuk dinaikkan sesuai situasi.
Pembangunan jalan toll akan terus berjalan, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan dalam UU agar masyarakat, termasuk para Pemohon terhindar dari kepentingan aksi ambil untung para pembebas tanah. Masyarakat tidak menjadi korban pemiskinan dengan intimidasi dan ancaman baik terang-terangan atau terselubung yang tidak mereka sadari.
Ketentuan Pasal 1 ayat 10 UU PTPKU merupakan langkah mundur jika dibandingkan dengan ketentuan ganti kerugian yang sebelumnya yang diatur dalam PerPres Nomor 36/2005 yang sudah diganti (diperbaharui) dengan Perpres Nomor 65/2006. Pasal 1 ayat 11 Perpres Nomor 36/2005 menyatakan, “Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelumterkena pengadaan tanah.”
Ganti kerugian yang layak dan adil dalam Pasal 1 ayat 10 UU PTPKU membuka peluang multitafsir. Layak dan adil menurut pihak pembebas lahan, atau layak dan adil menurut pihak pemilik lahan?
Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Bab I Pasal 1 Angka 10 UU PTPKU Konstitusional Bersyarat (conditionally constitutional). Demi menjamin keadilan bagi rakyat, bunyi Pasal 1 angka 10 UU PTPKU menjadi, “Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.”

Nur Rosihin Ana
Majalah Konstitusi Edisi No. 90 - Agustus 2014 hal. 32-33 klik di sini


readmore »»  

Minggu, 20 Juli 2014

Proses Penyidikan, Pembuktian, dan Penahanan Langgar HAM

Proses hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Prosedur adalah cara yang benar dalam satu proses. Perlindungan hukum dalam satu proses hukum atau yang dikenal secara luas sebagai “Hukum Acara”, tidak bermakna sebagai pedoman atau cara yang sah untuk melindungi pelaku kejahatan untuk menghindar dari tangan hukum. Hukum Acara secara ideal memberikan kesetaraan antara tersangka, terdakwa dengan penyidik dan penuntut dan kemudian diberikan penilaian oleh hakim.
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh negara dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan dengan motode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum berlangsung. Pada hakikatanya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum karena diduga melakukan perbuatan pidana. Secara khusus, hukum acara pidana dirancang untuk melindungi dan menegakkan hak-hak konstitusional tersangka dan terdakwa, pada saat dimulai penyelidikan, penyidikan, proses peradilan sampai pelaksanaan hukuman atau eksekusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menjadi sarana pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) atas nama penegakan hukum yang akan terjadi terus menerus. Untuk menghindari hal ini, beberapa pasal dalam KUHAP harus diberi tafsir yang jelas atau didefinisikan secara pasti.
Demikian uji materi KUHAP yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah. Karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) ini melalui kuasa hukum Maqdir Ismail, S.F Marbun, Alexander Lay, dkk, mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) KUHAP. Permohonan Bachtiar diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Multitafsir Takrif Penyidikan
Penyidikan bukan merupakan suatu proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhirnya. Penyidikan pun secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Sepintas ketentuan tersebut terlihat jelas. Namun dalam praktik telah menimbulkan pengertian yang multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Sebab hakikat kegiatan penyidikan pengumpulan alat bukti untuk memastikan perbuatan yang diperiksa sebagai perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana, kemudian menentukan siapa pelaku perbuatan pidana tersebut.
Untuk menjamin kesesuaian ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 maka frasa “dan guna menemukan tersangkanya” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dimaknai sebagai “dan berdasarkan hasil penyidikan tersebut untuk kemudian dapat menemukan tersangkanya” sehingga penyidikan tidak lagi dipergunakan sebagai alat untuk menempatkan orang sebagai tersangka manakala suatu perkara memang tidak seharusnya ada tersangka.

Parameter Bukti Permulaan
Frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 dan frasa “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 17 KUHAP tanpa disertai dengan parameter yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehubungan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi penyidik sebelum menyatakan seseorang sebagai tersangka atau sebelum menggunakan upaya paksa dalam menangkap seseorang.
Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Bahwa Pasal 1 angka 17 KUHAP menyatakan, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Berbeda dengan KUHAP, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah mengatur secara jelas parameter dari istilah “bukti permulaan yang cukup” sebagai syarat meningkatkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan dalam Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, “Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.”
Syarat terdapatnya dua alat bukti dalam UU KPK adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya aparat penegak hukum menggunakan alat bukti sebagai parameter objektif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dalam menangkap seseorang. Pengertian “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” haruslah dinyatakan dalam undang-undang, dalam hal ini KUHAP, dan tidak boleh dilakukan melalui peraturan-peraturan lainnya apalagi melalui interpretasi dari para Penyidik.
Oleh karena itu, untuk menjamin HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sudah seyogyanya Mahkamah menyatakan frasa “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 jo Pasal 17 KUHAP tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” tidak dimaknai “sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti”.

Perintah Penahanan
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan tiga Putusan mengenai pengujian Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu Putusan Mahkamah No. 018/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006, Putusan Mahkamah No. 41//PUU-VIII/2010 tertanggal 10 Maret 2011 dan Putusan Mahkamah No. 16/PUU-IX/2011 tertanggal 11 April 2012.
Berulangnya pengujian terhadap Pasal 21 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa permasalahan yang ada bukanlah hanya sekedar permasalahan implementasi atau penerapan hukum dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, melainkan sudah merupakan permasalahan yang mengarah pada adanya kesalahan dalam rumusan norma di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan yang secara nyata bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana digariskan dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, ”Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Terdapat dua frasa penting di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta memberikan ruang subyektivitas yang besar kepada penyidik dalam menerapkannya, yaitu frasa “berdasarkan bukti yang cukup” dan frasa “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”.
Tidak ada ukuran yang dimaksud dengan bukti yang cukup, maupun bagaimana kriteria penilaian terhadap bukti yang cukup, dari suatu keadaan untuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, maupun ukuran atau standar atau parameter dari pemahaman atas definisi “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”, tidak ditemukan jawabannya di dalam ketentuan norma di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Penjelasan atas pasal tersebut. Pemaknaannya sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Padahal, penyidik tidak diberikan kewenangan oleh UU untuk menginterpretasikan ketentuan UU yang tidak jelas sekalipun, termasuk memberikan interpretasi dasar menurut hukum (rechtmatige heid) dan dasar hukum menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood zakelijk heid) dalam melakukan penahanan, terutama berkenaan dengan alasan subyektif yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Untuk menepis hal ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “melakukan tindak pidana” dan frasa “dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 21 ayat (1) KUHAP menjadi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

NUR ROSIHIN ANA

Majalah Konstitusi No. 89 Edisi Juli 2014, hal 42-43. Klik di sini


readmore »»  

Kamis, 10 Juli 2014

Pemilu Presiden Satu Putaran

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berlangsung satu putaran jika pesertanya hanya dua pasangan calon.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Pasangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai peserta Pilpres 2014.
Pemungutan suara Pilpres digelar pada 9 juli 2014. Kemudian KPU akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang rencananya digelar pada 22 Juli 2014.
Tentu ada menang-kalah dalam kompetisi. Namun, permasalahan konstitusional muncul dalam menentukan pemenang kompetisi Pilpres. Yang menjadi pertanyaan adalah, apabila salah satu pasangan Capres memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres, apakah dinyatakan sebagai Capres terpilih walaupun perolehan suaranya tidak tersebar dengan sedikitnya 20% di lebih dari setengah provinsi di Indonesia?
Itulah pertanyaan konstitusional yang mengemuka dalam permohonan judicial review Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Permohonan yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-XII/2014 ini diajukan oleh sejumlah akademisi, pengacara, dan karyawan yang hak-hak konstitusionalnya terusik oleh ketentuan tersebut. Mereka antara lain Andi Muhammad Asrun, Heru Widodo, Zainal Arifin Hoesein (para Pemohon).
Menurut para Pemohon, penyelenggaraan Pilpres harus menjadi kompetisi yang fair agar terpilih pemimpin rakyat yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Pilpres secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menjamin penyelenggaraan pilpres yang demokratis dan beradab, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Pilpres dalam Pasal 159 UU Pilpres tentu memengaruhi penyelenggaraan Pilpres. Muatan Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilpres secara substansial merupakan duplikasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Selengkapnya, berikut persandingan pasal-pasal tersebut.
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyatakan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres menyatakan, “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Berlakunya Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres justru menimbulkan multitafsir atas penerapan UUD 1945. Berlakunya Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres potensial mengakibatkan penggunaan keuangan negara yang berlebihan. Selain itu, potensial menimbulkan gesekan dan konflik di tingkat akar rumput.

Konstruksi Hukum Multitafsir
Konstruksi hukum yang dibangun Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, menurut para Pemohon, didasarkan pada sebaran jumlah penduduk yang tidak merata antara Jawa dengan luar Jawa. Demikian pula sebaran penduduk pada antarprovinsi di luar Jawa pun tidak seimbang. Kemudian, apabila Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak dapat dipenuhi, maka harus dibuat alternatif prosedurnya sebagaimana muatan materi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Namun demikian Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak menyatakan secara eksplisit jumlah pasangan calon dan baru dapat diketahui atau dipahami berapa jumlah pasangan calon yang dimaksud oleh Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 ketika dikaitkan dengan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang ditegaskan dalam frasa “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presuiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…..”.
“Di sinilah masalahnya. Nampak sekali konstitusi kita dengan melihat pada konstruksi pasal ini bahwa pasangan calon diharapkan adalah lebih dari 2, sehingga diambil 2 yang terbanyak, kemudian maju pada putaran kedua,” kata Andi Muhammad Asrun dalam sidang pendahuluan di MK, Senin, (16/6/2014).
Demikian pula ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres juga tidak diketahui berapa jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan pada syarat yang limitatif, yaitu memperoleh suara lebih dari 50% dan sebaran suara 20%. Dalam ketentuan berikutnya yaitu pada Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres diberikan jalan dalam prosedur tertentu untuk mengantisipasi jika pada Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak terpenuhi yaitu; “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Konstruksi hukum yang dibangun dalam ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir. Hal ini diakibatkan oleh ketidakjelasan target penerapannya yaitu, apakah pada jumlah Pasangan Calon pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Capres-Cawapres atau lebih dua Capres-Cawapres, terutama dikaitkan dengan situasi Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan Capres-Cawapres. “Di sinilah letak persoalannya bahwa pada saat ini hanya ada 2 pasangan calon, sehingga penerapan pasal ini, saya kira tidak bisa diterapkan pada kondisi yang sekarang ini,” lanjut Asrun.
Apabila mengikuti alur konstruksi hukum Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, Pemohon memahami bahwa memakani Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sepanjang terkait dengan jumlah pasangan calon, maka harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini berarti jumlah pasangan yang dimaksud Pasal 6A ayat (3) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah lebih dari 2 (dua) pasangan calon. Demikian pula konstruksi hukum pada Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dapat dimaknai bahwa sepanjang terkait dengan jumlah Pasangan Calon, maka harus dikaitkan dengan konstruksi Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yakni lebih dari 2 (dua) pasangan calon.

Realitas Hukum
Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 serta ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres merupakan norma hukum yang dijadikan dasar pijak penyelenggara Pemilu untuk menetapkan pasangan Capres terpilih dalam Pemilu. Namun realitas politik dan hukumnya berbeda karena ternyata Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Realitas tersebut tidak diatur dalam ketentuan UU Pilpres. Padahal semestinya UU Pilpres menjelaskan secara rinci pemaknaan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan jika hanya ada dua pasangan Capres.
Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, merupakan realitas yang harus dihadapi dan diselesaikan. Hukum sebagai kenyataan dalam praktik, seringkali berbeda dengan hukum sebagai disiplin ilmu. Realitas hukum kadangkala berbeda dengan apa yang dipelajari dalam ilmu hukum. Nilai validitas suatu hukum terletak pada kesesuaiannya dengan norma lainnya terutama norma dasar.
Dalam doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagai keputusan politik dan keputusan hukum, maka setiap pembentukan perundang-undangan memiliki fungsi yang inheren dengan fungsi hukum itu sendiri. Salah satu fungsinya di samping menjamin keadilan adalah terwujudnya kepastian Hukum.

Solusi Hindari Kekosongan Hukum
Untuk menghindari kesimpangsiuran tafsir dan menjamin keadilan dan kepastian hukum, para Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus memberikan tafsir Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres agar Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan para Pasangan Calon mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dari putusan tersebut. MK harus memberi arti yang pasti agar Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sejalan dengan makna Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 dan menjawab realitas Pilpres 2014 yang diikuti hanya oleh dua pasangan Capres.
Apabila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum. Sebab, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dirancang untuk Pilpres dengan jumlah pasangan Capres lebih dari dua pasangan. Di samping itu, jika pun diterapkan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dalam Pilpres 2014 yang diikuti oleh dua pasangan calon dan salah salah kandidat tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, maka prosedur berikutnya mengikuti ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres yaitu dilakukan Pilpres dua putaran. Kedua pasangan Capres bertarung kembali. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan negara dan ketidakstabilan politik, bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gesekan sangat keras dan berdarah di kalangan akar rumput pada masing-masing pendukung.
Agar ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak menimbulkan multitafsir, maka sudah saatnya dan seharusnya diberikan makna atau tafsir baru oleh MK, yaitu tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian materi muatan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres adalah, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dantidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.”
Berdasarkan argumentasi tersebut, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk memperkuat dalil-dalil permohonan, para Pemohon mengajukan sejumlah bukti (bukti P-1 sampai P-5.14). Pemohon juga menghadirkan dua orang pakar di persidangan (23/6/2014), yaitu H.A.S. Natabaya dan Harjono.

Terserah Mahkamah
Menanggapi permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan MK. Sedangkan DPR menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Juli 2014.
Presiden melalui Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menyampaikan keterangan dalam persidangan di MK, Senin (23/6/2014). Pada intinya Presiden menyatakan jika ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres diterapkan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon maka akan potensial menimbulkan kekosongan kekuasaan.
Menurut Pemerintah, diperlukan pemahaman seluruh elemen bangsa untuk dapat menyepakati suatu kebijakan yang hakiki untuk menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih baik. Sedangkan untuk menjamin kepastian hukum atas hal ini, Pemerintah menyerahkan kepada putusan Mahkamah. “Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Reydonnyzar Moenek.
Sementara DPR dalam keterangan tertulis yang dilayangkan ke MK pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tetap harus diterapkan meskipun peserta Pilpres hanya dua pasangan calon. Namun apabila tidak ada pasangan calon yang mampu memenuhi syarat persebaran, maka DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menafsirkan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 159 ayat (2) UU 42/2008 apakah akan ada pemungutan suara putaran kedua, atau ketentuan Pasal 6A ayat (3) tidak diberlakukan.

Alasan Persebaran Suara
Konstitusi tidak lahir dan tidak ditegakkan dalam ruang hampa, tetapi lahir dan ditegakkan dalam konteks sosial dan politik yang melingkupinya, sehingga makna konstitusi tidak hanya dapat dibaca dari teks yang ada, tetapi juga dari konteks lahirnya pasal-pasal dalam konstitusi dan konteks penerapannya, in concreto. Dengan demikian, yang dipahami sebagai Undang-Undang Dasar, tidak semata-semata hanya yang tertulis dalam teks, tetapi juga termasuk semangat yang ada di balik teks Undang-Undang Dasar yaitu konteks kelahiran dari pasal Undang-Undang Dasar serta konteks penerapannya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Dari sinilah fungsi penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi yang menjadikan konstitusi sebagai konstitusi yang hidup dan dapat menjawab setiap persoalan kenegaraan yang timbul. Oleh karena itu, penafsiran konstitusional terhadap Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ditafsirkan oleh Mahkamah, sehingga sesuai dengan semangat konstitusi.
Menurut Mahkamah, syarat keterpilihan Capres dengan persebaran perolehan suara sedikitnya 20% setiap provinsi di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menunjukkan maksud dan kehendak dari pembentuk UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih memperoleh dua legitimasi sekaligus yaitu legitimasi suara terbanyak dari rakyat dan legitimasi sebaran suara. Hal ini sangat wajar karena realitas kondisi geografis dan demografis Indonesia yang timpang, yaitu di Pulau Jawa dan Bali dengan wilayah terbatas tetapi penduduknya yang padat, dan di luar Pulau Jawa dengan wilayah yang luas tetapi penduduknya yang sedikit.
Syarat persebaran perolehan suara menjadi sangat penting untuk menjaga kesatuan dan kebersamaan dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Syarat tersebut juga dimaksudkan agar Calon Presiden dan Wakil Presiden harus mengenal wilayah dan dikenal oleh penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kerangka itulah, menurut Mahkamah makna yang dikehendaki Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. “Pengaturan ini untuk menghindari pasangan calon yang hanya berkonsentrasi pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang jumlah pemilihnya lebih dari setengah jumlah seluruh pemilih di Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan Pendapat Mahkamah, Kamis (3/7/2014).

Tafsir Gramatikal dan Sistematis
Tidak ada penegasan bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan. Tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan calon.
Selain itu, dengan mendasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 sangat jelas bahwa makna yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 paling tidak ada lebih dari dua pasangan Capres yang mengikuti pemilihan pada putaran sebelumnya sebagaimana terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalimat “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...” menunjukkan dengan jelas makna itu jika dikaitkan dengan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) sebelumnya.
Jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, mengapa dalam ayat (4) dinyatakan, “dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...”. Jika terdapat asumsi hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ikut pada pemilihan sebelumnya tidak perlu ada penegasan “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...” karena dengan dua pasangan calon tentulah salah satu di antara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. Dengan demikian makna Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945.

Tiada Putaran Kedua
Syahdan, bagaimana jika realitas Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Mengenai ihwal ini Mahkamah berpendapat bahwa dua pasangan Capres diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional. Pada tahap pencalonan pasangan Capres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena Capres sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. “Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi,” lanjut Alim.
Menurut Mahkamah, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.
Alhasil, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar Putusan Nomor 50/PUU-XII/2013 dalam persidangan di MK, Kamis (3/7/2014). Lebih lanjut Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More