Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Tampilkan postingan dengan label Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juli 2014

Pemilu Presiden Satu Putaran

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berlangsung satu putaran jika pesertanya hanya dua pasangan calon.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Pasangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai peserta Pilpres 2014.
Pemungutan suara Pilpres digelar pada 9 juli 2014. Kemudian KPU akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang rencananya digelar pada 22 Juli 2014.
Tentu ada menang-kalah dalam kompetisi. Namun, permasalahan konstitusional muncul dalam menentukan pemenang kompetisi Pilpres. Yang menjadi pertanyaan adalah, apabila salah satu pasangan Capres memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres, apakah dinyatakan sebagai Capres terpilih walaupun perolehan suaranya tidak tersebar dengan sedikitnya 20% di lebih dari setengah provinsi di Indonesia?
Itulah pertanyaan konstitusional yang mengemuka dalam permohonan judicial review Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Permohonan yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-XII/2014 ini diajukan oleh sejumlah akademisi, pengacara, dan karyawan yang hak-hak konstitusionalnya terusik oleh ketentuan tersebut. Mereka antara lain Andi Muhammad Asrun, Heru Widodo, Zainal Arifin Hoesein (para Pemohon).
Menurut para Pemohon, penyelenggaraan Pilpres harus menjadi kompetisi yang fair agar terpilih pemimpin rakyat yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Pilpres secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menjamin penyelenggaraan pilpres yang demokratis dan beradab, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Pilpres dalam Pasal 159 UU Pilpres tentu memengaruhi penyelenggaraan Pilpres. Muatan Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilpres secara substansial merupakan duplikasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Selengkapnya, berikut persandingan pasal-pasal tersebut.
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyatakan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres menyatakan, “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Berlakunya Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres justru menimbulkan multitafsir atas penerapan UUD 1945. Berlakunya Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres potensial mengakibatkan penggunaan keuangan negara yang berlebihan. Selain itu, potensial menimbulkan gesekan dan konflik di tingkat akar rumput.

Konstruksi Hukum Multitafsir
Konstruksi hukum yang dibangun Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, menurut para Pemohon, didasarkan pada sebaran jumlah penduduk yang tidak merata antara Jawa dengan luar Jawa. Demikian pula sebaran penduduk pada antarprovinsi di luar Jawa pun tidak seimbang. Kemudian, apabila Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak dapat dipenuhi, maka harus dibuat alternatif prosedurnya sebagaimana muatan materi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Namun demikian Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak menyatakan secara eksplisit jumlah pasangan calon dan baru dapat diketahui atau dipahami berapa jumlah pasangan calon yang dimaksud oleh Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 ketika dikaitkan dengan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang ditegaskan dalam frasa “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presuiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…..”.
“Di sinilah masalahnya. Nampak sekali konstitusi kita dengan melihat pada konstruksi pasal ini bahwa pasangan calon diharapkan adalah lebih dari 2, sehingga diambil 2 yang terbanyak, kemudian maju pada putaran kedua,” kata Andi Muhammad Asrun dalam sidang pendahuluan di MK, Senin, (16/6/2014).
Demikian pula ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres juga tidak diketahui berapa jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan pada syarat yang limitatif, yaitu memperoleh suara lebih dari 50% dan sebaran suara 20%. Dalam ketentuan berikutnya yaitu pada Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres diberikan jalan dalam prosedur tertentu untuk mengantisipasi jika pada Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak terpenuhi yaitu; “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Konstruksi hukum yang dibangun dalam ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir. Hal ini diakibatkan oleh ketidakjelasan target penerapannya yaitu, apakah pada jumlah Pasangan Calon pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Capres-Cawapres atau lebih dua Capres-Cawapres, terutama dikaitkan dengan situasi Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan Capres-Cawapres. “Di sinilah letak persoalannya bahwa pada saat ini hanya ada 2 pasangan calon, sehingga penerapan pasal ini, saya kira tidak bisa diterapkan pada kondisi yang sekarang ini,” lanjut Asrun.
Apabila mengikuti alur konstruksi hukum Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, Pemohon memahami bahwa memakani Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sepanjang terkait dengan jumlah pasangan calon, maka harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini berarti jumlah pasangan yang dimaksud Pasal 6A ayat (3) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah lebih dari 2 (dua) pasangan calon. Demikian pula konstruksi hukum pada Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dapat dimaknai bahwa sepanjang terkait dengan jumlah Pasangan Calon, maka harus dikaitkan dengan konstruksi Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yakni lebih dari 2 (dua) pasangan calon.

Realitas Hukum
Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 serta ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres merupakan norma hukum yang dijadikan dasar pijak penyelenggara Pemilu untuk menetapkan pasangan Capres terpilih dalam Pemilu. Namun realitas politik dan hukumnya berbeda karena ternyata Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Realitas tersebut tidak diatur dalam ketentuan UU Pilpres. Padahal semestinya UU Pilpres menjelaskan secara rinci pemaknaan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan jika hanya ada dua pasangan Capres.
Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, merupakan realitas yang harus dihadapi dan diselesaikan. Hukum sebagai kenyataan dalam praktik, seringkali berbeda dengan hukum sebagai disiplin ilmu. Realitas hukum kadangkala berbeda dengan apa yang dipelajari dalam ilmu hukum. Nilai validitas suatu hukum terletak pada kesesuaiannya dengan norma lainnya terutama norma dasar.
Dalam doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagai keputusan politik dan keputusan hukum, maka setiap pembentukan perundang-undangan memiliki fungsi yang inheren dengan fungsi hukum itu sendiri. Salah satu fungsinya di samping menjamin keadilan adalah terwujudnya kepastian Hukum.

Solusi Hindari Kekosongan Hukum
Untuk menghindari kesimpangsiuran tafsir dan menjamin keadilan dan kepastian hukum, para Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus memberikan tafsir Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres agar Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan para Pasangan Calon mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dari putusan tersebut. MK harus memberi arti yang pasti agar Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sejalan dengan makna Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 dan menjawab realitas Pilpres 2014 yang diikuti hanya oleh dua pasangan Capres.
Apabila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum. Sebab, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dirancang untuk Pilpres dengan jumlah pasangan Capres lebih dari dua pasangan. Di samping itu, jika pun diterapkan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dalam Pilpres 2014 yang diikuti oleh dua pasangan calon dan salah salah kandidat tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, maka prosedur berikutnya mengikuti ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres yaitu dilakukan Pilpres dua putaran. Kedua pasangan Capres bertarung kembali. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan negara dan ketidakstabilan politik, bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gesekan sangat keras dan berdarah di kalangan akar rumput pada masing-masing pendukung.
Agar ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak menimbulkan multitafsir, maka sudah saatnya dan seharusnya diberikan makna atau tafsir baru oleh MK, yaitu tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian materi muatan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres adalah, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dantidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.”
Berdasarkan argumentasi tersebut, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk memperkuat dalil-dalil permohonan, para Pemohon mengajukan sejumlah bukti (bukti P-1 sampai P-5.14). Pemohon juga menghadirkan dua orang pakar di persidangan (23/6/2014), yaitu H.A.S. Natabaya dan Harjono.

Terserah Mahkamah
Menanggapi permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan MK. Sedangkan DPR menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Juli 2014.
Presiden melalui Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menyampaikan keterangan dalam persidangan di MK, Senin (23/6/2014). Pada intinya Presiden menyatakan jika ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres diterapkan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon maka akan potensial menimbulkan kekosongan kekuasaan.
Menurut Pemerintah, diperlukan pemahaman seluruh elemen bangsa untuk dapat menyepakati suatu kebijakan yang hakiki untuk menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih baik. Sedangkan untuk menjamin kepastian hukum atas hal ini, Pemerintah menyerahkan kepada putusan Mahkamah. “Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Reydonnyzar Moenek.
Sementara DPR dalam keterangan tertulis yang dilayangkan ke MK pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tetap harus diterapkan meskipun peserta Pilpres hanya dua pasangan calon. Namun apabila tidak ada pasangan calon yang mampu memenuhi syarat persebaran, maka DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menafsirkan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 159 ayat (2) UU 42/2008 apakah akan ada pemungutan suara putaran kedua, atau ketentuan Pasal 6A ayat (3) tidak diberlakukan.

Alasan Persebaran Suara
Konstitusi tidak lahir dan tidak ditegakkan dalam ruang hampa, tetapi lahir dan ditegakkan dalam konteks sosial dan politik yang melingkupinya, sehingga makna konstitusi tidak hanya dapat dibaca dari teks yang ada, tetapi juga dari konteks lahirnya pasal-pasal dalam konstitusi dan konteks penerapannya, in concreto. Dengan demikian, yang dipahami sebagai Undang-Undang Dasar, tidak semata-semata hanya yang tertulis dalam teks, tetapi juga termasuk semangat yang ada di balik teks Undang-Undang Dasar yaitu konteks kelahiran dari pasal Undang-Undang Dasar serta konteks penerapannya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Dari sinilah fungsi penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi yang menjadikan konstitusi sebagai konstitusi yang hidup dan dapat menjawab setiap persoalan kenegaraan yang timbul. Oleh karena itu, penafsiran konstitusional terhadap Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ditafsirkan oleh Mahkamah, sehingga sesuai dengan semangat konstitusi.
Menurut Mahkamah, syarat keterpilihan Capres dengan persebaran perolehan suara sedikitnya 20% setiap provinsi di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menunjukkan maksud dan kehendak dari pembentuk UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih memperoleh dua legitimasi sekaligus yaitu legitimasi suara terbanyak dari rakyat dan legitimasi sebaran suara. Hal ini sangat wajar karena realitas kondisi geografis dan demografis Indonesia yang timpang, yaitu di Pulau Jawa dan Bali dengan wilayah terbatas tetapi penduduknya yang padat, dan di luar Pulau Jawa dengan wilayah yang luas tetapi penduduknya yang sedikit.
Syarat persebaran perolehan suara menjadi sangat penting untuk menjaga kesatuan dan kebersamaan dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Syarat tersebut juga dimaksudkan agar Calon Presiden dan Wakil Presiden harus mengenal wilayah dan dikenal oleh penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kerangka itulah, menurut Mahkamah makna yang dikehendaki Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. “Pengaturan ini untuk menghindari pasangan calon yang hanya berkonsentrasi pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang jumlah pemilihnya lebih dari setengah jumlah seluruh pemilih di Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan Pendapat Mahkamah, Kamis (3/7/2014).

Tafsir Gramatikal dan Sistematis
Tidak ada penegasan bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan. Tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan calon.
Selain itu, dengan mendasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 sangat jelas bahwa makna yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 paling tidak ada lebih dari dua pasangan Capres yang mengikuti pemilihan pada putaran sebelumnya sebagaimana terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalimat “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...” menunjukkan dengan jelas makna itu jika dikaitkan dengan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) sebelumnya.
Jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, mengapa dalam ayat (4) dinyatakan, “dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...”. Jika terdapat asumsi hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ikut pada pemilihan sebelumnya tidak perlu ada penegasan “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...” karena dengan dua pasangan calon tentulah salah satu di antara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. Dengan demikian makna Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945.

Tiada Putaran Kedua
Syahdan, bagaimana jika realitas Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Mengenai ihwal ini Mahkamah berpendapat bahwa dua pasangan Capres diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional. Pada tahap pencalonan pasangan Capres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena Capres sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. “Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi,” lanjut Alim.
Menurut Mahkamah, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.
Alhasil, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar Putusan Nomor 50/PUU-XII/2013 dalam persidangan di MK, Kamis (3/7/2014). Lebih lanjut Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More