Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 19 Agustus 2014

Ambiguitas Keadilan dalam Ganti Rugi Tanah

Pembangunan yang sedang gencar dilakukan Pemerintah adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan pembangunan, Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi.
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mustahil terwujud tanpa pengadaan tanah. Tanah dan pembangunan merupakan satu kesatuan (unitas) tak terpisahkan. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Pengadaan tanah harus diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku dan pengampu kepentingan. Oleh karena itu, pengadaan tanah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Ganti kerugian tanah untuk kepentingan publik seringkali memicu permasalahan di masyarakat. Harga yang tidak setimpal dengan nilai tanah membuat masyarakat enggan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Hal ini mengakibatkan proses pembangunan faslititas umum menjadi terhambat.
Regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengabaikan prinsip keadilan. Begitulah dalil yang mengemuka dalam judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU PTPKU) yang kini tengah bergulir di dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh delapan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Peduli Pembangunan Jalan Toll. Mereka yaitu R. Soedarno, Zulhasril Nasir, Soetopo Ronodihardjo, Benggol Martonohadi, Purwoko, Pekik Denjatmiko, Surya Gunawan, dan Hidayat. Paguyuban Warga Peduli Pembangunan Jalan Toll merupakan paguyuban yang memiliki kepedulian terhadap warga yang memiliki tanah yang terkena proyek Jalan Toll Cinere Jagorawi (Cijago) dan pembangunan jalan toll lainnya di Indonesia di waktu yang akan datang, terdiri dari.
Permohonan yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK pada Kamis (10/4/2014) dengan Nomor 42/PUU-XII/2014 ini meminta MK menguji ketentuan Pasal 1 ayat (10) PTPKU yang menyatakan, “Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.”
Menurut para Pemohon, berlakunya Pasal 1 ayat (10) UU PTPKU dan pasal terkait lainnya yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 31, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (4) PTPKU, menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional. Ketentuan ini tidak memberikan kepastian hukum. Apakah keadilan yang dimaksud adalah menurut pihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan? Sehingga menurut para Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil atas hak miliknya.

Korbankan Hak Milik Rakyat
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak. Dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Inkonstitusionalitas norma dalam frasa “pemberian ganti kerugian yang layak dan adil”, dalam pelaksanaannya menimbulkan multitafsir pihak-pihak terkait. Rakyat selaku pemegang hak, seringkali menjadi korban.
Penilaian besarnya ganti kerugian yang adil juga terkait dengan Pasal 31 UU PTPKU yang menyatakan, “(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaian Obyek Pengadaan Tanah.”

Peran Perusahaan Appraisal
Penilai yang dimaksud dalam UU PTPKU adalah perusahaan yang bergerak di bidang Appraisal. Ketentuan Pasal 31 UU PTPU tersebut membuka celah terjadinya pemberian kuasa tidak terbatas kepada pihak appraisal (Penilai) dalam menjalankan tugasnya.
Seyogianya dalam pasal tersebut atau dalam Penjelasannya harus disebutkan dengan metode apa perusahaan appraisal menilai aset-aset pemilik hak. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum Para Pemohon, dan menghindari adanya tindakan kesewenang-wenangan secara sepihak.
Seperti diketahui, selain NJOP, terdapat beberapa metode yang dapat dijadikan tolak ukur bagi penilai dalam melakukan penilaiannya terhadap suatu aset tanah atau bangunan. Misalnya Metode Penyusutan atau Nilai Buku, dan Metode Nilai Perolehan dengan Hasil Baru (nilai pengganti, atau nilai perolehan sebagai bangunan baru).
Ketentuan Pasal 31 UU PTPU juga membuka celah masuknya pihak ketiga, dalam hal ini pihak sponsor yang merupakan pihak pemberi order. Kepentingan sponsor berpotensi membuat penilaian harga menjadi lebih rendah dari harga yang sebenarnya.

Untungkan Investor
Ganti kerugian yang adil dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan pasal-pasal UU PTPKU lainnya, membuka peluang bagi pihak pembebas untuk menetapkan ganti kerugian serendah mungkin lahan dengan cara sewenang-wenang, baik secara terang-terangan atau terselubung. Penilaian dan penetapan suatu harga yang memenuhi unsur keadilan, harus berdasarkan beberapa unsur misalnya, harga jual pada saat itu dan harga berdasarkan luas bangunan. Harga NJOP tidak selamanya realistis di daerah tertentu dan pada periode waktu tertentu. Harga NJOP tidak sama dengan nilai rata-rata nilai jual yang sesungguhnya terjadi di daerah tersebut.
Menjadi pertanyaan pihak masyarakat adalah mengapa NJOP yang merupakan Pendapatan Asli Daerah, tidak disesuaikan dengan harga nyata di masyarakat. Penetapan NJOP yang rendah mempengaruhi PAD untuk pembangunan daerah dari NJOP tetap rendah.
Pembebasan lahan yang hanya mengacu kepada harga NJOP sangat menguntungkan bagi investor dalam pengadaan tanah. Padahal dari sisi kelayakan usaha, investor tetap akan dapat memperoleh return on investment (RoI) yang baik dan terjamin, tanpa harus menekan serendah-rendahnya harga pembebasan lahan. Misalnya soal tarif toll, Pemerintah selalu mendukung investor secara berkala menaikkan tarip toll. Hal ini berarti peningkatan volume sales tanpa kesulitan berarti. Apalagi tarip toll di Jakarta saat ini relatif masih sangat rendah dibandingkan dengan tarip toll kota-kota metropolitan lainnya di dunia, misalnya Tokyo dan New York, sehingga tarip toll di Jakarta sangat berpotensi untuk dinaikkan sesuai situasi.
Pembangunan jalan toll akan terus berjalan, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan dalam UU agar masyarakat, termasuk para Pemohon terhindar dari kepentingan aksi ambil untung para pembebas tanah. Masyarakat tidak menjadi korban pemiskinan dengan intimidasi dan ancaman baik terang-terangan atau terselubung yang tidak mereka sadari.
Ketentuan Pasal 1 ayat 10 UU PTPKU merupakan langkah mundur jika dibandingkan dengan ketentuan ganti kerugian yang sebelumnya yang diatur dalam PerPres Nomor 36/2005 yang sudah diganti (diperbaharui) dengan Perpres Nomor 65/2006. Pasal 1 ayat 11 Perpres Nomor 36/2005 menyatakan, “Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelumterkena pengadaan tanah.”
Ganti kerugian yang layak dan adil dalam Pasal 1 ayat 10 UU PTPKU membuka peluang multitafsir. Layak dan adil menurut pihak pembebas lahan, atau layak dan adil menurut pihak pemilik lahan?
Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Bab I Pasal 1 Angka 10 UU PTPKU Konstitusional Bersyarat (conditionally constitutional). Demi menjamin keadilan bagi rakyat, bunyi Pasal 1 angka 10 UU PTPKU menjadi, “Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.”

Nur Rosihin Ana
Majalah Konstitusi Edisi No. 90 - Agustus 2014 hal. 32-33 klik di sini


readmore »»  

Minggu, 20 Juli 2014

Proses Penyidikan, Pembuktian, dan Penahanan Langgar HAM

Proses hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan. Prosedur adalah cara yang benar dalam satu proses. Perlindungan hukum dalam satu proses hukum atau yang dikenal secara luas sebagai “Hukum Acara”, tidak bermakna sebagai pedoman atau cara yang sah untuk melindungi pelaku kejahatan untuk menghindar dari tangan hukum. Hukum Acara secara ideal memberikan kesetaraan antara tersangka, terdakwa dengan penyidik dan penuntut dan kemudian diberikan penilaian oleh hakim.
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh negara dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan dengan motode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu selama proses hukum berlangsung. Pada hakikatanya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum karena diduga melakukan perbuatan pidana. Secara khusus, hukum acara pidana dirancang untuk melindungi dan menegakkan hak-hak konstitusional tersangka dan terdakwa, pada saat dimulai penyelidikan, penyidikan, proses peradilan sampai pelaksanaan hukuman atau eksekusi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menjadi sarana pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) atas nama penegakan hukum yang akan terjadi terus menerus. Untuk menghindari hal ini, beberapa pasal dalam KUHAP harus diberi tafsir yang jelas atau didefinisikan secara pasti.
Demikian uji materi KUHAP yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah. Karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) ini melalui kuasa hukum Maqdir Ismail, S.F Marbun, Alexander Lay, dkk, mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) KUHAP. Permohonan Bachtiar diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Multitafsir Takrif Penyidikan
Penyidikan bukan merupakan suatu proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhirnya. Penyidikan pun secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Sepintas ketentuan tersebut terlihat jelas. Namun dalam praktik telah menimbulkan pengertian yang multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Sebab hakikat kegiatan penyidikan pengumpulan alat bukti untuk memastikan perbuatan yang diperiksa sebagai perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana, kemudian menentukan siapa pelaku perbuatan pidana tersebut.
Untuk menjamin kesesuaian ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 maka frasa “dan guna menemukan tersangkanya” dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP harus dimaknai sebagai “dan berdasarkan hasil penyidikan tersebut untuk kemudian dapat menemukan tersangkanya” sehingga penyidikan tidak lagi dipergunakan sebagai alat untuk menempatkan orang sebagai tersangka manakala suatu perkara memang tidak seharusnya ada tersangka.

Parameter Bukti Permulaan
Frasa “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 14 dan frasa “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 17 KUHAP tanpa disertai dengan parameter yang jelas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum sehubungan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi penyidik sebelum menyatakan seseorang sebagai tersangka atau sebelum menggunakan upaya paksa dalam menangkap seseorang.
Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.”
Bahwa Pasal 1 angka 17 KUHAP menyatakan, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Berbeda dengan KUHAP, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah mengatur secara jelas parameter dari istilah “bukti permulaan yang cukup” sebagai syarat meningkatkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan dalam Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan, “Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.”
Syarat terdapatnya dua alat bukti dalam UU KPK adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya aparat penegak hukum menggunakan alat bukti sebagai parameter objektif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dalam menangkap seseorang. Pengertian “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” haruslah dinyatakan dalam undang-undang, dalam hal ini KUHAP, dan tidak boleh dilakukan melalui peraturan-peraturan lainnya apalagi melalui interpretasi dari para Penyidik.
Oleh karena itu, untuk menjamin HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sudah seyogyanya Mahkamah menyatakan frasa “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 14 jo Pasal 17 KUHAP tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” tidak dimaknai “sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti”.

Perintah Penahanan
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan tiga Putusan mengenai pengujian Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu Putusan Mahkamah No. 018/PUU-IV/2006 tertanggal 19 Desember 2006, Putusan Mahkamah No. 41//PUU-VIII/2010 tertanggal 10 Maret 2011 dan Putusan Mahkamah No. 16/PUU-IX/2011 tertanggal 11 April 2012.
Berulangnya pengujian terhadap Pasal 21 ayat (1) KUHAP menunjukkan bahwa permasalahan yang ada bukanlah hanya sekedar permasalahan implementasi atau penerapan hukum dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, melainkan sudah merupakan permasalahan yang mengarah pada adanya kesalahan dalam rumusan norma di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan yang secara nyata bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana digariskan dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, ”Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Terdapat dua frasa penting di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta memberikan ruang subyektivitas yang besar kepada penyidik dalam menerapkannya, yaitu frasa “berdasarkan bukti yang cukup” dan frasa “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”.
Tidak ada ukuran yang dimaksud dengan bukti yang cukup, maupun bagaimana kriteria penilaian terhadap bukti yang cukup, dari suatu keadaan untuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, maupun ukuran atau standar atau parameter dari pemahaman atas definisi “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”, tidak ditemukan jawabannya di dalam ketentuan norma di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Penjelasan atas pasal tersebut. Pemaknaannya sepenuhnya diserahkan kepada penyidik. Padahal, penyidik tidak diberikan kewenangan oleh UU untuk menginterpretasikan ketentuan UU yang tidak jelas sekalipun, termasuk memberikan interpretasi dasar menurut hukum (rechtmatige heid) dan dasar hukum menurut keperluan berdasarkan suatu keadaan (nood zakelijk heid) dalam melakukan penahanan, terutama berkenaan dengan alasan subyektif yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Untuk menepis hal ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “melakukan tindak pidana” dan frasa “dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 21 ayat (1) KUHAP menjadi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

NUR ROSIHIN ANA

Majalah Konstitusi No. 89 Edisi Juli 2014, hal 42-43. Klik di sini


readmore »»  

Kamis, 10 Juli 2014

Pemilu Presiden Satu Putaran

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berlangsung satu putaran jika pesertanya hanya dua pasangan calon.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Pasangan Capres Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai peserta Pilpres 2014.
Pemungutan suara Pilpres digelar pada 9 juli 2014. Kemudian KPU akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilpres yang rencananya digelar pada 22 Juli 2014.
Tentu ada menang-kalah dalam kompetisi. Namun, permasalahan konstitusional muncul dalam menentukan pemenang kompetisi Pilpres. Yang menjadi pertanyaan adalah, apabila salah satu pasangan Capres memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres, apakah dinyatakan sebagai Capres terpilih walaupun perolehan suaranya tidak tersebar dengan sedikitnya 20% di lebih dari setengah provinsi di Indonesia?
Itulah pertanyaan konstitusional yang mengemuka dalam permohonan judicial review Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Permohonan yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-XII/2014 ini diajukan oleh sejumlah akademisi, pengacara, dan karyawan yang hak-hak konstitusionalnya terusik oleh ketentuan tersebut. Mereka antara lain Andi Muhammad Asrun, Heru Widodo, Zainal Arifin Hoesein (para Pemohon).
Menurut para Pemohon, penyelenggaraan Pilpres harus menjadi kompetisi yang fair agar terpilih pemimpin rakyat yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Pilpres secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk menjamin penyelenggaraan pilpres yang demokratis dan beradab, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, maka perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Pilpres dalam Pasal 159 UU Pilpres tentu memengaruhi penyelenggaraan Pilpres. Muatan Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilpres secara substansial merupakan duplikasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Selengkapnya, berikut persandingan pasal-pasal tersebut.
Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”
Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menyatakan, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres menyatakan, “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Berlakunya Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres justru menimbulkan multitafsir atas penerapan UUD 1945. Berlakunya Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres potensial mengakibatkan penggunaan keuangan negara yang berlebihan. Selain itu, potensial menimbulkan gesekan dan konflik di tingkat akar rumput.

Konstruksi Hukum Multitafsir
Konstruksi hukum yang dibangun Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, menurut para Pemohon, didasarkan pada sebaran jumlah penduduk yang tidak merata antara Jawa dengan luar Jawa. Demikian pula sebaran penduduk pada antarprovinsi di luar Jawa pun tidak seimbang. Kemudian, apabila Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak dapat dipenuhi, maka harus dibuat alternatif prosedurnya sebagaimana muatan materi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Namun demikian Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak menyatakan secara eksplisit jumlah pasangan calon dan baru dapat diketahui atau dipahami berapa jumlah pasangan calon yang dimaksud oleh Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 ketika dikaitkan dengan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang ditegaskan dalam frasa “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presuiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…..”.
“Di sinilah masalahnya. Nampak sekali konstitusi kita dengan melihat pada konstruksi pasal ini bahwa pasangan calon diharapkan adalah lebih dari 2, sehingga diambil 2 yang terbanyak, kemudian maju pada putaran kedua,” kata Andi Muhammad Asrun dalam sidang pendahuluan di MK, Senin, (16/6/2014).
Demikian pula ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres juga tidak diketahui berapa jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan pada syarat yang limitatif, yaitu memperoleh suara lebih dari 50% dan sebaran suara 20%. Dalam ketentuan berikutnya yaitu pada Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres diberikan jalan dalam prosedur tertentu untuk mengantisipasi jika pada Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak terpenuhi yaitu; “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Konstruksi hukum yang dibangun dalam ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir. Hal ini diakibatkan oleh ketidakjelasan target penerapannya yaitu, apakah pada jumlah Pasangan Calon pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Capres-Cawapres atau lebih dua Capres-Cawapres, terutama dikaitkan dengan situasi Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan Capres-Cawapres. “Di sinilah letak persoalannya bahwa pada saat ini hanya ada 2 pasangan calon, sehingga penerapan pasal ini, saya kira tidak bisa diterapkan pada kondisi yang sekarang ini,” lanjut Asrun.
Apabila mengikuti alur konstruksi hukum Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, Pemohon memahami bahwa memakani Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sepanjang terkait dengan jumlah pasangan calon, maka harus dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini berarti jumlah pasangan yang dimaksud Pasal 6A ayat (3) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah lebih dari 2 (dua) pasangan calon. Demikian pula konstruksi hukum pada Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dapat dimaknai bahwa sepanjang terkait dengan jumlah Pasangan Calon, maka harus dikaitkan dengan konstruksi Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres, yakni lebih dari 2 (dua) pasangan calon.

Realitas Hukum
Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 serta ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres merupakan norma hukum yang dijadikan dasar pijak penyelenggara Pemilu untuk menetapkan pasangan Capres terpilih dalam Pemilu. Namun realitas politik dan hukumnya berbeda karena ternyata Pilpres 2014 hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Realitas tersebut tidak diatur dalam ketentuan UU Pilpres. Padahal semestinya UU Pilpres menjelaskan secara rinci pemaknaan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan jika hanya ada dua pasangan Capres.
Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, merupakan realitas yang harus dihadapi dan diselesaikan. Hukum sebagai kenyataan dalam praktik, seringkali berbeda dengan hukum sebagai disiplin ilmu. Realitas hukum kadangkala berbeda dengan apa yang dipelajari dalam ilmu hukum. Nilai validitas suatu hukum terletak pada kesesuaiannya dengan norma lainnya terutama norma dasar.
Dalam doktrin pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagai keputusan politik dan keputusan hukum, maka setiap pembentukan perundang-undangan memiliki fungsi yang inheren dengan fungsi hukum itu sendiri. Salah satu fungsinya di samping menjamin keadilan adalah terwujudnya kepastian Hukum.

Solusi Hindari Kekosongan Hukum
Untuk menghindari kesimpangsiuran tafsir dan menjamin keadilan dan kepastian hukum, para Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus memberikan tafsir Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres agar Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan para Pasangan Calon mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dari putusan tersebut. MK harus memberi arti yang pasti agar Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sejalan dengan makna Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 dan menjawab realitas Pilpres 2014 yang diikuti hanya oleh dua pasangan Capres.
Apabila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum. Sebab, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dirancang untuk Pilpres dengan jumlah pasangan Capres lebih dari dua pasangan. Di samping itu, jika pun diterapkan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dalam Pilpres 2014 yang diikuti oleh dua pasangan calon dan salah salah kandidat tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, maka prosedur berikutnya mengikuti ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres yaitu dilakukan Pilpres dua putaran. Kedua pasangan Capres bertarung kembali. Akibatnya, terjadi pemborosan keuangan negara dan ketidakstabilan politik, bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan gesekan sangat keras dan berdarah di kalangan akar rumput pada masing-masing pendukung.
Agar ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak menimbulkan multitafsir, maka sudah saatnya dan seharusnya diberikan makna atau tafsir baru oleh MK, yaitu tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian materi muatan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres adalah, “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, dantidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.”
Berdasarkan argumentasi tersebut, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk memperkuat dalil-dalil permohonan, para Pemohon mengajukan sejumlah bukti (bukti P-1 sampai P-5.14). Pemohon juga menghadirkan dua orang pakar di persidangan (23/6/2014), yaitu H.A.S. Natabaya dan Harjono.

Terserah Mahkamah
Menanggapi permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan MK. Sedangkan DPR menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Juli 2014.
Presiden melalui Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menyampaikan keterangan dalam persidangan di MK, Senin (23/6/2014). Pada intinya Presiden menyatakan jika ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres diterapkan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon maka akan potensial menimbulkan kekosongan kekuasaan.
Menurut Pemerintah, diperlukan pemahaman seluruh elemen bangsa untuk dapat menyepakati suatu kebijakan yang hakiki untuk menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan negara yang lebih baik. Sedangkan untuk menjamin kepastian hukum atas hal ini, Pemerintah menyerahkan kepada putusan Mahkamah. “Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Reydonnyzar Moenek.
Sementara DPR dalam keterangan tertulis yang dilayangkan ke MK pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tetap harus diterapkan meskipun peserta Pilpres hanya dua pasangan calon. Namun apabila tidak ada pasangan calon yang mampu memenuhi syarat persebaran, maka DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menafsirkan ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 159 ayat (2) UU 42/2008 apakah akan ada pemungutan suara putaran kedua, atau ketentuan Pasal 6A ayat (3) tidak diberlakukan.

Alasan Persebaran Suara
Konstitusi tidak lahir dan tidak ditegakkan dalam ruang hampa, tetapi lahir dan ditegakkan dalam konteks sosial dan politik yang melingkupinya, sehingga makna konstitusi tidak hanya dapat dibaca dari teks yang ada, tetapi juga dari konteks lahirnya pasal-pasal dalam konstitusi dan konteks penerapannya, in concreto. Dengan demikian, yang dipahami sebagai Undang-Undang Dasar, tidak semata-semata hanya yang tertulis dalam teks, tetapi juga termasuk semangat yang ada di balik teks Undang-Undang Dasar yaitu konteks kelahiran dari pasal Undang-Undang Dasar serta konteks penerapannya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Dari sinilah fungsi penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi yang menjadikan konstitusi sebagai konstitusi yang hidup dan dapat menjawab setiap persoalan kenegaraan yang timbul. Oleh karena itu, penafsiran konstitusional terhadap Undang-Undang yang dimohonkan pengujian ditafsirkan oleh Mahkamah, sehingga sesuai dengan semangat konstitusi.
Menurut Mahkamah, syarat keterpilihan Capres dengan persebaran perolehan suara sedikitnya 20% setiap provinsi di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menunjukkan maksud dan kehendak dari pembentuk UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih memperoleh dua legitimasi sekaligus yaitu legitimasi suara terbanyak dari rakyat dan legitimasi sebaran suara. Hal ini sangat wajar karena realitas kondisi geografis dan demografis Indonesia yang timpang, yaitu di Pulau Jawa dan Bali dengan wilayah terbatas tetapi penduduknya yang padat, dan di luar Pulau Jawa dengan wilayah yang luas tetapi penduduknya yang sedikit.
Syarat persebaran perolehan suara menjadi sangat penting untuk menjaga kesatuan dan kebersamaan dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Syarat tersebut juga dimaksudkan agar Calon Presiden dan Wakil Presiden harus mengenal wilayah dan dikenal oleh penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kerangka itulah, menurut Mahkamah makna yang dikehendaki Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. “Pengaturan ini untuk menghindari pasangan calon yang hanya berkonsentrasi pada provinsi-provinsi di Pulau Jawa yang jumlah pemilihnya lebih dari setengah jumlah seluruh pemilih di Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan Pendapat Mahkamah, Kamis (3/7/2014).

Tafsir Gramatikal dan Sistematis
Tidak ada penegasan bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan. Tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan calon.
Selain itu, dengan mendasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 sangat jelas bahwa makna yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 paling tidak ada lebih dari dua pasangan Capres yang mengikuti pemilihan pada putaran sebelumnya sebagaimana terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalimat “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...” menunjukkan dengan jelas makna itu jika dikaitkan dengan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) sebelumnya.
Jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, mengapa dalam ayat (4) dinyatakan, “dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...”. Jika terdapat asumsi hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ikut pada pemilihan sebelumnya tidak perlu ada penegasan “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua ...” karena dengan dua pasangan calon tentulah salah satu di antara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. Dengan demikian makna Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945.

Tiada Putaran Kedua
Syahdan, bagaimana jika realitas Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Mengenai ihwal ini Mahkamah berpendapat bahwa dua pasangan Capres diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional. Pada tahap pencalonan pasangan Capres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena Capres sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. “Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi,” lanjut Alim.
Menurut Mahkamah, Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.
Alhasil, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar Putusan Nomor 50/PUU-XII/2013 dalam persidangan di MK, Kamis (3/7/2014). Lebih lanjut Mahkamah menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon.
readmore »»  

Minggu, 01 Juni 2014

UU Koperasi Simpangi Konstitusi

Definisi koperasi merupakan “jantung” UU Perkoperasian. Kesalahan mendefinisikan koperasi berakibat fatal karena dielaborasi dalam pasalpasal. UU Koperasi pun menjadi kehilangan ruh konstitusionalnya.


Sebuah takrif (definisi) berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah. Dengan demikian, sebuah definisi sangat menentukan isi atau materi. Lalu, apa jadinya jika ada kesalahan dalam merumuskan definisi? Hal inilah yang terjadi pada saat pembentuk undang-undang merumuskan definisi koperasi dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).
Definisi koperasi merupakan “jantung” dari UU Perkoperasian. Definisi yang salah tentang koperasi akan mengakibatkan makna yang salah tentang koperasi dan akhirnya berakibat fatal dengan salahnya materi muatan dalam pasal lebih lanjut. Koperasi dalam UU Perkoperasian didefinisikan sebagai sebagai “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan.” Definisi yang demikian mengancam kelangsungan koperasi. Filosofi, nilai, dan prinsip koperasi terancam oleh ideologi lainnya (antara lain kapitalisme dan komunisme). Penggusuran filosofi koperasi dari kolektivisme menjadi kapitalisme merupakan lonceng kematian koperasi.
Hal tersebut mendasari enam badan hukum privat yang bergerak di sektor perkoperasian dan anggota koperasi untuk mengujikan materi UU Koperasi ke Mahkamah Konstitusi. Keenam badan hukum privat dimaksud yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi Annisa’ Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur Gabungan Koperasi Susu Indonesia. Sedangkan dua pemohon perorangan yakni Agung Haryono dan Mulyono.
Adapun materi UU Perkoperasian yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 1, Pasal 37 ayat (1) huruf f, Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat 2 huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), BAB VII yang terdiri atas Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, dan Pasal 77, serta Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 UU Perkoperasian.
Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian menyatakan, “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.”

Kapitalisasi Koperasi
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional para Pemohon untuk melakukan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Definisi koperasi yang menekankan bahwa koperasi didirikan oleh orang perseorangan, bertentangan dengan asas kekeluargaan dan mengingkari prinsip koperasi yang sejati yaitu usaha bersama (on cooperative basis).
Definisi koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian hanya berorientasi pada makna koperasi sebagai entitas yang bernilai materialitas dan bukan pada penempatan serta keterlibatan manusia (orang-orang) dalam proses terbentuk dan keberlangsungan hidup koperasi. Hal ini menempatkan manusia menjadi objek badan usaha dan bukan subjek dari koperasi.
Berdasarkan tafsir historis, Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 33 tersebut, makna koperasi menurut UUD 1945 harus mengandung unsur: dasar pembangunan ekonomi adalah demokrasi ekonomi; adanya semangat usaha bersama (kolektivisme); dan berorientasi pada kemakmuran bersama, bukan orang seorang.
Bahkan di dalam Rancangan Soal Perekonomian Indonesia Merdeka yang diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terdapat uraian mengenai koperasi yang menjadi pilihan untuk membangun perekonomian Indonesia. “Orang Indonesia hidup dalam tolong menolong! Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada tjita-tjita tolong menolong dan usaha bersama, jang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan kooperasi.” (Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Djilid Pertama, 1959, Hlm. 737).
Oleh karena itu, paham kolektif (kolektivisme) seharusnya yang mendasari definisi koperasi, dan bukan paham individual (individualisme). Mohammad Hatta pernah menyebutkan bahwa cita-cita koperasi Indonesia menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif, berakar pada adat istiadat hidup Indonesia yang asli, tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan tuntutan zaman modern. Semangat kolektivisme Indonesia yang akan dihidupkan kembali dengan koperasi mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan antara manusia pribadi, bebas dari penindasan dan paksaan.
Definisi koperasi yang lebih lanjut diatur di dalam UU Perkoperasian, tidak boleh menyimpang dari maksud pembentuk UUD. Mohammad Hatta sebagai salah satu pembentuk UUD 1945 mengatakan bahwa “Asas Kekeluargaan adalah mengenai koperasi.” Istilah asas kekeluargaan itu berasal dari Taman Siswa, untuk menentukan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang yang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidaritas harus dipupuk dan diperkuat. Anggota dididik mempunyai sifat “individualitas”, insaf akan harga dirinya. Apabila ia telah insaf akan harga dirinya sebagai anggota koperasi, tekadnya akan kuat membela kepentingan koperasinya. Ingatannya akan tertuju kepada kepentingan bersama, sebagai anggota-anggota koperasi.
“Individualitas” sangat berbeda dengan “individualisme”. Sikap “Individualitas” menjadikan seorang anggota koperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi koperasinya. Sedangkan “individualisme” ialah sikap yang mengutamakan kepentingan diri sendiri dibandingkan kepentingan orang lain dan kalau perlu mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain.
Koperasi sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta pada dasarnya adalah sebuah sistem nilai. Sebagai sebuah sistem nilai, koperasi tidak hanya ingin menampilkan perbedaan bentuknya dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Koperasi sesungguhnya ingin menegakkan seperangkat nilai tertentu dalam bidang perekonomian. Bahwa secara struktural koperasi tampil berbeda dari bentukbentuk perusahaan yang lain, hal itu semata-mata merupakan artikulasi dari nilai-nilai yang diembannya tersebut. Sesuai dengan nilai-nilai yang diembannya, koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal (Revrisond Baswir, mengutip Mohammad Hatta, 1954, hal. 190).

Dari Usaha Bersama ke Pribadi
Pendefinisian koperasi sebagai sebuah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan, jelas menunjukkan bahwa semangat (legal policy) pembentuk UU ini adalah mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya merupakan usaha bersama menjadi usaha pribadi. Secara gramatikal, definisi demikian juga tidak tepat. Koperasi berasal dari bahasa latin yaitu cum yang berarti dengan, dan aperari yang berarti bekerja. Kemudian dalam bahasa Inggris dikenal istilah co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut co-operatieve vereneging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hal ini sesuai dengan prinsip usaha koperasi yaitu, “dari oleh dan untuk anggota”. Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerjasama untuk menyelenggarakan keperluan bersama (Hatta, 1954).
Jadi, makna koperasi didirikan bukan untuk kepentingan seorang individu untuk menyejahterakan dirinya dengan cara mendirikan koperasi kemudian merekrut orang lain dalam usahanya sebagaimana tersurat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian. “Ini yang kemudian dikhawatirkan oleh Bung Hatta juga, di dalam koperasi ada konstruksi seperti badan usaha umum atau badan usaha swasta, yaitu ada majikan dan buruh. Seharusnya di dalam koperasi semua adalah pemilik dan semua pemilik adalah pelanggan, jadi tidak ada strata antara buruh dan majikan,” kata kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, dalam persidangan pendahuluan di MK, Rabu (20/3/2013) silam.

Disamakan Perusahaan
Pendirian koperasi oleh orang perseorangan sebagaimana definisi koperasi dalam UU Perkoperasian tidak disinggung sama sekali oleh para ahli maupun ICA atau ILO. ICA dan ILO justru sangat jelas menandaskan bahwa Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Dengan demikian salah besar bila definisi koperasi dititikberatkan pada pendirian koperasi yang dilakukan oleh orang perseorangan. Penggunaan frasa “didirikan oleh orang perseorangan” pada batasan pengertian koperasi dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian menjadikan koperasi mirip dengan ketentuan pendirian commanditaire vennootschap (CV) sebagaimana terdapat dalam Pasal 19 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang menyatakan, “Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.”
Bahkan Perseroan Terbatas (PT) saja sebagai sebuah badan hukum yang jelas-jelas berorientasi mencari keuntungan, tidak didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Definisi PT dalam Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Definisi koperasi dalam UU Perkoperasian menunjukkan political will dari pembentuk UU yang menyamakan koperasi dengan perusahaan (PT, CV, UD, Firma, dan Perusahaan Perorangan). Koperasi bukanlah PT yang diberi nama Koperasi. Pemilik PT adalah para pemegang saham dan pelanggan PT adalah para konsumen yang membeli barang dan jasa dari PT itu.
Sedangkan pemilik Koperasi adalah juga pelanggannya sendiri. Jika PT berusaha mencari laba yang dipungut dari para pelanggannya, maka Koperasi tidak mencari laba. Sebab, tidak masuk akal memungut laba pada diri sendiri, karena pelanggan adalah sekaligus pemilik yang sama.
Sekelompok orang yang memiliki kepentingan bersama untuk mendirikan koperasi haruslah orang-orang yang sering bertemu, baik yang berdasar alasan se-rukun tempat tinggal, se-RT se-RW, setempat kerja, seprofesi, atau pun sejenis mata pencaharian. Sukma dasar dari koperasi adalah “menolong diri sendiri secara bersama-sama”. Secara bersama-sama itulah akan membentuk sinergi yaitu kemampuan yang berlipatganda untuk menyelesaikan kepentingan bersama. (Meutia Farida Hatta Swasono; 2012:12-13).

Jantung UU
Pembentuk UU Perkoperasian seharusnya menggunakan rumusan definisi yang sama sebagaimana definisi koperasi dalam UU yang mengatur tentang perkoperasian yang pernah berlaku sebelumnya. Hal ini berdasarkan Lampiran II angka 103 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan, “Apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.”
Batasan pengertian koperasi tidak boleh bertentangan dengan pasal konstitusi. Sebab, ibu dari Undang-Undang (wet/gesetz) itu adalah konstitusi (de moeder van der wet). Atau dalam bahasa lain, mengutip Alexander Hamilton, konstitusi merupakan yang tertinggi sebagai master, tuan, dan seluruh pejabat penafsir konstitusi (pembuat peraturan di bawah konstitusi) merupakan pelayan. Dengan demikian apabila pelayan-pelayan itu menafsir konstitusi tidak cocok ke dalam peraturan maka berarti pelayan lebih besar daripada tuannya (will be greater than his master).
Definisi atau batasan pengertian sebagaimana terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum suatu peraturan perundang-undangan menurut Lampiran II angka 107 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adalah berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah. Dengan demikian definisi tersebut sangat menentukan isi atau materi muatan pasal yang mengalir kemudian.
Definisi koperasi merupakan “jantung” dari UU Perkoperasian. Definisi yang salah tentang koperasi akan mengakibatkan makna yang salah tentang koperasi dan akhirnya berakibat fatal dengan salahnya materi muatan dalam pasal lebih lanjut. “Saya kira ini persis di jantung persoalan,” kata Revrisond Baswir saat menyampaikan keterangan sebagai ahli Pemohon dalam persidangan di MK, Selasa (4/6/2013).
Lahirnya UU Perkoperasian sangat merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat. Atau setidak-tidaknya, menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 37 ayat (1) huruf f, Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat 2 huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), BAB VII yang terdiri atas Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, dan Pasal 77, serta Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
Untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan sebelas alat bukti. Selain itu, Pemohon juga mengajukan lima ahli dan empat saksi. Ahli yang dihadirkan Pemohon yaitu Revrisond Baswir, Prof. Ahmad Erani Yustika, Muchammad Ali Safa’at, B. Hestu Cipto Handoyo, dan Maryunani.

Sistem Ekonomi Negara
Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan sistem ekonomi Indonesia harus disusun oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan sistem ekonomi tumbuh dan berkembang secara alamiah menurut mekanisme pasar yang berjalan berdasarkan penawaran dan permintaan (supply and demand). Sistem ekonomi dengan mekanisme yang demikian pada gilirannya akan membentuk nilai serba materi di dalam masyarakat. Ketika itulah masyarakat mengagungkan materi dan ketika itu pula modal materiil adalah segala-galanya.
Secara konseptual, penyusunan sistem ekonomi harus memandu masyarakat ke arah terbentuknya sistem perekonomian sebagai usaha bersama. Usaha bersama merupakan modal utama untuk mencapai tujuan bersama, memajukan kesejahteraan umum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam usaha bersama tersebut terdapat individu sebagai sumber daya manusia dengan ilmu pengetahuan, keahlian, semangat, daya juang dan sebagainya yang juga merupakan bagian penting dari suatu modal, di samping modal lain seperti modal keuangan, peralatan, teknologi dan modal materiil lainnya. Keseluruhan individu tersebut terjalin di dalam suatu ikatan upaya secara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Koperasi merupakan bangun persekutuan yang mengimplementasikan prinsip dalam susunan perekonomian sebagaimana diuraikan di atas dalam skala yang lebih sempit. Prinsip tersebut merupakan ketentuan konstitusional di dalam UUD 1945. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia dalam Buku Kumpulan Pidato II menyatakan, “... ruang Sidang Ekonomi Asas kekeluargaan itu ialah kooperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak kooperasi Indonesia. Hubungan antara anggotaanggota kooperasi satu sama lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara, suatu keluarga. Rasa solidarita dipupuk dan diperkuat. Anggota dididik menjadi orang yang mempunyai individualita, insaf akan harga dirinya. Apabila ia insaf akan harga dirinya sebagai anggota koperasi, tekadnya akan kuat untuk membela kepentingan kooperasinya. ...Individualita lain sekali dari individualisme. Individualisme adalah sikap yang mengutamakan diri sendiri dan mendahulukan kepentingan diri sendiri dari kepentingan orang lain. Kalau perlu mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Individualita menjadikan seorang anggota kooperasi sebagai pembela dan pejuang yang giat bagi kooperasinya...” (Mohammad Hatta, Kumpulan Pidato II, hal. 215, PT. Toko Gunung Agung Tbk. Jakarta 2002).
Dalam buku yang lain Mohammad Hatta, menyatakan “... Koperasi punya disiplin dan dinamik sendiri. Sandarannya adalah orang, bukan uang! Koperasi adalah merupakan kumpulan dari pada manusia, sedangkan uang faktor kedua. Sedang PT adalah merupakan kumpulan modal.” (Mohammad Hatta, Bung Hatta Menjawab, hal. 183, PT. Toko Gunung Agung Tbk. Jakarta 2002).

Eksistensi Definisi
Suatu pengertian (definisi) merupakan soal yang fundamental dalam UU, karena memuat filosofi dari entitas yang diaturnya. Oleh karena itu, Mahkamah bukan hanya mempertimbangkan hal yang terkait dengan frasa “orang perseorangan”, tetapi juga terhadap keseluruhan rumusan pengertian dalam pasal tersebut.
Batasan pengertian (definisi) adalah berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Bab I Ketentuan Umum suatu peraturan perundang-undangan menurut Lampiran II angka 107 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234). Dengan demikian, meski tidak mengandung norma, namun suatu pengertian memiliki posisi penting dalam UU. Terlebih lagi manakala pengertian tersebut dikaitkan dengan pasal lain.
Menurut Mahkamah, koperasi pada hakikatnya merupakan bagian dari tata susunan ekonomi Indonesia yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal tersebut diletakkan di dalam Bab XIV yang berjudul, “Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial”. Atas dasar judul tersebut dengan mengaitkan rumusan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dapat dipahami secara jelas pengertian filosofisnya. Pasal tersebut merupakan pasal yang tidak diubah pada waktu perubahan UUD 1945. Selain itu, untuk memperoleh pengertian yang menjadi intensi dari pembentuk UUD 1945 secara lebih tepat dari pasal tersebut, perlu dikutip Penjelasannya (sebelum perubahan) sebagai dokumen penting yang menyatakan, “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta Penjelasannya tersebut, koperasi merupakan bagian penting dari tata susunan ekonomi nasional atau tata susunan ekonomi Indonesia. Suatu tata susunan ekonomi mesti dirancang sesuai dengan nilai yang dijunjung tinggi yang kemudian menjadi karakternya, yaitu nilai dan karakter kolektif, yang merupakan kebalikan dari nilai individualistik yang tidak dianut oleh UUD 1945. Koperasi sebagai bagian dari suatu tata susunan ekonomi mesti didesain, disosialisasikan, diperjuangkan, dan dilaksanakan. “Bukan tata susunan yang diserahkan kepada mekanisme pasar, meski pasar harus menjadi perhatian penting dalam percaturan perekonomian internasional,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUUXI/2013, Rabu (28/5/2014).
Selanjutnya, untuk mempertimbangkan apakah pengertian koperasi dalam Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian tersebut mengarah ke individualisme sebagaimana didalilkan para Pemohon, Mahkamah mengutip pengertian koperasi dalam berbagai UU yang pernah berlaku sebelumnya, sebagaimana disebutkan di muka. Yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian; Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian; Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan melakukan perbandingan beberapa pengertian dalam berbagai Undang-Undang tersebut, menurut Mahkamah, jelas bahwa hal yang ditonjolkan dalam perumusan pengertian koperasi adalah mengenai siapa koperasi itu. Dengan perkataan lain, rumusan yang mengutamakan koperasi dalam perspektif subjek atau sebagai pelaku ekonomi, yang merupakan sebagian dari sistem ekonomi. Untuk maksud tersebut dirumuskan dengan kata atau frasa, perkumpulan, organisasi ekonomi, atau organisasi ekonomi rakyat.
Rumusan dalam empat UU tersebut sangat berbeda dengan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan hukum. Rumusan bahwa koperasi adalah badan hukum tidak mengandung pengertian substantif mengenai koperasi sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan Penjelasannya yang merujuk pada pengertian sebagai bangun perusahaan yang khas. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon bahwa pengertian koperasi dalam pasal tersebut mengandung individualisme, sehingga dalil permohonan para Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ruh yang Luruh
Menurut Mahkamah, Filosofi definisi koperasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat di dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Definisi tersebut telah ternyata dielaborasi dalam pasalpasal lain di dalam UU Perkoperasian.
Hal tersebut di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas, dan skema permodalan yang mengutamakan modal materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945. Pada sisi lain koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan Perseroan Terbatas, sehingga hal demikian telah menjadikan koperasi kehilangan ruh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Menurut Mahkamah, meskipun permohonan para Pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma substansial yang menjadi jantung UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sehingga jikapun hanya pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal yang lain dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 ruang Sidang Ekonomi tidak dapat berfungsi lagi. “Oleh karena itu permohonan para Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruh materi muatan UU 17/2012,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim melanjutkan pendapat Mahkamah.

Sementara Berlaku UU Lama
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Konsekuensi dinyatakannya UU Nomor 17 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 mengakibatkan terjadinya kevakuman hukum di bidang koperasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Untuk menghindari hal ini, sementara waktu sebelum terbentuknya UU tentang perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2012, maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru” kata Ketua MK membacakan amar putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, Rabu (28/5/2014).


Koleksi Definisi Koperasi
Sekadar perbandingan, UU Koperasi yang berlaku sebelumnya juga pernah memuat definisi koperasi. Pada era Orde Lama dan Orde Baru pernah berlaku empat UU tentang perkoperasian. Tak satu pun dari empat UU ini yang mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan. Namun anehnya pada era Reformasi ini melalui UU Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Berikut definisi koperasi dalam empat UU tersebut.Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi menyatakan, “Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal.”Kemudian Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian menyebutkan, “Koperasi adalah organisasi ekonomi dan alat Revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.”Definisi koperasi juga termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang menyatakan, “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orangorang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”Kemudian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”Definisi mengenai koperasi juga dikemukakan oleh para pakar. Menurut International Co-operative Alliance (ICA), “Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dan aspirasi- aspirasi ekonomi sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.” (Kongres ICA ke 100 di Manchester 23 September1995). Dalam definisi International Labour Organization (ILO), terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu: Koperasi adalah perkumpulan orang–orang; Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan; Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai; Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis; Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan; dan Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang.Menurut M. Hatta (dalam Sitio dan Tamba, 2001: 17), Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.Menurut Hanel (1989: 30), koperasi adalah organisasi dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya. Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem ekonomi yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom, dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi, yang dilaksanakan secara bersama.Menurut Arifinal Chaniago (1984), koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Menurut Dooren, koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum. Menurut Munkner, koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.Menurut Widiyanti dan Sunindhia (1992:1), koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu definisi koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More