Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 20 Mei 2014

MK Kembali Batalkan Larangan “Quick Count” di Masa Tenang

Larangan pengumuman hasil survei pada masa tenang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK pada 2009. Anehnya, larangan ini muncul kembali dalam UU Pemilu Legislatif tahun 2012. Lima lembaga survei opini publik dan hitungan cepat (quick count) Pemilu, merasa dirugikan karena adanya larangan ini. MK kembali membatalkan norma serupa.

Perubahan politik pasca-runtuhnya rezim Orde Baru mendorong media ke dalam ruang gerak baru. Semua pihak kini dapat menyalurkan aspirasi dan berpartisipasi dalam komunikasi politik, sosial, ekonomi, budaya baik secara lisan maupun tulisan secara bebas. Pers dan lembaga publik tumbuh subur untuk menyajikan berita dan informasi dengan lugas, berani serta menghantarkan realita secara jujur, objektif dan terbuka. Munculnya media cetak dan elektronik adalah konsekuensi dari mengendurnya regulasi kepemilikan SIUPP. Media menjadi menjadi pengawas demokrasi yang efektif.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam konteks pembangunan demokrasi, bermunculan juga lembaga-lembaga independen/penelitian yang bekerja di wilayah opini publik (lembaga survei). Lembaga survei memotret masalah yang muncul, isu-isu penting di masyarakat, mengukur tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah sekaligus memberikan feedback ke masyarakat tentang informasi yang penting.
Lembaga survei bekerja sama dengan media menjadi motor berperan aktif mendorong partisipasi publik dalam melakukan pengawasan pemerintahan. Media dan lembaga survei menjadi wacthdog yang mengontrol arah gerak reformasi dan demokrasi.
Pemilu bertujuan untuk menegakkan hak-hak supremasi hak sipil politik dan ekonomi sosial budaya. “Oleh sebab itu, segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, lebih-lebih terhadap kegiatan yang berbasis metodologis-ilmiah adalah tidak sejalan dengan semangat reformasi dan jiwa UUD 1945”, demikian penegasan Mahkamah di dalam pertimbangan Putusan Nomor 09/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009 terkait dengan eksistensi lembaga survei.

Pembatalan Pertama dan Kedua
Pada 2008 muncul ketentuan yang berseberangan dengan semangat reformasi dan jiwa Konstitusi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengandung norma yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi, yaitu antara lain hak berekspresi dan kebebasan informasi. Norma ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 09/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009.
Ketentuan yang kurang lebih sama, terkandung dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Norma ini pun sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009, tanggal 3 Juli 2009. Untuk kedua kalinya, hak konstitusional warga negara yaitu kebebasan berekspresi diselamatkan Mahkamah Konstitusi.

Larangan Muncul Kembali
Berselang tiga tahun kemudian pascaputusan MK, muncul Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Di dalam UU Pemilu Legislatif yang baru ini mengandung norma-norma yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Kontan norma-norma tersebut kembali menjadi ancaman kebebasan berekspresi dan kebebasan mendapatkan informasi di ranah publik yang menjadi salah satu kontrol sosial dan penyeimbang. Ilmu pengetahuan dan informasi terpasung. Demokrasi mundur. Media dan lembaga independen seperti lembaga survei sebagai pengawas demokrasi dan Pemilu terancam terpasung fungsi dan tugasnya.
Menghadapi kenyataan tersebut, lima lembaga survei mengajukan permohonan pengujian norma dalam UU Pemilu Legislatif tersebut ke MK melalui surat permohonan bertanggal 20 Februari 2014. Permohonan diterima Kepaniteraan MK pada 25 Februari 2014, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 62/PAN.MK/2014. Selanjutnya Kepaniteraan MK mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 5 Maret 2014 dengan Nomor 24/PUU-XII/2014.
Kelima lembaga survei dimaksud yaitu PT Indikator Politik Indonesia (Lembaga Survei Indikator), PT Saiful Mujani atau Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), PT Pedoman Global Utama, PT Indonesian Consultant Mandiri, dan Yayasan Populi Indonesia. Kelima lembaga survei ini telah melakukan berbagai survei opini publik terkait dengan politik dan pemerintahan. Kemudian dengan menggandeng media elektronik, mengadakan acara yang berkaitan dengan sosialisasi dan pendidikan politik pemilih. Bahkan Lembaga Survei Indikator, SMRC, dan Pedoman Global Utama, telah menjalin kerjasama dengan media elektronik untuk menyiarkan hasil quick count Pemilu Legislatif 2014.
Para Pemohon mengujikan sejumlah pasal dalam UU Pemilu Legislatif yaitu Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2). Norma-norma tersebut menurut Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (3), Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
Pasal-pasal yang diujikan tersebut memuat norma mengenai larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu yang dilakukan pada masa tenang. Pengumuman mengenai hitungan cepat (quick count) hanya dapat diumumkan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu yang diancam dengan pidana kurungan dan denda, sehingga para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya, yakni hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menghimpun, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Eksistensi Survei
Penerapan Pasal 247 ayat (2) yang mengatur tentang pelarangan pengumuman survei pada masa tenang, menurut Para Pemohon, bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon berdalil survei adalah usaha untuk merekam suatu keadaan/kondisi dalam rentang waktu yang terukur berdasarkan metodologi yang ilmiah dan sah. Sementara itu, survei opini publik yang berkaitan dengan demokrasi dan Pemilu merupakan potret dari kondisi terkini dari berbagai hal, antara lain; perilaku pemilih, pengetahuan pemilih, kesiapan stakeholder/penyelenggara Pemilu, kesiapan para pendukung Pemilu (KPU, Bawaslu, keamanan, pemantau pemilu dll), elektabilitas calon, program-progam unggulan calon hingga kemampuan teknis pemilih saat menyalurkan suaranya.
Lembaga survei independen bekerja sama dengan media elektronik maupun cetak melakukan fungsi ilmiah untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan Pemilu. Salah satunya adalah dengan melakukan survei opini publik berkenaan dengan demokrasi dan Pemilu. Hasil survei kemudian diumumkan melalui pemberitaan dan publikasi.

Pasal 247 ayat (2) menyatakan, “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang”. Di mana Pasal 247 ayat (2) berbunyi: “Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.”
Pasal 247 ayat (5) menyatakan, “Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
Pasal 247 ayat (6) menyatakan, “Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.”
Pasal 291 menyatakan, “Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Pasal 317 ayat (1) menyatakan, “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”
Pasal 317 ayat (2) menyatakan, “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).”

Pada intinya survei opini publik dilakukan untuk kepentingan warga negara mendapatkan informasi seluas-luasnya berkenaan dengan berlangsungnya Pemilu. “Survei opini publik dilakukan untuk kepentingan warga negara dalam mendapatkan informasi yang seluas-luasnya. Nah, ketentuan pasal ini yang melarang pengumuman hasil survei di masa tenang, menurut kami ini adalah sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini adalah terkait dengan hak untuk mendapatkan informasi yang dilindungi oleh konstitusi,” kata kuasa hukum para Pemohon, Andi Syafrani, dalam persidangan pendahulua di MK, Senin (24/3/2014).
Hasil survei sebagaimana hasil penelitian lain, selayaknya dapat diumumkan kapanpun kepada publik. Pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang kontraproduktif dengan cita-cita menjaga kualitas demokrasi dan Pemilu. Sesungguhnya pada masa hari tenang (3 hari) itulah ada banyak informasi penting yang dapat disampaikan ke publik dan merupakan hak publik untuk memperolehnya. Oleh karena itu, pelarangan pengumuman hasil survei pada masa tenang menjadi tidak relevan dan melanggar hak warga negara (right to know) di mana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, Pemilu Legislatif tahun 2014 diikuti oleh 12 partai politik (Parpol) dan tiga Parpol lokal dengan ratusan calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Pada masa tenang inilah publik sesungguhnya membutuhkan informasi sebanyak mungkin berkenaan dengan beragam aspek Pemilu.
Pelarangan pengumuman survei di masa tenang menghilangkan semangat reformasi yakni kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat. Para Pemohon berhak untuk memublikasikan hal yang berkaitan kepentingan publik sehubungan kesiapan pemilihan umum sebagai bagian dari freedom of information yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pelarangan terhadap hal tersebut bukan hanya kontraproduktif dengan semangat reformasi melainkan juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi ke Publik dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kemudian bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Survei adalah sebuah metode pencarian informasi berdasarkan ilmu pengetahuan yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Survei memiliki kaidah dan standar keilmuan yang tinggi yang ditujukan untuk menunjukkan realitas yang sebenarnya ke hadapan publik. Oleh karena itu, merupakan hak setiap warga negara mendapatkan informasi berkenaan dengan hasil survei sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.”
Sementara itu, tak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa pengumuman hasil survei mengenai kesiapan dan pengetahuan pemilih atas proses dan tata cara Pemilu, merugikan publik atau dapat menyebabkan ketidaktertiban. Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 09/PUU-VII/2009 bahwa pengumuman hasil survei pada masa tenang dapat menimbulkan kekisruhan dan memengaruhi masyarakat sama sekali tidak faktual dan agak mundur karena sejauh dilakukan sesuai dengan prinsip metodologis-ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang maka pengumuman hasil survei tidak dapat dilarang.
Masih berdasarkan Pendapat Mahkamah pada Putusan Nomor 09/PUU-VII/2009, bahwa hak-hak dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tidak dapat dikesampingkan. Artinya, pengumuman hasil survei tersebut tidak inkonstitusional sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

Norma Aneh dan Janggal
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pernah menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat pasal yang bernorma sama dengan Pasal 247 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif telah dinyatakan. Yaitu Pasal 245 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemillu Legislatif yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009. Kemudian, Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden juga sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009, 3 Juli 2009, di mana secara mutatis mutandis menggunakan argumentasi dan pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009.
Petikan Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009, “...segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, lebih-lebih terhadap kegiatan yang berbasis metodologis ilmiah, seperti yang diatur di dalam Pasal 245 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2008 adalah tidak sejalan dengan semangat reformasi dan jiwa UUD 1945”. (vide Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009, (poin 3.15, halaman 59-60)
“Mahkamah berpendapat ketentuan restriktif yang diatur di dalam Pasal 245 ayat (2) dan ayat (3) UU 10/2008 tidak sejalan dengan jiwa Pasal 31 dan Pasal 28F UUD 1945”; (vide Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009, poin 3.16, halaman 60);
“Oleh sebab itu, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang Pemilu maupun pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945.”(vide Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009, poin 3.19, halaman 62)”
Karenanya merupakan keanehan dan kejanggalan, norma yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebanyak 2 (dua) kali oleh Mahkamah Konsitusi dimunculkan kembali oleh pembuat Undang-Undang, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian sudah seharusnyalah dengan argumentasi dan pertimbangan yang sama dengan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, 30 Maret 2009 juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009, tanggal 3 Juli 2009, Mahkamah Konstitusi secara mutatis mutandis menyatakan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pengumuman “Quick Count”
Ketentuan Pasal 247 ayat (5) mengatur tentang kebolehan mengumumkan perhitungan cepat Pemilu dalam jangka waktu paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara. Para Pemohon selaku peneliti (ilmuwan) selain diikat oleh nilai moral yang hanya untuk menyuarakan kebenaran juga diikat oleh kode etik ilmuwan. Peneliti berkewajiban untuk mematuhi kaidah-kaidah ilmiah dan bekerja berdasarkan kaidah tersebut.
Para Pemohon sebagai watch-dog demokrasi dan Pemilu berkewajiban secara moral untuk menjaga netralitas, imparsial dan objektifitas. Sementara dalam konteks quick count, bekerjanya sistem ini adalah berdasarkan penghitungan (count) dan kecepatan (quick) dan merupakan kewajiban para Pemohon untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat (quick count) secepat-cepatnya dan tidak dibatasi oleh waktu. Bila kewajiban para Pemohon dalam menjalankan tugas dibatasi oleh waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 247 ayat (5) UU Pemilu Legislatif maka yang terjadi adalah potensi hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta hilangnya prinsip penghitungan cepat “quick count”. Penerapan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.
Padahal sejatinya sejarah lahirnya quick count atau juga dikenal dengan istilah Parallel Vote Tabulation (PVT) adalah dimaksudkan sebagai data pembanding bagi hitungan resmi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Data quick count berfungsi selain menyampaikan informasi lebih awal soal perhitungan suara, juga menjadi panduan awal perhitungan untuk mengawal perolehan suara hingga selesai dalam tahapan resmi yang dilakukan penyelenggara secara berjenjang, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke level tertinggi yang ditentukan.
Di Asia, quick count pertama kali diselenggarakan oleh lembaga independen NAMFREL untuk mengawal hasil pemilihan umum di Filipina pada Pemilu 1986. Kemudian, di negara-negara yang baru berkembang demokrasinya, diselenggarakanlah metode ini dengan maksud untuk mengawal hasil Pemilu dan memastikan Pemilu berlangsung secara Jurdil dan Luber, termasuk di Indonesia.
Publik memahami bahwa hasil hitungan cepat bukanlah hasil resmi, namun hasil ini menjadi pegangan, selama dilakukan secara benar, untuk mengawal hasil yang kemudian akan diumumkan secara resmi oleh Penyelenggara Pemilu karena kecepatan (quick) metode ini sebagai informasi awal. Tidak pernah ada bukti hasil hitungan cepat yang akurat dan kredibel menjadi keliru dan dasar konflik mengenai hasil Pemilu di mana pun. Bahkan hasil hitungan cepat telah terbukti berkontribusi sebagai sarana “memuaskan” publik terhadap hasil secara lebih cepat dan mencegah timbulnya konflik berkepanjangan mengenai hasil Pemilu.
Menurut Para Pemohon, norma pembatasan waktu publikasi hitungan cepat “paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat” bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pemilihan legislatif ada yang bersifat lokal yaitu DPRD dan DPD yang pemilihannya dilakukan pada masing-masing wilayah. Misal pemilihan DPRD Provinsi Papua yang berada di wilayah waktu Indonesia Bagian Timur (WIT) tidak dapat disangkutpautkan dengan pemilihan DPRD Provinsi DKI Jakarta atau DPRD Provinsi Aceh yang berada di wilayah waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Kedua bagian daerah tersebut (WIB dan WIT) berselisih dua jam. Jika penghitungan cepat (quick count) untuk wilayah DPRD Provinsi Papua dipaksa menuruti ketentuan Pasal 247 ayat (5), maka menjadi tidak relevan dan diskriminatif atau tidak adil. Bagaimana mungkin pengumuman cepat (quick count) terhadap penghitungan untuk wilayah DPRD Provinsi Papua (WIT) yang sudah selesai harus menunggu Wilayah Indonesia Barat, yang bisa jadi baru mulai proses penghitungan tiap TPS?
Karenanya Pasal 247 ayat (5) menjadi tidak memiliki makna dan tentu saja bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, het beginsel van uitvoerbaarheid, yaitu suatu UU harus dapat dilaksanakan. Pembuat UU nampaknya ingin memberlakukan ketentuan tersebut secara universal namun ternyata praktiknya hanya secara parsial.
Secara tegas, pembuat UU telah membedakan dan memperlakukan secara tidak adil hak pemilih orang-orang yang berada di wilayah Indonesia Timur dan Tengah yang memiliki perbedaan waktu dengan Indonesia bagian Barat untuk tahu lebih cepat hasil tentang perolehan suara di wilayah mereka. Yaitu dengan memaksa mereka secara hukum untuk menunggu proses pelaksanaan pemungutan suara di wilayah Barat. Padahal untuk siaran media yang bersifat nasional, penontonnya tidak bisa dibatasi berdasarkan wilayah. Dus, mereka yang telah selesai menggunakan hak pilihnya di wilayah Tengah dan Timur punya hak yang sama dengan orang Indonesia Bagian Barat untuk sama-sama memperoleh kecepatan mengenai hasil, bukan penundaan.
Sesuai dengan pendapat Mahkamah pada Putusan Nomor 09/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009, bahwa pembatasan waktu pengumuman penghitungan cepat tidak relevan karena penghitungan cepat tidak akan mempengaruhi kebebasan pemilih untuk mejatuhkan pilihan. Sebab Penghitungan cepat dilakukan saat penghitungan sudah selesai. Dalam hal tidak bisa dilakukan jika pemungutan dan/atau penghitungan suara belum selesai.
Kemudian masih dalam putusan tersebut, menurut Mahkamah tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count itu telah menggangu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Dari sejumlah quick count selama ini tidak satu pun yang menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban masyarakat, sebab sejak awal hasil quick count tersebut memang tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi.
Survei dan penghitungan cepat yang penyebarannya dijamin oleh UUD 1945 adalah survei dan penghitungan cepat yang didasarkan pada keilmuan dan tidak berdasarkan keinginan atau latar belakang untuk mempengaruhi pemilih. Oleh karenanya netralitas survei dan penghitungan cepat sangatlah penting.
Dengan demikian, terang dan jelas alasan para Pemohon berkenaan dengan uji materil Pasal 247 ayat (5). Sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 247 ayat (5) bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Terlebih lagi, pasal yang bernorma sama dengan Pasal 247 ayat (5) UU 8/2012 berupa norma pembatasan pengumuman hasil perhitungan cepat (quick count), sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Tindak Pidana
Penerapan Pasal 247 ayat (6), Pasal 291 dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) yang mengkualifikasikan perbuatan pengumuman survei di masa tenang, pengumuman penghitungan cepat yang tidak memberitahukan sebagai bukan hasil resmi, pengumuman hasil penghitungan cepat kurang dari 2 jam setelah pemungutan suara waktu Indonesia Barat, sebagai tindak pidana. Menurut para Pemohon, pemberian sanksi pidana atas ketentuan pelaporan ke KPU berkenaan dengan sumber dana, metode penelitian serta pengumuman hasil quick count bukan merupakan hasil resmi KPU adalah tidak relevan karena persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi semata. Hal ini ibarat seseorang diwajibkan untuk melaporkan diri dalam hal berpindah tempat tinggal.
Perbuatan pidana (straafbaar feit) ditetapkan sebagai sebuah kejahatan adalah karena perbuatan tersebut sama sekali bertentangan dengan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat yang beradab dan secara sosiologis merupakan perbuatan tercela (mala in se). Sekalipun tidak pernah ditetapkan dalam Undang-Undang (wet) sebagai sebuah kejahatan seperti pada perbuatan pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP) atau pembunuhan (Pasal 338 KUHP), masyarakat tetap memandang bahwa perbuatan itu adalah perbuatan keji dan nista (rechtdelicten).
Sementara sanksi terhadap pelanggaran dapat terjadi berdasarkan perspektif yuridis yaitu perbuatan dapat diberikan sanksi karena ditetapkan sebagai suatu pelanggaran melalui perumusan perundang-undangan (mala prohibita). Karena itu, kriminalisasi dalam hukum pidana sesungguhnya adalah merupakan perwujudan kemauan sosiologis masyarakat.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 erat dengan persoalan politik. Penanganannya pun tentu akan sarat dengan kepentingan politik dan rentan digunakan oleh pihak tertentu untuk menekan pihak lainnya. Karenanya, penerapan pasal tersebut berpotensi mengekang kebebasan berekspresi (freedom of information) para Pemohon sekaligus memasung hak untuk mendapatkan informasi (right to know) masyarakat luas terhadap informasi seputar Pemilu sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Penerapan pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran para Pemohon dalam menjalankan tugasnya. Pasal 247 ayat (6) dan Pasal 291 berpotensi menghilangkan rasa aman dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1).
Memasukkan pelarangan pengumuman hasil survei minimal 2 jam setelah pemungutan suara di waktu Indonesia Bagian Barat selesai adalah tidak relevan. Karena sebenarnya hal tersebut tidak pernah benar-benar bisa dilaksanakan. Pembuat Undang-Undang tidak menyadari bahwa Indonesia sangat luas sementara mekanisme pemilihan juga beragam, ada perwakilan lokal dan nasional. Para Pemohon tentu akan kesulitan menentukan batas waktu untuk mengumumkan quick count hasil daerah Waktu Indonesia Timur, sementara di sisi lain harus memastikan bahwa seluruh pemilihan di daerah Waktu Indonesia Barat sudah selesai. Hak tersebut akan membatasi hak para Pemohon untuk menyebarkan informasi (freedom of information) sementara di sisi lain secara a contrario menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan (right to know) yang sudah dijamin oleh UUD 1945.
Penundaan waktu dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia Bagian Barat, berarti selisih sekitar 4 jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian Timur, membuka potensi adanya ruang kecurangan atau tindakan-tindakan pelanggaran pemilu lainnya di wilayah Indonesia bagian Timur. Selisih waktu 4 jam bukanlah waktu yang pendek bagi potensi munculnya hal-hal yang tidak diinginkan mengenai hasil pemilu di wilayah Indonesia Timur. Karenanya penundaan waktu ini, meski hanya dua jam untuk Indonesia Barat atau empat jam untuk Indonesia Timur, berpotensi terhadap terbukanya ruang bagi hal-hal yang dapat membahayakan dan menciderai demokrasi yang sedang dan terus kita bangun bersama melalui Pemilu. Dengan demikian nampak bahwa persoalan adminisratif yang dibawa ke ranah hukum pidana adalah berlebihan. Sesuai dengan pendapat Mahkamah pada Putusan Nomor 09/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009, bahwa penggunaan hukum pidana yang sesungguhnya dapat dilakukan secara proporsional dan rasional dan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimate remedy, ultimum remedium), sehingga hukum pidana tidak kehilangan kewibawaan karena aplikasi yang kurang cermat dan serampangan, dan menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan dan salah arah.
Padahal pasal yang bernorma sama dengan Pasal 247 ayat (6), Pasal 291, dan Pasal 317 UU 8/2012, sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal yang dibatalkan MK dimaksud, yaitu Pasal 245 ayat (5), Pasal 282 dan Pasal 307 UU 10/2008 berdasarkan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009. Kemudian, Pasal 188 ayat (5), Pasal 228 dan Pasal 255 UU 42/2008juga sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009, tanggal 3 Juli 2009, dengan pertimbangan secara mutatis mutandis menggunakan argumentasi dan pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009.
Jika dilihat secara sistematis, ketentuan tentang keterlibatan lembaga survei, pelaksana hitungan cepat dan publikasinya adalah bagian dari ketentuan mengenai partisipasi masyarakat. Secara intensional dan redaksional, penempatan norma dan ketentuan ini seharusnya dipahami sebagai langkah pembuat UU untuk mendorong dan mengajak serta masyarakat dan stakeholders lainnya yang berkaitan dengan Pemilu untuk sama-sama berperan aktif dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang dicita-citakan.
Sebagai sebuah upaya endorsement, maka adalah janggal dan aneh jika kemudian kegiatan dan langkah partisipasi yang seharusnya bersifat sukarela dan tanpa paksaan kemudian dibebani dengan pelbagai larangan, bahkan dengan ancaman hukum pidana. Alih-alih norma dan ketentuan ini dapat menggugah peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksudkan, dengan pelbagai larangan dan ancaman pidana, ketentuan pasal-pasal a quo dapat secara a contrario menurunkan tingkat partisipasi dan menakutkan masyarakat, khususnya media dan lembaga survei dan penyelenggara hitungan cepat, untuk berpartipasi dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang baik. Oleh karenanya, secara sistematis pembentukan perundang-undangan, ketentuan norma-norma dalam pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini, sejak awal sudah mengalami cacat hukum dan terlebih bertentangan dengan norma-norma konstitusional sebagai telah disebutkan di atas.

“Mutatis Mutandis”
Mahkamah berpendapat secara redaksional Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2012 memang tidak persis sama dengan Pasal 245 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (5), Pasal 282 dan Pasal 307 UU 10/2008. Akan tetapi norma pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan tersebut pada prinsipnya sama. Yaitu merupakan larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang, pengumuman hasil penghitungan cepat beberapa waktu sesudah pemungutan suara dan pelanggaran yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu dengan ancaman pidana tertentu.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009, telah menyatakan ketentuan dalam Pasal 245 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 282 dan Pasal 307 UU 10/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2009 tersebut mutatis mutandis berlaku pula terhadap permohonan ini.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa objektivitas lembaga yang melakukan survei dan penghitungan cepat (quick count) haruslah independen dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta Pemilu. “Sehingga lembaga survei yang mengumumkan hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) harus tetap bertanggung jawab baik secara ilmiah maupun secara hukum,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014.
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum. Walhasil, amar putusan Mahkamah menyatakan mengabulkan seluruh permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva didampingi delapan anggota hakim konstitusi, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, saat membacakan amar Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014, Kamis (3/4/2013) di Ruang Sidang Pleno MK.


Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014
Pemohon
PT Indikator Politik Indonesia
PT Saiful Mujani, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
PT Pedoman Global Utama
PT Indonesian Consultant Mandiri
Yayasan Populi Indonesia
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1.      Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2.      Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.



Nur Rosihin Ana

dalam Rubrik Ruang Sidang Majalah Konstitusi No. 87 - Mei 2014, hal 18-25. klik di sini
readmore »»  

Jumat, 16 Mei 2014

Meluruskan Putusan DKPP

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat adalah tidak tepat sebagaimana layaknyaputusan lembaga peradilan. DKPP tidak termasuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. DKPP juga bukan lembaga pemegang kekuasaan Kehakiman.
Berawal dari adanya iklan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) dalam Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012. APPSI dalam iklannya memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Basuki). Iklan disiarkan secara serentak pada 27 Agustus 2012 melalui beberapa stasiun televisi nasional. Kubu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) pun bereaksi. Sebab, iklan tayang di luar jam kampanye. Foke-Nara melaporkan kasus ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Selanjutnya laporan diteruskan ke aparat yang berwenang yaitu ke Polda Metro Jaya.
Saat melapor ke Polda Metro Jaya inilah, tim Foke-Nara didampingi oleh Ramdansyah yang kala itu menjabat Ketua Panwaslu DKI Jakarta. Keberadaan Ramdansyah ini sontak mengundang protes tim pasangan Jokowi-Basuki. Ramdansyah dinilai tidak netral dan melanggar kode etik.
Buntutnya, pada 10 Oktober 2012, Ramdansyah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan diajukan oleh Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra Jakarta yang memberi Kuasa Khusus kepada Pengadu M. Said Bakhri.
Singkatnya, DKPP memberhentikan Ramdansyah melalui Putusan Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012. Amar Putusan DKPP Rl Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tertanggal 31 Oktober 2012 ini memutuskan:
1)  Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Ramdansyah dan keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
2) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti putusan DKPP tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Rapat Pleno pada 2 November 2012. Bawaslu pun menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ramdansyah sebagai Anggota Panwaslukada Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 712-KEP TAHUN 2012 tertanggal 16 November 2012, tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Padahal menurut Ramdansyah, Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono menyatakan Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 berjalan dengan baik dan menjadi teladan. Pandangan positif dari Menteri Dalam Negeri yang diucapkan dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih 15 Oktober 2012. Penilaian Positif juga datang dari sejumlah pengamat dan pakar, antara lain Sri Budi Eko Wardani (Direktur Puskapol UI ) dan Siti Zuhro (Peneliti LIPI) terhadap kinerja KPU dan Panwaslu DKI.
Fakta tersebut tentu bertentangan dengan Keputusan DKPP yang menganggap penyelenggara tidak netral dan langsung memberhentikan ketua merangkap anggota Panwaslu DKI secara permanen. “Keputusan DKPP ini bertentangan dengan (pernyataan) Presiden RI, Menkominfo, Mendagri, pengamat, maupun masyarakat yang memberikan penghargaan terhadap Penyelenggaraan Pemilukada DKI Tahun 2012 yang berjalan baik dan lancar,” kata Ramdansyah dalam persidangan Pendahuluan di MK, Selasa (2/4/2013) lalu.

Gugat Sifat Final dan Mengikat
Ramdansyah sangat keberatan dengan putusan DKPP yang final dan mengikat. Sebab DKPP bukanlah kekuasaan kehakiman. DKPP juga bukan penyelenggara Pemilu. Ramdansyah pun mengajukan permohonan ke MK bertanggal 28 Februari 2013. Permohonan diterima Kepaniteraan MK pada 4 Maret 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 100/PAN.MK/2013. Kepaniteraan MK kemudian meregistrasi permohonan Ramdansyah dengan Nomor 31/PUU-XI/2013.
Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) diujikan Ramdan ke MK. Yaitu Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), dan Pasal 113 ayat (2). Pasal-pasal tersebut berisi materi mengenai pemberhentian yang diputus oleh DKPP. Menurut Ramdan, pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 112 ayat (10) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.”
Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.”
Dalam permohonan, Ramdansyah mengambil posisi hukum (legal standing) sebagai perseorangan WNI, mantan Ketua dan Anggota Panwaslu Pemilukada DKI Jakarta yang menangani bidang hukum dan penanganan pelanggaran. Saat menjalani profesi di Panwas ini, Ramdan telah menjalankan asas kepastian hukum yaitu dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pemilukada DKI Jakarta yang bukan kewenangannya. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, upaya Ramdan menjalankan amanat perintah UU, diganjar pemberhentian secara permanen. Hal ini tentu menganggu asas kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu/Panwaslu. Terlebih lagi, laporan dugaaan ketidaknetralan itu berdasarkan bukti foto Ramdan dengan tim kampanye pasangan calon bersama wartawan di Polda Metro Jaya. Sementara Putusan DKPP terhadap penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dahlia Umar terkait daftar pemilih tetap yang berubah-ubah dan berpotensi kehilangan hak konstitusi warga Jakarta pada Pemilukada DKI tahun 2012, Putusan DKPP hanya berupa surat peringatan tertulis. “Jadi, di sini ada persoalan bahwa ketika saya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan undang-undang, tapi kemudian berdasarkan bukti yang lemah kemudian saya diberhentikan,” jelas Ramdan.
Padahal dalam persidangan DKPP Ramdan sudah menjelaskan semua tuduhan terkait ketidaknetralan adalah tidak benar. Semua berkas laporan ditindaklanjuti dan dikaji oleh Panwaslu Provinsi DKI, termasuk iklan APPSI yang dilaporkan oleh Tim Foke-Nara maupun laporan dari Tim Jokowi-Basuki.
Pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta telah merenggut hak konstitusional Ramdan sebagai warga negara untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilukada. Akibat pemberhentian ini, Ramdan kesulitan dalam beraktivitas. Misalnya saat ia mengajukan diri sebagai pengajar di sebuah universitas swasta, pihak universitas menanyakan status putusan DKPP. “Ketika mau mengajar di sebuah universitas swasta, ternyata saya juga ditolak karena dipertanyakan terkait dengan proses pemberhentian DKPP itu. Sehingga tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa menjelaskan terkait dengan pemberhentian oleh DKPP, sehingga saya mencoba mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan menerangkan kerugian konstitusionalnya.
Selain itu, norma dalam UU Penyelenggara Pemilu yang menurut Ramdan bermasalah tersebut, dapat menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan jajarannya dan KPU beserta jajarannya. Akibat selanjutnya yaitu terhambatnya penyelenggaraan Pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu, KPU dan jajarannya.

Elemen Pendukung
Ramdansyah berdalil, dalam sistem ketatanegaraan RI, DKPP bukanlah merupakan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang dinyatakan tegas di dalam Pasal 1 angka 5 UU Penyelenggara Pemilu. Posisi DKPP hanyalah sebagai suporting element/auxiliary organ dalam fungsi penyelenggaraan Pemilu, yakni untuk menegakkan martabat, keluhuran, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 22 UU Penyelenggara Pemilu yang menyatakan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.”
Penyelenggara Pemilu sebagai lembaga terhormat harus dijaga kehormatannya melalui sebuah lembaga pendukung (supporting organ) yaitu DKPP, untuk menegakkan kehormatan penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara Pemilu, kewenangan DKPP dalam UU seharusnya memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu yakni kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KPU dan Bawaslu terhadap jajarannya di tingkat bawah.
Kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KPU dan Bawaslu telah dinegasikan dengan adanya putusan DKPP yang bersifat final. Padahal keberadaan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai di lapangan, diangkat oleh penyelenggara Pemilu setingkat di atasnya. “Kewenangan DKPP sebagai lembaga etik itu tidak bisa lebih dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau pun KPU,” dalil Ramdan.
UU Penyelenggara Pemilu sudah jelas dan tegas menempatkan DKPP sebagai lembaga pembinaan eksternal terhadap jajaran penyelenggara Pemilu. Lembaga pembinaan eksternal tidak seharusnya diberikan kewenangan untuk memutus dengan putusan yang bersifat final sehingga menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU sebagaimana dimaksud di dalam UU Penyelenggara Pemilu. Fungsi pembinaan dan supervisi yang dinegasikan di sini adalah dalam proses pemberhentian jajaran penyelenggara Pemilu yang diangkat oleh Bawaslu dan KPU. Jajaran penyelenggara Pemilu diangkat melalui suatu keputusan yang diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu dan KPU, namun pemberhentiannya tidak melalui rapat pleno Bawaslu dan KPU melainkan oleh DKPP dengan putusan bersifat final.
Bukan Kekuasaan Kehakiman
Ramdansyah juga berdalil bahwa DKPP bukanlah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Begitu pula, DKPP tidak tepat apabila dikatakan sebagai badan lain yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Sebab, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang” adalah badan badan lain yang berkaitan fungsinya dengan badan peradilan yaitu kejaksaan atau kepolisian sebagai badan penuntut atau penyidik. “Kekuasaan kehakiman itu tidak pernah menyebutkan, misalkan DKPP sebagai lembaga peradilan,” terang Ramdan.
Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila karakteristik putusan DKPP sama dengan putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat. Menurut Ramdan, seharusnya DKPP tidak membuat putusan melainkan sebatas rekomendasi.
Sangat tidak tepat jika putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sebab faktanya Putusan DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidaklah bersifat final karena masih harus ditindaklanjuti dengan Keputusan Bawaslu dan KPU. Putusan DKPP sangat mendekati sifatnya dengan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang masih memerlukan persetujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sifat final dalam sebuah putusan pengadilan dengan Keputusan Pejabat TUN merupakan hal yang berbeda. Dalam putusan pengadilan, sifat final dimaknai tidak adanya upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan. Sifat final dalam putusan pengadilan juga tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan bisa langsung dieksekusi. Sedangkan Putusan DKPP tidak dapat langsung dieksekusi tanpa adanya Keputusan Bawaslu dan KPU.
Pertanggungjawaban hukum terhadap Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat pun tidak dapat dilakukan. Sebab, yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara Hukum Administrasi Negara di Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan KPU atau Keputusan Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP untuk memberhentikan jajaran KPU dan Bawaslu yang menjadi objek gugatan di peradilan TUN.
Menurut Ramdan, pertanggungjawaban putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat hanya kepada Tuhan dan tidak terdapat mekanisme check and balances di dalamnya. Akibatnya, DKPP dalam memutus dapat bertindak melampaui wewenang dan melebihi tuntutan (ultra petita). Keputusan DKPP yang melampaui kewenangannya sudah pernah dieksaminasi oleh sejumlah pihak. Saldi Isra, Refly Harun dan Titi Anggraini melakukan eksaminasi Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP/PKE-I/2012.

Eksistensi Komisi Etik
Keberadaan komisi etik di Indonesia tidak bisa dilepaskan perkembangannya dari semangat reformasi yang menghendaki adanya alat kontrol terhadap kinerja penyelenggara negara. Setidaknya ada beberapa komisi etik yang lahir pasca reformasi seperti Komisi Yudisial (KY), Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Hakim pada Mahkamah Agung, Badan Kehormatan (BK) DPR, Komisi Etik KPK, Komisi Kejaksaan, dan lain-lain.
Sebagai perbandingan, dalam proses pemberhentian hakim yang dilakukan oleh KY tidak serta merta hanya KY yang memutus melainkan harus melibatkan MA. Artinya Putusan KY tidak final. Sifat Putusan Komisi Yudisial adalah usulan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) yang menyatakan, “Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.”
Kemudian usulan pemberhentian hakim tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari unsur MA. Pasal 22F UU KY menyatakan, “Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.”
Apabila pembelaan diri hakim ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan usul pemberhentian kepada Ketua MA. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 11A ayat (10) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahhkamah Agung (UU MA) yang menyatakan, ”Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai.”
Begitu pula dalam proses penegakan kode etik hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi pun melibatkan lembaga Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. Putusan dari Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersifat rekomendasi.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Kemudian di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ada Dewan Kehormatan Kode Etik BPK. Dewan etik BPK ini dalam menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota BPK hanya bersifat usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juncto Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak satupun dari ketiga Komisi Etik/Majelis Etik/Dewan Kehormatan dari tiga lembaga tersebut yang mempunyai putusan yang bersifat final dan mengikat. Pemberhentian hakim di Mahkamah Agung, pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, dan pemberhentian Anggota BPK oleh Komisi Etik/Majelis Etik/Dewan Kehormatan hanya berupa rekomendasi/usulan pemberhentian.
Bahwa untuk menjaga muruah atau kewibawaan lembaga DKPP sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik penyelenggara Pemilu, usulan atau rekomendasi DKPP haruslah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga penyelenggara Pemilu tidak dapat membuat keputusan pemberhentian di luar dari rekomendasi yang telah dijatuhkan oleh DKPP.

Final dan Mengikat bagi Presiden, KPU, dan Bawaslu
Penyelenggara peradilan di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP tidak termasuk dalam pengadilan khusus yang masuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009 serta tidak termasuk pula sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Mengenai posisi DKPP, Mahkamah pernah mengeluarkan pertimbangan hukum. Yakni pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 115/PHPU.D-XII/2013 ihwal sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kota Tangerang yang menegaskan, “DKPP adalah organ tata usaha negara yang bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945 yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.”
Menurut Mahkamah, objek perkara yang ditangani DKPP terbatas hanya kepada perilaku (etika) pribadi atau orang perseorangan pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Keberadaan DKPP sebagai lembaga etik yang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu diperlukan dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini selengkapnya tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 22, Pasal 109 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu.
Mahkamah berpendapat DKPP memiliki wewenang untuk memberikan putusan atas ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu beserta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara Pemilu tanpa dapat dipengaruhi oleh lembaga manapun, termasuk Presiden, KPU, maupun Bawaslu. Hal tersebut merupakan wujud dari independensi dan kemandirian DKPP sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Adapun mengenai sanksi yang diputuskan oleh DKPP adalah sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat atau perseorangan penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu. Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkrit, dan final. “Oleh karena itu hanya keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu tersebut yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di MK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab timbul pertanyaan apakah final dan mengikat yang dimaksud dalam UU tersebut adalah sama dengan putusan lembaga peradilan.
Untuk menghindari ketidakpastian hukum tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Sebab DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh UU. Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Adapun keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN.

Kemudian, apakah peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut adalah merupakan kewenangan peradilan TUN. “Dengan demikian putusan final dan mengikat yang dimaksud dalam Undang-Undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP,” lanjut Ahmad Fadlil Sumadi.
Walhasil, Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan Ramdansyah. “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, Kamis (3/4/2014) di MK.
Mahkamah menyatakan frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.”

Petikan Amar Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013
1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, yaitu:
1.1. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
1.2. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
2.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3.  Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;


Ikhtilaf Pendapat

Suparji
Putusan DKPP Hendaknya Bersifat Rekomendasi
Secara struktural, DKPP tidak lebih tinggi dari KPU dan Bawaslu, karena pengawasan terhadap KPU itu dilakukan oleh Bawaslu dan DPR. DKPP bukan lembaga peradilan baru yang lebih tinggi dari yang lain. Ditinjau dari fungsi kelembagaannya, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu-kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.
Ditinjau dari fungsi kelembagaannya, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP merupakan lembaga pembina eksternal dan bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Sebagai pembina eksternal, DKPP merupakan lembaga yang ditujukan menjaga keluhuran serta martabat penyelenggara Pemilu. “Maka putusan DKPP hendaknya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat,” kata Suparji saat bertindak sebagai ahli di persidangan MK, Rabu (29/5/2013).Putusan tersebut hendaknya menyediakan upaya hukum yang lain. Sebab pada umumnya, lembaga kode etik di Indonesia keputusannya tidak bersifat final dan wajib dilaksanakan. “Tetapi memberikan rekomendasi dan pelaksanaannya tergantung dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Denny Iskandar
Ramdan Jalankan Kewajiban
Saat Pemilukada Jakarta 2012, Denny menjadi Tim Kampanye Pasangan Jokowi-Basuki. Denny ditugaskan memenuhi panggilan klarifikasi Panwaslu DKI atas nama Pasangan Jokowi-Basuki. APPSI selaku pihak yang memasang iklan, juga turut dipanggil. “Ini adalah langkah prosedural yang menjadi kewajiban bagi ketua Panwaslu,” kata Denny Iskandar saat bersaksi untuk Ramdansyah, dalam persidangan di MK, Rabu (29/5/2013).Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dilaporkan tidak netral. Saat itu, Ramdan tengah melaporkan kasus iklan APPSI ke Polda Metro Jaya. Dalam bukti foto di media massa cetak, Ramdan berpose di sebelah Tim Kampanye Foke-Nara dan para wartawan.
Apa yang dilakukan Ramdansyah yaitu meneruskan suatu peristiwa hukum sesuai laporan tim kampanye dari Pasangan Foke-Nara ke Polda Metro Jaya (Gakkumdu), itu merupakan kewajiban penyelenggara Pemilu. “Kalau yang bersangkutan tidak meneruskan peristiwa hukum ini, saya yakin tim Fauzi Bowo-Nachrowi akan menyeret Ketua Panwaslu DKI ke DKPP,” tegasnya.

Alamsyah Mahmud Gayo
Apresiasi Pemilukada DKI
Penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 berjalan lancar. Partisipasi Panwaslu DKI dalam menyukseskan Pemilu sangatlah signifikan. Hal ini terlihat dalam penyelesaian kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya pada putaran pertama, tetapi kemudian dapat memilih pada putaran kedua, setelah Panwaslu DKI mendorong KPUD DKI untuk membuka posko pendaftaran DPT untuk memperbaiki DPT yang dianggap kurang baik oleh DKPP. Belum lagi, upaya Panwaslu DKI dalam mencegah potensi konflik ke dalam isu SARA, yang dapat muncul di DKI Jakarta.
Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan secara, baik dari Presiden, Mendagri, Menkopolhukam, bahkan dari kalangan pengamat politik. “Kami pun memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, baik KPU dan Panwaslu DKI,” kata Kepala Bidang Pengembangan Demokrasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Alamsyah Mahmud Gayo, dalam persidangan MK, Senin (17/6/2013).Namun, patut disayangkan, DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah. “Saya tidak melihat Saudara Ramdansyah melakukan pelanggaran atau berat sebelah kepada salah satu pasangan calon. Sehingga wajar jika yang bersangkutan mendapat apresiasi dari banyak pihak,” tegas Alamsyah.

Pemerintah
Putusan DKPP Final Mengikat dan Wajib DIlaksanakan
Kalimat "suatu komisi pemilihan umum" dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi. Tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian, fungsi penyelenggaraan Pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Bawaslu. “Dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut terdapat pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Selasa (7/5/2013).
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP. “Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap yang putusannya bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.” Lanjut Donny Moenek.DKPP tidak memutuskan secara administrasi pemberhentian anggota penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik, tetapi keputusan DKPP tersebut wajib ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan penyelenggara pemilu. “Putusan DKPP tersebut tidak bersifat ultra petita karena merupakan kewenangan DKPP yang diberikan oleh UU dalam memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu,” tegas Donny. 

DPR
Putusan DKPP Jamin Kepastian Hukum
UU Penyelenggara Pemilu lebih menjamin kepastian hukum seseorang terkait persoalan etika yang diberikan kewenangan oleh UU untuk diselesaikan oleh DKPP. Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menjamin kepastian hukum dan kepastian waktu penyelesaian mengingat Pemilu memiliki rangkaian tahapan dan program yang memiliki sekuens waktu tertentu yang pasti. “Putusannya yang bersifat final dan mengikat menjamin kepastian hukum,” kata Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap dalam persidangan MK, Rabu (29/5/2013)Dalam UU Penyelenggara Pemilu, pembentuk UU memberikan kewenangan kepada DKPP sebagai lembaga quasi yudicial terutama bidang pelanggaran kode etik untuk membuat putusan yang bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan pilihan kebijakan hukum (legal policy) yang tidak dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir). Dengan perkataan lain, kebijakan tersebut menjadi kewenangan pembuat UU dalam hal ini Presiden bersama DPR. “Kebijakan yang demikian menjadi kewenangan pembuat undang-undang,” tegasnya. 

DKPP
Hormati Putusan MK
DKPP pada 25 April 2013 menyampaikan surat ke MK. Surat bernomor 501/DKPP/IV/2013 perihal Sidang Pleno tentang Pengujian UU Nomor 15 Tahun 2011, menyatakan bahwa DKPP mengucapkan terima kasih kepada MK yang memberi kesempatan kepada DKPP untuk memberi keterangan dalam sidang pleno uji materi UU Penyelenggara Pemilu.Sebagai lembaga pelaksana UU, DKPP menyatakan akan menghormati dan melaksanakan apa yang diputuskan terkait UU, baik oleh lembaga pembentuk UU maupun oleh MK. Oleh karena itu, DKPP memandang tidak perlu melibatkan diri dalam pengujian UU Penyelenggara Pemilu ini. DKPP mempercayakan sepenuhnya kepada kearifan Majelis Hakim MK yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. 

Bawaslu
Menjalankan Putusan DKPP
Bawaslu pada 16 Oktober 2012 memberikan penghargaan kepada Panwaslu DKI Jakarta atas kinerja pengawasan Pemilukada DKI Jakarta. Sebulan kemudian, pada 16 November 2012 Bawaslu memberhentikan Ramdansyah. Pemberhentian ini semata-mata untuk menjalankan putusan DKPP. “Semata-mata untuk menjalankan putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012,” kata Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Endang Wihdatiningtyas, dalam persidangan MK, Selasa (7/5/2013).Dengan demikian, Bawaslu telah menjalankan ketentuan Pasal 112 ayat (13) juncto ayat (10) juncto ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu. “Bawaslu wajib menjalankan keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” lanjut Endang.
Surat Keputusan Bawaslu Nomor 712/Kep Tahun 2012 tentang Pemberhentian Anggota Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, tertanggal 16 November 2012, tidak cacat hukum “Secara prosedur/formal, dan secara materiil/substansial adalah tidak mengandung cacat hukum dan telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Nur Rosihin Ana, Laporan Utama Majalah Konstitus Edisi Mei 2014. klik di sini
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More