Senin, 28 Januari 2013

APINDO: Tidak Adil Pengusaha Dibebani Kewajiban Tanpa Batasan Waktu


Perumusan masa kedaluwarsa selama waktu 2 (dua) tahun pada dasarnya merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jangka waktu 2 tahun adalah waktu yang cukup bagi pekerja/buruh untuk menuntut pembayaran haknya. Namun jika pekerja/buruh tidak memanfaatkan waktu tersebut, maka berarti pekerja/buruh sudah melepaskan segala haknya. “Sangat tidak adil untuk dibebankan kepada pengusaha dan tidak pula adil seorang pengusaha dibebani kewajiban-kewajiban tanpa ada batasan waktu, tentu akan membebani pengusaha sepanjang masa. Hal ini tentu akan menimbulkan hukum yang tidak berkeadilan dan menyampingkan kepastian.”

Ketua Umum Pengurus Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan hal tersebut saat menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/1/2013). Sidang kali keempat untuk perkara yang diregisterasi pada 3 Oktober 2012 oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 ini mengagendakan mendengarkan keterangan APINDO.

Memperkuat pernyataan tersebut di atas, Sofjan Wanandi menjelaskan tujuh alasan (dalil). Pertama,  hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh harus ada kepastian hukum. Kedua, untuk memperoleh kepastian hukum perlu ditetapkan hak dan kewajiban yang timbul akibat hubungan kerja. Ketiga, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian hukum atas segala keputusan atau penetapan, dan sampai kapan keputusan atau penetapan tersebut dapat digugat di pengadilan. Keempat, pemberian kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menolak atau melakukan gugatan terhadap perlakuan yang dirasakan tidak adil apabila terjadi PHK sebagaimana diatur oleh Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, adalah jaminan bahwa hak-hak mendasar pekerja/buruh di tempat bekerja dilindungi oleh negara. Kelima, bagi pekerja/buruh yang tidak melakukan tuntutan melampaui batas waktu yang diberikan oleh UU, maka dengan sendirinya dianggap telah melepaskan haknya, adalah suatu yang wajar demi adanya kepastian hukum bagi para pihak. Keenam, berkaitan dengan pembayaran upah dan hak-hak lain dalam hubungan kerja, selalu diatur adanya ketentuan kedaluwarsa. Ketujuh, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan dalil tersebut, APINDO meminta Mahkamah agar menolak permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan, ini tentu pendapat kami daripada pengusaha, untuk dapat menolak pengujian Pemohon seluruhnya, atau permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima,” pinta Sofjan.

Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, menyatakan proses persidangan uji materi UU Ketenagakerjaan dianggap cukup. Panel Hakim meminta para pihak yaitu Pemohon, Pemerintah, DPR, agar membuat kesimpulan dan diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin, 4 Februari 2013 pukul 16.00 WIB. “Baiklah, kalau demikian, maka seluruh persidangan mengenai Perkara Nomor 100/PUU-X/2012 ini dianggap cukup,” kata Ketua Pleno Achmad Sodiki.

Untuk diketahui, permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan dimohonkan oleh Marten Boiliu. Marten adalah petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan, yaitu di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM). Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu 2 tahun. Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” (Nur Rosihin Ana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More