Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Rabu, 17 Oktober 2012

Yusuf Wibisono: Proses Amandemen UU Pengelolaan Zakat Alami Cacat


Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat sipil adalah pelopor sekaligus merupakan tulang punggung (back bone) dari zakat nasional modern Indonesia. Fakta historis menunjukkan, dalam tiga dekade terakhir kebangkitan zakat nasional dipelopori oleh masyarakat sipil.
UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat secara umum berdampak positif terhadap pengelolaan zakat yang pada saat itu didominasi oleh masyarakat sipil yaitu LAZ. Dalam Pasal 8 UU 38/1999 peran BAZ bentukan pemerintah dan LAZ bentukan masyarakat sipil mendapatkan posisi yang sejajar, setara. Tata kelola zakat yang baik sudah diperkenalkan dalam UU 38/1999.
Kelemahan UU Nomor 38 Tahun 1999 adalah tidak mengamanatkan pembentukan regulator yang akan mengeksekusi hal-hal yang sudah positif di dalam UU tersebut. Jadi ketika UU 38/1999 diamandemen melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 niatnya adalah baik. Namun ada beberapa hal yang kurang tepat terkait dengan proses amandemen. ”Kami memandang proses amandemen Undang-Undang 38 Tahun 1999 ini dalam tanda petik kami sebut ‘cacat secara proses’.”
Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf Wibisono dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/10/2012). Sidang kali keempat untuk perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ini beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, ahli dan saksi.
“Cacat secara proses” yang dimaksud Yusuf Wibisono yaitu amandemen UU 38/1999 sudah dimulai di DPR pada periode 2004-2009. Pada tahun 1999 UU 38/1999 sudah masuk di RUU Prioritas Tahun 1999 tapi gagal diselesaikan. Sejak awal proses amandemen, ada dua draft yang secara umum bertolak belakang, yaitu draft RUU dari masyarakat sipil dan draft RUU dari pemerintah. “Karena itu pembahasannya alot, panjang, dan gagal diselesaikan oleh DPR 2004-2009 dan kemudian undang-undang ini di-takeover oleh DPR 2009-2014 menjadi RUU Inisiatif DPR,” terang Yusuf. 
Pada awal Maret 2010 DPR menyelesaikan RUU Pengelolaan Zakat. RUU yang dibuat oleh DPR cenderung mengakomodir masyarakat sipil. Kemudian RUU diajukan ke pemerintah untuk dimintakan DIM (Daftar Isian Masalah). DIM dari pemerintah baru muncul di awal tahun 2011. “DIM Pemerintah ini ternyata isinya sangat berbeda sekali dengan draft dari DPR. Bisa dikatakan itu bukan DIM sebenarnya, tapi draft tandingan karena kalau DIM pada umumnya mengomentari atau memperbaiki draft yang sudah ada. jadi sangat bertolak belakang,” lanjutnya.
Dua draft yang bertolak belakang inilah yang kemudian dibahas di DPR pada pertengahan 2011. Masa sidang keempat DPR pada pertengahan 2011 berlangsung singkat, yakni tiga bulan, dan diketok palu pada Oktober 2011. “Itu sepenuhnya 100% adalah draf dari pemerintah, draf dari DPR sepenuhnya hilang. Jadi, kami bisa katakan ini ada sesuatu yang janggal. Kami melihat ada sesuatu yang janggal dalam proses pembentukan, dalam proses Amandemen Undang-Undang Nomor 38 ini. Itulah kenapa kemudian saya bisa sangat bisa memahami, kenapa kemudian ada upaya untuk mengajukan judicial review ini. Jadi, bisa saya katakan judicial review ini seharusnya tidak hanya uji materiil, tapi juga bisa uji formal,” beber Yusuf.
Rezim baru pengelolaan zakat nasional berdasarkan UU 23/2011 mengalami lemah bawaan karena tidak adanya perbaikan kelemahan pada UU 38/1999, yaitu tidak adanya regulator yang kuat dan kredibel sehingga tata kelola zakat menjadi tetap tidak jelas. Operator zakat yang terdiri dari BAZ (bentukan pemerintah) dan LAZ (bentukan masyarakat sipil) seharusnya dikelola, diregulasi, dan diberikan pengawasan sehingga tidak ada penyalahgunaan dana umat. Sebaliknya, BAZ dan LAZ justru tidak mendapatkan posisi yang tepat dalam UU 23/2011Dalam UU 23/2011 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempunyai kewenangan sebagai regulator sekaligus menjadi operator. BAZNAS  tetap menjalankan fungsi sebagai operator sebagaimana halnya LAZ, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan dana zakat. Tetapi dia juga diberikan kewenangan menjadi regulator, yaitu membuat perencanaan, kemudian membuat regulasi, dan sekaligus mengawasi LAZ dan BAZNAS di bawahnya. “Ini menurut kami hal yang kurang tepat,” kritik Yusuf.

Sentralisasi Pengelolaan Zakat

Salah satu ketentuan dalam UU 23/2011 merupakan upaya penggiringan ke arah sentralisasi. Hal ini secara eksplisit disebutkan oleh Pasal 6 UU 23/2011 yang menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.” Ketentuan ini secara mendasar mengubah ketentuan Pasal 8 UU 38/1999 yang menyatakan: “Badan amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.” Ketentuan Pasal UU 38/1999 memberi wewenang pengelolaan zakat nasional kepada BAZ dan LAZ. Namun Pada Pasal 6 UU 23/2011, wewenang LAZ dihapus sehingga hanya BAZNAS yang berwenang melakukan pengelolaan zakat. Itu jelas-jelas merupakan sentralisasi,” dalil Yusuf.
Terjadi perbedaan yang sangat signifikan bahwa yang berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat sipil hanya sekadar membantu. Dengan paradigma ini maka UU 23/2011 memperlakukan LAZ sangat diskriminatif karena untuk menjadi LAZ memerlukan perizinan yang sangat ketat. Pasal 18 UU 23/2011 berisi ketentuan yang potensial mematikan eksistensi LAZ, karena LAZ harus berbentuk organisasi massa (ormas)Padahal seluruh LAZ saat ini berbentuk yayasan dan tidak ada yang berbentuk ormas. Jadi, dalam konteks zakat nasional kontemporer, ketentuan ini ahistoris. Ketentuan pasal ini jelas bertujuan mematikan LAZSangat sulit membayangkan bagaimana nanti LAZ yang berbentuk yayasan harus bertransformasi menjadi ormas. Mengapa harus berbentuk ormasapa rasionalisasi ekonominya? Padahal pengelolaan zakat yang terpenting adalah trustTrust dari masyarakat dan kemudian mereka memiliki kapasitas untuk mengelola zakat secara baik, memiliki manajemen yang modern.
UU ini secara umum menghalangi hak dari LAZ yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya da­lam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk memba­ngun masyarakat, bangsa, dan negaranya.­­” UU ini mensterilisasi kewenangan zakat nasional sepenuhnya di tangan BAZNAS dan memarginalisasi LAZ.
Kemudian LAZ-LAZ yang sekarang sudah berdiri tetap diakui oleh UU. Tetapi di pasal transisi disebutkan setelah lima tahun harus menyesuaikan diri dengan UU yang baru. Artinya mereka harus mengikuti ketentuan yang sangat ketat dalam Pasal 18, sehingga seluruh LAZ yang ada sekarang berpotensi untuk dilemahkan oleh UU ini. Terlebih lagi LAZ-LAZ yang sampai saat ini belum mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebelum UU ini berlaku karena secara informal Kementerian Agama tidak melakukan pengurusan dan pengukuhan LAZ-LAZ baru itu sejak proses amandemen UU 38/1999Jadi, banyak sekali LAZ-LAZ yang tidak memiliki izin operasional sampai sekarang, ungkap Yusuf.
UU 23/2011 potensial bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dengan logika sentralisasi bahwa yang berwenang adalah BAZNAS dan masyarakat sipil tidak berwenang, maka kemudian BAZNAS mendapatkan perlakuan yang istimewa dalam UU ini. Pendirian BAZNAS tidak ada persyaratan, sementara syarat pendirian LAZ sangat ketat luar biasa sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU 23/2011Bahkan pendirian BAZNAS merupakan amanat UU. Walaupun dalam UU ini disebutkan secara eksplisit BAZNAS adalah lembaga nonstruktural, tapi dalam UU disebutkan BAZNAS mengikuti struktur pemerintahan di pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Menurut Yusuf Wibisono, hal terpenting dalam zakat nasional saat ini adalahpertama,  perbaikan tata kelola yaitu dengan mendirikan regulator yang kuat dan kredibel. BAZNAS sebagai regulator melepaskan posisinya sebagai operator sehingga tidak ada lagi conflict of interest. Seharusnya posisi BAZ dan LAZ tetap sejajar, tidak ada hegemoni dari salah satu pihak.
Kedua, jumlah BAZNAS dan LAZ saat ini itu sangat besar, sehingga diperlukan penaturan termasuk persayaratan pendiriannya. Seharusnya persyaratan dalam Pasal 18 UU 23/2011 diterapkan sama, baik untuk BAZ maupun untuk LAZ.
Ketiga, yang tak juga kalah pentingnya dalam reformasi zakat ke depan yaitu pemerintah mengikutsertakan lembaga-lembaga zakat yang kredibel dalam proses penanggulangan kemiskinan. Saat ini pemerintah dan gerakan masyarakat sipil berjalan sendiri-sendiri dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Untuk diketahui, pengujian materi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki). Materi UUPZ yang diujikan yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UUPZ.
Pasal 5 UUPZ menyatakan: “(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS. (2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.”
Pasal 6 UUPZ menyatakan: “BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.”
Pasal 7 UUPZ menyatakan: “(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”
Pasal 17 UUPZ menyatakan: “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pasal 18 UUPZ menyatakan: “(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit: a) terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; b) berbentuk lembaga berbadan hukum; c) mendapat rekomendasi dari BAZNAS; d) memiliki pengawas syariat; e) memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; f) bersifat nirlaba; g) memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan h) bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Pasal 19 UUPZ menyatakan: “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
Pasal 38 UUPZ menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”
Pasal 41 UUPZ menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Para pemohon mendalilkan Pasal 38 jo Pasal 41 UUPZ telah memberikan dasar hukum untuk mengriminalisasi para amil zakat yang tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang walaupun amil zakat tersebut mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 UUPZ secara eksplisit mengsubordinasikan kedudukan LAZ bentukan masyarakat sipil dengan adanya persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 18 UUPZ. Ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum bagi LAZ atau calon LAZ yang akan mengajukan izin ke Menteri. Pasal 18 ayat (2) huruf a bersifat diskriminatif dan dapat mematikan lebih dari 300 LAZ yang telah ada saat ini. Sebab hampir seluruh LAZ tersebut berbentuk badan hukum yayasan. Padahal dalam ketentuan Pasal 18 UUPZ mengharuskan LAZ terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Sedangkan menurut UU Nomor 8 Tahun 1985, yang disebut sebagai ormas adalah entitas yang berbasis keanggotaan. Padahal yayasan tidak memiliki anggota.
UUPZ menetapkan BAZNAS sebagai operator zakat nasional dan status tersebut juga sama dengan LAZ, sehingga ketentuan tersebut jelas menimbulkan conflict of interest dan tidak memberikan kejelasan tentang tata kelola yang baik untuk dunia zakat nasional. Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 UUPZ telah mensentralisasikan pengelolaan zakat nasional berada di tangan pemerintah. Hal ini menghambat peran serta LAZ yang telah memberdayakan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Pasal 5 dan Pasal 15 UUPZ menyatakan pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi serta kabupaten/kota tanpa memberikan persyaratan pendirian. Selain itu, BAZNAS berhak mendapatkan pembiayaan dari APBN serta dapat menggunakan sebagian dana zakat yang dihimpun. Sementara LAZ mendapatkan restriksi yang sangat ketat, tidak mendapat pembiayaan dari APBN dan hanya berhak mendapatkan pembiayaan dari hak amil saja.

Berlakunya UUPZ tidak hanya merugikan para pemohon tetapi juga seluruh warga Negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu oleh berbagai program yang dilaksanakan oleh LAZ. UUPZ semestinya mengokohkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang membayar zakat, menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor filantropi Islam untuk perubahan social dan member insentif bagi perkembangan dunia zakat nasional. Tetapi kenyataannya, UUPZ ini justru mematahkannya. (Nur Rosihin Ana)




readmore »»  

Rabu, 10 Oktober 2012

UU Sistem Budidaya Tanaman Diskriminasi, Intimidasi dan Kriminalisasi Petani

Catatan Perkara Uji Materi UU Sistem Budidaya Tanaman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) sengaja memisahkan antara petani dengan aktivitasnya sebagai pemulia tanaman. Semangat UU SBT lebih memfasilitasi industri benih untuk memonopoli perbenihan. Selain itu, UU SBT telah mengabaikan tradisi turun-temurun petani sebagai pemulia tanaman. Bahkan lebih lanjut negara membuat peraturan lain yang bersifat khusus tentang hak intelektual di bidang teknologi perbenihan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), yang bersemangat sama dengan UU SBT yaitu mendiskriminasikan petani. Bukan hanya diskriminasi, seorang petani di Indramayu bernama Karsinah (pemohon), mendapat intimidasi dari aparat dinas pertanian setempat karena mempertahankan benih lokal dan melakukan persilangan tanaman dimana hal tesebut bertentangan dengan program pemerintah yang mengharuskan penggunaan benih bersertifikat atau benih yang diproduksi perusahaan benih. Bahkan petani pemulia tanaman bernama Kunoto (pemohon) menjadi korban kriminlisasi sejak UU SBT diberlakukan. 
Demikian antara lain dalil permohonan uji materi perkara yang diregisterasi oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 99/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT. Permohonan uji materiil UU SBT ini diajukan oleh Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit watch, Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Kunoto, Karsinah.

Menurut para Pemohon, UU SBT telah mempersempit dan menghalangi kesempatan bagi petani untuk berperan serta dalam pengembangan budidaya tanaman. Penerapan UU ini berpotensi menjadi penghalang bagi akses masyarakat khususnya petani dalam pemenuhan terhadap hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak atas pengetahuan, dan hak untuk hidup yang layak.
Saat UU SBT disahkan, Pemerintahan Orde Baru sedang gencar melaksanakan revolusi hijau yaitu intensifikasi pertanian melalui pupuk kimiawi dan benih hasil industri yang meminggirkan pertanian ramah lingkungan yang menjamin keseimbangan ekosistem. UU SBT  telah dipergunakan untuk mengkriminalkan petani pemulia tanaman di Jawa Timur dan mendiskriminasikan petani pemulia tanaman Jawa Barat dan berpotensi terjadi kriminalisasi dan diskriminalisasi terdahap petani pemulia tanaman dibeberapa wilayah di Indonesia.
Padahal petani telah melakukan pemuliaan tanaman termasuk mengedarkannya secara turun temurun hingga kini dan tidak menimbulkan problem ekologi maupun hukum. Problem hukum justru terjadi sejak lahirnya UU SBT. Para petani telah melakukan proses pemuliaan tanaman dengan prosesnya antara lain pengumpulan,  penyimpanan, penyilangan, seleksi, perbanyakan dan penyebaran benih serta mempertahankan kemurnian jenis dan menghasilkan jenis varietas baru yang lebih baik seperti yang dibuat oleh petani di Indramayu yaitu jenis padi galur bongong, galur gading surya yang tahan terhadap wereng coklat.

Punahnya Varietas Lokal
Kini ribuan varietas padi lokal telah lenyap dari ladang petani. Hal ini akibat dari pemaksaan kepada petani untuk menanam padi varietas “unggul” nasional dan hibrida. Padahal Indonesia kaya akan ribuan plasma nutfah padi lokal  seperti Kappor dari Madura, Anak Daro dari Sumatera Barat, Rojolele, Mentik Wangi, dan lain-lain yang berpotensi untuk dikembangkan.
Ratusan varietas jagung lokal (Jagung Kretek Madura, Jagung Metro Lampung, Jagung Pulut Sulawesi Selatan, Jagung Kodok Indramayu, dll) telah terancam hilang digantikan dengan jagung produksi perusahaan. Sampai saat ini produksi benih jagung perusahaan menguasai 90% pasaran. Akibat lainnya yaitu semakin tingginya kerusakan lingkungan pertanian (iklim, serangga, air, tanah) dan terjadinya degradasi lingkungan pertanian serta meningkatnya tekanan biotik maupun abiotik yang disebabkan oleh semakin maraknya benih-benih perusahaan yang dilegitimasi oleh UU SBT.
Pasal 5 ayat (1) UU SBT menyatakan, “Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah: a) Menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; b) Menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman; c) Mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan Kepentingan nasional; d) Menciptakan kondisi yang menunjang peran serta masyarakat.” Kemudian Pasal 5 ayat (2) menyatakan, “Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.”
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan c menurut pemohon telah mengakibatkan pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan perencanaan, penetapan wilayah, dan pengaturan produksi. Jika dihubungkan dengan Pasal 6 ayat (2) UU SBT maka apa yang menjadi wewenang pemerintah tersebut menjadi kewajiban bagi petani. Akibatnya petani tidak bisa berkreasi dalam budidaya tanaman berdasarkan kebutuhannya. Padahal bagi petani, budidaya tanaman adalah persoalan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945. Akibat lainnya yaitu terjadi pertentangan antara kewenangan pemerintah dengan hak petani. Petani harus tunduk kepada perencanaan pemerintah, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum antara hak dan kewajiban petani. Jaminan kepastian hukum yang adil merupakan hak konstitusional sebagai mana telah diatur pada Pasal 28D ayat (1)  UUD 1945. Selanjutnya mengenai penetapan wilayah dan pengaturan produksi oleh pemerintah yang kemudian menjadikan kewajiban petani, mengakibatkan petani tidak bisa menentukan jenis dan pola budidaya tanaman di tanahnya sendiri, yang merupakan hak milik pribadi yang dijamin perlindungannya oleh pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Pasal 5 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 28A, 28C ayat (2), 28F, 28I ayat (2) serta  Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Apa yang terjadi selama ini petani tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pengembangan, dan pengaturan produksi dan penetapan wilayah. Yang ada hanyalah forum sosialisasi yang berisi himbauan pemerintah. Bagi petani yang tidak menjalankan himbauan pemerintah tersebut dapat dikriminalisasi, didiskriminasi dan diintimidasi. Penelitian demi penelitian yang dilakukan pun dibiayai oleh negara dan pengusaha serta perencanaan yang dibuat oleh pemerintah tidak didasarkan kebutuhan petani, dan tidak melibatkan petani secara aktif serta ketangguhan ekosistem. Pemerintah hanya mengejar kepentingan produksi yang tinggi, sehingga mengabaikan tujuan-tujuan lain di bidang kelestarian lingkungan, ketangguhan ekosistem, dan kesejahteraan petani.
Pasal 6 menyatakan, “(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. (2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petani berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Para pemohon berpendapat Pasal 6 UU SBT bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan 28I ayat (3) UUD 1945. Bahkan terjadi pertentangan antarayat dalam Pasal UU SBT, yaitu ayat (1) dan (2). Pada ayat (1), petani mempunyai kebebasan tapi kebebasan tersebut dibatasi oleh ayat (2), bahkan lebih tepat dihalangi karena rencana pemerintah tersebut tidak melibatkan masyarakat dan tidak ada mekanisme pengajuan keberatan,  sehingga potensial melanggar  hak hidup rakyat tani yang berbudidaya tanaman sesuai dengan kebutuhannya. Hal tersebut juga di satu sisi berpotensi menghilangkan kepemilikan pribadi petani atas lahan dan tanaman karena penggunaan dan pemanfaatannya ditentukan sepihak oleh pemerintah.
Pasal 9 menyatakan, “(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah. (3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin. (4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama masyarakat.” Pasal 9 ayat (3) UU SBT sepanjang kata “Perorangan” menurut para pemohon bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, 28D ayat (1), 28I ayat (2), (3) dan Pasal 33 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sebab ketentuan di dalamnya membedakan antara pemulia tanaman dengan petani. Padahal sesungguhnya bagi petani kegiatan pemuliaan tanaman merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidupnya. Identitas pemulia tanaman menyatu dengan identitas sebagai petani. Ketidakkenalan UU SBT terhadap petani pemulia tanaman mengakibatkan petani pemulia tanaman harus dapat ijin untuk pencarian, pengumpulan plasma nutfah dan mengedarkan benih.
Pasal 12 menyatakan, “(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah. (2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.” Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU SBT bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C, 28I (3) dan Pasal 33 (2) serta Pasal 33 (3) UUD 1945. Sebab dalam prakteknya pengetahuan mengenai pertukaran benih, persilangan, itu terjadi pada tataran komunitas dan dilakukan secara komunal. Varietas hasil pemuliaan petani tidak memerlukan persyaratan apapun dalam peredarannya di komunitas masing-masing. Fakta menunjukkan benih-benih bersertifikat dari pemerintah tidak memberikan jaminan mutu, jaminan tidak diserang hama, penyakit dan rakus pupuk serta pemisahan petani dengan aktifitas pemulia tanaman akan menghilangkan pengetahuan budidaya tanaman lokal dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak petani. Kemudian, agenda penelitian untuk menemukan benih-benih baru, tidak melibatkan petani sebagai subjek tanpa memperhitungkan kepentingan petani. Penelitian tersebut hanya bersumber pada bisnis semata.
Pasal 60 ayat (1) menyatakan, “Barangasiapa dengan sengaja: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);” Pasal 60 ayat (2) menyatakan, “Barang siapa karena kelalaiannya: a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);”
Pasal 60 ayat (1)  huruf a dan Huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT bertentangan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Sebab, pemuliaan tanaman adalah hak asasi petani yang telah dipraktekan oleh petani secara turun temurun semenjak pertanian itu ada. Oleh karenanya melakukan pemidanaan terhadap pemuliaan tanaman oleh petani adalah pelanggaran Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itulah para pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 6, Pasal 9 ayat (3) sepanjang kata “perorangan”, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) huruf a dan huruf b UU SBT bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Nur Rosihin Ana)



SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  

Selasa, 09 Oktober 2012

UU Pengelolaan Zakat Jamin Kepastian Hukum Muzakki, Mustahik, dan LAZ


Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU Pengelolaan Zakat) sama sekali tidak dimaksudkan untuk sentralisasi dan subordinasi dalam pengelolaan zakat secara nasional berada sepenuhnya di tangan pemerintah. Masyarakat tetap dapat membantu dan berperan serta dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hak masyarakat untuk membantu dan berperan serta dalam pengelolaan zakat, diatur dalam ketentuan Pasal 17 UU Pengelolaan Zakat yang menyatakan, ”Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
Pembentuk undang-undang menyadari sepenuhnya bahwa untuk memaksimalkan pengelolaan zakat dengan potensi yang begitu besar, tidak dapat dilakukan sendiri oleh Baznas tanpa adanya bantuan dan peran serta masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat berperan serta membantu Baznas dalam pengelolaan zakat dengan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang secara mandiri dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. “Dengan demikian, kata ‘membantu’ dalam Pasal 17 Undang-Undang Pengelolaan Zakat adalah tidak tepat jika dimaknai bahwa LAZ yang dibentuk oleh masyarakat adalah subordinasi Baznas, sebagaimana didalilkan para Pemohon.”
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/10/2012) siang. Sidang kali ketiga untuk Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 ihwal uji Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38 dan Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, beragendakan mendengar keterangan DPR, Pemerintah, dan saksi.
Pengujian materi UU Pengelolaan Zakat ini diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa; Yayasan Rumah Zakat Indonesia; Yayasan Yatim Mandiri; Yayasan Portal Infaq; Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang; Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Waqaf Harapan Ummat (LPP-ZISWAF HARUM); Yayasan Harapan Dhuafa Banten, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), YPI Bina Madani Mojokerto; Rudi Dwi Setiyanto (Amil Zakat); Arif Rahmadi Haryono (Muzakki); Fadlullah (Muzakki); dan terakhir, Sylviani Abdul Hamid (Muzakki).
Lebih lanjut Ruhut menyatakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada muzakki, mustahik, dan LAZ dalam melaksanakan pengelolaan zakat, maka ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat mengatur secara tegas bahwa untuk pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Mekanisme perizinan dalam pembentukan LAZ adalah merupakan penerapan asas kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. “Dengan adanya kepastian hukum, maka kepentingan-kepentingan dari muzakki, mustahik, dan lembaga amil zakat (LAZ) dalam pelaksanaan pengeloaan zakat akan terlindungi,” lanjutnya.

Entas Kemiskinan

Pemerintah melalui Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya mengutip Firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Tawbah ayat 103, “Khudz min amwâlihim shadaqah...” (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka...). Ulama tafsir sepakat bahwa kata “khudz” (خُذْ)  yang menggunakan fi’il amr (kata kerja bentuk perintah), fâ’il (subjek)-nya adalah pemerintah. Dalam praktik sejarah Islam, yang memiliki otoritas sebagai pengumpul zakat pada waktu itu dimaknai sebagai ulil amri (pemimpin).
Lebih lanjut Nasar menyatakan, sebagai instrumen sosial ekonomi, zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan penelitian Baznas dan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institute Pertanian Bogor (FEM-IPB) yang didanai oleh Islamic Research & Training Institute (IRTI-IDB), potensi zakat nasional mencapai angka Rp. 217 triliun atau 34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Potensi zakat nasional ini terbagi ke dalam tiga kelompok besar, yaitu potensi zakat rumah tangga dan individu nasional, potensi zakat industri menengah dan besar nasional serta zakat BUMN, dan potensi zakat tabungan nasional. “Jika melihat pada angka Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang terkumpul secara nasional, maka terdapat kesenjangan yang sangat besar antara potensi zakat dengan realisasi penghimpunannya,” kata Nasar.
Pada tahun 2011, jumlah ZIS yang terhimpun secara nasional melalui Baznas dan jaringan Baz daerah serta jaringan LAZ, secara keseluruhan baru mencapai Rp. 1,73 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,33% jika dibandingkan dengan penghimpunan tahun 2010 yang mencapai angka Rp. 1,5 triliun. Akan tetapi jika dibandingkan dengan penghimpunan nasional yang terdata pada tahun 2002, maka terdapat kenaikan penghimpunan ZIS sebanyak 25 kali lipat atau 2,544,1% dalam kurun waktu 9 tahun. “Ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui Baznas dan LAZ mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” lanjutnya.
Sedangkan dari sisi pemanfaatan, terang Nasar, program-program penyaluran zakat, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif, terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik. berdasarkan studi Indonesia Zakat and Development (IZD) tahun 2012 yang dipublikasikan oleh di Harian Republika edisi 23 Ferbuari 2012 lalu, program penyaluran zakat terbukti mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik sebanyak 21,11%. Dalam survei yang dilakukan di 5 kota besar Indonesia terhadap 1.639 rumah tangga mustahik, terbukti bahwa dari 100 rumah tangga mustahik yang telah dibantu, 21 rumah tangga di antaranya mampu dientaskan dari garis kemiskinan. “Ini menunjukan bahwa pengelolaan zakat yang terencana dan terorganisir melalui institusi yang amanah, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Nasar.
Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna. Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai denga syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti pengelolaan zakat yang diatur dalam undang-undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Dalam upaya tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berkedudukan di ibukota negara, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota. 

Pembentukan Baznas tidak dimaksudkan untuk mematikan LAZ. Bahkan LAZ yang pembentukannya mensyaratkan izin dari pejabat yang berwenang, dapat menjadi mitra Baznas dalam pengelolaan zakat. Karena itu menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pengelolaan Zakat adalah tidak dalam rangka mensubordinasi LAZ. “Oleh karena itu, menurut pemerintah, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pengelolaan Zakat tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” papar Nasar. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Senin, 08 Oktober 2012

Saksi Terangkan Data Pemilih Ganda Pemilukada Kab. Cilacap


Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (termohon) didengar keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/10/2012) sore. Sidang kali ketiga untuk perkara 65/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Cilacap Tahun 2012 beragendakan pembuktian.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilacap Tengah, Djoko Wahono menerangkan tentang data pemilih yang diduga ganda, baik ganda nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Djoko menuturkan, KPU telah melakukan pencermatan bersama PPS pada tanggal 1 September 2012 dengan menggunakan program microsof excel dan database tools (DB Tools).
“Kemudian dimutakhirkan kapan?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Hari itu langsung diadakan eksekusi mana yang ganda,” jawab Djoko.
Semula data pemilih di Cilacap Tengah sebanyak 68.423. Setelah pemutakhiran menjadi 68.288 pemilih. Setelah itu, Djoko bersama petugas PPS melakukan peninjauan di lapangan.
Selain saksi dari KPU Kabupaten Cilacap, Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto (Tatto-Edi) selaku pihak terkait. Saksi Tatto-Edi bernama Anton Santosa, Plt. Sekretaris Daerah Cilacap, antara lain menerangkan tentang program “Bangga Mbangun Desa”.
Program “Bangga Mbangun Desa”, terang Anton, merupakan kebijakan operasional Pemkab Cilacap yang merupakan gerakan akselerasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008, yaitu rencana pembangunan jangka menegah daerah. Program ini dilaksanakan bersama-sama antara unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Kaitannya dengan pembuatan baliho untuk kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan siapa yang membiayai pembuatan baliho. “Masing-masing komponen yang terkait, Pak, dan itu atas inisiatif mereka,” kata Anton menjawab pertanyaan Fadlil. “Bukannya dibiayai oleh pemda? Tanya Fadlil lebih lanjut. Tidak, Pak,” jawab Anton.
Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Kab. Cilacap ini diajukan oleh Pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich. Pemilukada Cilacap diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan pasangan Novita Wijayanti-Mochammad Muslich dengan nomor urut 1 dan pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto dengan nomor urut 2. Menurut Novita-Muslich, perolehan suara Tatto-Edi selaku pemenang pemilukada yang ditetapkan oleh KPU Cilacap, tidak mencerminkan aspirasi kedaulatan rakyat yang murni tetapi karena tekanan dan berkuasanya politik uang. Selain itu, Pemilukada Cilacap yang terselenggara pada 09 September 2012 diwarnai pelanggaran dan tindak kecurangan yang massif, sistematis, dan terstruktur. Pasangan Novita-Muslich mendalilkan Tatto Suwarto Pamuji yang merupakan calon bupati incumbent, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan PNS dan penyelenggara pemerintahan Cilacap untuk mendukung kemenangannya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More