Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 26 Juli 2012

Kwik Kian Gie: UU APBNP 2012 Bertentangan dengan Konstitusi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBNP 2012) bertentangan dengan konstitusi. Sebab Pasal 7 ayat (1) UU APBNP 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp. 137,4 triliun. Menurut Pemerintah dan DPR yang bersepakat mengesahkan UU APBNP 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) di pasar internasional mencapai lebih dari 15% dari harga 105 USD per barel atau mencapai harga sebesar 120,75 USD per barel.
Oleh karena itu DPR mengizinkan Pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR apabila harga ICP di pasar internasional mencapai 120,75 USD per barel. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari BPH Migas sebesar Rp. 67,92 triliun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp. 198,48 triliun. Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp. 308,10 triliun dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp. 137,4 triliun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 128,83 triliun.
“Buat saya dan banyak orang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 jelas bertentangan dengan konstitusi kita karena undang-undang tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidakbenaran dari apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tercantum dalam penjelasan tentang undang-undang yang sama yang tidak dapat dipisahkan dari undang-undangnya sendiri. Di mana adanya pos pemasukan PPH sebesar Rp. 67,92 triliun dan adanya pos pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp. 198,62 triliun.”
Pernyataan tersebut disampaikan Kwik Kian Gie saat didaulat sebagai ahli dalam persidangan uji formil dan materiil UU APBNP di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kelima untuk gabungan perkara 42/PUU-X/2012, 43/PUU-X/2012, 45/PUU-X/2012, 46/PUU-X/2012 dan 58/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil dan materiil UU APBN-P 2012 ini digelar untuk untuk mendengar keterangan saksi dan ahli. Selain Kwik Kian Gie, pemohon juga menghadirkan Aan Eko Widiarto, Ahmad Maftuhan.
Lebih lanjut Kwik Kian Gie mendalilkan inti Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (6a) yang menyatakan Pemerintah boleh menaikkan harga BBM bersubsidi bilamana harga rata-rata ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBNP 2012 yaitu 105 USD per barel. Menurutnya, dua pasal tersebut saling berkaitan. Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 Kg yang berlaku pada saat ini atas dasar harga ICP sebesar 105 USD per barel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh Nymex, pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp. 123,6 triliun seperti yang tercantum dalam nota keuangan tahun 2012. Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka ditebitkan UU APBNP Tahun 2012 yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan subsidi BBM menjadi Rp. 137,4 triliun.
“Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, Pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka subsidi sebesar Rp. 137,4 triliun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp. 67,92 triliun dari BPH MIGAS dan angka pemasukan sebesar Rp. 198,48 triliun sebagai hasil penjualan migas. Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp. 137,4 triliun, tanpa menyebut adanya pemasukan Rp. 67,92 triliun dan Rp198,48 triliun,” tandas Kwik di hadapan pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD (ketua pleno), Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, uji formil dan materiil UU APBNP 2012 ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan warga masyarakat. Antara lain, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Eddy Wesley Parulian Sibarani, Masyur Maturidi, M. Fadhlan Hagabean Nasution, dll. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Asrun-Musaddar Bantah Lakukan Pelanggaran dalam Pilwali Kendari

Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 5 yaitu Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa, dan perkara 53/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 yaitu La Ode Muh. Magribi-Rachman Siswanto Lantjinta, beragendakan mendengar jawaban KPU Kendari (termohon) dan keterangan pasangan Asrun-Musaddar (pihak terkait).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman di hadapan hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, menyatakan ketidaksiapan memberikan jawaban. KPU Kendari berdalih materi permohonan mengalami perubahan dan baru menerima hasil perubahan beberapa jam sebelum persidangan digelar. “Kami belum menyiapkan jawaban karena perubahan ini baru kami terima tadi jam 09.00 ada penambahan materi gugatan permohonan,” dalih Abdul Rahman seraya meminta waktu kepada Mahkamah untuk dapat memberikan jawaban secara tertulis.
Sementara itu, pasangan calon wali kota/wakil wali kota petahana, Asrun-Musaddar, melalui kuasa hukumnya, Safarulloh dalam keterangannya memersoalkan mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kendari ke MK.  
“Artinya tenggang waktunya sudah telat begitu?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. “Ya sudah lewat 1 hari, yang mulia,” jawab Safarulloh.
Menurut Safarulloh, permohonan keberatan terhadap hasil Pemilukada Kendari diajukan ke MK pada 13 Juli 2012. Sedangkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012 ditetapkan pada 9 Juli 2012. Kemudian mengenai objek perkara (objectum litis), yaitu Keputusan tertanggal 9 Juli 2012. Sementara yang dimohonkan adalah berita acara tertanggal 10 Juli 2012.
Selain itu, Safarulloh menganggap permohonan kabur karena uraian permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon hanya membangun suatu konstruksi berdasarkan asumsi-asumsi. Pemohon menyatakan pasangan Asrun-Musaddar telah melakukan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan masif. “Sementara tidak terurai di mana, oleh siapa, yang melakukan kecurangan-kecurangan tersebut,” terang Safarulloh.
Safarulloh membantah tudingan pemohon ihwal money politic, pemanfaatan birokrasi secara berjenjang, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. “Pihak Terkait tidak menggunakan birokrasi secara berjenjang, baik dari gubernur hingga ke RT, apalagi melakukan money politics,” bantah Safarulloh.
Bantahan juga disampaikan Safarulloh terkait tudingan mobilisasi massa yang dialamatkan pemohon kepada pasangan Asrun-Musaddar.Justru sebelum dan ketika tahapan pemilukada berjalan, pihak terkait (Asrun-Musaddar) telah menginstruksikan kepada seluruh PNS yang ada di lingkup Kota Kendari untuk bersikap netral dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kendari tahun 2012,” tandas Safarulloh.
Setelah mengakhiri persidangan, ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin 30 Juli 2012. Sodiki menyarankan pemohon, termohon dan pihak terkait agar mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan pada Senin pekan depan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 25 Juli 2012

Dalilkan Pelanggaran, Dua Pasangan Cawali Kendari Minta PSU

Dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Kendari, Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa (No. Urut 5), dan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta (No. Urut 1) memperkarakan hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kota Kendari yang digelar 7 Juli 2012 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan sepakat menggabungkan perkara sengketa pemilukada karena adanya kesamaan dalam pokok permohonan (objectum litis).
“Adapun alasan penggabungan (perkara) kami antara lain karena objectum litis, pokok perkaranya sama,” kata Bambang Suroso, kuasa hukum pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa di persidangan MK, Rabu (25/7/2012). Sidang pendahuluan untuk perkara 53/PHPU.D-X/2012 dan 54/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kota Kendari Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman.
Kedua pasangan tersebut di atas, keberatan terhadap berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kendari Nomor 53/kpts/KPU-Kota-027.433068/VII/2012. Menurut Bambang, berita acara yang ditetapkan oleh KPU Kendari pada 10 Juli 2012 tersebut tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, 4, dan 5.
Inti permasalahan (posita) yang mendasari keberatan para pemohon yaitu mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara hasil pemilukada antara yang ditetapkan oleh termohon (KPU Kendari) dengan Pemohon. “Terdapat kesalahan penghitungan hasil menurut Pemohon juga terdapat proses penyelenggaraan pemilukada dan proses rekapitulasi penghitungan suara yang mengandung cacat formil dan diwarnai berbagai pelanggaran serta kecurangan, baik oleh termohon selaku penyelenggara pemilukada, maupun oleh Pasangan calon nomor urut 3 yang oleh termohon ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan sebagai calon terpilih,” beber Bambang Suroso.
Bambang juga mendalilkan pelaksanaan Pemilukada Kota Kendari berlangsung tidak jujur, tidak adil, serta penuh dengan praktik kecurangan, sehingga sangat memengaruhi perolehan suara bagi seluruh pasangan calon. Dalam kondisi seperti itu, pasangan Asrun-Musaddar (No. urut 3) merupakan  pihak yang diuntungkan, sebaliknya, kliennya sangat dirugikan oleh ketidakjujuran, ketidakadilan, dan tidak adanya kepastian hukum yang dilakukan KPU Kendari.
Lebih lanjut Bambang memaparkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota Kendari. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Adapun rincian jenis pelanggaran dan kecurangan yang dimaksud yaitu antara lain berupa keberpihakan KPU Kendari kepada pasangan calon tertentu dengan cara-cara merekayasa dan tidak membagikan daftar pemilih tetap (DPT) pasangan calon. “Bahkan terjadi persoalan DPT, di mana DPT diubah berulang-ulang tanpa ada satu bukti kepastian, yang mana DPT yang benar,” terang Bambang.
Pasangan Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan La Ode Muh. Magribi-H. Rachman Siswanto Lantjinta dalam petitum memohon Mahkamah agar membatalkan berita acara hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kendari. Selain itu, kedua pasangan juga meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

PT Angkasaria Indahabadi Tarik Kembali Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan UU Jamsostek

PT. Angkasaria Indahabadi menarik kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 166)  dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 12). Menanggapi hal tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada Selasa, 17 Juli 2012 lalu, menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 61/PUUX/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/7/2012) menggelar sidang pengucapan ketetapan Nomor 61/PUU-X/2012. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU Jamsostek.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Mahkamah juga menyatakan PT. Angkasaria Indahabadi di masa mendatang tidak dapat mengajukan kembali permohonan uji materi UU yang diujikan kali ini. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Mahfud MD.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan
Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada PT. Angkasaria Indahabadi. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More