Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 28 Juni 2012

Sengketa Kuasa Pulau Berhala Tunggu Putusan MK

Salah satu perkara mengenai sengketa kuasa Pulau Berhala, memasuki tahap pemeriksaan akhir di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/6/2012) Siang. Mahkamah pada 10 Juli 2012 mendatang akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perkara 32/PUU-X/2012 mengenai  pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Uji materi UU tersebut intinya mempersoalkan keberadaan Pulau Berhala.

Pada persidangan dengan agenda mendengar Keterangan saksi/ahli dari Pemohon, Pemerintah dan Pihak Terkait, Mahkamah mendengar keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Lingga (Pihak Terkait II). A. Anhar Khalid, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri), mengawali keterangannya di hadapan pleno Hakim Konstitusi, menyatakan, pada 2001, Khalid bersama beberapa Anggota DPRD Kab. Kepri, Provinsi Riau, mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Dabo Singkep. “Dalam kunjungan kerja tersebut, kami disambut warga penduduk Pulau Berhala yang pada waktu itu hanya berjumlah 14 kepala keluarga (KK), yang berasal dari Singkep dan Lingga,” kata Khalid.

Saat sesi diskusi, warga masyarakat Pulau Berhala menyampaikan permohonan agar Pemkab Kepri membantu kesejahteraan hidup warga, seperti mendirikan bangunan sekolah dasar, pemukiman 14 KK, pos kesehatan, pos keamanan, sarana air bersih, tempat ibadah, sarana/prasarana penangkapan ikan, dermana, dan lain sebagainya. Permohonan warga masyarakat Pulau Berhala tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Kepri pada tahun anggaran 2001-2002. “Pada waktu kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kepulauan Riau tahun 2001 tersebut, sama sekali tidak ada bantuan dan pembangunan apapun oleh Pemerintah Provinsi Jambi bagi masyarakat Pulau Berhala. Menurut keterangan warga penduduk, memang ada warga Provinsi Jambi yang berkunjung ke Pulau Berhala untuk berekreasi,” terang Khalid.

Saksi fakta berikutnya Erhani Erham. Menurut penuturan Edward Arfa, Kuasa Hukum Pemkab Lingga, Erhani adalah pensiunan Kantor Pertanahan Kab. Kepri. Menurut Kuasa  yang menurut penuturan yang pernah melakukan pengukuran tanah dalam upaya penerbitan 7 sertifikat tanah warga di Pulau Berhala. “Semasa saya bertugas sebagai petugas ukur di Kantor Pertahanan Kabupaten Kepulauan Riau pada tahun 2001, saya telah melakukan pengukuran beberapa lokasi di Pulau Berhala yang dimohonkan warga untuk penerbitan buku tanah (Sertifikat hak milik),” kata Erhani. Memperkuat keterangan, Erhani selanjutnya menyerahkan bukti lampirkan fotokopi sertifikat hak milik tersebut.

Saksi fakta lainnya, Supriyadi, Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 12 Tanjung Pinang, memaparkan peta mengenai batas wilayah Tanjung Jabung Timur dengan Pulau Berhala, Pulau Singkep, dan sekitarnya, dinyatakan tegas dibatasi dengan Selat Berhala. Saksi fakta Andi Askar, mantan Kepala Operasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Tanjung Uban tahun 1980-1982. Wilayah operasi Andi meliputi Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan, Anambas, Natuna, perairan Kalbar, laut Bangka, Selat Berhala, Lingga bagian selatan, Bintan, Tanjung Batu Kundur, dan Tanjung Balai Karimun. “Fakta bahwa pengelolaan administrasi Kepulauan Riau atas Pulau Berhala telah berlangsung sejak lama secara terus-menerus sampai dewasa ini,” terang Andi.

Persidangan pleno kali ini juga mendengar keterangan Sumaryo Joyo Sumarto yang didaulat sebagai ahli oleh Pemohon. Dosen Fakultas Tehnik Universitas Gadjah Mada ini menerangkan tentang peta yang merupakan keahliannya. Fungsi peta, kata Sumaryo, menunjukkan posisi di muka bumi, menentukan ukuran dan bentuk objek. Ukuran, misalnya luas, panjang, dan sebagainya. Sedangkan bentuk, misalnya Pulau Sulawesi itu bentuknya seperti huruf K. Padahal kalau kita pergi ke Sulawesi, kita tidak melihat huruf K, tapi bisa melihat hanya melalui peta.

Persoalannya, bagaimana hubungan antara peta dengan batas wilayah. Mengenai hal ini, Sumaryo mengemukakan teori Stephen B. Jones tahun 1945, bahwa proses terjadinya batas wilayah meliputi empat tahapan. “Yang pertama alokasi, alokasi wilayah. Kemudian delimitasi atau sepadan dengan kata penetapan di dalam bahasa Indonesia. Kemudian demarkasi atau sepadan dengan kata penegasan. Kemudian manajemen,” kata Sumaryo sembari menambahkan, alokasi hakikatnya merupakan proses keputusan politik untuk mengalokasi wilayah. Penetapan atau delimitasi adalah memilih letak garis batas. Kemudian mendefinisikan titik dan garis batas di peta. Penegasan yaitu memasang tanda batas di lapangan.

Menurut Sumaryo kualitas akurasi peta pada lampiran UU Nomor 31 Tahun 2003 tidak memenuhi syarat sebagai peta hasil delimitasi. Pasal 5 ayat (1) merupakan tahap pertama delimitasi memilih letak garis batas, hanya saja belum didefinisikan area selat dan laut. “Berikutnya Pasal 5 ayat (2) merupakan kegiatan mendefinisikan letak batas wilayah di daerah yang dibentuk, hanya saja dalam pendefinisian letak batas secara pasti belum dilakukan pada peta yang kualitasnya baik serta belum ditentukan juga kordinat titik batasnya,” tandas Sumaryo.

Untuk diketahui, uji materil UU Nomor 31 Tahun 2003 ini diajukan oleh H. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi), Effendi Hatta (Ketua DPRD Provinsi Jambi), Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi Hariyanto (Ketua DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur), Meiherrriansyah (Camat Sadu Kab. Tanjung Jabung Timur), Abidin (Kades Sungai Itik), Junaidi (Kadus Pulau Berhala), Kalik (Ketua RT 13/Nelayan Desa Sungai Itik), H. Hasip Kalimuddin Syam (Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi), Sayuti (Pensiunan PNS/Tokoh Masyarakat), R. Muhammad (Masyarakt Desa Nipah Panjang). Para Pemohon mendalilkan, pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengurangi luas wilayah Provinsi Jambi. Sebab, Pulau Berhala yang semula adalah wilayah Provinsi Jambi, dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala menjadi wilayah Kabupaten Lingga.

Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2003 menyatakan “Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: Sebelah selatan berbatasan dengan laut Bangka dan Selat Berhala.” Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.” (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 27 Juni 2012

Penguasaan Hutan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Hukum Adat

Hak masyarakat hukum adat yang menjadi identitas budaya yang harus dihormati, merupakan suatu tafsiran yang belum final. Dengan kata lain, masih dalam proses penemuan interpretasi yang sesuai dengan fungsi perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I ayat (4). UUD 1945. Reinterpretasi berkenaan dengan adanya pranata pemerintahan adat. Kemudian, keberadaan hak masyarakat adat diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat hukum adat sebagai komunitas antropologis yang secara berlanjut mendiami satu wilayah yang sama secara turun-temurun, telah lebih dahulu terbentuk sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Masyarakat hukum adat tersebut dalam sejarahnya memiliki hak dan kewenangan publik dalam mengelola masyarakat di bidang hukum adat, sosial, kultural, dan ekonomi yang memang jikalau dilihat menjadi bagian Indonesia merdeka, kita harus dapat mendudukkannya dengan tepat berkenaan dengan kekuasaan negara sebagai pemegang mandat dari rakyat yang berdaulat.”

Demikian paparan Maruarar Siahaan dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh para Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/6/2012) siang. Sidang pleno perkara nomor 35/PUU-X/2012 ihwal
Pengujian Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), beragendakan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon.

Lebih lanjut Maruarar menyatakan, adanya masyarakat hukum adat yang memiliki hak tradisional yang bersifat kewilayahan akan menimbulkan benturan dengan kekuasaan negara jika tidak ada pengaturan yang jelas. Oleh karena itu, politik hukum yang lahir dari konstitusi yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dengan hak-hak yang dikenal juga dalam konvensi internasional, harus dapat ditentukan secara konseptual untuk kemudian melindungi masyarakat hukum adat secara efektif.

“Pengakuan yuridis secara internasional yang  ditemukan dalam Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries tentu merupakan suatu bandingan yang harus dilirik dengan serius,” lanjut mantan Hakim Konstitusi yang akrab dipanggil Maru.

Apa yang dimohonkan oleh Pemohon, terang Maru, merupakan makna baru dalam melihat norma yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan yang berbunyi: “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Menurut Maru, seharusnya Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi: “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat.”

Persidangan kali ini juga menghadirkan para saksi yang dihadirkan Pemohon. Kaharuddin T dari Suku Punan Dulau di Kalimantan Timur, dalam kesaksiannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Bulungan memindahkan Suku Punan Dulau ke Desa Sekatak Puji Kecamatan Sekatak pada tahun 1970. Kaharuddin juga menerangkan aturan adat yang berlaku hingga sekarang, yaitu apabila ada orang luar memasuki hutan wilayah adat secara diam-diam tanpa sepengetahuan masyarakat adat, maka orang tersebut dikenakan sanksi hukum adat. Sanksi hukum adat diadili oleh kapitan sesuai dengan kesalahannya, misalnya didenda Rp3.000.000,00. “Jadi, bagi siapa yang menebang atau mengambil pohon, atau memanjat pohon madu, misalnya, dikenakan denda yang lebih besar lagi karena merusak dan itu dikenakan denda nama tempayan (guci) dan nilainya sekarang Rp10.000.000,00,” terang Kahar.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 67 UU Kehutanan ini dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu. Materi dalam UU Kehutanan tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah hutan adat-nya. Sehingga  masyarakat hukum adat kehilangan sumber penghasilan dan sumber penghidupan. Selain itu, masyarakat hukum adat terancam pemidanaan. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Selasa, 26 Juni 2012

Perubahan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Pengaruhi Besaran APBN-P 2012

Harga minyak internasional pada awal tahun 2012 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia. Ketegangan  geo politik di negara-negara teluk mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. “Kenaikan ini pun terjadi pada ICP yang cenderung meningkat jika dibandingkan dengan harga rata-rata selama tahun 2011. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2012, sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2012 diperkirakan mencapai $150 per barel.”

Demikian pernyataan Ruhut Sitompul saat menyampaikan keterangan DPR RI di hadapan sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/6/2012). Sidang pleno gabungan perkara 42/PUU-X/2012, 4345/PUU-X/2012, 45/PUU-X/2012, 46/PUU-X/2012 ihwal pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN-P 2012), beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR ini menyatakan, lifting minyak dalam tahun 2012 diperkirakan mencapai 930.000 barel per hari, di bawah target dalam APBN tahun 2012. Hal ini antara lain terkait dengan menurunya kapasitas produksi dari sumur-sumur tua dan dampak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup. Perubahan pada besaran asumsi dasar ekonomi makro, pada gilirannya berpengaruh juga pada besaran APBN, dan akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman.

Pemahaman Parsial

DPR berpendapat, muatan norma Pasal 7 ayat (1) tidak dapat dipahami secara parsial, mengingat ketentuan ayat (1) terkait erat dengan ketentuan Pasal 7 secara keseluruhan, terutama Pasal 7 ayat (1a) yang berbunyi, “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp706.900.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar sembilan ratus juta rupiah), dan perkiraan kekurangan subsidi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), serta subsidi liquefied gas for vehicle (LGV) sebesar Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar rupiah).”

Demikian pula ketentuan Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasannya. Pasal 7 ayat (4) berbunyi, “Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap.”

Dalam petitum-nya DPR RI meminta Mahkamah menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan. Menyatakan bahwa proses pembahasan UU APBN-P 2012 telah sesuai dengan perubahan UU yang berlaku. Kemudian, menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A UU APBN-P 2012 tidak bertentang dengan UUD 1945. “Menyatakan Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pinta Ruhut Sitompul.

Konstitusionalitas BLSM

Pihak Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan oleh Herry Purnomo menyatakan, APBN-P 2012 merupakan paket kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi yang bertujuan untuk menjaga sustainabilitas fiskal (fiscal sustainability), memperbaiki efisiensi ekonomi, meningkatkan investasi untuk menstimulasi ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya alokasi anggaran untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi sebesar Rp. 137.379.845.300.000,00 dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dari yang semula sebesar Rp. Rp123.599.674.000.000,00 dalam UU APBN 2012, hal tersebut sebagai akibat dari harga minyak mentah yang meningkat tajam serta nilai tukar rupiah yang mengalami depresiasi.

Selain itu, Pemerintah mengemukakan bahwa pelaksanaan subsidi BBM dan LPG pada setiap tahun anggaran akan diaudit oleh BPK. “Oleh karena itu, Pemerintah tegaskan bahwa alasan para Pemohon yang menyatakan alokasi anggaran untuk subsidi BBM dan LPG dalam Pasal 7 ayat (1) telah di-mark up, adalah tidak benar,” tandas Herry.

Mengenai program kompensasi atas penyesuaian harga BBM bersubsidi sebagaimana ketentuan Pasal 15A UU APBN-P 2012, bertujuan untuk melindungi masyarakat miskin dari kemungkinan kenaikan harga terutama dari jasa transportasi serta mengurangi beban biaya hidup rumah tangga dan memberikan kompensasi biaya hidup yang meningkat. Program kompensasi penyesuaian harga BBM bersubsidi tahun anggaran 2012 ditempuh melalui Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dalam subsidi angkutan umum.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 15A UU APBN-P Tahun 2012 yang menetapkan bahwa dana kompensasi penyesuaian harga BBM bersubsidi berupa BLSM tersebut, sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa alasan pengujian yang dikemukakan oleh Para Pemohon yang menyatakan bahwa dana kompensasi kenaikan harga BBM dalam bentuk BLSM yang ditetapkan dalam Pasal 15A UU APBN-P Tahun Anggaran 2012, tidak mempunyai dasar dan pertimbangan yang matang serta tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya, adalah tidak benar,” tandas Herry.

Mafia Minyak

Pada kesempatan yang sama, para Pemohon menghadirkan Rizal Ramli sebagai ahli. Menurutnya, akurasi dan kredibilitas APBN-P 2012 sangat rendah. Rakyat ditakut-takuti dengan melambungnya harga minyak mentah di atas US$105 hingga  US$120 per barel yang menyebabkan APBN mengalamai defisit signifikan. Bahkan negara dikesankan akan bangkrut. “Tapi coba kita lihat faktanya hari ini, boro-boro naik harga BBM liquid oil ke US$100, di atas US$105, US$120, anjlok terus tuh di bawah US$90. Kenapa bisa anjlok? Karena ternyata, dan saya mohon maaf, pemerintah kurang awas,” kata Rizal.

Rizal juga menyoroti munculnya kembali mafia di bidang ekspor minyak yang pernah terjadi di zaman Orba. Era Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid berhasil menghapus sistem yang memberi peluang terjadinya mafia ekspor minyak. Tapi belakangan ini mulai masuk mafia di dalam bidang impor. Setiap kali impor minyak, misalnya pada harga $70, mafia minyak menerima $3 sampai $4. “Memang seolah-olah ada tender di Petral, yang belinya kan Petral di Singapura, tapi bisa dibandingkan harga Petral sama harga BBM crude oil secara internasional, selalu ada selisihnya berapa dollar. Tendernya memang tender yang diatur. Pertanyaan saya, kok sistem ini bisa ada? Kenapa enggak ini dulu dihapuskan sebelum kita ngomong mau naikkan harga BBM?” papar Rizal. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Senin, 25 Juni 2012

Saksi Pemohon Terangkan Sosialisasi Pasangan AYO Jelang PSU Pemilukada Buton

Pasca pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar pada 19 Mei 2012 lalu, kabut sengketa masih bergayut membalut proses dan hasil PSU. Bakal pasangan calon La Uku-Dani (Uku-Dani) dan pasangan calon  Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry (Umar-Bakri) bersikukuh berkeberatan dengan proses PSU yang merugikan keduanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/6/2012) siang kembali menggelar sidang perkara nomor 91/PHPU.D-IX/2011 dan 92/PHPU.D-IX/2011 mengenai perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2011 yang masing-masing dimohonkan oleh Uku-Dani dan Umar-Bakri. Persidangan kali keempat belas ini dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Saksi Pemohon bernama Zaibudin menerangkan acara sosialisasi pasangan nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo (AYO) pada tanggal 17 April 2012 di depan rumah Kepala Desa Lasori. Acara yang dimeriahkan artis ibukota ini dihadiri oleh warga masyarakat, 6 kepala desa, camat, kepala sekolah, pejabat, dan pegawai negeri sipil, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar. “Intinya adalah memberikan penguatan-penguatan untuk kemenangan pasangan nomor 3 pada hari itu,” terang Zaibudin.

Saksi Pemohon lainnya, Jumahir, menerangkan acara sosialisasi pemenangan pasangan AYO tanggal 14 Mei 2012 di Desa Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo. Acara antara lain dihadiri oleh Ketua DPRD Buton, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar, para pejabat eselon, 3 kepala desa, kepala sekolah.

Selanjutnya, saksi Pemohon bernama Amahidin menerangkan acara sosialisasi pasangan AYO pada 18 April 2012 di lapangan sepak bola Kelurahan Watumotobe, Kecamatan Kapontori. “Sebelum rombongan menuju ke tempat acara, terlebih dahulu diterima oleh Camat Kapontori Syamsudin di rumah jabatan camat,” jelas Amahidin.

Laode Rafiun, Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Buton versi Amelia A. Yani, menerangkan dukungan PPRN untuk pasangan Umar-Bakri. Hal ini sehubungan dengan adanya versi lain yang menyatakan PPRN mendukung pasangan Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More