Dalam amar putusan terhadap pokok permohonan perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 ini Mahkamah membatalkan beberapa produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati. Produk KPU Pati yang dibatalkan yaitu keputusan mengenai penetapan pasangan calon, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan penetapan hasil suara bagi pasangan calon, keputusan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua. Sunarwi-Tejo Pramono Didiskualifikasi Setelah membatalkan produk KPU Pati tersebut di atas, Mahkamah dalam amar putusannya mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono sekaligus memerintah KPU Pati melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko untuk menggantikan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono. Mahkamah juga memerintahkan KPU Pati menetapkan kembali pasangan calon. Selain itu, memerintahkan KPU Pati melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Pati Tahun 2011. Terakhir, memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Jawa Tengah, Panwaslu Pati untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Mahkamah berpendapat dalil-dalil Imam Suroso-Sujoko terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 yang secara sah diusulkan oleh PDIP adalah pasangan Imam Suroso-Sujoko. Namun karena KPU Pati belum melakukan verifikasi persyaratan pasangan ini, maka Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pati untuk melakukan verifikasi persyaratan Imam Suroso-Sujoko. Apabila setelah verifikasi ternyata memenuhi syarat sebagai pasangan calon, maka pasangan tersebut harus diikutsertakan dalam Pemilukada Pati Tahun 2011. Pada kesempatan yang sama, secara berurutan Mahkamah membacakan putusan perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Pati yang diajukan pasangan Slamet Warsito-Sri mulyani. Makamah menyatakan permohonan Slamet Warsito-Sri mulyani tidak dapat diterima. Sebab dengan adanya perintah Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana amar putusan Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan Imam Suroso-Sujoko di atas, maka objek yang menjadi keberatan dalam permohonan Slamet Warsito-Sri mulyani menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Nur Rosihin Ana/mh) |
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Senin, 29 Agustus 2011
Mahkamah Perintahkan KPU Pati Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Rabu, 24 Agustus 2011
Menungggu Putusan Uji Materi UU Kesehatan
|
Jakarta,
MKOnline – Peringatan bahaya rokok dalam UU Kesehatan kembali kembali
digelar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa
(23/8/2011) pagi. Sidang perkara 43/PUU-IX/2011 dengan agenda
pemeriksaan perbaikan permohonan dilaksanakan oleh Panel Hakim yang
terdiri dari Muhammad Alim selaku ketua, didampingi harjono dan Maria
farida Indrati selaku anggota.
Menanggapi
perbaikan permohonan, Ketua Pleno Muhammad Alim membertahukan, bahwa
permohonan yang diajukan, ada kesamaan dengan permohonan Nomor 34
/PUU-IIX/2010. “Permohonan Nomor 43/PUU-IX/2011 yang Anda mohonkan ini
adalah persis sama dengan Permohonan Nomor 34/PUU-IIX/2010,” Kata Alim.
Riwayat perkara nomor 34/PUU-IIX/2010 yang juga mengenai uji materi UU Kesehatan, saat ini sudah selesai pemeriksaannya dan tinggal menunggu pengucapan putusan. Menurut Alim, sebaiknya pemeriksaan perkara 43/PUU-IX/2011 menunggu pengucapan putusan perkara 34/PUU-IX/2010. Sebab, perkara 34/PUU-IX/2010 yang mempermasalahkan “tafsir zat adiktif” pada tembakau, materi yang diujikan juga sama, yaitu Pasal 114 UU Kesehatan dan penjelasannya.
Sementara itu, kuasa hukum para Pemohon, Tubagus Haryo Karbianto, mengakui kemiripan uji materi UU Kesehatan yang diujikan kliennya dengan permohonan Nurtanto Wisnu Brata, Amin Subarkah, dkk (perkara Nomor 34/PUU-IX/2010). Namun dia memohon Mahkamah mempertimbangkan perbedaan sudut pandang (angle) dari dua permohonan tersebut. “Kami mohon sebagai Pemohon untuk tetap mempertimbangkan angle-nya yang agak berbeda dari Perkara Nomor 34 Tahun 2010 kemarin,” pinta Tubagus.
Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2011) lalu, Mahkamah menggelar sidang perdana Uji materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Para Pemohon menganggap peringatan berupa tulisan bahaya rokok yang tertera pada bungkus rokok, tidak efektif.
Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”. Adanya kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut menurut Pemohon menjadikan peringatan pada Pasal 199 tidak bersifat mutlak. Sehingga, produsen rokok bisa menggunakan peringatan bahaya rokok dalam bentuk tulisan saja tanpa menyertakan gambarnya. Padahal, menurut Pemohon, peringatan dalam bentuk gambar lebih efektif dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya merokok dibanding hanya menuliskan peringatan tersebut. (Nur Rosihin Ana)
Kamis, 11 Agustus 2011
Kapolres Pati Paparkan Proses Pengamanan Pemilukada
Jakarta,
MKOnline – Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Pati memasuki tahapan mendengar keterangan saksi di
persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/8/2011) siang. Di depan
Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki didampingi Anggota
Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kapolres Pati paparkan proses
pengamanan Pemilukada Pati berdasarkan operasi Tata Praja Mina Tani.
Kapolres
Pati menerjunkan 489 personilnya untuk mengamanankan setiap tahapan
Pemilukada. “Sampai saat ini, proses pelaksanaan Pilkada yang dilakukan
oleh Polri dalam keadaan aman,” kata Kapolres. Kendati demikian,
lanjutnya, pihaknya menerima empat laporan pengaduan Pemilukada berupa
pemalsuan materai, perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan gelar
akademik dan terakhir adanya perusakan di Kec. Wedarijaksa.
Kapolres
juga membantah adanya pengepungan kantor KPU Pati sebagaimana
keterangan Guntur, saksi pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara
Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). “Tidak ada yang namanyamengepung KPU. Artinya
kami mensterilkan kantor KPU agar tidak terjadi intervensi sehingga KPU
mempunyai independensi,” terangnya.
Selanjutnya
Anggota Panel Hakim Harjono mengkonfrontir keterangan Kapolres dengan
keterangan Guntur. Menurut Guntur, pada 19 Mei, Kantor KPU Pati yang
terletak di kompleks Stadion Joyokusumo dikepung ribuan pendukung
pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. “Pada tanggal 19, jam 18.30 kami mau
menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pasangan calon Bapak Imam
Suroso dan Bapak Sujoko,” terang Guntur. Guntur juga menerangkan adanya
keributan dan perampasan berkas yang dibawa oleh Sujoko di Kantor KPU
Pati.
Harjono
kembali menanyakan Kapolres Pati berkaitan dengan aksi pengepungan
Kantor KPU Pati oleh ribuan massa pendukung Sunarwi-Tejo. “Kalau ribuan,
Yang Mulia, enggak mungkin,” bantah Kapolres Pati yang saat kejadian
mengaku berada KPU Pati. “Kalau tidak mungkin, Bapak lihat banyak massa
enggak di situ?” tanya Harjono. “Ada massa, tetapi lebih banyak
polisinya, Yang Mulia,” jawab Kapolres Pati .
Panel
Hakim pun memberikan kesempatan kepada bakal calon wakil bupati Sujoko
menyampaikan keterangan. Menurut Sujoko, pada 11 Mei, setelah berkas
pencalonannya lengkap, Sujoko mencari Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, dan
Sekretaris DPC PDIP. Namun, Sunarwi terus menghindar dengan alasan
sedang pergi ziarah. “Saya dihindari terus, Pak Narwi Ziarah,” kata
Sujoko. Kemudian, lanjutnya, pagi hari pada 17 Mei, Sujoko mendatangi
rumah tetangganya, Endro Jatmiko yang merupakan anggota KPU Pati untuk
minta penjelasan ikhwal kewenangan memasukkan berkas yang hanya bisa
dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Pati. “Saya datang mau
minta penjelasan ini kenapa harus ketua dan sekretaris untuk memasukkan
berkas? Wong saya ini wakil ketua,” terangnya. Kabar yang dia dapat
dari istri Endro menyatakan Endro sudah pergi ke KPU. “Ngapain ini
tanggal merah kok ke KPU?” seloroh Sujoko.
Wewenang Ketua dan Sekretaris DPC
Sementara itu, Ketua KPU Pati Nursastro Salomo dalam jawabannya menyatakan, pada 17 Mei KPU menerima penggantian pasangan dari Sunarwi yang diusung PDIP, yaitu semula mengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan dari Sunarwi-Tejo.
“Apakah
memang cukup rekomendasi itu dari DPC saja atau harus dari DPP,
menurut yang Saudara tahu?” tanya Anggota Panel Hakim Ahmad Fadlil
Sumadi. “Tidak ada rekomendasi, Yang Mulia. Yang ada surat pengajuan
penggantian calon,” jawab Nursastro. Selain itu, tambah Nursastro,
rekomendasi tidak dipersyaratkan dalam aturan undang-undang.
Memperkuat
jawaban KPU Pati, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan, yang berwenang
memperbaiki, melengkapi atau mengajukan pasangan calon baru yaitu
pimpinan partai politik. Yang dimaksud pimpinan partai politik sesuai
regulasi Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan, pimpinan partai politik
adalah ketua dan sekretaris partai politik pada tingkat daerah
pencalonannya. “Jadi yang berhak mencalonkan termasuk memperbaiki dan
mengajukan pasangan calon baru adalah ketua dan sekretaris DPC partai
politik masing-masing,” terang KPU Jateng.
Kemudian
terkait dengan rekomendasi, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun dalam
undang-undang dan peraturan KPU menyatakan bahwa rekomendasi adalah
syarat yang harus diserahkan kepada KPU. “Jadi ada rekomendasi atau
tidak ada rekomendasi itu menjadi permasalahan internal partai politik,”
tegas KPU Jawa Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)
|
Rabu, 10 Agustus 2011
Syarat Perceraian Potensial Disalahgunakan
|
Jakarta,
MKOnline – Pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang
Perkawinan (UU Perkawinan) yang diajukan Halimah Agustina binti Abdullah
Kamil, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa
(9/8/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengegendakan
mendengar keterangan ahli.
Di
hadapan sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD, kuasa
Pemerintah, H. Tulus menyatakan, perkawinan dalam bahasa agama disebut
mitsâqan ghalîzhan yaitu suatu perjanjian yang kuat, menghalalkan yang
haram dan menjadikan ibadah. Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk
sebuah kehidupan keluarga yang kekal, utuh, harmonis, bahagia, dan
sejahtera., serta merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT.
“Untuk
itu, dalam perkawinan diperlukan adanya saling pengertian,
kesepahaman, kesadaran untuk membangun sebuah keluarga yang sakînah,
mawaddah, dan wa rahmah,” kata Tulus membacakan keterangan tertulis
Pemerintah.
Jalan Terakhir
UU Perkawinan, in casu pengaturan tentang putusnya perkawinan, menurut pemerintah, telah memberikan rambu-rambu yang cukup memadai guna memberikan jalan keluar bagi para pihak suami-istri apabila tidak dapat mempertahankan kerukunan rumah tangganya. Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
“Ketentuan
ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang harus
ditempuh apabila kedua belah pihak tidak dapat mempertahankan keutuhan
rumah tangganya,” jelas Tulus.
Menurut
Pemerintah, kasus perceraian yang terjadi antara Pemohon (Halimah
Agustina binti Abdullah Kamil) dengan suaminya (Bambang Trihatmodjo bin
H.M. Soeharto) adalah terkait dengan implementasi praktik penegakan
hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Hakim pada
Pengadilan Agama dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, Pemerintah memohon kepada Mahkamah agar menolak
permohonan Halimah. “Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya,”
pinta Tulus.
Potensi Disalahgunakan
Pada kesempatan yang sama, Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham dan Laica Marzuki, menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono. Bismar Siregar, dalam keterangannya mengatakan, perceraian antara Bambang Tri Soeharto dengan Halimah setelah sekian puluh tahun mereka membina kehidupan rumah tangga, memunculkan pertanyaan. Sebab permohonan Kasasi Bambang diperiksa dan diadili oleh Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hubungan antara Bambang dengan Halimah tidak sesuai dengan kerukunan. Oleh karena itu, Bambang berhak untuk menjatuhkan talak.
Pada kesempatan yang sama, Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham dan Laica Marzuki, menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono. Bismar Siregar, dalam keterangannya mengatakan, perceraian antara Bambang Tri Soeharto dengan Halimah setelah sekian puluh tahun mereka membina kehidupan rumah tangga, memunculkan pertanyaan. Sebab permohonan Kasasi Bambang diperiksa dan diadili oleh Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hubungan antara Bambang dengan Halimah tidak sesuai dengan kerukunan. Oleh karena itu, Bambang berhak untuk menjatuhkan talak.
Sementara
itu Marzuki Darusman mengatakan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f
UU Perkawinan berpotensi untuk disalahgunakan. “Masalah yang mungkin
timbul di antaranya, terutama adalah akibat dari adanya perbuatan salah
satu pihak, pada umumnya laki-laki dalam hubungan dengan pihak ketiga
yang tidak dapat diterima oleh pihak lainnya, pada umumnya pihak
perempuan. Dalam praktik, keadaan inilah yang menyebabkan penjelasan
Pasal 39 ayat (2) huruf f lebih banyak merugikan pihak perempuan dan
mengakibatkan hak-hak perempuan sebagai hak-hak asasi manusia menjadi
rentan,” jelas Marzuki.
Senada
dengan Marzuki, ahli Pemohon Makarim Wibisono menyatakan, penjelasan
Pasal 39 ayat (2) huruf f tersebut merugikan kaum perempuan dan istri
karena tidak memberikan keadilan baginya dan mencerminkan tidak adanya
persamaan hak bagi kaum perempuan dan istri dengan hak suami. Para suami
dapat dengan mudah menceraikan istrinya dengan alasan terus-menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran.
“Karena
ketentuan itu tidak meminta atau membutuhkan kejelasan mengenai siapa
penyebabnya, siapa pemicunya, atau apa yang menjadi klausa primanya.
Ini adalah hal yang tidak adil, siapa pun kaum perempuan atau istri
yang membangun rumah tangga dengan dasar luhur, bersumber dari rasa
cinta dan kasih sayang tidak akan dapat menerima jika suaminya
selingkuh dan menjalani hubungan gelap dengan Wanita Idaman Lain
(WIL),” tandas Makarim. (Nur Rosihin Ana/mh)
Langganan:
Postingan (Atom)
























