Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Senin, 29 Agustus 2011

Mahkamah Perintahkan KPU Pati Lakukan Pemungutan Suara Ulang



Kuasa Hukum Pemohon, diwakili salah satunya oleh Alteria Dahlan saat pembacaan putusan perkara PHPU.D Kab. Pati dengan amar putusan adalah pemungutan suara ulang, Senin (22/8).
Jakarta, MKOnline – Silang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki tahap yang sangat menentukan yaitu pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (22/8/2011) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Imam Suroso-Sujoko. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Pati Tahun 2011.
Dalam amar putusan terhadap pokok permohonan perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 ini Mahkamah membatalkan beberapa produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati. Produk KPU Pati yang dibatalkan yaitu keputusan mengenai penetapan pasangan calon, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan penetapan hasil suara bagi pasangan calon, keputusan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua.


Dalam amar putusan terhadap pokok permohonan perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 ini Mahkamah membatalkan beberapa produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Pati. Produk KPU Pati yang dibatalkan yaitu keputusan mengenai penetapan pasangan calon, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan penetapan hasil suara bagi pasangan calon, keputusan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua.

Sunarwi-Tejo Pramono Didiskualifikasi


Setelah membatalkan produk KPU Pati tersebut di atas, Mahkamah dalam amar putusannya mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono sekaligus memerintah KPU Pati melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Imam Suroso-Sujoko untuk menggantikan pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono. Mahkamah juga memerintahkan KPU Pati menetapkan kembali pasangan calon.

Selain itu, memerintahkan KPU Pati melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Pati Tahun 2011. Terakhir, memerintahkan KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Jawa Tengah, Panwaslu Pati untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Mahkamah berpendapat dalil-dalil Imam Suroso-Sujoko terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011 yang secara sah diusulkan oleh PDIP adalah pasangan Imam Suroso-Sujoko. Namun karena KPU Pati belum melakukan verifikasi persyaratan pasangan ini, maka Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pati untuk melakukan verifikasi persyaratan Imam Suroso-Sujoko. Apabila setelah verifikasi ternyata memenuhi syarat sebagai pasangan calon, maka pasangan tersebut harus diikutsertakan dalam Pemilukada Pati Tahun 2011.

Pada kesempatan yang sama, secara berurutan Mahkamah membacakan putusan perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Pati yang diajukan pasangan Slamet Warsito-Sri mulyani. Makamah menyatakan permohonan Slamet Warsito-Sri mulyani tidak dapat diterima. Sebab dengan adanya perintah Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang sebagaimana amar putusan Nomor 82/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan Imam Suroso-Sujoko di atas, maka objek yang menjadi keberatan dalam permohonan Slamet Warsito-Sri mulyani menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Rabu, 24 Agustus 2011

Menungggu Putusan Uji Materi UU Kesehatan

Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi UU tentang Kesehatan Saat menjelaskan perbaikan permohonan di hadapan majelis hakim, Selasa (23/8) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MKOnline – Peringatan bahaya rokok dalam UU Kesehatan kembali kembali digelar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/8/2011) pagi. Sidang perkara 43/PUU-IX/2011 dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari Muhammad Alim selaku ketua, didampingi harjono dan Maria farida Indrati selaku anggota.
Menanggapi perbaikan permohonan, Ketua Pleno Muhammad Alim membertahukan, bahwa permohonan yang diajukan, ada kesamaan dengan permohonan Nomor 34 /PUU-IIX/2010. “Permohonan Nomor 43/PUU-IX/2011 yang Anda mohonkan ini adalah persis sama dengan Permohonan Nomor 34/PUU-IIX/2010,” Kata Alim.

Riwayat perkara nomor 34/PUU-IIX/2010 yang juga mengenai uji materi UU Kesehatan, saat ini sudah selesai pemeriksaannya dan tinggal menunggu pengucapan putusan. Menurut Alim, sebaiknya pemeriksaan perkara 43/PUU-IX/2011 menunggu pengucapan putusan perkara 34/PUU-IX/2010. Sebab, perkara 34/PUU-IX/2010 yang mempermasalahkan “tafsir zat adiktif” pada tembakau, materi yang diujikan juga sama, yaitu Pasal 114 UU Kesehatan dan penjelasannya.

Sementara itu, kuasa hukum para Pemohon, Tubagus Haryo Karbianto, mengakui kemiripan uji materi UU Kesehatan yang diujikan kliennya dengan permohonan Nurtanto Wisnu Brata, Amin Subarkah, dkk (perkara Nomor 34/PUU-IX/2010). Namun dia memohon Mahkamah mempertimbangkan perbedaan sudut pandang (angle) dari dua permohonan tersebut. “Kami mohon sebagai Pemohon untuk tetap mempertimbangkan angle-nya yang agak berbeda dari Perkara Nomor 34 Tahun 2010 kemarin,” pinta Tubagus.

Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2011) lalu, Mahkamah menggelar sidang perdana Uji materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Para Pemohon menganggap peringatan berupa tulisan bahaya rokok yang tertera pada bungkus rokok, tidak efektif.

Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”. Adanya kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut menurut Pemohon menjadikan peringatan pada Pasal 199 tidak bersifat mutlak. Sehingga, produsen rokok bisa menggunakan peringatan bahaya rokok dalam bentuk tulisan saja tanpa menyertakan gambarnya. Padahal, menurut Pemohon, peringatan dalam bentuk gambar lebih efektif dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya merokok dibanding hanya menuliskan peringatan tersebut. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Kamis, 11 Agustus 2011

Kapolres Pati Paparkan Proses Pengamanan Pemilukada


Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengorek keterangan saksi terkait Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati, Kamis (11/8) siang di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MKOnline – Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pati memasuki tahapan mendengar keterangan saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/8/2011) siang. Di depan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki didampingi Anggota Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kapolres Pati paparkan proses pengamanan Pemilukada Pati berdasarkan operasi Tata Praja Mina Tani.
Kapolres Pati menerjunkan 489 personilnya untuk mengamanankan setiap tahapan Pemilukada. “Sampai saat ini, proses pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh Polri dalam keadaan aman,” kata Kapolres. Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya menerima empat laporan pengaduan Pemilukada berupa pemalsuan materai, perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan gelar akademik dan terakhir adanya perusakan di Kec. Wedarijaksa.
Kapolres juga membantah adanya pengepungan kantor KPU Pati sebagaimana keterangan Guntur, saksi pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). “Tidak ada yang namanyamengepung KPU. Artinya kami mensterilkan kantor KPU agar tidak terjadi intervensi sehingga KPU mempunyai independensi,” terangnya.
Selanjutnya Anggota Panel Hakim Harjono mengkonfrontir keterangan Kapolres dengan keterangan Guntur. Menurut Guntur, pada 19 Mei, Kantor KPU Pati yang terletak di kompleks Stadion Joyokusumo dikepung ribuan pendukung pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. “Pada tanggal 19, jam 18.30 kami mau menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pasangan calon Bapak Imam Suroso dan Bapak Sujoko,” terang Guntur. Guntur juga menerangkan adanya keributan dan perampasan berkas yang dibawa oleh Sujoko di Kantor KPU Pati.
Harjono kembali menanyakan Kapolres Pati berkaitan dengan aksi pengepungan Kantor KPU Pati oleh ribuan massa pendukung Sunarwi-Tejo. “Kalau ribuan, Yang Mulia, enggak mungkin,” bantah Kapolres Pati yang saat kejadian mengaku berada KPU Pati. “Kalau tidak mungkin, Bapak lihat banyak massa enggak di situ?” tanya Harjono. “Ada massa, tetapi lebih banyak polisinya, Yang Mulia,” jawab Kapolres Pati .
Panel Hakim pun memberikan kesempatan kepada bakal calon wakil bupati Sujoko menyampaikan keterangan. Menurut Sujoko, pada 11 Mei, setelah berkas pencalonannya lengkap, Sujoko mencari Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, dan Sekretaris DPC PDIP. Namun, Sunarwi terus menghindar dengan alasan sedang pergi ziarah. “Saya dihindari terus, Pak Narwi Ziarah,” kata Sujoko. Kemudian, lanjutnya, pagi hari pada 17 Mei, Sujoko mendatangi rumah tetangganya, Endro Jatmiko yang merupakan anggota KPU Pati untuk minta penjelasan ikhwal kewenangan memasukkan berkas yang hanya bisa dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Pati. “Saya datang mau minta penjelasan ini kenapa harus ketua dan sekretaris untuk memasukkan berkas? Wong saya ini wakil ketua,” terangnya. Kabar yang dia dapat dari istri Endro menyatakan Endro sudah pergi ke KPU. “Ngapain ini tanggal merah kok ke KPU?” seloroh Sujoko.

Wewenang Ketua dan Sekretaris DPC
Sementara itu, Ketua KPU Pati Nursastro Salomo dalam jawabannya menyatakan, pada 17 Mei KPU menerima penggantian pasangan dari Sunarwi yang diusung PDIP, yaitu semula mengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan dari Sunarwi-Tejo.
“Apakah memang cukup rekomendasi itu dari DPC saja atau harus dari DPP, menurut yang Saudara tahu?” tanya Anggota Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi. “Tidak ada rekomendasi, Yang Mulia. Yang ada surat pengajuan penggantian calon,” jawab Nursastro. Selain itu, tambah Nursastro, rekomendasi tidak dipersyaratkan dalam aturan undang-undang.
Memperkuat jawaban KPU Pati, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan, yang berwenang memperbaiki, melengkapi atau mengajukan pasangan calon baru yaitu pimpinan partai politik. Yang dimaksud pimpinan partai politik sesuai regulasi Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan, pimpinan partai politik adalah ketua dan sekretaris partai politik pada tingkat daerah pencalonannya. “Jadi yang berhak mencalonkan termasuk memperbaiki dan mengajukan pasangan calon baru adalah ketua dan sekretaris DPC partai politik masing-masing,” terang KPU Jateng.
Kemudian terkait dengan rekomendasi, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang dan peraturan KPU menyatakan bahwa rekomendasi adalah syarat yang harus diserahkan kepada KPU. “Jadi ada rekomendasi atau tidak ada rekomendasi itu menjadi permasalahan internal partai politik,” tegas KPU Jawa Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)

readmore »»  

Rabu, 10 Agustus 2011

Syarat Perceraian Potensial Disalahgunakan


Ahli dari Pemohon Uji Materi UU Perkawinan, Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono saat persidangan yang dimohonkan oleh Halimah Agustina binti Abdullah Kamil di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8).
Jakarta, MKOnline – Pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang diajukan Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengegendakan mendengar keterangan ahli.
Di hadapan sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD, kuasa Pemerintah, H. Tulus menyatakan, perkawinan dalam bahasa agama disebut mitsâqan ghalîzhan yaitu suatu perjanjian yang kuat, menghalalkan yang haram dan menjadikan ibadah. Perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan keluarga yang kekal, utuh, harmonis, bahagia, dan sejahtera., serta merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT.
“Untuk itu, dalam perkawinan diperlukan adanya saling pengertian, kesepahaman, kesadaran untuk membangun sebuah keluarga yang sakînah, mawaddah, dan wa rahmah,” kata Tulus membacakan keterangan tertulis Pemerintah.

Jalan Terakhir
UU Perkawinan, in casu pengaturan tentang putusnya perkawinan, menurut pemerintah, telah memberikan rambu-rambu yang cukup memadai guna memberikan jalan keluar bagi para pihak suami-istri apabila tidak dapat mempertahankan kerukunan rumah tangganya. Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh apabila kedua belah pihak tidak dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya,” jelas Tulus.
Menurut Pemerintah, kasus perceraian yang terjadi antara Pemohon (Halimah Agustina binti Abdullah Kamil) dengan suaminya (Bambang Trihatmodjo bin H.M. Soeharto) adalah terkait dengan implementasi praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Hakim pada Pengadilan Agama dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Halimah. “Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya,” pinta Tulus.

Potensi Disalahgunakan
Pada kesempatan yang sama, Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Chairunnisa Jafizham dan Laica Marzuki, menghadirkan tiga orang ahli, yaitu Bismar Siregar, Marzuki Darusman, dan Makarim Wibisono. Bismar Siregar, dalam keterangannya mengatakan, perceraian antara Bambang Tri Soeharto dengan Halimah setelah sekian puluh tahun mereka membina kehidupan rumah tangga, memunculkan pertanyaan. Sebab permohonan Kasasi Bambang diperiksa dan diadili oleh Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa hubungan antara Bambang dengan Halimah tidak sesuai dengan kerukunan. Oleh karena itu, Bambang berhak untuk menjatuhkan talak.
Sementara itu Marzuki Darusman mengatakan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan berpotensi untuk disalahgunakan. “Masalah yang mungkin timbul di antaranya, terutama adalah akibat dari adanya perbuatan salah satu pihak, pada umumnya laki-laki dalam hubungan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diterima oleh pihak lainnya, pada umumnya pihak perempuan. Dalam praktik, keadaan inilah yang menyebabkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f lebih banyak merugikan pihak perempuan dan mengakibatkan hak-hak perempuan sebagai hak-hak asasi manusia menjadi rentan,” jelas Marzuki.
Senada dengan Marzuki, ahli Pemohon Makarim Wibisono menyatakan, penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f tersebut merugikan kaum perempuan dan istri karena tidak memberikan keadilan baginya dan mencerminkan tidak adanya persamaan hak bagi kaum perempuan dan istri dengan hak suami. Para suami dapat dengan mudah menceraikan istrinya dengan alasan terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
“Karena ketentuan itu tidak meminta atau membutuhkan kejelasan mengenai siapa penyebabnya, siapa pemicunya, atau apa yang menjadi klausa primanya. Ini adalah hal yang tidak adil, siapa pun kaum perempuan atau istri yang membangun rumah tangga dengan dasar luhur, bersumber dari rasa cinta dan kasih sayang tidak akan dapat menerima jika suaminya selingkuh dan menjalani hubungan gelap dengan Wanita Idaman Lain (WIL),” tandas Makarim. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More