Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 25 Januari 2011

PHPU Kab. Nias Selatan: Saksi Pemohon Terangkan Coblos Tembus Tidak Sah

Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar (ketua) dan Hamdan Zoelva (anggota) saat mendengarkan saksi pada sidang perselisihan pemilukada Kab. Nias Selatan, Selasa (25/1).
Jakarta, MKOnline - Sebagaimana dalam permohonan, para Pemohon antara lain mempersoalkan coblos tembus yang tidak berkenaan dengan kolom pasangan calon lain, dinyatakan tidak sah oleh Termohon. Dalam keterangannya, Herman Halawa, saksi pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya di tingkat PPK Lolomatua, menjelaskan, pada 31 Desember 2011 digelar rapat rekapitulasi hasil suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lolomatua. Ketua PPK, kata Herman, hanya membacakan suara sah masing-masing calon. "Kenapa suara batal pencoblosan (tembus) simetris itu tidak dibacakan?" kata Herman menirukan pertanyaan para saksi. "Kita utamakan dulu yang sah, nanti saja yang batal-batal, yang simetris itu," lanjut Herman, menirukan jawaban Ketua PPK Lolomatua.
Demikian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang digelar pada Selasa (25/01/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh Panel Hakim M. Akil Mochtar yang bertindak sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.
Permohonan perkara PHPU Kada Kab. Nisel ini diajukan oleh empat pasangan calon yang teridiri dari dua pasangan bakal calon dan dua pasangan calon bupati/wakil bupati Nisel. Dua pasangan bakal calon adalah Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi (perkara No. 4/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Hadirat Manao-Denisman Bu’ololo (perkara No. 6/PHPU.D-IX/2011). Sedangkan dua pasangan calon adalah Faudu'asa Hulu-Afred Laia (perkara No. 5/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya (perkara No. 7/PHPU.D-IX/2011).
Saksi lainnya, Felik Giawa, saksi di TPS I Desa Sukamaju Kec. Lolomatua, juga memperkuat keterangan saksi Herman. Menurut Felik,  dari 135 suara, terdapat 18 suara dianggap tidak sah karena tembus simetris. "Itu pencoblosan secara (tembus) simetris," kata Felik.
Ditanya Ketua Panel M. Akil Mochtar mengenai kondisi surat suara coblos tembus sehingga dianggap tidak sah oleh Termohon, Felik mengatakan, coblos tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan lainnya. "Tidak mengganggu gambar pasangan yang lain," jawab Felik. "Lalu tembusnya ke mana?" cecar Akil. "Dari gambar nomor urut 1, tembus pada kertas kosong di belakangnya," jelas Felik. Ke-18 suara coblos tembus yang dibatalkan Termohon tersebut, lanjut Felik, adalah suara untuk pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya.
Senada dengan Felik, saksi pasangan no. urut 1 Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya, Eli Halawa, Totonafo, Fa'ano Halawa, Faoro Hondro, Suardin Laia, Alisokhi Giawa, juga menerangkan adanya masalah coblos tembus simetris yang merugikan pasangan ini. Eli Halawa yang merupakan Korcam Lolowau menerangkan sejumlah suara tembus simetris yang dibatalkan Termohon yang terjadi di Kec. Lolowau. "Berapa banyak laporan yang Saudara terima dari saksi Saudara?" tanya Akil Mochtar. "1.269 suara," jawab Eli singkat.
Sedangkan Faoro Hondro, Korcam Kepulauan Batu, menyatakan menerima laporan saksi di TPS mengenai adanya coblos tembus yang dianggap tidak sah sebanyak 711. "Dari 711 suara itu, terdapat suara Temafol (pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya) yang tembus simetris sebanyak 537 suara," jelas Faoro. (Nur Rosihin Ana/mh)


Sumber:
readmore »»  

Selasa, 18 Januari 2011

UU Pemberantasan Korupsi Untungkan Koruptor


Pemohon perkara nomor 3/PUU-IX/2011, R. Hamdani C.H. memberikan penjelasan mengenai permohonannya terkait uji materi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (17/01/2011) bertempat di lt.4 gedung MK.
Jakarta, MK Online - Korupsi adalah perbuatan yang sangat menguntungkan bagi pelaku. Jika korupsi 10 milyar, dihukum 4 tahun penjara dan denda 1 milyar, maka masih sisa 9 milyar. Demikian dikatakan Pemohon R. Hamdani C.H., dalam sidang perkara nomor 3/PUU-IX/2011 yang digelar pada Senin (17/01/2011) bertempat di lt.4 gedung MK.
Hamdani yang menjabat Ketua Umum Pengurus Keluarga Besar Komite Kedaulatan Rakyat (PKB-KKR) ini menguji Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Korupsi). Menurutnya, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Pasal 2 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)."
Ketidakjelasan batas minimal dan maksimal nilai korupsi, hukuman terhadap koruptor, dan penyalahgunaan kewenangan jabatan atau kedudukan yang merugikan negara atau rakyat, menurut Hamdani, turut andil memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi. "Pasal ini memberi kesempatan orang untuk melakukan korupsi," dalil Hamdani.
Hamdani mendalilkan, kenyataanya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 UU tersebut tidak mampu membuat para koruptor jera atau takut melakukan korupsi. Sebaliknya, mereka bangga melakukan korupsi secara berjamaah. "Yang kami minta adalah pasal yang bisa membuat jera para koruptor," pinta Hamdani. Berlakunya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 mempunyai andil besar dalam pemasyarakatan dan pemberdayaan korupsi di Indonesia. Pekerjaan korupsi menurut para koruptor sangat menguntungkan bagi pelakunya. Meskipun dihukum mati, koruptor telah memperkaya keluarganya hingga tujuh turunan.
Di samping itu, dalam penerapannya terdapat diskriminasi antara tindak pidana yang dilakukan rakyat kecil dengan tindak pidana koruptor. Hal ini menurut Hamdani bertentangan dengna 27 Ayat (1) UUD 1945. "Pencuri kakau, pencuri piring, mendapatkan hukuman hampir sama dengan yang dijatuhkan oleh UU Nomor  31 Tahun 1999 tersebut," lanjut Hamdani.
Hamdani memohon kepada Mahkamah menyatakan tafsir Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 45 UU tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28I UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Nasehat Hakim
Panel Hakim MK yang memeriksa perkara ini M. Akil Mochtar sebagai ketua panel, didampingi dua anggota, Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menanyakan ayat dalam Pasal 2 yang dimaksudkan  oleh Pemohon untuk diujikan. "Pasal 2 ini kan terdiri dari 2 ayat. Mana yang saudara gunakan, ayat 1 atau ayat 2?" tanya Sodiki. "Pasal 2 ayat 1," jawab Hamdani singkat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menasehati mengenai cara penulisan dan sistimatika permohonan. Selain itu, Maria mengkategorikan permohonan yang diajukan berhubungan dengan implementasi UU. "Bukan pertentangan antara norma dalam UU ini dengan norma yang ada dalam konstitusi. Sedangkan pengujian UU berkisar tentang bunyi atau norma dalam satu pasal UU dengan UUD 1945. Itu yang harus diperbaiki lagi," jelas Maria.
Sedangkan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menanyakan masalah legal standing Pemohon. "Kalau saudara mewakili kepentingan badan hukum, maka harus ada pendaftaran sebagai badan hukum di instansi yang berwenang," nasehat Akil juga menanyakan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan sebagai akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan. "Kerugian itu bisa bersifat aktual, bisa juga bersifat prediksi," jelas Akil. Pemohon lanjut Akil, diminta memperjelas hubungan sebab-akibat adanya kerugian konstitusional Pemohon. Jika ketentuan pasal yang diujikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Akil, maka kerugian Pemohon menjadi gugur. "Itu harus bisa saudara jelaskan. Itulah pintu masuk untuk menguji sebuah UU terhadap UUD 1945," kata Akil menasehati.
Sebelum menutup sidang panel pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 14 hari. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:
readmore »»  

Rabu, 12 Januari 2011

Pedagang Telur, Daging Anjing dan Babi Persoalkan Sertifikat Halal


Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing selaku salah satu Pemohon memberikan penjelasannya mengenai Permohonan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada sidang pemeriksaan perkara, Selasa (11/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Pelaku usaha produk hewan harus mengantongi Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal jika ingin menjual atau mengedarkan produknya di wilayah hukum NKRI. Ketentuan mengenai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal ini dinilai memberatkan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh UUD 1945.
Demikian sidang panel pengujian Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/1/2011).
Permohonan diajukan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra. Melalui kuasanya, Agus Prabowo, Para pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Deni Juhaeni adalah pedagang Telur ayam yang melakukan kegiatan usaha untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya serta keluarganya. "Berdasarkan ketentuan undang-undang dimaksud, pedagang telur diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Halal dan sertifikat Veteriner pada saat mengedarkan produk dagangannya,'' kata kata kuasa Pemohon, Agus Prabowo.
Sedangkan I. Griawan Wijaya adalah pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat pedagang daging anjing, dan Bagus Putu Mantra peternak babi. "Sebagai pedagang daging anjing dan babi, tidak memungkinkan untuk memiliki sertifikat halal. Dengan demikian mereka tidak dapat mengedarkan barang dagangannya di Indonesia," lanjut Agus Prabowo.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta dikabulkannya seluruh Permohonan. Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Muhammad Alim sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati. Dalam nasehatnya, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon menjelaskan dengan argumentasi yang rasional-yuridis berdasarkan doktrin atau teori-teori hukum dan konstitusi. "Misalnya, kaitannnya dengan pluralitas, mayoritas, minoritas, atau wilayah khusus dan umum," kata Fadlil.
Sementara hakim konstitusi Maria Farida Indrati menanyakan berlakunya ketentuan dalam UU yang berdampak kerugian konstitusional Pemohon. "(kerugian) hanya serifikat halal saja? tanya Maria.
Kemudian Maria menasehati pemohon agar menyinggung masalah keberagaman masyarakat di Indonesia. Selain itu, saran adanya tinjuan hukum Islam. "Karena hukum juga merupakan sumber hukum positif," saran Maria.  
Sementara itu, ketua panel Muhammad Alim menyarankan Pemohon melakukan elaborasi istilah 'halal' dalam perspektif hukum Islam. Menurut Alim, kehalalan daging hewan menurut Islam bukan hanya terletak pada dzatnya. "Meskipun daging kerbau, tapi karena tidak disembelih menurut Islam, hukumnya haram, misalnya (mati) karena tertabrak, tercekik," jelas Alim.
Lebih lanjut Alim memaparkan mengenai pembatasan-pembatasan yang dimungkinkan untuk menghormati hak asasi orang lain. Daging yang bersertifikat halal adalah konsumsi orang Islam. "Bagi selain orang Islam, membeli daging yang bersertifikat halal boleh, yang tidak bersertifikat halal juga boleh?" jelas Alim. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:
readmore »»  

Senin, 27 Desember 2010

Pedoman Beracara Sengketa Pemilu Legistalif


 PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 16 TAHUN 2009

TENTANG
PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :     a. bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
b.    bahwa tujuan penyelenggaraan Pemilu, antara lain, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.     bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
d.    bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan perubahan undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Mengingat    :     1.  Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                            2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
3.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
4.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
7.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
8.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

Memperhatikan :     1.        Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
                                              2.      Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/PUU-VI/2008 bertanggal 24 Februari 2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
                                              3.      Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi tanggal 3 sampai dengan 5 Maret 2009;
                           
MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :     PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.         Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.         Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3.         Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.         Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, selanjutnya disebut DPRA, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Aceh.
6.         Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten, selanjutnya disebut DPRK, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
7.         Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
8.         Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disebut KIP, adalah penyelenggara Pemilu pada provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.
9.         Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
10.     Partai Politik Lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
11.     Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, selanjutnya disebut PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD, adalah perselisihan antara peserta Pemilu dan KPU atau KIP sebagai penyelenggara Pemilu mengenai penetapan secara nasional perolehan suara Pemilu oleh KPU.
12.     Hakim adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
13.     Sidang Pleno adalah sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan.
14.     Sidang Panel adalah sidang majelis hakim konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa permohonan yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diputus.
15.     Panitera adalah panitera pada Mahkamah Konstitusi.
16.     Pihak Terkait adalah peserta pemilihan umum selain Pemohon.
17.     Turut Termohon adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau KIP Provinsi dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh.
18.     Buku Registrasi Perkara Konstitusi, selanjutnya disebut BRPK, adalah buku untuk mencatat permohonan yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
19.     Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir berupa putusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan yang hasilnya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
20.     Mahkamah adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)       PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD diperiksa dan diputus secara cepat dan sederhana.
(2)       Putusan PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diatur pada ayat (1) merupakan putusan pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat.

BAB II
PARA PIHAK DAN OBJEK PERSELISIHAN

Pasal 3

(1)       Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah:
a.    perorangan warga negara Indonesia calon anggota DPD peserta Pemilu sebagai Pemohon;
b.    partai politik peserta Pemilu sebagai Pemohon;
c.    partai politik dan partai politik lokal peserta Pemilu anggota DPRA dan DPRK di Aceh sebagai Pemohon;
d.    KPU sebagai Termohon.
(2)       Dalam hal perselisihan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD provinsi dan/atau DPRA, KPU provinsi dan/atau KIP Aceh menjadi Turut Termohon.
(3)       Dalam hal perselisihan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota dan/atau DPRK di Aceh, KPU kabupaten/kota dan/atau KIP kabupaten/kota di Aceh menjadi Turut Termohon.
(4)       Peserta Pemilu selain Pemohon yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait.
(5)       Pemohon, Termohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait dapat diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan yang dibuat khusus untuk itu.

Pasal 4

Keberadaan Pihak Terkait dalam perkara PHPU ditetapkan oleh Mahkamah.

Pasal 5

Objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang telah diumumkan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi:
a.    terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.    perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan;
c.     perolehan kursi partai politik dan partai politik lokal peserta Pemilu di Aceh;
d.    terpilihnya calon anggota DPD.

BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

Pasal 6

(1)       Permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh KPU hanya dapat diajukan oleh peserta Pemilu dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
(2)       Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah dalam 12 (dua belas) rangkap setelah ditandatangani oleh:
a.    Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan pusat atau nama yang sejenisnya dari partai politik peserta Pemilu atau kuasanya;
b.    Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari dewan pimpinan atau nama yang sejenisnya dari partai politik lokal atau kuasanya; atau
c.    calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya.
(3)    Permohonan yang diajukan calon anggota DPD dan/atau partai politik lokal peserta Pemilu DPRA dan DPRK di Aceh dapat dilakukan melalui permohonan online, surat elektronik, atau faksimili, dengan ketentuan permohonan asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus diterima oleh Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak berakhirnya tenggang waktu sebagaimana diatur pada ayat (1).
(4)    Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a.  nama dan alamat pemohon, nomor telepon (kantor, rumah, telepon seluler), nomor faksimili, dan/atau surat elektronik;
b.  uraian yang jelas tentang:
1.  kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon;
2. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
(5)    Permohonan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.

BAB IV
REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG

Pasal 7

(1)       Permohonan yang diterima Mahkamah diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh Panitera.
(2)       Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam BRPK, sedangkan permohonan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat diberitahukan kepada Pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat        1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3)       Panitera mengirimkan salinan permohonan yang sudah dicatat dalam BRPK kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai permintaan jawaban tertulis KPU dan bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan.
(4)       Jawaban tertulis KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari sebelum hari persidangan.
(5)       Mahkamah menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
(6)       Penetapan hari sidang pertama diberitahukan kepada Pemohon dan KPU paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.

BAB V
PEMERIKSAAN PERMOHONAN

Bagian Pertama
Pemeriksaan Pendahuluan

Pasal 8

(1)       Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri 3 (tiga) orang hakim.
(2)       Dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Panel Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta memberi nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan apabila terdapat kekurangan.
(3)       Pemohon wajib melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat     1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Persidangan

Pasal 9

(1)       Pemeriksaan Persidangan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim dan/atau Pleno Hakim.
(2)       Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah selesainya pemeriksaan pendahuluan.
(3)       Proses pemeriksaan persidangan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.    jawaban Termohon;
b.    keterangan Pihak Terkait;
c.    pembuktian oleh Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait; dan
d.    kesimpulan.
(4)       Untuk kepentingan pembuktian Mahkamah dapat memanggil KPU provinsi dan/atau KIP Aceh, KPU kabupaten/kota dan/atau KIP kabupaten/kota tertentu untuk hadir dan memberi keterangan dalam persidangan.
(5)       Apabila dipandang perlu, Mahkamah dapat menetapkan putusan sela sebelum putusan akhir.

Bagian Ketiga
Alat Bukti

Pasal 10

(1)    Alat bukti dalam perselisihan hasil Pemilu terdiri atas:
a.    surat atau tulisan;
b.    keterangan saksi;
c.    keterangan ahli;
d.    keterangan para pihak;
e.    petunjuk; dan
f.      informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
(2)       Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
(3)      Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 11

(1)       Alat bukti surat atau tulisan terdiri atas:
a.    berita acara dan salinan pengumuman hasil pemungutan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
b.    berita acara dan salinan rekapitulasi jumlah suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
c.    berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU kabupaten/kota;
d.    berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD kabupaten/kota;
e.    berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU provinsi;
f.      berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara anggota DPRD provinsi;
g.    berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU;
h.    berita acara dan salinan penetapan hasil penghitungan suara secara nasional anggota DPR, DPD, dan DPRD dari KPU;
i.      salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang mempengaruhi perolehan suara partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
j.      dokumen tertulis lainnya.
(2)      Bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perselisihan hasil Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah.
(3)      Bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang aslinya dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1)      Saksi dalam perselisihan hasil Pemilu terdiri atas:
a.    saksi resmi peserta Pemilu; dan
b.    saksi pemantau Pemilu yang bersertifikat.
(2)       Mahkamah karena kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan didengar keterangannya.
(3)       Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri proses penghitungan suara yang diperselisihkan.

Pasal 13

Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, saksi dan/atau ahli diambil sumpah atau janji sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut dengan didampingi rohaniwan yang dipandu oleh hakim.

BAB VI
RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM

Pasal 14

(1)       Rapat Permusyawaratan Hakim diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah Pemeriksaan Persidangan dipandang cukup.
(2)       Rapat Permusyawaratan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim Konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang hakim konstitusi setelah Rapat Panel Hakim.
(3)       Pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para Hakim Konstitusi.
(4)       Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai mufakat bulat maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(5)       Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak maka suara terakhir Ketua Rapat Permusyawaratan Hakim menentukan.

BAB VII
PUTUSAN

Pasal 15

(1)       Putusan Mahkamah dijatuhkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.
(2)       Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
(3)       Amar Putusan Mahkamah dapat menyatakan:
a.    Permohonan tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 ayat (1) Peraturan ini;
b.    Permohonan dikabulkan apabila terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar; dan/atau
c.    Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan.
(4)      Salinan Putusan Mahkamah disampaikan kepada Pemohon, KPU, Presiden, dan Pihak Terkait.
(5)      KPU, KPU provinsi atau KIP dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah. 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

(1)       Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)       Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta       
pada tanggal 5 Maret 2009

KETUA,




MOH. MAHFUD MD.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More