Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 25 Mei 2010

Permohonan Andy-Dirmawan Tidak Diterima Karena Lewati Tenggat Waktu


Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 6/PHPU.D-VIII/2010

Pemohon:
H. Andy Azisi Amin, S.E., M.Sc. dan Ir. Dirmawan.
Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010
Termohon:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat.
Pihak Terkait
Dr. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M. dan Drs. H. Mala Rahman.
Tanggal Registrasi
10 Mei 2010
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 Mei 2010



Andy Azisi Amin-Dirmawan adalah Pasangan Nomor Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010-2015 berdasarkan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor 14/2010 tanggal 2 Maret 2010.

Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat No. 30/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 dengan rincian perolehan suara, Andy Azisi Amin-Dirmawan memperoleh suara sah sebanyak 27.045, dan pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman memperoleh suara sah sebanyak 38.401.

Pemohon mendalilkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebanyak 38.401 yang dilakukan Termohon terjadi atas dasar kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 yang pelaksanaannya tidak jujur, tidak babas, tidak adil, tidak transparan, dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang sistematis, masif, terstruktur, dan terencana. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Termohon juga melakukan pelanggaran karena membiarkan Zulkifli Muhadli yang status ijazahnya tidak sah menjadi seorang Calon Pasangan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat. Termohon tidak melaksanakan amanah Pasal 60 ayat (4) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Termohon untuk melakukan pengecekan kelengkapan atau perbaikan persyaratan pasangan calon.

Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan Surat Nomor 423.5/320IDiknas/2010 tertanggal 06 Februari 2010 perihal Perubahan SR Negeri menjadi SD Negeri, yang menyatakan "Kurikulum tahun 1968 terjadi perubahan nomenklatur Sekolah Rakyat Negeri menjadi Sekolah Dasar Negeri".

Adanya polemik ijazah dan pengaduan serta protes yang disampaikan kepada Termohon, maka Termohon mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional untuk meminta penjelasan dan klarifikasi perihal nomenklatur Sekolah Rakyat menjadi Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968.

Namun belum lagi jawaban Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional diterima oleh Termohon dan Surat Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa, Termohon dengan subjektivitasnya memaksakan kehendaknya dengan cara mengabaikan status Ijazah Zulkifli Muhadli yang tidak sah tersebut dan meloloskan keduanya sebagai Pasangan Calon.

Pada tanggal 5 April 2010 Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Nomor 1722/C1/DS/2010 hal: Peralihan Nomenklatur Sekolah Rakyat Menjadi Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968, yang menyatakan, nama Sekolah Rakyat (SR) dengan menjadi Sekolah Dasar berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Nomor 13/1963 tanggal 28 Februari 1963.

Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 1722/C1/DS/2010 tersebut semakin mengutkan Surat Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa Nomor 423.5/320/Diknas/2010 dan menerangkan dengan begitu jelas, lugas, dan tegas bahwa Tahun Ajaran 1968 nomenklatur pendidikan dasar yang dipakai adalah SDN dan bukan SRN.

Ijazah SRN No. 5 Taliwang Tahun 1968 atas Zulkifli Muhadli memiliki nomenklatur dan spesifikasi blangko yang berbeda dengan nomenklatur dan spesifikasi blangko yang dikeluarkan Direktur Djendral Pendidikan Dasar selaku instansi yang menerbitkanlmengeluarkan blangko ijazah untuk siswa seluruh Indonesia, dan ijazah SRN tersebut merupakan ijazah yang tidak sah.

Fakta hukum bahwa Calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah, telah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, dimana Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan mencari informasi ke Kemendiknas.

Dengan adanya fakta hukum tersebut, maka penetapan Zulkifli Muhadli sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Di samping masalah ijazah, Pemohon juga mendalilkan pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 tergambar dengan jelas dan nyata tidak bebas, tidak jujur, tidak adil, tidak transparan, dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang sistematis, masif, terstruktur, dan terencana, namun sejak awal proses hingga kini tidak ada tindakan dan penyelesaian dari Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat dan Termohon.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain, penggunaan fasilitas Negara dalam Kampanye pasangan calon nomor urut 2. Intimidasi dan ancaman mutasi kepada PNS untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Adanya surat pernyataan Zulkifli Muhadli tentang janji pemberian sapi bagi pemilih

Selain itu, Termohon juga dalam pelaksanaan penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Sumbawa Barat tidak pernah menggubris semua peryataan keberatan oleh saksi dengan tidak mau membubuhkan tanda tangan dipernyataan keberatan saksi Model DB2 KWK.

Sementara itu, dalam eksepsinya termohon menyatakan Permohonan tidak menyangkut tentang hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Menganai status ijazah Zulkifli Muhadli, Termohon telah melakukan rangkaian penelitian terhadap persyaratan administrasi pasangan calon dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang sebagaimana direkomendasikan oleh Peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang Pedoman Tehnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Terhadap hal tersebut, Termohon telah melakukan evaluasi dan atau verifikasi secara administratif maupun faktual dengan mengklarifikasi Kepala SDN V Taliwang dengan hasil berupa keterangan yang mengatakan bahwa benar Zulkifli Muhadli telah menyelesaikan pendidikan di SDN V Taliwang pada Tahun 1968 dengan Nomor Induk 519. Selanjutnya klarifikasike Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya klarifikasi ke Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, hingga Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon berakhir, Kementerian Pendidikan Nasional tidak memberikan jawaban. Kemudian ada klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 6 April 2010 melalui surat Nomor 1722/C1/DS/2010 tanggal 5 April 2010 dari Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekdirjen Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Sumbawa Barat.

Surat tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa ijazah yang digunakan Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah, melainkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa terkait dengan kebenaran/keabsahan dari isi atau substansi ljazah, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional menyampaikan bahwa hal tersebut harus dikonfirmasi kepada sekolah/instansi yang menerbitkan Ijazah yang bersangkutan. Jika terbukti adanya kecurangan, maka pihak sekolah/instansi yang sudah terlanjur mengeluarkan ijazah harus mencabut/membatalkannya, dan dalam kenyataannya, belum ada instansi maupun sekeloh serta instrumen hukum (lembaga peradilan umum) yang menyatakan bahwa ijazah tersebut  tidak sah.

Dalam pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon pada hari Jumat, tanggal 30 April 2010. Sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah pada tanggal 5 Mei 2010 (tiga hari kerja setelah tanggal penetapan 30 April 2010). Tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah Senin, 03 Mei 2010; Selasa, 04 Mei 2010; Rabu, 05 Mei 2010, karena hari Sabtu, 01 Mei 2010, dan Ahad, 02 Mei 2010, bukan hari kerja.

Sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, seharusnya permohonan diajukan paling lambat pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010. Namun faktanya permohonan diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2010 pukul 16.50 WIB. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Meskipun Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka Mahkamah tidak dapat memeriksa pokok permohonan.
Akhirnya, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Kamis, 22 April 2010

PK Tak Menangguhkan Eksekusi Diuji di MK


(KI-KA) Hakim Maria Farida Indrati, Hakim H.M Akil Mochtar, dan Hakim Arsyad Sanusi sedang memeriksa Permohonan Pengujian UU Hukum Acara Pidana. Terlihat Ketua Majelis Hakim Panel (tengah) memberikan nasihat kepada Pemohon (Yusri Ardisoma) setelah membaca pokok-pokok Permohonan , Rabu (21/04) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (21/4) di ruang pleno lt. II gedung MK. Persidangan perkara No.22/PUU-VIII/2010 ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Yusri Ardisoma bin Urdiman.a
Pemohon tanpa didampingi kuasa hukum ini mendalilkan Pasal 268 ayat (1) dan penjelasan Pasal 268 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945.
Mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi kredit usaha tani (KUT) ini menganggap Pasal 268 ayat (1) yang berbunyi, "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.." merugikan Pemohon, karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil, diskriminatif serta melanggar hak asasi manusia. "Saya sebagai terdakwa, ada penangguhan penahanan, trus banding, sekarang sedang kasasi, tapi kasasinya belum turun," kata Pemohon.
Dalam tuntutannya (petitum), Yusri meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonannya. Di samping itu, juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 268 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 268 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menanggapi permohonan, Panel Hakim yang memeriksa perkara ini, H.M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan dua anggota Maria Farida Indrati dan Arsyad Sanusi menganggap kewenangan Mahkamah dalam permohonan sudah memenuhi syarat, termasuk kedudukan hukum Pemohon (legal standing), yaitu perorangan warga negara Indonesia. Sedangkan mengenai kerugian konstitusional, Akil mempertanyakan. "Kerugian Saudara adalah karena dengan pengajuan PK itu, hak Saudara menjadi dirugikan karena Saudara pernah ditahan, kemudian ditangguhkan, dan sekarang perkaranya dalam proses kasasi," jelas Akil.
Akil menilai belum ada kerugian konstitusional yang diderita Pemohon dengan berlakunya Pasal yang diujikan. "Apabila pasal ini dinyatakan tidak mempunyi kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah, maka apakah saudara tidak bisa dieksekusi karena Saudara mengajukan PK?" kata Akil.
Sementara itu, Anggota Panel Maria Farida Indrati menanyakan mengenai kepastian hukum yang dimaksudkan Pemohon. Lebih lanjut Maria menjelaskan, yang dimaksud kepastian hukum berarti upaya hukum sudah tertutup. "Kepastian hukum ini yang harus dijelaskan," papar Maria. Menurut Maria, PK itu diajukan jika ada ada alat bukti baru (novum). "Apakah Bapak punya bukti baru yang diajukan untuk PK ini?" tanya Maria. Permintaan PK juga tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu. "Jadi, kapan pun bisa," tandas Maria.
Sementara itu Anggota Panel Arsyad Sanusi menelusuri kasus pidana yang menimpa Yusri. Yusri divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Dulu waktu putusan pengadilan negeri, Saudara didakwa melakukan korupsi?" tanya Arsyad. "Ya," jawab Yusri singkat. "Setelah itu dihukum," lanjut Arsyad. "Dihukum satu tahun," jawab Yusri. Tidak puas dengan putusan PN, Yusri menyatakan Banding. Tapi putusan Banding justru menguatkan putusan sebelumnya. Setelah itu dia menyatakan Kasasi pada 2007. Yusri mengaku menjalani hukuman selama 4 bulan, kemudian memohon penangguhan penahanan.
Arsyad kemudian mengorek keterangan mengenai kasasi yang diajukan Yusri. "Kalau kasasi diajukan 2007, pasti sudah ada putusannya itu," selidik Arsyad. Yusri akhirnya mengakui kasasinya ditolak. Menurut Arsyad, hal inilah yang mendasari permohonan, bahwa PK sebagai upaya hukum luar biasa itu tidak menangguhkan eksekusi. Tatkala putusan kasasi turun, eksekutornya jaksa, sekalipun mengajukan PK. Arsyad kemudian menanyakan kerugian konstitusional Pemohon. "Apanya yang melanggar undang-undang dasar, sedangkan proses Saudara itu masih berlangsung," tanya Arsyad.   
Di akhir persidangan pemeriksaan pendahuluan, Ketua Majelis Hakim Panel Akil Mochtar memberi kesempatan Yusri untuk memperbaiki permohonan paling lambat 14 hari. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 21 April 2010

Tidak Penuhi "Legal Standing", Permohonan Korban "Bailout" Bank Century Tidak Diterima

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PUU-VII/2009

Pemohon:
Sri Gayatri, Adhie M. Massardi, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, Halim Dat Kui, M. Hatta Taliwang.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU 6/2009) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perpu 4/2008).
Norma yang diuji:
Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009, serta Perpu 4/2008
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
20 April 2010


Sri Gayatri dkk. adalah nasabah Bank Century (BC) yang menyimpan uang di BC dalam bentuk deposito. Oleh pengelola dan/atau atas perintah dari pihak yang terafiliasi dengan BC, deposito tersebut dialihkan ke dalam bentuk Discretionary Fund PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADS) yang nota bene adalah pemilik saham BC.
Pengalihan simpanan deposito tersebut dilakukan oleh pegawai dan/atau direksi BC, dan diproses di kantor BC. Mereka meyakinkan bahwa Discretionary Fund tersebut merupakan produk BC. Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta, yang menyatakan bahwa Bank Mutiara (semula Bank Century) bersalah dan harus mengembalikan uang konsumen nasabah BC dan/atau PT ADS.
Namun setelah BC diambil alih dan menerima bailout dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Perpu 4/2008, BC tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada nasabah, termasuk Sri Gayatri. Padahal BC sudah mendapat bailout sebesar Rp 6,7 triliun. Padahal, Pemohon sebagai nasabah pada Bank yang mengikuti program penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS, baik secara langsung maupun tidak langsung Pemohon ikut membayar premi penjaminan simpanan nasabah di LPS.
Implikasi dari Perpu 4/2008 yang diberlakukan terhadap BC, selanjutnya BC berganti pemegang saham, berganti direksi, dan berganti nama menjadi Bank Mutiara. Namun pergantian-pergantian tersebut justru mengaburkan dan menghilangkan hak-hak Sri Gayatri sebagai nasabah BC sehingga berpotensi menderita kerugian Rp. 69.000.000.000,- (enam puluh sembilan miliar rupiah).

Dalil Permohonan
Pemohon mendalilkan, berlakunya UU 6/2009 juncto UU 3/2004, khususnya Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5), yang selanjutnya oleh Pemerintah (Presiden) digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Perpu 4/2008, menyebabkan hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar dan dirugikan sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2).
Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004, berbunyi: ayat (4) “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah”.
Kemudian ayat (5) “Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri”;
Pemerintah menerbitkan Perpu 4/2008 pada tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengantisipasi kemungkinan situasi krisis keuangan yang berdampak sistemik dan mengantisipasi krisis keuangan global. Namun faktanya justru dengan keluarnya Perpu ini telah berdampak luas dan merugikan kepentingan para Pemohon, karena justru uang simpanan Sri Gayatri tidak dibayar oleh BC (Bank Mutiara).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 18 Desember 2008, DPR RI telah membuat keputusan bahwa Perpu 4/2008 tidak diterima. Dengan demikian, maka Perpu 4/2008 telah terbukti ditolak dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut. Namun faktanya, Pemerintah tetap menganggap Perpu 4/2008 tidak atau belum pernah ditolak oleh DPR RI, dengan alasan bahwa DPR RI tidak secara nyata menyatakan menolak, karena sebagian fraksi ada yang menyatakan menolak, sebagian yang lain menyatakan menerima, bahkan ada fraksi yang menyatakan belum menerima.
Menurut Pemohon, norma Pasal 29 Perpu 4/2008 dapat mempersulit kontrol publik dan cenderung mengarah kepada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan sempit, dan berpotensi merugikan para Pemohon, sehingga para perumus Perpu ini yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Presiden harus bertanggung jawab secara hukum.
Keberadaan Pasal 29 Perpu 4/2008 telah memberikan kewenangan berlebihan, karena akan melindungi para pembuat dan pengambil kebijakan (Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia) dari jeratan hukum, sehingga mengandung cacat konstitusional. Hal ini terbukti dengan telah dikucurkannya dana talangan (bailout) kepada BC yang semestinya tidak layak menerima. Hal mana kebijakan bailout tersebut telah merugikan hak-hak konstitusional dan kepentingan para Pemohon;
Selain itu, dalam Pasal 5 Perpu 4/2008 juga diatur mengenai pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai Anggota. Hal ini tentu dapat mengaburkan independensi BI, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU 3/2004 yang menyebutkan bahwa ”Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini”.

Legal Standing tidak Terpenuhi
Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Perpu 4/2008, khususnya dalam Pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap KSSK yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur BI atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan, sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya, Mahkamah berpendapat, kerugian yang didalilkan oleh para Pemohon tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Pasal 29 Perpu 4/2008 yang dimohonkan pengujian.
Selain itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat jaminan dengan dikabulkannya permohonan a quo, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Sehingga Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Dalam putusannya Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Sidang Pleno Pengucapan Putusan perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang terdiri Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Permohonan Korban Bailout Bank Century Tidak Diterima

Panitera MK Zainal Arifin Hoesein memberikan salinan Putusan kepada Kuasa Pemohon M. Farhat Abbas, seusai Sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU Bank Indonesia dan JPSK, Selasa (20/04) di Ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, dan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Selasa (20/4/2010), di ruang pleno gedung MK.
Para Pemohon, Sri Gayatri (korban dari bailout Bank Century) dan pemohon lainnya sebagai warga negara dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009, serta Perpu 4/2008 karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Dalam Pasal 11 ayat (4) dinyatakan, “Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah”. Kemudian ayat (5) menyatakan,“Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri”

Berwenang Adili Perpu
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, Mahkamah berpendapat, "Terhadap permohonan pengujian Undang-Undang in casu UU 6/2009, sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo," kata Akil di depan persidangan.
Sedangkan terhadap permohonan pengujian Perpu in casu Perpu 4/2008, lanjut Akil Mochtar, Mahkamah dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 dalam pertimbangan hukum paragraf [3.13], Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Hak membuat peraturan sebagai pengganti UU tidak diberikan kepada DPR karena pembuatan peraturan di DPR memerlukan waktu yang cukup lama, melalui rapat-rapat di DPR sehingga kalau harus menunggu keputusan DPR kebutuhan hukum secara cepat mungkin tidak dapat terpenuhi.
"Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa," kata Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan hukum putusan MK 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.
Adapun ketiga syarat tersebut, lanjut Akil, adalah sebagai berikut, “(i) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; (iii) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” tandas Akil.
Karena yang diujikan oleh para Pemohon adalah Perpu 4/2008 maka pertimbangan hukum Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Pebruari 2010 di atas, menurut Mahkamah, mutatis mutandis juga berlaku bagi pengujian Perpu yang diajukan oleh para Pemohon;

Tidak Ada Kerugian Spesifik dan Aktual
Namun berkenaan dengan legal standing (kedudukan hukum), pendapat Mahkamah yang dibacakan bergantian oleh Hakim Konstitusi Harjono dan Maria Farida Indrati menyatakan, kerugian yang didalilkan para Pemohon tidak bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya pasal yang diujikan tersebut.
Di samping itu, tidak terdapat jaminan dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, sehingga menurut Mahkamah, pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Sembilan hakim konstitusi dan dihadiri Pemohon dan kuasanya, Pemerintah, dan DPR. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More