Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 12 Januari 2010

Menguji Kerugian Konstitusional Nasabah Bank Century

Para Kuasa Hukum Pemohon uji UU BI terkait kasus Bank Century sedang berdiri saat Majelis Hakim Panel (tampak di layar televisi) sedang memasuki ruang sidang panel MK, Senin (11/1). (Humas MK/Annisa Lestari)
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis" dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Ayat (4) UU a quo menyatakan, "Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah." (huruf tebal dari redaksi)
Ayat (5) UU a quo menyatakan, "Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri." (huruf tebal dari redaksi)
Sesuai dengan saran dan arahan Panel Hakim pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (14/12/09) lalu, Pemohon dalam persidangan kali ini, Senin (11/1/10), telah memperbaiki struktur permohonannya. Pemohon Sri Gayatri yang diwakili kuasanya juga menyerahkan bukti sebagai nasabah Bank Century. Bukti ini untuk mempertegas permohonan sebelumnya, termasuk di dalamnya mengenai jumlah kerugian Pemohon Sri Gayatri yang mencapai 69 milyar.
Di samping itu, Pemohon juga memperjelas provisi permohonan. Dalam perbaikan provisinya, Pemohon memohon MK untuk mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Dengan demikian, pokok perkara setelah mengalami perbaikan, sebagaimana dibacakan Farhat Abbas, yaitu, meminta MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis", bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 23 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, menyatakan Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU No. 3 Tahun 2004 juncto UU No. 6 Tahun 2009 sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, menyatakan Perppu nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah ditolak DPR RI. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam lembaran negara.
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan didampingi dua hakim anggota panel, yaitu Maria Farida Indrati dan Harjono.
Menanggapi perbaikan permohonan ini, Akil Mochtar mempertegas kepada Pemohon apakah permohonan ini tetap diteruskan mengingat Perppu yang dimaksud sudah ditolak oleh DPR sehingga tidak akan menjadi undang-undang. "Kami tetap pada permohonan kami, karena kaitannya tidak hanya pada Perppu ini tapi juga Undang-Undang Bank Indonesia," lanjut Farhat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono memberikan catatan terhadap perbaikan permohonan Pemohon. Pada Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Nomor 3 Tahun 2004, khususnya mengenai frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis". "Andaikan saja kata ‘berdampak sistemik’ dan ‘berpotensi mengakibatkan krisis’ itu dicabut, maka Pemohon ini (justru) tidak menderita kerugian," kata Harjono.
Lebih lanjut Harjono juga memberi catatan pada permohonan provisi Pemohon. Sebagaimana dalam provisinya, Pemohon memohon dihadirkannya Mantan Wapres RI H.M. Yusuf Kalla, Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, dan LPS untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. "Apa kehadiran banyak orang ini berkaitan dengan permohonan anda untuk menghilangkan kata berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis?" tanya Harjono.
Terhadap pertanyaan tersebut, Hakim meminta para Pemohon untuk memberikan penjelasan pada sidang pleno yang akan digelar berikutnya. Sedangkan terkait permintaan menghadirkan banyak pihak yang terlibat kasus Bank Century, Farhat Abbas mengatakan bahwa mereka berusaha menambah kepercayaan diri bahwa apa yang mereka tuntut ialah benar.
"Apa-apa yang menjadi polemik, jangan sampai hanya kekuatan partai atau kekuatan fraksi yang seharusnya menjadi semakin terang malah semakin menjadi kabur. Mudah-mudahan dengan kekuatan hukum dan keadilan di Mahkamah Konstitusi ini bisa terbuka untuk rakyat demikian," jelas Farhat. (Nur Rosihin)


readmore »»  

Kamis, 31 Desember 2009

Cara Penetapan Kursi DPRD Provinsi Tidak Mengandung Diskriminasi


Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi 
Nomor 130/PUU-VII/2009

Pemohon:
Habel Rumbiak.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Norma yang diuji:
Pasal 205 dan Pasal 211 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Amar Putusan:
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Tanggal Putusan:
30 Desember 2009


Pemohon Habel Rumbiak adalah perseorangan warga negara Indonesia, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua, yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) dengan nomor urutan 1 (satu) dari Partai Demokrat Provinsi Papua untuk daerah pemilihan (Dapil) 6 (enam) pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2009.
Pemohon mendalilkan dan menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 205 dan Pasal 211 UU Nomor 10 Tahun 2008.
Menurut Pemohon, cara penetapan kursi DPRD Provinsi yang melalui 2 (dua) tahap sebagaimana dalam ketentuan Pasal 211 UU a quo bersifat dualisme, diskriminatif dan tidak adil, dibandingkan dengan cara pembagian kursi DPR yang dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 205 UU a quo. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Mengenai suara terbanyak partai sebagai dasar penetapan calon terpilih, menurut Pemohon, hal ini mengabaikan suara terbanyak yang diraih Pemohon serta mengabaikan adagium vox Populi vox Dei ‘suara rakyat suara Tuhan’, yang dijamin pula oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Kemudian mengenai alasan penetapan calon dilakukan dengan cara yang menimbulkan deviasi paling kecil sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, penetapan calon bagi Pemohon tidak sejalan dengan Putusan MK a quo karena faktanya Pemohon sebagai peraih suara terbanyak tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, sebaliknya calon dengan peraih suara minimal dapat ditetapkan sebagai calon terpilih.
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon beserta alat bukti surat dan keterangan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan, sebelum dilakukannya penghitungan perolehan kursi partai-partai politik untuk DPR, terlebih dahulu dipastikan apakah partai yang bersangkutan memenuhi Pasal 202 UU 10/2008, yaitu memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional. Hal ini tidak dilakukan dalam penghitungan perolehan kursi bagi anggota DPRD Provinsi.
Mahkamah juga mengatakan, anggota DPR dipilih secara nasional artinya mewakili rakyat yang lingkupnya nasional, tidak sama dengan Anggota DPRD Provinsi yang mewakili rakyat daerah/provinsi yang bersangkutan.
Berdasarkan perbedaan tersebut di atas, maka berlaku asas keadilan yaitu hal yang sama diperlakukan sama, dan hal yang berbeda diperlakukan berbeda. Ketentuan hukum dalam Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 untuk penetapan perolehan kursi Partai Politik, menurut Mahkamah tidak mengandung diskriminasi sebagaimana didalilkan Pemohon. Sebab ketentuan tersebut mengatur hal yang berbeda yang harus diperlakukan berbeda, yakni ketentuan tentang perolehan kursi bagi calon anggota DPR.
Pemohon tidak diperlakukan diskriminatif karena Pasal 205 dan Pasal 211 a quo berlaku untuk semua orang baik yang mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi maupun Anggota DPR. Sebab pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 ayat (3) UU 39/1999 maupun Pasal 2 International Convenant on Civil and Political Rights, yaitu sepanjang pembedaan yang dilakukan tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik.
Oleh karena itu, cara penetapan calon terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi maupun DPR demikian tidak dapat dipandang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, karena hal demikian merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji (judicial review) kecuali dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) dan melampau kewenangan pembuat Undang-Undang (detournement de pouvoir). Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan hukum.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 23 UU 10/2008 yang menyatakan peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi adalah Partai Politik, dan bukannya perseorangan sebagaimana Pemilihan Anggota DPD atau Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu perolehan kursi setelah melalui penghitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) adalah dengan mengumpulkan seluruh sisa suara dari partai masing-masing, untuk menentukan partai mana yang suaranya paling banyak sehingga dapat ditentukan kemudian siapa yang berhak terhadap sisa kursi setelah penghitungan tahap pertama. Anggota yang terpilih adalah anggota yang mewakili rakyat di provinsi yang bersangkutan, bukan hanya mewakili rakyat di dapil tertentu dalam provinsi tersebut.
Hal ini memungkinkan seseorang memperoleh suara lebih besar di dapil tertentu dibandingkan dengan calon daerah lain di daerah yang sama, tetapi secara keseluruhan (setelah dihitung jumlah sisa suara partai-partai dari seluruh daerah dalam satu provinsi) perolehan suara partainya lebih kecil dibandingkan dengan calon lain dari partai lain, ia terpaksa tidak terpilih. Dengan demikian, perolehan kursi yang diukur dari jumlah suara terbanyak partai secara berurutan dari seluruh dapil menentukan perolehan kursi seseorang calon legislatif DPR.
Mengenai Dalil Pemohon bahwa hal demikian bertentangan dengan adagium vox Populi vox Dei, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak relevan karena suara rakyat dari seluruh dapil lebih tercermin dalam perwakilan legislatif daripada suara rakyat hanya dari satu dapil. Pengaitan dalil Pemohon dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, juga tidak relevan, karena Pemohon tidak dikurangi haknya untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.
Kemudian dalil Pemohon mengenai penetapan calon sebagaimana Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008, juga tidak relevan, karena Pemohon melihatnya hanya dari daerah pemilihan Pemohon saja, bukan dari keseluruhan daerah pemilihan dari provinsi yang bersangkutan.
Mahkamah tidak berwenang untuk menyatakan bahwa antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 211 UU 10/2008 ditambahkan satu sub ayat yang mengatur tentang penetapan kursi DPRD Provinsi tahap kedua, yakni cara 50% suara BPP dan selanjutnya sisa suara sebagai cara penetapan tahap ketiga (petitum nomor 6), sebagaimana permohonan Pemohon.
Mahkamah menganggap Pemohon tidak konsisten dan berlebihan karena dalam petitumnya Pemohon mohon agar Pasal 205 dan Pasal 211 UU 10/2008 dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) dan 28I Ayat (2) UUD 1945. Tetapi dalam positanya Pemohon sama sekali tidak menyinggung dan memberikan alasannya, oleh karenanya Mahkamah menilai tidak beralasan hukum.
Akhirnya, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 25 November 2009

Uji UU Pembentukan Kabupaten Maybrat: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum



Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-VII/2009

Pemohon:
1.      Sadrak Moso;
2.      Yerimias Nauw;
3.      Martinus Yumame;
4.      Izaskar Jitmau;
5.      Willem. NAA.
Pokok Perkara:
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
Norma yang diuji:
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009.
Norma UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 November 2009


Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 UU 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang menyatakan: “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Pemohon mendalilkan, berlakunya Pasal 7 UU aquo mengabaikan aspirasi masyarakat Maybrat dan tidak menghormati hukum adat masyarakat Maybrat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945.
Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek sebagai ibukota letaknya jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat, serta belum memiliki sarana dan prasarana yang menunjang kelancaran pemerintahan. Berlakunya pasal 7 UU aquo tidak memenuhi rasa keadilan, menciptakan kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik, pelanggaran HAM. Hal ini bisa memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan dan berdampak terjadinya konflik kesukuan yang mengancam keamanan.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan, berlakunya pasal 7 UU aquo bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 018/PUU-I/2003 tanggal 11 November 2004, dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusan, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas baik dalam proses pembentukan maupun substansi pada Pasal 7 UU 13/2009. Sedangkan mengenai dalil kerugian konstitusional para Pemohon setelah diberlakukannya Pasal 7 Undang-Undang a quo adalah letak Kumurkek yang sulit dijangkau sehingga pelayanan pemerintahan tidak efektif, tidak dipenuhinya rasa keadilan, terpecahnya ikatan persatuan, dan timbulnya konflik kesukuan, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan merupakan kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan juga bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1).
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu,  terhadap pokok permohonan para Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Terlepas dari tidak terpenuhinya legal standing para Pemohon, Mahkamah menyarankan agar penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat dimusyawarahkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Maybrat, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  

Selasa, 15 September 2009

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilpres

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-VII/2009
Tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pemohon:
Sri Sudarjo.
Jenis Perkara:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pokok Perkara:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 1 angka (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Tanggal Registrasi:
13 April 2008.
Tanggal Putusan:
14 September 2009.
Amar putusan:         
-    Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak dapat diterima.
-     Menolak Permohonan Pemohon selebihnya.


Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan Pemohon selebihnya. Demikian amar putusan untuk perkara Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diajukan oleh Sri Sudarjo.
Pemohon sebagai warga negara RI dirugikan hak konstitusionalnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU 42/2008). Pemohon mendalilkan bahwa Ketentuan muatan UU 42/2008 Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bertentangan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 28J ayat (1), karena telah berakibat merugikan hak konstitusional Pemohon yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia melalui jalur independen yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Di samping itu, ketentuan materi muatan pasal UU 42/2008 a quo mempunyai penafsiran ganda dalam penerapan hukum, tidak memberikan kepastian hukum, sehingga jelas bertentangan dengan maksud dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, Pasal 1 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 14 ayat (2) secara arti tekstual dan arti kontekstual ketentuan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 serta terbukti mengakibatkan kerugian konstitusional yang disebut di atas.

Mengenai legal standing Pemohon, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai warga negara RI yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal-pasal dalam  UU 42/2008 a quo. Namun pada persidangan tanggal 7 Mei 2009, Pemohon telah merevisi kedudukan hukumnya tidak lagi sebagai warga negara Indonesia, melainkan sebagai Presiden Lembaga Dewan Nasional Komite Pemerintahan Rakyat Independen berdasarkan Akta Notaris Herman Eddy, S.H., tanggal 30 Desember 2008 Nomor 34. Pemohon melihat independen tidak dalam bentuk privat, tetapi melihat independen sebagai sikap politik wadah kolegial (sic).

Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 5 Akta Pendirian Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen Nomor 34 pada huruf d dan huruf e pada pokoknya menyatakan bahwa Maksud dan Tujuan Lembaga ini adalah untuk memperjuangkan hak politik rakyat yang berkeadilan menuju masyarakat adil dan makmur, dan membangun “independensi politikal rakyat” dan “politikal rakyat independen”. Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen yang dibentuk dengan akta Notaris tersebut dimaksudkan untuk memperoleh status sebagai satu badan hukum perdata. Akan tetapi dari alat-alat bukti yang diajukan, tidak ternyata bahwa badan hukum tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah, Pemohon belum dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum, akan tetapi dapat dikualifikasikan sebagai perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.

Berdasar Putusan MK Sebelumnya

Pasal-pasal dalam UU 42 Tahun 2008 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah menyangkut pasal-pasal yang telah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, yaitu, Putusan Nomor 054/PUU-II/2004 dan Nomor 057/PUU-II/2004 masing-masing bertanggal 6 Oktober 2004, Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2008, dan Putusan Nomor 51-52-59/PUU/2008 bertanggal 18 Februari 2009.

Terhadap Pasal 8 dan Pasal 9 UU 42/2008 a quo, yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, dengan alasan-alasan yang tidak berbeda dengan alasan dan dasar konstitusionalitas yang diajukan dalam 6 (enam) perkara secara keseluruhan yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah sebelumnya, maka Mahkamah tidak dapat lagi menguji pasal-pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, maka terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji oleh Mahkamah, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika diajukan dengan alasanalasan konstitusionalitas yang berbeda. Mahkamah berpendapat bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon dalam pengujian materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang diuji, terutama pengujian terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian tidak berbeda, sehingga oleh karenanya Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;

Permohonan Ditolak

Khusus terhadap Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 2 UU 42/2008, merupakan bagian dari ketentuan umum yang menguraikan pengertian atau definisi operasional, yang dimaksudkan agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi menjelaskan makna suatu kata atau istilah yang harus dirumuskan sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda. Permohonan yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum, yang dijadikan dasar bagi pasal-pasal berikutnya dalam Undang-Undang a quo, sangat tidak beralasan.
2.  Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 yang juga dimohonkan diuji mengatur tentang mekanisme internal Partai Politik dalam pemilihan dan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum, sama sekali tidak memiliki masalah konstitusionalitas yang harus dipersoalkan dan alasan yang diajukan sepanjang mengenai pengujian Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 42/2008 tersebut tidak berdasar hukum;
3.  Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 yang hanya menentukan tenggang waktu untuk pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, merupakan pilihan pembentuk undang-undang yang menjadi kewenangannya sehingga materinya tidak dapat dimintakan pengujian. Berdasarkan ketiga alasan tersebut maka permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 1 angka 2, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 harus dinyatakan ditolak.
Mahkamah berpendapat, alasan-alasan permohonan tentang usul perubahan pasal-pasal, menurut Mahkamah tidak rasional sehingga tidak berdasar hukum untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta tersebut, dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan Menolak Permohonan Pemohon selebihnya. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More