Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 21 Mei 2009

Permohonan Partai Pelopor Ditolak

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Panel perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPR, DPD dan DPRD untuk nomor perkara 66/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Pelopor, Rabu (20/5/09). Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara I ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon KPU Kab. Karanganyar.

Keberatan di Enam Dapil

Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon keberatan terhadap penetapan KPU nomor 255/KPTS/KPU 2009, tanggal 9 Mei 2009, tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 secara Nasional. Pemohon memersoalkan perolehan suaranya di 6 (enam) daerah pemilihan (dapil), yakni dapil Tulang Bawang 6 provinsi Lampung, dapil Ogan ilir 1 Sumatera Selatan, dapil Banyu Asin 5 Sumatera Selatan, dapil Kota Padang Sidempuan 3 Sumatera Utara, dapil Sanggau 2 Kalimantan Barat, dan dapil Karang Anyar Jawa Tengah.

Untuk dapil Tulang Bawang 6, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di Dapil VI tingkat kabupaten, seharusnya 5.481 suara, bukan 3.932 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh  2 (dua) kursi, bukan 1 (satu)  kursi.

Kemudian dapil Ogan Ilir I, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di Dapil I tingkat kabupaten, seharusnya 1.840 suara, bukan  1.844 suara. Seharusnya Partai Pelopor memperoleh 1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Selanjutnya, dapil Banyu Asin 5, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya 2.708 suara, bukan 2.592 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh  1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Untuk dapil kota Padang Sidempuan 3, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten seharusnya 1.340 suara, bukan 1.268 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh 1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Kemudian dapil Sanggau 2, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya 2.206 suara, bukan 1.622 suara. Seharusnya Partai Pelopor memperoleh  1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Terakhir, dapil Karang Anyar, sesuai dengan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten, seharusnya 4.152 suara, bukan 3.562 suara. Sehingga seharusnya Partai Pelopor memperoleh  1 (satu) kursi, bukan  kosong kursi.

Saat Majelis Hakim menanyakan klaim kehilangan suara Pemohon tidak berpengaruh signifikan pada perolehan kursi di dapil Tulang Bawang, Pemohon menyatakan, bahwa hilangnya suara 1.548 suara berpengaruh pada perolehan kursi saat dilaksanakan pemekaran di Kab. Tulang Bawang menjadi dua kabupaten. "Pemekarannya belum Bapak, tapi suara ini menjadi sebuah harapan perolehan kursi dalam pemekaran tersebut," kata Bambang Soeroso, Ketua Partai Pelopor, di depan persidangan.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan ini, Pemohon menyampaikan beberapa koreksi/perbaikan atas permohonannya. Di samping itu, Pemohon juga menerima kosekuensi politik bahwa Partai Pelopor kehilangan hak untuk memperoleh kursi di DPR RI. Karena itu, dalam permohonannya Pemohon mendapatkan putusan yang seadil-adilnya karena Partai Pelopor hanya mengusahakan daerah-daerah kabupaten/kota yang menurut Pemohon, berdasarkan bukti form model C-1, Pemohon berhak mendapatkan kursi DPRD Kabupaten/Kota tersebut.

Ayu Agung, Kuasa Termohon KPU menyatakan, Termohon menerima berkas Pemohon sehari sebelum persidangan ini digelar di MK. Sehingga Termohon belum bisa memberikan jawaban tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Mukthie Fadjar, mengingatkan Termohon agar lebih serius menanggapi permohonan Pemohon. "Kalau tidak cukup serius merespons tentu akan merugikan sendiri bagi KPU," kata Mukthie.

Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Karanganyar, Handoko, dalam jawabannya mengatakan, gugatan Pemohon tidak spesifik, karena di Dapil 4 Karang Anyar terdapat 519 TPS, 3 PPK dan 123 caleg. Kemudian, ada 30 partai politik peserta pemilu tahun 2009. Menurutnya, proses rekapitulasi di tingkat TPS, PPK, hingga tingkat KPU kabupaten berjalan lancar, tidak ada keberatan dari saksi. Pihaknya juga sudah menyiapkan  jawaban tertulis untuk disampaikan kepada Majelis.

Setelah mendengar keterangan Pemohon, jawaban Termohon dan Turut Termohon, Majelis Hakim mensahkan alat bukti yang diajukan Pemohon. Majelis menyarankan alat bukti disusun rapi, dibuat daftar berurutan, termasuk membuat kode

Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Hakim mengagendakan akan mengggelar sidang pembuktian pada Rabu, (27/5/09) pukul 15.30. WIB. Majelis menyarankan Pemohon menyiapkan alat bukti tulis dan saksi-saksi, jika diperlukan. "Untuk Pemohon, supaya saksi-saksi yang dihadirkan itu didaftar nama-nama saksi dan identitasnya dikirimkan terlebih dahulu melalui Panitera," saran Ketua Majelis Hakim Mukthie Fadjar.


Saksi Grogi Beri Keterangan

Sidang Panel PHPU yang diajukan oleh Partai Pelopor kembali digelar di MK pada Rabu (27/5/09). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Kuasa Termohon dari JPN, KPU Kab. Karanganyar, KPU Kab. Padang Sidempuan, kuasa KPU Kab. Sanggau, KPU Kab. Banyu Asin,  dan saksi-saksi dari Partai Pelopor sejumlah 10 orang.

Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dibuka pukul 15.30 WIB. Ketua sidang memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon.

Dalam summary-nya, Pemohon menyatakan enam daerah yang dimohonkan telah dilengkapi dengan alat bukti asli dari daerah masing-masing. Dari enam daerah tersebut yang sudah siap dilakukan pembuktian adalah Kec. Mesuji Timur Kab. Tulang Bawang, Kec. Tanjung Raya, Kec. Indralaya Induk dan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir, Kec. Ranto Bayur Kab. Banyu Asin, Kec. Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Kec. Parindu, Kec. Meliau, Kec. Jangkang Kab. Sanggau. Untuk Kab. Karanganyar, hingga persidangan digelar, belum tiba di Jakarta, sehingga belum ada alat bukti model C-1.

Menganggapi permohonan Pemohon, KPU Kab. Karanganyar meminta Partai Pelopor memperjelas permohonan terkait klaim kehilangan suara. Begitu juga menurut KPU Kota Padang Sidempuan, perolehan Partai Pelopor 1.268 suara, sehingga dalil kehilangan yang dimohonkan, adalah tidak benar. Sedangkan KPU Kab. Sanggau menuangkan bukti secara tertulis sebanyak 12 rangkap. KPU Kab. Banyuasin belum menyiapkan bukti tertulis karena baru menerima keberatan Pemohon pada pagi hari.

Menurut keterangan saksi Pemohon, Helimiyati, yang sore itu tampil dengan pakaian khas suku Dayak, KPU Kab. Sanggau tidak menghiraukan protes dan tuntutan penghitungan ulang surat suara karena adanya penggelembungan suara di Meliau dan Parindu. Setelah ada permohonan ke MK, KPU dan kepolisian segera mencari alat bukti. "sesudah tahu kita lapor ke MK, baru KPU dan polisi gila-gila cari bukti, dan kalau ada bukti mereka, saya rasa ini palsu, Pak," kata Helimiyati penuh semangat.

Sahrir, saksi Pemohon tingkat TPS dan PPK Kec. Parindu Damai memberikan keterangan berkurangnya suara Partai Pelopor di TPS yang berjumlah 189 suara. Menurut saksi, setelah di KPU berubah menjadi 71 suara.

Persidangan sempat diskors selama 1x60 menit untuk menunaikan ibadah shalat dan istirahat. Sidang dibuka kembali pukul 19.00 WIB dengan agenda melanjutkan keterangan saksi-saksi.

Saksi Faidhol Barakat sempat grogi dan gemetar saat berbicara karena baru pertama kali mengikuti sidang. Menurut keterangan saksi yang juga Ketua PPS Desa Tanjung Menang ini, terjadi pengelembungan suara dalam rekapitulasi di PPK yang diketahuinya lewat koran. Sedangkan menurut hitungan Adnan Buyung Lubis, Ketua DPC PPP, saksi yang diajukan Pemohon, seharusnya Partai Pelopor mendapatkan satu kursi dari dapil 3.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/6/09) pukul 13.00 WIB. Ketua sidang menyarankan alat bukti tambahan baik dari Pemohon, Termohon, Turut Termohon, sudah masuk sebelum hari Rabu.


Saksi Panwaslu Harus Dapat Rekomendasi Bawaslu

Pemohon mengajukan saksi dari Panwaslu Kab. Karanganyar yang berhalangan hadir pada sidang kedua. Majelis Hakim tidak memeriksa saksi karena saksi dari Panwaslu harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Rekomendasi Bawaslu tidak diperlukan jika saksi dipanggil oleh MK, sebagaimana tertuang dalam peraturan mahkamah konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 12 Ayat (2) Mahkamah karena kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan didengar keterangannya.

Demikian proses persidangan dengan agenda pembuktian atas permohonan Partai Pelopor (PP) yang digelar pada Rabu (3/6/09). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.

Termohon diwakili empat orang kuasanya. Turut Termohon yang hadir adalah KPU Kab. Karang Anyar, KPU Kota Padang Sidempuan, KPU Kab. Sanggau, KPU Kab. Banyuasin, dan KPU Ogan Ilir. Sedangkan Pihak Terkait dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Buruh.

Sidang kali ini akan mensahkan alat bukti dari Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon. Pemohon menambahkan alat bukti P-1A, berupa surat pernyataan para saksi tentang keberatan terhadap penghitungan suara di KPU Kab. Tulang Bawang. Sedangkan Turut Termohon KPU Ogan Ilir, KPU Kab. Banyuasin, dan KPU Kota Padang Sidempuan, menyerahkan bukti tertulis.

Pihak Terkait Partai Buruh membacakan tanggapan tertulis. Sebagaimana dalam dalil permohonan, berdasarkan data C-1 yang dimiliki Pemohon, perolehan Partai Pelopor 1.390 suara, sedangkan berdasarkan rekapitulasi peghitungan suara KPU Kota Padang Sidempuan sebanyak 1.268 suara. Menurut Turut Termohon, dalil Pemohon tidak berdasar, mengada-ada, tanpa bukti yang kuat dan bertentangan dengan berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Kota Padang Sidempuan pada 21 April 2009. Pihak Terkait memohon kepada Majelis untuk menolak permohonan Pemohon dan menyatakan penetapan KPU Kota Padang Sidempuan adalah sah. Untuk mendukung pembuktian, Pihak Terkait menyerahkan daftar bukti sebanyak 12 rangkap.
 
Pihak Terkait dari PAN yang hadir di persidangan tanpa surat kuasa dari DPP PAN, diberi kesempatan memberikan keterangan dan menyampaikan alat Bukti. Namun Majelis Hakim memberi catatan, keterangan Pihak Terkait tidak akan dipertimbangkan jika surat kuasa tidak di sampaikan dalam waktu dekat. "Kalo surat kuasanya hari ini tidak masuk, tidak akan dipertimbangkan," Kata Mukthie.

Menurut Pihak Terkait, ketetapan KPU Ogan Ilir sudah sah dan benar. Dalil-dali Pemohon tentang penggelembungan suara di Indralaya tidak berdasar karena Pemohon tidak menjelaskan lokasi TPS yang dimaksud. Memperkuat keterangannya, Pihak Terkait menyampaikan alat bukti sebanyak 12 rangkap.
   
Permohonan Ditolak
MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian putusan sidang pleno atas permohonan Partai Pelopor perkara Nomor 66/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2009 yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Jum'at (19/6).
Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.


Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil

No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Sumatera Selatan
1
Prov. Sumatera Selatan
Ditolak
2.
Dapil Sumatera Selatan
5
Prov. Sumatera Selatan
Ditolak
3.
Dapil Sumatera Utara
3
Prov. Sumatera Utara
Ditolak
4.
Dapil Kalimantan Barat  
2
Prov. Kalimantan Barat  
Ditolak
5.
Dapil Jawa Tengah
4
Prov. Jawa Tengah
Ditolak
6.
Dapil Lampung
4
Kab. Lampung
Ditolak

Setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil Pemohon, Jawaban Termohon, para Turut Termohon dan Pihak Terkait serta bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan para pihak, Mahkamah menyatakan Eksepsi tersebut tidak tepat menurut hukum. “Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi a quo tidak tepat menurut hukum, karena sudah memasuki ranah materi pokok permohonan yang akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan, sehingga harus dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi.
Selanjutkan MK mempertimbangkan untuk pokok permohonan yakni Dapil Kab. Tulang Bawang 6, menurut Mahkamah klaim Pemohon tidak terbukti. “Pemohon tidak mengajukan bukti yang menunjukkan pengurangan perolehan suara Pemohon diketiga kecamatan tersebut,” jelas majelis hakim.
Selanjutnya untuk  Dapil Ogan Ilir I, Dapil Banyu Asin V, Dapil Kota Padang Sidempuan III, Dapil Kab. Sanggau II, dan Dapil Kab. Karang Anyar IV, bahwa MK juga menilai Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya, sehingga permohonan harus dinyatakan ditolak.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon. "Mengadili, dalam eksepsi, Menolak Eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD diiringi ketokan palu. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

MK Tolak Permohonan Partai Merdeka


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 41/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Merdeka pada Rabu (20/5/09), di ruang sidang MK. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara I ini diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.

Sidang yang dibuka pukul 10.06 WIB ini dihadiri Pemohon dan kuasanya, Turut Termohon KPU Provinsi Kalbar, Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang, Kuasa Turut Termohon KPU Kab. Lawang dan saksi-saksi.


Klaim Kursi di Dua Dapil

Sebagaimana dalam pokok permohonan, Pemohon mempersoalkan dua daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Sintang 4 Untuk DPRD Kab. Sintang dan dapil Empat Lawang 3. Pemohon mengklaim memperoleh 1 kursi DPRD Kab. Sintang di dapil Sintang 4 yang meliputi Kec. Kayan Hilir dan Kec. Kayan Hulu.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan, tidak ada partai politik yang perolehan suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 8.192 suara, sehingga 4 kursi yang tersedia dibagi habis kepada partai politik berdasar ranking perolehan suara terbanyak. Seharusnya Pemohon memperoleh 1 kursi dari 4 kursi yang tersedia karena ranking urutan perolehan suara Pemohon berada di urutan ke-4 sebesar 2.581 suara, bukan 2.298. Hilangnya suara 283 suara milik Pemohon ini menyebabkan  suara Pemohon berada pada urutan ranking ke-5 dan pada akhirnya mangakibatkan Pemohon tidak memperoleh 1 kursi dari 4 kursi yang tersedia.

Pemohon berkeyakinan, hilangnya suara Pemohon sebesar 283 di Kayan Hilir akibat kesalahan pada penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat KPU Kab. Sintang. Kesalahan terjadi karena Turut Termohon menggunakan hasil rapat pleno PPK Kayan Hilir tanggal 19 April 2009 yang menurut Pemohon mengandung sejumlah kejanggalan karena Pemohon memperoleh 923 suara. Sementara pada rapat pleno sebelumnya yang diadakan pada 16 April 2009, perolehan Pemohon di Kayan Hilir 1.206 suara. Sehingga total perolehan suara pemohon 2.581 suara untuk dapil Sintang 4, yang merupakan hasil penjumlahan perolehan suara di Kayan Hilir, sebesar 1.206 dan perolehan di Kayan Hulu sebesar 1.375 suara

Di samping itu, hilangnya suara Pemohon di Kec. Kayan Hilir sebesar 283 karena terjadinya pengelembungan perolehan suara Partai Buruh sebesar 282, sehingga suara Partai Buruh menjadi 563 suara dari yang seharusnya hanya 281 suara.

Pemohon juga mempersoalkan perolehan satu kursi DPRD Kab. Empat Lawang untuk Pemohon di dapil Empat Lawang 3 yang meliputi Kec. Muara Pinang dan Kec. Lintang Kanan.

Menurut Pemohon, seharusnya Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mendapat 760 suara, sedangkan versi KPU 1.347 suara. Sementara, menurut Pemohon, Partai Merdeka mendapat 1.333 suara, menempati menempati ranking ke-6, sehingga berhak memperoleh kursi ke 6, yaitu kursi yang tersisa terakhir.

Dalam petitumnya, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon Majelis menyatakan membatalkan Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun2009 tanggal 9 Mei 2009, tentang Penetapan dan Pengumuan Hasil  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya daerah pemilihan Empat Lawang 3, yang diumumkan pada hari Sabtu tanggal 9 Mei pukul 21.30 WIB. Ketiga, menetapkan Hasil Perhitungan Suara yang benar untuk Partai Matahari Bangsa, untuk dapil Empat Lawang 3, seharusnya 379 bukan 241 suara.

Sementara itu, kuasa Turut Termohon KPU Kab. Sintang mengajukan dua eksepsi. Pertama, menurutnya, MK tidak berwenang  memeriksa perkara yang diajukan Partai Merdeka karena dasar permohonan mengenai berubahnya berita acara hasil perhitungan suara yang diajukan Pemohon termasuk masuk dalam ranah pelanggaran Pemilu, atau tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 298. Pelanggaran Pemilu adalah pelangaran Pidana, dan penyelesaiannya melalui Peradilan Umum. Kedua, seharusnya saat terjadinya pelanggaran, Pemohon mengajukan keberatan kepada Panwaslu untuk direkomendasikan dipidana dan kalau ada putusan pidana maka kami akan merubah hasil tersebut.

Terhadap keberatan Pemohon, Turut Termohon KPU Kab. Sintang yang diwakili kuasanya ini menyatakan bahwa persangkaan Pemohon hanyalah berdasarkan perkiraan belaka tanpa didasarkan bukti. Jika Pemohon bisa membuktikan dalilnya, Turut Termohon ingin melihat keaslian bukti Pemohon. "Mohon diperlihatkan kepada kami apakah bukti itu asli atau direkayasa oleh Pemohon, karena kami juga patut menduga bahwa Pemohon dapat juga merekayasa bukti-bukti itu," kata kuasa Turut Termohon

Majelis hakim mengingatkan Pemohon dan Termohon untuk menyiapkan alat bukti. "Demikian juga KPU harus membawa bukti, kalau tidak membawa bukti-bukti yang diminta tentu akan mempunyai akibat-akibat tersendiri," kata Mukthie Fadjar.
Sidang permohonan Partai Merdeka ditutup pukul 11.25 WIB dan dilanjutkan pada Rabu (27/5).

Hanya Satu kali Rapat Pleno PPK
Penciutan suara Partai Merdeka disebabkan karena dilakukannya penghitungan suara ulang pada 19 April 2009 oleh PPK Kayan Hilir untuk TPS 655 secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 223, Pasal 225, dan Pasal 226 UU Nomor 10 UU Tahun 2008. Demikian dalil permohonan yang kembali diangkat dalam sidang PHPU yang diajukan Partai Merdeka, pada Rabu (27/5/2009). Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, dan saksi-saksi.
Menanggapi hal tersebut, Saksi Iswan Budiardi saksi yang merupakan anggota PPK Kayan Hilir ini menerangkan isu seputar adanya dua versi rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, tanggal 16 April dan tanggal 19 April. Dalam kesaksiannya, pada rekapitulasi 16 April, Partai Merdeka memperoleh 1.206 suara. Iswan bersikukuh di persidangan hanya ada satu kali rapat pleno, yaitu yang dilaksanakan pada 16 April 2009 yang dihadiri saksi. “Faktanya, tanggal 19 tidak ada pleno,” ujar Iswan.
Namun Pemohon tetap bersikukuh ada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada 19 April 2009. Rapat rekapitulasi ini ditandatangani tiga anggota PPK dan tidak ada satu pun dari partai politik yang tanda tangan. 
Pada sidang pembuktian ini Ketua Panel Hakim II menanyakan kemungkinan adanya alat-alat bukti tambahan. Pemohon menyerahkan bukti tambahan pada P-8 berupa kliping koran 20 april 2009. Tambahan bukti juga disampaikan Ketua KPPS 655 Kayan Hilir. Sedangkan, untuk KPU Kab. Sintang akan menyampaikan bukti tambahan setelah digandakan.
Pukul 12.18 WIB Ketua Sidang mulai mengesahkan alat-alat bukti. Ketokan palu menggema pelan sebagai tanda disahkannya alat-alat bukti. Dengan berakhirnya persidangan ini, tinggal satu sidang lagi yaitu sidang pleno pembacaan putusan perkara ini.

Permohonan Ditolak
MK menyatakan menolak permohonan Partai Merdeka dalam sidang putusan perkara PHPU Jumat (12/6). Dalam konklusinya, Mahkamah berkesimpulan bahwa eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak tepat menurut hukum.


Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil
No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Sintang
4
Kab. Sintang
Ditolak
2.
Dapil Empat Lawang      
3
Kab. Empat Lawang     
Ditolak

Di samping itu, permohonan Pemohon juga tidak terbukti menurut hukum. Karena itu, amar putusan MK menyatakan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon tidak dapat diterima dan pokok permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. “Mahkamah menilai bukti yang diajukan Pemohon tidak konsisten dengan dalil permohonannya, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Permohonan Calon Anggota DPD Jateng Pupung Suharis Tidak Diterima MK



H. RM. Pupung Suharis menyatakan ketidaksiapannya melanjutkan sidang yang baru saja dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Demikian proses persidangan panel untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Pupung Suharis, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Jawa Tengah, yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/5/2009). Sidang yang dipimpin A. Mukhtie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, ini menghadirkan Pemohon, Termohon, dan Turut Termohon KPU Kab. Brebes Jawa Tengah.

Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara ini dibuka pukul 20.25. WIB. Ketua Majelis Hakim mengawali sidang pemeriksaan pendahuluan ini dengan memberikan kesempatan pertama kepada Pemohon untuk memperkenalkan diri. Pemohon menyatakan ketidaksiapan untuk memberikan keterangan di persidangan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan bukti-bukti Pemohon ada di tangan kuasanya. Oleh karena itu, Pemohon memohon kebijakan majelis hakim untuk menjadwal ulang sidang. Pada persidangan ini Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sebanyak 12 rangkap.

Sementara itu, menurut kuasa Termohon, persidangan PHPU di MK berlangsung dengan jadwal yang sangat ketat. Oleh karena itu, pihak yang berperkara harus komitmen dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika persidangan ditunda, maka akan menggangu jadwal persidangan yang lain. "Nanti efeknya akan menghambat proses (persidangan) yang lain," kata kuasa Termohon, Ivan Damanik.

Menjawab pertanyaan majelis hakim berkaitan perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan kasus penggelembungan suara dan pengurangan suara di yang terjadi di Jawa Tengah, khususnya di Kab. Brebes. Pemohon mengklaim suaranya berkurang di Kab. Brebes. Indikasi kecurangan semakin menguat ketika ada pihak yang menawarkan penggelembungan perolehan suara untuk Pemohon. Pemohon mengaku menolak tawaran tersebut.

Oleh karena itu, bersama 18 calon anggota DPD dari Jawa Tenganh lainnya, Pemohon mengaku tidak menandatangani berita acara. Pemohon mengaku tidak mempunyai Saksi, sehingga suara anggota DPD bisa dimanfaatkan oleh PPK untuk dijualbelikan. Meskipun demikian, Pemohon dibantu oleh saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemohon siap membuktikan anggota PPK yang menemuinya mencoba untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan penambahan suara untuk Pemohon.

Sementara itu, Turut Termohon KPU Kab. Brebes keterangannya mengatakan, pada permohonan pertama, Pemohon mempersoalkan di 3 kecamatan, yakni Losari, Bulakamba, dan Walasari. Tapi setelah adanya perbaikan permohonan, jawaban, data dan bukti yang telah disiapkan sebelumnya tentu disesuaikan dengan perbaikan permohonan.

Turut Termohon juga meluruskan berita penahanan anggota PPK sebagaimana disampikan Pemohon di muka. Menurut Turut Termohon, yang benar 2 orang anggota PPK, bukan 5 orang. Kedua orang itu pun belum diamankan pihak berwajib.

Pihaknya mengakui adaanya dua anggota PPK di Kecamatan Tanjung yang tersangkut permasalahan hukum, tetapi tidak menyangkut permasalahan berkaitan dengan penggelembungan suara pemilu. "Jadi, itu sebuah kasus lain, tidak ada kaitan dengan penggelembungan (suara)," kata Turut Termohon.

Berkaitan dengan saksi, berdasarkan PMK Nomor 16 Pasal 12 ayat (1) huruf A, maka Saksi dari Pemohon tidak memenuhi syarat, karena dia adalah saksi dari partai. Sedangkan DPD, sesuai aturan yang ada mestinya mempunyai saksi tersendiri.

Sidang ditutup pukul 20.58 WIB. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan dilaksanakan pada Rabu, (27/7) pukul 19.00.


Mendadak Sakit, Sidang Ditunda

Sidang perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 perihal PHPU calon Anggota DPR, DPD dan DPRD kembali digelar di MK pada Rabu (27/5). Sidang dengan agenda pembuktian ini dipimpin Abdul Mukthie Fadjar, Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota. Sedangkan pihak-pihak yang hadir yakni, dua orang kuasa Pemohon, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah, dan jajaran KPU Kab. Brebes.

Dalam proses persidangan yang dibuka pukul 22.34 WIB ini, kembali muncul permohonan penundaan pelaksanaan sidang. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mengajukan penundaan karena kuasa Pemohon mendadak sakit. Sedangkan pada sidang pembuktian ini, kuasa Pemohon mengajukan penundaan karena Pemohon Pupung Suharis mendadak anfal, tensi darahnya naik sebelum persidangan dimulai.

Ketua sidang kembali mengingatkan bahwa jadwal dan proses persidangan perkara PHPU di MK sangat padat dengan tenggat waktu yang ketat berdasaran ketentuan UU. "Ini perkara pemilu, bukan perkara seperti biasa, ini perkara yang cepat, harus selesai dalam tenggat yang ditentukan oleh undang-undang harus selesai," kata Mukthie.

Senada dengan Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon KPU juga setuju jika sidang pembuktian ditunda. Termohon juga kebingungan karena Pemohon belum mengajukan bukti. Sementara pada sidang pekan depan Termohon harus bisa menghadirkan data-data untuk melawan dalil-dalil dan bukti Pemohon.

Sidang ditunda pada Kamis, 4 Juni 2009 pukul 11.00 WIB. Dengan demikian masih tersisa 2 kali sidang untuk sidang pembuktian, dan sidang pengucapan putusan. Akhirnya ketua sidang menjatuhkan palu 3 kali pada pukul 22.42 WIB sebagai tanda berakhirnya sidang. 

Inkonsistensi Alat Bukti dengan Kesaksian

Sidang dengan agenda pembuktian untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 yang sempat ditunda karena permintaan kuasa Pemohon, akhirnya digelar pada Kamis (4/6). Sidang dibuka pukul 10.15 WIB, dihadiri Pemohon dan dua orang kuasanya, kuasa Termohon KPU, Turut Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab. Brebes, serta satu orang saksi Pemohon.

Pemohon Pupung Suharis yang masih belum sepenuhnya pulih dari sakit karena kecapean setelah pulang dari luar negeri, menyampaikan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu di Jawa Tengah, yakni jual-beli surat suara dan surat suara yang dibuang. Dalam hal ini Pemohon mengajukan saksi yang melihat terjadinya kecurangan di tingkat PPS dan PPK.

Dalam proses persidangan pembuktian, Pemohon, Termohon dan Turut Termohon masing-masing mengajukan alat bukti untuk disahkan di dalam persidangan. Sebelumnya, Pemohon mengajukan 3 alat bukti. Pada persidangan ini Pemohon mengajukan 6 bukti tambahan sehingga berjumlah 9 alat bukti. Sementara Termohon mengajukan 3 alat bukti. Sedangkan Turut Termohon mengajukan 10 alat bukti.

Untuk memperkuat dalil permohonan, di samping mengajukan alat bukti, Pemohon juga menghadirkan saksi. Saksi Pemohon Abbas Rosadi adalah saksi yang mengetahui kasus-kasus yang terjadi di Kab. Cilacap.

Berdasarkan alat bukti Pemohon yang diajukan, semuanya mengarah ke Kab. Brebes. Sementara saksi berdomisili di Cilacap dan mengetahui kejadian di Cilacap. "Tadi semua alat buktinya berkaitan dengan Brebes, tapi ini, saksinya Cilacap," kata Mukthie.

Dalam keterangannya, saksi mengaku menyaksikan kasus jual-beli kotak suara pada 7 Mei 2009. Jual-beli kotak suara dengan berat 652 kg. ini dilakukan di lokasi pedagang rongsokan Desa Cingawang Kecamatan Patimuan. Surat suara ini ada yang sudah dicontreng dan ada yang belum dicontreng. Di dalamnya juga terdapat lembaran-lembaran berita acara belum dipakai. Mendukung kesaksian, saksi mengaku ada surat pernyataan antara penjual dan pembeli. Di samping itu, ada juga rekaman video. Saksi telah melaporkan kejadian ini ke Panwaslu yang langsung ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi untuk melakukan penimbangan.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak-pihak untuk menyampaikan cloosing statement. Menurut Kuasa KPU,  permohonan Pemohon tidak jelas. Permohonan tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi, karena Pemohon hanya memperoleh 203.026 suara. Sementara perolehan calon anggota DPD peringkat empat adalah 892.490 suara. Locus permohonan juga tidak jelas karena alat bukti bukti permohonan untuk Kab. Brebes, tetapi masalahnya terjadi di Kab. Cilacap. Berdasarkan fakta ini, Termohon memohon permohonan ditolak, dan menyatakan sah keputusan KPU Nomor 255 terkait dengan Pemohon.

Majelis hakim menutup persidangan pukul 11.32 WIB. Dengan berakhirnya sidang pembuktian ini maka tinggal satu putaran sidang lagi untuk perkara nomor 62/PHPU.A-VII/2009 ini, yakni sidang pengucapan putusan.

Tidak Diterima

MK menyatakan permohonan Pupung Suharis tidak dapat diterima. Di samping itu, Mahkamah juga mengabulkan eksepsi Termohon dan Turut Termohon.
Demikian sidang pleno pengucapan putusan atas permohonan Pupung Suharis, calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di ruang pleno lt. 2 gedung MK, Rabu (10/6/09). Pupung adalah Pemohon perkara Nomor 62/PHPU.A-VII/2009 tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009.
Berdasarkan dalil Permohonan, Pemohon dirugikan oleh Penetapan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TH 2009 tanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009. Menurut KPU jumlah suara yang diperoleh Pemohon di Provinsi Jawa Tengah adalah 14.448 suara, padahal menurut penghitungan Pemohon adalah 20.000 suara, sehingga terdapat selisih 5.552 suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan terjadi penggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kab. Brebes, antara lain Kecamatan Wanasari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Larangan.
Sehubungan dengan Eksepsi Termohon, pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida dalam persidangan, Mahkamah menilai dalil-dalil Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf a UU MK juncto Pasal 5 huruf d PMK 16/2009 yang menentukan bahwa penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota DPD. Sementara yang diajukan Pemohon bukan hasil Pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU. Kemudian Pasal 75 huruf a UU MK menentukan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU secara nasional. Sedangkan Pemohon tidak menjelaskannya dan hanya berasumsi bahwa contoh di Kab. Brebes merupakan representasi penghitungan suara di seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur). Seandainya dalil Pemohon tersebut benar—quod non—pun tidak berakibat pada terpilihnya Pemohon menjadi calon anggota DPD untuk Provinsi Jawa Tengah. Sebab dalam Surat Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/TAHUN 2009 tanggal 9 Mei 2009, ranking perolehan suara terbanyak pertama diduduki oleh Sulistiyo yang memperoleh 1.174.554 suara. Ranking kedua Ayu Koes Indriyah 1.021.530 suara, ketiga, Denty Eka Widi Pratiwi 1.013.676 suara, keempat Poppy Susanti Dharsono 892.490 suara.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dalam amar putusan Mahkamah menjatuhkan putusan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Sedangkan dalam Pokok Permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. "Mengadili, dalam Eksepsi, Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Turut Termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima", kata Mahfud MD, diiringi ketukan palu.
Sidang pleno pengucapan putusan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masingsebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
readmore »»  

Rabu, 20 Mei 2009

MK Kabulkan Sebagian Permohonan PKNU

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk perkara nomor 58/PHPU.C-VII/2009 yang diajukan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) di ruang sidang MK, Selasa malam (19/5/09). PKNU memersoalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU di delapan daerah pemilihan (dapil). 

Melalui kuasa hukumnya, Pemohon memersoalkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Dapil Jawa Timur XI, Dapil Lumajang 1, Dapil Lumajang  5, Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil Mamasa 3, Dapil 4 Maluku Kab. Seram Bagian Timur, dan Dapil IV Provinsi Maluku.

PKNU Keberatan Perolehan Suara Versi KPU

Pemohon mendalilkan telah dirugikan karena kehilangan suara di Dapil Kediri I. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Kediri, terdapat perbedaan perolehan suara yang tertera pada DA-1 pada 9 desa di Kec. Gampengrejo, Kec. Pagu, dan Kec. Kayen Kidul, dengan hasil perolehan C-1 di desa tersebut. Pemohon dirugikan dengan hilangnya 150 suara, perolehan suara Pemohon di Dapil 1 Kab. Kediri seharusnya lebih besar dari suara PDIP atau sebesar 6.220 + 150 = 6370 suara. Total jumlah suara sah yang diperoleh Pemohon di KPUD Kediri seharusnya adalah sebesar 148.611 + 150 = 148.761 suara, jadi BPP-nya adalah sebesar 14.876, sehingga karena hanya mendapatkan perolehan suara PDIP sebesar 36.070 suara, sisa suara PDIP hanya tersisa sebesar  36.070 –(14.876 X 2 = 29.752) = 6.318 suara, dan oleh karena itu Pemohon adalah pihak yang berhak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri dan bukan PDIP.

Untuk Dapil Bojonegoro II, berdasarkan data di Form. C-1 dan data Form. DA-1 yang dimiliki oleh Pemohon, telah terjadi pengurangan suara sah Pemohon dan penggelembungan suara pada PNBKI. Jumlah total perolehan suara PNBKI yang terdapat dalam Form. DA-1 adalah 6.106 suara, sehingga PNBKI memperoleh kursi terakhir atau kursi ke-9 di Dapil Bojonegoro II. Padahal berdasarkan data Model C-1 yang dimiliki Pemohon, PNBKI hanya mendapatkan 6.001 suara. Sedangkan suara Pemohon berjumlah 6.070  suara, sehingga Pemohon berhak atas perolehan kursi terakhir.

Hadir dalam persidangan yang digelar mulai jam 20.15 ini, KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Kediri. Menanggapi PHPU DPR Kab. Kediri yang dimohonkan PKNU, KPU Kediri menegaskan seluruh TPS di Kediri berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi. Hal ini bisa dibuktikan di form c1. Begitu juga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi.

Sementara, menurut pengakuan KPU Bojonegoro, pihak PKNU pernah mengajukan keberatan secara lisan dan tidak didukung dengan bukti-bukti otentik. 

Dalam petitumnya Pemohon memohon Majelis Hakim agar menetapkan Pemohon sebagai pihak yang berhak menerima kursi DPRD Kab. Kediri dari sisa suara Dapil Kediri I. Kepada Turut Termohon IV (KPUD Kab. Bojonegoro) agar menetapkan Caleg Pemohon Dapil Bojonegoro II atas nama H. Rahmat Hidayatullah sebagai pihak yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Bojonegoro. menetapkan H. Imam Buchori Cholil, caleg PKNU DPRD Provinsi Jawa Timur dapil XI sebagai caleg yang berhak mendapatkan kursi. Menetapkan caleg PKNU A. Lukman Hakim sebagai caleg yang berhak menerima kursi DPRD Kab. Lumajang dari sisa suara Dapil Lumajang I. Memerintahkan kepada KPU Kab. Lumajang untuk menetapkan perolehan suara PKNU Dapil Lumajang V dengan perolehan 4.006 suara dan berhak atas perolehan kursi terakhir dari hasil sisa suara.

Di samping itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kab. Mamasa (Turut Termohon V) untuk mengembalikan suara Pemohon sebanyak  565  suara di PPK Kec. Mambi dan menetapkan perolehan kursi kesepuluh DPRD Kab. Mamasa dari dapil III kepada PKNU Kab. Mamasa.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Seram Bagian Timur (Turut Termohon VI) untuk melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku (Turut Termohon VII) untuk melakukan penghitungan ulang secara menyeluruh di dapil IV Provinsi Maluku (Kab. Seram Bagian Timur).

Majelis Hakim yang diketuai oleh A. Mukthie Fadjar dan dua hakim anggota, Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati, ini memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.


Saksi KPU Bantah Ada Pencontrengan Sebelum Pemilu
Atas persetujuan Pemohon, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk perkara yang diajukan PKNU digelar pada Rabu (27/5) pukul 14.00 WIB. Mestinya sidang digelar pada Rabu pagi dinihari pukul 02.00 WIB, setelah usainya persidangan perkara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 01.15 WIB.

Hadir dalam sidang, kuasa PKNU, Kuasa KPU, KPU Kab. Kediri, KPU Kab. Lumajang, KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Mamasa, KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Sampang, dan KPU Kab. Bangkalan. Pihak Terkait dari PDIP juga terlihat ikut menghadiri di persidangan.

Di hadapan sidang MK, KPU Kab. Kediri menyatakan, dalam  permohonan tidak jelas antara pihak Pemohon dan Termohon. Apakah PKNU dengan KPU, atau antara caleg DPRD Kediri dari PKNU, H. Imam Syafii, dengan KPU Kab. Kediri. Menurutnya seharusnya Pemohon berpedoman pada Pasal 3 Ayat 1 point b dan d, dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD. Semestinya Pemohon dalam hal ini adalah PKNU, KPU sebagai Termohon dan KPU Kab. Kediri sebagai Turut Termohon. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan PMK, maka permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Menyangkut perolehan suara PKS di 9 desa, KPU menolak permohonan di 8 desa dan mengakui ada kesalahan di 1 desa.

Sedangkan mengenai sengketa calon anggota DPRD Kab. Lumajang dari PKNU nomor urut 2 dapil Lumajang 1 atas nama A. Lukman Hakim dengan KPU Kab. Lumajang, KPU Kab. Kediri menolak argumentasi Pemohon, kecuali yang diakui dan dibenarkan dirinya. Penolakan juga dilontarkan atas permohonan caleg Pemohon atas nama Karimah.

Secara berurutan KPU Kab. Seram Bagian Timur, KPU Kab. Mamasa, dan KPU Kab. Bojonegoro, KPU Kab. Sampang, dan KPU Kab. Bangkalan, membacakan jawaban tertulis yang intinya menolak permohonan PKNU. Untuk KPU Kab. Sampang, Pemohon tidak menyebut tegas sebagai Turut Termohon, tapi tersangkut dalam permohonan.

Saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon sudah menuangkan kesaksiannya secara tertulis dan dijadikan alat bukti. Menurut Abdul Manaf, saksi  Termohon, menyatakan dalil Pemohon mengenai adanya pencentrengan surat suara sebelum pelaksanaan pemilu di TPS 1 Desa Peclong Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, adalah tidak benar. "Kami dengar itu, dan kami telah klarifikasi ke bawah, dan ternyata isu itu tidak benar," jelas Abdul Manaf mencoba meyakinkan hakim.

Saksi PKNU dan KPU Saling Bantah Perolehan Suara
Di hadapan sidang panel II, kuasa Pemohon menjelaskan sengketa yang terjadi di dapil XI Jawa Timur. Sebagaimana dalil permohonan, pihak yang bersengketa adalah sesama caleg dari PKNU yakni H. Imam Buchori, caleg PKNU nomor urut 1, dengan Rasyaf Manaf caleg PKNU dengan nomor urut 6. Demikian Sidang ke-3 dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian perkara PHPU yang diajukan PKNU yang digelar pada Rabu (3/6/09). Sidang dihadiri Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.
Menanggapi pernyataan kuasa Pemohon, Ketua Panel Hakim memberi penjelasan kepada Pemohon/kuasanya bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK adalah perselisihan antara peserta pemilu yaitu parpol atau perseorangan (calon anggota DPD) dengan KPU atau KIP sebagai penyelenggara pemilu. "Sebetulnya, yang bersengketa itu partai dengan penyelenggara pemilu. Kalo caleg internalnya sendiri berkelahi, itu urusan partai," terang Mukthie yang memimpin persidangan yang beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Farida Indrati.
Pemohon diwakili 6 orang kuasanya, Termohon diwakili 3 kuasanya dan Turut Termohon yang hadir adalah KPU Kab. Bojonegoro, KPU  Kab. Kediri, KPU  Kab. Lumajang, KPU  Kab. Sampang, KPU  Kab. Bangkalan, KPU  Kab. Seram Bagian Timur, KPU  Kab. Mamasa, KPU  Prov. Maluku. Sedangkan Pihak Terkait yang hadir dari PDIP Kab. Kediri, Jawa Timur.
Abdul Hasib, saksi Pemohon, adalah anggota KPPS di TPS III Desa Bapelle Kec. Robatal Kab. Sampang. Menurutnya, di TPS III, Imam Buchori memperoleh 100 suara. Sedang Rasyad Manaf sama sekali tidak mendapatkan suara. Mukthie Fadjar menanyakan hubungan saksi dengan kedua orang itu. "Saudara kan petugas penyelenggara pemilu, Saudara kok hafal betul dengan Imam Buchori dan Rasyaf Manaf. Ada hubungan apa Saudara dengan kedua beliau itu?" tanya Mukthie. "Karena memang itu yang betul-betul saya saksikan," jawab Abdul Hasib. Mukhtie juga mengorek keterangan saksi, "Kalo caleg yang lain, Saudara hafal perolehan suaranya?" Tanya Mukthie. "Tidak begitu hafal, Pak," jawab saksi singkat.
Menurut keterangan KPU Sampang, Abdul Hasib bukan anggota KPPS di TPS III karena namanya tidak tercantum dalam SK. Kemudian majelis hakim meminta Ketua KPPS, Ali Wafi menyebutkan anggota-anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang. "Sudah lupa," jawab Ali Wafi singkat. "Saudara Hasib, berarti anda berbohong, ya," tanya Mukthie. Hasib bersikukuh sebagai anggota KPPS. "Nggak (berbohong) Pak, anggota," jawabnya. Saksi Hasib terdiam ketika Mukthie memintanya menunjukkan SK sebagai anggota KPPS. Hingga akhirnya majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Abdul Hasib.
Pada persidangan ini, MK juga memanggil Panwaslu Kab. Bangkalan sebagai saksi. Sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) PMK Nomor 16 Tahun 2009, Mahkamah karena kewenangannya dapat memanggil saksi lain untuk hadir dalam persidangan dan didengar keterangannya.
Melalui sidang jarak jauh (video conference) di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fajar Haryanto, Ketua Panwaslu Kab. Bangkalan, mengaku PKNU pernah melayangkan surat berisi laporan pelanggaran pemilu ke Pawaslu. Pelanggaran itu ialah: warga yang telah menyerahkan undangan untuk mencontreng tidak menggunakan hak pilihnya karena petugas KPPS mengatakan surat suara tidak ada; Formulir C-1, C-3 beserta lampirannya untuk DPR RI, DPR Provinsi sudah terisi dan ditandatangai; Di Tanah Kureh Barat Kec. Sepulu, surat suara sudah dicontreng; Dalam rekapitulasi penghitungan suara di Tanah Kureh, jumlah warga yang menggunakan hak pilih tidak sama dengan jumlah hasil akhir penghitungan; dan di Kec. Tanjungbumi saksi PKNU tidak mendapatkan formulir C-1 dan C3. 
Sudi Maryono, koordinator saksi PKNU wilayah 3 Kab. Mamasa sebagai saksi Pemohon menyatakan bertugas melakukan pengawalan dan menerima laporan di lapangan. Menurutnya rekapitulasi penghitungan suara di Kec. Mambi telah selesai pada 13 April 2009. Dalam hasil rekapitulasi suara di atas kertas manila yang terpampang di dinding kantor PPK Mambi, saksi melihat perolehan suara PKNU 564. Sebagaimana dalil permohonan, Pemohon dirugikan kehilangan 115 suara di Kec. Mambi Kab. Mamasa.
KPU Kab. Mamasa sebagai Turut Termohon, menyanggah keterangan Saksi Pemohon. Menurutnya formulir resmi yang ditetapkan KPU, kertas manila tidak dikenal sebagai bahan pengumuman. Formulir resmi yang dikeluarkan KPU adalah DA-2 dan lampiran DA-1 yang ditempelkan sebagai bahan pengumuman. Sedangkan mengenai jumlah perolehan PKNU 564 suara yang dilihat saksi di atas kertas manila adalah angka yang tidak benar karena dalam DA-1 yang diserahkan ke KPU Kab. Mamasa, jumlah perolehan PKNU untuk Kec. Mambi 449 suara. KPU Mamasa lebih lanjut tidak mengajukan pertanyaan. "Saya kira tidak ada (pertanyaan), yang mulia, karena yang bersangkutan bukan saksi mandat pada setiap penghitungan dan rekapitulasi suara," jelasnya. Untuk menguatkan bukti C-1, Turut Termohon menyerahkan tambahan alat bukti C-2 untuk TPS II Salualo dan TPS III Saluaka.
Selain dari Unair Surabaya, sidang vicon juga dilakukan dari Universitas Pattimura (Unpati) Ambon, Maluku. Pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan ini, majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti dari Pemohon dan Turut Termohon.
  
Kabul Sebagian
MK mengabulkan sebagian permohonan PKNU. MK menyatakan penghitungan perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kec. Lumajang Desa Blukon yang benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara Pemohon yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun2009 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kab. Lumajang. Selain itu, MK juga menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
Tabel
Amar Putusan MK per-Dapil

No.
DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)
AMAR PUTUSAN
1.
Dapil Jawa Timur                11 Prov. Jawa Timur 
Ditolak
2.
Dapil Lumajang                   1    Kab. Lumajang 
Dikabulkan
3.
Dapil Kediri                         1    Kab. Kediri
Ditolak
4.
Dapil Lumajang                   5    Kab. Lumajang
Ditolak
5.
Dapil Bojonegoro                2    Kab. Bojonegoro
Ditolak
6.
Dapil Mamasa                     3    Kab. Mamasa
Ditolak
7.
Dapil Seram Bagian Timur   4    Kab. Seram Bagian Timur
Ditolak


Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan atas permohonan PKNU yang digelar pada Rabo (17/6). Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.

Kabulkan Lumajang 1
Mahkamah mengabulkan dalil Pemohon mengenai terjadinya kesalahan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pada formulir DA-1 dan formulir C-1 Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim yang terjadi di TPS 1 Desa Blukon. Dalam formulir model DA-1 dengan formulir model C-1 di lima TPS di desa Blukon hanya tertulis 287 suara, padahal seharusnya berdasarkan Formulir C-1, Pemohon memperoleh 360 suara. Berdasarkan rekapitulasi suara di Kab., Pemohon seharusnya memperoleh 869 suara bukan 796 suara, sehingga total rekapitulasi suara Pemohon di Kab. Lumajang  sebesar1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Berdasarkan bukti P-1 (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) dan bukti TT-3A (Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim di Desa Blukon memperolehsebagai berikut: TPS 1 = 73 suara, TPS 2 = 126 suara,TPS 3 = 79 suara, TPS 4 = 45 suara, TPS 5 = 37suara. Sehingga seluruhnya berjumlah 360 suara. Berdasarkan bukti P-2/Model DA-1, Caleg A. Lukman Hakim hanya memperoleh 287 suara di Desa Blukon, sehingga perolehan suaranya berkurang sebanyak 73 suara, karena perolehan suara Caleg tersebut di TPS 1 sebanyak 73 suara tidak dihitung dalam Model DA-1. Bahwa berdasarkan bukti P-3/model DB dan bukti TT-1A/Model DB, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim memperoleh 796 suara. Setelah perolehan suara Pemohon di TPS 1 Desa Blukon sebanyak 73 suara dimasukkan ke dalam penghitungan, Caleg Pemohon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya memperoleh 796 + 73 = 869 suara.
Kesimpulan Mahkamah tersebut berkesesuaian dengan Bukti P-4 berupa kesaksian Ketua PPS Desa Blukon Nomor 10/PPS.BLK/IV/2009, ditandatangani Ketua KPPS 1 sampai dengan Ketua KPPS 5 serta Ketua PPS dan anggota PPS, yang ditujukan kepada Ketua PPK Lumajang perihal kesaksian perolehan suara pemilu di Model C-1 atas nama A. Lukman Hakim, caleg Nomor Urut 2 dari PKNU di Desa Blukon dan diperkuat dengan surat keterangan Panwaslu (Bukti P-5) Nomor 72/PANWASLU/IV/2008 yang menerangkan bahwa dokumen dari Ketua KPPS yang telah diserahkan Caleg Pemohon adalah benar bahwa di TPS 1 Desa Blukon A. Lukman Hakim memperoleh 73 suara, Mahkamah berkesimpulan, permohonan Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga permohonan harus dikabulkan.

Alat bukti Tidak Lengkap
Selain mengabulkan permohonan Pemohon, Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan mengenai kecurangan yang terjadi di Dapil Jawa Timur XI. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon tidak lengkap dan diragukan validitasnya apabila dibandingkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Termohon.
Begitu juga untuk Dapil Lumajang 5, Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena Pemohon tidak berhasil secara sah dan meyakinkan untuk membuktikan dalil-dalilnya. Mahkamah juga menolak dalil pemohon untuk Dapil Kediri 1, Dapil Bojonegoro 2, Dapil 3 Kabuaten Mamasa, Dapil 4 Maluku Kab. Seram Bagian Timur, dan Dapil 4 Provinsi Maluku Kab. Seram Bagian Timur. (Nur Rosihin Ana).
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More