Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 06 Desember 2012

Saksi Pemohon: Cabup Petahana Kabupaten Kapuas Lakukan Kunker di Masa Tenang


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan secara lisan atau tertulis dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas. “Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan sebagai pengawas pemilu dan sedang dalam proses pembinaan oleh Badan Pengawas Pemilu,” kata ketua panel hakim konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan surat dari Bawaslu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/12/2012) siang. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Muhammad, tersebut, merupakan jawaban Bawaslu atas surat dari Kepaniteraan MK yang meminta Panwaslu Kabupaten Kapuas untuk memberikan keterangan di persidangan MK kali ini.

Persidangan kali ketiga untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012, ini beragendakan pembuktian. Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Beberapa saksi yang dihadirkan pasangan Ben-Jirin membeberkan pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan oleh calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Misalnya Saksi bernama Makmur Pasi menuturkan pada 11 November 2012 jam 10.30 WITA, H. Muhammad Mawardi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kapuas Kuala. Mendengar hal ini, Makmur menuju ke rumah jabatan camat Kapuas Kuala dan menyampaikan protes secara langsung kepada Muhammad Mawardi. “Janganlah melakukan kunjungan kerja di masa tenang karena Anda dicalonkan sebagai bupati, Anda sekarang bukan bupati,” kata Makmur mengulangi ucapan protesnya yang ditujukan kepada Mawardi saat kunjungan tersebut.

Saksi bernama M. Arifin I.A berkisah tentang Kunker H. Muhammad Mawardi pada masa tanggal 12 November 2012 di Kecamatan Matangai. Dalam Kunker, H. Muhammad Mawardi menandatangani MoU antara PT Globalindo Agung Lestari dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, meresmikan poliklinik, dan sunatan massal. “Beliau datang bersama rombongan, dan pada saat itu terkumpul massa kurang lebih 1.500 orang,” terang Arifin.

Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Saksi bernama Erni membantah tuduhan membagi-bagikan daster pada 12 November 2012 untuk pemenangan pasangan Mawardi-Herson. “Betul Saudara membagi-bagikan daster?” tanya Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. “Sayat tidak berbagi,” jawab Erni.

Erni mengaku atas nama pribadi menyumbangkan 20 helai daster kepada pengurus pengajian. “Memberi (daster) untuk apa?” tanya Hamdan. “Kebetulan saya biasa ada sedikitlah menyumbang ke pengajian di situ, Pak,” jawab Erni.

Saksi bernama Amri Baharudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, menerangkan Kunker Bupati Kapuas H. Muhammad Mawardi pada pencanangan pembangunan sirkuit motor cross dan Kunker dalam rangka melihat pembangunan jalan dari Catur-Palampai pada 10 November 2012.  “Sepengetahuan kami, di dalam pidato Bapak Bupati tidak ada satu pun menyinggung persoalan Pilkada dan saya buktikan dengan pidato tertulis yang memang kebetulan kami yang membuatkan. Jadi pidato itu kami bawa, fotokopi dan itu juga kita bagikan ke wartawan, Pak. Jadi tidak ada sama sekali unsur-unsur kampanye di dalam pelaksanaan ini,” tandas Amri. (Nur Rosihin Ana).

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Rabu, 05 Desember 2012

Masa Kedaluwarsa dalam UU Ketenagakerjaan Jamin Kepastian Hukum


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan bahwa keberadaan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sama sekali tidak menghilangkan hak buruh atau pekerja untuk dapat menuntut upah yang menjadi haknya. Pemberian waktu selama dua tahun kepada buruh atau pekerja untuk dapat menuntut haknya sudah lebih dari cukup.

“Bisa dibayangkan jika tidak ada ketentuan masa kedaluwarsanya suatu tuntutan, maka tidak ada kepastian hukum, baik bagi buruh atau pekerja, maupun bagi pengusaha. Bisa saja terjadi, tuntutan baru dilakukan setelah sepuluh atau dua puluh tahun kemudian, maka akan kesulitan untuk menghitung jumlah kerugian yang diderita pekerja atau buruh karena jumlahnya bisa berlipat-lipat. Pada sisi lain, hal tersebut tentu saja akan memberatkan pemberi kerja untuk memenuhi tuntutan buruh atau pekerja.”

Hal tersebut disampaikan oleh Hari Wicaksono saat menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Pasal 96 UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/12/12) siang. Sidang untuk perkara yang diregisterasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 100/PUU-X/2012 pada 3 Oktober 2012, ini mengagendakan mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah, saksi dan ahli.

Hari Wicaksono di hadapan panel hakim Moh. Mahfud MD (ketua panel), Harjono, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva, lebih lanjut menyatakan, pengaturan batas kedaluwarsa suatu tuntutan pembayaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menurut pandangan DPR, telah memiliki legal ratio yang cukup beralasan. Sebagai perbandingan, Hari menukil ketentuan Pasal 1946 KUHPerdata yang menyatakan: “Kedaluwarsa ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.”

Kemudian ketentuan Pasal 1968 KUHPerdata yang menyatakan: “Tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut pasal 1602q, semua tuntutan ini kedaluwarsa dengan lewatnya waktu satu tahun.” Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 1969 KUHPerdata: “Tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q; semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.” Oleh karena itu menurut DPR, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan oleh Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Indrawati, menyatakan pembayaran upah dan hal-hal lain dalam hubungan kerja, dan/atau hubungan hukum pekerjaan, selalu diatur adanya ketentuan kedaluwarsa. Karena kedaluwarsa adalah merupakan alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau perjanjian, termasuk perjanjian kerja (vide Pasal 1946 KUH Perdata).

Kedaluwarsa yang terkait dengan hubungan kerja atau hubungan hukum melakukan pekerjaan, sejak dulu diatur dalam hubungan keperdataan, baik dalam hukum perdata adat maupun hukum perdata barat, yang diatur kasus perkasus dan pasal per pasal, antara lain: a. tuntutan para buruh untuk mendapatkan pembayaran upah mereka beserta jumlah kenaikan upah itu kedaluwarsa dengan lewat waktu satu tahun (vide Pasal 1968); b. tuntutan para buruh untuk pembayaran upah mereka beserta jumlah kenaikan upah itu dalam kaitannya dengan lewatnya waktu dua tahun (vide Pasal 1969) dan c. tuntutan tukang-tukang kayu, tukang-tukang batu untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka kedaluwarsa dengan lewatnya waktu dua tahun (vide  Pasal 1971).

Pemerintah berpandangan bahwa tenggang waktu dua tahun sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan merupakan aturan yang diadopsi dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 khususnya Pasal 30 yang menyatakan: “Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.”

Menanggapi dalil pemohon yang menyatakan tidak menuntut pertanggungjawaban PT Sandy Putra Makmur (PT SPM) dikarenakan takut tidak dipekerjakan lagi, menurut Pemerintah, hal tersebut sudah menjadi materi pokok perkara tersendiri atas perselisihan hubungan industrial. Hal ini menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial untuk menilai apakah alasan demikian dapat dijadikan alasan pemaaf untuk tidak mengajukan tuntutan.

“Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan justru untuk memberikan kepastian hukum pembayaran upah pekerja buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja, dan ketentuan demikian tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” kata Wahyu Indrawati.

Untuk diketahui, permohonan uji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan dimohonkan oleh Marten Boiliu. Marten adalah petugas Satuan Pengaman (Satpam) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perusahaan penyedia jasa pengamanan, yaitu di PT Sandy Putra Makmur (PT SPM). Marten mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ketika PT SPM tidak lagi menjalin hubungan kerja dengan BUMN tempat di mana dia ditugaskan. Marten kehilangan hak atas uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak karena tidak mengajukan tuntutan atas hak-hak tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.” Menurut Marten, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

KPU Kapuas: Permohonan Ben-Jirin dan Surya Taufiq Tak Penuhi Syarat Formal


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas dalam eksepsinya menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kapuas tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang diajukan oleh pasangan Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin) dan pasangan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b.

Menurut KPU Kapuas, pasangan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam posita permohonan sama sekali tidak menjelaskan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Kapuas. Begitu pula dalam petitum, Ben-Jirin tidak meminta penetapan suara yang dianggapnya benar. “Pada posita permohonan, Pemohon (Ben-Jirin) sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum KPU Kapuas, M. Kharisma P. Harahap di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Harjono, dan Anwar Usman, Rabu (5/12/12) siang bertempat di ruang panel lt. 4 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan kali kedua perselisihan hasil Pemilukada Kapuas 2012 dengan nomor perkara 94/PHPU.D-X/2012 dan 95/PHPU.D-X/2012 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU Kapuas), dan pihak terkait pasangan H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson). Permohonan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Selain itu, lanjut  M. Kharisma P. Harahap, Ben-Jirin dan Surya-Taufiq dalam permohonannya hanya menguraikan peristiwa dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada. Namun menurut KPU Kapuas, tidak terdapat uraian yang jelas dan rinci mengenai adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, baik pelanggaran yang bersifat administratif, maupun pelanggaran pidana, serta tidak ada uraian pelanggaran yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat struktur, sistematis, dan masif.

Kedua pasangan ini juga tidak bisa menguraikan dengan jelas korelasi antara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kapuas dengan perolehan suara Ben-Jirin. “Sehingga tidak terlihat seberapa signifikankah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilukada yang didalilkan oleh Pemohon tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara bagi Pemohon,” dalil Karisma.

Sementara itu, pasangan nomor urut 3 H. Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Mawardi-Herson) selaku pihak terkait, melalui kuasanya menyatakan menolak posita permohonan Ben-Jirin dan Surya-Taufiq. Menurut Mawardi-Herson, proses Pemilukada Kabupaten Kapuas berjalan aman dan damai. “Faktanya, Termohon KPU telah melakukan kegiatan Pemilukada Kapuas dari saat pendataan pemilih pendaftaran calon peserta pemilukada sampai dengan penetapan calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Mawardi-Herson, Wahyudin.

Mawardi-Herson juga tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pasangan ini. Misalnya tuduhan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Aliyah Mawardi, istri calon bupati petahana H. Muhammad Mawardi. Kemudian bantahan terhadap tuduhan tentang kampanye di masa tenang, penyalahgunaan kesempatan, politik uang.
“Politik uang berupa pembagian daster yang dilakukan oleh tim kampanye calon nomor urut 3, keliru dan tidak benar. Karena pembagian daster terkait dengan kegiatan ibu-ibu pengajian dan sama sekali tidak terkait dengan Pemilukada Kapuas atau tidak terkait dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 3,” bantah Mawardi-Herson melalui kuasa hukumnya. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Selasa, 04 Desember 2012

Uji UU Dikti: Hadirnya Perguruan Tinggi Asing Matikan Perguruan Tinggi dalam Negeri


Enam orang mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, yang memohonkan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), hari ini kembali menjalani sidang lanjutan perkara Nomor 111/PUU-X/2012, Selasa (4/12/2012). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini dilaksanakan secara interaktif di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan teknologi video conference yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel), Harjono dan Maria Farida Indrati yang berada di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK memeriksa perbaikan para pemohon yang berada di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

Para sesi perbaikan permohonan ini, para pemohon yakni Azmy Uzandy, Khairizvan Edwar, Ilham Kasuma, Mida Yulia Murni, Ramzanjani, dan Ari Wirya Dinata, memaparkan perbaikan permohonan berdasarkan nasihat panel hakim pada persidangan pendahuluan pada Selasa (21/11/2012) lalu. Hal-hal yang diperbaiki yaitu mengenai kewenangan Mahkamah untuk menguji UU Dikti. “Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji materil Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa ‘atau dengan membentuk PTN badan hukum’, serta ayat (3) dan ayat (4), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa ‘peraturan akademik’, dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 90, di mana bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata juru bicara para pemohon, Azmy Uzandy.

Sedangkan perbaikan pada pokok permohonan, para pemohon menguraikan Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum”. Pasal 65 ayat (1) menyatakan: “Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.” Menurut para pemohon, frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum” dalam Pasal 65 ayat (1) UU Dikti tersebut telah membuka ruang untuk suatu perguruan tinggi yang memiliki status badan hukum. Padahal, ruang hadirnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berbadan hukum tersebut telah ditutup oleh MK melalui Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan konstitusional bersyarat atas ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas. Mahkamah menyatakan konstitusional frasa ‘badan hukum pendidikan’ sepanjang  dimaknai dengan sebutan fungsi penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.

“Bahwa antara frasa ‘atau dengan membentuk PTN Badan Hukum’ dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta ditiadakannya syarat kondisional konstitusional pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkait ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara nyata frasa tersebut inkonstitusional menurut Pemohon,” lanjut Azmy.

Pasal 74 UU Dikti menyatakan: (1) PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. (2) Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.

Pasal 74 UU Dikti yang dipermasalahkan para pemohon yaitu mengenai calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi. Para pemohon mempertanyakan mengapa hanya calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi saja yang diakomodir UU Dikti. Padahal inti dari pendidikan yang termaktub dalam UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya pendidikan tidak hanya untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi saja, melainkan juga untuk mahasiswa-mahasiswa yang tidak memiliki potensi akademik tinggi. “Artinya ada sebuah bentuk perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum yang bertentangan, menurut kami, dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” dalil Azmy.

Pasal 76 ayat (1) UU Dikti menyatakan: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.” Para pemohon mempermasalahkan frasa “peraturan akademik”. Hal ini menurut para pemohon akan mengakibatkan perlakuan yang diskriminatif antara satu universitas dengan universitas lain.

Ketentuan Pasal 90 UU Dikti memberikan suatu ruang untuk adanya internasionalisasi melalui perguruan tinggi lembaga negera lain, dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pemohon menganggap hadirnya perguruan tinggi asing yang membuka cabang di Indonesia, akan menimbulkan dampak swastanisasi pendidikan tinggi. “Kami sangat khawatir dengan analogi adanya nanti Harvard cabang Padang, atau Padang Sumatera Barat, akan membuat suatu bentuk kerugian konstitusional bagi orang-orang yang berkuliah di Universitas Andalas sendiri karena pastinya dengan brand yang tersebut maka akan mematikan perguruan tinggi-perguruan tinggi yang ada,” tandas Azmy. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More