Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Kamis, 13 September 2012

MK Tegaskan Pemilukada DKI Jakarta Putaran Kedua Konstitusional

Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) putaran kedua dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan ketentuan mengenai “Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), …” dalam Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta yang ditentukan sebagai syarat untuk diadakannya pemilihan putaran kedua, Mahkamah menemukan fakta bahwa ketentuan tersebut memang berbeda dengan ketentuan Pasal 107 UU Pemda yang mengatur kondisi/prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua.
UU Pemda (UU 32/2004 dan perubahannya) mengatur bahwa pasangan terpilih adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen); apabila tidak ada yang memperoleh lebih dari 50% maka pasangan calon yang memperoleh suara terbesar di atas 30% (tiga puluh persen) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih; jika terdapat lebih dari satu pasangan calon yang menempati peringkat teratas perolehan suara di atas 30%, maka penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas; apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30% maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti pemenang pertama dan pemenang kedua; apabila pemenang pertama terdiri dari tiga pasangan calon maka penentuan peringkat pertama dan kedua ditentukan berdasar wilayah perolehan suara yang lebih luas; dan apabila pemenang kedua terdiri lebih dari satu pasangan calon maka penentuannya berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Hal tersebut menunjukkan perbedaan antara kedua undang-undang, yaitu UU DKI Jakarta dengan UU Pemda, yang mengatur hal sama secara berbeda mengenai ketentuan perolehan suara pasangan calon sebagai penentu dilaksanakannya pemilihan putaran kedua. Perbedaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yaitu pengaturan terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
Menurut Mahkamah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) UU DKI tidak beralasan menurut hukum. Sehingga dalam amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan yang diajukan oleh Abdul Havid Permana, Muhammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi anggota pleno Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, saat membacakan putusan nomor 70/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta, Kamis (13/9/2012) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.
Pasal 11 ayat (2) UU DKI Jakarta menyatakan: “Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Kekhasan DKI Jakarta
Mahkamah perpendapat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengakui sekaligus menghormati daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang pengaturannya bersifat khusus dan berbeda dengan daerah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (8), Pasal 225, Pasal 226 ayat (1) UU Pemda. “Ketentuan dalam UU Pemda berlaku bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, dalam hal ini UU 29/2007,” kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan poin Pendapat Mahkamah dalam putusan uji materi UU DKI Jakarta.
Mengenai pemberian status khusus dan istimewa terhadap suatu daerah sebagaimana dimaksud Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, Mahkamah mengutip Putusan Nomor 81/PUU-VIII/2010 bertanggal 2 Maret 2011, yang antara lain mempertimbangkan penentuan kekhususan suatu daerah didasarkan pada kriteria adanya kenyataan dan kebutuhan politik yang mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya. “Adapun jenis dan ruang lingkup kekhususan tersebut harus bersifat fleksibel ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai pilihan politik hukum terbuka, sesuai dengan kebutuhan nyata diberikannya kekhususan bagi daerah yang bersangkutan,” lanjut Anwar Usman.
Mahkamah juga mengutip Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-VI/2008, bertanggal 5 Agustus 2008, mengenai pengujian Pasal 5 UU 29/2007 yang menyatakan, “Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional”.
Selain itu, kekhasan Provinsi DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU DKI Jakarta yang menyatakan, “Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Syarat 50% Lebih
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus yang berbeda dengan daerah lainnya, sehingga memerlukan pengaturan yang bersifat khusus. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kekhususan Provinsi DKI Jakarta mengenai syarat keterpilihan Gubernur yang mengharuskan perolehan suara lebih dari 50% suara sah, dan apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua, adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Penentuan persyaratan demikian merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy atau optionally constitutional) yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menyandarkan penentuan besaran prosentase perolehan suara tersebut hanya kepada argumen kondisi multikultural dan tingkat legitimasi, sebagai sebuah kekhususan, adalah dapat dipahami tetapi tidak sepenuhnya tepat. Artinya ada juga alasan-alasan lain yang mendasari hal tersebut. Kondisi multikultural secara relatif terdapat pada semua wilayah pemerintahan. Legitimasi juga dibutuhkan oleh pemerintahan dalam semua kondisi, baik multikultural ataupun tidak, sehingga sebenarnya tidak ada korelasi secara langsung dengan keharusan prosentase perolehan suara lebih dari 50%.
Apalagi sejauh ini menurut Mahkamah belum dapat dijelaskan parameter multikultural dalam kaitannya dengan besaran (perolehan) suara yang dapat memberikan legitimasi kepada pasangan calon terpilih dalam Pemilukada. Menurut Mahkamah, penentuan prosentase yang lebih besar untuk keterpilihan kepala daerah Provinsi DKI Jakarta harus pula dilihat pada seluruh aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang spesifik (khusus) sebagaimana telah diuraikan di atas, antara lain tidak adanya DPRD kabupaten/kota di wilayah pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, serta Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati yang ditetapkan tanpa melalui pemilihan umum. (Nur Rosihin Ana)
SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES


readmore »»  

Rabu, 12 September 2012

DPR: Tanpa Fraksi, Musyawarah Mufakat Sulit Terwujud

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai infrastruktur politik dalam negara demokrasi merupakan suatu kenicayaan. Salah satu upaya memberdayakan parpol adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada parpol untuk membentuk fraksi-fraksi di MPR, DPR, dan DPRD. Fraksi-fraksi ini sebagai wadah bagi parpol untuk mengoptimalkan pelaksanaan hak dan kewenangan anggota parpol yang berada di DPR dan DPRD guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat yang disalurkan melalui parpol.
Fraksi juga menjadi wadah bagi anggota parpol untuk berkumpul dan menyamakan perbedaan dari berbagai aspirasi agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lembaga perwakilan dapat berjalan efektif dan efisien. Hal tersebut sesuai prinsip utama dalam proses pengambilan keputusan yang dianut dalam konstitusi yaitu asas musyawarah mufakat. Terkait hal tersebut, apabila tidak ada pengelompokan anggota parpol dengan fraksi-fraksi, maka asas musyawarah mufakat sulit diwujudkan dan hanya mengedepankan pengambilan keputusan dengan sistim one man one vote atau pemungutan suara.”
Demikian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono di hadapan sidang pleno hakim konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD didampingi Achmad Sodiki, Harjono, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman, Rabu (12/9/2012) di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang kali ketiga untuk perkara 72/PUU-X/2012 ihwal  Pengujian Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pengujian Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR dan saksi/ahli dari pemohon serta Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Harry menanggapi dalil pemohon yang menyatakan keberadaan fraksi-fraksi yang dibentuk oleh parpol di MPR, DPR, dan DPRD telah mengabaikan kedaulatan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya adalah kader pemohon yang tersebar di 26 Provinsi di Indonesia.
Selanjutnya Harry menangapi dalil pemohon yang menyatakan Pergantian Antara Waktu (PAW) atau recall adalah tindakan yang tidak logis karena memutus hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat pemilih. Harry menyatakan  PAW atau recall tidak terkait langsung dengan fraksi sebagaimana didalilkan pemohon. Kewenangan mengusulkan PAW atau recall berdasarkan Pasal 213 ayat (2) huruf e UU MD3, adalah berada di tangan parpol dan bukan di tangan fraksi. Papol berwenang menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya agar tidak menyimpang dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijaksanaan dan program kerja yang digariskan oleh parpol. Hal ini adalah konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi anggota suatu organisasi, dalam hal ini organisasi partai politik,” tandasnya.

Fungsi Koordinasi

Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Litigasi Kemenkum HAM Mualimin Abdi menyatakan fraksi merupakan pengelompokan anggota DPR berdasarkan partai atau gabungan parpol. Fraksi juga merupakan perpanjangan dari parpol. Semua anggota DPR merupakan kader partai dan partailah yang menjadi peserta pemilihan umum. “Oleh karena itu, jika fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada, maka dapat dipastikan anggota DPR tersebut akan berjalan sesuai dengan keinginannya yang bisa tidak terkontrol,” jelas Mualimin.
Keberadaan fraksi adalah dalam rangka mengkoordinasi anggota DPR agar lebih berdaya-guna dan berperan-serta dalam rangka memberikan atau melaksanakan tugas-tugasnya. Utamanya dalam rangka mekanisme check and balancess terhadap penyelenggaraan pemerintah di republik ini. “Keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sekali lagi adalah dalam rangka fungsi koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan, walaupun di dalam pengambilan keputusan tertentu diserahkan kepada kedaulatan anggotanya itu sendiri. Hal itulah yang menjadikan dasar bahwa dengan adanya fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota merupakan salah satu bentuk efisiensi juga dalam rangka proses koordinasi, utamanya efisiensi dalam rangka pembiayaan itu sendiri,” papar Mualimin.
Untuk diketahui, uji materi UU Parpol dan UU MD3 diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Menurut GN-PK, eksistensi fraksi di MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi.
Pasal 12 huruf e UU Partai Politik menyatakan: “Partai Politik berhak: (e) membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 11 UU MD3 menyatakan: “(1) Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik. (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. (4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing. (6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.”
Pembentukan fraksi menurut ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 301 ayat (1), dan Pasal 352 ayat (1) UU MD3 adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun faktanya justru fungsi tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh fraksi-fraksi. Menurut GN-PK, pembentukan fraksi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22c ayat (1) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana)
SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



readmore »»  

Selasa, 11 September 2012

Hendak Maju dalam Pemilukada, Mantan Napi Minta Uji UU Pemasyarakatan Dipercepat

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memvonis perkara yang diujikan. Sebab keduanya akan maju pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). “Mudah-mudahan putusan tidak terlalu lama karena ada kepentingan praktis para pemohon ini mau maju dalam pilkada sekitar bulan Oktober,” kata Asrun berharap. Hal ini disampaikan Asrun di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman dalam persidangan di MK, Selasa (11/9/2012) siang.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua panel hakim M. Akil Mochtar menyatakan hal tersebut merupakan harapan klise para pemohon yang berperkara di MK. “Semua pemohon punya harapan yang sama, perkaranya minta dipercepat,” kata Akil.
Mengenai keinginan para pemohon yang hendak maju dalam pemilukada, Akil menyarankan agar para pemohon segera mendaftar ke KPU. Kemudian mengenai kendala persayaratan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bisa menyusul kemudian setelah ada putusan MK. “Kalau soal daftar, daftar saja dulu, kan enggak apa-apa,” lanjut Akil.
Sidang kali kedua untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 3 beserta penjelasannya) ini beragendakan perbaikan permohonan. Pemohon melalui kuasanya menyampaikan perbaikan antara lain mengenai pengujian pasal dan menambahkan pasal yang diuji.
“Sehingga permohonan pengujian yang kami ajukan adalah permohonan pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945,” kata Andi Muhammad Asrun menyampaikan perbaikan permohonan.
Asrun mendalilkan pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan konstitusi. Asrun meminta MK menafsirkan Pasal 3 UU Pemasyarakatan yang menyatakan: ”Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.”
Tafsir MK yang dinginkan Asrun terhadap ketentuan Pasal 3 yaitu bahwa yang dimaksud anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab yaitu termasuk dalam hal untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan atau hak untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Tidak boleh terjadi hambatan pelaksanaan hak politik bagi para Pemohon, karena Indonesia adalah negara demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” tegas Asrun.
Asrun menambahkan, dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas dikatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hak politik ini bersifat universal dan sesuai dengan ajaran hukum (legal doctrine) sehingga perlu diterapkan dalam kehidupan politik.
“Tetapi yang terjadi bahwa para Pemohon ini menghadapi kendala ke depan untuk melaksanakan hak politiknya karena sebagai mantan narapidana yang dihukum dan menjalani hukuman 5 tahun dan karena itu tidak bisa melaksanakan hak-hak politiknya” jelas Asrun. (Nur Rosihin Ana)

SIOS WISATA.com
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES
readmore »»  

Uji Materi KUHAP: Sidang Pengucapan Putusan Terbuka Untuk Umum Harus Diumumkan

Materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/9/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 78/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 195, Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) KUHAP ini beragendakan perbaikan permohonan.
Pemohon perkara ini, Zainal Arifin, di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), M. Akil Mochtar, dan Anwar Usman, menyampaikan poin perbaikan yang terdiri lima hal. Pertama, Zainal menambahkan pasal yang diujikan, yaitu Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Kedua, Zainal menambahkan pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji, yaitu Pasal 28F UUD 1945. “Pasal 28F ini digunakan sebagai batu uji untuk Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,” kata Zainal Arifin yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Ketiga, perbaikan kedudukan hukum pemohon (legal standing) berdasarkan nasihat hakim pada persidangan sebelumnya (29/8/2012). Memperkuat legal standing, sebagai warga negara Zainal menyatakan berhak mendapatkan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Salah satunya yaitu hak untuk mengetahui putusan secara aktual dengan menghadiri pembacaan putusan. Selama ini, makna dari frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” sebagaimana diatur di dalam Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, tidak memperdulikan apakah dalam pembacaan putusan tersebut masyarakat umum mengetahui jadwal pembacaan putusan, sehingga bisa menghadiri pembacaan putusan tersebut.
“Di dalam setiap putusan selalu terdapat irah-irah ‘diucapkan di sidang terbuka untuk umum’, tetapi secara riil putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang hanya dihadiri oleh hakim dan didampingi panitera karena masyarakat tidak mengetahui jadwal pembacaan putusan. Bagaimana mungkin masyarakat umum bisa menghadiri pembacaan putusan jika pengadilan khususnya dalam tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali tak pernah memberikan pengumuman secara terbuka perihal jadwal pembacaan putusan,” papar Zainal mendalilkan.

Peradilan Transparan
Persidangan yang dilakukan secara terbuka untuk umum, terang Zainal, merupakan bentuk tradisional dari transparasi di lingkungan peradilan. Prinsip persidangan terbuka telah menjadi salah satu prinsip pokok dalam sistim peradilan di dunia. “Keterbukaan ini merupakan kunci lahirnya akuntabilitas hakim dan pegawai pengadilan akan lebih bersungguh-sungguh dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya karena publik bisa mengakses hasil kerjanya. Dalam konteks putusan pengadilan, prinsip keterbukaan ini akan mendorong lahirnya putusan yang berkualitas dan mencerminkan rasa keadilan,” papar Zainal.
Oleh karena itu menurut Zainal, supaya frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” dalam Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945, maka frasa tersebut harus dimaknai: “Sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan  secara terbuka kepada masyarakat umum dan pihak-pihak yang berpekara.” Pemberitahuan jadwal pembacaan putusan dimaksudkan supaya masyarakat umum yang ingin mengetahui putusan pengadilan secara aktual dapat menghadiri pembacaan putusan tersebut.
Kelima, Zainal kembali memperkuat legal standing. Zainal bermaksud menitikberatkan makna “putusan batal demi hukum” sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sebagai seorang tax payer, Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus-kasus korupsi karena pajak-pajak yang telah dibayarkan oleh Pemohon akan digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, di mana kasus tersebut sudah di-SP3 oleh pihak Kejaksaan Agung,” jelas Zainal.
Untuk diketahui materi KUHAP yang diujikan yaitu Pasal 195 KUHAP menyatakan: “Semua putusan pengadilan hanya sah, dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.” Pasal 197 ayat (2): “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Terakhir, Pasal 199 ayat (2): “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pasal ini.” (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More